lc Hukum Jual Beli Perusahaan 08 Secara langsung terkait dengan LC Applicant Importir Buyer Accountee Pembeli Beneficiary Eksportir Seller Penjual ID: 556891
Download Presentation The PPT/PDF document "PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Lette..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
Hukum
Jual
Beli
Perusahaan - 08Slide2
Secara langsung
terkait
dengan L/C
Applicant/
Importir
/ Buyer/
Accountee
/
Pembeli
Beneficiary/
Eksportir
/ Seller/
Penjual
Issuing Bank/ Opening Bank
Reimbursing Bank
Advising Bank
Negotiating Bank
Confirming Bank
Claiming Bank
Paying Bank
Accepting Bank
Nominated BankSlide3
1. Applicant/ Importir/ Buyer/ Accountee
/
Pembeli
Yaitu
pihak
yang:
Mengajukan
/
pemberi
instruksi
untuk
pembukaan
L/C
Menerima
dokumen
sebagaimana
yang
disyaratkan
dalam
L/C
Menanggung
ongkos
/
risiko
atas
instruksinya
Memberikan
persetujuan
atau
penolakan
atas
penyimpangan
(
discrepancy
)
dokumen
dari
syarat
L/C, yang
disampaikan
oleh
issuing bank
Membeli
dan
membayar
seharga
barang
kepada
beneficiary
melalui
issuing bankSlide4
2. Beneficiary/ Eksportir/ Seller/ Penjual
Yaitu
pihak
yang:
Menjual
dan
menyediakan
/
mengirimkan
barang
untuk
pembeli
Menyiapkan
dokumen
yang
diminta
di
dalam
L/C
Menerima
L/C
dari
advising bank
sesuai
yang
tercantum
dalam
L/C
Menerima
pembayaran
dari
buyer
melalui
Bank (Negotiating/ Reimbursing/ Claiming Bank)
Memindahkan
/ transfer L/C
kepada
beneficiary
lain
melalui
bankSlide5
3. Issuing Bank/ Opening Bank
Yaitu
pihak
yang:
Menerbitkan
L/C
atas
permintaan
applicant
Menerima
dan
memeriksa
kebenaran
dokumen
dari
beneficiary
apakah
sesuai
dengan
yang
disyaratkan
L/C
Melaksanakan
pembayaran
/
akseptasi
kepada
beneficiary
melalui
banknya
Menyerahkan
dokumen
kepada
applicant
dan
menerima
pembayarannya
Menjamin
pembayaran
sepanjang
dokumen
yang
diserahkan
beneficiary
sesuai
dengan
syarat
L/CSlide6
4. Reimbursing Bank
Yaitu
pihak yang
diberi
wewenang
untuk
membayar
atas
tagihan
(
reimbursement
)
sesuai
dengan
reimbursement authorization
yang
diberikan
issuing bank
,
menerima
dan
membayar
klaim
.Slide7
5. Advising Bank
Yaitu
pihak
yang:
Ditunjuk
oleh
issuing bank
untuk
menerima
/
meneruskan
L/C
kepada
beneficiary
atau
bank lain
Dapat
bertindak
sebagai
Negotiating Bank
(
untuk
Restricted L/C
)
Mempunyai
kewajiban
memeriksa
keaslian
L/C
sebelum
mengadviskan
kepada
beneficiary
Dapat
menerima
/
menolak
meneruskan
L/C yang
dibuka
oleh
issuing bank
Dapat
menerima
/
menolak
untuk
melakukan
konfirmasi
L/C yang
dibuka
issuing bankSlide8
6. Negotiating Bank
Yaitu
pihak
yang:
Ditunjuk
oleh
issuing bank
untuk
mengambil
alih
/
membeli
dokumen
sesuai
syarat
L/C
Membayar
kepada
beneficiary
sebesar
nilai
tagihan
/
dokumen
Menerima
dokumen
dari
beneficiary
sesuai
yang
tercantum
dalam
L/C
untuk
diteruskan
kepada
issuing bank
serta
meminta
(
claim
)
reimbursement
(
penggantian
pembayaran
)Slide9
7. Confirming Bank
Yaitu
pihak yang:
Turut
menjamin
pembayaran
suatu
L/C yang
dibuka
oleh
bank lain
Mengaksep
wesel
yang
ditarik
beneficiarySlide10
8. Claiming Bank
