Anak melalui Penerapan Sekolah Ramah Anak Yanti Sriyulianti gembirabersamakerlipgmailcom 081220555069 httpgembirabersamakerlipblogspotcom http gerashiagawordpresscom ID: 668921
Download Presentation The PPT/PDF document "Pemenuhan Hak Pendidikan" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
Pemenuhan Hak Pendidikan Anakmelalui Penerapan Sekolah Ramah Anak
Yanti Sriyuliantigembirabersamakerlip@gmail.com081220555069 http://gembirabersamakerlip.blogspot.com/http://gerashiaga.wordpress.com
Disampaikan
di
Garut
, 28
Oktober
2013Slide2
KARAKTERISTIK HAMBATAN
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK
SOSIAL BUDAYA
GEOGRAFI
EKONOMI
Anak
Jalanan
*)
Pemulung
Pengamen
Putus
sekolah
Pekerja
anak
*)
Pengemis
anakPelacur anak *)Anak Buruh migran
PerbatasanpegununganPulau terpencilPulau terluarPedalamanDaerah TertinggalKantong2 Kemiskinan
Suku PolahiSuku Badui/ KanekesSuku TogutilSuku AsmatSuku KorowaiOrang SakaiSuku KubuSuku Kaili
Letusan GunungTanah longsorTsunamiAngin TopanKebakaranGempa Bumi
Korban narkobaMirasPerdagangan anak *)Anak-anak terlantarKorban kerusuhanKenakalan remajaKorban kekerasan RTKorban HIV/AIDS (*)Narapidana (*)Ketunaan (*)
Catatan : (*)Sesuai dengan indikator penyebab marjinalisasi yang digunakan UNESCO dalam global monitoring report : Kemiskinan, Rentan, Pekerjaan Anak,Geografi, Kelompok tidak beruntung, Mata pencaharian, Kecacatan, HIV dan AIDS,Trafiking.
Lampiran
1Slide3
DATA SASARAN USIA SEKOLAH YANG TIDAK TERLAYANI19.807.707
(33 prov)EKONOMI12.076.154GEOGRAFI
6.658.800
SOSBUD
1.072.753
SD
550.631
SMP 738.584
PAUD
9.592.027
Menengah
1.194.911
SD 544.564
SMP 2.019.174
PAUD 62.857
Menengah
4.032.205
SD 120.952
SMP 426.102
PAUD 26.545Menengah 499.155
DATA
USIA SEKOLAH YANG TIDAK SEKOLAH SUMBER : DATA APK PDSP, KEMSOS 2010/2011Lampiran 2Slide4
PENDIDIKAN, WAKTU LUANG & KEGIATAN BUDAYA ( UU Perlindungan
Anak No 23 tahun 2002 Ps. 28, 29, 31)Hak atas pendidikan, terutama
pendidikan
dasar
yang
wajib
& gratis
Hak
untuk
dididik agar menjadi manusia yang: - berkepribadian
& berkembang bakatnya - menghormati
hak asasi & kebebasan orang
lain - menghormati
orangtua & peradaban
- bertanggungjawab
& toleran dlm
masyarakat yang merdeka - menghormati lingkungan alamHak atas waktu luang dan terlibat kegiatan budayaSlide5
Hak Anak Atas Pendidikan Dasarmenurut UU No 5/2011 tentang Ratifikasi KIHESB
Bersifat universalHak pokok minimum bagi anakBersifat wajib dan tersedia bebas biayaWajib: Pendidikan primer bukan pilihan, Pendidikan harus berkualitas, relevan, mempromosikan hak-hak anakBebas biaya: pendidikan diselenggarakan tanpa pungutan biaya, baik biaya langsung maupun biaya tak langsungSlide6
Hak Anak atas Pendidikan Menengahmenurut UU No 5/2011 tentang Ratifikasi KIHESB
Tersedia secara memadai, dapat diakses semua anak, bisa diadaptasi, fleksibel Tersedia berbagai pilihanSecara bertahap, bebas biayaSlide7
Pemenuhan Hak Pendidikan Anak merujuk pada pasal 1 UU Sisdiknas No.20/2003
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik pada usia anak secara aktif
mengembangkan
potensi
dirinya
untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan
, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan
, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Slide8
DASAR HUKUMKesepakatan
nasionalUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen pasal 28 dan Pasal 31, Pasal 34 ayat 2.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya
Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
PEDOMAN PENERAPAN
SEKOLAH RAMAH ANAKSlide9
DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Keputusan Presiden 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak;
Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan Berkeadilan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 02 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
PEDOMAN
PENERAPAN
SEKOLAH RAMAH ANAKSlide10
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Tingkat Provinsi;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Kelurahan/Desa;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1/U/SKB/2003; 1067/Menkes/SKB/VII/2003; MA/230 A/2003; 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah;
Kesepakatan Bersama antara Departemen Sosial RI, Departemen Hukum dan HAM RI, Departemen Pendidikan Nasional RI, Departemen Kesehatan RI, Departemen Agama RI dan Kepolisian Negara RI tentang Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum Tahun 2009;
PEDOMAN PENERAPAN
SEKOLAH RAMAH ANAKSlide11
DASAR HUKUM
Kesepakatan Bersama antara Kementerian Sosial RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendidikan Nasional RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Kepolisian Negara RI tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan tahun 2010;Kesepakatan Bersama Antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 013/MEN.PP.PA/VIII/2010 dan Nomor 09/VIII/KB/2010 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak Bidang Pendidikan;
Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak di Bidang Keagamaan
PEDOMAN
PENERAPAN
SEKOLAH RAMAH ANAKSlide12
DASAR HUKUMKesepakatan
InternasionalDeklarasi Umum mengenai Hak Asasi Manusia pada tahun 1949
Konvensi Hak Anak oleh PBB tahun 1989
Deklarasi Dakar terkait
Education For All
(EFA) tahun 2000
Deklarasi
Millenium Development Goals
(MDGs) tahun 2000 – 2015
Deklarasi
Word Fit for Children
tahun 2002
JUKNIS PENERAPAN SEKOLAH RAMAH ANAKSlide13
TUJUAN UMUM
Menyediakan kriteria layanan prima dalam hal ketersediaan, keterjangkauan, kualitas/mutu dan relevansi, kesetaraan, dan kepastian/ keterjaminan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak bagi para pemangku kepentingan baik di Pusat maupun
daerah
dalam upaya menerapkan
Sekolah
Ramah Anak
PEDOMAN PENERAPAN
SEKOLAH RAMAH ANAKSlide14
TUJUAN KHUSUS
Optimalisasi kebijakan dan anggaran yang sudah diatur oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam penerapan Sekolah Ramah Anak.Mendorong peningkatan kapasitas Gugus Tugas KLA dalam upaya penerapan Sekolah Ramah Anak. Mendorong peningkatan komitmen dan partisipasi para
pemangku
kepentingan
dalam
penerapan
Sekolah Ramah Anak
. Mendorong peningkatan peran Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah dalam pengembangan dan pembinaan Sekolah Ramah Anak.
