/
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit ( PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (

PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit ( - PowerPoint Presentation

tatiana-dople
tatiana-dople . @tatiana-dople
Follow
399 views
Uploaded On 2017-06-07

PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit ( - PPT Presentation

lc Hukum Jual Beli Perusahaan 08 Secara langsung terkait dengan LC Applicant Importir Buyer Accountee Pembeli Beneficiary Eksportir Seller Penjual ID: 556891

yang bank dengan dan bank yang dan dengan kepada untuk pembayaran pihak dokumen pembeli menerima penerbit beneficiary penjual antara

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Lette..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)

Hukum

Jual

Beli

Perusahaan - 08Slide2

Secara langsung

terkait

dengan L/C

Applicant/

Importir

/ Buyer/

Accountee

/

Pembeli

Beneficiary/

Eksportir

/ Seller/

Penjual

Issuing Bank/ Opening Bank

Reimbursing Bank

Advising Bank

Negotiating Bank

Confirming Bank

Claiming Bank

Paying Bank

Accepting Bank

Nominated BankSlide3

1. Applicant/ Importir/ Buyer/ Accountee

/

Pembeli

Yaitu

pihak

yang:

Mengajukan

/

pemberi

instruksi

untuk

pembukaan

L/C 

Menerima

dokumen

sebagaimana

yang

disyaratkan

dalam

L/C

Menanggung

ongkos

/

risiko

atas

instruksinya

Memberikan

persetujuan

atau

penolakan

atas

penyimpangan

(

discrepancy

)

dokumen

dari

syarat

L/C, yang

disampaikan

oleh

 

issuing bank

Membeli

dan

membayar

seharga

barang

kepada

 

beneficiary

 

melalui

 

issuing bankSlide4

2. Beneficiary/ Eksportir/ Seller/ Penjual

Yaitu

pihak

yang:

Menjual

dan

menyediakan

/

mengirimkan

barang

untuk

pembeli

Menyiapkan

dokumen

yang

diminta

di

dalam

L/C

Menerima

L/C

dari

 

advising bank

 

sesuai

yang

tercantum

dalam

L/C

Menerima

pembayaran

dari

 

buyer

 

melalui

Bank (Negotiating/ Reimbursing/ Claiming Bank)

Memindahkan

/ transfer L/C

kepada

 

beneficiary

 lain

melalui

bankSlide5

3. Issuing Bank/ Opening Bank

Yaitu

pihak

yang:

Menerbitkan

L/C

atas

permintaan

 

applicant

Menerima

dan

memeriksa

kebenaran

dokumen

dari

 

beneficiary

 

apakah

sesuai

dengan

yang

disyaratkan

L/C

Melaksanakan

pembayaran

/

akseptasi

kepada

 

beneficiary

 

melalui

banknya

Menyerahkan

dokumen

kepada

 

applicant

 

dan

menerima

pembayarannya

Menjamin

pembayaran

sepanjang

dokumen

yang

diserahkan

 

beneficiary

 

sesuai

dengan

syarat

L/CSlide6

4. Reimbursing Bank

Yaitu

pihak yang

diberi

wewenang

untuk

membayar

atas

tagihan

(

reimbursement

)

sesuai

dengan

 

reimbursement authorization

 yang

diberikan

 

issuing bank

,

menerima

dan

membayar

klaim

.Slide7

5. Advising Bank

Yaitu

pihak

yang:

Ditunjuk

oleh

 

issuing bank

 

untuk

menerima

/

meneruskan

L/C

kepada

 

beneficiary

 

atau

bank lain

Dapat

bertindak

sebagai

 

Negotiating Bank

 (

untuk

 

Restricted L/C

)

Mempunyai

kewajiban

memeriksa

keaslian

L/C

sebelum

mengadviskan

kepada

 

beneficiary

Dapat

menerima

/

menolak

meneruskan

L/C yang

dibuka

oleh

 issuing bank

Dapat

menerima

/

menolak

untuk

melakukan

konfirmasi

L/C yang

dibuka

 

issuing bankSlide8

6. Negotiating Bank

Yaitu

pihak

yang:

Ditunjuk

oleh

 

issuing bank

 

untuk

mengambil

alih

/

membeli

dokumen

sesuai

syarat

L/C

Membayar

kepada

 

beneficiary

 

sebesar

nilai

tagihan

/

dokumen

Menerima

dokumen

dari

 

beneficiary

 

sesuai

yang

tercantum

dalam

L/C

untuk

diteruskan

kepada

 

issuing bank

 

serta

meminta

(

claim

reimbursement

 (

penggantian

pembayaran

)Slide9

7. Confirming Bank

Yaitu

pihak yang:

