/
BAB VI Negara Hukum TIK: BAB VI Negara Hukum TIK:

BAB VI Negara Hukum TIK: - PowerPoint Presentation

tawny-fly
tawny-fly . @tawny-fly
Follow
364 views
Uploaded On 2018-11-07

BAB VI Negara Hukum TIK: - PPT Presentation

Setelah pertemuan ini mhs diharapkan dapat Memahami dan menjelaskan tentang konsep negara hukum Memahami dan menjelaaskan tentang konsep negara hukum Eropa Kontinental dan negara hukum Anglo Saxon ID: 719817

negara hukum dlm dan hukum negara dan dlm adanya adalah psl ini yakni penegakan uud faktor 1945 ciri law kekuasaan konsep dgn

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "BAB VI Negara Hukum TIK:" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

BAB VINegara Hukum

TIK:

Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:

Memahami dan menjelaskan tentang konsep negara hukum

Memahami dan menjelaaskan tentang konsep negara hukum Eropa Kontinental dan negara hukum Anglo Saxon

Memahami dan menjelaskan tentang negara hukum InoonesiaSlide2

NEGARA HUKUM

Ubi societas ibi ius

, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Setiap negara di dunia ini memiliki hukumnya mading-masing, yakni hukum yg dibuat oleh masyarakatnhya sendiri dan harus pula dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri.

Persoalannya lagi adalah apakah hukum yg berlaku tsb responsif (otonom) ataukah hukum yg

elitis

/

represif

(menindas) yg erat kaitannya dengan sistem pmerintahaan yg dilaksanakan di negara tsb.Slide3

Pengertian Negara Hukum

Plato dlm bukunya Nomoi merumuskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yg baik adalah yg diatur oleh hukum.

Aristoteles (murid Plato), dalam bukunya Politica, juga merumuskan bahwa suatu negara yg baik adalah negara yg diperintah dgn konstitusi dan berkedaulatan hukum.

Bagi Aristoteles, yg memerintah dlm negara bukanlah manusia melainkann pikiran yg adil, dan kesusilaanlah yg menentukan baik buruknya suatu hukum.Slide4

Pengertian (Sambungan...)

Wirjono Prodjodikoro: negara hukum adalah suatu negara yg di dlm wilayahnya adalah:

Semua alat-alat perlengkapan negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dlm tindakannya baik thd para warga negara maupun dlm saling berhubungan nasing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yg berlaku.

Semua orang (penduduk) dlm hubungan kemasyarakatan hrs tunduk pd peraturan-peraturan hukum yg berlaku.Slide5

Bentuk negara hukum

Dilihat dr bentukn ya, negara hukum dibedakan sbb:

Negara hukum formal (Ngr. Hukum dlm arti sempit), yakni suatu negara hukum di mana pemerintah dlm berhubungan dgn warga negaranya bertindak laksana penjaga malam.

Negara hukum material (dlm arti luas), yakni pemerin tah tidak saja berkewajiban melindungi wargaanya, tetapi juga hrs (aktif) memajukan kesejahteraan sosial rakyatnya.Slide6

Negara Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon

Ciri-ciri Negara Hukum Eropa Kontinental (Rechtsstaat) menurut Immanuel Kant adalah:

Adanya perlindungan terhadap HAM

Adanya pemisahan kekuasaan dalam negara tsb

Berdasarkan rumusan Kant ini, lahirlah negara yg disebut konsep “negara hukum penjaga malam” atau “negara polisi”, di mana kekuasaan negara baru berti

n

dak apabila terdapat perselisihan (sengketa) antar individu dlm masyarakat.Slide7

Teori Frederich Julius Stahl

Dlm perkembangan berikutnya, pemikiran negara hukum Eropa Kontinental banyak dipengaruhi ole faham Liberal yg menjunjung faham negara kesejahteraan (welfare state), sehingga konsep negara hukum Eropa Kontinental bergeser ke arah bentuk negara hukum kesejahteraan. F. J. Stahl dlm teorinya merumuskan bentuk negara hukum kesejahteraan ini sbb:Slide8

Ciri-ciri welfare state(Stahl):

Adanya jaminan thd perlindungan HAM

Adanya pemisahan kekuasaan

Adaanya pemerintahan berdasarkan UU

Adanya peradilan administrasi negara

Menurut Stahl, negara hukum bertujuan melindungi hak asasi warga negaranya dengan cara membatasi dan mengawasi gerak langkah dan kekuasaan negara dengan UU.Slide9

Negara Hukum Anglo Saxon (rule of law)

Konsep negara hukum Anglo Saxon ini berkembang di Inggris dan AS yg dikenal dgn sebutan

rule of law.