PEDOMAN PENERAPAN
SEKOLAH RAMAH ANAKSlide15
Sasaran
Para penentu kebijakan baik pendidikan di Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Dunia usaha dan swasta
,
Organisasi
Pemerhati
Anak
, Para
Kepala Sekolah/
Madrasah, guru dan tenaga kependidikan
di semua tingkat pendidikan,
serta para orang tua dan anak itu sendiri
PEDOMAN PENERAPAN
SEKOLAH RAMAH ANAKSlide16
Hasil yang
diharapkanAdanya Sekolah Ramah Anak di setiap kabupaten/kota dalam upaya menuju Kabupaten/Kota Layak AnakAdanya komitmen dan partisipasi para pemangku kepentingan dalam perencanaan, analisa, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan Sekolah Ramah
Anak
.
Adanya sosialisasi dan advokasi Sekolah Ramah Anak di seluruh Indonesia termasuk di
sekolah
/
madrasah
.
Menurunnya tingkat kekerasan terhadap anak di rumah, sekolah, dan lingkungan tempat tinggal anak.
Adanya komitmen media massa untuk menandai setiap program tayangan dan rubrik dengan rating yang sesuai.
PEDOMAN PENERAPAN
SEKOLAH RAMAH ANAKSlide17
Pengertian
Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik,
kognisi
dan
psiko
sosial
anak
perempuan
dan anak
laki-laki termasuk anak yang memerlukan
pendidikan khusus dan/atau
pendidikan layanan khusus
PEDOMAN PENERAPAN
SEKOLAH RAMAH ANAKSlide18
Prinsip-
PrinsipTata pemerintahan yang baikNon diskriminasi
Kepentingan
yang
terbaik
bagi
anak
Hak
untuk
hidup
, kelangsungan
hidup
,
dan
perkembangan
Penghargaan terhadap pendapat anak.Tata pemerintahan yang baikSlide19
Nilai-nilai
Menghormati Hak Asasi Manusia termasuk hak-hak anak yaitu menjadikan hak asasi manusia termasuk hak-hak anak sebagai pertimbangan
utama
dalam
setiap
kebijakan, program dan kegiatan
Berorientasi Pemberdayaan yaitu peningkatan
kemampuan warga sekolah/madrasah
termasuk anak menjadi arah kebijakan, program dan kegiatan;Kemandirian
yaitu mengoptimalkan pendayagunaan sumberdaya yang dimiliki.Keberlanjutan yaitu mengutamakan
penguatan lembaga/komunitas yang ada dan mendukung;Kearifan
lokal yaitu menggali dan
mendayagunakan kearifan lokal yang mendukung;
Kemitraan
yaitu berupaya melibatkan pemangku kepentingan termasuk anak secara individu
maupun dalam kelompok untuk bekerjasama;.Inklusivitas yaitu
memperhatikan kepentingan warga sekolah/madrasah terutama anak berkebutuhan
khusus.Relevan dengan Kondisi Keseharian Anak yaitu tanggap terhadap perubahan
kebutuhan anak untuk tumbuh kembang sesuai dengan kondisi keseharian anak;Mengembangkan Sistem Berpikir Kritis, Kreatif,
dan Peduli yaitu mendukung tumbuhnya system berpikir kritis, kreatif dan peduli sejak
usia
anak
;
Kehati-hatian
yaitu
m
enghindari munculnya kerentanan dan ketergantungan
warga
sekolah
/
madrasah
termasuk
anak
terhadap
sumber
daya
diluar
diri
;
Penegakan Fungsi Sekolah/
M
adrasah
yaitu
layanan
prima
pemenuhan
hak
pendidikan
anak
senantiasa menjadi prioritas utama
sekolah
/
madrasah
termasuk dalam keadaan darurat. Slide20
Ruang
LingkupPengembangan Kurikulum
Sarana
dan
Prasarana
Pendidik
dan
Tenaga
Kependidikan
Pengelolaan
PembiayaanSlide21
KARAKTERISTIK UMUM SRAMelindungi dan menjamin keselamatan anak-anak
perempuan dan anak laki laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dari gangguan
fisik
,
psikososial
dan
risiko bencana;
(sekolah aman
)Menjamin kesehatan anak perempuan
dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus
dan/atau pendidikan layanan khusus selama berada di
sekolah/madrasah; (sekolah sehat
)Mengembangkan budaya sekolah
/madrasah yang peduli lingkungan
dan mengedepankan nilai-nilai luhur
bangsa termasuk dalam situasi
darurat; (sekolah hijau)Membuka kesempatan belajar bagi setiap anak perempuan dan laki-laki termasuk yang memerlukan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus; (inklusi dan nyaman)Menerapkan kurikulum yang sesuai dengan usia, kemampuan dan cara belajar anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan
khusus; (inklusi dan nyaman)Melibatkan peran serta keluarga, masyarakat sekitar dan pihak pihak lainnya dalam pengelolaan pendidikan; dan (inklusi dan nyaman) Menerapkan pembelajaran yang PAIKEM. (inklusi dan nyaman
)PEDOMAN PENERAPAN SEKOLAH RAMAH ANAKSlide22
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
a.
