/
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH

PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH - PowerPoint Presentation

laobeast
laobeast . @laobeast
Follow
346 views
Uploaded On 2020-08-28

PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH - PPT Presentation

Pertemuan 3 PERAN DAN FUNGSI BI MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN MENGATUR DAN MENGAWASI BANK 3 R egulasi Bank Indonesia untuk ID: 806407

syariah bank yang dan bank syariah dan yang hari berdasarkan atau konvensional dengan untuk pada waktu dalam dapat wajib

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download The PPT/PDF document "PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIA..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH

Pertemuan

3

Slide2

PERAN DAN FUNGSI BI

MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER

MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN

MENGATUR DAN MENGAWASI BANK

Slide3

3

R

egulasi Bank Indonesia untuk

P

erbankan

Syariah di Indonesia

Slide4

4

CAKUPAN REGULASI

KELEMBAGAAN

PASAR KEUANGAN/

MONETER

PENDIRIAN BANK UMUM SYARIAHPENDIRIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAHPEMBUKAAN KANTOR CABANG SYARIAH OLEH BANK UMUM KONVENSIONAL

PENILAIAN KUALITAS ASSET PEMBENTUKAN CADANGAN PENGHAPUSAN

GIRO WAJIB MINIMUM

KLIRING

PASAR KEUANGAN ANTAR BANK SYARIAH

FASILITAS PINJAMAN JANGKA PENDEK SYARIAH

Slide5

5

10 Peraturan Bank Indonesia

Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah

Bank Perkreditan Rakyat berdasarlan Prinsip Syariah

Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional

Kualitas Aktiva Produktif Bank Syariah (KAP)Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) Bank SyariahGiro Wajib Minimum (GWM)

Kliring

Pasar Uang Antar-bank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS)

Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)

Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)

Slide6

6

3. Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional

(PBI No.4/1/PBI/2002 tgl 27.3.02)

Slide7

7

Perizinan Perubahan Kegiatan Usaha/Konversi BUK menjadi BUS

Maks 360 hari

Penyelesaian

kegiatan konvensional

Tgl.izin perubahan

Full syariah

Permohonan diajukan direksi Bank kepada DGBI

Rencana perubahan wajib dicantumkan dalam RT Bank

Pemberian izin 2 tahap yaitu prinsip dan izin perubahan usaha

Waktu transisi penyelesaian kegiatan konvensional maks. 360 hr

Slide8

8

Perizinan :

Izin Prinsip (disertai rancangan perubahan AD, data kepemilikan, daftar calon anggota DK & DD, rencana susunan & struktur organisasi/personalia, corporate plan, business plan)

Izin perubahan kegiatan usaha (disertai perubahan AD, data kepemilikan dan surat pernyataan pemegang saham, daftar calon anggota DPS)

Bank yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha: wajib melakukan kegiatan usaha syariah selambat-lambatnya 30 hari stlh tgl izin dikeluarkan.wajib menyelesaikan seluruh hak & kewajiban debitur & kreditur dari kegiatan konvensional selambat-lambatnya 360 hari stlh tanggal izin dikeluarkan. wajib mencantumkan secara jelas kata “syariah” sesudah kata “Bank” pada penulisan namanya.dilarang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.

Perizinan Perubahan Kegiatan Usaha/Konversi BUK menjadi BUS (lanjutan)

Slide9

9

Selama ini pengaturan KAP yang berlaku disusun untuk kebutuhan bank konvensional yang berdasarkan pada sistem bunga sehingga kurang sesuai diterapkan pada Bank Syariah

Bentuk penanaman dana oleh Bank Syariah memiliki keunikan tersendiri yang berbeda dengan bank konvensional (misalnya prinsip bagi-hasil, jual beli, sewa, dan gadai).

4. Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah

(PBI No.5/7/PBI/2003 tgl 19.5.00)

Slide10

10

Pokok-Pokok Pengaturan

KAP bank Syariah dikelompokkan dalam bentuk: Pembiayaan, Piutang,

Qardh

, Surat Berharga Syariah, Penempatan, penyertaan modal, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, serta komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administrasi.

Pengurus bank wajib melakukan penanaman dana dengan berdasarkan kepada prinsip kehati-hatian. Pengurus bank wajib memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar KAP senantiasa dalam keadaan lancar.

Penanaman aktiva produktif Bank Syariah wajib didukung dengan

dokumen yang lengkap

dan penilaian aktiva produktif wajib dilakukan

secara bulanan

.

Slide11

11

Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan, Piutang dan atau Qardh dinilai berdasarkan kepada:

prospek usaha,

kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas nasabah, dan

kemampuan membayar.

Penilaian KAP berjumlah sampai dengan Rp.500 juta untuk individual atau grup hanya berdasarkan atas penilaian kemampuan membayar.

Pokok-Pokok Pengaturan

Slide12

12

Penilaian aktiva produktif diatas Rp.500 juta dinilai berdasarkan aspek

prospek usaha, kondisi keuangan, dan kemampuan membayar

.

Penggolongan kualitas aktiva produktif untuk daerah tertentu yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Papua, Kabupaten Sambas di Kalbar, Kabupaten Kota Waringin Timur di Provinsi Kalteng, dan Kabupaten Poso di Sulawesi Tengah yang berjumlah sampai dengan Rp.1 miliar untuk nasabah individual atau grup hanya didasarkan atas

kemampuan membayar. Pokok-Pokok Pengaturan

Slide13

13

Penilaian terhadap kualitas Pembiayaan yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada ketepatan pembayaran angsuran pokok dan atau pecapaian rasio antara Realisasi Pendapatan (RP) dengan Proyeksi Pendapatan (PP).

Realisasi Pendapatan

Proyeksi Pendapatan

PP dihitung berdasarkan pada analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk nasabah selama jangka waktu Pembiayaan. X 100%

Penilaian Pembiayaan (Mudharabah/ Musyarakah)

Slide14

14

Kualitas

Angsuran Pokok

RP terhadap PP

L

Tepat waktu dan atau

RP

90%

PP

KL

Tunggakan s.d.

90 hari dan

atau

30% <

RP

<90%

PP

D

90 hr < Tunggakan

 180 hr dan atau

RP

30% s.d. 3 periode

PP

M

-Tunggakan

> 180 hari

-Jatuh tempo dan belum lunas dan atau

RP

30% lebih dari 3 periode

PP

Penggolongan Kualitas Pembiayaan (Mudharabah/Musyarakah) dari

Kemampuan Membayar

Slide15

15

 

Bank dapat mengubah Proyeksi Pendapatan berdasarkan kesepakatan dengan nasabah karena adanya perubahan kondisi ekonomi makro, pasar dan politik yang mempengaruhi usaha nasabah.

Bank wajib mencantumkan PP maupun perubahan PP dalam perjanjian pembiayaan dan terdokumentasi dengan lengkap.

Perubahan PP Mudharabah & Musyarakah

Slide16

16

 

Pembayaran pokok pembiayaan Mudharabah atau Musyarakah dapat diangsur selama jangka waktu pembiayaan sesuai kesepakatan antara Bank dengan nasabah.

Pembayaran pokok pembiayaan Mudharabah atau Musyarakah dengan jangka waktu

lebih

dari satu tahun wajib diangsur secara proporsional selama jangka waktu pembiayaan. Yang dimaksud dengan proporsional adalah pembayaran angsuran sesuai dengan arus kas masuk

(net cash inflow) usaha nasabah.

Pembayaran Pokok Mudharabah & Musyarakah

Slide17

17

Penilaian kualitas didasarkan kepada kemampuan membayar angsuran sebagaimana diterapkan bank konvensional.

Penggolongannya dibagi dalam 5 kategori yaitu Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.

