Pada Acara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji DRS H A KARTONO Direktur Pembinaan Haji dan Umrah A Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi bimbingan Ibadah Haji Akomodasi Transportasi Pelayanan Kesehatan keama ID: 669152
Download Presentation The PPT/PDF document "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARA..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1434 H / 2013 M
Pada Acara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji
DRS. H. A. KARTONO
Direktur Pembinaan Haji dan UmrahSlide2
A.
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji. (Pasal 6)
B.
Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji berkewajiban mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji. (Pasal 10: 1)
UU
N
0
13
T
AHUN
2008
T
ENTANG
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJISlide3
PENYELENGGARAAN HAJI
Kegiatan besar dengan karakteristik khusus, karena merupakan :
A. Rangkaian kegiatan yang beragam
B. Melibatkan banyak pihak dan orang
C. Bertempat di negeri orang
D. Durasinya panjang
E. Mengelola banyak orang
F. Dinamis / penuh dinamika
G. Memerlukan organisasi dan pelaksana yang baikSlide4
A. Pendaftaran dan Kuota
1. Pendaftaran dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun di kantor kemenag kab/kota secara online melalui sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT). 2. Pemberangkatan jemaah haji dilakukan dengan prinsip
first come first served sesuai alokasi kuota masing-masing daerah.
3. Kuota dasar ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan KTT OKI tahun 1985 dengan besaran 1/1000 penduduk muslim.
4. K
uota
dasar
tahun 2012 sebanyak 211.000 jemaah (194.000 jemaah reguler dan 17.000 jemaah khusus). Sisa porsi jemaah yang tidak dilunasi menjadi porsi nasional dan merupakan wewenang Menteri Agama.
PELAYANAN JEMAAH HAJISlide5
B
. Akomodasi Jemaah
H
aji
di
Makkah
Pemondokan jemaah di Makkah jarak maksimal dari perluasan Masjidil Haram ± 2700 m dengan sistim sewa perorangan/pemilik dengan kapasitas masing-masing rumah berdasarkan Tasrih.2. Wilayah pemondokan Makkah meliputi : Hafair, Jarwal, Syari’ Mansur, Jumaizah, Rai’ Dhahir, Misfalah, Bakhutmah dan Mahbas Jin (Aziziah), terbagi dalam 11 Sektor dan 71 Maktab. Setiap sektor membawahi 7 s.d. 9 Maktab dan setiap Maktab melayani ± 3000 jemaah.Sistim penempatan pemondokan di Makkah dengan Qur’ah (undian) dan tidak ada pengembalian sisa sewa rumah/pondokan.4. Penempatan jemaah haji di pondokan mengedepankan pemisahan pria dan wanita, yang dirancang sejak penyusunan kloter, karom dan karu. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya 1 kamar bercampur pria dan wanita yang bukan mahramnya.Slide6
C. Akomodasi Jemaah Haji di Madinah
1. Jarak maksimal dari Masjid Nabawi 650 m, dengan sistim sewa pelayanan kepada group (majmu’ah) untuk masing-masing jemaah selama ± 9 hari.
2. Wilayah pemondokan di Madinah adalah Markaziah yang terbagi dalam 4 sektor pelayanan dan 4 sektor khusus.
3. Sistim penempatan pemondokan di Madinah tanpa di Qur’ah tetapi berdasarkan jadwal kedatangan di Madinah
D. Akomodasi Jemaah Haji di Jeddah (Hotel Transito) bagi jemaah yang akan pulang ke tanah
air dari Madinah melalui
Bandara King Abd.
Azis Jeddah, sedangkan jemaah yang pulang dari Makkah langsung ke bandara King Abd. Azis tanpa transit di Jeddah.Slide7
E. Katering Jemaah Haji.
1. Selama di Madinah (9 hari), masing-masing dua kali untuk makan siang dan makan malam disajikan dalam bentuk nasi box.
2. Selama di Arafah, Muzdalifah dan Mina (ARMINA) ; di Arafah 4
kali dalam kemasan box disertai
coffee shop,
di Muzdalifah 1
kali boks didistribusikan di arafah menjelang keberangkatan ke muzdalifah, di Mina 11
kali dalam kemasan box disertai coffee shop. 3. Pendistribusian katering dikoordinasikan antara pihak pelaksana katering, PPIH Arab Saudi (petugas haji non kloter) dan petugas yang menyertai jemaah (ketua kloter dan ketua rombongan).Slide8
F. Transportasi
1. Pelayanan angkutan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait setelah mendapat persetujuan DPRD.
2. Pemerintah Indonesia menyediakan transportasi bagi jemaah yang menempati pemondokan di atas 2.000 meter dari Masjidil Haram yang dilaksanakan oleh perusahaan transportasi umum Kerajaan Arab Saudi.
