/
DR.CHAERUL AMIR, SH MH. DIPAPARKAN OLEH DR.CHAERUL AMIR, SH MH. DIPAPARKAN OLEH

DR.CHAERUL AMIR, SH MH. DIPAPARKAN OLEH - PowerPoint Presentation

danika-pritchard
danika-pritchard . @danika-pritchard
Follow
357 views
Uploaded On 2018-11-10

DR.CHAERUL AMIR, SH MH. DIPAPARKAN OLEH - PPT Presentation

ASPEK HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PENGADAAN BARANG DAN JASA DASAR HUKUM Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 35 tahun 2011 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 ID: 726376

dan yang dalam pasal yang dan pasal dalam tidak atau pengadaan dengan untuk barang dokumen huruf 1999 korupsi lanjutan

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "DR.CHAERUL AMIR, SH MH. DIPAPARKAN OLEH" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

DR.CHAERUL AMIR, SH MH.

DIPAPARKAN OLEH

ASPEK HUKUM DALAM

PENGADAAN BARANG DAN JASASlide2

PENGADAAN BARANG DAN JASA

DASAR HUKUM: Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 35 tahun 2011 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012.Slide3

PENGADAAN BARANG DAN JASA

PRINSIP-PRINSIP:Efisien;Efektif;Terbuka dan bersaing;Transparan;Adil/tidak diskriminatif;Akuntabel.Slide4

Perpres No.54/2010 jo. Perpres No.35/2011 jo. Perpres No.70/2012 secara umum telah mengatur ketegori perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi perdata dan sanksi administrasi, yakni:

Berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenangdalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak, dan atau ketentuan peraturan per-uu-an;

Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persayaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.Slide5

Mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;

Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab; dan/atauBerdasarkan hasil pemeriksaan APIP, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri.

Sanksi:Administratif;Pencantuman dalam daftar hitam;Gugatan secara perdata; dan/atauPelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.

Klaim jaminan pelelangan/pelaksanaanSlide6

TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASADAN BENTUK PENYIMPANGANNYA

NOTAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASABENTUK PENYIMPANGAN

1.Perencanaan Pengadaan;adalah tahap awal dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bertujuan untuk membuatan rencana pengadaan yang mempersiapkan dan mencantumkan secara rinci mengenai target, lingkup kerja, SDM, waktu, mutu, beaya dan manfaat dari pengadaan barang dan jasa.Perencanaan akan menjadi acuan utama dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa per paket pekerjaan.Pengadaan yang mengada-ada (proyek pesanan, tanpa evaluasi kebutuhan) penggelembungan anggaran (beaya, volume, bahan dan kualitas)

Jadual pengadaan yang tidak realistis (rekanan yang telah tahu terlebih dahulu yang dapat siap mengikuti tender) pengadaan yang mengarah pada produk/spesifikasi tertentu (menutup peluang perusahaan lain, mengarah pada penunjukkan langsung/rencana pengadaan yang diarahkan/rekayasa pemaketan untuk KKN.Slide7

lanjutan

2.Pembentukan Panitia Lelang,Adalah pelaksana lelang yang dibentuk oleh PA/KPA setelah seluruh persiapan administrasi pelaksanaan proyek baku.Penunjukkan paniia sepatutnya bersandar pada prinsip profesionalisme, responsif, accountable, credible dan mandiri. Panitia lelang memiliki kewenangan a.l: 1). Menyusun dokumen tender; 2). menyusun dan menyeleksi peserta tender; 3). Melakukan kegiatan2 tender sampai dengan penetapan pemenang; dan 4). Melaksanakan tugas secara profesional.

problem tranparansi (panitia tidak dapat menjamin kesamaan dalam memperoleh informasi bagi semua peserta tender) panitia tidak berlaku adil dan profesional dalam semua tahapan pengadaan/panitia yang memihak problem integritas (pernah terlibat kasus KKN, mempunyai latar belakang yang mendorong kedekatan dengan rekanan.Slide8

lanjutan

3.Prakualifikasi perusahaan;Adalah penentuan syarat administrasi, teknis dan pengalaman serta seleksi dari perusahaan, yang diperkirakan mampu untuk melaksanakan pekerjaan yang akan ditender. Dilaksanakan sebelum tender dalam rangka menjaring calon yang sanggup melaksanakan pekerjaan. Dalam tahap ini panitia menyusun kriteria kelulusan prakualifikasi dan mengumumkan pada masyarakat. Prioritas merujuk pada sertifikasi, ijin usaha, kemampuan keuangan, pengalaman, kepatuhan pajak, pekerjaan yang sedang dikelola serta kinerja perusahaan.

