aspek produk teknik informatika amp komunikasi PATEN 2 Dosen Erni Karyati SH MM UNIVERSITAS GUNADARMA TABEL HAK amp KEWAJIBAN PEMEGANG PATEN ID: 361466
Download Presentation The PPT/PDF document "legal" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Dosen
:
Erni
Karyati
, SH, MM.
UNIVERSITAS GUNADARMASlide2
TABEL HAK & KEWAJIBAN PEMEGANG PATENSlide3
PENGALIHAN HAK PATENPaten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun
sebagian
karena
:
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Perjanjian
tertulis
S
ebab
lain yang
dibenarkan
oleh
peraturan
perundang-undangan
.
Pengalihan
Paten
karena
pewarisan
,
hibah
dan
wasiat
harus
disertai
dokumen
asli
Paten
berikut
hak
lain yang
berkaitan
dengan
Paten
itu
.
Segala
bentuk
pengalihan
Paten
wajib
dicatat
dan
diumumkan
dengan
dikenai
biaya
.
Pengalihan
hak
tidak
menghapus
hak
Inventor
untuk
tetap
dicantumkan
nama
dan
identitasnya
dalam
Paten yang
bersangkutan
.Slide4
LISENSI PATENLISENSI adalah izin tertulis untuk melaksanakan paten dalam jangka
waktu
tertentu
dan
syarat
tertentu
.
Berbeda
dari
pengalihan
Paten yang
pemilikan
haknya
juga
beralih
,
Lisensi
Paten
pada
dasarnya
hanya
bersifat
pemberian
hak
untuk
menikmati
manfaat
ekonomi
dari
Paten
dalam
jangka
waktu
dan
syarat-syarat
tertentu
pula.
Perjanjian
lisensi
wajib
dicatatkan
pada
Direktorat
Jenderal
dengan
dikenai
biaya
,
apabila
tidak
dicatatkan
perjanjian
tersebut
tidak
mempunyai
akibat
hukum
terhadap
pihak
ketiga
.
Kecuali
diperjanjikan
lain,
Pemegang
Paten
tetap
boleh
melaksanakan
sendiri
atau
memberikan
Lisensi
kepada
pihak
ketiga
lainnya
.Slide5
LINGKUP PATENKriteria Penemuan yang Dapat Diberikan Paten :Merupakan penemuan
baru
Kriteria
suatu
penemuan
dianggap
baru
tidak
merupakan
penemuan
terdahulu
.
Mengandung
langkah
inventif
tidak
dapat
diduga
sebelumnya
.
Dapat
diterapkan
dalam
industri
Lain-lain :
Jelas
:
dapat
dipahami
dan
dilaksanakan
oleh
orang
yang
ahli
dibidangnya
Satu
kesatuan
invensi
JENIS
PATEN
:
Paten
Biasa
:
mencakup
produk
, proses,
metode
/
penggunaan
Paten
Sederhana
:
hanya
mencakup
produk
yang
“
kasat
mata
” yang
mempunyai
kegunaan
praktisSlide6
Penemuan yang Tidak Dapat Diberikan PatenProses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
,
moralitas
agama,
ketertiban
umum
,
atau
kesusilaan
Metode
pemeriksaan
,
perawatan
,
pengobatan
dan
/
atau
pembedahan
yang
diterapkan
terhadap
manusia
dan
/
atau
hewan
Teori
dan
metode
di
bidang
ilmu
pengetahuan
dan
matematika
i
.
Semua
makhluk
hidup
,
kecuali
jasad
renik
;
ii
. Proses
biologis
yang
esensial
untuk
memproduksi
tanaman
atau
hewan
,
kecuali
proses non-
biologis
atau
proses
mikrobiologis
.Slide7
JANGKA WAKTU PATENJangka waktu perlindungan hukum atas paten adalah 20 (dua puluh
)
tahun
terhitung
sejak
tanggal
penerimaan
permintaan
paten.
Jangka
waktu
itu
tidak
dapat
diperpanjang
.
Tanggal
mulai
dan
berakhirnya
jangka
waktu
paten
dicatat
dalam
Daftar
Umum
Paten
dan
diumumkan
dalam
Berita
Resmi
Paten.
Paten
Sederhana
*
diberikan
untuk
jangka
waktu
10 (
sepuluh
)
tahun
terhitung
sejak
tanggal
penerimaan
dan
jangka
waktu
itu
tidak
dapat
diperpanjang
.
*
)
Secara
umum
produk
atau
alat
yang
dilindungi
,
diperoleh
dalam
waktu
yang
relatif
singkat
,
dengan
cara
yang
sederhana
,
dengan
biaya
yang
relatif
murah
,
dan
secara
teknologi
juga
bersifat
sederhana
sehingga
jangka
waktu
perlindungan
selama
10 (
sepuluh
)
tahun
dinilai
cukup
untuk
memperoleh
manfaat
ekonomi
yang
wajar
.Slide8
Penemuan / Invensi Tidak Dianggap Telah DiumumkanInvensi tidak dianggap telah diumumkan
jika
6
(
enam
)
bulan
sebelum
permintaan
paten
diajukan
:
Invensi
tersebut
telah
dipertunjukkan
dalam
suatu
pameran
internasional
diIndonesia
atau
diluar
negeri
,
atau
pameran
nasional
di
Indonesia
yang
resmi
atau
diakui
sebagai
resmi
.
Invensi
tersebut
telah
digunakan
di
Indonesia
oleh
Inventornya
dalam
rangka
percobaan
dengan
tujuan
penelitian
dan
pengembangan
.