PENGEMBANGAN KURIKULUM
Ter
sedianya
kesempatan
belajar
dan
tempat
belajar
yang sama dalam jarak yang terjangkau oleh anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus yaitu setara dengan berjalan kaki maksimal 3 km untuk SD/MI/SDLB dan 6 km untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencilXX
XXXXX
ii.
Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu pertahun dengan kegiatan tatap muka sesuai dengan SPM
penyelenggaraan
pendidikan
.
x
x
x
x
iii.
Tersedianya sistem pembelajaran yang inklusif sekurang-kurangnya dalam kegiatan ekstrakurikuler yang membuka kesempatan bagi anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus untuk belajar, memanfaatkan waktu luang dan berkegiatan budaya bersama teman sebaya
.
X
X
X
X
X
XSlide23
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
a.
PENGEMBANGAN KURIKULUM
iv.
A
danya
kepastian
/
keterjaminan
bahwa
tidak
ada anak yang sampai menderita karena perlakuan diskriminasi di dalam kelas maupun di luar
kelas. XXX
X
X
v.
Adanya
pengembangan
kurikulum
yang
bermutu
dengan
menggunakan
materi
dan
bahan
ajar yang
relevan
dengan
keseharian
peserta
didik
termasuk
dalam
keadan
darurat
.
X
X
X
X
X
X
X
vi.
Adanya model penilaian dan evaluasi perkembangan belajar peserta didik yang menjadikan kepentingan terbaik anak perempuan dan laki-laki
termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus sebagai pertimbangan utama
.
X
X
X
X
X
X
X
vii.
Tersedianya model-model kurikulum dan bahan ajar yang memenuhi kebutuhan belajar anak perempuan dan laki-laki
termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus sesuai minat, bakat dan tingkat kemampuannya dengan kualitas/mutu dan relevan dengan nilai-nilai luhur dan lingkungan yang layak anak
.
X
X
X
X
X
X
XSlide24
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
viii.
Tersedia
metoda
pembelajaran
yang
menyenangkan
,
variatif
dan
tanggap terhadap perubahan kebutuhan dan cara belajar anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.
XXX
XXXX
ix. Adanya suasana belajar dan proses pembelajaran yang menyenangkan bagi anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus agar dapat berpikir kreatif, peduli
dan
kritis
.
X
X
X
X
X
X
X
x
.
Tersedianya metode peng
embangan komunitas anak sesuai dengan minat dan tumbuh kembang
anak
perempuan
dan
laki-laki
termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
.
X
X
X
X
XSlide25
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
xi.
Adanya
lingkungan
yang
mendukung
anak
perempuan
dan
laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus didengar pendapatnya, ditanggapi dengan serius selama
proses pembelajaran, penilaian dan saat evaluasi hasil belajar.
XXXXX
XXxii. Memfasilitasi anak perempuan dan laki-laki termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
untuk
mengkonstruksikan
pengalaman
belajar
yang
relevan
dengan
nilai-nilai
luhur
dan
lingkungan
layak
anak
.
X
X
X
X
X
X
X
xiii.
Memfasilitasi
anak
perempuan
dan
laki-laki
termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
untuk
bekerja
sama
dalam
memecahkan
masalah
dan
meraih
tujuan
belajar
X
X
X
X
X
xiv.
Memfasilitasi
anak
perempuan
dan
laki-laki
termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
untuk
mengekspresikan
diri
melalui
seni
–
musik
,
gambar
, drama
dan
dalam
bentuk
lainnya
sesuai
minat
,
bakat
dan
kemampuan
anak
.
X
X
X
X
XSlide26
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
b
SARANA DAN PRASARANA
Bangunan
a)
Tersedia 1 (satu) ruang kelas untuk setiap rombongan belajar yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang memenuhi persyaratan untuk peserta didik perempuan dan laki-laki, guru serta papan tulis
.
b)
Di setiap SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang memenuhi persyaratan untuk 36 peserta didik perempuan dan laki-laki dan minimal 1 set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperiment peserta didik
.
c)
Di setiap SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk satu orang guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya
.
d)
Setiap SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB menyediakan ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
.
e)
Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran
.
f)
Ukuran pengait jendela mudah diakses oleh orang dewasa sesuai dengan ukuran ruang dan ketinggian anak. Slide27
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
g)
Untuk ruang kelas tidak dianjurkan menggunakan jendela yang gampang dipanjat oleh anak-anak.
X
X
X
X
h)
Bangunan bertingkat dilengkapi tangga dan sarana yang memenuhi persyaratan keselamatan, kemudahan termasuk kelayakan bagi anak perempuan dan laki-laki termasuk ABK, kenyamanan dan keamanan.
X
X
X
X
X
X
i
)
Obyek-obyek
dan zona yang berbahaya di sekitar sekolah/madrasah dikenali dan dipahami oleh peserta didik.
X
X
X
X
X
X
j)
Bangunan
memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan indikator sekolah sehat.
X
X
k)
Bahan
bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
X
X
X
X
X
X
l)
Tersedia
ruang konseling khusus.
X
X
X
X
X
m)
Tersedianya
ruang terbuka hijau.
X
X
X
X
X
X
X
n)
Tersedianya
titik kumpul yang aman jika terjadi bencana
.
X
X
X
X
X
X
o)
Tersedia
sumber
air
dan
energi
yang
aman
,
sehat
dan
bersih
dalam
jumlah
yang
memadai
termasuk
bagi
anak
.
X
X
X
X
p)
Risiko-risiko
yang ditimbulkan pembawa penyakit telah diminimalkan misalnya: genangan air, lubang, bangunan kosong dan kotor, galian yang dapat menjadi tempat pembiakan bagi binatang penyebar penyakit.
