Direktorat Fasilitas Kepabeanan 2012 PENDAHULUAN FASILITAS BM UNTUK INDUSTRI FASILITAS BM UNTUK INDUSTRI FASILITAS BM UNTUK INDUSTRI FASILITAS BM UNTUK INDUSTRI 1 FREE TRADE AGREEMENT ID: 669435
Download Presentation The PPT/PDF document "FASILITAS KEPABEANAN UNTUK PERUSAHAAN I..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
FASILITAS KEPABEANAN UNTUK PERUSAHAAN INDUSTRI
Direktorat Fasilitas Kepabeanan, 2012 ® Slide2
PENDAHULUANSlide3
FASILITAS BM UNTUK INDUSTRISlide4
FASILITAS BM UNTUK INDUSTRISlide5
FASILITAS BM UNTUK INDUSTRISlide6
FASILITAS BM UNTUK INDUSTRISlide7
1. FREE TRADE AGREEMENTSlide8
DEFINISI
Perdagangan bebas (Free Trade Agreement) adalah sebuah
konsep
ekonomi
yang
mengacu
kepada
Harmonized Commodity Description and Coding System (HS),
tidak
adanya
hambatan
buatan
(
hambatan
yang
diterapkan
pemerintah
)
dalam
perdagangan
antar
individual-individual
dan
perusahaan-perusahaan
yang
berada
di
negara
yang
berbeda
. Slide9
STRUKTUR AGREEMENT
FRAMEWORK AGREEMENTTRADE IN GOODS
TRADE IN SERVICES
TRADE IN INVESTMENT
LAIN-LAIN
TARIFF
ROO
OCP
PENGHAPUSAN/ PENURUNAN
LAIN-LAIN
KETERANGAN :
ROO = RULES OF ORIGIN
OCP
=
OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURE (Tata
cara
penerbitan
CO)
PRINSIPNYA ATAS IMPORTASI DENGAN NEGARA YANG TEAH MENJALIN KERJASAMA DAPAT DILAKUKAN PENURUNAN/PENGHAPUSAN TARIF (PEMBERIAN TARIF KHUSUS)Slide10
ASEAN-FREE TRADE AGREEMENT (AFTA)ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)
ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AKFTA)ASEAN-JEPANG COOPERATION ON ECONOMIC PARTNERSHIP (AJCEP)ASEAN-AUSTRALIA-NEWZEALAND-FREE TRADE AREA (AANZFTA)ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA)INDONESIA-JEPANG ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IJEPA)
BERBAGAI FTA DI INDONESIASlide11
FTA YANG SUDAH
BERLAKU DI INDONESIAJENIS FTA
KETERANGAN
ATIGA
(ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT)
BM ATAS BARANG IMPOR DARI NEGARA ANGGOTA ASEAN YANG DILENGKAPI DENGAN FORM D
AK-FTA
(ASEAN KOREA - FREE TRADE AGREEMENT)
BM ATAS BARANG IMPOR DARI NEGARA KOREA YANG DILENGKAPI FORM AK
AC-
FTA
(ASEAN CHINA - FREE TRADE AGREEMENT)
BM ATAS BARANG IMPOR DARI NEGARA CHINA YANG DILENGKAPI FORM E
IJ
-EPA
(INDONESIA – JAPAN ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)
BM ATAS BARANG IMPOR DARI NEGARA JEPANG YANG DILENGKAPI FORM JIEPASlide12
FTA YANG AKAN
BERLAKU DI INDONESIAJENIS FTA
KETERANGAN
ASEAN – ANZ
AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA
(Ratification Process)
ASEAN – INDIA
FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDIA AND THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIA NATIONS
ASEAN – JAPAN
AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AMONG JAPAN AND MEMBER STATES OF ASEAN
(Negotiation)
INDONESIA – PAKISTAN
PREFERENTIAL TARIFF AGREEMENT
(
Negotioation
)Slide13
FTA YANG AKAN
BERLAKU DI INDONESIAJENIS FTA
KETERANGAN
FTAAPEC
2004 ABAC INITIATIVE AND 2008 STUDY ON IDENTIFYING CONVERGENCES AND DIVERGENCES IN APEC’S RTAS/FTAS (Discussion)
INDONESIA – INDIA
COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AGREEMENT (Study)
INDONESIA – TUNISIA
FREE TRADE AGREEMENT (Study)
INFO LEBIH LANJUT
HUBUNGI DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN Slide14
2. PEMBEBASAN/KERINGANAN BMSlide15
PEMBEBASAN /KERINGANAN BM
UNTUK INDUSTRIPEMBEBASAN/KERINGANAN BM DAPAT DIBERIKAN ATAS IMPOR :
barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
(PMK 107)
barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman
modal
(PMK 176/PMK.011/2009)
;
mesin untuk pembangunan dan pengembangan
industri
(PMK
176/PMK.011/2009
dan
PMK 154/PMK.011/2008
jo
128/PMK.011/2009)
barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu
tertentu
(PMK
176/PMK.011/2009)
;
bibit
dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau
perikanan (PMK 105/PMK.04/2007);barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk
diekspor (PMK 253 -254/PMK.04/2011).Slide16
INDUSTRI
TERTENTU
MENTERI KEUANGAN MELALUI DIRJEN BEA & CUKAI
DIRJEN BEA & CUKAI
DOKUMEN YANG DIAJUKAN:
PERMOHONAN DARI INDUSTRI TERTENTU;
KONTRAK JUAL BELI;
FOTOCOPY IZIN USAHA;
FOTOCOPY KEPUTUSAN PENETAPAN SBG INDUSTRI TERTENTU;
FOTOCOPI NIK;
FOTOCOPY API/APIT;
RENCANA IMPOR BARANG (RIB).
UNTUK BARANG & BAHAN YG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN
BARANG
bagi
keperluan
pertahanan
dan
keamanan
negara
SKEMA PEMBERIAN FASILITASSlide17
PEMBEBASAN /KERINGANAN BM
UNTUK INDUSTRIPEMBEBASAN BM ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL (PMK Nomor 176/PMK.011/2009 )
SUBYEK PENERIMA
Industri
yang
menghasilkan
barang
;
dan
/
atau
Industri
yang
menghasilkan
jasa
DIBERIKAN DENGAN SYARAT
Belum
diproduksi
di
dalam
negeri;Sudah diproduksi
di dalam negeri namun belum
memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
Sudah diproduksi di dalam
negeri namun jumlahnya belum
mencukupi kebutuhan industri.
PERMOHONAN DIAJUKAN KE KEPALA BKPMSlide18
3. PEMBEBASAN DAN PENGEMBALIAN TUJUAN EKSPOR (KITE)Slide19
DASAR HUKUM
PEMBEBASAN BM :
Pasal
26
ayat
(1)
huruf
k UU
Kepabeanan
Pembebasan atau keringanan
BM
dapat diberikan atas impor
barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor
.
PMK
Nomor
254/PMK.04/2011
tentang
Pembebasan
BM
Atas
Impor
Barang
Dan
Bahan
Untuk
Diolah
,
Dirakit
,
Atau
Dipasang
Pada
Barang
Lain
Dengan
Tujuan
Untuk
Diekspor
PENGEMBALIAN BM
:
1.