3. Pemerintah Indonesia juga menyediakan transportasi bagi jemaah yang menempati pemondokan di lokasi tertentu yang memerlukan pertimbangan khusus.
4. Transportasi Masya’ir diangkut dengan sistem
taraddudi
yang menjadi tanggungjawab
naqobah
Slide9
5. Transportasi Udara
a. Angkutan udara tetap dengan perusahaan Garuda Indonesia
dan Saudi Arabian Airlines.
b.
Meningkatkan
On Time Performance (OTP
)
penerbangan haji.c. Meningkatkan koordinasi dengan Airport Autority Jeddah d. Memaksimalkan daya angkut pesawat haji disesuaikan dengan perkembangan runway pada Bandara embarkasi. e. Mempertajam isi kontrak
terkait dengan
sanksi
keterlambatan
dan
tahun
pembuatan
pesawat
.
f.
Pengawasan
bersama
antara Kementerian
Perhubungan
dengan
Kementerian Agama.Slide10
G. Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari :
1. Biaya langsung yang dibebankan kepada jemaah (direct cost) meliputi biaya penerbangan, pemondokan, general service fee dan living cost.
2. Biaya tidak langsung (indirect cost) meliputi pembuatan paspor, katering, gelang identitas
, bimbingan dan buku manasik, asuransi
dan lain-lain.Slide11
A. Pembinaan Jemaah di Tanah Air
: 1. Tujuan bimbingan : memberikan bekal pengetahuan kepada jemaah tentang pelaksanaan dan tata cara ibadah haji di tanah air dan Arab Saudi
2. Ruang lingkup : manasik haji, proses perjalanan haji, akhlakul karimah, adat istiadat/budaya Arab Saudi agar jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan tertib, lancar, aman, dan nyaman sesuai tuntunan syariat agar jemaah haji mandiri dalam melaksanakan ibadahnya.
3. Bimbingan manasik dan pelayanan haji secara langsung/tatap muka di Kecamatan dan Kabupaten/kota dan bimbingan manasik/penyuluhan melalui media TV dalam bentuk talkshow.
PEMBINAAN JEMAAH DAN PETUGAS HAJISlide12
4. Bimbingan jemaah selama di embarkasi, terkait dengan kesiapan keberangkatan, kesehatan, penerimaan uang living cost, paspor, gelang identitas dan peribadatan, dikoordinasikan oleh PPIH embarkasi dengan petugas kloter (TPHI, TPIHI dan TKHI).
5. Bimbingan diarahkan pada kemandirian jemaah dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dan manasik haji dalam rangka mencapai tujuan kemabruran haji.Slide13
B. Bimbingan Haji oleh Masyarakat
1. Bimbingan jemaah haji oleh masyarakat dilakukan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang mendapat izin dari Kementerian Agama (sebanyak 1.018 KBIH) bagi jemaah haji reguler dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bagi jemaah haji khusus
(263 PIHK).
2. Pelaksanaan bimbingan jemaah haji oleh masyarakat berpedoman pada pola pembinaan ibadah haji yang ditetapkan oleh Pemerintah. Slide14
C.
Bimbingan selama dalam perjalanan dan selama dalam penerbangan, meliputi : manasik haji, peribadatan, ziarah, informasi tentang perhajian dan peraturan/ketentuan pemerintah Arab Saudi yang harus diketahui dan dipatuhi setiap jemaah haji.
D
. Bimbingan jemaah selama di Madinah, Makkah dan ARMINA.
1. Di Madinah, meliputi kegiatan shalat Arbain, ziarah dan pelaksanaan niat ihram bagi jemaah gelombang I.Slide15
2. Di Makkah, meliputi tata cara pelaksanaan haji, baik haji Tamattu, Ifrad maupun Qiran, serta kesiapan keberangkatan ke Arafah dan pemantauan ibadah bagi jemaah sakit serta DAM.
