/
KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK

KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK - PowerPoint Presentation

alida-meadow
alida-meadow . @alida-meadow
Follow
383 views
Uploaded On 2017-07-08

KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK - PPT Presentation

TARIF BEA MASUK Duty levied at the border on goods going from one customs territory to another GATT Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan UndangUndang ini yang ID: 568201

yang tarif produk bea tarif yang bea produk masuk pada dalam tahun untuk usulan dan mfn pos dengan menteri

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK Slide2

TARIF BEA MASUK

Duty levied at the border on goods going from one customs territory to another

(GATT)Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor (Undang-Undang Nomor 95 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006)

2Slide3

SKEMA TARIF BEA MASUK

1. Bound Tariff WTO

2. Applied TariffUmum (MFN/Most Favored Nations): Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk IndonesiaPreferensi:Sudah implementasi: AFTA (ATIGA), ACFTA, AKFTA, IJ-EPA, AIFTA, AANZFTA, dan Indonesia-PakistanSedang negosiasi:, IE-CEPA, IK-CEPA, RCEP, D8, Indonesia-Iran, IC-CEPA

dll

.

3. Bea

Masuk

Khusus

Anti Dumping

Imbalan

(

Countervailling

duty

)

Tindakan

Pengamanan

(

Safeguard

)Slide4

FUNGSI TARIF BEA MASUK

1.

Instrumen pengembangan industri: daya saing2. Instrumen Perdagangan: komitmen-komitmen perdagangan dalam: WTO : secara umum tarif tertinggi 40% (Bound Tariff

),

masih

menunggu

hasil

perundingan

NAMA

dan

Agriculture

AFTA :

tarif

0%

pada

tahun

2010 (IL

product)

ACFTA :

tarif

0%

pada

tahun

2012 (90% pos

tarif

NT product

)

AKFTA :

tarif

0%

pada

tahun

2012 (90 pos

tarif

NT product

)

IJ-EPA :

tarif

0%

pada

tahun

2023 (93% pos

tarif

NT product)

AIFTA

:

tarif

0%

pada

tahun

2016 (80% pos

tarif

NT product)

AANZFTA :

tarif

0%

pada

tahun

2020 (93% pos

tarif

)

Lain-lain :

AJCEP (Indonesia

belum

implementasi

)

3.

Instrumen

Fiskal

:

penerimaan

negaraSlide5

PENINJAUAN KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK UMUM (MFN)

DALAM RANGKA HARMONISASI TARIFSlide6

LATAR BELAKANG

Sejak berakhirnya Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Indonesia 2005-2010 pada tahun 2010, belum pernah dilakukan perumusan kebijakan tarif dalam lingkup yang lebih menyeluruh sehingga dirasakan terdapat kebijakan tarif yang saat ini berlaku kurang menampung kepentingan industri, perdagangan dan fiskal sesuai kebutuhan.

Peninjauan kembali kebijakan tarif bea masuk dilakukan dalam rangka. Untuk merumuskan tingkat tarif optimal yang dapat dijadikan sebagai tingkat tarif dasar sebagai bahan dalam perundingan-perundingan perdagangan barang internasional yang saat ini sedang dan akan dinegosiasikan.Untuk melakukan harmonisasi tarif bea masuk sehingga tercipta kebijakan tarif bea masuk yang harmonis antara produk hulu dengan produk hilir. Pada tahap awal, harmonisasi dilakukan dengan menaikkan tarif bea masuk produk konsumsi dengan alasan:Dalam rangka FTA, produk yang berasal dari negara mitra tidak selalu dapat menikmati tarif preferensi jika tidak memenuhi ketentuan asal barang (baik karena konten maupun proseduralnya tidak terpenuhi)Peningkatan tarif MFN diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan tarif preferensi. Penggunaan tarif preferensi diharapkan akan meningkatkan transparansi perdagangan sehingga memudahkan pengawasan barang oleh bea dan cukai.Peningkatan tarif bea masuk MFN diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menarik investasi sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor.Slide7

SASARAN PRODUK

Produk yang akan dievaluasi

Kategori ProdukProduk konsumsi langsung (konsumsi rumah tangga)Produk barang modal (barang jadi atau intemediari) yang sudah diproduksi di dalam negeriAsal ImporProduk yang sebagian besar masih diimpor dari negara non mitra FTAProduk yang diimpor dari negara mitra FTA tetapi belum memanfaatkan tarif preferensiLainnyaProduk yang dikenakan tarif khusus (anti dumping dan safe guard)Produk yang dikenakan PPnBMProduk yang dikenakan PPh Pasal 22 Impor sebesar7,5%Usulan pembina sektor (pelaku usaha)Slide8

TATACARA PENGAJUAN USULAN

Produk akhir

sebagai hasil peninjauan tarif bea masuk MFN yang dilakukan adalah berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penetapan tarif bea masuk umum.Usulan untuk melakukan perubahan tarif bea masuk disampaikan secara resmi oleh Menteri atau Pejabat setingkat Menteri dari kementerian/lembaga pembina sektor industri.Dalam rangka efektifitas pembahasan teknis, usulan sementara dapat dilakukan secara tertulis oleh pejabat setingkat Eselon I kementerian/lembaga pembina sektor yang untuk selanjutnya disampaikan secara resmi oleh Menteri atau pejabat setingkat Menteri.Slide9

PERSYARATAN USULAN

Produk yang diusulkan memenuhi kriteria sasaran produk seperti disebutkan sebelumnya.

Sesuai kesepakatan, usulan dilakukan untuk produk yang direncanakan untuk dinaikkan tarif bea masuknya.Produk yang diusulkan diharapkan sudah melalui pembahasan internal di kementerian/lembaga pembina sektorUsulan harus disertai dengan kajian dan data pendukung yang memadaiSlide10

TINDAK LANJUT

Telah

diadakan rapat teknis Tim Tarif pertama kali pada tanggal 14 April 2014 dengan mengundang Kementrian/Lembaga (K/L) terkait dengan kesepakatan: peninjauan tarif bea masuk MFN pada tahap

pertama

difokuskan

pada

kenaikan

tarif

,

khususnya

untuk

produk-produk

kategori

konsumsi

langsung

.

Kemenperin melalui Surat Kepala BPKIMI Nomor: 318/BPKIMI/7/2014 tanggal 17 Juli 2014

dan

surat

No. 540/BPKIMI/12/2014

tanggal

16

Desember

2014

telah mengusulkan

k

enaikkan

pos-

pos tarif produk konsumsi

untuk

sektor

industri

.

Usulan

ini

telah

dibahas

dalam

beberapa

rapat

teknis

Tim

Tarif

.

Sesuai

hasil-hasil

rapat

teknis

Tim

Tarif

,

usulan

kenaikan

tarif

bea

masuk

MFN

dimaksud

secara

formal

telah

disampaikan

oleh

Menteri

Perindustrian

kepada

Menteri

Keuangan

melalui

surat

No. 176/M-IND/3/2015

tanggal

23

Maret

2015

.

Guna

membahas

surat

Menteri

Perindustrian

tersebut

di

atas

telah

diadakan

rapat

teknis

Tim

Tarif

pada

tanggal

2 April 2015

dengan

kesimpulan

akhir

,

terdapat

1.150 pos

tarif

disetujui

untuk

dinaikkan

tarif

bea

masuk

MFN-

nya

yang

selanjutnya

akan

dilaporkan

dalam

rapat

pleno

Tim

Tarif

guna

mendapatkan

persetujuan

.