PPh Badan Amelia Angela Regina Manajemen perpajakan 1Pendahuluan Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan dikenakan ID: 588314
Download Presentation The PPT/PDF document "Tax Planning" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
Tax Planning PPh Badan
AmeliaAngelaRegina
Manajemen
perpajakanSlide2
1.PendahuluanPajak
penghasilan adalah pajak yang dihitung
berdasarkan
peraturan
perpajakan
dan
dikenakan
atas
penghasilan
kena
pajak
perusahaan
.
Menetapkan
penghasilan
bruto
yang
menjadi
objek
pajak
.
Penghasilan
Bruto
–
biaya
Deductible =
laba
kena
pajak
Slide3
Perbedaan pajak versi PSAK dengan
versi fiskalPenghasilan
atau
pendapatan
ada
yang
merupakan
objek
pajak
dan
ada
yang
bukan
Penghasilan
yang
merupakan
objek
pajak
ada
yang
dikenakan
PPh
bersifat
tidak
final
ada
juga
yang final
Biaya
atau
pengeluaran
ada
yang
dapat
dikurangkan
dari
penghasilan
bruto
(
deductible expenses
)
ada
yang
tidak
dapat
dikurangkan
dari
penghasilan
bruto
(
non-deductible expenses
)
P
erbedaan
metode
pembukuan
atau
pencatatan
antara
akuntansi
dan
fiskal
seperti
penyusutan
,
amortisasi
,
penilaian
persediaan
dan
pencadangan
.
Pemilihan
pembukuan
atau
pencatatan
terkait
apakah
wajib
pajak
orang
pribadi
yang
melakukan
kegiatan
usaha
atau
pekerjaan
bebas
Penyelenggaraan
pembukuan
diselenggarakan
dengan
prinsip
taat
asas
dengan
pilihan
penggunaan
stesel
akrual
atau
stelsel
kasSlide4
2. Laba
Fiskal VS Laba
Komersial
Laporan
keuangan
komersial
yang
berupa
neraca
dan
laba
rugi
disusun
berdasarkan
prinsip
akuntansi
yang
berlaku
di Indonesia
yaitu
Standar
Akuntansi
Keuangan
(SAK). Dari
laporan
keuangan
komersial
tersebut
dapat
dihitung
laba
komersial
atau
penghasilan
secara
akuntansi
.
Laporan
keuangan
komersial
dapat
diubah
menjadi
laporan
keuangan
fiskal
dengan
melakukan
koreksi
seperlunya
atau
rekonsiliasi
.
L
aporan
yang
disusun
khusus
untuk
kepentingan
perpajakan
dengan
mengindahkan
semua
peraturan
perpajakan
disebut
dengan
laporan
keuangan
fiskal
.Slide5
Penyusunan laporan
keuangan fiskal didasarkan pada
penerapan
mekanisme
atau
prinsip
taxable dan deductiblePrinsip perencanaan pajak : Prinsip taxable (dapat dipajaki) dan deductible (dapat dikurangi) Taxable Non taxableNon deductible DeductibleImplementasi dari taxability deductibility berarti bahwa biaya-biaya baru dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pihak pembayar apabila pihak penerima uang tersebut melaporkannya sebagai penghasilan dan penghasilan tersebut dikenai pajakSlide6
1. Penghasilan yang
menjadi objek (Taxable Income)
Penghasilan
yang
menjadi
objek
pajak
adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:Slide7
Penghasilan yang menjadi
objek (Taxable Income)
Penggantian
atau
imbalan
berkenaan
dengan pekerjaan termasuk gajiHadiah dari undianLaba usahaKarena penjualan harta atau pengalihan hartaPenerimaan kembali pembayaran pajakBungaDividenRoyaltiSewa dan penghasilan sehubungan penggunaan hartaSlide8
2. Penghasilan yang pajaknya dikenakan PPh
bersifat finalPenghasilan berupa bunga
deposito
dan
tabungan
lain
Berupa
hadiah undianPenghasilan dari transaksi sahamPenghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunanSlide9
3. Penghasilan yang bukan objek pajak
(Non Taxable Income)Bantuan atau sumbangan termasuk
zakat yang
sifatnya
wajib
bagi
