Ahmad Syakirin Mukaddimah Nikah nikmat Allah kepada hambaNya ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها الروم 21 ID: 794657
Download The PPT/PDF document "Fiqh Talak dan Rujuk فقه الطلاق..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
Fiqh Talak dan Rujuk
فقه الطلاق و الرجع
Ahmad Syakirin
Slide2MukaddimahNikah nikmat Allah kepada hambaNya ﴿ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا ﴾ [الروم: 21].Al-Quran menamakan pernikahan
mitsaqan ghalidlan وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا
مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا * وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا ﴾ [النساء: 20، 21
]،
Slide3Pengertian talakTalak secara
bahasa : الإرسال و الترك Melepas dan meninggalkanSecara
syar’i
:
حل رابطة الزواج و إنهاء العلاقة الزوجية
Artinya: “
Melepaskan
ikatan
pernikahan
dan mengakhir hubungan suami istri”
(
Fiqh Sunnah
,
Juz VII
hlm
.
379
)
Slide4Dalil disyari’atkannya talak
A. Dalil dari Al-Qur’an,
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“
Thalak
(yang
dapat
dirujuki
)
dua
kali.
Setelah
itu
boleh
rujuk
lagi
dengan
cara
yang
ma’ruf
atau
menceraikan
dengan
cara
yang
baik
.”
(Al
Baqarah
: 229)
B.
Dalil
dari
Sunnah
Diantaranya
sebuah
hadits
yang
diriwayatkan
dari
Ibnu
Umar
rahiyallahu
anhuma
bahwasannya
dia
menalak
istrinya
yang
sedang
haidh
. Umar
menanyakan
hal
itu
kepada
Rasulullah
shallallahu
‘
alaihi
wasallam
,
Rasulullah
shallallahu
‘
alaihi
wasallam
bersabda
:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“
Perintahkan
kepadanya
agar
dia
merujuk
istrinya
,
kemudian
membiarkan
bersamanya
sampai
suci
,
kemudian
haid
lagi
,
kemudian
suci
lagi
.
Lantas
setelah
itu
terserah
kepadanya
,
dia
bisa
mempertahankannya
jika
mau
dan
dia
bisa
menalaknya
(
mencraikannya
)
sebelum
menyentuhnya
(
jima
’)
jika
mau
.
Itulah
iddah
seperti
yang
diperintahkan
oleh
Allah agar para
istri
yang
ditalak
dapat
langsung
menhadapinya
(
iddah
)”
(HR.
Bukhari
dan
Muslim).
C.
Ijma
Berkata
Asy-Syaikh
Al-
Allamah
Shalih
Al-
Fauzan
:
“
Sungguh
telah
dihikayatkan
adanya
ijma
’
atas
di
syariat-kannya
talak
(
cerai
)
lebih
dari
satu
ulama
.”
(Al-
Mulakhos
Al-
Fiqhiy
,
hlm
411)
Hukum Talak1- Makruh
Yaitu ketika suami
menjatuhkan
talak
tanpa
ada
hajat
(
kebutuhan
) yang
menuntut
terjadinya
perceraian
.
Padahal
keadaan
rumah
tangganya
berjalan
dengan
baik
.
2-
Haram
Y
aitu
ketika
di
jatuhkan
tidak
sesuai
petunjuk
syar’i
.
Yaitu
suami
menjatuhkan
talak
dalam
keadaan
yang
dilarang
dalam
agama
kita
.
dan
terjadi
pada
dua
keadaan
:
Pertama
:
Suami
menjatuhkan
talak
ketika
istri
sedang
dalam
keadaan
haid
Kedua
:
Suami
menjatuhkan
talak
kepada
istri
pada
saat
suci
setelah
digauli
tanpa
diketahui
hamil
/
tidak
.
3-
Mubah
(
boleh
)
Y
aitu
ketika
suami
berhajat
atau
mempunyai
alasan
untuk
menalak
istrinya
.
Seperti
karena
suami
tidak
mencintai
istrinya
,
atau
karena
perangai
dan
kelakuan
yang
buruk
yang
ada
pada
istri
sementara
suami
tidak
sanggup
bershabar
kemudian
menceraikannya
.
Namun
bershabar
lebih
baik
.
