Pertemuan 3 PERAN DAN FUNGSI BI MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN MENGATUR DAN MENGAWASI BANK 3 R egulasi Bank Indonesia untuk ID: 806407
Download The PPT/PDF document "PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIA..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Pertemuan
3
Slide2PERAN DAN FUNGSI BI
MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Slide33
R
egulasi Bank Indonesia untuk
P
erbankan
Syariah di Indonesia
Slide44
CAKUPAN REGULASI
KELEMBAGAAN
PASAR KEUANGAN/
MONETER
PENDIRIAN BANK UMUM SYARIAHPENDIRIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAHPEMBUKAAN KANTOR CABANG SYARIAH OLEH BANK UMUM KONVENSIONAL
PENILAIAN KUALITAS ASSET PEMBENTUKAN CADANGAN PENGHAPUSAN
GIRO WAJIB MINIMUM
KLIRING
PASAR KEUANGAN ANTAR BANK SYARIAH
FASILITAS PINJAMAN JANGKA PENDEK SYARIAH
Slide55
10 Peraturan Bank Indonesia
Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah
Bank Perkreditan Rakyat berdasarlan Prinsip Syariah
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
Kualitas Aktiva Produktif Bank Syariah (KAP)Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) Bank SyariahGiro Wajib Minimum (GWM)
Kliring
Pasar Uang Antar-bank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS)
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
Slide66
3. Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
(PBI No.4/1/PBI/2002 tgl 27.3.02)
Slide77
Perizinan Perubahan Kegiatan Usaha/Konversi BUK menjadi BUS
Maks 360 hari
Penyelesaian
kegiatan konvensional
Tgl.izin perubahan
Full syariah
Permohonan diajukan direksi Bank kepada DGBI
Rencana perubahan wajib dicantumkan dalam RT Bank
Pemberian izin 2 tahap yaitu prinsip dan izin perubahan usaha
Waktu transisi penyelesaian kegiatan konvensional maks. 360 hr
Slide88
Perizinan :
Izin Prinsip (disertai rancangan perubahan AD, data kepemilikan, daftar calon anggota DK & DD, rencana susunan & struktur organisasi/personalia, corporate plan, business plan)
Izin perubahan kegiatan usaha (disertai perubahan AD, data kepemilikan dan surat pernyataan pemegang saham, daftar calon anggota DPS)
Bank yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha: wajib melakukan kegiatan usaha syariah selambat-lambatnya 30 hari stlh tgl izin dikeluarkan.wajib menyelesaikan seluruh hak & kewajiban debitur & kreditur dari kegiatan konvensional selambat-lambatnya 360 hari stlh tanggal izin dikeluarkan. wajib mencantumkan secara jelas kata “syariah” sesudah kata “Bank” pada penulisan namanya.dilarang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Perizinan Perubahan Kegiatan Usaha/Konversi BUK menjadi BUS (lanjutan)
Slide99
Selama ini pengaturan KAP yang berlaku disusun untuk kebutuhan bank konvensional yang berdasarkan pada sistem bunga sehingga kurang sesuai diterapkan pada Bank Syariah
Bentuk penanaman dana oleh Bank Syariah memiliki keunikan tersendiri yang berbeda dengan bank konvensional (misalnya prinsip bagi-hasil, jual beli, sewa, dan gadai).
4. Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah
(PBI No.5/7/PBI/2003 tgl 19.5.00)
Slide1010
Pokok-Pokok Pengaturan
KAP bank Syariah dikelompokkan dalam bentuk: Pembiayaan, Piutang,
Qardh
, Surat Berharga Syariah, Penempatan, penyertaan modal, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, serta komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administrasi.
Pengurus bank wajib melakukan penanaman dana dengan berdasarkan kepada prinsip kehati-hatian. Pengurus bank wajib memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar KAP senantiasa dalam keadaan lancar.
Penanaman aktiva produktif Bank Syariah wajib didukung dengan
dokumen yang lengkap
dan penilaian aktiva produktif wajib dilakukan
secara bulanan
.
11
Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan, Piutang dan atau Qardh dinilai berdasarkan kepada:
prospek usaha,
kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas nasabah, dan
kemampuan membayar.
Penilaian KAP berjumlah sampai dengan Rp.500 juta untuk individual atau grup hanya berdasarkan atas penilaian kemampuan membayar.
Pokok-Pokok Pengaturan
Slide1212
Penilaian aktiva produktif diatas Rp.500 juta dinilai berdasarkan aspek
prospek usaha, kondisi keuangan, dan kemampuan membayar
.
