/
Tax Planning Tax Planning

Tax Planning - PowerPoint Presentation

celsa-spraggs
celsa-spraggs . @celsa-spraggs
Follow
496 views
Uploaded On 2017-09-16

Tax Planning - PPT Presentation

PPh Badan Amelia Angela Regina Manajemen perpajakan 1Pendahuluan Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan dikenakan ID: 588314

000 yang dan penghasilan yang 000 penghasilan dan atau biaya pajak 250 karyawan dari pph dengan dalam tidak dapat

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "Tax Planning" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

Tax Planning PPh Badan

AmeliaAngelaRegina

Manajemen

perpajakanSlide2

1.PendahuluanPajak

penghasilan adalah pajak yang dihitung

berdasarkan

peraturan

perpajakan

dan

dikenakan

atas

penghasilan

kena

pajak

perusahaan

.

Menetapkan

penghasilan

bruto

yang

menjadi

objek

pajak

.

Penghasilan

Bruto

biaya

Deductible =

laba

kena

pajak

Slide3

Perbedaan pajak versi PSAK dengan

versi fiskalPenghasilan

atau

pendapatan

ada

yang

merupakan

objek

pajak

dan

ada

yang

bukan

Penghasilan

yang

merupakan

objek

pajak

ada

yang

dikenakan

PPh

bersifat

tidak

final

ada

juga

yang final

Biaya

atau

pengeluaran

ada

yang

dapat

dikurangkan

dari

penghasilan

bruto

(

deductible expenses

)

ada

yang

tidak

dapat

dikurangkan

dari

penghasilan

bruto

(

non-deductible expenses

)

P

erbedaan

metode

pembukuan

atau

pencatatan

antara

akuntansi

dan

fiskal

seperti

penyusutan

,

amortisasi

,

penilaian

persediaan

dan

pencadangan

.

Pemilihan

pembukuan

atau

pencatatan

terkait

apakah

wajib

pajak

orang

pribadi

yang

melakukan

kegiatan

usaha

atau

pekerjaan

bebas

Penyelenggaraan

pembukuan

diselenggarakan

dengan

prinsip

taat

asas

dengan

pilihan

penggunaan

stesel

akrual

atau

stelsel

kasSlide4

2. Laba

Fiskal VS Laba

Komersial

Laporan

keuangan

komersial

yang

berupa

neraca

dan

laba

rugi

disusun

berdasarkan

prinsip

akuntansi

yang

berlaku

di Indonesia

yaitu

Standar

Akuntansi

Keuangan

(SAK). Dari

laporan

keuangan

komersial

tersebut

dapat

dihitung

laba

komersial

atau

penghasilan

secara

akuntansi

.

Laporan

keuangan

komersial

dapat

diubah

menjadi

laporan

keuangan

fiskal

dengan

melakukan

koreksi

seperlunya

atau

rekonsiliasi

.

L

aporan

yang

disusun

khusus

untuk

kepentingan

perpajakan

dengan

mengindahkan

semua

peraturan

perpajakan

disebut

dengan

laporan

keuangan

fiskal

.Slide5

Penyusunan laporan

keuangan fiskal didasarkan pada

penerapan

mekanisme

atau

prinsip

taxable dan deductiblePrinsip perencanaan pajak : Prinsip taxable (dapat dipajaki) dan deductible (dapat dikurangi) Taxable Non taxableNon deductible DeductibleImplementasi dari taxability deductibility berarti bahwa biaya-biaya baru dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pihak pembayar apabila pihak penerima uang tersebut melaporkannya sebagai penghasilan dan penghasilan tersebut dikenai pajakSlide6

1. Penghasilan yang

menjadi objek (Taxable Income)

Penghasilan

yang

menjadi

objek

pajak

adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:Slide7

Penghasilan yang menjadi

objek (Taxable Income)

Penggantian

atau

imbalan

berkenaan

dengan pekerjaan termasuk gajiHadiah dari undianLaba usahaKarena penjualan harta atau pengalihan hartaPenerimaan kembali pembayaran pajakBungaDividenRoyaltiSewa dan penghasilan sehubungan penggunaan hartaSlide8