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“
Kemudian
bila
kamu
tidak
menyukai
mereka
, (
maka
bersabarlah
)
karena
mungkin
kamu
tidak
menyukai
sesuatu
,
Padahal
Allah
menjadikan
padanya
kebaikan
yang
banyak
.”
(An-
Nisa
’ : 19)
4-
Sunnah
K
etika
di
jatuhkan
oleh
suami
demi
kemaslahatan
istrinya
serta
mencegah
kemudharatan
jika
tetap
bersama
dengan
dirinya
,
meskipun
sesungguhnya
suaminya
masih
mencintainya
.
Seperti
sang
istri
tidak
mencintai
suaminya
,
tidak
bisa
hidup
dengannya
dan
merasa
khawatir
tidak
bisa
menjalankan
tugasnya
sebagai
seorang
istri
.
Talak
yang
dilakukan
suami
pada
keadaan
seperti
ini
terhitung
sebagai
kebaikan
terhadap
istri
. Hal
ini
termasuk
dalam
keumuman
firman
Allah
subhaanahu
wata’ala
:
وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ
“
Dan
berbuat
baiklah
,
karena
Sesungguhnya
Allah
menyukai
orang-orang yang
berbuat
baik
.”
(Qs. Al
Baqarah
:195)
5-
Wajib
Y
aitu
bagi
suami
yang
meng-ila
’
istrinya
(
bersumpah
tidak
akan
menggauli
istrinya
, -ed.)
setelah
masa
penangguhannya
selama
empat
bulan
telah
habis
,
bilamana
ia
enggan
kembali
kepada
istrinya
. Hakim
berwenang
memaksanya
untuk
menalak
istrinya
pada
keadaan
ini
atau
hakim yang
menjatuhkan
talak
tersebut
. (
Silahkan
lihat
Taudiihul
Ahkam
: 5/488, Al-
Mulakhos
Al-
Fiqhiy
,
hlm
. 410,
Fiqih
Muyyasar
,
hlm
. 306)
Slide6Jatuhnya TalakTalak hanya jatuh jika di ucapkan
. Adapun niat semata dalam
hati
tanpa
di
ucapkan
,
tidak
terhitung
talak
.
Berkata
Asy-Syaikh
Al-
Allamah
Shalih
Al-
Fauzan
hafidzahullah
: “
Tidak
jatuh
talak
darinya
dan
tidak
juga
dari
yang
mewakilinya
kecuali
dengan
di
ucap-kan
dengannya
,
walaupun
meniatkan
dalam
hatinya
;
tidak
jatuh
talak
.
Sampai
lisannya
bergerak
mngucapkannya
.
Berdasarkan
hadits
Rasulullah
shallallahu
‘
alihi
wasallam
:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ ، أَوْ تَتَكَلَّمْ
“
Sesunggunya
Allah
memaafkan
dari
ummatkuapa
yang
dikatakan
(
terbesik
)
oleh
jiwanya
selama
tidak
di
lakukan
dan
di
ucapkan
.” (
HR. al-
Bukhari
no 5269
dan
Muslim
no 127)
(
Mulakhos
Al-
Fiqhy
,
hlm
414)
Slide7Kewenangan TalakTalak sah jika
dari suami yang baligh, berakal
,
atau
orang yang
mewakilinya
.
Talak
tidak
jatuh
(
tidak
sah
)
dari
selain
suami
,
anak
kecil
, orang
gila
, orang
mabuk
, orang yang
dipaksa
,
dan
orang yang
dalam
keadaan
marah
yang
sangat
yang
tidak
sadar
dengan
apa
yang di
ucapkannya
.” (
Fiqih
Muyyasar
,
hlm
305)
D
iantara
dalilnya
Rasulullah
shallallahu
‘
alaihi
wasallam
bersabda
:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“
diangkat
pena
dari
tiga
orang,
dari
orang yang
tidur
sampai
dia
bangun
,
dari
anak
kecil
sampai
dia
baligh
,
dari
orang
gila
sampai
dia
berakal
”
(HR. Abu
Dawud
no 4450,
at-
Tirmidzi
no 1423
dan
Ibnu
Majah
no 2041)
Dalam
hadits
yang lain
Rasulullah
shallallahu
‘
alaihi
wasallam
bersabda
:
إن اللَّهُ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“
Sesungguhnya
Allah
memaafkan
dari
umatnya
tersalah
,
lupa
dan
apa
yang
mereka
dipaksa
atasnya
.” (HR.