Invensi
juga
tidak
dianggap
telah
diumumkan
apabila
dalam
jangka
waktu
12 (
dua
belas
)
bulan
sebelum
tanggal
penerimaan
,
ternyata
ada
pihak
lain yang
mengumumkan
dengan
cara
melanggar
kewajiban
untuk
menjaga
kerahasiaan
Invensi
tersebut
.Slide9
PERBEDAAN PATEN BIASA DAN PATEN SEDERHANASlide10
PEMBATALAN PATENBatal Demi Hukum apabila Pemegang Paten tidak membayar biaya
tahunan
Batal
atas
Permohonan
Pemegang
Paten,
dan
atas
persetujuan
tertulis
Penerima
Lisensi
,
bila
ada
.
Batal
berdasarkan
Gugatan,dengan
alasan
:
Paten
tersebut
sesuai
ketentuan
UU
seharusnya
tidak
diberikan
.
Sama
dengan
paten
lain yang
telah
diberikan
.
Pemberian
lisensi
wajib
tidak
dapat
mencegah
bentuk
dan
carayang
merugikan
masyarakat
dalam
jangka
waktu2
(
dua
)
tahun
sejak
tanggal
pemberian
lisensi
wajib
.
Pembatalan
paten
menghapuskan
segala
akibat
hukum
yang
berkaitan
dengan
paten
dan
hal-hal
lain
yang
berasal
dari
paten
tersebutSlide11
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAHApabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya
bagi
pertahanan
keamanan
Negaradan
kebutuhan
sangat
mendesak
untuk
kepentingan
masyarakat
,
Pemerintah
dapat
melaksanakan
sendiri
Paten
yang
bersangkutan
.
Keputusan
untuk
melaksanakan
sendiri
suatu
Paten
ditetapkan
dengan
Keputusan
Presiden
setelah
Presiden
mendengarkan
pertimbangan
Menteri
dan
menteri
atau
pimpinan
instansi
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
terkait
.Slide12
Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan suatu Paten yang penting artinya bagi
pertahanan
keamanan
Negara
dan
bagi
kebutuhan
sangat
mendesak
untuk
kepentingan
masyarakat
,
Pemerintah
memberitahukan
secara
tertulis
hal
tersebut
kepada
Pemegang
Paten
dengan
mencantumkan
:
Paten
yang
dimaksudkan
disertai
nama
pemegang
paten
dan
nomornya
;
Alasan
;
Jangka
waktu
pelaksanaan
;
Hal-
hal
lain
yang
dipandang
penting
.
Pelaksanaan
Paten
oleh
Pemerintah
dilakukan
dengan
pemberian
imbalan
yang
wajar
kepada
Pemegang
Paten.Slide13
PENYIDIKANSelain Penyidik Pejabat Polisi, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu
di
departemen
yang
terkait
dengan
Hak
Kekayaan
Intelektual
diberi
wewenang
khusus
sebagai
penyidik
,
dalam
hal
:
melakukan
pemeriksaan
atas
kebenaran
aduan
berkenaan
dengan
tindak
pidana
di
bidang
Paten;
melakukan
pemeriksaan
terhadap
orang
atau
badan
hukum
yang
diduga
melakukan
tindak
pidana
di
bidang
Paten
berdasarkan
aduan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
meminta
keterangan
dan
barang
bukti
dari
pihak
yang
terkait
sehubungan
dengan
tindak
pidana
di
bidang
Paten;
melakukan
pemeriksaan
atas
pembukuan
,
catatan
dan
dokumen
lainnya
yang
berkenaan
dengan
tindak
pidana
di
bidang
Paten;
melakukan
pemeriksaan
di
tempat
tertentu
yang
diduga
terdapat
barang
bukti
,
pembukuan
,
catatan
dan
dokumen-dokumen
lain,
serta
melakukan
penyitaan
terhadap
bahan
dan
barang
hasil
pelanggaran
yang
dapat
dijadikan
bukti
dalam
perkara
tindak
pidana
di
bidang
Paten;
meminta
bantuan
ahli
dalam
rangka
pelaksanaan
tugas
penyidikan
tindak
pidana
di
bidang
Paten. Slide14
KETENTUAN PIDANAPasal 130 :Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar
hak
Pemegang
Paten
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling lama 4 (
empat
)
tahundan
/
atau
denda
paling
banyak
Rp
500.000.000,00 (lima
ratus
juta
rupiah
).
Pasal
131 :
Barangsiapa
dengan
sengaja
dan
tanpa
hak
melanggar
hak
Pemegang
Paten
Sederhana
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling lama 2 (
dua
)
tahundan
/
atau
denda
paling
banyak
Rp
250.000.000,00 (
dua
ratus
lima
puluh
juta
rupiah).Slide15
Sumber:Undang undang no. 14 /2001 tentang Paten.H. OK. Saidin, SH, M.Hum
,
Aspek
Hukum
Hak
Kekayaan
IntelekTual
,
2006,
Raja
Grafindo
Persada
,
Jakarta.
Abdul
R.
Saliman
, SH, MM, et al,
Hukum
Bisnis
untuk
Perusahaan
, 2006,
Kencana
,
Jakarta.
Sentosa
Sembiring,SH,MH
,
Hak
Kekayaan
Intelektual
, 2006, CV
YramaWidya
,
Bandung.
Tim
Lindsey, Prof. Ed,
Hak
Kekayaan
Intelektual,
2006
, Alumni, Jakarta.