/
KEBIJAKAN  PENERAPAN  KESEJAHTERAAN HEWAN KEBIJAKAN  PENERAPAN  KESEJAHTERAAN HEWAN

KEBIJAKAN PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN - PowerPoint Presentation

unisoftsm
unisoftsm . @unisoftsm
Follow
382 views
Uploaded On 2020-10-22

KEBIJAKAN PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN - PPT Presentation

DALAM PENYEMBELIHAN HEWAN DIREKTORAT KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN PASCAPANEN DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN Penyusunan Draft ID: 814609

hewan dan daging yang dan hewan yang daging rph pangan halal tidak penerapan asal kesrawan kesehatan dari produk dengan

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download The PPT/PDF document "KEBIJAKAN PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWA..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

KEBIJAKAN

PENERAPAN

KESEJAHTERAAN HEWAN

DALAM PENYEMBELIHAN HEWAN

DIREKTORAT KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN PASCAPANEN

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN

DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN

Penyusunan Draft Penyembelihan Hewan Halal Bandung, 13 Nopember 2014

Drh

. Sri

Mukartini

,

M.App.Sc

Kepala

Subdit

Higiene

Sanitasi

Slide2

Peran dan Fungsi KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER dalam Penjaminan Daging ASUH

1

Slide3

Kesehatan Masyarakat Veteriner

UU 18

tahun

2009

segala

urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia

Slide4

4

Tujuan penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Veteriner di Indonesia

Menjamin pangan

asal

hewan

ASUH

Mendukung ketahanan pangan

MASYARAKAT:

Kesehatan

Ketentraman batin

Kesejahteraan

Pangan asal hewan ASUH dan berdaya saing

AKSES PASAR

Slide5

5

Prinsip

Pangan Asal Hewan

H

arus

halalan

thoyiban

” (agama Islam)

Pangan

yang

tersedia

bagi

masyarakat

harus

layak

dan

aman

untuk

konsumsi

Aman

:

pangan

tidak mengandung bahan yang dapat mengganggu atau membahayakan kesehatan manusiaLayak: kondisi/keadaan pangan tidak menyimpang dari karakteristiknya dan dapat diterima oleh masyarakat konsumen.

Di Indonesia:

pangan asal hewan (daging, susu, telur & produk olahannya) harus “Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)”

Slide6

DAGING ASUH

Daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) diperoleh melalui:

HEWAN layak dan sehat dipotong

 penerapan kesejahteraan hewan dan pemeriksaan ante-mortem

PENYEMBELIHAN  di RPH yg memenuhi persyaratan teknis dan dilakukan oleh juru sembelih halal

DAGING SEHAT dan LAYAK  dipastikan melalui pemeriksaan post mortem

PENANGANAN HIGIENIS  mencegah kontaminasi dari bangunan, peralatan, bahan, air, pekerja, dan cara kerja yang tidak sesuai s.o.pSDM KOMPETEN  keur master/meat inspector

, juru sembelih halal, pekerja trampil teregister6

Slide7

7

ISU AKTUAL

Slide8

8

Slide9

9

Isu

Keamanan

Pangan

Asal

Hewan

Bad practices

Pengoplosan

produk

halal

dan

non halal

Penggunaan

bahan tambahan makanan (

BTM

)

terlarang

(formalin)

Pemanfaatan

kulit

limbah

industri

Slide10

Slide11

Daging ular beku utk tujuan export

11

Menjemur empedu ular

Kaidah Animal Welfare dalam pemotongan hewan eksotik???

Slide12

12

DASAR HUKUM

Slide13

13

UU No. 8

Tahun

1999

tentang

Perlindungan

Konsumen

UU No. 18

t

ahun

2009

tentang

Peternakan

dan

Kesehatan

Hewan

UU No. 18 tahun 2012 tentang

Pangan

UU No. 41 tahun 2014

tentang Perubahan

UU No. 18/2009 tentang Peternakan

dan

Kesehatan

Hewan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ttg Pembagian Urusan Kewenangan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,

dan Pemerintah Daerah Kab/KotaPP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Pasal 26 – Pasal 49)13

DASAR HUKUM

Slide14

14

Keputusan

Menteri

Pertanian

No. 413/1992

tentang

Tatacara

Pemotongan

Hewan

dan

Penanganan

Daging

Hewan

serta Hasil

Ikutannya

Permentan No. 381/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan

Permentan

No.

