NOMOR 168MENKESPERII2005 TENTANG PREKURSOR FARMASI Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia tertentu yang dapat digunakan sebagai ID: 760000
Download Presentation The PPT/PDF document "PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI. NOMOR 168/MENKES/PER/II/2005TENTANGPREKURSOR FARMASI
Slide2Prekursor
adalah
zat
atau
bahan
pemula
atau
bahan
kimia
tertentu
yang
dapat
digunakan
sebagai
bahan
baku
/
penolong
untuk
keperluan
proses
produksi
industri
farmasi
(
Permenkes
No.168/
Menkes
/Per/II/2005
)
tetapi
bisa
juga
yang
membantu
proses
pembentukan
narkoba
.
perkusor
ini
bisa
sebagai
perantara
terbentuknya
zat
lain,
atau
dapat
bekerja
sebagai
zat
asam
dalam
pementukan
garam
narkoba
.
Slide3Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 168/Menkes/Per/II/2005 , Prekursor Farmasi terdapat 25 jenis , yaitu
Anhidrida Asetat Asam Klorida Asam Sulfat Aseton Etil Eter Kalium Permanganat Metil Etil Keton Toluen Asam N-asetil antranilat dan garamnya Efedrin dan garamnya Ergometrin (INN) dan garamnya Ergotamin (INN) dan garamnyaIsosafrolAsam lisergat dan garamnya3,4 - Metilen dioksi fenil -2 propanon
1-Fenil - 2 –
propanon
Piperonal
Pseudo
efedrina
(INN)
dan
garamnya
Safrol
Norefedrin
(lain-lain)
Asam
antranilat
Dietil
eter
Mutu
Farmasi
Lain-lain
Asam
fenil
asetat
dan
garamnya
Piperidina
dan
gramnya
Asam
sulfat
;
oleum
Asam
sulfat
dari
Copper Smelter
Lain – lain
Slide4Asam Fenil Asetat
Metode
Umum Yang Biasa Di Gunakan Dalam Pembuatan Metafetamin Secara Gelap
Slide5Untuk
Keamanan
dan
Menjaga
dari
Penyalahgunaan
Prekursor
,
Pemerintah
mengatur
alur
pendistribusian
,
tatacara
penyimpanan
,
dan
laporan
segala
kegiatan
yang
berhubungan
dengan
Prekursor
Farmasi
,
dalam
Permenkes
RI.
nomor
168/
Menkes
/Per/II/2005
Slide6Penunjukan
IP
prekursor
maupun
IT
Prekursor
,
di
tetapkan
oleh
Direktur
Jendral
Pelayanan
Kefarmasian
dan
Alat
Kesehatan
Slide7Alur Pendistribusian Prekursor Farmasi Berdasarkan Permenkes No.168/Menkes/Per/II/2005
Setiap
Kali
Impor
Prekursor
oleh
IP
atau
IT
harus
mendapat
persetujuan
terlebih
dahulu
oleh
Direktur
Jendral
Kefarmasian
dan
Alat
Kesehatan
Industri
Farmasi
dan
Lembaga
ilmu
pengetahuan
adalah
pengguna
terakhir
yang
tidak
boleh
memperdagangkan
Prekursor
kembali
kepada
pihak
manapun
Slide8Persyaratan IP Prekursor
Fotokopi
Izin
Usaha
Industri
Farmasi
;
Fotokopi
Angka
Pengenal
Importir
Produsen
(API P);
Fotokopi
Tanda
Daftar
Perusahaan (TDP);
Fotokopi
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP);
Rencana
produksi
selama
1 (
satu
)
tahun
;
Surat
pernyataan
dari
penanggung
jawab
produksi
yang
menyatakan
kebutuhan
prekursor
selama
1 (
satu
)
tahun
;
dan
Fotokopi
SIK/SP
Apoteker
penanggung
jawab
produksi
.
Slide9Persyaratan IT Prekursor
Surat
Izin
Usaha
Pedagang
Besar
Bahan
Baku
Farmasi
;
Fotokopi
Surat
Izin
Usaha
Perdagangan
(SIUP);
Fotokopi
Angka
Pengenal
Importir
Umum
(API U);
Fotokopi
Tanda
Daftar
Perusahaan (TDP);
Fotokopi
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP);
Fotokopi
Pemberitahuan
Impor
Barang
(PIB) yang
menunjukan
pengalaman
bidang
impor
prekursor
dalam
3 (
tiga
)
tahun
;
Surat
pernyataan
tidak
keberatan
impor
prekursor
dari
apoteker
penanggung
jawab
pedagang
besar
bahan
baku
farmasi
;
Rencana
pendistribusian
ke
industri
farmasi
pengguna
akhir
;
dan
i
. SIK
atau
SP
Apoteker
penanggung
jawab
pedagang
besar
bahan
baku
farmasi
.
Slide10Industri Farmasi yang menggunakan prekursor untuk memproduksi Narkotika dan Psikotoprika harus mendapat izin dari Menteri Kesehatan (pasal 20)IP Prekursor dan IT Prekursor yang sudah di tunjuk WAJIB melaksanakan Pencatatan dan Pelaporan . Paling lambat tanggal 15 setiap bulannya (Pasal 23 dan 24)
INGAT !
Slide11Setiap Prekursor yang di edarkan harus diberi wadah atau kemasan dan diberi penandaan berupa tulisan “PREKURSOR”
PREKURSOR
Slide12Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permenkes ini akan dikenakan sanksi administratif yaitu a. Pencabutan penunjukan sebagai IP Prekursor Farmasi apabila: Mengimpor prekursor yang jenis atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penunjukan IP Prekursor Farmasi. Memperdagangkan atau memindahtangankan prekursor yang diimpornya. Tidak melaporkan realisasi impor dan penggunaannya sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 3 (tiga) bulan. Terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran atau dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan penunjukan IP Prekursor Farmasi atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran dan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan atau psikotropika yang memanfaatkan prekursor yang diimpornya.
sANKSI
Slide13b. Pencabutan penunjukan sebagai IT Prekursor Farmasi, apabila: Mengimpor prekursor yang jenis atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen persetujuan impor. Tidak melaporkan realisasi impor dan pendistribusiannya sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 3 (tiga) bulan. Terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran atau dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan penunjukan IT Prekursor Farmasi atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran dan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan atau psikotropika yang memanfaatkan prekursor yang diimpornya.
Lanjutan
Slide14