/
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN EMITEN ATAU PER PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN EMITEN ATAU PER

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN EMITEN ATAU PER - PowerPoint Presentation

aaron
aaron . @aaron
Follow
425 views
Uploaded On 2017-06-16

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN EMITEN ATAU PER - PPT Presentation

PERATURAN BAPEPAM LK VIIIG7 KEP347BL2012 Taufik Hidayat Departemen Akuntansi FEUI KETENTUAN UMUM Peraturan ini memberikan pedoman mengenai struktur isi ID: 559978

keuangan laporan dan yang laporan keuangan yang dan atau pos dari dalam atas wajib periode aset tidak laba untuk

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUAN..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

PERATURAN BAPEPAM LK VIII.G.7

KEP-347/BL/2012

Taufik Hidayat

Departemen

Akuntansi

FEUI Slide2

KETENTUAN UMUMPeraturan ini

memberikan pedoman mengenai struktur, isi, dan persyaratan dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang harus disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, baik kepada masyarakat maupun Bapepam dan

LK.

Hal-

hal

yang

tidak

diatur

dalam

Peraturan

ini

,

harus

mengikuti

SAK

dan

praktik

akuntansi

lainnya

yang

lazim

berlaku

di

Pasar

Modal.

Dalam

hal

terdapat

perubahan

dalam

SAK

setelah

berlakunya

Peraturan

ini

,

Emiten

atau

Perusahaan

Publik

wajib

mengikuti

ketentuan

SAK

terkini

,

sepanjang

tidak

dinyatakan

lain

oleh

Bapepam

dan

LK.Slide3

KETENTUAN UMUMLaporan keuangan dalam Peraturan ini adalah sesuai dengan pengertian laporan keuangan yang termuat dalam SAK dan terdiri dari:laporan

posisi keuangan pada akhir periode;laporan laba rugi komprehensif selama periode;laporan perubahan ekuitas selama periode;laporan arus kas selama periode;catatan atas laporan

keuangan

;

dan

laporan

posisi

keuangan

pada

awal

periode

komparatif

yang

disajikan

saat

menerapkan

:

kebijakan

akuntansi

secara

retrospektif

,

atau

penyajian

kembali

pos-pos

laporan

keuangan

,

atau

mereklasifikasi

pos-pos

dalam

laporan

keuangan

.Slide4

KETENTUAN UMUMPenyajian laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas,harus disertai dengan pernyataan bahwa

catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan.Setiap halaman laporan keuangan disajikan informasi sebagai berikut:nama Emiten atau Perusahaan Publik;cakupan laporan keuangan (konsolidasi atau bukan);tanggal akhir periode pelaporan;mata uang penyajian;satuan angka yang digunakan.Slide5

KETENTUAN UMUMSlide6

KETENTUAN UMUMManajemen Emiten atau Perusahaan Publik bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Bahasa Pelaporan:Laporan keuangan wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia;Jika laporan keuangan juga dibuat selain dalam Bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dimaksud wajib memuat informasi yang sama;Jika terdapat perbedaan penafsiran akibat penerjemahan

bahasa

,

maka

yang

digunakan

adalah

laporan

keuangan

dalam

Bahasa

Indonesia.

Mata

uang

penyajian

yang

digunakan

adalah

mata

uang

rupiah

. Mata

uang

penyajian

selain

rupiah

dapat

digunakan

apabila

mata

uang

tersebut

memenuhi

kriteria

mata

uang

fungsional

.Slide7

KETENTUAN UMUMSlide8

KETENTUAN UMUMPeriode pelaporan mencakup periode satu tahun.

Jika periode pelaporan tersebut berubah dan laporan keuangan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari periode satu tahun, maka wajib mengungkapkan:alasan penggunaan periode pelaporan yang lebih panjang atau lebih pendek dari periode satu tahun;fakta bahwa jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dapat dibandingkan secara keseluruhan;Tanggal pelaporan keuangan entitas anak untuk tujuan konsolidasi

wajib

sama

dengan

tanggal

pelaporan

keuangan

entitas

induk

.

Jika

berbeda

:

dilakukan

penyesuaian

atas

tanggal

laporan

keuangan

entitas

anak

.

Jika

tidak

praktis

,

dapat

dikonsolidasi

sepanjang

perbedaan

tanggal

tidak

lebih

dari

3

bulan

.Slide9

KETENTUAN UMUMEmiten atau Perusahaan Publik tidak diperkenankan melakukan saling hapus (offsetting) atas pos Aset dan Liabilitas atau pendapatan dan beban, kecuali dipersyaratkan atau diperkenankan oleh suatu SAK.

