/
Drs.  AGUS SOSIANTORO  MMA Drs.  AGUS SOSIANTORO  MMA

Drs. AGUS SOSIANTORO MMA - PowerPoint Presentation

kittie-lecroy
kittie-lecroy . @kittie-lecroy
Follow
365 views
Uploaded On 2018-11-26

Drs. AGUS SOSIANTORO MMA - PPT Presentation

Online Single Submission OSS UPT PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DPMPTSP PROV JATIM SURABAYA 2 6 OKTOBER 2018 2 Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan MenteriPimpinan Lembaga Gubernur atau BupatiWalikota y ID: 733898

usaha izin oss dan izin usaha dan oss yang komitmen berusaha perizinan lembaga komersial atau pelaku operasional melakukan dengan

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "Drs. AGUS SOSIANTORO MMA" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

Drs. AGUS SOSIANTORO MMA

Online Single Submission (OSS)

UPT

PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

DPMPTSP PROV. JATIM

SURABAYA,

2

6

OKTOBER 2018Slide2

2

Sistem

OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik.

Sistem

OSS

OSS

TERSTANDARISASI

T

ERINTEGRASI

KEMUDAH

A

N AKSES

!

KEPERCAYAAN KPD PELAKU USAHA UNTUK MEMENUHI STANDAR

TERPENUHINYA ASPEK K3L

PENGAWASAN OLEH PROFESI BERSERTIFIKAT

Prinsip

Dasar

Pelaksanan

Sistem

OSS

New

REGIME

New

FASHION

100% IT BasedSlide3

PERAN NOTARIS

Peran Notaris meningkat :Perubahan pembuatan akta PMA  perusahaan asing harus dibuatkan akta

terlebih dahulu dan mendapat pengesahan

Menkumham sebelum pengajuan perizinanPTSP tidak

bisa cek tentang akta Notaris pada saat

awal

Notaris

perlu

melihat

/cek rencana

investasi dengan modal yang

disetor khususnya Debt Equity Ratio (DER)

Perlu Ketelitian dan pemahaman tentang DNI terutama di pasal 3 tentang maksud dan tujuanSlide4

PERMASALAHAN AKTA

Maksud dan Tujuan dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan maksud

dan tujuan yang ada di perekaman data akta OSSKode Klasifikasi Baku

Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada dalam akta/database Kemenkumhan tidak sesuai dengan yang diajukan atau di database

Kemenkumham menggunakan kode KBLI 2015 dna tidak menggunakan KBLI 2017Investasi yang dilakukan puluhan milyar tapi merupakan perusahaan perorangan ,CV

atau firma

.

PMA

dengan

kepemilihan

saham 2 orang peserta masing-masing 50%

Jabatan rangkap seorang komisaris

merangkap jabatan sebagai Direktur

Kepemilikan saham asing melalui pasar modal ditulis dalam akta perusahaanSlide5

Implementasi OSS:BISNIS PROSES PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS

5

IZIN USAHA

IZIN KOMERSIAL/ OPERASIONAL

PENDAFTARAN

Keterangan:

Komitmen

Izin

Usaha

adalah

komitmen

atas

3

prasarana

dasar

Izin

Lokasi, Izin

Lingkungan dan IMB/SLF serta izin lain yang

terkait dengan

kegiatan usahanya , dengan ketentuan

pengecualian

untuk kegiatan usaha yang berlokasi

di KI, KPBPB dan Kawasan Ekonomi Khusus (

KEK)

Komitmen

izin komersial/operasioanal adalah

standard,sertifikat, pendaftaran produk dan izin lain yang

terkait dengan kegiatan komersial/operasional

Komitmen

Izin

Usaha

Komitmen

izin

komersial/

operasionalSlide6

NIB : Nomor Induk Berusaha

Implementasi OSS:

BISNIS PROSES PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS

PENDAFTARANSlide7

Proses &

Mekanisme Kerja Sistem

OSS

7

AHU - NPWP

Proses

validasi

pengesahan

badan

hukum di

Kemenkum HAM yang terintegrasi

dengan sistem NPWP dari

Ditjen Pajak.

ADMINDUK – NIK

Proses validasi atas investor

perorangan

berdasar data NIK KTP-el dan KK.INSW

Proses perizinan komersial

terkait impor/ekspor

, logistik dan Cross Border Trade Facilitation.

Sistem Lainnya Yang Terintegrasi didalam OSS

OSS

Pemrosesan

Pendaftaran

, Checklist Compliance/Komitmen atas

Izin Usaha,

Penerbitan Izin

Usaha, Checklist Compliance

/Komitmen atas Izin Komersial

, Notifikasi atas semua Izin

.

OSS

K/L

SiCANTIK

(

kominfo)

SP

IPISE(BKPM)

DPMPTSP

SKPD

Sektor

Investasi/

berusaha yang didelegasikan/ BKO

Investasi

/

Urusan

Urusan

Pelaku Usaha

Delegasi

Delegasi

Investasi

(

Pasal

30

ayat

(7) UU 25/2017)

Pemrosesan

Izin

Komersial

di PTSP Daerah/KL

Pengawasan & Pengendalian InvestasiSlide8

Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha

8

8

Pengelompokan

Jenis

Perizinan

Berusaha

:

Izin

Usaha; dan

Izin

Komersial

atau

Operasional

.