X
X
X
X
X
XSlide28
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
q)
Harus
dipastikan bersama instansi terkait dan masyarakat bahwa kawasan sekitar sekolah terbebas dari ancaman asap rokok, narkoba, pornografi dan pengaruh lingkungan yang buruk bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.
X
X
X
r)
Letak sekolah jauh dari keramaian, tidak berdekatan dengan pusat perbelanjaan, terminal dan pusat keramaian lainnya
.
x
x
x
x
X
s)
Tersedianya kamar mandi (WC) yang terpisah untuk anak perempuan dan anak laki-laki yang aman, sehat dan bersih serta tersedia dengan jumlah kamar mandi/WC untuk anak perempuan lebih banyak dari anak laki-laki, dalam rasio yang memadai (1:40 untuk WC laki-laki dan 1:25 untuk WC perempuan).
x
x
x
x
x
x
x
t)
t
ersedianya kantin sehat dan makanan yang sehat, halal dan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
.
x
x
x
x
x
x
x
u)
Tersedia ruang untuk perpustakaan
.
x
x
x
xSlide29
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
ii.
Halaman
Tersedia fasilitas bermain yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang
anak
perempuan
dan
laki-laki
termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.
XXX
XXXX
b)
Saluran
air hujan di halaman mampu menyerap air hujan dengan cepat dan tidak membahayakan bagi anak-anak yang melintas di dekatnya
.
X
X
X
iii.
Perabot
Perabot kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik.
X
X
X
b)
Desain
sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan tinggi badan anak perempuan dan anak laki-laki.
X
X
X
c)
Desain
meja memiliki penutup pandangan agar peserta didik
perempuan
duduk dengan nyaman.
X
X
X
d)
Meja
dan kursi cukup kuat untuk tempat berlindung sementara ketika terjadi bencana.
X
X
X
e)
Meja
dan kursi bersudut tumpul.
X
X
X
f)
Perletakan
meja dan kursi kelas harus memperhatikan ruang gerak yang nyaman bagi pemakai kursi roda dan kondisi darurat.
X
X
X
g)
Mengatur
tempat
duduk
yang
menjamin
kenyamanan
anak
untuk
berinteraksi
dengan
teman
sebaya
dan
guru.
X
X
X
X
X
X
h)
Papan
tulis ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik menjangkau dan melihat tulisan dengan jelas.
X
X
X
X
X
X
i
)
Stop
kontak tinggi lebih kurang 1,5 meter, tidak terjangkau oleh
anak
dan bisa ditutup.
X
X
X
j)
Tiang
teras bersudut tumpul.
X
k)
Khusus
untuk sekolah/madrasah di area pantai dan daerah banjir tersedia perahu karet/pelampung.
XSlide30
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
l)
Tersedia
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) seperti karung goni, ember, air atau pasir.
X
m)
Perletakan
lemari dan hiasan dinding di dalam ruang kelas harus kuat menempel di dinding agar tidak mudah lepas jika terjadi goncangan.
X
n)
Hal-hal
yang terkait dengan kelistrikan harus tertata rapi, terletak di luar jangkauan anak-anak dan mudah diawasi dan dirawat.
X
X
o)
Tersedia
sarana bagi anak untuk memajang hasil karya masing-masing seperti papan buletin, sudut khusus yang dirancang bersama anak perempuan dan laki-laki termasuk anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
.
X
X
X
X
X
X
p)
Tersedia
sarana
untuk
menjaga
kebersihan
secara
teratur
.
X
X
X
q)
Tersedia
fasilitas
dan
perlengkapan
untuk
menumbuhkan
minat
,
bakat
dan
kemampuan
anak
di
bidang
akademik,
seni
,
keterampilan
dan
olahraga
.
X
X
X
X
XSlide31
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
a) Buku-buku tidak mengandung materi-materi yang mendiskriminasikan perempuan dan/atau laki-laki (bias gender) termasuk anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
.
X
X
X
X
X
b)
Tidak
mengandung
unsur-unsur
kekerasan, pornografi dan pelecehan.XX
XXXX
c)
S
etiap
sekolah
dan
madrasah
menyediakan
buku
teks
yang
sudah
ditetapkan
kelayakannya
oleh
pemerintah
untuk
setiap
mata
pelajaran
dengan
perbandingan
1 set
untuk
setiap
peserta
didik
perempuan dan laki-laki termasuk anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
di
sekolah
/
madrasah
.
X
X
X
X
X
d)
Setiap
SD/MI/SDLB
memiliki
100
judul
buku
pengayaan
dan
10
buku
referensi
dan
setiap
SMP/MTs/SMPLB
dan
SMA/MA/SMK/MAK/SMLB
memiliki
200
judul
buku
pengayaan
dan
20
judul
buku
referensi
sebagai
sumber
belajar
yang
menunjang
gerakan
aman
,
sehat
,
hijau
,
inklusi
dan
ramah
anak
dengan
dukungan
keluarga
dalam
rasio
yang
memadai
,
menambah
wawasan
dan
disukai
anak-anak
.
X
X
X
X
X
X
X
e)
Setiap
sekolah
dan
madrasah
menyediakan
alat
peraga
dan
bahan
ajar
dengan
rasio
yang
memadai
untuk
setiap
rumpun
mata
pelajaran
. Slide32
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
v.
Fasilitas
dan
Perlengkapan
Untuk
Bermain
dan Olah Raga
Tersedia
dalam rasio yang memadai dan terjangkau oleh setiap anak
perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.
X
X
X
X
X
b)
Tidak
mengandung
unsur-unsur
yang
membahayakan
kesehatan
dan
keselamatan
.
X
X
X
X
X
X
c
Pendidik
dan
Ten
a
ga
Pendidik
i
.
Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
;
X
X
X
X
X
X
X
ii. Di
setiap
SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK
tersedia
1 (
satu
)
orang
guru
untuk
setiap
mata
pelajaran
dan
untuk
daerah
khusus
tersedia
satu
orang
guru
untuk
setiap
rumpun
mata
pelajaran
;
X
X
X
X
X
iii. Di
setiap
SD/MI/SDLB
tersedia
2 (
dua
)
orang
guru yang
memenuhi
kualifikasi
akademi
S-1
atau
D –
lV
dan
2(
dua
)
orang
guru yang
telah
memiliki
sertifikat
pendidik
,
X
X
X
X
X
iv. Di
setiap
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/MAK/SMLB
tersedia
guru
dengan
kualifikasi
akademik
S-1atau D –
lV
sebanyak
70 %
dan
separuh
diantaranya
(35 %
dari
keseluruhan
guru)
telah
memiliki
sertifikat
pendidik
untuk
daerah
khusus
masing-masing
sebanyak
40%
dan
2 0 %. Slide33
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
v.
Disetiap
SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK
tersedia
guru
dengan
kualifikasi
akademik
S-1
atau
D-IV dan telah memiliki sertfifikat pendidik masing-masing untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan
Bahasa Inggris.
xxxX
vi. Semua kepala SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertfifikat pendidik.
x
x
x
x
vii.
Semua
pengawas
sekolah
dan
madrasah
berkualifikasi
akademik
S-1
atau
D-IV
dan
telah
memiliki
sertfifikat
pendidik
x
x
x
x
viii.
Setiap
guru
tetap
bekerja
37, 5 jam
perminggu
disatuan
pendidikan
,
termasuk
melaksanakan
pembelajaran
,
menilai
hasil
pembelajaran
,
membimbing
atau
melatih
peserta
didik
dan
melaksanakan
tugas
tambahan
.
x
x
x
x
ix.
Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang peduli anak dan berwawasan gender serta disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya
.
x
x
x
x
x
x
x
x.
Ada
guru yang mengikuti
pelatihan
fasilitator
gerakan
aman
,
sehat
,
hijau
,
inklusi
dan
ramah
anak
di
sekolah
/
madrasah
dengan
dukungan
keluarga
.
x
x
x
x
x
x
x
xi.
Ada
perlindungan
dan
bantuan
hukum
bagi
guru
dan
tenaga
kependidikan
sebagai
pekerja
profesi
.
x
x
x
xSlide34
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
xii.
Kepala sekolah
memberikan
dukungan dan melakukan
supervisi
kelas
bagi
guru
untuk
mengembangkan model-model PAIKEM bagi anak serta memberikan umpan balik
kepada guru 2 kali dalam setiap semester. x
xxxxx
xxiii. Guru mengembangkan materi dan bahan ajar yang bermutu dan relevan dengan nilai-nilai
luhur
dan
lingkungan
yang
layak
anak
.
x
x
x
x
x
x
xiv.
Guru
mengembangkan suasana belajar dan proses pembelajaran di sekolah/madrasah
kepada
anak
perempuan
dan
laki-laki
termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
sesuai
dengan
tumbuh
kembang
minat
,
bakat
dan
kemampuan
masing-masing
x
x
x
x
x
x
x
xv.
Tersedianya
G
uru
Bimbingan dan Konseling
yang
peduli
anak
dengan
rasio
yang
memadai
.
x
x
x
x
x
x
xiv
Setiap
guru
mengembangkan
dan
menerapkan
program
penilaian
untuk
membantu
meningkatkan
kemampuan
belajar
peserta
didik
perempuan
dan
laki-laki
termasuk
anak
yang
memerlukan
pendidikan
khusus
dan
atau
pendidikan
layanan
khusus
berdasarkan
prinsip
kepentingan
terbaik
anak
.
x
x
x
xSlide35
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
xvii.
Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik
.
x
x
x
x
xviii.
Tersedianya tenaga kependidikan yang mendukung penerapan gerakan aman, sehat, hijau, inklusi dan ramah anak dengan dukungan keluarga
.
x
x
x
x
x
xxd
PENGELOLAAN
I
Pemerintah Kota/Kabupaten memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif.
.
x
x
x
x
x
x
x
ii.
Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan 1 kali setiap bulan dan setiap kunjungan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan
.
x
x
x
x
Iii
Kepala sekolah/madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau kantor kementerian agama di Kabupaten/Kota pada setiap akhir semester
.
x
x
x
x
iv.
Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip sekolah ramah anak dalam manajemen berbasis sekolah
.
x
x
x
x
x
x
xSlide36
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
v.
Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK tidak melebihi 36 orang
.
X
X
X
X
X
X
vi.
Adanya
partisipasi anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dalam penyusunan
visi, misi dan rencana program sekolah/madrasah.
Xxx
x
vii.
Tersedianya
pengelolaan
UKS yang
mendukung
upaya
penerapan
gerakan
sekolah
/
madrasah
aman
dari
bencana
,
adiwiyata
,
bersih
dan
sehat
,
sekolah
hijau
,
sekolah
hebat
,
lingkungan
inklusif
dan
ramah
pembelajaran
dan
model-model
pendidikan
ramah
anak
lainnya
.
X
X
X
X
X
X
viii.
Adanya
sistem
pengelolaan
kantin
sekolah
/
madrasah
yang
menyediakan
makanan
yang
sehat
,
halal
,
baik
dan
bergizi
x
x
x
x
x
ix.
Adanya manajemen berbasis sekolah/madrasah yang peduli anak
x
x
x
x
x
x
x
x.
Adanya
koordinasi
sekolah/madrasah
secara
teratur
dengan
komite
sekolah
/
madrasah
dan
/
atau
dewan
pendidikan
setempat
untuk
mengidentifikasi
anak-anak
usia
sekolah
yang
tidak
menikmati
hak
atas
pendidikan
x
x
x
x
xi.
Komite sekolah/madrasah mendukung program wajib belajar
x
x
x
xSlide37
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
xii.
Tersedia
nya
sistem
yang
dapat
memeriksa
kehadiran
peserta
didik dan mengatasi masalah yang terkait dengan ketidakhadiran mereka..
x
xxxx
xiii. Komite sekolah/madrasah memfasilitasi kerjasama para pemangku kepentingan.x
x
x
x
x
x
x
xiv.