Materialitas untuk tujuan agregasi dalam Peraturan ini adalah sebagai berikut: 5% dari jumlah seluruh Aset untuk pos-pos Aset.5% dari jumlah seluruh Liabilitas untuk pos-pos Liabilitas.

5%

dari

jumlah

seluruh

ekuitas

untuk

pos-pos

ekuitas

;

10%

dari

pendapatan

untuk

pos-pos

laba

rugi

komprehensif

;

10%

dari

laba

dari

operasi

yang

dilanjutkan

sebelum

pajak

untuk

pengaruh

suatu

peristiwa

atau

transaksi

.Slide10

KETENTUAN UMUMPos-pos yang material, meskipun

bukan merupakan komponen utama laporan keuangan, wajib disajikan secara terpisah, dirinci, dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.Pos-pos yang nilainya tidak material tetapi merupakan komponen utama laporan keuangan atau bersifat khusus untuk industri tertentu wajib disajikan secara terpisah, dirinci

,

dan

dijelaskan

dalam

catatan

atas

laporan

keuangan

.

Pos

-pos yang

nilainya

tidak

material dan

tidak

merupakan

komponen

utama

,

dapat

digabungkan

dalam

pos

tersendiri

.

Jika

penggabungan

beberapa

pos

tersebut

mengakibatkan

jumlah

keseluruhan

menjadi

material

,

maka

unsur

yang

jumlahnya

terbesar

wajib

disajikan

secara

terpisah

.Slide11

KETENTUAN UMUMSlide12

KETENTUAN UMUMDalam menilai adanya pengendalian, wajib mempertimbangkan keberadaan dan dampak dari hak suara potensial yang dapat dilaksanakan atau dikonversi pada tanggal periode pelaporan.

Dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian, laporan keuangan entitas induk dan entitas anak digabungkan satu per satu (line by line basis) dengan menjumlahkan pos-pos yang sejenis dari Aset, Liabilitas, Ekuitas, penghasilan

, dan beban.

Laporan

Keuangan

Konsolidasian

disusun

dengan

menggunakan

kebijakan

akuntansi

yang

sama

dalam

hal

yang

serupa

.Slide13

KETENTUAN UMUMJika Emiten atau Perusahaan Publik melakukan penyajian kembali (restatement) laporan keuangan yang telah diterbitkan sebelumnya, maka keterangan “

disajikan kembali” dan nomor referensi yang mengacu kepada catatan atas laporan keuangan yang menjelaskan penyajian kembali tersebut wajib disajikan pada laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.Walaupun entitas anak bergerak dalam jenis aktivitas usaha yang berbeda atau sama sekali tidak ada hubungannya dengan jenis

aktivitas

usaha

Emiten

atau

Perusahaan

Publik

,

laporan

keuangan

entitas

anak

tersebut

tetap

wajib

dimasukkan

dalam

penyusunan

Laporan

Keuangan

Konsolidasian

.

Wajib

mengungkapkan

informasi

terkait

Segmen

Operasi

.Slide14

KETENTUAN UMUMSlide15

KETENTUAN UMUMSlide16

KETENTUAN UMUMJika Emiten atau Perusahaan Publik menggunakan model revaluasi untuk Aset Tetap atau Aset Takberwujud, atau

model Nilai Wajar untuk Properti Investasi, maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib menggunakan Penilai (terdaftar di Bapepam & LK) dalam penentuan Nilai Wajarnya.Aset yang mengalami perubahan Nilai Wajar secara signifikan dan fluktuatif wajib direvaluasi secara tahunan.Aset yang tidak mengalami perubahan Nilai Wajar

secara

signifikan

wajib

direvaluasi

paling

kurang

setiap

3

tahun

.Slide17

KETENTUAN UMUMSlide18

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANLaporan Posisi Keuangan:aset lancar dan tidak lancar serta liabilitas jangka pendek dan jangka panjang disajikan sebagai klasifikasi yang

terpisah, kecuali untuk industri tertentu dimungkinkan penyajian berdasarkan likuiditas apabila hal tersebut memberikan informasi yang lebih relevan dan dapat diandalkan.Komponen Utama Laporan Posisi Keuangan:AsetAset lancarAset tidak lancarLiabilitasLiabilitas jangka pendekLiabilitas jangka panjangEkuitasSlide19

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANAset lancar, antara lain terdiri dari:Kas dan Setara Kas;

Piutang usaha, antara lain terdiri dari:Pihak ketigaPihak BerelasiAset keuangan lancar lainnya;Persediaan;Pajak dibayar dimuka;Biaya dibayar dimuka;Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.Slide20