13/2010

tentang Syarat-Syarat Rumah Potong Hewan

Ruminansia

(RPH-R-R)

dan U

nit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)Peraturan Menteri Pertanian No. 84/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan

Olahannya dari Luar Negeri kedalam Wilayah Negara Indonesia jo Peraturan Menteri

Pertanian No. 95/2013 14DASAR HUKUM . . . . .

Slide15

15

TANTANGAN dan PELUANG

Slide16

Harapan Konsumen Membeli Produk Hewan:

Halal

Higienis/keamanan

produk

Tidak

mengandung residu

Kualitas yang

konsisten

Ketertelusuran

- Harga

Slide17

17

KEBIJAKAN

Slide18

18

1.

Penerapan Sistem Jaminan Keamanan

dan Kehalalan

pada rantai produksi pangan asal hewan

Dasar Kebijakan

3.

Pengamanan Produk Hewan

 pengawasan

peredaran PAH produksi DN dan asal impor

5

.

Pengawasan

Zoonos

is

(penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya)

Koordinasi dengan instansi terkait (Dit. Keswan dan Kemenkes)

6

.

Pembinaan

Kesejahteraan Hewan

2.

Pembinaan

Pascapanen

 penerapan

rantai dingin

pada

rantai

produksi

, peningkatan kualitas dan daya saing pangan asal hewan

4.

Program

m

onitoring dan surveilans residu serta cemaran mikroba

(PMSRC) pada produk pangan asal hewan

Slide19

Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Asal Hewan

1a

Slide20

20

PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN ASAL HEWAN

TUJUAN:

Meningkatkan jaminan ASUH daging yang beredar

 berasal dari RPH-R yang memperoleh NKV atau yang memperoleh

Surat Keterangan pra-NKV

Meningkatkan daya saing daging produksi dalam negeri

S

ASARAN

Penataan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) menjadi RPH

Seluruh

RPH-R memperoleh NKV

RPH-R yang memperoleh

Surat Keterangan pra-NKV dapat memperoleh NKV paling lama 5 tahun setelah pembinaan

Slide21

Revitalisasi

RPH

-R

 fasilitasi penerapan higiene – sanitasi dan teknologi pascapanen (sistem rantai dingin,

butcher)

Penerapan sistim jaminan keamanan

dan mutu pangan asal

hewanSertifikasi NKV

Surat Keterangan pra-

NKV

Peningkatan

kompetensi

SDM

(

pekerja

RPH

-R

,

auditor

NKV, auditor Kesrawan

)

Peningkatan kesadaran dan kepedulian konsumen

terhadap daging ASUH

dan berkualitas

Mendorong pemerintah daerah menyusun Perda

 mis. SOP Pemeriksaan Kesmavet di RPH-R (Surat Edaran Gub. Lampung)

STRATEGI

21

Slide22

Kegiatan penilaian

penerapan

higiene-sanitasi

pada

unit usaha pangan

asal hewan sebagai

persyaratan

kelayakan

dasar

sistem

jaminan

keamanan

pangan

Diterbitkan

oleh Dinas Provinsi yang membidangi fungsi Kesehatan Masyarakat Veteriner

SERTIFIKASI

NOMOR KONTROL

VETERINER (NKV

)

Kode Unit Usaha

Slide23

KONDISI YANG DIHARAPKAN

Slide24

Peningkatan Sistem Jaminan Kehalalan Pangan Asal Hewan

1b

Slide25

25

PENERAPAN SISTEM JAMINAN

KEHALALAN PANGAN ASAL HEWAN

TUJUAN:

Meningkatkan jaminan

kehalalan PAH yang beredar

Melindungi ketentraman batin konsumen

Melindungi daging

produksi dalam

negeri dari ancaman masuknya daging dari

LN

yg

diproduksi

secara

massal

S

ASARAN

Seluruh

RPH-R

memiliki sertifikat Halal

dan juru sembelih bersertifikat halal

Seluruh juru sembelih halal memiliki sertifikat kompetensi juru sembelih halal

Juru sembelih halal Indonesia bisa bekerja di RPH-R LN yang mengekspor produknya ke Indonesia