proses prakualifikasi tidak dilakukan; meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis; meloloskan perusahaan memenuhi syarat tetapi pernah memiliki cacat dalam kinerja pekerjaan proyek; meloloskan lebih dari satu perusahaan yang dimiliki oleh satu pengusaha; meloloskan rekanan yang menggunakan dokumen palsu atau tidak mendapatkan legalisasi dari instansi terkait.Slide9

lanjutan

4.Penyusunan dokumen lelang;Kegiatan yang bertujuan menentukan secara teknis dan rinci dari pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa, mulai dari lingkup pekerjaan, mutu, jumlah, ukuran, jenis, waktu pelaksanaan dan metoda kerja dari keseluruhan pekerjaan yang akan dilelangkan.

1). Dokumen disusun secara sederhana agar mudah dipahami dan menjadi pedomanm baku bagi seluruh pihak.2). Dokumen tersebut meliputi petunjuk syarat kontrak, teknis, daftar pekerjaan, usulan perjanjian, gambar2 dan referensi yang diperlukan oleh peserta. rekayasa kriteria evaluasi; dokumen lelang yang non standar; spesifikasi mengarah pada barang/jasa tertentu; dokumen yang tidak lengkap.Slide10

lanjutan

5.6.

Pengumuman pelelangan;Dimaksudkan agar masyarakat mengetahui akan adanya pekerjaan yang diselenggarakan.Pengumuman harus disebarluaskan melalui media massa.Pengambilan dokumen lelang;Kegiatan penyediaan dokumen pelelangan dalam waktu yang sesuai dengan jadual yang ditentukan.Isi dokumen adalah instruksi standar untuk bidder, syarat-syarat umum kontrak, spesifikasi teknis umum, dll.

Jangka waktu pengumuman yang terlalu singkat; diumumkan lewat media massa yang tidak terkenal; isi pengumuman tidak lengkap.Ada perbedaan informasi dokumen lelang yang diberikan kepada masing-masing peserta tender.Slide11

lanjutan

7.Penentuan HPS;HPS menentukan besaran biaya pekerjaan yang akan dilelangkan, berdasarkan:1). Harga pasaran yang berlaku;2). Patokan jenis, ukuran, volume, metoda dan pekerjaan;

3). Penghitungan kenaikan harga dan waktu pelaksanaan pekerjaan;4). HPS perlu dalam penyusunan anggaran, proses pengadaan dan pelaksanaan;5). Setiap peserta memperoleh akses untuk mengetahui HPS;6). Penyusun HPS harus mengkaji studi kelayakan engineering design, data harga kontrak, harga pasar dan yang dikeluarkan pemerintah.Penggelembungan hargaMemasukkan elemen yang proses pekerjaannya sudah selesaiHarga dasar yang tidak standarKeterlibatan calon pemenang dalam penentuan HPS.Slide12

lanjutan

8.Penjelasan lelang;Aanwijzing dilakukan tentang hal teknis maupun administrative agar tidak terjadi perbedaan persepsi maupun kekeliruan dalam pengajuan penawarannya.1). Kegiatan ini harus bersifat terbuka dan dibuat berita acara;

2). Informasi yang diberikan dalam bentuk addendum dokumen lelang;3). Bila penjelasan lapangan diperlukan, panitia tidak diperkenankan memungut biaya untuk kegiatan tersebut.Pre bid meeting terbatasRekanan tidak mendapat informasi yang lengkap dan terbuka.Slide13

lanjutan

9.Penyerahan penawaran harga dan pembukaan penawaran;Penyerahan dokumen penawaran secaraa tepat waktu dan memenuhi syarat administrative dan teknis.1). Penyampaian penawaran dilakukan segera setelah peserta menerima addendum terakhir panitia;