Tersedia standar operasional prosedur dan/atau atau kode etik yang
disusun
,
disepakati
dan
dipahami
oleh
semua
peserta
didik
perempuan
dan
anak
laki-laki
termasuk
anak
yang
memerlukan
pendidikan
khusus
dan
/
atau
pendidikan
layanan
khusus
mengenai
:
tata
tertib
, anti
kekerasan
, anti
pelanggaran
hak
(bullying,
perpeloncoan
,
pelecehan
,
penggunaan
/
pembawaan
senjata
dan
praktik
pelanggaran
hak
anak
lainnya
)
dan gerakan aman, sehat, hijau, inklusi dan ramah anak dengan dukungan keluarga
x
x
x
x
x
x
x
xv.
Adanya
gerakan
peduli
terhadap
keselamatan
dan
keamanan
anak
perempuan
dan
laki-laki
termasuk
anak
yang
memerlukan
pendidikan
khusus
dan
/
atau
pendidikan
layanan
khusus
tidak
hanya
di
dalam
lingkungan
sekolah
/
madrasah
tetapi
juga
selama
dalam
perjalanan
menuju
sekolah
/
madrasah
.
x
x
x
x
x
x
x
xvi. Melaksanakan latihan simulasi
prosedur
evakuasi
dan
tanggap
darurat
yang
dilaksanakan
secara
periodik
x
x
x
x
xSlide38
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
xvii.
Komite sekolah/madrasah membentuk
Tim
Pengembang
SRA yang melibatkan anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dan pendamping mereka.
x
x
x
x
xviii.
Peraturan penerimaan peserta didik di sekolah/madrasah mengutamakan kepentingan terbaik anak
x
x
x
xx
xix.
Adanya kriteria penerima beasiswa yang disusun secara partisipatif dengan dukungan akuntabilitas dan kepastian/keterjaminan terutama untuk mencegah anak putus sekolah
x
x
x
x
xx.
Mengembangkan
mekanisme
pemantauan
dan
evaluasi
penerapan
SRA
yang
melibatkan
para
pemangku
kepentingan
termasuk
anak
yang
memberikan
perhatian
mengenai
kecukupan
gizi
anak
,
kondisi
kesehatan
anak
,
kelangsungan
hidup
,
tumbuh
kembang
dan
partisipasi
anak
termasuk
dalam
keadaan
darurat
x
x
x
x
x
x
xSlide39
NO
INDIKATORPEMETAAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK UMUM
1
2
3
4
5
6
7
e
PEMBIAYAAN
i
.
Pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) persen dari anggaran pembangunan dalam menjamin keberlanjutan dan kesetaraan bagi semua anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dapat menikmati hak atas pendidikan
.
X
X
X
X
X
X
X
ii.
Adanya partisipasi para pemangku kepentingan termasuk anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan laporan pembiayaan yang transparan untuk kegiatan-kegiatan yang didanai APBN, APBD, dan sumber dana lainnya di sekolah/madrasah
x
x
x
x
x
iii.
Kegiatan
penyusunan
,
penetapan
,
pelaporan
, monitoring
dan
evaluasi
,
pembinaan
dan
pengawasan
,
pembangunan
sistem
informasi
manajemen
serta
pengembangan
kapasitas
untuk
mendukung
sekolah
ramah
anak
merupakan
tugas
dan
tanggung
jawab
pemerintah
.
x
x
x
x
x
x
x
iv.
Kegiatan
penerapan
,
pencapaian
kinerja
/target,
pelaporan
, monitoring
dan
evaluasi
,
pembinaan
dan
pengawasan
,
pembangunan
dan
sistem
informasi
manajemen
serta
pengembangan
kapasitas
merupakan
tanggung
jawab
pemerintah
daerah
dibebankan
kepada
APBD
.
X
X
X
X
X
X
XSlide40
Mekanisme Kerja
NasionalK PP - PA
PemProvinsi
BADAN PPKB
Urusan Anak
PemKab
/Kota
Badan
PPKB
Urusan
anak
UPTD Pendidikan
(hanya di Kabupaten) untuk kota langsung ke disdik kota
Desa/Kelurahan
GUGUS TUGAS
SRA NASIONAL
GUGUS TUGAS
SRA PROVINSI
GUGUS TUGAS
SRA KAB/KOTAGUGUS TUGAS
SRA KECAMATANGUGUS TUGASSRA DESA / KELURAHAN
INTEGRASI DGN GUGUS KLASATUAN PENDIDIKAN
(PAUDNI, SD/MI/SDLB, SMP/MI/SMPLB, SMA/SMALB/SMK/MAN, PT )Slide41
Pemantauan dan evaluasiPemantauan meliputi:Efektivitas;Kinerja;Prosespemanfaatan kebijakan
& alokasi anggaran;kegiatan pemenuhan seluruh kriteria identifikasi kesenjangan antara kebutuhan & alokasi anggaranEvaluasi meliputi:Penilaian tingkat pemenuhan perencanaan dengan pelaksanaan
yang
sesuai
den
gn
kriteria Penerapan SRA
.Penilaian penerapan mekanisme kerja Penerapan SRA
3. Pelaporan sesuai dgn level pemerintahan.Slide42
GlosariumAnak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan baik fisik, mental-
intelektual
,
sosial
,
maupun
emosional
yang berpengaruh secara
signifikan dalam proses pertumbuhan dan
perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak
lain seusianya. Evaluasi adalah kegiatan untuk mengetahui apakah upaya yang
dilakukan pemerintahan kabupaten/kota untuk mewujudkan kabupaten/kota layak
anak sesuia dengan indikator yang yelah ditetapkanForum anak
adalah organisasi yang anggotanya para
anak-anak yang menjadi pegurus organisasi anak
, sanggar atau kelompok kegiatan
anak dan sejenisnya berbasis pengembangan
bakat, minat, kemampuan dan pemanfaatan waktu luang. Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA. Guru pembimbing adalah guru yang ditugasi untuk membantu anak berkebutuhan khusus dalam pembelajaran di sekolah inklusif. Slide43
GlosariumKabupaten/Kota Layak Anak yang
selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan
dunia
usaha
yang
terencana
secara
menyeluruh dan
berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan
untuk menjamin terpenuhinya hak
anak.Kognisi 1 kegiatan atau proses memperoleh pengetahuan (
termasuk kesadaran, perasaan, dsb) atau usaha mengenali sesuatu melalui
pengalaman sendiri; 2 Sos proses, pengenalan, dan penafsiran
lingkungan oleh seseorang; 3 hasil
