TARIF BEA MASUK Duty levied at the border on goods going from one customs territory to another GATT Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan UndangUndang ini yang ID: 568201
Download Presentation The PPT/PDF document "KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK Slide2
TARIF BEA MASUK
Duty levied at the border on goods going from one customs territory to another
(GATT)Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor (Undang-Undang Nomor 95 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006)
2Slide3
SKEMA TARIF BEA MASUK
1. Bound Tariff WTO
2. Applied TariffUmum (MFN/Most Favored Nations): Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk IndonesiaPreferensi:Sudah implementasi: AFTA (ATIGA), ACFTA, AKFTA, IJ-EPA, AIFTA, AANZFTA, dan Indonesia-PakistanSedang negosiasi:, IE-CEPA, IK-CEPA, RCEP, D8, Indonesia-Iran, IC-CEPA
dll
.
3. Bea
Masuk
Khusus
Anti Dumping
Imbalan
(
Countervailling
duty
)
Tindakan
Pengamanan
(
Safeguard
)Slide4
FUNGSI TARIF BEA MASUK
1.
Instrumen pengembangan industri: daya saing2. Instrumen Perdagangan: komitmen-komitmen perdagangan dalam: WTO : secara umum tarif tertinggi 40% (Bound Tariff
),
masih
menunggu
hasil
perundingan
NAMA
dan
Agriculture
AFTA :
tarif
0%
pada
tahun
2010 (IL
product)
ACFTA :
tarif
0%
pada
tahun
2012 (90% pos
tarif
NT product
)
AKFTA :
tarif
0%
pada
tahun
2012 (90 pos
tarif
NT product
)
IJ-EPA :
tarif
0%
pada
tahun
2023 (93% pos
tarif
NT product)
AIFTA
:
tarif
0%
pada
tahun
2016 (80% pos
tarif
NT product)
AANZFTA :
tarif
0%
pada
tahun
2020 (93% pos
tarif
)
Lain-lain :
AJCEP (Indonesia
belum
implementasi
)
3.
Instrumen
Fiskal
:
penerimaan
negaraSlide5
PENINJAUAN KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK UMUM (MFN)
DALAM RANGKA HARMONISASI TARIFSlide6
LATAR BELAKANG
Sejak berakhirnya Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Indonesia 2005-2010 pada tahun 2010, belum pernah dilakukan perumusan kebijakan tarif dalam lingkup yang lebih menyeluruh sehingga dirasakan terdapat kebijakan tarif yang saat ini berlaku kurang menampung kepentingan industri, perdagangan dan fiskal sesuai kebutuhan.
Peninjauan kembali kebijakan tarif bea masuk dilakukan dalam rangka. Untuk merumuskan tingkat tarif optimal yang dapat dijadikan sebagai tingkat tarif dasar sebagai bahan dalam perundingan-perundingan perdagangan barang internasional yang saat ini sedang dan akan dinegosiasikan.Untuk melakukan harmonisasi tarif bea masuk sehingga tercipta kebijakan tarif bea masuk yang harmonis antara produk hulu dengan produk hilir. Pada tahap awal, harmonisasi dilakukan dengan menaikkan tarif bea masuk produk konsumsi dengan alasan:Dalam rangka FTA, produk yang berasal dari negara mitra tidak selalu dapat menikmati tarif preferensi jika tidak memenuhi ketentuan asal barang (baik karena konten maupun proseduralnya tidak terpenuhi)Peningkatan tarif MFN diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan tarif preferensi. Penggunaan tarif preferensi diharapkan akan meningkatkan transparansi perdagangan sehingga memudahkan pengawasan barang oleh bea dan cukai.Peningkatan tarif bea masuk MFN diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menarik investasi sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor.Slide7
SASARAN PRODUK
Produk yang akan dievaluasi
Kategori ProdukProduk konsumsi langsung (konsumsi rumah tangga)Produk barang modal (barang jadi atau intemediari) yang sudah diproduksi di dalam negeriAsal ImporProduk yang sebagian besar masih diimpor dari negara non mitra FTAProduk yang diimpor dari negara mitra FTA tetapi belum memanfaatkan tarif preferensiLainnyaProduk yang dikenakan tarif khusus (anti dumping dan safe guard)Produk yang dikenakan PPnBMProduk yang dikenakan PPh Pasal 22 Impor sebesar7,5%Usulan pembina sektor (pelaku usaha)Slide8
TATACARA PENGAJUAN USULAN
Produk akhir
sebagai hasil peninjauan tarif bea masuk MFN yang dilakukan adalah berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penetapan tarif bea masuk umum.Usulan untuk melakukan perubahan tarif bea masuk disampaikan secara resmi oleh Menteri atau Pejabat setingkat Menteri dari kementerian/lembaga pembina sektor industri.Dalam rangka efektifitas pembahasan teknis, usulan sementara dapat dilakukan secara tertulis oleh pejabat setingkat Eselon I kementerian/lembaga pembina sektor yang untuk selanjutnya disampaikan secara resmi oleh Menteri atau pejabat setingkat Menteri.Slide9
PERSYARATAN USULAN
Produk yang diusulkan memenuhi kriteria sasaran produk seperti disebutkan sebelumnya.
Sesuai kesepakatan, usulan dilakukan untuk produk yang direncanakan untuk dinaikkan tarif bea masuknya.Produk yang diusulkan diharapkan sudah melalui pembahasan internal di kementerian/lembaga pembina sektorUsulan harus disertai dengan kajian dan data pendukung yang memadaiSlide10
TINDAK LANJUT
Telah
diadakan rapat teknis Tim Tarif pertama kali pada tanggal 14 April 2014 dengan mengundang Kementrian/Lembaga (K/L) terkait dengan kesepakatan: peninjauan tarif bea masuk MFN pada tahap
pertama
difokuskan
pada
kenaikan
tarif
,
khususnya
untuk
produk-produk
kategori
konsumsi
langsung
.
Kemenperin melalui Surat Kepala BPKIMI Nomor: 318/BPKIMI/7/2014 tanggal 17 Juli 2014
dan
surat
No. 540/BPKIMI/12/2014
tanggal
16
Desember
2014
telah mengusulkan
k
enaikkan
pos-
pos tarif produk konsumsi
untuk
sektor
industri
.
Usulan
ini
telah
dibahas
dalam
beberapa
rapat
teknis
Tim
Tarif
.
Sesuai
hasil-hasil
rapat
teknis
Tim
Tarif
,
usulan
kenaikan
tarif
bea
masuk
MFN
dimaksud
secara
formal
telah
disampaikan
oleh
Menteri
Perindustrian
kepada
Menteri
Keuangan
melalui
surat
No. 176/M-IND/3/2015
tanggal
23
Maret
2015
.
Guna
membahas
surat
Menteri
Perindustrian
tersebut
di
atas
telah
diadakan
rapat
teknis
Tim
Tarif
pada
tanggal
2 April 2015
dengan
kesimpulan
akhir
,
terdapat
1.150 pos
tarif
disetujui
untuk
dinaikkan
tarif
bea
masuk
MFN-
nya
yang
selanjutnya
akan
dilaporkan
dalam
rapat
pleno
Tim
Tarif
guna
mendapatkan
persetujuan
.