Ibnu
Majah
, no 1662
dinyatakan
shahih
oleh
syikh
al-
Albani
di
irwa
’ no 42)
Slide8Talak dengan candaOrang yang bercanda mengucapkan
talak adalah seseorang yang mengucapkan
talak
memaksudkan
untuk
mengucapkannya
,
memahami
maknanya
namun
tidak
menginginkan
untuk
menjatuhkannya
(
tidak
ingin
menlak
istrinya
–
ed
),
dia
mengucapakannya
hanya
untuk
bercanda
atau
bersendau
gurau
.
Dia
terhitung
telah
menjatuhkan
talak
kepada
istrinya
walaupun
dia
hanya
bercanda
/
bersendau
gurau
. Hal
ini
berdasarkan
sebuah
hadits
. Dari Abu
Hurairah
radhiyallahu
‘
anhu
bahwa
Rasulullah
shallallahu
‘
alihi
wasallam
bersabda
:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“
Tiga
perkara
yang
sungguhnya
mereka
dianggap
sebagai
kesungguhan
dan
yang
bercandanya
dianggap
sebagai
sungguhan
,
nikah
,
talak
dan
rujuk
”
(HR. Abu
Dawud
no 2129,
at-
Tirmidzi
no 1184
dan
Ibnu
Majah
no 2039
dan
dinyatakan
hasan
oleh
syaikh
al-
Albani
di
Irwa
’ no 1826)
Slide9Lafadz-lafadz talakTalak
bisa jatuh dengan setiap
lafadz
yang
menunjukkan
kepadanya
yaitu
:
A.
Lafadz
yang
sharih
,
yaitu
lafadz
yang
tidak
dipahami
darinya
selain
dari
talak
.
Seperti
lafadz
talak
(
cerai
)
atau
pecahan
dari
kata
itu
atau
yang
semisalnya
.
Seperti
suami
yang
mengatakan
kepada
istrinya
kamu
saya
cerai
.
Berkata
al-
Hafidz
Ibnu
Hajar
:
لفظ
الطلاق أو ما تصرف منه صريح
Para
ulama
sepakat
bahwa
lafadz
talak
dan
pecahan
dari
kata
itu
,
sharih
(
lafadz
talak
yang
jelas
–
ed
)
(
Fathul
Bari:9/369)
B.
Dengan
kinayah
(
kiasan
)
lafadz
yang
mengandung
makna
talak
dan
makna
yang
lainnya
,
jatuh
sebagai
talak
jika
di
niatkan
sebagai
talak
.
Seperti
suami
mengatakan
kepada
istrinya
pergi
sana
atau
kembali
sana
kepada
keluargamu
.” (
silahkan
lihat
Manhajus
Saalikiin
,
Syaikh
As-
Sa’di
hlm
274,
Mulakhos
Al-
Fiqhy
,
Syaikh
Shalih
Al-
Fauzan
hlm
413,
Fiqih
Muyyasar
hlm
).
Dalil
lafadz
talak
dengan
kinayah
(
kiasan
)
jatuh
sebagai
talak
jika
diniatkan
talak
,
hadits
dari
‘
Aisyah
radhiyallahu
anha
أَنَّ ابْنَةَ الْجَوْنِ لَمَّا أُدْخِلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَدَنَا مِنْهَا قَالَتْ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْكَ فَقَالَ لَهَا لَقَدْ عُذْتِ بِعَظِيمٍ الْحَقِي بِأَهْلِكِ
“
Saat
Ibnatul
Jaun
Hendak
dipertemukan
dengan
Rasulullah
shallallahu
‘
alaihi
wasallam
dan
beliau
mendekatinya
,
ia
(
ibnatul
jaun
)
berkata
:
Aku
berlindung
kepada
Allah
darimu
. “
Rasulullah
shallallahu
‘
alaihi
wasallam
bersabda
,
sungguh
,
engkau
telah
berlindung
kepada
Dzat
Yang
Maha
Agung
.