pemerolehan pengetahuanLayanan Prima Pendidikan
Nasional adalah layanan pendidikan
yang (1) Tersedia secara merata di
seluruh pelosok nusantara; (2) Terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat; (3) Berkualitas/bermutu dan relevan dengan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, dunia usaha dan dunia industri; (4) Setara bagi warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan berkualitas dengan memperhatikan keberagaman latar belakang sosial-budaya, ekonomi, geografi, gender dan sebagainya; dan (5) Menjamin kepastian bagi warga Negara Indonesia mengenyam pendidikan da menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha dan dunia industry.Lingkungan
Inklusif dan Ramah Pembelajaran adalah Lingkungan yang dibentuk oleh Keluarga, guru, dan masyarakat yang terlibat dalam pembelajaran anak, Menerapkan pola hidup sehat, Melibatkan semua anak tanpa memandang perbedaan, Keadilan gender dan Nondiskriminasi, Belajar disesuaikan dengan kehidupan sehari-hari anak; Anak bertanggungjawab atas pembelajarannya sendiri, Meningkatkan partisipasi dan
kerjasama, Melindungi semua anak dari kekerasan, pelecehan dan penyiksaan, Peka budaya, menghargai perbedaan dan menstimulasi pembelajaran untuk semua anak, Memberikan kesempatan bagi guru untuk belajar, dan mengambil manfaat dari pembelajaran itu Slide44
GlosariumSekolah Adiwiyata adalah
sekolah yang Mengembangankan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan, Mengembangankan Kurikulum Berbasis Lingkungan, Mengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif, dan
Mengembangankan
dan
Mengelola
Sarana Pendukung
Sekolah.Sekolah Sehat adalah
sekolah yang memiliki ciri ciri
sebagai berikut :Kepadatan ruang kelas minimal 1,75 m2/anak . Tingkat
kebisingan ≤ 45 db Memiliki lapangan/halaman/aula untuk pendidikan jasmani
Memiliki lingkungan sekolah yang bersih, rindang dan nyaman.
Memiliki sumber air bersih yang memadai (
jarak sumber air bersih dan
septic tank minimal 10 m) Ventilasi kelas yang memadai
Pencahayaan kelas yang memadai (
terang) Memiliki kantin sekolah yang memenuhi syarat kesehatan Memiliki kamar mandi/WC yang cukup jumlahnya (memenuhi rasio km.wc terhadap siswa laki = 1:40, dan perempuan 1:25) Menerapkan kawasan tanpa rokok. Slide45
GlosariumPelayanan khusus adalah berbagai
upaya yang dilaksanakan untuk memulihkan dan mengembangkan anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh bimbingan, pemenuhan kebutuhan pokok, pemberian keterampilan, pendidikan,
pemberian
bantuan
/
fasilitas
dan
pembinaan sehingga mereka
dapat tumbuh dan berkembang
dengan wajar baik secara rohani
, jasmani maupun sosial. Pendidikan khusus merupakan pendidikan
bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa.Pendidikan layanan
khusus merupakan pendidikan bagi peserta
didik di daerah terpencil
atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.Psikososial adalah setiap perubahan dalam kehidupan individu baik yang bersifat psikologi maupun sosial yang mempunyai pengaruh timbal balik.Slide46
LAMPIRANSekolah Aman adalah
Secara umum: Sekolah yang mengakui dan melindungi hak-hak anak dengan menyediakan suasana dan lingkungan yang menjamin proses pembelajaran, kesehatan, keselamatan dan
keamanan
siswanya
terjamin
setiap
saat; secara khusus
: sekolah aman adalah sekolah yang
menerapkan standar sarana dan prasarana
yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan sekitarnya dari
bahaya bencana. Berkaitan dengan Pengurangan Resiko bencana: Sekolah Aman
adalah komunitas pembelajar yang berkomitmen akan budaya aman dan
sehat, sadar akan resiko,
memiliki rencana yang matang dan mapan
sebelum, saat dan sesudah
bencana dan selalu siap untuk
merespon pada saat darurat dan bencana.Tim Evaluasi KLA adalah tim yang membantu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan evaluasi KLA lingkup nasional.Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah suatu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat, yang pada gilirannya menghasilkan derajat kesehatan yang optimal (Depkes RI, 1986). Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) ini juga merupakan upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral. Apabila
ditinjau dari sudut pembangunan di bidang kesehatan, UKS adalah salah satu strategi untuk mencapai kemandirian masyarakat khususnya peserta didik dalam mengatasi masalah kesehatan dan menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan yang selanjutnya akan menghasilkan derajat kesehatan yang optimal (Depkes RI, 1995).Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Slide47
EVALUASI DIRI SEKOLAH RAMAH ANAK PADASATUAN PENDIDIKAN(SD/MI/SDLB,SMP/MTS/SMPLB, SMA/SMK/MAN
/SMALB)PETUNJUK PENGISIAN FORMULIRFormulir ini diisi oleh Tim Pengembang Sekolah Ramah Anak atas persetujuan komite sekolah/madrasah dan
kepala
sekolah
/
madrasah
dengan
menyertakan pendapat
peserta didik perempuan dan
laki-laki termasuk anak yang
memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
bersama pendamping masing-masing.Silakan beri tanda (√) pada
kolom 3 sesuai dengan hasil pemeriksaan.