Yaitu
pihak yang
melakukan
pembayaran
,
menjanjikan
penangguhan
pembayaran
,
mengaksep
atau
menegosier
wesel
berdasarkan
L/C
dan
mempresentir
reimbursement claim
kepada
reimbursing bankSlide11
9. Paying Bank
Yaitu
pihak
yang:
Ditunjuk
oleh
issuing bank
untuk
membayar
kepada
beneficiary
sepanjang
syarat
L/C
dipenuhi
Menerima
dokumen
dari
beneficiary
dan
memeriksa
apakah
sesuai
dengan
syarat
L/C
Mengirim
dokumen
serta
meminta
reimbursement
kepada
issuing bankSlide12
10. Accepting Bank
Yaitu
pihak
yang:
Ditunjuk
oleh
issuing bank
untuk
mengaksep
draft
dan
membayar
pada
saat
jatuh
tempo (
due/ maturity date
)
sepanjang
syarat
L/C
dipenuhi
Menerima
dokumen
dari
beneficiary
dan
memeriksa
apakah
sesuai
dengan
syarat
L/C
Mengirim
dokumen
serta
meminta
reimbursement
(
menagih
)
pada
saat
jatuh
tempo
kepada
issuing bankSlide13
11. Nominated Bank
Yaitu
pihak
yang:
Ditunjuk
oleh
issuing bank
untuk
membayar
atau
menegosiasi
atau
mengaksep
dan
membayar
atas
dokumen
sepanjang
syarat
L/C
dipenuhi
Menerima
dokumen
dari
beneficiary
dan
memeriksa
apakah
sesuai
dengan
syarat
L/C
Mengirim
dokumen
serta
meminta
reimbursement
dari
issuing bankSlide14
Secara tidak
langsung
terkait
dengan
L/C
Perusahaan
pengangkutan
(carrier)
darat
,
laut
,
atau
udara
Perusahaan
Asuransi
Custom Broker
Perusahaan Surveyor
Departemen
Perindustrian
dan
Perdagangan
atau
Kamar
Dagang
dan
Industri
(KADIN)Slide15
1. Perusahaan pengangkutan (carrier) darat
,
laut,
atau
udara
Yaitu
pihak
yang:
Menerima
barang
dari
eksportir
/
perusahaan
ekspedisi
dari
suatu
tempat
tertentu
untuk
dimuat
/
diangkut
ke
tempat
tujuan
tertentu
sesuai
permintaan
pengirim
Menerbitkan
dokumen
pengangkutan
Menunjuk
agennya
untuk
bertindak
atas
namanyaSlide16
2. Perusahaan Asuransi
Yaitu
pihak
yang:
Memberi
jaminan
atas
pembayaran
suatu
transaksi
apabila
Pembeli
tidak
melakukan
pembayaran
(
untuk
asuransi
ekspor
)
Menerbitkan
polis/
insurance certificate
dan
membayar
claim
kepada
tertanggung
Membayar
gantinya
kepada
pihak
yang
mengasuransikan
apabila
terjadi
kecelakaan
atas
barang
yang
dikirim
ke
pembeli
/
diasuransikan
Menerima
pembayaran
polis
dari
tertanggung
Menerbitkan
cover n
ote (
bukti
penutupan
sementara
)Slide17
3. Custom BrokerYaitu
pihak yang memberikan
jasa
kepada
eksportir
/
importir
untuk
mengurus
pengiriman
/
pengeluaran
barangSlide18
4. Perusahaan Surveyor
Yaitu
pihak yang
merupakan
perusahaan
jasa
untuk
memeriksa
kebenaran
,
keaslian
,
dan
jumlah
barang
;
serta
menerbitkan
surveyor reportSlide19
Departemen Perindustrian
dan
Perdagangan
atau
KADIN
Yaitu
pihak
yang
menerbitkan
Certificate of Origin
dan
Certificate of AnalysisSlide20
Hubungan antara
para
pihak
dalam
transaksi
L/C
Hubungan
Hukum
antara
Importir
dengan
Eksportir
Hubungan
Hukum
antara
Importir
dengan
Bank
Pembuka
Hubungan
Hukum
antara
Bank
Pembuka
dengan
Eksportir
Hubungan Hukum antara Bank Penerbit dengan Bank PenerusSlide21
Hubungan Hukum antara
Importir dengan
Eksportir
Pembeli
berkewajiban
untuk
membayar
harga
barang
dan
penjual
berkewajiban
menyerahkan
barang
yang
dijual
.