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANAset tidak lancar, antara lain terdiri dari:P

iutang pihak berelasi non-usaha;Aset keuangan tidak lancar lainnya;Investasi pada entitas asosiasi;Properti Investasi;Aset Tetap;Aset Takberwujud;Aset pajak tangguhan.Slide21

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANLiabilitas jangka pendek, antara lain terdiri dari:U

tang usaha;Beban akrual;Utang pajak;Liabilitas imbalan kerja jangka pendek;Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang;Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya;Liabilitas atas pembayaran berbasis saham jangka pendek;Provisi jangka pendek;Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.Slide22

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANLiabilitas jangka panjang, antara lain terdiri dari:

Utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang;Utang pihak berelasi non-usaha;Utang sewa pembiayaan;Utang obligasi;Sukuk;Obligasi konversi;Liabilitas keuangan jangka panjang lainnya;Liabilitas atas pembayaran berbasis saham jangka panjang;Liabilitas imbalan kerja jangka panjang;Liabilitas pajak tangguhan;Utang Subordinasi;Provisi jangka panjang.Slide23

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANEkuitas, antara lain terdiri dari:M

odal saham;Tambahan modal disetor;Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali;Saham treasuri;Saldo laba;Pendapatan komprehensif lainnya;Kepentingan nonpengendali.Slide24

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANLaporan Laba Rugi Komprehensif:Laporan laba rugi komprehensif terdiri dari dua komponen yaitu:

a) laba rugi; danb) pendapatan komprehensif lainnya.Komponen Utama Laporan Laba Rugi Komprehensif :pendapatan;beban pokok penjualan;laba bruto;beban usaha;pendapatan lainnya;beban lainnya;biaya keuangan;bagian laba (rugi) dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama;Slide25

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANKomponen Utama Laporan Laba Rugi Komprehensif :laba (rugi) sebelum pajak;

beban (penghasilan) pajak;laba (rugi) periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan;laba (rugi) periode berjalan dari operasi yang dihentikan setelah pajak;laba (rugi) periode berjalan;pendapatan komprehensif lain;pajak penghasilan terkait;pendapatan komprehensif lain periode berjalan setelah pajak;total laba (rugi) komprehensif periode berjalan;laba (rugi) periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada: pemilik entitas induk; dan kepentingan nonpengendali;total laba (rugi) komprehensif periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk dan kepentingan non pengendali.LPSSlide26

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANEmiten atau Perusahaan Publik wajib

menyajikan catatan atas laporan keuangan yang memberikan penjelasan atau rincian dari pos yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi mengenai pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan dengan urutan sebagai berikut:Gambaran umum Emiten atau Perusahaan Publik;Dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan;Informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas, sesuai dengan urutan penyajian.Pengungkapan lain yang disyaratkan SAK.Slide27

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANEmiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan secara sistematis

dan membuat referensi silang atas masing-masing pos.Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pos wajib diungkapkan seluruhnya, kecuali pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan.Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau persentase untuk menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah, tidak menggunakan kata “sebagian”.Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing-masing pos mengenai Aset yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan.Slide28

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANWajib diungkapkan jenis dan nilai aset yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan

wajib diungkapkan alasannya.Pengungkapan Lain yang spesifik atas pos tertentu:Rincian berdasarkan mata uang;Pemisahan pihak berelasi dan pihak ketiga;Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai.Properti Investasi dengan model biaya, diungkapkan nilai wajarnya.Aset Tetap dengan model biaya, diungkapkan nilai wajarnya apabila berbeda secara material dari jumlah tercatat.Nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan.Slide29

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANSlide30

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANPengungkapan Lain yang spesifik atas pos tertentu:M

etode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar instrumen keuangan (hirarki nilai wajar);Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan transaksi atau saldo dengan pihak berelasi, yang jumlahnya:lebih dari Rp 1.000.000.000,00 untuk transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat; dan/ataulebih dari 0,5% dari modal disetor untuk transaksi dengan entitas berelasi.Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan seluruh kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok direksi, komisaris, pemegang saham utama yang juga sebagai karyawan, dan manajemen kunci lainnya.Slide31

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANSlide32

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANPengungkapan Lain yang spesifik atas peristiwa tertentu:Pengungkapan Manajemen Risiko Keuangan.

Perikatan dan KontinjensiSegmen OperasiPerubahan Akuntansi (estimasi, kebijakan) dan kesalahan periode lalu.Peristiwa Setelah Periode Pelaporan.Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan yang Terkait dengan Aktivitas Emiten atau Perusahaan Publik.Reklasifikasi.Rekonsiliasi antara SAK dengan Standar Akuntansi di Negara Lain.Slide33
Slide34
Slide35
Slide36
Slide37
Slide38
Slide39
Slide40
Slide41

SEKIAN