Murabahah, Salam, Istishna & Qardh

Slide18

18

Penilaian kualitas

Ijarah

berdasarkan kepada ketepatan pembayaran sewa. Dibagi dalam 5 kategori:

Lancar: pembayaran sewa tepat waktu

Dalam Perhatian Khusus: tunggakan sewa s.d. 90 hari

Kurang Lancar: terdapat tunggakan sewa lebih dari 90 hari s.d. 180 hari

Diragukan: terdapat tunggakan sewa lebih dari 180 hari s.d. 270 hari

Macet: terdapat tunggakan sewa lebih dari 270 hari.

Ijarah

Slide19

19

Penilaian kualitas Surat Berharga didasarkan kepada penempatan jenis Surat Berharga. Penggolongannya dibagi dalam 2 kategori yaitu:

Lancar

:

Surat Utang Pemerintah

SBPU Syariah yang belum jatuh tempoSB rating IdA1, IdA2, IdA3, IdA4 ( PT Pefindo)Obligasi berdasarkan prinsip Syariah dicatat di Pasar Modal dan belum jatuh tempo,Reksadana Syariah, NAB lebih besar dari investasi awal, likuditas tinggi, & risiko rendah Surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah a.l. MTN atau surat berharga yg diterbitkan oleh International Islamic Financial Market (IIFM) atau IDB.

Macet

:

Tidak memenuhi syarat lancar.

Surat Berharga

Slide20

20

Kualitas penyertaan modal diatur seperti pengaturan pada bank konvensional yaitu diatur ke dalam empat golongan yaitu lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Kualitas penyertaan modal sementara diatur berdasarkan jangka waktu penyertaan yaitu:

-

lancar

: apabila belum melebihi jangka waktu 1 tahun, -kurang lancar apabila telah melebihi jangka waktu 1 tahun namun belum melampaui 4 tahun, -diragukan apabila telah melebihi 4 tahun dan belum melampaui 5 tahun, dan -macet apabila penyertaan belum ditarik kembali meskipun perusahaan nasabah telah memiliki laba kumulatif.

Penilaian Penyertaan

Slide21

21

Kualitas transaksi rekening administratif digolongkan dan dinilai sesuai dengan penggolongan kualitas Pembiayaan dan atau Piutang untuk masing-masing transaksi.

Penilaian Transaksi Administratif

Slide22

22

5. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah

(PBI No.5/9/PBI/2003 tgl 19.5.00)

Besarnya Pencadangan

Cadangan umum ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 1% dari seluruh aktiva produktif yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan surat utang pemerintah.

Cadangan khusus ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 5% untuk aktiva produktif yang tergolong dalam perhatian khusus, 15% untuk aktiva produktif yang tergolong kurang lancar, 50% untuk aktiva produktif yang tergolong diragukan, dan 100% untuk aktiva produktif yang tergolong macet.

Slide23

23

Cadangan khusus untuk piutang Ijarah ditetapkan sebesar 50% atau setengahnya dari masing-masing kewajiban pembentukan penyisihan penghapusan

.

Pencadangan Penghapusan Ijarah

Slide24

24

Agunan dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP yaitu dalam bentuk:

Giro wadiah, tabungan wadiah atau mudharabah, deposito mudharabah, setoran jaminan dalam mata uang rupiah atau valuta asing yang diblokir,

SWBI,

Surat utang pemerintah,

Surat berharga syariah yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan dan aktif diperdagangkan di pasar modal,Tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara, dan kapal laut dengan ukuran di atas 20 meter kubik. Agunan sebagai pengurang PPAP

Slide25

25

Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada pembentukan PPAP ditetapkan sebagaimana ketentuan umum pada bank konvensional yaitu:

100% untuk giro wadiah, tabungan wadiah atau mudharabah, deposito mudharabah dan SWBI berdasarkan nilai nominal.