2. Penghasilan yang pajaknya dikenakan PPh

bersifat finalPenghasilan berupa bunga

deposito

dan

tabungan

lain

Berupa

hadiah undianPenghasilan dari transaksi sahamPenghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunanSlide9

3. Penghasilan yang bukan objek pajak

(Non Taxable Income)Bantuan atau sumbangan termasuk

zakat yang

sifatnya

wajib

bagi

pemeluk agama yang diakui di IndonesiaHarta hibahWarisanHarta termasuk setoran tunai sebagai penyertaan modalPenggantian sehubungan pekerjaan dalam bentuk natura dari wajib pajak atau pemerintahPembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadiDividen yang diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negriIuran yang diterima dana pensiunPenghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiunBagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditerDihapusPenghasilan modal ventura berupa bagian labaBeasiswaSlide10

4. Biaya-biaya yang boleh dikurangkan (Deductible Expenses)

Penghasilan Kena Pajak

bagi

wajib

pajak

dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya, termasuk:Biaya yang secara langsung atau tidak berkaitan dengan kegiatan usahaPenyusutan atas pengeluaran untuk harta berwujudIuran kepada dana pensiunKerugian karena

penjualan

Keruian

selisih

kurs

mata

uang

asing

Penelitian

dan

pengembangan

perusahaan

Biaya

beasiswa,magang

dan

pelatihan

Piutang

yang

nyata-nyata

tidak

dapat

ditagih

Sumbangan

penanggulangan

bencana

Sumbangan

penelitian

dan

pengembangan

Pembangunan

infrastruktur

sosialSlide11

5. Biaya yang tidak boleh dikurangkan

(Non Deductible Expenses)Pembagian laba seperti dividen

Biaya

yang

dibebankan

untuk

kepentingan

pribadi pemegang sahamPembentukan dana cadanganPremi asuransiImbalan sehubungan pekerjaan dalam bentuk naturaJumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang sahamHarta yang dihibahkan,bantuan atau sumbanganSlide12

h) Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadii) Gaji anggota persekutuan,firmaj) Sanksi administrasi serta sanksi pidana berkenaan UU perpajakank) Pengerluaran yang masa manfaat lebih dari 1 tahun

l) Biaya untuk menagih penghasilan yang pajaknya bersifat finalm) pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilann) Kerugian dari harta yang tidak digunakan dalam usaha untuk menagih penghasilan yang merupakan objek pajakSlide13

3. Tax Planning dalam

Rangka Mengefisiensikan PPh

Badan

Berikut

ini

upaya

yang bisa dilakukan wajib pajak dalammengefisiensikan pembayaran PPh Badan:1. Memilih sistem pembukuan yang tepat2. Pemilihan metode penyusutan aktiva tetap dan amortisasi atas aktiva tidak berwujud3. Memilih metode penilaian persediaan4. Pemilihan pemberian kesejahteraan kepada karyawan dalam bentuk natura atau cashSlide14

1. Memilih sistem pembukuan yang tepat

a) Metode Perhitungan Penghasilan dan

Biaya

(

stelsel

akrual

vs

stelsel kas) Menurut stelsel akrual, penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila telah benar-benar diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru bisa dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.Slide15

b) Analisis Perbandingan Pembukuan

dengan Pencatatan Pencatatan itu terdiri atas data yang

dikumpulkan

secara

tertentu

tentang

peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenai pajak yang bersifat final.Slide16

Perhitungan laba rugi tahun

2011Kantor Notaris Badu

Pos perkiraan

Pencatatan

Pembukuan

Penghasilan Bruto

900.000.000

900.000.000

Biaya 3 M

720.000.000Laba Bersih Usaha495.000.000180.000.000PTKP (mis. TK/1) 18.480.00018.480.000Penghasilan Kena Pajak476.520.000161.520.000PPh terutang23.826.0008.076.000Slide17

Keuntungan menyelenggarakan pembukuan dapat dilihat dari perbandingan dengan pencatatan berikut ini:

UraianPencatatan

Pembukuan

Harga Pokok dan biaya usaha

Tidak boleh diperhitungkan

Bisa diperhitungkan (pengeluaran yang deductible)

Kompensasi kerugian

Tidak boleh diperhitungkan

Bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya

Penetapan penghasilan kena pajakSesuai norma perhitungan penghasilan netoSesuai kondisi riil: Penghasilan-Pengeluaran deductibleBila perusahaan mengalami kerugianPPh tetap harus dibayar sesuai normaPPh nihilSlide18