Slide26

26

MEKANISME

PENGAWASAN KEHALALAN PAH

MUI

(Fatwa Halal)Pengawasan

operasional:

LP POM MUI

Sertifika

si

Halal

KEMENTAN

(

PAH

segar):

Kesmavet

(ekspor, impor, peredaran dalam negeri)

sertifikasi

NKV

Karantina

Hewan

(cek dokumen di pintu masuk)

KEMEN

AG  penyembelihan

halal

Bea

C

ukai

HALAL & TOYYIB

PEMERINTAH

SERTIFIKAT HALAL

Slide27

Mempersiapkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI)

Juru

Sembelih

Halal

dan perangkat pendukung (Lembaga Sertifikasi Personil dan Pedoman Materi Unjuk Kerja)

Pelatihan

Juru

Sembelih

Halal

berkoordinasi dengan

MUI

dan Kementerian Agama

Mendorong

penerapan penyembelihan

sapi tanpa pemingsanan mekanis 

revisi SK Mentan No. 413/1992 tentang Tata Cara Penyembelihan Hewan dan Penanganan Daging Hewan serta Hasil

Ikutannya

Mempersyaratkan unit usaha daging sapi/unggas yang ekspor ke Indonesia hany menerapkan pemotongan hewan secara halal

(fully dedicated for Halal)

STRATEGI

Slide28

Pembinaan Pasca Panen

2

Slide29

Kata Kunci Pascapanen

Nilai Tambah

Peningkatan

Kualitas

Penyusutan Minimal

Berdaya Saing

Penerapan Teknologi

“produk hewan masih segar (

fresh product

) dan tidak berubah bentuk dan susunan kimia, pengawetan”

Slide30

Tahap Kritis Yang Mempengaruhi

Pascapanen

PAH

Peternakan

 p

enerapan

kesrawan

Transportasi

hewan hidup

C

ara penanganan daging dan kulit di

RPH

-R

Cara penanganan di

penyimpanan

dan distribusi produk hewan

 suhu dan kelembaban pengaruhi daya simpan dan mutu

Slide31

31

TEKNOLOGI PASCA PANEN

TUJUAN:

Memenuhi

permintaan

daging

sapi

lokal

untuk

pasar

khusus

dan

pasar

industri 

striploin, tenderloin, cube roll, knuckle, top side, silver side, dll

Menerapkan sistem rantai dingin

 meningkatkan

kualitas

,

daya

simpan

, dan jangkauan peredaranSASARANPerubahan pola konsumsi konsumen dari daging hangat ke arah daging dingin/beku (chilled/ frozen) meatRPH-R Kategori II mampu menerapkan system butcher

Slide32

Meningkatkan penerapan rantai dingin (prioritas pada komoditi daging sapi dan ayam, serta susu segar):

Fasilitasi rantai dingin di RPH-R Kategori II dan alat angkut daging berpendingin

Fasilitasi

cold storage

daging ayam di daerah sentra produksi

Fasilitasi TPS

di daerah sentra

produksi susu segar

M

eningkatkan jumlah dan kompetensi tenaga

butcher

Meningkatkan kesadaran konsumen

(public awarenes) atas

peran rantai dingin terhadap keamanan dan mutu PAH segar

STRATEGI

Slide33

Slide34

Pengamanan Produk Hewan

3

Slide35

35

TUJUAN

PENGAMANAN

Menjamin

PH yang

beredar

baik yang diproduksi di dalam negeri,

dimasukkan ke dalam

dan

/

atau

dikeluarkan

dari

wilayah

Negara

Republik

Indonesia

telah

memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), mulai dari peternakan sampai di tingkat

konsumenMelindungi

status kesehatan hewan Indonesia dari ancaman masuknya agen penyakit hewan menular daftar OIE dan/atau zoonosis melalui importasi produk hewan

Slide36

36

1.