50% untuk surat berharga syariah berdasarkan nilai pasar.

untuk tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara, dan kapal laut dengan ukuran di atas 20 meter kubik berdasarkan nilai pasar wajar:

70% jika penilaian belum melampaui 6 bulan, 50% jika penilaian yg dilakukan tlh melampaui 6 bln tetapi blm melampaui 18 bln, 30% jika penilaian yang dilakukan setelah 18 bulan tetapi belum melampaui 30 bulan, 0% jika penilaian telah melampaui 30 bulan.

Agunan sebagai pengurang PPAP

Slide26

26

Penilaian agunan wajib dilakukan oleh penilai independen bagi aktiva produktif kepada nasabah atau grup lebih dari Rp.1,5 miliar.

Penilaian agunan dapat dilakukan oleh penilai intern bank Syariah untuk aktiva produktif kepada nasabah atau grup sampai dengan Rp.1,5 miliar.

Penilaian Agunan

Slide27

27

Bank Indonesia dapat melakukan penghitungan kembali atas nilai agunan yang telah dikurangkan dalam PPAP apabila agunan:

tidak dilengkapi dokumen hukum yang sah,

pengikatan agunan belum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,

tidak sesuai ketentuan perhitungan nilai agunan, atau

agunan tidak dilindungi asuransi dengan banker’s clause yaitu klausula yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menerima pertanggungan dalam hal terjadi pembayaran klaim. Penilaian Kembali Agunan

Slide28

28

6. Giro Wajib Minimum

(PBI No.2/7/PBI/2000 tgl 23.2.00)

Tujuan :

Instrumen moneterPrinsip kehatian-hatian BankKelancaran sistem pembayaran berdasarkan prinsip syariah

Definisi

Simpanan minimum bank umum dalam bentuk giro pada BI yang besarnya ditetapkan oleh BI berdasarkan persentase tertentu dari DPK

Slide29

29

Perhitungan GWM

GWM

Rp

= 5 % x DPK t-2GWM

Valas

= 3 % x DPK

t-2

DPK

t-2

=

Rata-rata harian jumlah DPK Bank dalam satu masa

Laporan untuk periode 2 masa laporan sebelumnya

Slide30

30

Persentase GWM

Persentase GWM

Jumlah Harian Saldo Giro

Rata-rata DPK

Tanggal

Tanggal

Tanggal

1 s.d 7

1 s.d 7

16-23 bln sebelumnya

8 s.d 15

8 s.d 15

24-akhir bln sebelumnya

16 s.d 23

16 s.d 23

1-7 bulan yang sama

24 s.d akhir bulan

24 s.d akhir bulan

8-15 bulan yang sama

Slide31

31

Pembukaan Rekening

Jenis Bank

Non Devisa

Devisa

Konvensional

1 Rupiah

1 Rp + 1 Valas

Syariah

1 Rupiah

1 Rp + 1 Valas

Konvensional memiliki UUS

2 Rupiah

(Konvensional + Syariah)

2 Rp + 2 Valas (Konvensional + Syariah)

Jumlah Rekening Giro Bank di BI

Slide32

32

Sanksi

Kekurangan GWM Rupiah

Kekurangan GWM x 125% x Tk indikasi imbalan PUAS x 1/360

Saldo Negatif

Saldo negatif x 150% x Tk indikasi imbalan PUAS x 1/360

Kekurangan GWM Valas

Kekurangan GWM x 0,04% per hari pelanggaran

PUAS dapat diganti rata-rata tingkat imbalan

deposito investasi mudharabah 1 & 3 bulan

Slide33

33

8. Kliring

(PBI No.2/4/PBI/2000 tgl 11.2.00)

Tata cara dan persyaratan kliring pada dasarnya sama dengan bank konvensional, a.l. sebagai Peserta Langsung atau Peserta Tidak Langsung

Perbedaan pada ketentuan skorsing kliring pada bank umum konvensional yang memiliki UUS

