AIR MINUM DALAM KEMASAN Willem Petrus Riwu Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Ditjen Industri Agro Disampaikan pada SEMINAR ID: 588299
Download Presentation The PPT/PDF document "PENERAPAN SNI WAJIB" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
PENERAPAN SNI WAJIB AIR MINUM DALAM KEMASAN
Willem Petrus RiwuDirektur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan PenyegarDitjen Industri AgroDisampaikan pada:SEMINAR SEHARI ASPADINJIExpo – Kemayoran, 17 November 2016Slide2
OutlineLatar BelakangDasar
HukumAir Minum Dalam Kemasan (AMDK)SNI Wajib AMDKPembinaan dan PengawasanSanksiKesimpulanSlide3
Latar BelakangStandar
merupakan sarana komunikasi yang efektif antara produsen dan konsumen terhadap mutu suatu produk yang telah disepakati bersama dan menjadi faktor penguat daya saing, pelancar transaksi perdagangan baik di dalam negeri maupun pasar global serta pelindung kepentingan umum yang menerapkan Standar Produk.Standar Nasional Indonesia adalah dokumen yang memuat
ketentuan, pedoman dan/atau karakteristik dari suatu kegiatan
, barang atau jasa
yang dirumuskan secara
konsensus
oleh
pihak
terkait
dan
ditetapkan
oleh
Badan
Standardisasi
Nasional (BSN).Slide4
Dasar HukumUU No. 3 Tahun 2014
tentang PerindustrianPembangunan sarana dan prasarana Industri meliputi Standardisasi IndustriPenetapan SNI secara wajib dilakukan untuk:Keamanan, kesehatan dan keselamatan manusiaPelestarian fungsi lingkungan hidupPersaingan usaha yang sehatPeningkatan daya saing; dan/atauPeningkatan efisiensi
dan kinerja industriSlide5
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dalam KBLI 2009 termasuk No.11040 merupakan kelompok industri minuman ringan.Industri AMDK mempunyai peran penting dalam industri nasional karena peranannya dalam menyediakan produk air minum bagi masyarakat.Industri air minum berkembang cukup pesat sejalan dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk minuman
siap saji yang aman dan higienis.Tingkat konsumsi AMDK yang tinggi di Indonesia yaitu mencapai 23,1 Milyar Liter/tahun pada tahun 2014
sehingga masyarakat memerlukan kepastian keamanan produk ini.Sejalan
perkembangan teknologi,
berbagai
diversifikasi
produk
AMDK
beredar
di
masyarakat
,
sehingga
perlu
ditindaklanjuti
dengan
berbagai
kebijakan
yang
mengatur
standar
kualitas
. Slide6
Profil Industri AMDK
Profil Industri AMDK Tahun 2015Jumlah Perusahaan : +721 Unit UsahaProduksi Riil : 24,7 milyar literUtilitas : 63,92 %Nilai Ekspor/Impor
(US$) : 1.258.000Total Investasi
:
Rp
1,
6
0
triliun
Tenaga
Kerja
:
30.500 orang
Penyebaran
Industri
:
Setiap
Propinsi
(
tingkat
kab
/
kota
)
Asosiasi
:
ASPADIN.Slide7
Pembinaan dan Pengawasan
PERMENPERIN NO.96/M-IND/PER/12/2011 TTG PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AMDKPERMENPERIN NO. 49/M-IND/PER/3/2012 TTG PEMBERLAKUAN SNI AMDK SECARA WAJIBPERMENPERIN No. 109/M-IND/PER /10/2010 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam angka Pemberlakuan Atas 58 Produk Industri Secara WajibPERATURAN DIRJEN INDUSTRI AGRO NO. 22/IA/PER/5/2011 TTG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN SNI AMDK SECARA WAJIBAir Minum Dalam
Kemasan adalah air yang diproses, tanpa bahan pangan lainnya dan
bahan tambahan pangan