Pasal
27
ayat
(1)
huruf
b UU
Kepabeanan
Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262. PMK Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian
BM Yang
Telah
Dibayar
Atas
Impor
Barang
Dan
Bahan
Untuk
Diolah
,
Dirakit
,
Atau
Dipasang
Pada
Barang
Lain
Dengan
Tujuan
Untuk
DieksporSlide20
PENGEMBALIAN
BAHAN BAKU IMPOR
DI PROSES DI PERUSH YBS
MEMBAYAR BM DENGAN AKUN KHUSUS
PERMOHONAN PENGEMBALIAN BM
SESUAI
BM DIKEMBALIKAN
TIDAK SESUAI
BM TIDAK DIKEMBALIKAN
DPT
DI
SUBKONTRAKAN
PRINSIP PEMBERIAN FASILITAS
EKSPORSlide21
PEMBEBASAN
BAHAN BAKU IMPOR
DI PROSES DI PERUSH YBS
BM
BEBAS DENGAN MENARUH JAMINAN
LAPORAN PERTANGGJAWABAN
SESUAI
JAMINAN DIKEMBALIKAN
TIDAK SESUAI
JAMINAN DICARKAN DAN DIKENAKAN DENDA
DPT
DI
SUBKONTRAKAN
PRINSIP PEMBERIAN FASILITAS
EKSPORSlide22
3
2
1
Pertanggung
jawaban
yang
diakui
HANYA UNTUK EKSPOR (
jual
ke
KB/
pemusnahan
scrap/
jual
lokal
bukan
lagi
bentuk
pertanggungjawaban
)
BM
yg
diberikan
pembebasan
/yang
dikembalikan
hanya
sebatas
bahan
baku
yang BENAR-BENAR TELAH DIEKSPOR
Diberikan
kepada
perush
yang
mendapat
NIPER. NIPER
diterbitkan
oleh
Kanwil
yg
mengawasi
pabrik
dan hanya diberikan kepada perusahaan yang benar-benar mempunyai past performance bagus4
Wajib
melampirkan
konversi
pemakaian
bahan
baku
.
Dalam
hal
diperlukan
DJBC
dapat
meminta
pengesahan
konversi
dari
instansi
atau
lembaga
profesional
POKOK-POKOK ATURAN Slide23
7
6
5
Pengolahan
wajib
dilakukan
sendiri
.
Subkontrak
hanya
diperbolehkan
untuk
sebagian
kegiatan
pengolahan
dan
bukan
kegiatan
utama
(
perusahaan
penerima
subkon
wajib
tercantum
di
NIPER)
Penerapan
manajemen
risiko
pelayanan
dan
pengawasan
baik
saat
impor
maupun ekspor8Pembongkaran
dan
penimbunan
barang
yang
diimpor
harus
ditempat
yang
tercantum
di
NIPER
Sanksi
:
Pembekuan
NIPER
Pencabutan
NIPER
Denda
administrasi
100 %
s.D
. 500%
dari
BM yang
seharusnya
dibayar
khusus
pembebasan
POKOK-POKOK ATURAN Slide24
4. KAWASAN BERIKATSlide25
UU Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah
diubah
dengan
UU
Nomor
17
Tahun
2006
(
Pasal
44)
PP
Nomor
32
Tahun
2009
tentang
Tempat
Penimbunan
Berikat
PMK
Nomor 147/PMK.04/2011
tentang Kawasan
Berikat
Perdirjen BC
Nomor 57/BC/2011 tentang
Kawasan
Berikat
DASAR HUKUMSlide26
KAWASAN BERIKAT ADALAH TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UNTUK MENIMBUN BARANG IMPORDAN/ATAU BARANG YANG
BERASAL DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
GUNA DIOLAH ATAU DIGABUNGKAN, YANG HASILNYA
TERUTAMA UNTUK DIEKSPOR
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ADALAH