Penggolongan kualitas aktiva produktif untuk daerah tertentu yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Papua, Kabupaten Sambas di Kalbar, Kabupaten Kota Waringin Timur di Provinsi Kalteng, dan Kabupaten Poso di Sulawesi Tengah yang berjumlah sampai dengan Rp.1 miliar untuk nasabah individual atau grup hanya didasarkan atas
kemampuan membayar. Pokok-Pokok Pengaturan
Slide1313
Penilaian terhadap kualitas Pembiayaan yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada ketepatan pembayaran angsuran pokok dan atau pecapaian rasio antara Realisasi Pendapatan (RP) dengan Proyeksi Pendapatan (PP).
Realisasi Pendapatan
Proyeksi Pendapatan
PP dihitung berdasarkan pada analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk nasabah selama jangka waktu Pembiayaan. X 100%
Penilaian Pembiayaan (Mudharabah/ Musyarakah)
Slide1414
Kualitas
Angsuran Pokok
RP terhadap PP
L
Tepat waktu dan atau
RP
90%
PP
KL
Tunggakan s.d.
90 hari dan
atau
30% <
RP
<90%
PP
D
90 hr < Tunggakan
180 hr dan atau
RP
30% s.d. 3 periode
PP
M
-Tunggakan
> 180 hari
-Jatuh tempo dan belum lunas dan atau
RP
30% lebih dari 3 periode
PP
Penggolongan Kualitas Pembiayaan (Mudharabah/Musyarakah) dari
Kemampuan Membayar
Slide1515
Bank dapat mengubah Proyeksi Pendapatan berdasarkan kesepakatan dengan nasabah karena adanya perubahan kondisi ekonomi makro, pasar dan politik yang mempengaruhi usaha nasabah.
Bank wajib mencantumkan PP maupun perubahan PP dalam perjanjian pembiayaan dan terdokumentasi dengan lengkap.
Perubahan PP Mudharabah & Musyarakah
Slide1616
Pembayaran pokok pembiayaan Mudharabah atau Musyarakah dapat diangsur selama jangka waktu pembiayaan sesuai kesepakatan antara Bank dengan nasabah.
Pembayaran pokok pembiayaan Mudharabah atau Musyarakah dengan jangka waktu
lebih
dari satu tahun wajib diangsur secara proporsional selama jangka waktu pembiayaan. Yang dimaksud dengan proporsional adalah pembayaran angsuran sesuai dengan arus kas masuk
(net cash inflow) usaha nasabah.
Pembayaran Pokok Mudharabah & Musyarakah
Slide1717
Penilaian kualitas didasarkan kepada kemampuan membayar angsuran sebagaimana diterapkan bank konvensional.
Penggolongannya dibagi dalam 5 kategori yaitu Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
Murabahah, Salam, Istishna & Qardh
Slide1818
Penilaian kualitas
Ijarah
berdasarkan kepada ketepatan pembayaran sewa. Dibagi dalam 5 kategori:
Lancar: pembayaran sewa tepat waktu
Dalam Perhatian Khusus: tunggakan sewa s.d. 90 hari
Kurang Lancar: terdapat tunggakan sewa lebih dari 90 hari s.d. 180 hari
Diragukan: terdapat tunggakan sewa lebih dari 180 hari s.d. 270 hari
Macet: terdapat tunggakan sewa lebih dari 270 hari.
Ijarah
Slide1919
Penilaian kualitas Surat Berharga didasarkan kepada penempatan jenis Surat Berharga. Penggolongannya dibagi dalam 2 kategori yaitu:
Lancar
:
Surat Utang Pemerintah
SBPU Syariah yang belum jatuh tempoSB rating IdA1, IdA2, IdA3, IdA4 ( PT Pefindo)Obligasi berdasarkan prinsip Syariah dicatat di Pasar Modal dan belum jatuh tempo,Reksadana Syariah, NAB lebih besar dari investasi awal, likuditas tinggi, & risiko rendah Surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah a.l. MTN atau surat berharga yg diterbitkan oleh International Islamic Financial Market (IIFM) atau IDB.
Macet
:
Tidak memenuhi syarat lancar.
Surat Berharga
Slide2020
Kualitas penyertaan modal diatur seperti pengaturan pada bank konvensional yaitu diatur ke dalam empat golongan yaitu lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Kualitas penyertaan modal sementara diatur berdasarkan jangka waktu penyertaan yaitu:
-
lancar
: apabila belum melebihi jangka waktu 1 tahun, -kurang lancar apabila telah melebihi jangka waktu 1 tahun namun belum melampaui 4 tahun, -diragukan apabila telah melebihi 4 tahun dan belum melampaui 5 tahun, dan -macet apabila penyertaan belum ditarik kembali meskipun perusahaan nasabah telah memiliki laba kumulatif.