Kembalilah
kepada
keluargamu
.”
(
HR.
Bukhari
no 5254)
Slide10Adapun dalil bahwa talak tidak jatuh
dengan lafadz kinayah jika
tidak
diniatkan
talak
adalah
hadits
Ka’b
bin Malik yang
panjang
yang
mengisahkan
tentang
dirinya
yang
tertinggal
tidak
ikut
perang
Tabuk
sehingga
ia
di
hajr
(
boikot
)
oleh
Rasulullah
shallallahu
‘
alaihi
wasallam
bersama
kaum
muslimin
,
ia
bercerita
di
tengah-tengah
berlangsungnya
boikot
itu
,
atang
utusan
Rasulullah
membawa
perintah
beliau
untuk
nya
agar
mengasingkan
diri
dari
istrinya
tanpa
menalaknya
,
maka
Ka’ab
berkata
kepada
isterinya
,
الْحَقِي بِأَهْلِكِ فَتَكُونِي عِنْدَهُمْ حَتَّى يَقْضِيَ اللَّهُ فِي هَذَا الأَمْرِ
“
Kembalilah
kerumah
keluargamu
dan
tinggalah
bersama
mereka
sampai
Allah
memberi
keputusan
atas
urusan
ini
.”
(
Mutafaqun
alaih
)
Slide11Jatuhnya talakTalak bisa jatuh
dengana.
Munjazah
(
secara
langsung
tidak
terikat
syarat
).
yaitu
talak
yang
sejak
diucapkan
perkataan
tersebut
bermaksud
untuk
menalak
,
sehinga
seketika
itu
jatuhlah
talak
.
Seperti
perkataan
“
kamu
saya
talak
(
cerai
)”
b.
Muallaqah
(
terikat
dengan
syarat
,
seperti
perkataan
“
jika
datang
waktu
begini
,
maka
kamu
saya
cerai
”.
Apabila
terjadi
sesuatu
yang
disyaratkannya
maka
jatuh
talak
(
cerai
).
yaitu
seseorang
suami
menjadikan
jatuh
talak
tergantung
pada
syarat
tertentu
.
Seperti
perkataan
suami
kalau
kamu
tetap
pergi
ketempat
itu
kamu
tertalak
. (
Manhajus
Saalikiin
,
Syaikh
As-
Sa’di
:274)
Slide12Pembagian TalakPara ulama sepakat bahwa ada 2 macam
talak:1- Talak
raj’i
adalah
talak
yang
setelah
dijatuhkan
sang
suami
masih
mempunyai
hak
untuk
merujuk
kembali
istrinya
selama
dalam
masih
menjalani
masa
iddah
,
tanpa
tergantung
persetujuannya
dan
tanpa
akad
yang
baru
.
Yaitu
talak
pertama
dan
kedua
yang sang
suami
mempunyai
hak
untuk
rujuk
pada
masa
iddah
kapan
saja
dia
mau
walaupun
istri
tidak
rela
dirujuk
.
2-
Talak
bain
Slide13Talak bain ada dua macam:
Pertama : Talak
ba’inunah
shugra
adalah
talak
yang
setelah
dijatuhkan
oleh
suami
tidak
memiliki
peluang
untuk
rujuk
kembali
kepada
istrinya
,
kecuali
dengan
persetujuan
istrinya
dan
dengan
akad
yang
baru
,
dan
tidak
harus
dinikahi
dulu
oleh
laki-laki
lain.
Yaitu
terjadi
ketika
masa
iddah
istri
dalam
talak
raj’i
(
talak
satu
dan
dua
)
telah
selesai
,
dan
sang
suami
belum
merujuknya
.
Ke
dua
:
Talak
ba’inunah
kubra
adalah
talak
yang
setelah
dijatuhkan
oleh
suami
yang
tidak
ada
kesempatan
/
peluang
untuk
rujuk
(
kembali
)
kepada
istrinya
.
Kecuali
dengan
persetujuan
istri
,
dengan
akad
yang
baru
.
dan
setelah
mantan
istrinya
menikah
dengan
laki-laki
lain
dan
telah
melakukan
hubungan
suami
istri
(
jima
’),
lalu
mantan
istrinya
itu
dicerai
atau
suaminya
meninggal
dan
masa
iddahnya
telah
selesai
.