Slide34

34

Skors Kliring

KP bersaldo giro negatif

Saldo giro KP + UUS = negatif

Seluruh kantor diskors

Kena sanksi saldo giro negatif (yg bersaldo negatif KP &/ UUS)

KC bersaldo giro negatif

Saldo giro konvensional + Syariah = negatif

KC diskors

Kena sanksi saldo giro negatif (yg bersaldo negatif KC konvensional &/ syariah)

Slide35

35

Bank berpotensi mengalami kekurangan atau kelebihan likuiditas

Untuk mengatasi, Bank Umum Konvensional

dapat memanfaatkan PUAB.

9. Pasar Keuangan Antar Bank Syariah (PBI No.2/8/PBI/2000 tgl 23.2.00)

Bank Umum Syariah ?

Unit Usaha Syariah ?

Slide36

36

Peserta & Piranti PUAS

Peserta

Bank Umum Syariah / Unit Usaha Syariah

 dapat menerima & / menanamkan dana

Bank Umum Konvensional

 hanya dapat menanamkan dana

Piranti

Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-bank (IMA)

Slide37

37

Sertifikat IMA

Diterbitkan KP Bank / UUS pengelola dana

Isi, sekurang-kurangnya memuat :

Kata-kata: “SERTIFIKAT INVESTASI MUDHARABAH ANTARBANK”  Nomor seri, tempat & tgl penerbitan Sertifikat IMA

 Nilai nominal & jangka waktu investasi

 Nisbah bagi hasil

Tingkat indikasi imbalan

Tgl pembayaran nilai nominal investasi & imbalan

 Tempat pembayaran

 Nama bank penanam dana

 Nama bank penerbit & tanda tangan pejabat yg berwenang

Jangka waktu paling lama 90 hari

Slide38

38

Mekanisme & Penyelesaian Transaksi

Sertifikat IMA diserahkan kepada bank penanam dana sebagai bukti penanaman dana

Sertifikat IMA yg belum jatuh waktu dapat dipindahtangankan sebanyak 1 kali

Bank terakhir pemegang sertifikat IMA wajib memberitahukan kepada bank penerbit IMA

Bank penerbit membayar kepada bank pemegang sertifikat IMA sebesar nilai nominal investasi pada saat jatuh waktu, sedangkan imbalan dibayar setiap hari kerja pertama bulan berikutnya

Slide39

39

Perhitungan Imbalan

X = besarnya imbalan kepada bank penanam dana

P = nilai nominal investasi

R = tk realisasi imbalan deposito investasi mudharabah sebelum

didistribusikan (tergantung jk waktu investasi)

 s.d 30 hari

deposito 1 bulan

 31 hari

s.d 90 hari

deposito 3 bulan

t = jangka waktu investasi

k = nisbah bagi hasil untuk bank penanam dana

X = P x R x t/360 x k

Slide40

40

Pelaporan

Bank penerbit sertifikat IMA wajib melaporkan kpd BI pada hari penerbitan sertifikat IMA mengenai :

 nilai nominal investasi

 nisbah bagi hasil  jangka waktu investasi

 tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA

Bank penerbit sertifikat IMA wajib melaporkan kpd BI pada hari kerja pertama setiap bulan mengenai tk realisasi imbalan sertifikat IMA

Bank Syariah / UUS wajib melaporkan kpd BI pada hari kerja pertama setiap bulan mengenai tk realisasi imbalan deposito investasi mudharabah semua periode jangka waktu

Semua laporan disampaikan melalui PIPU

Slide41

41

9. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia

(PBI No.6/7/PBI/2004 tgl 16.2.04)

Dengan berkembangnya bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan dalam rangka pengendalian moneter, perlu diciptakan piranti moneter yang sesuai dengan prinsip s

yariah

SWBI dapat pula menjadi sarana penitipan dana jangka pendek oleh bank syariah yang mengalami kelebihan likuiditas