2). Penyampaian dokumen diluar batas waktu tidak akan diterima.3). Pembukaan, pemberian tanda, penelitian dokumen utama disaksikan oleh peserta.4). Setela BA pembukaan, tidak diperkenankan lagi menerima dokumen apapun.5). Tidak ada peserta yang gugur sebelum dilakukan evaluasi dokumenKetepatan waktu (menerima penawaran diluar batas waktu)Slide14

lanjutan

10.Evaluasi penawaran;Kegiatan pemeriksaan, penelitian dan analisis dari keseluruhan usulan teknis, dalam rangka untuk memperoleh validasi atau pembuktian terhadap harga penawaran yang benar.1). Evaluasi penawaran meliputi evaluasi administrasi, teknis & harga

2). Evaluasi administrasi perlu faktor redaksional, keabsahan, jaminan penawaran dan aritmatik.3). Setelah lulus evaluasi administrasi penawaran akan dikaji dari sisi teknis dimana perusahaan yang mengikuti tender harus memiliki sertifikasi dari lembaga akreditas yang kredibel. evaluasi tertutup dan tersembunyi peserta lelang terpola dalam rangka berkolusiTidak ada pengecekan lapangan (konfirmasi) untuk syarat teknis dan administrativeTidak ada konfirmasi syarat jaminan penawaran.Slide15

lanjutan

11.Pengumuman calon pemenang;1). Dipasang di media massa dengan jangkauan yang luas sesuai besaran kontrak, pengumuman ditempelkan pula dikantor kontrak.2). Harus jelas dan rinci, sehingga sanggahan menjadi berkurang

3). Dilaksanakan dengan waktu yang cukup.4). Pelaksanaannya on time dan tidak ditunda-tunda. pengumuman sangat terbatas tanggal pengumuman sengaja ditunda pengumuman yang tidak informative.Slide16

lanjutan

12.Sanggahan peserta lelang;1). Panitia harus terbuka, akomodatif dan memproses setiap sanggahan;2). Harus segera melakukan investigasi untuk membuktikan kebenaran sanggahan;

3). Bila tidak benar dilanjutkan penandatanganan kontrak, bila benar diberikan sanksi administratif yakni pembatalan tender, mencoret nama pemenang dan pembubaran panitia. tidak seluruh sanggahan ditanggapi substansi sanggahan yang tidak ditanggapi sanggahan performa untuk menghindari tuduhan tender diatur.Slide17

lanjutan

13.

14.Penunjukkan pemenang lelang;Meliputi:1). BA yang telah selesai lengkap dengan tanda tangan seluruh anggota panitia.2). Catatan lengkap sanggahan dan jawaban merupakan kelengkapan data yang diperlukan untuk pengeluaran surat tersebut.3). Catatan samping yang merupakan hasil kesepakatan antara panitia dan mitra calon pemenang.Penandatanganan kontrak perjanjian.Perjanjian tentang nilai harga, hak dan kewajiban, waktu pelaksanaan, dll.

penundaan surat penunjukkan (harus didapatkan dengan cara menyuap) penunjukkan dipercepat sebelum masa sanggah berakhir.Penundaan kontrak (harus didapatkan dengan cara menyuap).Slide18

lanjutan

15.

Penyerahan barang/jasa kepada user.1). Tepat waktu sesuai perjanjian2). Tepat mutu sesuai yang dipersyaratkan.3). Tepat volume sesuai yang dibutuhkan.4). Tepat biaya sesuai dalam isi kontrak.

kriteria penerimaan barang biasVolume barang yang tidak sama dengan yang tertulis dalam dokumen lelalngJaminan pasca jual palsuTidak sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi teknisAdanya contact change order ditengah pengerjaan.Slide19

10 (sepuluh) Area Rawan Korupsi Tahun 2012

Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;

Sektor Keuangan dan Perbankan;Sektor Perpajakan;Sektor Minyak dan Gas (Migas);

Sektor BUMN/BUMD;Sektor Kepabeanan dan Cukai;Sektor Penggunaan APBN / APBD dan APBN-P / APBD-P;Sektor Asset Negara / Daerah;Sektor Pertambangan;

Sektor Pelayanan Umum.Slide20

Modus Operandi Korupsi

PENYIMPANGAN

PROSEDUR

PENGADAAN BARANG / JASA INSTANSI PEMERINTAHTIDAK SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU.