Turut

menjamin

pembayaran

suatu

L/C yang

dibuka

oleh

bank lain

Mengaksep

wesel

yang

ditarik

 

beneficiarySlide10

8. Claiming Bank

Yaitu

pihak yang

melakukan

pembayaran

,

menjanjikan

penangguhan

pembayaran

,

mengaksep

atau

menegosier

wesel

berdasarkan

L/C

dan

mempresentir

 

reimbursement claim

 

kepada

 

reimbursing bankSlide11

9. Paying Bank

Yaitu

pihak

yang:

Ditunjuk

oleh

 

issuing bank

 

untuk

membayar

kepada

 

beneficiary

 

sepanjang

syarat

L/C

dipenuhi

Menerima

dokumen

dari

beneficiary

dan

memeriksa

apakah

sesuai

dengan

syarat

L/C

Mengirim

dokumen

serta

meminta

 

reimbursement

 

kepada

 

issuing bankSlide12

10. Accepting Bank

Yaitu

pihak

yang:

Ditunjuk

oleh

 

issuing bank

 

untuk

mengaksep

 

draft

 

dan

membayar

pada

saat

jatuh

tempo (

due/ maturity date

)

sepanjang

syarat

L/C

dipenuhi

Menerima

dokumen

dari

 

beneficiary

 

dan

memeriksa

apakah

sesuai

dengan

syarat

L/C

Mengirim

dokumen

serta

meminta

 

reimbursement

 (

menagih

)

pada

saat

jatuh

tempo

kepada

 

issuing bankSlide13

11. Nominated Bank

Yaitu

pihak

yang:

Ditunjuk

oleh

 

issuing bank

 

untuk

membayar

atau

menegosiasi

atau

mengaksep

dan

membayar

atas

dokumen

sepanjang

syarat

L/C

dipenuhi

Menerima

dokumen

dari

 

beneficiary

 

dan

memeriksa

apakah

sesuai

dengan

syarat

L/C

Mengirim

dokumen

serta

meminta

 

reimbursement

 

dari

 

issuing bankSlide14

Secara tidak

langsung

terkait

dengan

L/C

Perusahaan

pengangkutan

(carrier)

darat

,

laut

,

atau

udara

Perusahaan

Asuransi

Custom Broker

Perusahaan Surveyor

Departemen

Perindustrian

dan

Perdagangan

atau

Kamar

Dagang

dan

Industri

(KADIN)Slide15

1. Perusahaan pengangkutan (carrier) darat

,

laut,

atau

udara

Yaitu

pihak

yang:

Menerima

barang

dari

eksportir

/

perusahaan

ekspedisi

dari

suatu

tempat

tertentu

untuk

dimuat

/

diangkut

ke

tempat

tujuan

tertentu

sesuai

permintaan

pengirim

Menerbitkan

dokumen

pengangkutan

Menunjuk

agennya

untuk

bertindak

atas

namanyaSlide16

2. Perusahaan Asuransi

Yaitu

pihak

yang:

Memberi

jaminan

atas

pembayaran

suatu

transaksi

apabila

Pembeli

tidak

melakukan

pembayaran

(

untuk

asuransi

ekspor

)

Menerbitkan

polis/ 

insurance certificate

 

dan

membayar

 

claim

 

kepada

tertanggung

Membayar

gantinya

kepada

pihak

yang

mengasuransikan

apabila

terjadi

kecelakaan

atas

barang

yang

dikirim

ke

pembeli

/

diasuransikan

Menerima

pembayaran

polis

dari

tertanggung

Menerbitkan

 

cover n

ote (

bukti

penutupan

sementara

)Slide17

3. Custom BrokerYaitu

pihak yang memberikan

jasa

kepada

eksportir

/

importir

untuk

mengurus

pengiriman

/

pengeluaran

barangSlide18

4. Perusahaan Surveyor

Yaitu

pihak yang

merupakan

perusahaan

jasa

untuk

memeriksa

kebenaran

,

keaslian

,

dan

jumlah

barang

;

serta

menerbitkan

 

surveyor reportSlide19

Departemen Perindustrian

dan

Perdagangan

atau

KADIN

Yaitu

pihak

yang

menerbitkan

Certificate of Origin

dan

Certificate of AnalysisSlide20

Hubungan antara

para

pihak

dalam

transaksi

L/C

Hubungan

Hukum

antara

Importir

dengan

Eksportir

Hubungan

Hukum

antara

Importir

dengan

Bank

Pembuka

Hubungan

Hukum

antara

Bank

Pembuka

dengan

Eksportir

Hubungan Hukum antara Bank Penerbit dengan Bank PenerusSlide21

Hubungan Hukum antara

Importir dengan

Eksportir

Pembeli

berkewajiban

untuk

membayar

harga

barang

dan

penjual

berkewajiban

menyerahkan

barang

yang

dijual

.