BANGUNAN,
TEMPAT, ATAU KAWASAN YANG MEMENUHI
PERSYARATAN TERTENTU YANG DIGUNAKAN UNTUK MENIMBUN
BARANG
DENGAN TUJUAN TERTENTU DENGAN MENDAPATKAN
PENANGGUHAN BEA MASUK
DEFINISISlide27
FASILITAS FISKAL
Importasi barang
ke
KB
Diberikan
Penangguhan
BM,
Pembebasan
Cukai
,
dan
Tidak
dipungut
PDRI,
meliputi
:
Barang
untuk
diolah/digabung
(
bahan
baku/barang
penolong
)
Barang
Modal
Peralatan
Perkantoran
Pemasukan
barang
untuk
diolah
dari
lokal
ke
KB
tidak
dipungut
PPN
FASILITAS LAIN
Tidak
dilakukan
pemeriksaan
fisik di pelabuhan bongkarPengeluaran barang dari
pelabuhan
relatif
lebih
cepat
Ketentuan
pembatasan
impor
(
tata
niaga
)
belum
diberlakukan
FASILITAS YANG DIBERIKANSlide28
KB
Proses
Produksi
IN
OUT
Perusahaan
Industri
Lain
(TLDDP & KB)
Proses
Produksi
in
out
Sub
Kontrak
LDP
KB Lain
TLDDP
Kawasan
Bebas
LDP (
Ekspor
)
KB Lain
Kawasan
Bebas
TLDDP (max
25%
dari
realisasi
ekspor
dan
antar
KB)
KEGIATAN DI KBSlide29
SYARAT UMUM :
Perusahaan berbadan
hukum
dan
berkedudukan
di
Indonesia
Perusahaan
Industri
(
melakukan
kegiatan
pengolahan
)
dengan
orientasi
penjualan
EKSPOR
Berlokasi
di
Kawasan
Industri
(
atau
Kawasan Peruntukan
Industri untuk
perusahaan
dengan
kriteria
tertentu
)
Fisik
bangunan
sesuai
dengan
yang
dipersyaratkan
(
di
pagar
keliling
,
satu
pintu utama, terdapat ruang untuk pengawasan DJBC, dll)Tidak diajukan oleh Perusahaan/orang yang pernah melakukan
tidak
pidana
kepabeanan
atau
pernah
dinyatakan
pailit
(10
tahun
teakhir
)
Melampirkan
kelengkapan
dokumen
yang
dipersyaratkan
SYARAT PENDIRIAN KBSlide30
5. GUDANG BERIKATSlide31
UU
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana
telah
diubah
dengan
UU
Nomor
17
Tahun
2006
(
Pasal
44)
PP
Nomor
32
Tahun
2009
tentang
Tempat
Penimbunan
Berikat
PMK
Nomor
143/PMK.04/2011
tentang Gudang
Berikat
Perdirjen
Nomor Per-50/BC/2011 tentang
Gudang
Berikat
DASAR HUKUMSlide32
GUDANG BERIKAT ADALAH TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UNTUK
MENIMBUN BARANG IMPOR
, DAPAT
DISERTAI SATU ATAU
LEBIH
KEGIATAN BERUPA PENGEMASAN/PENGAMASAN KEMBALI
PENYORTIRAN,
PENGGABUNGAN (KITTING), PENGEPAKAN ,
PENYETELAN,
PEMOTONGAN, ATAS BARANG-BARANG TERTENTU
DALAM
JANGKA WAKTU TERTENTU
UNTUK DIKELUARKAN KEMBALI
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ADALAH
BANGUNAN,
TEMPAT, ATAU KAWASAN YANG MEMENUHI
PERSYARATAN TERTENTUYANG DIGUNAKAN UNTUK MENIMBUN
BARANG
DENGAN TUJUAN TERTENTU DENGAN MENDAPATKAN
PENANGGUHAN BEA MASUK
DEFINISISlide33
FASILITAS FISKAL
Importasi barang