BUKU/DAFTAR

YG BIASA DIGUN PEMERIKSAAN ADM

MARK - UP

PERBUATAN

CURANG

GRATIFIKASI

( SUAP )

PENGGELAPAN

PEMALSUAN

HARGA / JUMLAH

-PERENCANAAN, -PELAKSANAAN

-PELAPORAN

PENGADAAN BARANG/JASA TIDAK SESUAI

OWNER ESTIMATE

PENERIMA TIDAK MELAPOR KEPADA KPK

UANG DAN SURAT BERHARGA

DALAM JABATAN

DALAM JABATAN

PEMERASAN

TERLIBAT PEMBORONGAN, PENGADAAN,PERSEWAAN

PADAHAL IA PENGURUS/PENGAWASSlide21

JENIS TINDAK PIDANAPERATURAN PER-UU-AN YANG TERKAIT

NOJENIS TINDAK PIDANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASAPERATURAN PER-UU-AN

YANG TERKAIT1.2.3.4.5.6.7.8.9.10.Pemberian

suapPenggelapanPemalsuanPemerasanPenyalahgunaan jabatan/wewenangPertentangan kepentinganPilih kasihMenerima komisiNepotismeSumbangan illegalUU 31/1999 jo 20/2001UU 28/1999 KUHPSlide22

lanjutan

1.

Pemberian Suap/Sogok(Bribery);Pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas dan janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang akan berakibat membawa untung terhadap diri sendiri atau pihak lain, yang berhubungan dengan jabatan yang dipegangnya pada saat itu.UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 UU No.28/1999Slide23

lanjutan

2.3.

Penggelapan (Embezzlement);Perbuatan mengambil tanpa hak oleh seorang yang telah diberi kewenangan, untuk mengawasi dan bertanggungjawab penuh terhadap barng milik negara, oleh pejabat publik maupun swasta.Pemalsuan (Fraud);Suatu tindakan atau perilaku untuk mengelabui orang lain atau organisasi, dengan maksud untuk keuntungan dan kepentingan dirinya sendiri maupun orang lain.

UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 KUHPSlide24

lanjutan

4.5.

Pemerasan (extortion);Memaksa seseorang untuk membayar atau untuk memberikan sejumlah uang atau barang atau bentuk lain, sebagai ganti dari seorang pejabat publik untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perbuatan tsb dapat diikuti ancaman fisik/kekerasan.Penyalahgunaan jabatan/wewenang (Abuse of discretion);Mempergunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan tindakan yang memihak atau pilih kasih kepada kelompok atau perseorangan, sementara bersikap diskriminatif terhadap kelompok atau perseorangan lainnya

UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 KUHP UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 UU No. 28/1999Slide25

lanjutan

6.7.

Pertentangan kepentingan/ memiliki usaha sendiri (internal trading);Melakukan transaksi publik dengan menggunakan perusahaan milik pribadi/keluarga, dengan cara mempergunakan kesempatan dan jabatan yang dimilikinya untuk memenangkan kontrak pemerintah.Pilih kasih (Favoritisme);Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan hub. Keluarga, afiliasi parpol, suku, agama dan golongan, yang bukan kepada alasan obyektif seperti kemampuan, kualitas, rendahnya harga, profesionalisme kerja.

UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 UU No. 28/1999Slide26

lanjutan

8.

9.Menerima komisi (Commission);Pejabat publik yang menerima sesuatu yang bernilai, dalam bantuan uang, saham dan fasilitas, barang dll. Sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau hubungan bisnis dengan pemerintah.Nepotisme (Nepotism);Tindakan untuk mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota parpol yang sefaham, dalam penunjukkan atau pengangkatan staf, panitia pelelangan atau pemilihan pemenang lelang.

UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 UU No. 28/1999Slide27

lanjutan

10.

Kontribusi atau sumbangan ilegal (Illegal Constribution);Hal ini terjadi apabila partai politik atau pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu menerima sejumlah dana sebagai kontribusi dari hasil yang dibebankan kepada kontrak-kontrak pemerintah.UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 UU No.28/1999Slide28

PENGERTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Pengertian korupsi secara gramatikal, berasal dari bahasa Inggris corrupt yang merupakan perpaduan dua kata latin, yaitu com = bersama-sama dan rumpere = pecah atau jebol, sehingga arti harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

Sedangkan dalam latin ”Corruptio” atau ”Corruptus” yang kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Perancis ”Corruption”, dalam bahasa Belanda ”Korruptie” dan selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan ”Korupsi”. Sehingga dapat dikatakan tindak pidana korupsi sebagai suatu delik akibat perbuatan buruk, busuk, jahat, rusak atau suap.Slide29

Secara yuridis, pengertian tindak pidana korupsi telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengganti Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1971.