Penilaian Penyertaan
Slide2121
Kualitas transaksi rekening administratif digolongkan dan dinilai sesuai dengan penggolongan kualitas Pembiayaan dan atau Piutang untuk masing-masing transaksi.
Penilaian Transaksi Administratif
Slide2222
5. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah
(PBI No.5/9/PBI/2003 tgl 19.5.00)
Besarnya Pencadangan
Cadangan umum ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 1% dari seluruh aktiva produktif yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan surat utang pemerintah.
Cadangan khusus ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 5% untuk aktiva produktif yang tergolong dalam perhatian khusus, 15% untuk aktiva produktif yang tergolong kurang lancar, 50% untuk aktiva produktif yang tergolong diragukan, dan 100% untuk aktiva produktif yang tergolong macet.
Slide2323
Cadangan khusus untuk piutang Ijarah ditetapkan sebesar 50% atau setengahnya dari masing-masing kewajiban pembentukan penyisihan penghapusan
.
Pencadangan Penghapusan Ijarah
Slide2424
Agunan dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP yaitu dalam bentuk:
Giro wadiah, tabungan wadiah atau mudharabah, deposito mudharabah, setoran jaminan dalam mata uang rupiah atau valuta asing yang diblokir,
SWBI,
Surat utang pemerintah,
Surat berharga syariah yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan dan aktif diperdagangkan di pasar modal,Tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara, dan kapal laut dengan ukuran di atas 20 meter kubik. Agunan sebagai pengurang PPAP
Slide2525
Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada pembentukan PPAP ditetapkan sebagaimana ketentuan umum pada bank konvensional yaitu:
100% untuk giro wadiah, tabungan wadiah atau mudharabah, deposito mudharabah dan SWBI berdasarkan nilai nominal.
50% untuk surat berharga syariah berdasarkan nilai pasar.
untuk tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara, dan kapal laut dengan ukuran di atas 20 meter kubik berdasarkan nilai pasar wajar:
70% jika penilaian belum melampaui 6 bulan, 50% jika penilaian yg dilakukan tlh melampaui 6 bln tetapi blm melampaui 18 bln, 30% jika penilaian yang dilakukan setelah 18 bulan tetapi belum melampaui 30 bulan, 0% jika penilaian telah melampaui 30 bulan.
Agunan sebagai pengurang PPAP
Slide2626
Penilaian agunan wajib dilakukan oleh penilai independen bagi aktiva produktif kepada nasabah atau grup lebih dari Rp.1,5 miliar.
Penilaian agunan dapat dilakukan oleh penilai intern bank Syariah untuk aktiva produktif kepada nasabah atau grup sampai dengan Rp.1,5 miliar.
Penilaian Agunan
Slide2727
Bank Indonesia dapat melakukan penghitungan kembali atas nilai agunan yang telah dikurangkan dalam PPAP apabila agunan:
tidak dilengkapi dokumen hukum yang sah,
pengikatan agunan belum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
tidak sesuai ketentuan perhitungan nilai agunan, atau
agunan tidak dilindungi asuransi dengan banker’s clause yaitu klausula yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menerima pertanggungan dalam hal terjadi pembayaran klaim. Penilaian Kembali Agunan
Slide2828
6. Giro Wajib Minimum
(PBI No.2/7/PBI/2000 tgl 23.2.00)
Tujuan :
Instrumen moneterPrinsip kehatian-hatian BankKelancaran sistem pembayaran berdasarkan prinsip syariah
Definisi
Simpanan minimum bank umum dalam bentuk giro pada BI yang besarnya ditetapkan oleh BI berdasarkan persentase tertentu dari DPK
Slide2929
Perhitungan GWM
GWM
Rp
= 5 % x DPK t-2GWM
Valas
= 3 % x DPK
t-2
DPK
t-2
=
Rata-rata harian jumlah DPK Bank dalam satu masa
Laporan untuk periode 2 masa laporan sebelumnya
Slide3030
Persentase GWM