ke
GB
diberikan
Penangguhan
BM,
Pembebasan
Cukai
,
dan
Tidak
dipungut
PDRI
FASILITAS LAIN
Tidak
dilakukan
pemeriksaan
fisik
di
pelabuhan
bongkar
Pengeluaran
barang
dari
pelabuhan relatif
lebih cepat
Ketentuan
pembatasan
impor
(
tata
niaga
)
belum
diberlakukan
FASILITAS YANG DIBERIKANSlide34
GUDANG BERIKAT
MENIMBUN BARANG IMPOR
MELAKUKAN PEKERJAAN SEDERHANA :
Pengemasan
/
pengemasan
kembali
Penyortiran
Penggabungan
(kitting)
Pengepakan
Penyetelan
Pemotongan
ATT : JANGKA WAKTU PENIMBUNAN MAKSIMAL 1 TAHUN
IMPOR
Supporting
TBB
Supporting
Industry Manufacturing
Distribusi
Ekspor
Cat :
Pilih
salah
satu
KEGIATAN DI GBSlide35
SYARAT UMUM :
Perusahaan berbadan hukum
dan
berkedudukan
di
Indonesia
Melakukan
supporting
ke
Perusahaan
Industri
,
ke
TBB,
atau
untuk
distribusi
tujuan
ekspor
Fisik
bangunan
sesuai
dengan yang dipersyaratkan
(di
pagar keliling
, satu
pintu utama, terdapat
ruang untuk
pengawasan
DJBC,
dll
)
Tidak
diajukan
oleh
Perusahaan/orang
yang
pernah
melakukan
tidak
pidana
kepabeanan
atau
pernah dinyatakan pailit (10 tahun teakhir)Melengkapi dokumen yang dipersyaratkanSYARAT PENDIRIAN GBSlide36
6. BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH (BMDTP)Slide37
ATAS IMPOR BARANG/BAHAN UNTUK INDUSTRI SEKTOR TERTENTU DAPAT DIBERIKAN FASILITAS BMDTP
SEKTOR INDUSTRI : SORBITOL PLTUPESAWAT TERBANG
KAPAL
PLASTIK
KENDARAAN BERMOTOR
KAWAT BAN
KABEL
KEMASAN INFUS
ELEKTRONIKA
BALLPOINT
ALAT BESAR
TELEKOMUNIKASI
KARPETSlide38
Barang
belum diproduksi di Indonesia, atau sudah
diproduksi
tetapi
spesifikasi
tidak
memenuhi
atau
volume
tidak
mencukupi
Rencana
Impor
Barang
disetujui
dan
disyahkan oleh Pembina
SektorDilakukan
Verifikasi Teknis
oleh Surveyor
Mengajukan Permohonan
kepada DJBC dilengkapi
adminstrasi yang diperyaratkanSlide39
6. FASILITAS KEPADA INDUSTRI PERTAMBANGANSlide40
KEGIATAN
Usaha yang
dilakukan
KKPS/KKKS/KKOB
adalah
kegiatan
eksplorasi
dan
/
atau
eksploitasi
hulu
migas
dan
panas
bumi
.
SUBYEK
Fasilitas
diberikan
kepada
Kontraktor
Kontrak
Production Sharing (KKPS)
dan
Kontraktor
Kontrak
Kerja
Sama
(KKKS)
untuk
kegiatan
usaha
hulu
migas
,
serta
Kontraktor
Kontrak
Operasi
Bersama
(KKOB)
untuk
kegiatan
usaha
panas
bumi
.
KONTRAK
Penandatanganan
kontrak
dilakukan
sebelum
atau
sesudah
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
2001
tentang
Minyak
dan
Gas
Bumi
atau
Undang-Undang
Nomor
27
Tahun
2003
tentang
Panas
Bumi
STATUS BARANG
Seluruh
barang
yang
dibeli
dan
telah
dilakukan
importasi
menggunakan
fasilitas
menjadi
Barang
Milik
Negara.