Pengawasan

Unit Usaha PH

Dalam

Negeri

Sertifikasi

36

Pemasaran

Konsumen

Farm

RPH

Produksi

Pengumpulan

NK

Edukasi dan advokasi

Pengawas Kesmavet

Kementerian, Provinsi, Kab.Kota sesuai kewenangannya

Slide37

37

Sertifikasi NKV Unit Usaha Pangan Asal Hewan

Monitoring & surveilans PAH

Labelisasi pangan asal hewan

Penerapan Sistem HACCP

Pelayanan prima pemerintah

Consumer awareness

NEGARA ASAL

PEREDARAN

MASYARAKAT

PINTU MASUK INDONESIA

Country approval

Establishment approval

(aspek keamanan dan kehalalan pangan)

Karantina Hewan

Bea Cukai

2.

Pengawasan

Pemasukan

PAH

dari

Luar

Negeri

Otoritas

Veteriner

bidang

Kesmavet

Ot

vet

bidang

KarantinaPengawas Kesmavet

Slide38

Program Monitoring dan Surveilans Residu serta Cemaran Mikroba Pada Produk Hewan

4

Slide39

ANALISA LABORATORIUM YANG AKURAT

Peran

Lab. KESMAVET

Dalam

Pengawasan melalui

Pemeriksaan dan Pengujian Keamanan dan Mutu Produk Hewan

Indikator jaminan keamanan pangan

profil keamanan produk yg beredar

Investigasi

foodborne disease & foodborne zoonosis

Early warning system

 zoonosis

Peralatan yang penuhi syarat

 pengaruhi akurasi pengujian

SDM yang kompeten

Metoda uji yang valid

diakui di tingkat nasional/

internasi

-onalTelah melalui uji profisiensi

PERLU

Sertifikasi produk 

health

& safety

certificate

Sertifikasi NKV

Slide40

Peningkatan kompetensi dan kapasitas pengujian laboratorium

Kesmavet:

Pembinaan penerapan Cara Berlaboratorium Yang Baik

(Good Laboratory Practices)

Fasilitasi akreditasi laboratorium untuk ISO 17025

Penyusunan SNI Metoda Pengujian Keamanan dan Mutu Produk Hewan

Peningkatan jumlah dan kompetensi Petugas Pengambil Contoh

Fasilitasi operasional PMSR:

Peralatan uji cepat

Kendaraan roda dua dan roda empat (lab. Keliling)

STRATEGI

Slide41

Penerapan Kesejahteraan Hewan

5

Slide42

42

Tujuan

Penerapan

Kesrawan

Melindungi sumberdaya hewan dari perlakuan orang atau badan hukum yang dapat mengancam kesejahteraan dan kelestarian hewanPada hakekatnya untuk kesejahteraan manusia

Prinsip Kesrawan  5 freedom:

Slide43

Unggas harus dapat bergerak bebas dan memperoleh hak prinsip kebebasan hewan

Slide44

Slide45

Prinsip Umum Kesejahteraan Hewan

pada

Pemotongan Hewan Sapi

(OIE Guidelines Terrestrial Animal Health Code, 2007, Chapter 7.5)

Slide46

PENERAPAN KESRAWAN

DI RPH-R

Unloading

penggiringan

(Gangway)

Kandang

Penampungan

Restraining /Slaughter

Rasa haus dan lapar

Tidak nyaman

Rasa sakit dan cedera

Takut dan tertekan

Kealamian

Rasa haus dan lapar

Tidak nyaman

Rasa sakit dan cedera

Takut dan tertekan

Kealamian

Tidak nyaman

Rasa sakit dan cedera

Takut dan tertekan

Tidak nyaman

Rasa sakit dan cedera

Takut dan tertekan

Slide47

Penanganan Ternak

OIE 7.5.1 dan 7.5.2

Ternak ditangani dengan efisien dan dengan cara sedemikian rupa sehingga meminimalkan risiko gangguan kesehatan dan kesejahteraan hewan

Personil

(

pekerja

) yang terlatih / kompeten 

pelatihan

Fasilitas

,

sarana

dan

prasarana

yang

memadai

(

misalnya

:

alat

transportasi

, kandang, gangway, restraining box)

