Sejarah Struktur Organisasi amp Instrumen Rita Tri Yusnita Sejarah Pasar Modal Indonesia Sejarah Pasar Modal Indonesia Secara historis pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 d ID: 730145
Download Presentation The PPT/PDF document "Pertemuan 3 PASAR MODAL INDONESIA:" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
Pertemuan 3PASAR MODAL INDONESIA: Sejarah, Struktur Organisasi & Instrumen
Rita Tri YusnitaSlide2
Sejarah Pasar Modal IndonesiaSlide3
Sejarah Pasar Modal IndonesiaSecara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.Slide4
Desember 1912
Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda
[1914 – 1918]
Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
[Awal tahun 1939]
Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup
[1942 – 1952]
Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
[1956]
Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif
[1956 – 1977]
Perdagangan di Bursa Efek vakum
[10 Agustus 1977]
Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan
dibawah
BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan
go
public
PT Semen
Cibinong
sebagai emiten pertamaSlide5
[1977 – 1987]
Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal
[1987]
Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia
[1988 – 1990]
Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat
[2 Juni 1988]
Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan
dealer
[Desember 1988]
Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk
go
public
dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal
[16 Juni 1989]
Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya
[13 Juli 1992]
Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ Slide6
[22 Mei 1995]
Sistem
Otomasi
perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem
computer
JATS (Jakarta
Automated
Trading
Systems)
[10 November
1995]
Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang
ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996
[1995]
Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya
[2000]
Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia
[2002]
BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (
remote
trading
)
[2007]
Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
[02 Maret 2009]
Peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia:
JATS-
NextGSlide7
Organisasi dan Struktur Pasar Modal Indonesia Slide8
Secara kelembagan Menteri
keuangan
Bapepam
– LK
(sekarang OJK – Otoritas Jasa Keuangan)
Self Regulation Organization (SRO)
a. Bursa
E
fek
( BEI )
b. Lembaga kliring dan penjamin (PT. KPEI) c. Lembaga penyimpan dan penyelesaian (PT. KSEI ).
Struktur Pasar Modal IndonesiaSlide9Slide10
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Tugas: Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal.Tujuan:
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.Slide11
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Fungsi:Menyusun peraturan di bidang pasar modalMenegakkan peraturan di bidang pasar modalPembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha dari Bapepam dan Pihak lainnya yang bergerak di pasar modal
Menerapkan prinsip keterbukaan
Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP, dan LPP
Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan Menteri KeuanganSlide12
Bursa EfekMenurut UU Pasar Modal No. 8 Thn 1995Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.Sebagai
Self-Regulating
Organization
(SRO), bursa Efek wajib menetapkan peraturan keanggotaan, pencatatan, perdagangan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Bursa Efek.Slide13
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi BursaSebagai SRO, LKP wajib menetapkan peraturan penjaminan, kliring transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan LKP.Lembaga yang memperoleh ijin usaha sebagai LKP adalah PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).Slide14
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak LainTugas:Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien
Mengamankan
pemindahtanganan
Efek
Menyelesaikan (
settlement
)
Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT. KSEI Slide15
Perusahaan EfekPenjamin Emisi (underwriter)Perantara Pedagang Efek (broker/pialang)
Manajer Investasi
*Catatan: penjelasan ada di
power
point
sebelumnya dalam
Chapter
2.Slide16
Lembaga PenunjangProses IPO melibatkan beberapa lembaga penunjang:Biro Administrasi Efek (BAE)
mengadministrasikan pemesanan saham, mengadministrasikan kepemilikan saham, dan mengadministrasikan pembayaran dividen.
Kustodian
memberikan jasa penyimpanan harta/efek, mengadministrasikan penerimaan deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Wali Amanat
mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Umumnya adalah Bank yang telah mendapat ijin operasi dari OJK.
Pemeringkat Efek menjembatani kesenjangan informasi antara emiten dan investor dengan menyediakan informasi standar atas tingkat risiko kredit suatu perusahaan.Slide17
Lembaga ProfesiDalam proses IPO, penjamin emisi bekerja sama dengan:Akuntan Publik bertanggung jawab memberikan opini setelah mengaudit laporan keuangan perusahaan
Notaris bertanggung jawab terhadap anggaran dasar perusahaan yang harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal
Konsultan hukum bertanggung jawab memberikan opini hukum tentang keabsahan aktiva perusahaan yang telah
diatasnamakan
perusahaan, membuka perjanjian2 dengan pihak ke3 yang mengikat aktiva
perush
.
