/
FASILITAS KEPABEANAN  UNTUK PERUSAHAAN INDUSTRI FASILITAS KEPABEANAN  UNTUK PERUSAHAAN INDUSTRI

FASILITAS KEPABEANAN UNTUK PERUSAHAAN INDUSTRI - PowerPoint Presentation

debby-jeon
debby-jeon . @debby-jeon
Follow
416 views
Uploaded On 2018-09-18

FASILITAS KEPABEANAN UNTUK PERUSAHAAN INDUSTRI - PPT Presentation

Direktorat Fasilitas Kepabeanan 2012 PENDAHULUAN FASILITAS BM UNTUK INDUSTRI FASILITAS BM UNTUK INDUSTRI FASILITAS BM UNTUK INDUSTRI FASILITAS BM UNTUK INDUSTRI 1 FREE TRADE AGREEMENT ID: 669435

untuk barang dan yang barang untuk yang dan pmk fasilitas atau industri impor diberikan dengan tidak kegiatan pembebasan tentang

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "FASILITAS KEPABEANAN UNTUK PERUSAHAAN I..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

FASILITAS KEPABEANAN UNTUK PERUSAHAAN INDUSTRI

Direktorat Fasilitas Kepabeanan, 2012 ® Slide2

PENDAHULUANSlide3

FASILITAS BM UNTUK INDUSTRISlide4

FASILITAS BM UNTUK INDUSTRISlide5

FASILITAS BM UNTUK INDUSTRISlide6

FASILITAS BM UNTUK INDUSTRISlide7

1. FREE TRADE AGREEMENTSlide8

DEFINISI

Perdagangan bebas (Free Trade Agreement) adalah sebuah

konsep

ekonomi

yang

mengacu

kepada

Harmonized Commodity Description and Coding System (HS),

tidak

adanya

hambatan

buatan

(

hambatan

yang

diterapkan

pemerintah

)

dalam

perdagangan

antar

individual-individual

dan

perusahaan-perusahaan

yang

berada

di

negara

yang

berbeda

. Slide9

STRUKTUR AGREEMENT

FRAMEWORK AGREEMENTTRADE IN GOODS

TRADE IN SERVICES

TRADE IN INVESTMENT

LAIN-LAIN

TARIFF

ROO

OCP

PENGHAPUSAN/ PENURUNAN

LAIN-LAIN

KETERANGAN :

ROO = RULES OF ORIGIN

OCP

=

OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURE (Tata

cara

penerbitan

CO)

PRINSIPNYA ATAS IMPORTASI DENGAN NEGARA YANG TEAH MENJALIN KERJASAMA DAPAT DILAKUKAN PENURUNAN/PENGHAPUSAN TARIF (PEMBERIAN TARIF KHUSUS)Slide10

ASEAN-FREE TRADE AGREEMENT (AFTA)ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)

ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AKFTA)ASEAN-JEPANG COOPERATION ON ECONOMIC PARTNERSHIP (AJCEP)ASEAN-AUSTRALIA-NEWZEALAND-FREE TRADE AREA (AANZFTA)ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA)INDONESIA-JEPANG ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IJEPA)

BERBAGAI FTA DI INDONESIASlide11

FTA YANG SUDAH

BERLAKU DI INDONESIAJENIS FTA

KETERANGAN

ATIGA

(ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT)

BM ATAS BARANG IMPOR DARI NEGARA ANGGOTA ASEAN YANG DILENGKAPI DENGAN FORM D

AK-FTA

(ASEAN KOREA - FREE TRADE AGREEMENT)

BM ATAS BARANG IMPOR DARI NEGARA KOREA YANG DILENGKAPI FORM AK

AC-

FTA

(ASEAN CHINA - FREE TRADE AGREEMENT)

BM ATAS BARANG IMPOR DARI NEGARA CHINA YANG DILENGKAPI FORM E

IJ

-EPA

(INDONESIA – JAPAN ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)