Seluruh

perizinan

berusaha

yang diatur dalam peraturan

perundang-undangan

sektor, dikelompokan sebagai

Izin Usaha

atau Izin

Komersial

atau Operasional.Slide9

Pemohon Perizinan

Berusaha Siapa Pemohon Perizinan Berusaha (Pasal 6):

Pelaku Usaha Perseorangan.Pelaku Usaha Non Perseorangan:Perseroan Terbatas

;Perusahaan Umum;Perusahaan Umum Daerah;Badan Hukum Lainnya Yang Dimiliki Oleh Negara;Badan

Layanan Umum;Lembaga Penyiaran;Badan Usaha Yang Didirikan Oleh Yayasan; Koperasi;Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap);

Persekutuan

Firma

(

Venootschap

Onder

Firma); Persekutuan Perdata

9

9Slide10

Penerbit Perizinan Berusaha

Siapa Penerbit Perizinan Berusaha (Pasal 18 & 19):Perizinan Berusaha diterbitkan

oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali

kota sesuai kewenangannya yang pelaksanaannya wajib dilakukan melalui Lembaga OSS.Lembaga OSS berdasarkan

ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/

wali

kota

menerbitkan

Perizinan Berusaha. Penerbitan

Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS dilakukan dalam

bentuk Dokumen Elektronik yang disertai

dengan Tanda Tangan Elektronik.

Dokumen Elektronik berlaku

sah dan mengikat

berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang

sah.

10

10Slide11

Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran

Lembaga

OSS

menerbitikan

Izin

Usaha

dan

penerbitan

Izin

Komersial

atau

Operasional

berdasarkan

Komitmen

Pelaku

Usaha melakukan

pemenuhan Komitmen

Izin Usaha dan

pemenuhan Komitmen

Izin

Komersial atau

Operasional

Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya

Lembaga OSS fasilitasi

K/L/D

melakukan

pengawasan

atas

pemenuhan Komitmen

Izin Usaha

dan pemenuhan Komitmen

Izin Komersial

atau Operasional

dan pelaksanaannya

oleh Pelaku Usaha

PELAKSANAAN PERIZINAN

Pelaku

Usaha

melakukan

Pendaftaran

.

Lembaga

OSS

menerbitikan

Izin

Usaha

dan

penerbitan

Izin

Komersial

atau

Operasional

berdasarkan

Komitmen

.

Pelaku

Usaha

melakukan

pemenuhan

Komitmen

Izin

Usaha

dan

pemenuhan

Komitmen

Izin

Komersial

atau

Operasional

.

Pelaku

Usaha

melakukan

pembayaran biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah).Lembaga OSS melakukan fasilitasi

kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.

Kementerian

,

Lembaga

,

Pemerintah

Daerah

melakukan

pengawasan

atas

pemenuhan

Komitmen

Izin

Usaha

dan

pemenuhan

Komitmen

Izin

Komersial

atau

Operasional

,

pembayaran

,

dan

pelaksanaannya

.

11

11Slide12

Pelaksanaan

Perizinan melalui OSS : Tahap Pendaftaran

Pelaksanaan Pendaftaran pada Sistem OSS Pendaftaran dilakukan

dengan cara mengakses laman OSS dan melakukan pengisian data yang diperlukan.Lembaga OSS menerbitkan Nomor

Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial

atau

Operasional

termasuk

untuk pemenuhan persyaratan

Izin Usaha dan Izin Komersial atau

Operasional.NIB berlaku juga sebagai

TDP, API, dan hak akses kepabeanan.

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus

terdaftar sebagai

peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial

ketenagakerjaan serta

mendapatkan pengesahan RPTKA (dalam hal Pelaku Usaha akan

mempekerjakan tenaga kerja asing

) serta mendapatkan informasi mengenai

fasilitas fiskal yang akan didapat.

12

12Slide13

Pelaksanaan

Perizinan melalui OSS : Tahap Penerbitan Izin Usaha

Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan

Komitmen (Pasal 31-38):Lembaga OSS berdasarkan Komitmen menerbitkan:Izin Lokasi;Izin

Lokasi Perairan;Izin Lingkungan; dan/atauIMB.Kegiatan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK):

Izin

Lokasi

diberikan

langsung

tanpa komitmen

.Izin Lingkungan

 Tidak dipersyaratkan

, hanya menyusun

RKL-RPL

rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan.IMB 

tidak

dipersyaratkan sepanjang telah

ditetapkan pedoman bangunan (

estate regulation).Izin Usaha berlaku untuk

seluruh wilayah Indonesia.Izin Usaha dan/atau Izin

Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah

Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan

pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan

ketentuan peraturan

perundang-undangan

13

13

TERBITSlide14
Slide15
Slide16
Slide17
Slide18

ON LINE SINGLE SYSTEM

PEMOHON :

-up load semua dokumen

-Mengisi formulir isian ,koreksi dan cetak sendiriSERVER KEMENTERIAN /LEMBAGA :-pencatatan data tetapi tidak ada validasi : NIK ,NPWP, kewajiban pembayaran pajak dan akte perusahaan-Persetujuan legalitas izin dgn tanda tangan elektronik

SATELITSlide19

ON LINE INTEGRATED SYSTEM

Pemohon :

Mengisi daftar isian OSS ttg NIK , NPWP , Akte perusahan dll melalui laman OSS Tidak melampirkan dokumen Mencetak sendiri izin yang disetujui

SATELIT

oss

AHU ONLINE

DIRJEN PAJAK

DIRJEN BEA CUKAI

DUKCAPIL

KEMENTERIAN/ LEMBAGA LAINNYA

- Data cross cek ke kementerian/lembaga terkait dan kemudian dicatat

- Jika data valid proses berlanjut dan jika tidak valid akan tertolak

- Persetujuan pencatatan diberi kode QR codeSlide20

Terima

Kasih