Perusahaan Penilai bertanggung jawab atas kebenaran nilai saat ini dari aktiva perusahaan berdasarkan metode penilaian yang secara umum dapat diterimaSlide18
Instrumen Pasar ModalSlide19
Instrumen di Pasar ModalInstrument pasar modal disebut EfekEfek dapat berupa:Saham (bukti kepemilikan perusahaan)
Obligasi (bukti hutang kepada masyarakat)
Right
(hak untuk membeli saham)
Warran
(hak untuk membeli saham)>>>> bukan pemegang saham lama
Derivatif; contoh: indeks saham dan indeks kurs obligasi untuk tujuan spekulasiSlide20
Saham (Stock)Saham Preferen (Preferred
Stock
)
Jenis saham yang memiliki hak terlebih dahulu untuk menerima laba dan memiliki hak laba kumulatif. Hak kumulatif adalah hak untuk mendapatkan laba yang tidak dibagikan pada suatu tahun yang mengalami kerugian, tetapi akan dibayar pada tahun yang mengalami keuntungan, sehingga saham preferen akan menerima laba dua kali. Hak istimewa ini diberikan kepada pemegang saham preferen karena merekalah yang memasok dana ke perusahaan sewaktu mengalami kesulitan keuangan.
Saham Biasa (
Common
Stock
)
Jenis saham yang akan menerima laba setelah laba bagian saham preferen dibayarkan. Apabila perusahaan bangkrut, maka pemegang saham biasa yang menderita terlebih dahulu.Slide21
Obligasi (Bonds)Surat bukti hutang Bahwa perusahaan memiliki hutang jangka panjang kepada masyarakat, yaitu di atas 3 tahun
Pemegang obligasi akan menerima kupon sebagai pendapatan dari obligasi yang dibayarkan setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali.
Pada saat pelunasan obligasi oleh perusahaan, pemegang obligasi akan menerima kupon dan pokok obligasi.Slide22
RightHak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentuHak tersebut dimiliki pemegang saham lama utk membeli terlebih dahulu.Harga tertentu di sini, berarti harganya sudah ditetapkan di muka dan biasa disebut harga pelaksanaan atau harga tebusan (
strike
price
atau
exercise
price
). Pada umumnya,
strike
price berada di bawah harga pasar saat diterbitkan. Sementara jangka waktu tertentu berarti waktunya kurang dari 6 bulan sejak diterbitkan sudah harus dilaksanakan. Apabila pemegang saham lama yang menerima bukti right tidak mampu atau tidak berniat menukarkan bukti right saham, maka bukti right saham tersebut dapat dijual di Bursa Efek melalui broker efek. Apabila pemegang bukti right lalai menukarkannya dengan saham dan waktu penukaran sudah kadaluwarsa, maka bukti right tersebut tidak berharga lagi, atau pemegang saham bukti right akan menderita rugi.Slide23
Warran (Warrant)Hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.Tidak saja dapat diberikan kepada pemegang saham lama, tetapi juga sering diberikan kepada pemegang obligasi sebagai pemanis (sweetener
) pada saat perusahaan menerbitkan obligasi.
Harga ditetapkan di muka sebesar di atas harga pasar saat diterbitkan.
Jangka waktu setelah 6 bulan, atau dapat setelah 3, 5, bahkan 10 tahun.
Apabila pemegang
warran
tidak berniat menebusnya, dapat dijual di Bursa Efek melalui broker efek. Jika sudah kadaluwarsa , dan lupa tidak ditebus, maka
warran
tersebut tidak bernilai lagi.Slide24
Indeks Saham dan Indeks ObligasiAngka indeks yang diperdagangkan untuk tujuan spekulasi dan lindung nilai (hedging).Perdagangan tidak memerlukan penyerahan barang secara fisik, melainkan hanya perhitungan untung dan rugi dari selisih antara harga beli dan harga jual. Indeks saham dan Indeks obligasi, diperdagangkan secara berjangka. Mekanisme perdagangan produk
derivative
ini dilakukan secara
future
dan
option
.Slide25
Terima Kasih