, dikemas serta aman
untuk
diminum
.Slide8
Jenis dan Sumber Air Baku
Air Mineral (Bahan baku berasal dari Air Tanah, Air Permukaan, atau Air Laut) Air Minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral.Air Demineral (Bahan Baku berasal dari air tanah atau air permukaan) Air Minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses
permunian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis (RO)
Air Mineral Alami
(Bahan Baku berasal dari
Air Tanah
Dalam
) Air
minum
yang
diperoleh
langsung
dari
sumber
alami
atau
dibor
dari
sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air mineral alami
Air
Minum
Embun
(
Bahan
Baku
berasal
dari
udara
lembab
) Air
Minum
yang
diperoleh
dari
proses
pengembunan
uap
air
dari
udara
lembab
yang
menjadi
tetesan
air
embun
yang
diolah
lebih
lanjut
menjadi
air
minum
embun
yang
dikemas
.Slide9
Persyaratan Teknis AMDK
Proses pengolahan 4 (empat) jenis AMDK harus sesuai dengan Persyaratan Teknis AMDK, yaitu:AMDK jenis Air Mineral, Air Demineral, dan Air Mineral Alami wajib memenuhi pesyaratan SNI yang telah diberlakukan secara wajib.AMDK dapat ditambahkan O2, CO2, dan atau N2.Lokasi Air Baku memenuhi persyaratanTransportasi Air Baku memenuhi
persyaratanMelakukan pengujian air bakuTeknologi proses dan peralatan
laboratorium harus mengikuti
persyaratan teknis
Keamanan
Pangan
:
Permenperin
No. 75/M-IND/PER/ 7/2010
tentang
Cara
Produksi
Pangan
Olahan
yang
Baik
(CPPOB)Slide10
Lokasi Air BakuSlide11
Teknologi Proses MinimalTangki
penyimpanan bahan bakuProses penyaringan/filtrasi (penyaringan partikel kasar)Filtrasi (makrofilter, karbon aktif, mikrofilter) bahan pasir setara dengan butir silica (SiO2) minimal 95% dan ukurannya sesuai tingkat kejernihan airnya.Desinfeksi (ozon, UV) dan sesuai perkembangan teknologi dapat menggunakan ion silver.Pengisian dan penutupan dapat diinjeksikan (O2
, CO2, atau N2)Pengepakan.Slide12
Proses DesinfeksiFungsinya membunuh
bakteri patogen, jenisnya antara lain:OzonisasiPenyinaran lampu ultraviolet (UV) sebagai peralatan tambahan dengan panjang gelombang 254 nm atau 2537A0 dengan intensitas minimum 10.000 MW detik per cm2.Ion Silver, menggunakan teknologi proses generator elektrolisis dengan residu pada air mineral/demineral maksimal 25 ppb.Slide13
Transportasi AirTransportasi
Air Baku dari lokasi sumber Air Baku ke pabrik AMDK harus:Slide14
Pengujian Air BakuPerusahaan AMDK harus menguji
Air Baku (Air Tanah, Air Permukaan, Air Laut atau Air Embun) melalui laboratorium internal atau eksternal secara periodik:Sebelum digunakan harus diperiksa secara organoleptik, fisiko-kimia, mikrobiologi dan radiologi.1 kali dalam 1 minggu untuk analisa bakteri coliform.1 kali dalam 6 bulan untuk analisa kimia dan fisika.1 kali uji analisa radiologi ketika menggunakan
air suber di lokasi yang baru.Slide15
Jaminan dan Pengendalian Mutu
Penerapan SNI dilakukan melalui proses Sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)Jaminan mutu dipabrik sesuai SNI dibuktikan dengan pengujian di laboratorium perusahaan terhadap produk yang dihasilkan secara berkala (harian) meliputi parameter:Organolaptik (bau, rasa, warna, dan penampakan)pHKekeruhan (TDS)Mikrobiologi
(angka lempeng total dan bakteri coliform)Dokumen hasil pengendalian mutu harus