BM ATAS BARANG IMPOR DARI NEGARA JEPANG YANG DILENGKAPI FORM JIEPASlide12

FTA YANG AKAN

BERLAKU DI INDONESIAJENIS FTA

KETERANGAN

ASEAN – ANZ

AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA

(Ratification Process)

ASEAN – INDIA

FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDIA AND THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIA NATIONS

ASEAN – JAPAN

AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AMONG JAPAN AND MEMBER STATES OF ASEAN

(Negotiation)

INDONESIA – PAKISTAN

PREFERENTIAL TARIFF AGREEMENT

(

Negotioation

)Slide13

FTA YANG AKAN

BERLAKU DI INDONESIAJENIS FTA

KETERANGAN

FTAAPEC

2004 ABAC INITIATIVE AND 2008 STUDY ON IDENTIFYING CONVERGENCES AND DIVERGENCES IN APEC’S RTAS/FTAS (Discussion)

INDONESIA – INDIA

COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AGREEMENT (Study)

INDONESIA – TUNISIA

FREE TRADE AGREEMENT (Study)

INFO LEBIH LANJUT

HUBUNGI DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN Slide14

2. PEMBEBASAN/KERINGANAN BMSlide15

PEMBEBASAN /KERINGANAN BM

UNTUK INDUSTRIPEMBEBASAN/KERINGANAN BM DAPAT DIBERIKAN ATAS IMPOR :

barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara

(PMK 107)

barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman

modal

(PMK 176/PMK.011/2009)

;

mesin untuk pembangunan dan pengembangan

industri

(PMK

176/PMK.011/2009

dan

PMK 154/PMK.011/2008

jo

128/PMK.011/2009)

barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu

tertentu

(PMK

176/PMK.011/2009)

;

bibit

dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau

perikanan (PMK 105/PMK.04/2007);barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk

diekspor (PMK 253 -254/PMK.04/2011).Slide16

INDUSTRI

TERTENTU

MENTERI KEUANGAN MELALUI DIRJEN BEA & CUKAI

DIRJEN BEA & CUKAI

DOKUMEN YANG DIAJUKAN:

PERMOHONAN DARI INDUSTRI TERTENTU;

KONTRAK JUAL BELI;

FOTOCOPY IZIN USAHA;

FOTOCOPY KEPUTUSAN PENETAPAN SBG INDUSTRI TERTENTU;

FOTOCOPI NIK;

FOTOCOPY API/APIT;

RENCANA IMPOR BARANG (RIB).

UNTUK BARANG & BAHAN YG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN

BARANG

bagi

keperluan

pertahanan

dan

keamanan

negara

SKEMA PEMBERIAN FASILITASSlide17

PEMBEBASAN /KERINGANAN BM

UNTUK INDUSTRIPEMBEBASAN BM ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL (PMK Nomor 176/PMK.011/2009 )

SUBYEK PENERIMA

Industri

yang

menghasilkan

barang

;

dan

/

atau

Industri

yang

menghasilkan

jasa

DIBERIKAN DENGAN SYARAT

Belum

diproduksi

di

dalam

negeri;Sudah diproduksi

di dalam negeri namun belum

memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau

Sudah diproduksi di dalam

negeri namun jumlahnya belum

mencukupi kebutuhan industri.

PERMOHONAN DIAJUKAN KE KEPALA BKPMSlide18

3. PEMBEBASAN DAN PENGEMBALIAN TUJUAN EKSPOR (KITE)Slide19

DASAR HUKUM

PEMBEBASAN BM :

Pasal

26

ayat

(1)

huruf

k UU

Kepabeanan

Pembebasan atau keringanan

BM

dapat diberikan atas impor

barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor

.

PMK

Nomor

254/PMK.04/2011

tentang

Pembebasan

BM

Atas

Impor

Barang

Dan

Bahan

Untuk

Diolah

,

Dirakit

,

Atau

Dipasang

Pada

Barang

Lain

Dengan

Tujuan

Untuk

Diekspor

PENGEMBALIAN BM

:

1.