Slide48

Penanganan Ternak

OIE 7.5.1 dan 7.5.2

Metode yang dilarang

(imobilisasi elektrik, pemotongan tendon, pematahan kaki, menggantung hewan yang masih sadar)

Slide49

Transportasi Ternak

OIE 7.5.2

Ternak dimasukkan, dipindahkan, dan dikeluarkan dari alat transportasi dengan baik untuk menghindari kecelakaan dan luka, dan meminimalisasi risiko terganggunya kesehatan dan kesrawan

Slide50

Penyembelihan tanpa pemingsanan

OIE 7.5.9

Hewan ditangani secara manusiawi dan disembelih secara baik untuk meminimalkan penderitaan

Hewan dirubuhkan dengan manusiawi

Penyembelihan dengan pisau tajam dan panjang yang memadai

Slide51

Perobohan sapi

Metode Burley

Slide52

Perobohan sapi

Metode Rope Squeeze

Slide53

MARK IV Dengan Penahan Kepal

a

Slide54

Penyembelihan dengan pemingsanan

OIE 7.5.7 dan 7.5.8

Pemingsanan efektif dan dapat diandalkan untuk mencegah penderitaan hewan sampai hewan mati

Slide55

Kriteria p

enyembelihan

dengan

cara pemingsanan:

pemingsanan hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan hewan mati sebelum disembelih; tidak menyebabkan cedera permanen atau merusak organ hewan yang dipingsankan, khususnya sistem syaraf pusat (SSP);

tidak menyebabkan hewan kesakitan; dan dilakukan

oleh

petugas pemingsanan

yang

memiliki

kompetensi

,

dibuktikan

dengan

sertifikat

yang

dikeluarkan

oleh lembaga yang memiliki kompetensi untuk menyeleggarakan pelatihan pemingsanan.

Slide56

ISU KESEJAHTERAAN HEWAN:

PENERAPAN PEMINGSANAN MEKANIS

Slide57

Penyembelihan Hewan Bunting

OIE 7.5.5

Hewan betina yang sedang bunting harus ditangani secara terpisah, dan jika disembelih janin tidak boleh diselamatkan

Slide58

58

Keragaman Masyarakat

 budaya, tradisi, tingkat pendidikan dan kesadaran terhadap KESRAWAN

SDM  masih terbatasnya

tenaga

ahli, petugas

pengawas,

dan

auditor

di bidang KESRAWAN

Pengaturan lebih lanjut sebagai landasan operasional yang ada di UU dan PP masih perlu dilengkapi

Sarana

dan prasarana: pada

umumnya tidak penuhi persyaratan sehingga

meng

hambat penerapan KESRAWAN dengan

baik RPH-R, RPH-U

, Pasar Hewan, Alat Transportasi,

dll

Kendala Umum Penerapan Kesrawan

Slide59

59

Melengkapi perangkat

peraturan perundang-undangan penerapan KESRAWAN

sebagai penjabaran UU No.

18/2009 (

mengacu pada kearifan lokal dan pedoman OIE

)Fasilitasi sarana Kesrawan di RPH-RPenataan pemotongan hewan qurban  penyelarasan tata nilai kesrawan dengan tata nilai agama dalam perlakuan hewan secara ikhsan (manusiawi) dan penyembelihan

halal Penyusunan RENSTRA KESRAWAN Nasional

Meningkatkan

kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan KESRAWAN

sejak

usia

sekolah

(jangka panjang

)

STRATEGI

Slide60

60

Kajian Kebijakan Tata Niaga Komoditas Strategis Daging Sapi

:

Aspek

Produksi

No.TemuanPenyebab

1.RPH tidak berfungsi meningkatkan nilai tambah, hanya berorientasi daging

segar “hangat” (hot carcass) dan pasar tradisionalMayoritas

konsumen

menganggap

bahwa

daging

hangat

lebih

praktis

diolah, lebih sehat dan lebih baik kualitasnya 2.Lemahnya perlindungan oleh Pemkab/Pemkot thd kesehatan dan ketentraman batin konsumen dari daging yang diragukan status ASUHnya

