Online Single Submission OSS UPT PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DPMPTSP PROV JATIM SURABAYA 2 6 OKTOBER 2018 2 Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan MenteriPimpinan Lembaga Gubernur atau BupatiWalikota y ID: 733898
Download Presentation The PPT/PDF document "Drs. AGUS SOSIANTORO MMA" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
Drs. AGUS SOSIANTORO MMA
Online Single Submission (OSS)
UPT
PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
DPMPTSP PROV. JATIM
SURABAYA,
2
6
OKTOBER 2018Slide2
2
Sistem
OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik.
Sistem
OSS
OSS
TERSTANDARISASI
T
ERINTEGRASI
KEMUDAH
A
N AKSES
!
KEPERCAYAAN KPD PELAKU USAHA UNTUK MEMENUHI STANDAR
TERPENUHINYA ASPEK K3L
PENGAWASAN OLEH PROFESI BERSERTIFIKAT
Prinsip
Dasar
Pelaksanan
Sistem
OSS
New
REGIME
New
FASHION
100% IT BasedSlide3
PERAN NOTARIS
Peran Notaris meningkat :Perubahan pembuatan akta PMA perusahaan asing harus dibuatkan akta
terlebih dahulu dan mendapat pengesahan
Menkumham sebelum pengajuan perizinanPTSP tidak
bisa cek tentang akta Notaris pada saat
awal
Notaris
perlu
melihat
/cek rencana
investasi dengan modal yang
disetor khususnya Debt Equity Ratio (DER)
Perlu Ketelitian dan pemahaman tentang DNI terutama di pasal 3 tentang maksud dan tujuanSlide4
PERMASALAHAN AKTA
Maksud dan Tujuan dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan maksud
dan tujuan yang ada di perekaman data akta OSSKode Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada dalam akta/database Kemenkumhan tidak sesuai dengan yang diajukan atau di database
Kemenkumham menggunakan kode KBLI 2015 dna tidak menggunakan KBLI 2017Investasi yang dilakukan puluhan milyar tapi merupakan perusahaan perorangan ,CV
atau firma
.
PMA
dengan
kepemilihan
saham 2 orang peserta masing-masing 50%
Jabatan rangkap seorang komisaris
merangkap jabatan sebagai Direktur
Kepemilikan saham asing melalui pasar modal ditulis dalam akta perusahaanSlide5
Implementasi OSS:BISNIS PROSES PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
5
IZIN USAHA
IZIN KOMERSIAL/ OPERASIONAL
PENDAFTARAN
Keterangan:
Komitmen
Izin
Usaha
adalah
komitmen
atas
3
prasarana
dasar
Izin
Lokasi, Izin
Lingkungan dan IMB/SLF serta izin lain yang
terkait dengan
kegiatan usahanya , dengan ketentuan
pengecualian
untuk kegiatan usaha yang berlokasi
di KI, KPBPB dan Kawasan Ekonomi Khusus (
KEK)
Komitmen
izin komersial/operasioanal adalah
standard,sertifikat, pendaftaran produk dan izin lain yang
terkait dengan kegiatan komersial/operasional
Komitmen
Izin
Usaha
Komitmen
izin
komersial/
operasionalSlide6
NIB : Nomor Induk Berusaha
Implementasi OSS:
BISNIS PROSES PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
PENDAFTARANSlide7
Proses &
Mekanisme Kerja Sistem
OSS
7
AHU - NPWP
Proses
validasi
pengesahan
badan
hukum di
Kemenkum HAM yang terintegrasi
dengan sistem NPWP dari
Ditjen Pajak.
ADMINDUK – NIK
Proses validasi atas investor
perorangan
berdasar data NIK KTP-el dan KK.INSW
Proses perizinan komersial
terkait impor/ekspor
, logistik dan Cross Border Trade Facilitation.
Sistem Lainnya Yang Terintegrasi didalam OSS
OSS
Pemrosesan
Pendaftaran
, Checklist Compliance/Komitmen atas
Izin Usaha,
Penerbitan Izin
Usaha, Checklist Compliance
/Komitmen atas Izin Komersial
, Notifikasi atas semua Izin
.
OSS
K/L
SiCANTIK
(
kominfo)
SP
IPISE(BKPM)
DPMPTSP
SKPD
Sektor
Investasi/
berusaha yang didelegasikan/ BKO
Investasi
/
Urusan
Urusan
Pelaku Usaha
Delegasi
Delegasi
Investasi
(
Pasal
30
ayat
(7) UU 25/2017)
Pemrosesan
Izin
Komersial
di PTSP Daerah/KL
Pengawasan & Pengendalian InvestasiSlide8
Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha
8
8
Pengelompokan
Jenis
Perizinan
Berusaha
:
Izin
Usaha; dan
Izin
Komersial
atau
Operasional
.