FASILITAS PERTAMBANGANSlide41
PMK No. 177/PMK.011/2007
tanggal
28
Desember
2007
tentang
Pembebasan
BM
atas
Impor
Barang
untuk
Kegiatan
Usaha
Hulu
Migas
serta
Panas
Bum
i
PMK No. 20/PMK.010/2005
tanggal
3
Maret
2005
tentang
Pembebasan
BM dan
PDRI tidak dipungut atas
impor barang
berdasarkan
Kontrak
Bagi
Hasil
Migas
PMK No. 78/PMK.010/2005
tanggal
6 September 2005
tentang
Pembebasan BM atas Impor Barang Untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya UU No.27/2003 Tentang Panas Bumi
PMK TERKAIT FASILITAS PERTAMBANGANSlide42
Sektor
Landasan Kontrak
Jenis Kegiatan
Bentuk Fasilitas
Migas
Ditandatangani sebelum UU 22/2001
Usaha Hulu Migas
(
eksplorasi dan/atau eksploitasi)
Berdasarkan PMK 20/PMK.010/2005:
BM bebas
PDRI tidak dipungut
Terhadap kegiatan eksplorasi & eksploitasi
Diberikan kpd KKPS (
subject
)
Diberikan kpd KKPS sampai berakhirnya masa kontrak
Kep. Fasilitas berlaku untuk importasi 1 thn dari tgl ditetapkan Skep (tdk dpt diperpanjang)
Ditandatangani setelah UU 22/2001 dan PT Pertamina (persero)
Berdasarkan
PMK 177/PMK.011/2007:
BM
bebas
Terhadap
kegiatan
eksplorasi
&
eksploitasi
Diberikan
kepada
KKPS (
subject
)
Mengacu
pada
UU
Kepabeanan
Kep
.
Fasilitas
berlaku
untuk
importasi
1
thn
dari
tgl
ditetapkan
Skep
(
tdk
dpt
diperpanjang
)
FASILITAS SEKTOR MIGASSlide43
Sektor
Landasan Kontrak
Jenis Kegiatan
Bentuk Fasilitas
Panas Bumi
Ditandatangani sebelum UU 27/2003
Usaha Hulu Panas Bumi
(
eksplorasi dan/atau eksploitasi)
Berdasarkan PMK 78/PMK.010/2005:
BM bebas
PDRI tidak dipungut (u/ kontrak sebelum 31 Des 1994)
Terhadap kegiatan eksplorasi & eksploitasi
Diberikan kpd KKOB (
subject
)
Diberikan kpd KKOB sampai berakhirnya masa kontrak
Kep. Fasilitas berlaku untuk importasi 1 thn dari tgl ditetapkan Skep (tdk dpt diperpanjang)
Badan Usaha mendapat Wilayah Kerja Pertambangan/survei pendahuluan/ijin usaha pertambangan (UU 27/2003), PT Pertamina dan PT Geo Dipa Energi
Berdasarkan
PMK 177/PMK.011/2007:
BM
bebas
Terhadap
kegiatan
eksplorasi
&
eksploitasi
Diberikan
kepada
KKOB (
subject
)
Mengacu
pada
UU
Kepabeanan
Kep
.
Fasilitas
berlaku
untuk
importasi
1
thn
dari
tgl
ditetapkan
Skep
(
tdk
dpt
diperpanjang
)
FASILITAS SEKTOR PANAS BUMISlide44
TERIMAKASIH
INFO LEBIH LANJUT TERKAIT : KETENTUAN FTA HUBUNGI SUBDIT KLASIFIKASI BARANG, DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN, LANTAI 1 KANTOR PUSAT DJBC
KETENTUAN PEMBEBASAN/KERINGANAN BM DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI/PENANAMAN MODAL, BMDTP
HUBUNGI SUBDIT PEMBEBASAN, DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN, LANTAI 3 KANTOR PUSAT DJBC
KETENTUAN KITE, KG, GB
HUBUNGI SUBDIT KITE DAN TPB, DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN, LANTAI 3 KANTOR PUSAT DJBC
KETENTUAN FASILITAS PERTAMBANGAN
HUBUNGI SUBDIT FASILITAS PERTAMBANGAN, DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN, LANTAI 3 KANTOR PUSAT DJBC