Pasal

27

ayat

(1)

huruf

b UU

Kepabeanan

 Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262. PMK Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian

BM Yang

Telah

Dibayar

Atas

Impor

Barang

Dan

Bahan

Untuk

Diolah

,

Dirakit

,

Atau

Dipasang

Pada

Barang

Lain

Dengan

Tujuan

Untuk

DieksporSlide20

PENGEMBALIAN

BAHAN BAKU IMPOR

DI PROSES DI PERUSH YBS

MEMBAYAR BM DENGAN AKUN KHUSUS

PERMOHONAN PENGEMBALIAN BM

SESUAI

BM DIKEMBALIKAN

TIDAK SESUAI 

BM TIDAK DIKEMBALIKAN

DPT

DI

SUBKONTRAKAN

PRINSIP PEMBERIAN FASILITAS

EKSPORSlide21

PEMBEBASAN

BAHAN BAKU IMPOR

DI PROSES DI PERUSH YBS

BM

BEBAS DENGAN MENARUH JAMINAN

LAPORAN PERTANGGJAWABAN

SESUAI

JAMINAN DIKEMBALIKAN

TIDAK SESUAI 

JAMINAN DICARKAN DAN DIKENAKAN DENDA

DPT

DI

SUBKONTRAKAN

PRINSIP PEMBERIAN FASILITAS

EKSPORSlide22

3

2

1

Pertanggung

jawaban

yang

diakui

HANYA UNTUK EKSPOR (

jual

ke

KB/

pemusnahan

scrap/

jual

lokal

bukan

lagi

bentuk

pertanggungjawaban

)

BM

yg

diberikan

pembebasan

/yang

dikembalikan

hanya

sebatas

bahan

baku

yang BENAR-BENAR TELAH DIEKSPOR

Diberikan

kepada

perush

yang

mendapat

NIPER. NIPER

diterbitkan

oleh

Kanwil

yg

mengawasi

pabrik

dan hanya diberikan kepada perusahaan yang benar-benar mempunyai past performance bagus4

Wajib

melampirkan

konversi

pemakaian

bahan

baku

.

Dalam

hal

diperlukan

DJBC

dapat

meminta

pengesahan

konversi

dari

instansi

atau

lembaga

profesional

POKOK-POKOK ATURAN Slide23

7

6

5

Pengolahan

wajib

dilakukan

sendiri

.

Subkontrak

hanya

diperbolehkan

untuk

sebagian

kegiatan

pengolahan

dan

bukan

kegiatan

utama

(

perusahaan

penerima

subkon

wajib

tercantum

di

NIPER)

Penerapan

manajemen

risiko

pelayanan

dan

pengawasan

baik

saat

impor

maupun ekspor8Pembongkaran

dan

penimbunan

barang

yang

diimpor

harus

ditempat

yang

tercantum

di

NIPER

Sanksi

:

Pembekuan

NIPER

Pencabutan

NIPER

Denda

administrasi

100 %

s.D

. 500%

dari

BM yang

seharusnya

dibayar

khusus

pembebasan

POKOK-POKOK ATURAN Slide24

4. KAWASAN BERIKATSlide25

UU Nomor

10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana

telah

diubah

dengan

UU

Nomor

17

Tahun

2006

(

Pasal

44)

PP

Nomor

32

Tahun

2009

tentang

Tempat

Penimbunan

Berikat

PMK

Nomor 147/PMK.04/2011

tentang Kawasan

Berikat

Perdirjen BC

Nomor 57/BC/2011 tentang

Kawasan

Berikat

DASAR HUKUMSlide26

KAWASAN BERIKAT ADALAH TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

UNTUK MENIMBUN BARANG IMPORDAN/ATAU BARANG YANG

BERASAL DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

GUNA DIOLAH ATAU DIGABUNGKAN, YANG HASILNYA

TERUTAMA UNTUK DIEKSPOR

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ADALAH

BANGUNAN,

TEMPAT, ATAU KAWASAN YANG MEMENUHI

PERSYARATAN TERTENTU YANG DIGUNAKAN UNTUK MENIMBUN

BARANG

DENGAN TUJUAN TERTENTU DENGAN MENDAPATKAN

PENANGGUHAN BEA MASUK

DEFINISISlide27

FASILITAS FISKAL

Importasi barang

ke

KB

Diberikan

Penangguhan

BM,

Pembebasan

Cukai

,

dan

Tidak

dipungut

PDRI,

meliputi

:

