PERATURAN BAPEPAM LK VIIIG7 KEP347BL2012 Taufik Hidayat Departemen Akuntansi FEUI KETENTUAN UMUM Peraturan ini memberikan pedoman mengenai struktur isi ID: 559978
Download Presentation The PPT/PDF document "PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUAN..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
PERATURAN BAPEPAM LK VIII.G.7
KEP-347/BL/2012
Taufik Hidayat
Departemen
Akuntansi
FEUI Slide2
KETENTUAN UMUMPeraturan ini
memberikan pedoman mengenai struktur, isi, dan persyaratan dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang harus disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, baik kepada masyarakat maupun Bapepam dan
LK.
Hal-
hal
yang
tidak
diatur
dalam
Peraturan
ini
,
harus
mengikuti
SAK
dan
praktik
akuntansi
lainnya
yang
lazim
berlaku
di
Pasar
Modal.
Dalam
hal
terdapat
perubahan
dalam
SAK
setelah
berlakunya
Peraturan
ini
,
Emiten
atau
Perusahaan
Publik
wajib
mengikuti
ketentuan
SAK
terkini
,
sepanjang
tidak
dinyatakan
lain
oleh
Bapepam
dan
LK.Slide3
KETENTUAN UMUMLaporan keuangan dalam Peraturan ini adalah sesuai dengan pengertian laporan keuangan yang termuat dalam SAK dan terdiri dari:laporan
posisi keuangan pada akhir periode;laporan laba rugi komprehensif selama periode;laporan perubahan ekuitas selama periode;laporan arus kas selama periode;catatan atas laporan
keuangan
;
dan
laporan
posisi
keuangan
pada
awal
periode
komparatif
yang
disajikan
saat
menerapkan
:
kebijakan
akuntansi
secara
retrospektif
,
atau
penyajian
kembali
pos-pos
laporan
keuangan
,
atau
mereklasifikasi
pos-pos
dalam
laporan
keuangan
.Slide4
KETENTUAN UMUMPenyajian laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas,harus disertai dengan pernyataan bahwa
catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan.Setiap halaman laporan keuangan disajikan informasi sebagai berikut:nama Emiten atau Perusahaan Publik;cakupan laporan keuangan (konsolidasi atau bukan);tanggal akhir periode pelaporan;mata uang penyajian;satuan angka yang digunakan.Slide5
KETENTUAN UMUMSlide6
KETENTUAN UMUMManajemen Emiten atau Perusahaan Publik bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Bahasa Pelaporan:Laporan keuangan wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia;Jika laporan keuangan juga dibuat selain dalam Bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dimaksud wajib memuat informasi yang sama;Jika terdapat perbedaan penafsiran akibat penerjemahan
bahasa
,
maka
yang
digunakan
adalah
laporan
keuangan
dalam
Bahasa
Indonesia.
Mata
uang
penyajian
yang
digunakan
adalah
mata
uang
rupiah
. Mata
uang
penyajian
selain
rupiah
dapat
digunakan
apabila
mata
uang
tersebut
memenuhi
kriteria
mata
uang
fungsional
.Slide7
KETENTUAN UMUMSlide8
KETENTUAN UMUMPeriode pelaporan mencakup periode satu tahun.
Jika periode pelaporan tersebut berubah dan laporan keuangan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari periode satu tahun, maka wajib mengungkapkan:alasan penggunaan periode pelaporan yang lebih panjang atau lebih pendek dari periode satu tahun;fakta bahwa jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dapat dibandingkan secara keseluruhan;Tanggal pelaporan keuangan entitas anak untuk tujuan konsolidasi
wajib
sama
dengan
tanggal
pelaporan
keuangan
entitas
induk
.
Jika
berbeda
:
dilakukan
penyesuaian
atas
tanggal
laporan
keuangan
entitas
anak
.
Jika
tidak
praktis
,
dapat
dikonsolidasi
sepanjang
perbedaan
tanggal
tidak
lebih
dari
3
bulan
.Slide9
KETENTUAN UMUMEmiten atau Perusahaan Publik tidak diperkenankan melakukan saling hapus (offsetting) atas pos Aset dan Liabilitas atau pendapatan dan beban, kecuali dipersyaratkan atau diperkenankan oleh suatu SAK.
Materialitas untuk tujuan agregasi dalam Peraturan ini adalah sebagai berikut: 5% dari jumlah seluruh Aset untuk pos-pos Aset.5% dari jumlah seluruh Liabilitas untuk pos-pos Liabilitas.