Persentase GWM
Jumlah Harian Saldo Giro
Rata-rata DPK
Tanggal
Tanggal
Tanggal
1 s.d 7
1 s.d 7
16-23 bln sebelumnya
8 s.d 15
8 s.d 15
24-akhir bln sebelumnya
16 s.d 23
16 s.d 23
1-7 bulan yang sama
24 s.d akhir bulan
24 s.d akhir bulan
8-15 bulan yang sama
Slide3131
Pembukaan Rekening
Jenis Bank
Non Devisa
Devisa
Konvensional
1 Rupiah
1 Rp + 1 Valas
Syariah
1 Rupiah
1 Rp + 1 Valas
Konvensional memiliki UUS
2 Rupiah
(Konvensional + Syariah)
2 Rp + 2 Valas (Konvensional + Syariah)
Jumlah Rekening Giro Bank di BI
Slide3232
Sanksi
Kekurangan GWM Rupiah
Kekurangan GWM x 125% x Tk indikasi imbalan PUAS x 1/360
Saldo Negatif
Saldo negatif x 150% x Tk indikasi imbalan PUAS x 1/360
Kekurangan GWM Valas
Kekurangan GWM x 0,04% per hari pelanggaran
PUAS dapat diganti rata-rata tingkat imbalan
deposito investasi mudharabah 1 & 3 bulan
Slide3333
8. Kliring
(PBI No.2/4/PBI/2000 tgl 11.2.00)
Tata cara dan persyaratan kliring pada dasarnya sama dengan bank konvensional, a.l. sebagai Peserta Langsung atau Peserta Tidak Langsung
Perbedaan pada ketentuan skorsing kliring pada bank umum konvensional yang memiliki UUS
Slide3434
Skors Kliring
KP bersaldo giro negatif
Saldo giro KP + UUS = negatif
Seluruh kantor diskors
Kena sanksi saldo giro negatif (yg bersaldo negatif KP &/ UUS)
KC bersaldo giro negatif
Saldo giro konvensional + Syariah = negatif
KC diskors
Kena sanksi saldo giro negatif (yg bersaldo negatif KC konvensional &/ syariah)
Slide3535
Bank berpotensi mengalami kekurangan atau kelebihan likuiditas
Untuk mengatasi, Bank Umum Konvensional
dapat memanfaatkan PUAB.
9. Pasar Keuangan Antar Bank Syariah (PBI No.2/8/PBI/2000 tgl 23.2.00)
Bank Umum Syariah ?
Unit Usaha Syariah ?
36
Peserta & Piranti PUAS
Peserta
Bank Umum Syariah / Unit Usaha Syariah
dapat menerima & / menanamkan dana
Bank Umum Konvensional
hanya dapat menanamkan dana
Piranti
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-bank (IMA)
Slide3737
Sertifikat IMA
Diterbitkan KP Bank / UUS pengelola dana
Isi, sekurang-kurangnya memuat :
Kata-kata: “SERTIFIKAT INVESTASI MUDHARABAH ANTARBANK” Nomor seri, tempat & tgl penerbitan Sertifikat IMA
Nilai nominal & jangka waktu investasi
Nisbah bagi hasil
Tingkat indikasi imbalan
Tgl pembayaran nilai nominal investasi & imbalan
Tempat pembayaran
Nama bank penanam dana
Nama bank penerbit & tanda tangan pejabat yg berwenang
Jangka waktu paling lama 90 hari
Slide3838
Mekanisme & Penyelesaian Transaksi
Sertifikat IMA diserahkan kepada bank penanam dana sebagai bukti penanaman dana
Sertifikat IMA yg belum jatuh waktu dapat dipindahtangankan sebanyak 1 kali
Bank terakhir pemegang sertifikat IMA wajib memberitahukan kepada bank penerbit IMA
Bank penerbit membayar kepada bank pemegang sertifikat IMA sebesar nilai nominal investasi pada saat jatuh waktu, sedangkan imbalan dibayar setiap hari kerja pertama bulan berikutnya
Slide3939
Perhitungan Imbalan
X = besarnya imbalan kepada bank penanam dana
P = nilai nominal investasi
R = tk realisasi imbalan deposito investasi mudharabah sebelum
didistribusikan (tergantung jk waktu investasi)
s.d 30 hari
deposito 1 bulan
31 hari
s.d 90 hari
deposito 3 bulan
t = jangka waktu investasi
k = nisbah bagi hasil untuk bank penanam dana
X = P x R x t/360 x k
Slide4040
Pelaporan
Bank penerbit sertifikat IMA wajib melaporkan kpd BI pada hari penerbitan sertifikat IMA mengenai :
nilai nominal investasi
nisbah bagi hasil jangka waktu investasi
tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA
Bank penerbit sertifikat IMA wajib melaporkan kpd BI pada hari kerja pertama setiap bulan mengenai tk realisasi imbalan sertifikat IMA