Barang

untuk

diolah/digabung

(

bahan

baku/barang

penolong

)

Barang

Modal

Peralatan

Perkantoran

Pemasukan

barang

untuk

diolah

dari

lokal

ke

KB

tidak

dipungut

PPN

FASILITAS LAIN

Tidak

dilakukan

pemeriksaan

fisik di pelabuhan bongkarPengeluaran barang dari

pelabuhan

relatif

lebih

cepat

Ketentuan

pembatasan

impor

(

tata

niaga

)

belum

diberlakukan

FASILITAS YANG DIBERIKANSlide28

KB

Proses

Produksi

IN

OUT

Perusahaan

Industri

Lain

(TLDDP & KB)

Proses

Produksi

in

out

Sub

Kontrak

LDP

KB Lain

TLDDP

Kawasan

Bebas

LDP (

Ekspor

)

KB Lain

Kawasan

Bebas

TLDDP (max

25%

dari

realisasi

ekspor

dan

antar

KB)

KEGIATAN DI KBSlide29

SYARAT UMUM :

Perusahaan berbadan

hukum

dan

berkedudukan

di

Indonesia

Perusahaan

Industri

(

melakukan

kegiatan

pengolahan

)

dengan

orientasi

penjualan

EKSPOR

Berlokasi

di

Kawasan

Industri

(

atau

Kawasan Peruntukan

Industri untuk

perusahaan

dengan

kriteria

tertentu

)

Fisik

bangunan

sesuai

dengan

yang

dipersyaratkan

(

di

pagar

keliling

,

satu

pintu utama, terdapat ruang untuk pengawasan DJBC, dll)Tidak diajukan oleh Perusahaan/orang yang pernah melakukan

tidak

pidana

kepabeanan

atau

pernah

dinyatakan

pailit

(10

tahun

teakhir

)

Melampirkan

kelengkapan

dokumen

yang

dipersyaratkan

SYARAT PENDIRIAN KBSlide30

5. GUDANG BERIKATSlide31

UU

Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana

telah

diubah

dengan

UU

Nomor

17

Tahun

2006

(

Pasal

44)

PP

Nomor

32

Tahun

2009

tentang

Tempat

Penimbunan

Berikat

PMK

Nomor

143/PMK.04/2011

tentang Gudang

Berikat

Perdirjen

Nomor Per-50/BC/2011 tentang

Gudang

Berikat

DASAR HUKUMSlide32

GUDANG BERIKAT ADALAH TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

UNTUK

MENIMBUN BARANG IMPOR

, DAPAT

DISERTAI SATU ATAU

LEBIH

KEGIATAN BERUPA PENGEMASAN/PENGAMASAN KEMBALI

PENYORTIRAN,

PENGGABUNGAN (KITTING), PENGEPAKAN ,

PENYETELAN,

PEMOTONGAN, ATAS BARANG-BARANG TERTENTU

DALAM

JANGKA WAKTU TERTENTU

UNTUK DIKELUARKAN KEMBALI

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ADALAH

BANGUNAN,

TEMPAT, ATAU KAWASAN YANG MEMENUHI

PERSYARATAN TERTENTUYANG DIGUNAKAN UNTUK MENIMBUN

BARANG

DENGAN TUJUAN TERTENTU DENGAN MENDAPATKAN

PENANGGUHAN BEA MASUK

DEFINISISlide33

FASILITAS FISKAL

Importasi barang

ke

GB

diberikan

Penangguhan

BM,

Pembebasan

Cukai

,

dan

Tidak

dipungut

PDRI

FASILITAS LAIN

Tidak

dilakukan

pemeriksaan

fisik

di

pelabuhan

bongkar

Pengeluaran

barang

dari

pelabuhan relatif

lebih cepat

Ketentuan

pembatasan

impor

(

tata

niaga

)

belum

diberlakukan

FASILITAS YANG DIBERIKANSlide34

GUDANG BERIKAT

MENIMBUN BARANG IMPOR

MELAKUKAN PEKERJAAN SEDERHANA :