5%
dari
jumlah
seluruh
ekuitas
untuk
pos-pos
ekuitas
;
10%
dari
pendapatan
untuk
pos-pos
laba
rugi
komprehensif
;
10%
dari
laba
dari
operasi
yang
dilanjutkan
sebelum
pajak
untuk
pengaruh
suatu
peristiwa
atau
transaksi
.Slide10
KETENTUAN UMUMPos-pos yang material, meskipun
bukan merupakan komponen utama laporan keuangan, wajib disajikan secara terpisah, dirinci, dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.Pos-pos yang nilainya tidak material tetapi merupakan komponen utama laporan keuangan atau bersifat khusus untuk industri tertentu wajib disajikan secara terpisah, dirinci
,
dan
dijelaskan
dalam
catatan
atas
laporan
keuangan
.
Pos
-pos yang
nilainya
tidak
material dan
tidak
merupakan
komponen
utama
,
dapat
digabungkan
dalam
pos
tersendiri
.
Jika
penggabungan
beberapa
pos
tersebut
mengakibatkan
jumlah
keseluruhan
menjadi
material
,
maka
unsur
yang
jumlahnya
terbesar
wajib
disajikan
secara
terpisah
.Slide11
KETENTUAN UMUMSlide12
KETENTUAN UMUMDalam menilai adanya pengendalian, wajib mempertimbangkan keberadaan dan dampak dari hak suara potensial yang dapat dilaksanakan atau dikonversi pada tanggal periode pelaporan.
Dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian, laporan keuangan entitas induk dan entitas anak digabungkan satu per satu (line by line basis) dengan menjumlahkan pos-pos yang sejenis dari Aset, Liabilitas, Ekuitas, penghasilan
, dan beban.
Laporan
Keuangan
Konsolidasian
disusun
dengan
menggunakan
kebijakan
akuntansi
yang
sama
dalam
hal
yang
serupa
.Slide13
KETENTUAN UMUMJika Emiten atau Perusahaan Publik melakukan penyajian kembali (restatement) laporan keuangan yang telah diterbitkan sebelumnya, maka keterangan “
disajikan kembali” dan nomor referensi yang mengacu kepada catatan atas laporan keuangan yang menjelaskan penyajian kembali tersebut wajib disajikan pada laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.Walaupun entitas anak bergerak dalam jenis aktivitas usaha yang berbeda atau sama sekali tidak ada hubungannya dengan jenis
aktivitas
usaha
Emiten
atau
Perusahaan
Publik
,
laporan
keuangan
entitas
anak
tersebut
tetap
wajib
dimasukkan
dalam
penyusunan
Laporan
Keuangan
Konsolidasian
.
Wajib
mengungkapkan
informasi
terkait
Segmen
Operasi
.Slide14
KETENTUAN UMUMSlide15
KETENTUAN UMUMSlide16
KETENTUAN UMUMJika Emiten atau Perusahaan Publik menggunakan model revaluasi untuk Aset Tetap atau Aset Takberwujud, atau
model Nilai Wajar untuk Properti Investasi, maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib menggunakan Penilai (terdaftar di Bapepam & LK) dalam penentuan Nilai Wajarnya.Aset yang mengalami perubahan Nilai Wajar secara signifikan dan fluktuatif wajib direvaluasi secara tahunan.Aset yang tidak mengalami perubahan Nilai Wajar
secara
signifikan
wajib
direvaluasi
paling
kurang
setiap
3
tahun
.Slide17
KETENTUAN UMUMSlide18
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANLaporan Posisi Keuangan:aset lancar dan tidak lancar serta liabilitas jangka pendek dan jangka panjang disajikan sebagai klasifikasi yang
terpisah, kecuali untuk industri tertentu dimungkinkan penyajian berdasarkan likuiditas apabila hal tersebut memberikan informasi yang lebih relevan dan dapat diandalkan.Komponen Utama Laporan Posisi Keuangan:AsetAset lancarAset tidak lancarLiabilitasLiabilitas jangka pendekLiabilitas jangka panjangEkuitasSlide19
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANAset lancar, antara lain terdiri dari:Kas dan Setara Kas;
Piutang usaha, antara lain terdiri dari:Pihak ketigaPihak BerelasiAset keuangan lancar lainnya;Persediaan;Pajak dibayar dimuka;Biaya dibayar dimuka;Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.Slide20
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANAset tidak lancar, antara lain terdiri dari:P
iutang pihak berelasi non-usaha;Aset keuangan tidak lancar lainnya;Investasi pada entitas asosiasi;Properti Investasi;Aset Tetap;Aset Takberwujud;Aset pajak tangguhan.Slide21
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANLiabilitas jangka pendek, antara lain terdiri dari:U
tang usaha;Beban akrual;Utang pajak;Liabilitas imbalan kerja jangka pendek;Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang;Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya;Liabilitas atas pembayaran berbasis saham jangka pendek;Provisi jangka pendek;Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.Slide22
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANLiabilitas jangka panjang, antara lain terdiri dari:
Utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang;Utang pihak berelasi non-usaha;Utang sewa pembiayaan;Utang obligasi;Sukuk;Obligasi konversi;Liabilitas keuangan jangka panjang lainnya;Liabilitas atas pembayaran berbasis saham jangka panjang;Liabilitas imbalan kerja jangka panjang;Liabilitas pajak tangguhan;Utang Subordinasi;Provisi jangka panjang.Slide23