Menurut A.V. Dicey. Ciri negara hukum adalah:

Supremasi hukum/kekuasaan tertinggi negara adalah hukum

Kesamaan di hadapan hukum

Perlindungan terhadap HAMSlide10

Persamaan dan perbedaan

Persamaan antara konsep rechtsstaat dgn rule of law, yakni terletak pada adanya keinginan untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM.

Perbedaannya, jika pada

negara hukum Anglo Saxon

lebih menekankan kepada

prinsip persamaan di depan hukum

, maka pada negara hukum

rechtsstaat

(

Ero

kont

)

memasukkan

unsur peradilan administrasi negara

(PTUN) sebagai salah satu uns

ngr

hukum.Slide11

Perbedaan (Saambungan...)

Perbedaan lainnya adalah, jika dlm negara hukum

Rechtsstaat

(

Eropa

Kont

)

sumber hukumnya lebih mengutamakan

civil law

(hukum tertulis) demi terwujudnya

kepastian hukum

, maka dalam negara hukum

Anglo Saxon

(rule of law)

lebih mengutamakan

common law

(yurisprudensi) agar terwujudnya

keadilan.Slide12

Negara Hukum Indonesia

Psl 1 ayat (3) UUD-1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Berdasarkan penegasan ini dapat dipahami bahwa sgl tindakan yg dilakukan atau diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah berdasarkan kepada hukum.

Hal ini telah menunjukkan adanya supremasi hukum/kekuasaan tertinggi dalam negara adalah hukum.Slide13

Jika dikaitkan

dengan ciri-ciri negara hukum baik pada rechtsttaat begitu juga pada rule of law, maka negara hukum Indonesia tidak secara kaku (strict) mengacu pada salah satu dari kedua bentuk negara hukum tsb,

tetapi adalah

mengintegrasikan (konsep prismatik) nilai-nilai positif dari keduanya.

Hal ini dapat dijelaskan sbb:

Adanya supremasi hukum (Psl. 1 ayat (3) UUD-1945Slide14

Negara Hukum Indonesia.....

Adanya pemisahan kekuasaan (Psl. 2 s/d Psl 24 C UUD-1945

Adanya pemerintahan berdasarkan UUD (Psl. 4 ayat (1) dan Psl 9 ayat (1) UUD-1945

Adanya kesamaan dihadapan hukum (

Psl 27 ayat (1)

UUD-1945

Adanya Peradilan administrasi (Psl 24 ayat (2) UUD-1945

Adanya jaminan perlindungan HAM (Psl 28 A s.d Psl 28 J UUD-1945Slide15

Penegakan Hukum

Penegakan hukum merupakan salah satu aspek terpenting dlm suatu negara hukum, karena hanya dgn penegakan hukumlah maka tujuan hukum, yakni keadilan, kepa

s

tian hukum dan ketertiban akan dapat dirasakan masyarakat.

Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, ada tiga hal penting yg harus diperhatikan dlm menegakkan hukum, yaitu: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum .Sekaitan dgn ini, Satjipto Raharjo menyatakaan bahwa penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemaanfaantan sosial menjadi kenyataan.Slide16

Penegakan Hukum (Sambungan...)

Studi tentang penegakan hukum selalu dikaitkan dgn paradigma sistem hukum sbgmn dikemukakan Lawrence M. Fiedman, yg membagi sistem hukum itu ke dalam 3 sub sistem sbb:

Substansi hukum (legal substance) yg diibaratkan sbg apa yag dikerjakan atau dihasilkan oleh sebuah mesin

Struktur Hukum (legal structur) yg diibaratkan sbg mesin

Kultur hukum (legal cultur), yakni apa sajaa atau siapa saja yg memutuskan mesin itu digunakan.Slide17

Soerjono Soekanto:

Faktor-faktor yg mempengaruhi penegakan hukum adalah:

Faktor hukumnya sendiri

Faktor penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yg membentuk maupun menerapkan hukum

Faktor sarana atau fasilitas yg mendukung penegakan hukum

Faktor masyarakatnya, yakni lingkungan di mana hukum tsb berlaku

atau diterapkan

Faktor

kebudayaan, hyakni hasil karya, cipta dan rasa yg didasarkan pada karsa manusia di dlm pergaulan hidup.