2. Pemilihan metode penyusutan aktiva

tetap dan amortisasi atas aktiva tidak

berwujud

Sesuai Pasal 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No 36 2008 mengenai Pajak Penghasilan, dimana metode penyusutan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan ini, dilakukan dengan:

Metode garis lurus atau

straight-line method

menghasilkan pembebanan yang tetap selama masa umur manfaat aset jika nilai residunya tidak berubah

2. Metode saldo menurun ganda atau

declining balance method: pembebanan yang menurun selama masa umur manfaat dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku.Slide19

Seperti contoh untuk

kepentingan pemegang saham (dividen), lebih cenderung menggunakan

metode

penyusutan

garis

lurus

karena akan lebih menguntungkan bagi wajib pajak dari segi laba komersialnya. Karena metode saldo menurun ganda akan menghasilkan beban penyusutan yang lebih besar pada tahun awal pembelan atau perolehan aktiva tetap dan kemudian akan semakin manurun pada tahun berikut-berikutnya. Berikut contoh soal:PT KontinentalJenis Harta MesinTgl. Pembelian Awal tahun 2008Harga Perolehan Rp 250.000.000Masa Manfaat Ekonomis 4 tahunMasa manfaat fiskal 8 tahunNilai residu NihilSlide20

Penyusutuan Fiskal VS Future Value

TahunMGLMSMMGL

MSM

2009

2010

2011

2012

2013

2014

2015201631.250.00031.250.00031.250.00031.250.00031.250.00031.250.00031.250.00031.250.00062.500.00046.875.00035.156.25026.367.18819.775.39114.831.54311.123.65733.370.97260.906.25055.375.00050.343.75045.750.00041.593.75037.812.50034.375.00031.250.000121.812.50083.062.50056.636.71938.601.56326.321.04517.946.16712.236.02331.250.000250.000.000250.000.000357.406.250387.866.516Slide21

Bahwa future value dari penyusutan fiskal dengan metode garis lurus lebih kecil dibandingkan dengan metode saldo menurun. Ini membuktikan bahwa metode garis lurus menghasilan laba fiskal lebih tinggi dibandingkan dengan metode saldo menurun, yakni sebesar Rp 387.866.516 – Rp 357.406.250 = Rp 30.460.266Dampaknya terhadap PPh badan yang terutang adalah, beban PPh badan menggunakan metode garis lurus lebih tinggi dibanding dengan metode saldo menurun, yakni sebesar

25% x Rp 30.460.266 = Rp 7.615.066Slide22

Tahun

Penyusutan FiskalPengurangan

PPh

Efisiensi Fiskal

MGL

MSM

MGL

MSM

2009 31,250,000 62,500,000 7,812,500 15,625,000 7,812,500 2010 31,250,000 46,875,000 7,812,500 11,718,750 3,906,250 2011 31,250,000 35,156,250 7,812,500 8,789,063 976,563 2012 31,250,000 26,367,188

7,812,500

6,591,797

(1,220,703)

2013

31,250,000

19,775,391

7,812,500

4,943,848

(2,868,652)

2014

31,250,000

14,831,543

7,812,500

3,707,886

(4,104,614)

2015

31,250,000

11,123,657

7,812,500

2,780,914

(5,031,586)

2016

31,250,000

33,370,972

7,812,500

8,342,743

530,243

250,000,000

250,000,000

62,500,000

62,500,000

- Slide23

3. Memilih Metode Penilaian Persediaan

Penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehanPenilaian pemakaian persediaan untuk perhitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama (FIFO).Slide24

4. Pemilihan Pemberian Kesejahteraan

Kepada Karyawan Dalam Bentuk N

atura

atau

Cash

Berikut

keadaan

dimana perusahaan tidak cocok memberikan natura atau kenikmatan:1. Pada perusahaan yang sedang keadaan rugi.2. Pada perusahaan yang dikenakan PPh badan secara final. (contoh: memberikan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dan penyediaan bus antar jemput pegawai)Slide25