3. Di ARMINA
- Di Arafah tentang bimbingan wukuf
- Di Muzdalifah tentang bimbingan mabit
- Di Mina tentang mabit, melontar jamarat dan nafar.Slide16
E. Petugas Haji
Penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan oleh :
1. Unit permanen sistem, yaitu Kementerian Agama Pusat (Direktorat Jenderal PHU), Kanwil Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota dan Kecamatan.
2. Non permanen sistem yang bersifat ad hoc, terdiri dari PPIH Pusat, PPIH Embarkasi, PPIH Arab Saudi dan petugas yang menyertai jemaah (TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD/TKHD).Slide17
3. Petugas haji harus memiliki komitmen, kompetensi dan integritas serta bertanggungjawab terhadap ketertiban, keamanan, kelancaran dan keabsahan jemaah dalam melaksanakan ibadah.
4.
Petugas haji harus mampu mengelola kloter dengan baik, berkoordinasi, mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul dan memberikan solusi yang tepat dan cepat bagi kepentingan jemaah.Slide18
STRUKTUR ORGANISASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI(Permanen Sistem)
KEMENTERIAN AGAMA RISekretariatDirektorat Pembinaan Haji dan UmrahDirektorat Pelayanan HajiDirektorat Pengelolaan Dana Haji Bendahara BPIH Sektor Luar NegeriKepala Kantor Misi Haji Indonesia
Lembaga/Instansi TerkaitBendahara BPIH
Kepala Staf
Sekretaris
Koordinator Provinsi
Kementerian Terkait
Koordinator untuk Arab Saudi
Koordinator harian
D
irektorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah
Koordinator Kabupaten/Kota
Lembaga/Instansi Terkait
Kepala Staf
Sekretaris
Lembaga/Instansi Terkait
Pusat
Arab Saudi
Tingkat Provinsi
Tingkat Kabupaten/KotaSlide19
STRUKTUR ORGANISASI KLOTER
TPHI
TPIHI
TKHI
KARU
KAROM
JEMAAH HAJI
(TPHD DAN TKHD)
- Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) Ketua- Tim Pembimbing Haji Indonesia (TPIHI) Anggota- Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) Anggota- Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHD) Anggota- Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHD) Anggota- Ketua Rombongan
Amggota- Ketua Regu AnggotaSlide20
URAIAN TUGAS PETUGAS KLOTER
Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) :
a. Mengkoordinir tugas pelayanan kloter selama di embarkasi, pesawat, Jeddah, Madinah, Makkah, Armina dan debarkasi b. Melaporkan semua tugas yang dilaksanakan
Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI)
a. Mengkoordinir pelayanan ibadah ke jemaah haji selama di embarkasi, pesawat, Jeddah, Madinah, Makkah, Armina dan debarkasi
b. Melaporkan semua tugas yang dilaksanakan
3. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI)
a. Mengkoordinir pelayanan kesehatan selama di embarkasi, pesawat, Jeddah, Madinah, Makkah, Armina dan debarkasi.
b. Melaporkan semua tugas yang dilaksanakan Slide21
4. Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD)
Membantu tugas-tugas TPHI 5. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) Membantu tugas-tugas TKHI
6. Ketua Rombongan (Karom) Membantu pelaksanaan tugas TPHI di bidang pelayanan umum dan ibadah
7. Ketua Regu (Karu)
Membantu pelaksanaan tugas ketua rombongan di bidang pelayanan umum, ibadah dan kesehatan
LANJUTAN...Slide22
SURVEI KEPUASAN JEMAAH
1. Untuk mengetahui tingkat kepuasan jemaah terhadap pelayanan yang diberikan maka Badan Pusat Statisti (BPS) secara rutin melakukan survei sebagai salah satu pengukuran kinerja dari Sistem Manajemen Mutu yang ada di Kementerian Agama.
