Bambang Supriyadi Kepmendiknas No 184U2001 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN BAB XV PENJAMINAN MUTU Pasal 91 1 Setiap satuan pendidikan pada jalur formal ID: 795739
Download The PPT/PDF document "Manajemen Mutu PTS (Kopertis V DIY)" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
Manajemen Mutu PTS(Kopertis V DIY)
Bambang Supriyadi
Slide2Kepmendiknas No. 184/U/2001,
Slide3PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BAB XV
PENJAMINAN MUTU
Pasal 91
(1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal
dan nonformal
wajib
melakukan penjaminan
mutu pendidikan.
(2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
memenuhi atau melampaui
Standar Nasional Pendidikan.
Slide4UU NO.12 TAHUN 2012
tentang
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 51
(1)
Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan
Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan
yang mampu secara aktif mengembangkan
potensinya dan
menghasilkan
i
lmu
p
engetahuan
dan/atau
t
eknologi
yang berguna bagi
m
asyarakat, bangsa, dan negara.
(2)
Pemerintah menyelenggarakan sistem
penjaminan
mutu Pendidikan Tinggi untuk
mendapatkan
p
endidikan bermutu
.
Slide5Pasal 53
Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas:
a.
sistem penjaminan mutu internal
yang
dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.
UU NO.12 TAHUN 2012
tentang
PENDIDIKAN TINGGI
Slide6PARADIGMA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Penetapan Standar
Pemenuhan Standar
Pengukuran Pencapaian Standar
Pengembangan dan Perbaikan Standar
Slide7DEFINISI MUTU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN BERMUTU ADALAH PENDIDIKAN YANG MAMPU MELAMPAUI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BELUM MENCAPAI SNP/
STANDAR
MEMENUHI SNP/
MANDIRI
MELAMPAUI SNP/
SP-BERKEUNGGULAN LOKAL
Slide8Hal-
hal
yg
dicermati
pada
saat Evaluasi
Prodi
1.
Masa
berlaku SK Pimpinan PTS 2. Masa
berlaku SK Ijin Penyelenggaraan 3. Jumlah Laporan PDPT yang diserahkan 4. Rasio Dosen Tetap terhadap Mahasiswa Aktif (semester
terakhir) 5. Kondisi Data pada Master Mahasiswa 6. Transaksi Perolehan SKS dan Indeks Prestasi (Sem dan Kum)
7. Batas Lulus, lamanya Cuti dan Non Aktif Mahasiswa 8. Pengambilan SKS yang melebihi batas maksimal 9. Pengakuan SKS dan Transaksi
Pengambilan
Mata
Kuliah
Mhs
Pindahan
10. Mata
kuliah
yang
belum
ada
nilainya
11.
Kurikulum
(
cara
penulisan
dan
sebarannya
)
12. Tingkat
Pendidikan
Dosen
dan
Jabatan
Fungsional
Dosen
13.
Sebaran
Transaksi
Mengajar
Dosen
Tetap
di
Prodi
Homebase
14.
Kesesuaian
MaKul
yg
diajar
Dosen
Tetap
dg
Latar
Belakang
Ilmunya
15.
Sebaran
Transaksi
Akademik
Mhs
(
kejujuran
/
keterbukaan
PTS
dalam
melaporkan
PDPT)
Slide9Sebelum Maret 2013
Sebelum
Rapat
Evaluasi
Perpanjangan
Ijin, Tim Evaluasi Kopertis melakukan Desk Evaluation
terhadap
15
hal
di atas. Selanjutnya
hasilnya diklarifikasikan oleh Tim yang dipandu Koordinator
Kopertis kepada pimpinan, kaprodi dan operator PDPT PTS.
Slide10Contoh Laporan
perkembangan jumlah mhs
Slide11Sebaran
Transaksi
Akademik
Mahasiswa
yg BENAR
Slide12Slide13Slide14Slide15Slide16Slide17Slide18Slide19