Pengemasan

/

pengemasan

kembali

Penyortiran

Penggabungan

(kitting)

Pengepakan

Penyetelan

Pemotongan

ATT : JANGKA WAKTU PENIMBUNAN MAKSIMAL 1 TAHUN

IMPOR

Supporting

TBB

Supporting

Industry Manufacturing

Distribusi

Ekspor

Cat :

Pilih

salah

satu

KEGIATAN DI GBSlide35

SYARAT UMUM :

Perusahaan berbadan hukum

dan

berkedudukan

di

Indonesia

Melakukan

supporting

ke

Perusahaan

Industri

,

ke

TBB,

atau

untuk

distribusi

tujuan

ekspor

Fisik

bangunan

sesuai

dengan yang dipersyaratkan

(di

pagar keliling

, satu

pintu utama, terdapat

ruang untuk

pengawasan

DJBC,

dll

)

Tidak

diajukan

oleh

Perusahaan/orang

yang

pernah

melakukan

tidak

pidana

kepabeanan

atau

pernah dinyatakan pailit (10 tahun teakhir)Melengkapi dokumen yang dipersyaratkanSYARAT PENDIRIAN GBSlide36

6. BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH (BMDTP)Slide37

ATAS IMPOR BARANG/BAHAN UNTUK INDUSTRI SEKTOR TERTENTU DAPAT DIBERIKAN FASILITAS BMDTP

SEKTOR INDUSTRI : SORBITOL PLTUPESAWAT TERBANG

KAPAL

PLASTIK

KENDARAAN BERMOTOR

KAWAT BAN

KABEL

KEMASAN INFUS

ELEKTRONIKA

BALLPOINT

ALAT BESAR

TELEKOMUNIKASI

KARPETSlide38

Barang

belum diproduksi di Indonesia, atau sudah

diproduksi

tetapi

spesifikasi

tidak

memenuhi

atau

volume

tidak

mencukupi

Rencana

Impor

Barang

disetujui

dan

disyahkan oleh Pembina

SektorDilakukan

Verifikasi Teknis

oleh Surveyor

Mengajukan Permohonan

kepada DJBC dilengkapi

adminstrasi yang diperyaratkanSlide39

6. FASILITAS KEPADA INDUSTRI PERTAMBANGANSlide40

KEGIATAN

Usaha yang

dilakukan

KKPS/KKKS/KKOB

adalah

kegiatan

eksplorasi

dan

/

atau

eksploitasi

hulu

migas

dan

panas

bumi

.

SUBYEK

Fasilitas

diberikan

kepada

Kontraktor

Kontrak

Production Sharing (KKPS)

dan

Kontraktor

Kontrak

Kerja

Sama

(KKKS)

untuk

kegiatan

usaha

hulu

migas

,

serta

Kontraktor

Kontrak

Operasi

Bersama

(KKOB)

untuk

kegiatan

usaha

panas

bumi

.

KONTRAK

Penandatanganan

kontrak

dilakukan

sebelum

atau

sesudah

Undang-Undang

Nomor

22

Tahun

2001

tentang

Minyak

dan

Gas

Bumi

atau

Undang-Undang

Nomor

27

Tahun

2003

tentang

Panas

Bumi

STATUS BARANG

Seluruh

barang

yang

dibeli

dan

telah

dilakukan

importasi

menggunakan

fasilitas

menjadi

Barang

Milik

Negara.