disimpan sekurang-kurangnya 2
tahunSlide16
Alat Uji MutuPerusahaan harus memiliki laboratorium sendiri minimal memiliki:
1. Incubator 2. pH meter 3. Turbiditi meter 4. Oven 5. Autoclave 6. Timbangan analitikSetiap alat harus dikalibrasi dan di-stel secara periodikSlide17
Kemasan AMDK
Jenis bahan: Kaca atau plastik (Polietilin, Polipropilin, Polietilen Tereftalat, Polivinil Khlorida atau Polikarbonat)Penggunaan Kemasan:1. Kemasan 1 kali pakai terbuat dari plastik harus:memenuhi syarat tara pangan dan bertanda logo tara pangantidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan disinfektan
Tidak boleh diisi ulang2. Kemasan ulang
terbuat dari:
Plastik harus:
memenuhi
syarat
tara
pangan
dan
bertanda
tara
pangan
Kekuatan
memenuhi
syarat
ujiTahan suhu minimal 55 oC dengan waktu kontak minimal 15 detiktidak bereaksi terhadap bahan
pencuci
dan
disinfektanSlide18
PengawasanPembinaan
dan pengawasan persyaratan teknis AMDK dapat dilakukan sewaktu-waktu.Pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah.Mutu produk di pabrik:SPPT SNI oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ditunjukSurveilen setiap 1 tahun sekaliResertifikasi setiap 3 tahun sekaliPengawasan
barang/jasa di pabrik dilakukan oleh PPSPPetugas PPSP oleh
Kementerian Perindustrian (
Ditjen IA) atau
dinas
teknis
terkait
di
daerah
baik
tingkat
provinsi
maupun
kab
/
kota
dengan memiliki surat tugas dari Dirjen Teknis (Dirjen IA)Slide19
Permenperin No. 49/2012 tentang SNI AMDK Secara Wajib (
Mencabut Permenperin No. 69/2009)Slide20
Permenperin No. 49/2012 tentang SNI AMDK Secara
Wajib (Lanjutan)Perusahaan AMDK wajib:Memiliki SPPT-SNI AMDKMembubuhkan tanda SNI pada kemasan/label dengan tanda yang tidak mudah hilang dan di tempat yang mudah dibacaMenuliskan jenis airnya:Air MineralAir DemineralAir Mineral AlamiAir Minum EmbunSlide21
SanksiPerusahaan Industri AMDK yang tidak
memenuhi persyaratan teknis AMDK dikenakan sankasi administrasi:Peringatan tertulisPembekuan IUI atauPencabutan IUIPerusahaan Industri AMDK yang melanggar pidana terkait dengan kegiatan usahanya dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.Slide22
Sanksi LanjutanSlide23
LEMBAGA SERTIFIKASI DAN LABORATORIUM PENGUJI SNI AMDKPermenperin No. 01/M-IND/PER/1/2010LSPro yang
ditunjuk 12 UnitLab Uji yang ditunjuk 13 unitPermenperin No. 92/M-IND/PER/10/2015LSPro air mineral dan demineral yang telah terakreditasi 26 UnitLab Uji air mineral dan demineral yang telah terakreditasi 19 UnitLSPro air mineral alami yang telah terakreditasi 3 UnitLab Uji air mineral alami yang telah terakreditasi 2 UnitSlide24
Manfaat Penerapan SNI
Standardisasi merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan sekaligus produsen dalam negeri.Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standardisai dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik khususnya yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup.Melalui instrumen yang sama, dapat dicegah masuknya
barang-barang impor bermutu
rendah yang mendistorsi
pasar
dalam
negeri
karena
berharga
rendah
.
Meningkatkan
daya
saing
produk
dalam negeri dalam menghadai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).Slide25
TERIMA KASIH