LAMPIRAN Slide48
Jawaban hanya ada pilihan: “Ya dan Tidak”. Untuk jawaban “Ya
” artinya apa yang dinyatakan sudah tersedia dengan bukti yang bersesuaian. Contoh untuk pernyataan poin 1.2 , “Adanya kepastian/ keterjaminan bahwa
tidak
ada
anak
yang
sampai
menderita karena
perlakuan diskriminasi didalam kelas
maupun diluar kelas, Kalau
jawaban ”Ya” yang diberi tanda (√) , maka di sekolah/
madrasah tersebut sudah tersedia aturan atau kode etik
tentang anti diskriminasi disekolah, dan jika masih belum
terpikirkan dan belum ada
aturan atau kode etik
maka beri tanda (√) pada
kolom ” Tidak”.Tim Pengembang
Sekolah Ramah Anak menyusun dan menandatangani Berita Acara Evaluasi Diri Sekolah Ramah Anak pada Satuan Pendidikan.Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah yang sudah dilaksanakan di sekolah/madrasahdan alat verifikasi yang sesuai akan sangat membantu Evaluasi Diri Sekolah Ramah Anak ini.LAMPIRAN Slide49
Penilaian setiap sekolah/madrasah dalam memenuhi indikator Sekolah Ramah Anak (SRA)
melakukan kategorisasi dengan perincian sebagai berikut:a. Tumbuh:Memenuhi indikator SRA yang sesuai dengan indikator SPM pendidikan dasar/
pendidikan
menengah
/
madrasah
Ada
peserta
didik perempuan dan laki-laki
termasuk anak yang memerlukan pendidikan
khusus dan/atau pendidikan layanan khusus yang memenuhi
salah satu dari 3 (tiga) peran peserta didik dalam
Penerapan SRA Ada keluarga yang memenuhi salah satu
peran keluarga dalam Penerapan SRA
LAMPIRAN Slide50
b. Kembang. Memenuhi kategori TumbuhMemenuhi satu indikator SRA
dalam 5 (lima) ruang lingkup yang bersesuaian dengan indikator sekolah aman/bersih dan sehat/hijau/adiwiyata/inklusic. Mandiri:
Memenuhi
seluruh
indikator
SRA
Ada
peserta didik perempuan dan
laki-laki termasuk anak yang memerlukan
pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus yang memenuhi
3 (tiga) peran dalam Penerapan SRA Ada keluarga yang memenuhi 4 (
empat) peran keluarga dalam Penerapan SRAMemenuhi 4 (
empat) peran satuan pendidikan
dalam penerapan SRA.
LAMPIRAN Slide51
DAFTAR PERIKSAPEMANTAUAN DAN EVALUASI INDIKATOR PENERAPAN SRA PADA SATUAN PENDIDIKAN Nama Sekolah : Desa/Kelurahan :Kecamatan
:Kabupaten/Kota :Provinsi : LAMPIRAN
LAMPIRAN Slide52
Peran Peserta Didik Peserta didik melembagakan ragam aktivitas penerapan SRA sesuai minat,
bakat, dan kemampuannnya di sekolah/madrasah masing-masing Peserta didik menjadi tutor sebaya untuk menerapkan SRA di rumah, komunitas, sekolah/madrasah terdekat.Peserta didik
dapat
berpartisipasi
aktif
dalam
penerapan Sekolah Ramah
Anak melalui koordinasi Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
untuk SMP/SMPLB/MTs/SMA/MA/SMK atau melalui komunitas
anak untuk usia SD/MI/SDLB di Forum Anak. Slide53
Peran keluargaPrinsip-prinsip dan nilai-nilai SRA diterapkan oleh orangtua/wali dan anggota keluarga dalam pendidikan, perawatan dan pengasuhan anak sejak usia dini untuk menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak;Keluarga terutama orangtua/wali mendukung
peningkatan partisipasi anak dalam upaya penerapan SRA mulai dengan menggiatkan Obrolan Pendidikan Ramah Anak di rumah kemudian dalam pertemuan orangtua murid
dan
guru
di
kelas
dan dalam pertemuan
komite sekolah/madrasah ;
Keluarga terutama orangtua/wali
bersama-sama dengan warga sekolah/madrasah termasuk anak perempuan
dan anak laki-laki, menyusun Rencana Aksi Menuju SRA dalam
pertemuan komite sekolah/madrasah; danKeluarga dapat bergabung
dalam komunitas yang mendukung anak-anak mereka dalam mempelajari, memantau dan menyebarluaskan penerapan SRA. Slide54
Peran Satuan PendidikanMenyusun dan mengintegrasikan Rencana Aksi Menuju SRA
kedalam kebijakan satuan pendidikan;Koordinasi dengan para pemangku kepentingan termasuk anak perempuan dan laki-laki melalui pertemuan Komite s
ekolah
/madrasah;
Menerapkan SRA; dan
Menyusun
pelaporan
penerapanSRA
.Slide55
NO
INDIKATORJAWABAN
VERIFIKASI
1
2
3
4
a.
PENGEMBANGAN KURIKULUM
YA
TIDAK
Ter
sedianya
kesempatan
belajar
dan
tempat belajar yang sama serta terjangkau anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/
atau pendidikan layanan khusus.
ii. Tersedianya sistem pembelajaran yang inklusif sekurang-kurangnya dalam kegiatan ekstrakurikuler
yang membuka kesempatan bagi anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus untuk belajar, memanfaatkan waktu luang dan berkegiatan budaya
bersama teman sebaya. iii. A
danya
kepastian
/
keterjaminan
bahwa
tidak
ada
anak
yang
sampai
menderita
karena
perlakuan
diskriminasi
di
dalam
kelas
maupun
di
luar
kelas
.
iv.
Adanya
pengembangan
kurikulum
yang
bermutu
dengan
menggunakan
materi
dan
bahan
ajar yang
relevan
dengan
keseharian
peserta
didik
termasuk
dalam
keadaan
darurat
.
Cuplikan
lampiran
.:
Pemeriksaan
Capaian
Indikator
SRA
untuk
setiap
ruang
lingkupSlide56
TERIMA KASIHPowered by yk2013