Walaupun Undang-Undang ini kemudian diperbaharui lagi dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001. Pengertian korupsi yang dipergunakan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999, karena perubahan pada Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 pada dasarnya hanya merinci lebih jelas pengenaan pidananya, serta perluasan pengertian alat bukti hukum sesuai perkembangan materi perkara yang timbul di Pengadilan.Slide30

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 30 buah Pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001. berdasarkan Pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam bentuk / jenis tindak pidana korupsi.

Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa

dikenakan pidana penjara karena korupsi. Bentuk-bentuk / jenis tindak pidana korupsi tersebut

sebagai berikut:Slide31

Kerugian

Keuangan Negara ;Pasal 2Pasal 3

Suap – Menyuap ;Pasal 5 Ayat (1) huruf aPasal 5 Ayat

(1) huruf bPasal 13Pasal 5 Ayat (2)Pasal 12 huruf aPasal 12 huruf b

Pasal

11

Pasal

6

Ayat

(1)

huruf

a

Pasal

6

Ayat

(1)

huruf

b

Pasal

6

Ayat

(2)

Pasal

12

huruf

c

Pasal

12

huruf

dSlide32

Penggelapan

Dalam Jabatan ;Pasal 8

Pasal 9Pasal 10 huruf aPasal 10 huruf bPasal 10 huruf c

Pemerasan ;Pasal 12 huruf ePasal 12 huruf gPasal 12 huruf f

Perbuatan

Curang

;

Pasal

7

Ayat

(1)

huruf

a

Pasal

7

Ayat

(1)

huruf

b

Pasal

7

Ayat

(1)

huruf

c

Pasal

7

Ayat

(1)

huruf

d

Pasal

7

Ayat

(2)

Pasal

12

huruf

hSlide33

Benturan

Kepentingan Dalam Pengadaan ;Pasal

12 huruf iGratifikasi ;Pasal 12 B jo. Pasal 12 C

Selain definisi tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak

pidana

lain yang

berkaitan

dengan

tindak

pidana

korupsi

.

Jenis

tindak

pidana

itu

tertuang

pada

Pasal

21, 22, 23 dan 24

Bab

III UU No.31

Tahun

1999

jo

. UU No.20

Tahun

2001

tentang

Pemberantasan

Tindak

Pidana

Korupsi

.

Jenis

tindak

pidana

lain yang berkaitan dengan tindak pidana

korupsi terdiri atas :Slide34

Merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi

Pasal 21Tidak Memberi Keterangan atau Memberi Keterangan Yang

Tidak Benar ; Pasal 22 jo. Pasal 28Bank Yang Tidak Memberikan Rekening Tersangka

Pasal 22 jo. Pasal 29Saksi atau Ahli Yang Tidak Memberi

Keterangan

atau

Memberi

Keterangan

Palsu

;

Pasal

22

jo

.

Pasal

35

Orang Yang Memegang Rahasia Jabatan Tidak Memberikan Keterangan atau Memberi Keterangan Palsu ;

Pasal

22 Jo

Pasal

36

Saksi Yang Membuka Identitas Pelapor .

Pasal

24

jo

.

Pasal

31Slide35

Gratifikasi

;Pasal 12 B adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

Dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pembuktian: nilai Rp 10 juta atau lebih: penerima gratifikasi.

nilai kurang dari Rp 10 juta: oleh Penuntut Umum.Slide36

Pasal

12C:(1). Pasal 12B ayat(1) tidak berlaku, jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK.(2). Paling lambat 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

(3). KPK dalam waktu 30 hari akan menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau negara.Slide37

Pelaporan

dan Penentuan Status Gratifikasi

30 HA

RIKERJA

7 Hari Kerja sejak

ditetapkan statusnya

Waktu 30 hari

kerja

sejak diterima

Pasal 12C UU No. 20 th 2001

Penerima

Gratifikasi

Laporan Tertulis

kepada KPK

Dapat memanggil

Penerima Gratifikasi

SK Pimpinan

KPK ttg

Status Gratifikasi

Proses

Penetapan Status

Pimpinan KPK

melakukan

penelitian

Penerima

Gratifikasi

Menteri

KeuanganSlide38

Terima kasih