2. I
ndeks kepuasan jemaah haji terhadap penyelenggaraan haji oleh Pemerintah sebagaimana yang telah disurvey oleh BPS
masih tergolong memuaskan
,
pada tahun 2011 M
sebanyak 83,31 %, pada tahun 2012 M mengalami penurunan sebanyak 1,99 menjadi 81,32.2. Disamping itu Badan Litbang Kementerian Agama juga akan melakukan survei terkait pelayanan yang diberikan Kelompok Bimbingan terhadap jemaah haji. Slide23
STRUKTUR ORGANISASI PPIH ARAB SAUDI
Daker Jeddah
Daker Makkah
Daker Madinah
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bid. Pengamanan
Bid. Pemondokan
Bid. Penilaian Kinerja Petugas
Bid. Katering
Bid. Data & Informasi
Bid. Bimbingan Jemaah
Bid. Pengawasan PIHK
& KBIH
Bid. Transportasi dan Angkutan
Amirul Haj & Anggota
Penanggung
Jawab
Koordinator
Koordinator
Harian
Ketua
Wakil Ketua
Pengendali Teknis
Slide24
STRUKTUR ORGANISASI PPIH
PPIH ARAB SAUDIDAERAH KERJA (Jeddah, Makkah, Madinah)
Kadaker
Sekretaris
Sektor
Sektor
Sektor
Seksi
Seksi
Seksi
Seksi
Slide25Slide26
STRUKTUR ORGANISASI
PANITIA PENYELENGGARA IBADAH HAJI (PPIH) PUSAT
PENGARAH
SEKSI TATA USAHA
SEKSI URUSAN DALAM
SEKSI KEUANGAN
SEKSI PERLENGKAPAN DAN TEKNIK
Penanggung Jawab
KetuaWK. Ketua 1WK. Ketua 2WK. Ketua 3SEKRETARISWK. SEKRETARIS
BID. PENGENDALIAN OPERASIONAL
SEKSI MONITORING
SEKSI PENGUMPULAN
DAN PENGELOLAAN DATA
SEKSI PELAPORAN DAN
EVALUASI
BID. HUMAS. DAN PENERANGAN
SEKSI MEDIA CENTER
HAJI (MCH)
SEKSI PENERANGAN
SEKSI HUMAS
BID. KESEHATAN DAN KEAMANAN
SEKSI KESEHATAN
SEKSI KEAMANANSlide27Slide28
Tahun
Non Kloter
Kloter
Temus
2010
2011
2012
836
8368362420 (484 kloter)2495 (499 kloter)2425 (285 kloter)589589679Rekapitulasi Jumlah Petugas Non Kloter (PPHI), Kloter dan Temus Arab Saudi Tahun 2010, 2011 dan 2012.Slide29
Tahun
Non
Kloter
Temus
2010
2011
2012
836
836836589589679Rekapitulasi Jumlah Petugas Non Kloter (PPHI)
, Kloter dan Temus Arab Saudi Tahun 2010,
2011
dan 2012.Slide30
A.
Setiap jemaah
haji
diberikan
asuransi
jiwa yang dibayarkan dengan dana manfaat dari setoran awal BPIHB. Jaminan asuransi diberikan kepada jemaah haji sejak berangkat dari sampai kembali ke tempat tinggal.
PERLINDUNGAN JEMAAH
*) klaim untuk kematian secara alami (
natural death
)Slide31
Rencana Perjalanan Haji (RPH)
1434 H/2013 M RPH 1433 H
Pemberangkatan
Wukuf
Pemulangan
Kloter I : 10 September 2013
Kloter Terakhir :
09 Oktober 2013
Wukuf : Senin, 14 Oktober 2013*Kloter I : 20 Oktober 2013Kloter Terakhir : 18 November 2013*Mengacu kepada kalender ummul qura Arab Saudi 1433H
Masa Operasi pemberangkatan : 30 hari.Masa operasi pemulangan : 30 hari.Gelombang I : 15 hari
Gelombang II : 15 hari
Masa Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi : 41 hari.Slide32
INDIKATOR
KEBERHASILAN PENYELENGGARAN HAJI
Jemaah haji yang telah mendaftar dan memenuhi syarat, seluruhnya dapat diberangkatkan ke Arab Saudi.
Jemaah haji yang telah berada di Arab Saudi, seluruhnya memperoleh pemondokan (akomodasi), katering, transportasi, dan pelayanan kesehatan.
Seluruh jemaah haji yang berada di Arab Saudi dapat melaksanakan wukuf di Arafah. Bagi yang sakit disafariwukufkan dan yang meninggal dibadalhajikan.
Seluruh jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji dipulangkan kembali ke Tanah Air, kecuali yang wafat.Slide33
Terima
KasihWassalam