FASILITAS PERTAMBANGANSlide41

PMK No. 177/PMK.011/2007

tanggal

28

Desember

2007

tentang

Pembebasan

BM

atas

Impor

Barang

untuk

Kegiatan

Usaha

Hulu

Migas

serta

Panas

Bum

i

PMK No. 20/PMK.010/2005

tanggal

3

Maret

2005

tentang

Pembebasan

BM dan

PDRI tidak dipungut atas

impor barang

berdasarkan

Kontrak

Bagi

Hasil

Migas

PMK No. 78/PMK.010/2005

tanggal

6 September 2005

tentang

Pembebasan BM atas Impor Barang Untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya UU No.27/2003 Tentang Panas Bumi

PMK TERKAIT FASILITAS PERTAMBANGANSlide42

Sektor

Landasan Kontrak

Jenis Kegiatan

Bentuk Fasilitas

Migas

Ditandatangani sebelum UU 22/2001

Usaha Hulu Migas

(

eksplorasi dan/atau eksploitasi)

Berdasarkan PMK 20/PMK.010/2005:

BM bebas

PDRI tidak dipungut

Terhadap kegiatan eksplorasi & eksploitasi

Diberikan kpd KKPS (

subject

)

Diberikan kpd KKPS sampai berakhirnya masa kontrak

Kep. Fasilitas berlaku untuk importasi 1 thn dari tgl ditetapkan Skep (tdk dpt diperpanjang)

Ditandatangani setelah UU 22/2001 dan PT Pertamina (persero)

Berdasarkan

PMK 177/PMK.011/2007:

BM

bebas

Terhadap

kegiatan

eksplorasi

&

eksploitasi

Diberikan

kepada

KKPS (

subject

)

Mengacu

pada

UU

Kepabeanan

Kep

.

Fasilitas

berlaku

untuk

importasi

1

thn

dari

tgl

ditetapkan

Skep

(

tdk

dpt

diperpanjang

)

FASILITAS SEKTOR MIGASSlide43

Sektor

Landasan Kontrak

Jenis Kegiatan

Bentuk Fasilitas

Panas Bumi

Ditandatangani sebelum UU 27/2003

Usaha Hulu Panas Bumi

(

eksplorasi dan/atau eksploitasi)

Berdasarkan PMK 78/PMK.010/2005:

BM bebas

PDRI tidak dipungut (u/ kontrak sebelum 31 Des 1994)

Terhadap kegiatan eksplorasi & eksploitasi

Diberikan kpd KKOB (

subject

)

Diberikan kpd KKOB sampai berakhirnya masa kontrak

Kep. Fasilitas berlaku untuk importasi 1 thn dari tgl ditetapkan Skep (tdk dpt diperpanjang)

Badan Usaha mendapat Wilayah Kerja Pertambangan/survei pendahuluan/ijin usaha pertambangan (UU 27/2003), PT Pertamina dan PT Geo Dipa Energi

Berdasarkan

PMK 177/PMK.011/2007:

BM

bebas

Terhadap

kegiatan

eksplorasi

&

eksploitasi

Diberikan

kepada

KKOB (

subject

)

Mengacu

pada

UU

Kepabeanan

Kep

.

Fasilitas

berlaku

untuk

importasi

1

thn

dari

tgl

ditetapkan

Skep

(

tdk

dpt

diperpanjang

)

FASILITAS SEKTOR PANAS BUMISlide44

TERIMAKASIH

INFO LEBIH LANJUT TERKAIT : KETENTUAN FTA  HUBUNGI SUBDIT KLASIFIKASI BARANG, DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN, LANTAI 1 KANTOR PUSAT DJBC

KETENTUAN PEMBEBASAN/KERINGANAN BM DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI/PENANAMAN MODAL, BMDTP

HUBUNGI SUBDIT PEMBEBASAN, DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN, LANTAI 3 KANTOR PUSAT DJBC

KETENTUAN KITE, KG, GB

HUBUNGI SUBDIT KITE DAN TPB, DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN, LANTAI 3 KANTOR PUSAT DJBC

KETENTUAN FASILITAS PERTAMBANGAN

HUBUNGI SUBDIT FASILITAS PERTAMBANGAN, DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN, LANTAI 3 KANTOR PUSAT DJBC