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANEkuitas, antara lain terdiri dari:M
odal saham;Tambahan modal disetor;Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali;Saham treasuri;Saldo laba;Pendapatan komprehensif lainnya;Kepentingan nonpengendali.Slide24
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANLaporan Laba Rugi Komprehensif:Laporan laba rugi komprehensif terdiri dari dua komponen yaitu:
a) laba rugi; danb) pendapatan komprehensif lainnya.Komponen Utama Laporan Laba Rugi Komprehensif :pendapatan;beban pokok penjualan;laba bruto;beban usaha;pendapatan lainnya;beban lainnya;biaya keuangan;bagian laba (rugi) dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama;Slide25
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGANKomponen Utama Laporan Laba Rugi Komprehensif :laba (rugi) sebelum pajak;
beban (penghasilan) pajak;laba (rugi) periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan;laba (rugi) periode berjalan dari operasi yang dihentikan setelah pajak;laba (rugi) periode berjalan;pendapatan komprehensif lain;pajak penghasilan terkait;pendapatan komprehensif lain periode berjalan setelah pajak;total laba (rugi) komprehensif periode berjalan;laba (rugi) periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada: pemilik entitas induk; dan kepentingan nonpengendali;total laba (rugi) komprehensif periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk dan kepentingan non pengendali.LPSSlide26
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANEmiten atau Perusahaan Publik wajib
menyajikan catatan atas laporan keuangan yang memberikan penjelasan atau rincian dari pos yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi mengenai pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan dengan urutan sebagai berikut:Gambaran umum Emiten atau Perusahaan Publik;Dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan;Informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas, sesuai dengan urutan penyajian.Pengungkapan lain yang disyaratkan SAK.Slide27
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANEmiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan secara sistematis
dan membuat referensi silang atas masing-masing pos.Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pos wajib diungkapkan seluruhnya, kecuali pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan.Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau persentase untuk menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah, tidak menggunakan kata “sebagian”.Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing-masing pos mengenai Aset yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan.Slide28
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANWajib diungkapkan jenis dan nilai aset yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan
wajib diungkapkan alasannya.Pengungkapan Lain yang spesifik atas pos tertentu:Rincian berdasarkan mata uang;Pemisahan pihak berelasi dan pihak ketiga;Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai.Properti Investasi dengan model biaya, diungkapkan nilai wajarnya.Aset Tetap dengan model biaya, diungkapkan nilai wajarnya apabila berbeda secara material dari jumlah tercatat.Nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan.Slide29
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANSlide30
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANPengungkapan Lain yang spesifik atas pos tertentu:M
etode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar instrumen keuangan (hirarki nilai wajar);Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan transaksi atau saldo dengan pihak berelasi, yang jumlahnya:lebih dari Rp 1.000.000.000,00 untuk transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat; dan/ataulebih dari 0,5% dari modal disetor untuk transaksi dengan entitas berelasi.Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan seluruh kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok direksi, komisaris, pemegang saham utama yang juga sebagai karyawan, dan manajemen kunci lainnya.Slide31
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANSlide32
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANPengungkapan Lain yang spesifik atas peristiwa tertentu:Pengungkapan Manajemen Risiko Keuangan.
Perikatan dan KontinjensiSegmen OperasiPerubahan Akuntansi (estimasi, kebijakan) dan kesalahan periode lalu.Peristiwa Setelah Periode Pelaporan.Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan yang Terkait dengan Aktivitas Emiten atau Perusahaan Publik.Reklasifikasi.Rekonsiliasi antara SAK dengan Standar Akuntansi di Negara Lain.Slide33Slide34Slide35Slide36Slide37Slide38Slide39Slide40Slide41
SEKIAN