Seluruh
perizinan
berusaha
yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan
sektor, dikelompokan sebagai
Izin Usaha
atau Izin
Komersial
atau Operasional.Slide9
Pemohon Perizinan
Berusaha Siapa Pemohon Perizinan Berusaha (Pasal 6):
Pelaku Usaha Perseorangan.Pelaku Usaha Non Perseorangan:Perseroan Terbatas
;Perusahaan Umum;Perusahaan Umum Daerah;Badan Hukum Lainnya Yang Dimiliki Oleh Negara;Badan
Layanan Umum;Lembaga Penyiaran;Badan Usaha Yang Didirikan Oleh Yayasan; Koperasi;Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap);
Persekutuan
Firma
(
Venootschap
Onder
Firma); Persekutuan Perdata
9
9Slide10
Penerbit Perizinan Berusaha
Siapa Penerbit Perizinan Berusaha (Pasal 18 & 19):Perizinan Berusaha diterbitkan
oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai kewenangannya yang pelaksanaannya wajib dilakukan melalui Lembaga OSS.Lembaga OSS berdasarkan
ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/
wali
kota
menerbitkan
Perizinan Berusaha. Penerbitan
Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS dilakukan dalam
bentuk Dokumen Elektronik yang disertai
dengan Tanda Tangan Elektronik.
Dokumen Elektronik berlaku
sah dan mengikat
berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang
sah.
10
10Slide11
Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran
Lembaga
OSS
menerbitikan
Izin
Usaha
dan
penerbitan
Izin
Komersial
atau
Operasional
berdasarkan
Komitmen
Pelaku
Usaha melakukan
pemenuhan Komitmen
Izin Usaha dan
pemenuhan Komitmen
Izin
Komersial atau
Operasional
Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya
Lembaga OSS fasilitasi
K/L/D
melakukan
pengawasan
atas
pemenuhan Komitmen
Izin Usaha
dan pemenuhan Komitmen
Izin Komersial
atau Operasional
dan pelaksanaannya
oleh Pelaku Usaha
PELAKSANAAN PERIZINAN
Pelaku
Usaha
melakukan
Pendaftaran
.
Lembaga
OSS
menerbitikan
Izin
Usaha
dan
penerbitan
Izin
Komersial
atau
Operasional
berdasarkan
Komitmen
.
Pelaku
Usaha
melakukan
pemenuhan
Komitmen
Izin
Usaha
dan
pemenuhan
Komitmen
Izin
Komersial
atau
Operasional
.
Pelaku
Usaha
melakukan
pembayaran biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah).Lembaga OSS melakukan fasilitasi
kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
Kementerian
,
Lembaga
,
Pemerintah
Daerah
melakukan
pengawasan
atas
pemenuhan
Komitmen
Izin
Usaha
dan
pemenuhan
Komitmen
Izin
Komersial
atau
Operasional
,
pembayaran
,
dan
pelaksanaannya
.
11
11Slide12
Pelaksanaan
Perizinan melalui OSS : Tahap Pendaftaran
Pelaksanaan Pendaftaran pada Sistem OSS Pendaftaran dilakukan
dengan cara mengakses laman OSS dan melakukan pengisian data yang diperlukan.Lembaga OSS menerbitkan Nomor
Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial
atau
Operasional
termasuk
untuk pemenuhan persyaratan
Izin Usaha dan Izin Komersial atau
Operasional.NIB berlaku juga sebagai
TDP, API, dan hak akses kepabeanan.
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus
terdaftar sebagai
peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan serta
mendapatkan pengesahan RPTKA (dalam hal Pelaku Usaha akan
mempekerjakan tenaga kerja asing
) serta mendapatkan informasi mengenai
fasilitas fiskal yang akan didapat.
12
12Slide13
Pelaksanaan
Perizinan melalui OSS : Tahap Penerbitan Izin Usaha
Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan
Komitmen (Pasal 31-38):Lembaga OSS berdasarkan Komitmen menerbitkan:Izin Lokasi;Izin
Lokasi Perairan;Izin Lingkungan; dan/atauIMB.Kegiatan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK):
Izin
Lokasi
diberikan
langsung
tanpa komitmen
.Izin Lingkungan
Tidak dipersyaratkan
, hanya menyusun
RKL-RPL
rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan.IMB
tidak
dipersyaratkan sepanjang telah
ditetapkan pedoman bangunan (
estate regulation).Izin Usaha berlaku untuk
seluruh wilayah Indonesia.Izin Usaha dan/atau Izin
Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah
Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan
pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
13
13
TERBITSlide14Slide15Slide16Slide17Slide18
ON LINE SINGLE SYSTEM
PEMOHON :
-up load semua dokumen
-Mengisi formulir isian ,koreksi dan cetak sendiriSERVER KEMENTERIAN /LEMBAGA :-pencatatan data tetapi tidak ada validasi : NIK ,NPWP, kewajiban pembayaran pajak dan akte perusahaan-Persetujuan legalitas izin dgn tanda tangan elektronik
SATELITSlide19
ON LINE INTEGRATED SYSTEM
Pemohon :
Mengisi daftar isian OSS ttg NIK , NPWP , Akte perusahan dll melalui laman OSS Tidak melampirkan dokumen Mencetak sendiri izin yang disetujui
SATELIT
oss
AHU ONLINE
DIRJEN PAJAK
DIRJEN BEA CUKAI
DUKCAPIL
KEMENTERIAN/ LEMBAGA LAINNYA
- Data cross cek ke kementerian/lembaga terkait dan kemudian dicatat
- Jika data valid proses berlanjut dan jika tidak valid akan tertolak
- Persetujuan pencatatan diberi kode QR codeSlide20
Terima
Kasih