Pembeli
berhak
menerima
barang
yang
dibelinya
dan
penjual
berhak
memperoleh
pembayaran
.Slide22
Hubungan Hukum antara
Importir dengan
Eksportir
Dalam
transaksi
perdagangan
Internasional
yang
mengunakan
L/C,
hubungan
hukum
yang
terjadi
antara
pembeli
(
dalam
L/C
menjadi
pemohon
/
aplicant
)
dan
penjual
(
dalam
L/C
menjadi
penerima
/ beneficiary)
timbul
berdasarkan
kontrak
penjualan
(sales contract).Slide23
Kewajiban
bagi
pembeli
untuk
mengajukan
penerbitan
L/C
kepada
bank.
Kewajiban
bagi
penjual
untuk
mengunakan
L/C
sebagai
cara
pembayaran
transaksi
dari
pembeli
melalui
bank.
Dengan
demikian
tidak
terdapat
pembayaran
langsung
oleh
pembeli
kepada
penjual
.
Bank yang
menerbitkan
/
meneruskan
L/C
kepada
penjual
Dimana
bank
penerbit
ataupun
bank
penerus
tersebutlah
yang
akan
melakukan
pembayaran
atas
L/C
kepada
penjual
atas
kuasa
dari
pihak
pembeli
.Slide24
Hubungan Hukum antara
Importir dengan
Bank
Pembuka
Hubungan
hukum
antara
pemohon
(
pembeli
)
dengan
bank
penerbit
didasarkan
pada
kontrak
yang
dinamakan
permintaan
penerbitan
L/C.
Permintaan
penerbitan
L/C
diperlukan
dalam
rangka
merealisasi
cara
pembayaran
sebagaimana
diatur
dalam
kontrak
penjualan
.
Hubungan
hukum
antara
pembeli
dengan
Isuing
Bank
ini
dapat
dipandang
sebagai
pemberian
kuasa
(
lastgeving
)
dengan
pemberian
upah
(
Pasal
1792
KUHPerdata
)Slide25
Kewajiban
bank
penerbit sesuai
dengan
kontrak
adalah
menerbitkan
L/C
sesuai
dengan
persyaratan
dan
kondisi
yang
ditetapkan
pembeli
dan
membayar
apabila
penjual
mengajukan
dokumen
yang
sesuai
dengan
persyaratan
dan
kondisi
dalam
L/C.
Kewajiban
pembeli
adalah
me-reimburse (
membayar
kembali
) bank
penerbit
L/C yang
telah
melaksanakan
instruksi
pembeli
untuk
melakukan
pembayaran
kepada
penjual
.Slide26
Hubungan Hukum antara
Bank
Pembuka dengan
Eksportir
Hubungan
hukum
antara
bank
penerbit
dengan
penjual
lahir
atas
dasar
L/C yang
diterbitkan
oleh
bank
penerbit
yang
disetujui
oleh
penerima
.
Persetujuan
pengajuan
terhadap
L/C
diwujudkan
melalui
pengajuan
dokumen-dokumen
yang
dipersyaratkan
L/C
kepada
bank
penerbit
.Slide27
Bank
penerbit
menandatangani L/C
untuk
kepentingan
penjual
.
Hubungan
hukum
antara
bank
penerbit
dengan
penerima
(
penjual
)
terjadi
karena
bank
penerbit
mengambil
alih
kredibiltas
pembeli
dalam
melakukan
pembayaran
kepada
penjual
dan
menjamin
pembayaran
dari
pembeli
.
Kewajiban
bank
penerbit
L/C
menjamin
pembayaran
kepada
penjual
timbul
sejak
penjual
menerima
L/C.Slide28
Hubungan Hukum antara Bank Penerbit dengan Bank Penerus
Hubungan
hukum
antara
bank
penerbit
dan
bank
penerus
seperti
halnya
antara
seorang
prinsipal
dan
agen
.
Dalam
hal
ini
bank
penerbit
bertindak
atas
nama
dan
untuk
bank
penerbit
.
Jika
bank
penerbit
telah
membayar
sejumlah
uang
kepada
penerima
sesuai
dengan
mandatnya
,
atau
telah
menerima
suatu
bil
of exchange (
wesel
) yang
ditarik
oleh
penerima
,
maka
ia
berhak
atas
pembayaran
dari
bank
penerbit
.