/
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI. PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI. - PowerPoint Presentation

cheryl-pisano
cheryl-pisano . @cheryl-pisano
Follow
347 views
Uploaded On 2019-06-23

PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI. - PPT Presentation

NOMOR 168MENKESPERII2005 TENTANG PREKURSOR FARMASI Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia tertentu yang dapat digunakan sebagai ID: 760000

dan prekursor farmasi yang prekursor dan yang farmasi atau fotokopi dalam asam impor dengan lain tidak penunjukan bahan garamnya oleh sebagai pelanggaran

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI. NOMOR 168/MENKES/PER/II/2005TENTANGPREKURSOR FARMASI

Slide2

Prekursor

adalah

zat

atau

bahan

pemula

atau

bahan

kimia

tertentu

yang

dapat

digunakan

sebagai

bahan

baku

/

penolong

untuk

keperluan

proses

produksi

industri

farmasi

(

Permenkes

No.168/

Menkes

/Per/II/2005

)

tetapi

bisa

juga

yang

membantu

proses

pembentukan

narkoba

.

perkusor

ini

bisa

sebagai

perantara

terbentuknya

zat

lain,

atau

dapat

bekerja

sebagai

zat

asam

dalam

pementukan

garam

narkoba

.

Slide3

Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 168/Menkes/Per/II/2005 , Prekursor Farmasi terdapat 25 jenis , yaitu

Anhidrida Asetat Asam Klorida Asam Sulfat Aseton Etil Eter Kalium Permanganat Metil Etil Keton Toluen Asam N-asetil antranilat dan garamnya Efedrin dan garamnya Ergometrin (INN) dan garamnya Ergotamin (INN) dan garamnyaIsosafrolAsam lisergat dan garamnya3,4 - Metilen dioksi fenil -2 propanon

1-Fenil - 2 –

propanon

Piperonal

Pseudo

efedrina

(INN)

dan

garamnya

Safrol

Norefedrin

(lain-lain)

Asam

antranilat

Dietil

eter

Mutu

Farmasi

Lain-lain

Asam

fenil

asetat

dan

garamnya

Piperidina

dan

gramnya

Asam

sulfat

;

oleum

Asam

sulfat

dari

Copper Smelter

Lain – lain

Slide4

Asam Fenil Asetat

Metode

Umum Yang Biasa Di Gunakan Dalam Pembuatan Metafetamin Secara Gelap

Slide5

Untuk

Keamanan

dan

Menjaga

dari

Penyalahgunaan

Prekursor

,

Pemerintah

mengatur

alur

pendistribusian

,

tatacara

penyimpanan

,

dan

laporan

segala

kegiatan

yang

berhubungan

dengan

Prekursor

Farmasi

,

dalam

Permenkes

RI.

nomor

168/

Menkes

/Per/II/2005

Slide6

Penunjukan

IP

prekursor

maupun

IT

Prekursor

,

di

tetapkan

oleh

Direktur

Jendral

Pelayanan

Kefarmasian

dan

Alat

Kesehatan

Slide7

Alur Pendistribusian Prekursor Farmasi Berdasarkan Permenkes No.168/Menkes/Per/II/2005

Setiap

Kali

Impor

Prekursor

oleh

IP

atau

IT

harus

mendapat

persetujuan

terlebih

dahulu

oleh

Direktur

Jendral

Kefarmasian

dan

Alat

Kesehatan

Industri

Farmasi

dan

Lembaga

ilmu

pengetahuan

adalah

pengguna

terakhir

yang

tidak

boleh

memperdagangkan

Prekursor

kembali

kepada

pihak

manapun

Slide8

Persyaratan IP Prekursor

Fotokopi

Izin

Usaha

Industri

Farmasi

;

Fotokopi

Angka

Pengenal

Importir

Produsen

(API P);

Fotokopi

Tanda

Daftar

Perusahaan (TDP);

Fotokopi

Nomor

Pokok

Wajib

Pajak

(NPWP);

Rencana

produksi

selama

1 (

satu

)

tahun

;

Surat

pernyataan

dari

penanggung

jawab

produksi

yang

menyatakan

kebutuhan

prekursor

selama

1 (

satu

)

tahun

;

dan

Fotokopi

SIK/SP

Apoteker

penanggung

jawab

produksi

.

Slide9

Persyaratan IT Prekursor

Surat

Izin

Usaha

Pedagang

Besar

Bahan

Baku

Farmasi

;

Fotokopi

Surat

Izin

Usaha

Perdagangan

(SIUP);

Fotokopi

Angka

Pengenal

Importir

Umum

(API U);

Fotokopi

Tanda

Daftar

Perusahaan (TDP);

Fotokopi

Nomor

Pokok

Wajib

Pajak

(NPWP);

Fotokopi

Pemberitahuan

Impor

Barang

(PIB) yang

menunjukan

pengalaman

bidang

impor

prekursor

dalam

3 (

tiga

)

tahun

;

Surat

pernyataan

tidak

keberatan

impor

prekursor

dari

apoteker

penanggung

jawab

pedagang

besar

bahan

baku

farmasi

;

Rencana

pendistribusian

ke

industri

farmasi

pengguna

akhir

;

dan

i

. SIK

atau

SP

Apoteker

penanggung

jawab

pedagang

besar

bahan

baku

farmasi

.

Slide10

Industri Farmasi yang menggunakan prekursor untuk memproduksi Narkotika dan Psikotoprika harus mendapat izin dari Menteri Kesehatan (pasal 20)IP Prekursor dan IT Prekursor yang sudah di tunjuk WAJIB melaksanakan Pencatatan dan Pelaporan . Paling lambat tanggal 15 setiap bulannya (Pasal 23 dan 24)

INGAT !

Slide11

Setiap Prekursor yang di edarkan harus diberi wadah atau kemasan dan diberi penandaan berupa tulisan “PREKURSOR”

PREKURSOR

Slide12

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permenkes ini akan dikenakan sanksi administratif yaitu a. Pencabutan penunjukan sebagai IP Prekursor Farmasi apabila: Mengimpor prekursor yang jenis atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penunjukan IP Prekursor Farmasi. Memperdagangkan atau memindahtangankan prekursor yang diimpornya. Tidak melaporkan realisasi impor dan penggunaannya sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 3 (tiga) bulan. Terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran atau dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan penunjukan IP Prekursor Farmasi atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran dan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan atau psikotropika yang memanfaatkan prekursor yang diimpornya.

sANKSI

Slide13

b. Pencabutan penunjukan sebagai IT Prekursor Farmasi, apabila: Mengimpor prekursor yang jenis atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen persetujuan impor. Tidak melaporkan realisasi impor dan pendistribusiannya sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 3 (tiga) bulan. Terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran atau dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan penunjukan IT Prekursor Farmasi atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran dan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan atau psikotropika yang memanfaatkan prekursor yang diimpornya.

Lanjutan

Slide14