Slide42

42

Karakteristik

BI dapat menerima penitipan dana dari bank umum syariah / UUS dengan menggunakan prinsip wadiah melalui penerbitan SWBI sebagai bukti penitipan

BI dapat memberikan bonus atas penitipan dana yang diperhitungkan pada saat jatuh waktu

Acuan bonus :

 Ratas tertimbang tk indikasi imbalan Sertfikat IMA yg terjadi di PUAS pada tgl penitipan  Tk indikasi imbalan Sertfikat IMA yg terjadi di PUAS terakhir atau ratas tk imbalan deposito

investasi mudharabah sebelum didistribusikan dari seluruh bank umum syariah dan UUS

(apabila informasi PUAS tidak ada pada tgl penitipan)

Slide43

43

Jumlah & Jangka Waktu

Jumlah dana

 minimal Rp 500 juta

 di atas Rp 500 juta, kelipatan Rp 50 juta Jangka waktu

 7 hari, 14 hari, dan 28 hari

Slide44

44

Mekanisme & Penyelesaian Transaksi

SWBI diterbitkan dan ditatausahakan tanpa warkat (scriptless)

SWBI tidak dapat diperjualbelikan

Permohonan wajib ditegaskan secara tertulis dgn Surat Penegasan Transaksi Penitipan Dana (SPTP) plg lambat 15.00 WIB

Jika BI setuju, bank/UUS akan diberitahu mll RMDS/telp yg ditegaskan dengan facs plg lambat 15.00 WIBPenyelesaian transaksi penitipan dilakukan pd hari kerja yang sama

Slide45

45

Sanksi

Jika saldo rekening giro bank / UUS tidak cukup, maka transaksi akan dibatalkan

Pembatalan transaksi, bank/UUS akan dikenakan sanksi administratif berupa

a. surat peringatan; dan

b. sanksi kewajiban membayar 1 o/oo dari jumlah SWBI atau maks.Rp1 miliarPembatalan transaksi lebih 3 x dalam 6 bulan, atas pembatalan ketiga dst Bank/UUS tidak diperbolehkan mengajukan permohonan penitipan SWBI selama 7 (tujuh) hari dari tanggal penerbitan surat peringatan ketiga.

Slide46

46

10. Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Syariah

(PBI No.5/3/PBI/2003 tgl 4.2.03)

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUS juga menghadapi risiko likuiditas (mismatch)

yang dapat mengakibatkan saldo gironya di BI menjadi negatif.Untuk menutup kesulitan tsb BUS pertama kali harus mengupayakan dana di PUAS. Bagi UUS, selain mengupayakan dana di PUAS, dapat pula mengupayakan dana dari kantor pusat BUKnyaApabila gagal,

BI dapat membantu melalui pemberian FPJPS, sehingga kelangsungan kegiatan usaha bank dapat terjaga dan kelancaran sistem pembayaran dapat terpelihara.

Slide47

47

Ketentuan Umum

Diberikan maksimum sebesar kewajiban Bank Syariah yang tidak dapat diselesaikan

pada akhir hari

Bank Syariah penerima FPJPS minimal dalam 3 bulan terakhir CS untuk predikat tingkat kesehatan secara keseluruhan dan Sehat untuk predikat tingkat kesehatan permodalan

Wajib dijamin dengan agunan > SWBIJangka waktu 1 hari kerja (overnight) yang dapat diperpanjang s.d 90 hari berturut-turut

Menggunakan prinsip mudharabah

Bank Syariah penerima FPJPS wajib membayar imbalan atas setiap FPJPS yang diterima

Slide48

48

Perhitungan Imbalan

X = besarnya imbalan FPJPS kepada BI

P = nilai nominal FPJPS

R = tk realisasi imbalan deposito investasi mudharabah sebelum

didistribusikan Bank Syariah penerima FPJPS t = jangka waktu FPJPS

k = nisbah bagi hasil untuk BI (90%)

X = P x R x t/360 x k