Terdapat banyak cara

untuk megoptimalkan kesejahteraan karyawan, dengan memanfaatkan peluang

efisiensi

beban

pajak

yang

berkaitan

dengan pengeluaran biaya berikut ini:1. PPh Pasal 21 KaryawanPilihan terhadap metode PPh Pasal 21 karyawan dapat berupa:Bila beban PPh Pasal 21 sepenuhnya menjadi tanggungan karyawan (dalam hal ini perusahaan hanya menjadi perantara pemotong PPh Pasal 21. Dalam laporan laba rugi perusahaan tidak akan terlihat biaya PPh Pasal 21)Bila karyawan diberi tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan ini tercantum dalam slip gaji pegawai dan SPT PPh Pasal 21 karyawan (form 1720)Bila PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan, bukan sebagai tunjangan PPh

Pasal 21, dan karena

itu

merupakan

kenikmatan

dan

tidak

boleh

dibebankan

sebagai

biaya

. Slide26

2. Pengobatan/

kesehatan karyawan

Reimbursement

kwitansi

biaya

medical

dari

dokter/ klinik/ rumah sakit.Karyawan diberi tunjangan pengobatan atau kesehatan (medical allowance) setiap bulan, sakit maupun tidak sakit.Karyawan berobat di rumah sakit/ klinik/ dokter langganan dan pengambilan obat dari apotik langganan.Perusahaan mendirikan rumah sakit/

klinik berikut

dokter

.Slide27

3. Pembayaran

premi asuransi untuk

pegawai

Pembayaran

asuransi

oleh

pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.4. Iuran Pensiun dan Iuran JHT/THT yang dibayar oleh perusahaanDisahkan Menteri Keuangan  boleh jadi biaya

Belum

disahkan

Menteri

Keuangan

tidak

boleh

jadi

biayaSlide28

5. Perumahan

untuk karyawanPenempatan

rumah

dinas

yang:

Dibeli

/

dibuat

DisewaMemberikan penggantian sewaMemberikan tunjangan perumahanPerlakuan Perpajakannya: Bentuk natura tidak dapat jadi biayaDiberikan dalam bentuk uang  dapat dijadikan biayaSlide29

6. Transportasi

untuk karyawanBiaya eksploitasi kendaraan antar jemput karyawan dan

kendaraan

yang

dibawa

pulang

merupakan biaya perusahaan dan bukan merupakan penghasilan karyawan.Tunjangan transport untuk keperluan pulang pergi kantor merupakan penghasilan bagi karyawan dan biaya bagi perusahaan.Transportasi karyawan dari rumah ke tempat kerja dapat diberikan dalam bentuk:Antar jemput dengan mobil perusahaan.Diberikan kendaraan sedan atau sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan. Tunjangan transport boleh dibebankan sebagai biaya dan dikenakan PPh 21 bagi karyawan.Slide30

7. Pakaian seragam untuk karyawan

Kriteria yang disyaratkan mengenai pemberian natura atau kenikmatan (termasuk pakaian seragam) adalah :Pemberian natura atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya

Pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam melaksanakan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau sifatnya mengharuskanSlide31

8. Perjalanan dinas karyawan

Biaya dalam rangka menjalankan tugas perusahaan, dapat dijadikan biaya perusahaan dan bukan penghasilan karyawan. Pemberian uang saku

tunai

penghasilan

karyawan

.

9. Bonus dan Jasa ProduksiBeberapa hal yang diperhatikan dalam pemberian bonus dan gratifikasi, tantieme dan jasa produksi kepada komisaris, direksi, atau pegawai sebagai berikut:Beban pada tahun berjalan  dapat biayaLaba ditahan  tidak

dapat

dibiayakan

Tantiem

tidak

dibiayakan

tetapi

dikenakan

PPh

21Slide32

10. Pemberian natura di daerah tertentu dan atau terpencil

Pengertian daerah tertentu

atau

terpencil

,

yaitu

mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai.Pemberian natura atau kenikmatan yang boleh dibebankan sebagai biaya, misalnya penyediaan makanan dan/ minuman bagi seluruh karyawan.Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka

waktu 5

tahun

berlaku

sejak

tahun

pajak

terbit

(

dapat

diperpanjang

1 kali= 5

tahun

).Slide33

4.

Formula Perhitungan Pajak PenghasilanSlide34

TERIMA KASIH