pemeluk agama yang diakui di IndonesiaHarta hibahWarisanHarta termasuk setoran tunai sebagai penyertaan modalPenggantian sehubungan pekerjaan dalam bentuk natura dari wajib pajak atau pemerintahPembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadiDividen yang diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negriIuran yang diterima dana pensiunPenghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiunBagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditerDihapusPenghasilan modal ventura berupa bagian labaBeasiswaSlide10
4. Biaya-biaya yang boleh dikurangkan (Deductible Expenses)
Penghasilan Kena Pajak
bagi
wajib
pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya, termasuk:Biaya yang secara langsung atau tidak berkaitan dengan kegiatan usahaPenyusutan atas pengeluaran untuk harta berwujudIuran kepada dana pensiunKerugian karena
penjualan
Keruian
selisih
kurs
mata
uang
asing
Penelitian
dan
pengembangan
perusahaan
Biaya
beasiswa,magang
dan
pelatihan
Piutang
yang
nyata-nyata
tidak
dapat
ditagih
Sumbangan
penanggulangan
bencana
Sumbangan
penelitian
dan
pengembangan
Pembangunan
infrastruktur
sosialSlide11
5. Biaya yang tidak boleh dikurangkan
(Non Deductible Expenses)Pembagian laba seperti dividen
Biaya
yang
dibebankan
untuk
kepentingan
pribadi pemegang sahamPembentukan dana cadanganPremi asuransiImbalan sehubungan pekerjaan dalam bentuk naturaJumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang sahamHarta yang dihibahkan,bantuan atau sumbanganSlide12
h) Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadii) Gaji anggota persekutuan,firmaj) Sanksi administrasi serta sanksi pidana berkenaan UU perpajakank) Pengerluaran yang masa manfaat lebih dari 1 tahun
l) Biaya untuk menagih penghasilan yang pajaknya bersifat finalm) pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilann) Kerugian dari harta yang tidak digunakan dalam usaha untuk menagih penghasilan yang merupakan objek pajakSlide13
3. Tax Planning dalam
Rangka Mengefisiensikan PPh
Badan
Berikut
ini
upaya
yang bisa dilakukan wajib pajak dalammengefisiensikan pembayaran PPh Badan:1. Memilih sistem pembukuan yang tepat2. Pemilihan metode penyusutan aktiva tetap dan amortisasi atas aktiva tidak berwujud3. Memilih metode penilaian persediaan4. Pemilihan pemberian kesejahteraan kepada karyawan dalam bentuk natura atau cashSlide14
1. Memilih sistem pembukuan yang tepat
a) Metode Perhitungan Penghasilan dan
Biaya
(
stelsel
akrual
vs
stelsel kas) Menurut stelsel akrual, penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila telah benar-benar diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru bisa dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.Slide15
b) Analisis Perbandingan Pembukuan
dengan Pencatatan Pencatatan itu terdiri atas data yang
dikumpulkan
secara
tertentu
tentang
peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenai pajak yang bersifat final.Slide16
Perhitungan laba rugi tahun
2011Kantor Notaris Badu
Pos perkiraan
Pencatatan
Pembukuan
Penghasilan Bruto
900.000.000
900.000.000
Biaya 3 M
720.000.000Laba Bersih Usaha495.000.000180.000.000PTKP (mis. TK/1) 18.480.00018.480.000Penghasilan Kena Pajak476.520.000161.520.000PPh terutang23.826.0008.076.000Slide17
Keuntungan menyelenggarakan pembukuan dapat dilihat dari perbandingan dengan pencatatan berikut ini:
UraianPencatatan
Pembukuan
Harga Pokok dan biaya usaha
Tidak boleh diperhitungkan
Bisa diperhitungkan (pengeluaran yang deductible)
Kompensasi kerugian
Tidak boleh diperhitungkan
Bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya
Penetapan penghasilan kena pajakSesuai norma perhitungan penghasilan netoSesuai kondisi riil: Penghasilan-Pengeluaran deductibleBila perusahaan mengalami kerugianPPh tetap harus dibayar sesuai normaPPh nihilSlide18