RPH tidak penuhi syarat HSTingginya

pemotongan di TPH

Tidak ada pelayanan Kesmavet (pemeriksaan

AM-PM)

di

RPH

Pemotongan

hewan tidak sesuai persyaratan KMV, Kesrawan, dan Halal3.Pungutan/retribusi tidak diimbangi dengan pelayanan sepadan dan tidak berfungsi sebagai mekanisme pengawasanRPH dituntut sebagai sumber PADRetribusi hanya untuk RPH pemerintah

Slide61

61

Kajian Kebijakan Tata Niaga Komoditas Strategis Daging Sapi

:

Aspek

Distribusi

No.TemuanPenyebab

1.RPH di wilayah produksi tidak beroperasi secara efektif, tidak

diarahkan untuk menghasilkan daging beku, bahkan “mangkrak

TPH

mensuplai

seluruh

kebutuhan

daging

pasar

lokal

Persyaratan

memotong di TPH lebih sederhana dan tidak perlu mengikuti s.o.p

Pemkab/Pemkot

tidak mampu menertibkan TPH

2.

Tidak

dibangun

rantai

dingin yang terintegrasiRPH Kategori II tdk didukung moda transportasi berpendingin dan cold storage di pelabuhan/pasarPemasaran daging segar dingin/beku (chilled/frozen) dari wilayah produksi ke wilayah konsumsi perlu jaringan pemasaran yang kuat (kejelasan pasar/ pembeli)Budaya

mengkonsumsi daging “hangat” sulit dirubah

Slide62

62

Mendorong pengembangan industri daging sapi di sentra produksi melalui:

Revitalisasi RPH

 penyediaan daging yang ASUH

Revitalisasi pasar ternak

Membangun sarana dan prasarana transportasi daging dan ternak sapi

REKOMENDASI KAJIAN KPK

Slide63

Revitalisasi

RPH-R

Pendekatan

Saat

Ini:Optimalisasi peran dan

fungsi Rumah Potong Hewan

Ruminansia (RPH-R) melalui:renovasi

/

pembangunan

baru

bangunan

dan

sarana

RPH-R ;

renovasi

/

pengadaan

peralatan baru;fasilitasi rantai dingin untuk RPH-R Kategori II (

termasuk alat

angkut daging

berpendingin);

Fasilitasi

sertifikasi

NKV

atau

pra-NKV; Fasilitasi penerapan sistem butcher;Peningkatan ketrampilan dan kompetensi SDM RPH-R (keur master, juru sembelih

halal, teknik butcher, pengawas higiene-sanitasi)

Slide64

Strategi

Ke

Depan

Selain

pendekatan yang berlaku saat

ini, pendekatan akan diperluas

untuk:Fasilitasi

regulasi

operasionalisasi

RPH-R 

sedang

dipersiapkan

template PERDA

tentang

Manajemen

dan

pelayanan minimal di RPH-R untuk menghasilkan daging yang ASUH;

Restrukturisasi Manajemen

RPH-R

 pola tradisional ke arah profesional (profit oriented)

berbasis jaminan keamanan pangan

Fasilitasi forum komunikasi antara Pengelola RPH-R, Asosiasi Rumah Potong Hewan Ruminansia, Dinas Daerah, Pemerintah Daerah dan DPRD setempat

Gerakan Peduli Daging ASUH  kelompok target

konsumen

, petugas RPH-R, kelompok masyarakat, penentu kebijakan

Slide65

PENUTUP

Dalam

rangka

menjamin

kesehatan

dan

ketentraman

batin

masyarakat

dalam

mengkonsumsi

pangan

asal

hewan, maka

pangan asal

hewan yang beredar

di

Indonesia

harus

memenuhi

persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH)  Halalan dan Thoyiban

Kesejahteraan Hewan secara Etical dan Sosial

meminimalkan penderitaan hewanKesrawan sesuai dengan nilai-nilai dan tuntutan agama : Al Qur’an dan HadistPenerapan Kesrawan mulai di peternakan hingga RPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyediaan daging ASUH bagi masyarakat

Slide66

Terima kasih