/
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN - PowerPoint Presentation

luanne-stotts
luanne-stotts . @luanne-stotts
Follow
595 views
Uploaded On 2017-05-11

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN - PPT Presentation

RUANG LINGKUP SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN Bentuk dan Status Lembaga Penjamin Simpanan LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui UndangUndang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ID: 547242

dan bank simpanan yang bank dan yang simpanan lembaga lps penjamin dalam atau nasabah dengan undang penjaminan oleh gagal

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN

RUANG LINGKUP SISTEM KEUANGAN DI INDONESIASlide2

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANANSlide3

Bentuk dan Status Lembaga Penjamin SimpananLPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

LPS adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

LPS bertanggung jawab kepada Presiden.

LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia.Slide4

Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan Pendirian

Lembaga Penjamin Simpanan tidak terlepas dari fungsinya yang sangat penting. Adapun fungsi Lembaga Penjamin Simpanan adalah:Menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Slide5

Dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, Lembaga Penjamin Simpanan akan melakukan penyelesaian atau penanganan bank gagal.

Bank gagal (failing bank) adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Slide6

Lembaga Pengawas Perbankan adalah Bank Indonesia atau pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia. Apabila kondisi bank yang mengalami kesulitan keuangan tersebut semakin memburuk, antara lain ditandai dengan menurunnya tingkat solvabilitas bank, tindakan penyelesaian dan penanganan lain harus segera dilakukanSlide7

Dalam menghadapi menurunnya tingkat solvabilitas bank, penyelesaian dan penanganan bank yang gagal diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan yang akan bekerja setelah terlebih dahulu dipertimbangkan perkiraan dampak pencabutan izin usaha bank terhadap perekonomian nasionalSlide8

Dalam hal pencabutan izin usaha bank diperkirakan memiliki dampak terhadap perekonomian nasional, tindakan penanganan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan yang didasarkan pada keputusan Komite Koordinasi. Mengingat fungsinya yang penting tersebut maka Lembaga Penjamin Simpanan harus independen, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Oleh karena itu, status hukum, governance, pengelolaan kekayaan dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas Lembaga Penjamin Simpanan serta hubungannnya dengan organisasi lain perlu diatur secara tegas dalam Peraturan Perundang- Undangan. Dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Slide9

Dalam menjalankan fungsinya, Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai tugas-tugas yang meliputi: Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.

Melaksanakan penjaminan simpanan. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik, dan

Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.

 Slide10

Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai wewenang sebagai berikut: Menetapkan dan memungut premi penjaminan,

Menetapkan dan memungut konstribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta, Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan, Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank,

Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d,

Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim,

Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu,

Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan,

Menjatuhkan sanksi administratif.

 Slide11

Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal dengan kewenangan sebagai berikut: Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS,

Menguasai dan mengelola asset dan kewajiban bank gagal yang diselamatkan, Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank, dan Menjual dan/atau mengalihkan asset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.Slide12

Sesuai Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS. Dalam

Pasal 12 UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.

Bank peserta Lembaga Penjamin SimpananSlide13

Kewajiban bank yang menjadi peserta penjamin LPSmenyerahkan dokumen sebagai berikut :

salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian banksalinan dokumen perizinan banksurat keterangan dari LPP mengenai tingkat kesehatan bank

surat pernyataan dari pemegang saham, pengendali bagi yang berbadan hukum koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, direksi dan komisaris.

membayar kontribusi kepesertaan

membayar premi penjaminan

menyampaikan laporan secara berkala.

memberikan data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan;

menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat

menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai

maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS dan

maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS Slide14

Struktur Organisasi LPSOrganisasi LPS terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner merupakan pimpinan LPS, yang dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner. Kepala Eksekutif adalah salah satu Anggota Dewan Komisioner yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional LPSSlide15

Sumber Pendanan LPSSumber pendanaan LPS berasal dari: modal awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 4 triliun

kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi pesertapremi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semesterhasil investasi cadangan penjaminan.

 Slide16

Yang perlu diperhatikan agar mendapatkan jaminan dari LPSSelain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut:

Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bankNasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bankNasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.Slide17

Besarnya nilai simpanan yang dijamin oleh LPSNilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.

Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.Slide18

SELESAI