2. Pemilihan metode penyusutan aktiva
tetap dan amortisasi atas aktiva tidak
berwujud
Sesuai Pasal 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No 36 2008 mengenai Pajak Penghasilan, dimana metode penyusutan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan ini, dilakukan dengan:
Metode garis lurus atau
straight-line method
menghasilkan pembebanan yang tetap selama masa umur manfaat aset jika nilai residunya tidak berubah
2. Metode saldo menurun ganda atau
declining balance method: pembebanan yang menurun selama masa umur manfaat dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku.Slide19
Seperti contoh untuk
kepentingan pemegang saham (dividen), lebih cenderung menggunakan
metode
penyusutan
garis
lurus
karena akan lebih menguntungkan bagi wajib pajak dari segi laba komersialnya. Karena metode saldo menurun ganda akan menghasilkan beban penyusutan yang lebih besar pada tahun awal pembelan atau perolehan aktiva tetap dan kemudian akan semakin manurun pada tahun berikut-berikutnya. Berikut contoh soal:PT KontinentalJenis Harta MesinTgl. Pembelian Awal tahun 2008Harga Perolehan Rp 250.000.000Masa Manfaat Ekonomis 4 tahunMasa manfaat fiskal 8 tahunNilai residu NihilSlide20
Penyusutuan Fiskal VS Future Value
TahunMGLMSMMGL
MSM
2009
2010
2011
2012
2013
2014
2015201631.250.00031.250.00031.250.00031.250.00031.250.00031.250.00031.250.00031.250.00062.500.00046.875.00035.156.25026.367.18819.775.39114.831.54311.123.65733.370.97260.906.25055.375.00050.343.75045.750.00041.593.75037.812.50034.375.00031.250.000121.812.50083.062.50056.636.71938.601.56326.321.04517.946.16712.236.02331.250.000250.000.000250.000.000357.406.250387.866.516Slide21
Bahwa future value dari penyusutan fiskal dengan metode garis lurus lebih kecil dibandingkan dengan metode saldo menurun. Ini membuktikan bahwa metode garis lurus menghasilan laba fiskal lebih tinggi dibandingkan dengan metode saldo menurun, yakni sebesar Rp 387.866.516 – Rp 357.406.250 = Rp 30.460.266Dampaknya terhadap PPh badan yang terutang adalah, beban PPh badan menggunakan metode garis lurus lebih tinggi dibanding dengan metode saldo menurun, yakni sebesar
25% x Rp 30.460.266 = Rp 7.615.066Slide22
Tahun
Penyusutan FiskalPengurangan
PPh
Efisiensi Fiskal
MGL
MSM
MGL
MSM
2009 31,250,000 62,500,000 7,812,500 15,625,000 7,812,500 2010 31,250,000 46,875,000 7,812,500 11,718,750 3,906,250 2011 31,250,000 35,156,250 7,812,500 8,789,063 976,563 2012 31,250,000 26,367,188
7,812,500
6,591,797
(1,220,703)
2013
31,250,000
19,775,391
7,812,500
4,943,848
(2,868,652)
2014
31,250,000
14,831,543
7,812,500
3,707,886
(4,104,614)
2015
31,250,000
11,123,657
7,812,500
2,780,914
(5,031,586)
2016
31,250,000
33,370,972
7,812,500
8,342,743
530,243
250,000,000
250,000,000
62,500,000
62,500,000
- Slide23
3. Memilih Metode Penilaian Persediaan
Penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehanPenilaian pemakaian persediaan untuk perhitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama (FIFO).Slide24
4. Pemilihan Pemberian Kesejahteraan
Kepada Karyawan Dalam Bentuk N
atura
atau
Cash
Berikut
keadaan
dimana perusahaan tidak cocok memberikan natura atau kenikmatan:1. Pada perusahaan yang sedang keadaan rugi.2. Pada perusahaan yang dikenakan PPh badan secara final. (contoh: memberikan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dan penyediaan bus antar jemput pegawai)Slide25
Terdapat banyak cara
untuk megoptimalkan kesejahteraan karyawan, dengan memanfaatkan peluang
efisiensi
beban
pajak
yang
berkaitan