Pembeli

berhak

menerima

barang

yang

dibelinya

dan

penjual

berhak

memperoleh

pembayaran

.Slide22

Hubungan Hukum antara

Importir dengan

Eksportir

Dalam

transaksi

perdagangan

Internasional

yang

mengunakan

L/C,

hubungan

hukum

yang

terjadi

antara

pembeli

(

dalam

L/C

menjadi

pemohon

/

aplicant

)

dan

penjual

(

dalam

L/C

menjadi

penerima

/ beneficiary)

timbul

berdasarkan

kontrak

penjualan

(sales contract).Slide23

Kewajiban

bagi

pembeli

untuk

mengajukan

penerbitan

L/C

kepada

bank.

Kewajiban

bagi

penjual

untuk

mengunakan

L/C

sebagai

cara

pembayaran

transaksi

dari

pembeli

melalui

bank.

Dengan

demikian

tidak

terdapat

pembayaran

langsung

oleh

pembeli

kepada

penjual

.

Bank yang

menerbitkan

/

meneruskan

L/C

kepada

penjual

Dimana

bank

penerbit

ataupun

bank

penerus

tersebutlah

yang

akan

melakukan

pembayaran

atas

L/C

kepada

penjual

atas

kuasa

dari

pihak

pembeli

.Slide24

Hubungan Hukum antara

Importir dengan

Bank

Pembuka

Hubungan

hukum

antara

pemohon

(

pembeli

)

dengan

bank

penerbit

didasarkan

pada

kontrak

yang

dinamakan

permintaan

penerbitan

L/C.

Permintaan

penerbitan

L/C

diperlukan

dalam

rangka

merealisasi

cara

pembayaran

sebagaimana

diatur

dalam

kontrak

penjualan

.

Hubungan

hukum

antara

pembeli

dengan

Isuing

Bank

ini

dapat

dipandang

sebagai

pemberian

kuasa

(

lastgeving

)

dengan

pemberian

upah

(

Pasal

1792

KUHPerdata

)Slide25

Kewajiban

bank

penerbit sesuai

dengan

kontrak

adalah

menerbitkan

L/C

sesuai

dengan

persyaratan

dan

kondisi

yang

ditetapkan

pembeli

dan

membayar

apabila

penjual

mengajukan

dokumen

yang

sesuai

dengan

persyaratan

dan

kondisi

dalam

L/C.

Kewajiban

pembeli

adalah

me-reimburse (

membayar

kembali

) bank

penerbit

L/C yang

telah

melaksanakan

instruksi

pembeli

untuk

melakukan

pembayaran

kepada

penjual

.Slide26

Hubungan Hukum antara

Bank

Pembuka dengan

Eksportir

Hubungan

hukum

antara

bank

penerbit

dengan

penjual

lahir

atas

dasar

L/C yang

diterbitkan

oleh

bank

penerbit

yang

disetujui

oleh

penerima

.

Persetujuan

pengajuan

terhadap

L/C

diwujudkan

melalui

pengajuan

dokumen-dokumen

yang

dipersyaratkan

L/C

kepada

bank

penerbit

.Slide27

Bank

penerbit

menandatangani L/C

untuk

kepentingan

penjual

.

Hubungan

hukum

antara

bank

penerbit

dengan

penerima

(

penjual

)

terjadi

karena

bank

penerbit

mengambil

alih

kredibiltas

pembeli

dalam

melakukan

pembayaran

kepada

penjual

dan

menjamin

pembayaran

dari

pembeli

.

Kewajiban

bank

penerbit

L/C

menjamin

pembayaran

kepada

penjual

timbul

sejak

penjual

menerima

L/C.Slide28

Hubungan Hukum antara Bank Penerbit dengan Bank Penerus

Hubungan

hukum

antara

bank

penerbit

dan

bank

penerus

seperti

halnya

antara

seorang

prinsipal

dan

agen

.

Dalam

hal

ini

bank

penerbit

bertindak

atas

nama

dan

untuk

bank

penerbit

.

Jika

bank

penerbit

telah

membayar

sejumlah

uang

kepada

penerima

sesuai

dengan

mandatnya

,

atau

telah

menerima

suatu

bil

of exchange (

wesel

) yang

ditarik

oleh

penerima

,

maka

ia

berhak

atas

pembayaran

dari

bank

penerbit

.