Bank Syariah / UUS wajib melaporkan kpd BI pada hari kerja pertama setiap bulan mengenai tk realisasi imbalan deposito investasi mudharabah semua periode jangka waktu
Semua laporan disampaikan melalui PIPU
Slide4141
9. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
(PBI No.6/7/PBI/2004 tgl 16.2.04)
Dengan berkembangnya bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan dalam rangka pengendalian moneter, perlu diciptakan piranti moneter yang sesuai dengan prinsip s
yariah
SWBI dapat pula menjadi sarana penitipan dana jangka pendek oleh bank syariah yang mengalami kelebihan likuiditas
Slide4242
Karakteristik
BI dapat menerima penitipan dana dari bank umum syariah / UUS dengan menggunakan prinsip wadiah melalui penerbitan SWBI sebagai bukti penitipan
BI dapat memberikan bonus atas penitipan dana yang diperhitungkan pada saat jatuh waktu
Acuan bonus :
Ratas tertimbang tk indikasi imbalan Sertfikat IMA yg terjadi di PUAS pada tgl penitipan Tk indikasi imbalan Sertfikat IMA yg terjadi di PUAS terakhir atau ratas tk imbalan deposito
investasi mudharabah sebelum didistribusikan dari seluruh bank umum syariah dan UUS
(apabila informasi PUAS tidak ada pada tgl penitipan)
Slide4343
Jumlah & Jangka Waktu
Jumlah dana
minimal Rp 500 juta
di atas Rp 500 juta, kelipatan Rp 50 juta Jangka waktu
7 hari, 14 hari, dan 28 hari
44
Mekanisme & Penyelesaian Transaksi
SWBI diterbitkan dan ditatausahakan tanpa warkat (scriptless)
SWBI tidak dapat diperjualbelikan
Permohonan wajib ditegaskan secara tertulis dgn Surat Penegasan Transaksi Penitipan Dana (SPTP) plg lambat 15.00 WIB
Jika BI setuju, bank/UUS akan diberitahu mll RMDS/telp yg ditegaskan dengan facs plg lambat 15.00 WIBPenyelesaian transaksi penitipan dilakukan pd hari kerja yang sama
Slide4545
Sanksi
Jika saldo rekening giro bank / UUS tidak cukup, maka transaksi akan dibatalkan
Pembatalan transaksi, bank/UUS akan dikenakan sanksi administratif berupa
a. surat peringatan; dan
b. sanksi kewajiban membayar 1 o/oo dari jumlah SWBI atau maks.Rp1 miliarPembatalan transaksi lebih 3 x dalam 6 bulan, atas pembatalan ketiga dst Bank/UUS tidak diperbolehkan mengajukan permohonan penitipan SWBI selama 7 (tujuh) hari dari tanggal penerbitan surat peringatan ketiga.
Slide4646
10. Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Syariah
(PBI No.5/3/PBI/2003 tgl 4.2.03)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUS juga menghadapi risiko likuiditas (mismatch)
yang dapat mengakibatkan saldo gironya di BI menjadi negatif.Untuk menutup kesulitan tsb BUS pertama kali harus mengupayakan dana di PUAS. Bagi UUS, selain mengupayakan dana di PUAS, dapat pula mengupayakan dana dari kantor pusat BUKnyaApabila gagal,
BI dapat membantu melalui pemberian FPJPS, sehingga kelangsungan kegiatan usaha bank dapat terjaga dan kelancaran sistem pembayaran dapat terpelihara.
Slide4747
Ketentuan Umum
Diberikan maksimum sebesar kewajiban Bank Syariah yang tidak dapat diselesaikan
pada akhir hari
Bank Syariah penerima FPJPS minimal dalam 3 bulan terakhir CS untuk predikat tingkat kesehatan secara keseluruhan dan Sehat untuk predikat tingkat kesehatan permodalan
Wajib dijamin dengan agunan > SWBIJangka waktu 1 hari kerja (overnight) yang dapat diperpanjang s.d 90 hari berturut-turut
Menggunakan prinsip mudharabah
Bank Syariah penerima FPJPS wajib membayar imbalan atas setiap FPJPS yang diterima
48
Perhitungan Imbalan
X = besarnya imbalan FPJPS kepada BI
P = nilai nominal FPJPS
R = tk realisasi imbalan deposito investasi mudharabah sebelum
didistribusikan Bank Syariah penerima FPJPS t = jangka waktu FPJPS
k = nisbah bagi hasil untuk BI (90%)
X = P x R x t/360 x k