dengan pengeluaran biaya berikut ini:1. PPh Pasal 21 KaryawanPilihan terhadap metode PPh Pasal 21 karyawan dapat berupa:Bila beban PPh Pasal 21 sepenuhnya menjadi tanggungan karyawan (dalam hal ini perusahaan hanya menjadi perantara pemotong PPh Pasal 21. Dalam laporan laba rugi perusahaan tidak akan terlihat biaya PPh Pasal 21)Bila karyawan diberi tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan ini tercantum dalam slip gaji pegawai dan SPT PPh Pasal 21 karyawan (form 1720)Bila PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan, bukan sebagai tunjangan PPh
Pasal 21, dan karena
itu
merupakan
kenikmatan
dan
tidak
boleh
dibebankan
sebagai
biaya
. Slide26
2. Pengobatan/
kesehatan karyawan
Reimbursement
kwitansi
biaya
medical
dari
dokter/ klinik/ rumah sakit.Karyawan diberi tunjangan pengobatan atau kesehatan (medical allowance) setiap bulan, sakit maupun tidak sakit.Karyawan berobat di rumah sakit/ klinik/ dokter langganan dan pengambilan obat dari apotik langganan.Perusahaan mendirikan rumah sakit/
klinik berikut
dokter
.Slide27
3. Pembayaran
premi asuransi untuk
pegawai
Pembayaran
asuransi
oleh
pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.4. Iuran Pensiun dan Iuran JHT/THT yang dibayar oleh perusahaanDisahkan Menteri Keuangan boleh jadi biaya
Belum
disahkan
Menteri
Keuangan
tidak
boleh
jadi
biayaSlide28
5. Perumahan
untuk karyawanPenempatan
rumah
dinas
yang:
Dibeli
/
dibuat
DisewaMemberikan penggantian sewaMemberikan tunjangan perumahanPerlakuan Perpajakannya: Bentuk natura tidak dapat jadi biayaDiberikan dalam bentuk uang dapat dijadikan biayaSlide29
6. Transportasi
untuk karyawanBiaya eksploitasi kendaraan antar jemput karyawan dan
kendaraan
yang
dibawa
pulang
merupakan biaya perusahaan dan bukan merupakan penghasilan karyawan.Tunjangan transport untuk keperluan pulang pergi kantor merupakan penghasilan bagi karyawan dan biaya bagi perusahaan.Transportasi karyawan dari rumah ke tempat kerja dapat diberikan dalam bentuk:Antar jemput dengan mobil perusahaan.Diberikan kendaraan sedan atau sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan. Tunjangan transport boleh dibebankan sebagai biaya dan dikenakan PPh 21 bagi karyawan.Slide30
7. Pakaian seragam untuk karyawan
Kriteria yang disyaratkan mengenai pemberian natura atau kenikmatan (termasuk pakaian seragam) adalah :Pemberian natura atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya
Pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam melaksanakan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau sifatnya mengharuskanSlide31
8. Perjalanan dinas karyawan
Biaya dalam rangka menjalankan tugas perusahaan, dapat dijadikan biaya perusahaan dan bukan penghasilan karyawan. Pemberian uang saku
tunai
penghasilan
karyawan
.
9. Bonus dan Jasa ProduksiBeberapa hal yang diperhatikan dalam pemberian bonus dan gratifikasi, tantieme dan jasa produksi kepada komisaris, direksi, atau pegawai sebagai berikut:Beban pada tahun berjalan dapat biayaLaba ditahan tidak
dapat
dibiayakan
Tantiem
tidak
dibiayakan
tetapi
dikenakan
PPh
21Slide32
10. Pemberian natura di daerah tertentu dan atau terpencil
Pengertian daerah tertentu
atau
terpencil
,
yaitu
mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai.Pemberian natura atau kenikmatan yang boleh dibebankan sebagai biaya, misalnya penyediaan makanan dan/ minuman bagi seluruh karyawan.Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka
waktu 5
tahun
berlaku
sejak
tahun
pajak
terbit
(
dapat
diperpanjang
1 kali= 5
tahun
).Slide33
4.
Formula Perhitungan Pajak PenghasilanSlide34
TERIMA KASIH