Slide14Bagian 2: RUJUKDalil-dalil yang menyatakan bolehnya
rujuk:Allah Ta’ala berfirman
,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“
Talak
(yang
dapat
dirujuki
)
dua
kali.
Setelah
itu
boleh
rujuk
lagi
dengan
cara
yang
ma’ruf
atau
menceraikan
dengan
cara
yang
baik
” (QS. Al
Baqarah
: 229). Yang
dimaksud
“
imsak
dengan
cara
yang
ma’ruf
”
dalam
ayat
tersebut
adalah
rujuk
dan
kembali
menjalin
pernikahan
serta
mempergauli
istri
dengan
cara
yang
baik
.
وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
“
Wanita-wanita
yang
ditalak
hendaklah
menahan
diri
(
menunggu
)
tiga
kali
quru
’ (masa ‘
iddah
).
Tidak
boleh
mereka
menyembunyikan
apa
yang
diciptakan
Allah
dalam
rahimnya
,
jika
mereka
beriman
kepada
Allah
dan
hari
akhirat
. Dan
suami-suaminya
berhak
merujukinya
dalam
masa
menanti
itu
(masa ‘
iddah
),
jika
mereka
(para
suami
)
menghendaki
ishlah
” (QS. Al
Baqarah
: 228).
Dalil-dalil
di
atas
menunjukkan
bahwa
suami
yang
mentalak
istrinya
berhak
untuk
rujuk
kepada
istrinya
selama
masa ‘
iddahnya
dengan
syarat
ia
benar-benar
memaksudkan
untuk
rujuk
dan
tidak
memberi
dhoror
(
bahaya
)
kepada
istri
.
Slide152- Hadits yang menunjukkan boleh adanya rujuk
sebagaimana terdapat dalam hadits
Ibnu
‘Umar
ketika
ia
mentalak
istrinya
dalam
keadaan
haidh
. Kala
itu
‘Umar
mengadukan
kasus
anaknya
lantas
Nabi
shallallahu
‘
alaihi
wa
sallam
bersabda
,
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا
“
Hendaklah
ia
meruju
’
istrinya
kembali
”
3- I
jma
’ (kata
sepakat
)
dari
para
ulama
bahwa
seorang
pria
merdeka
ketika
ia
mentalak
istrinya
kurang
dari
tiga
kali
talak
dan
seorang
budak
pria
kurang
dari
dua
talak
,
maka
mereka
boleh
rujuk
selama
masa ‘
iddah
Slide16Hikmah Syariat RujukRujuk sangat dibutuhkan
karena barangkali suami menyesal
telah
mentalak
istrinya
.
Inilah
yang
diisyaratkan
dalam
firman
Allah
Ta’ala
,
لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
“
Kamu
tidak
mengetahui
barangkali
Allah
mengadakan
sesudah
itu
sesuatu
hal
yang
baru
” (QS.
Ath
Tholaq
: 1). Yang
dimaksud
dalam
ayat
ini
adalah
rujuk
.
Sebagaimana
pendapat
Fathimah
binti
Qois
,
begitu
pula
pendapat
Asy
Sya’bi
, ‘
Atho
’,
Qotadah
,
Adh
Dhohak
,
Maqotil
bin
Hayan
,
dan
Ats
Tsauri
.
[5]
Ibnu
Katsir
rahimahullah
berkata
, “
Istri
yang
dicerai
tetap
diperintahkan
untuk
tinggal
di
rumah
suami
selama
masa ‘
iddahnya
.
Karena
bisa
jadi
suami
itu
menyesali
talak
pada
istrinya
.
Lalu
Allah
membuat
hatinya
untuk
kembali
rujuk
.
Jadilah
hal
itu
mudah
”
Slide17Hukum Seputar Rujuk dan Talak Roj’iy
1. Rujuk ada pada talak roj’iy (setelah talak pertama dan talak kedua), baik talak ini keluar dari ucapan suami atau keputusan qodhi (hakim).
2. Rujuk itu ada jika suami telah menyetubuhi istrinya. Jika talak itu diucap sebelum menyetubuhi istri, maka tidak boleh rujuk berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya adalah firman Allah
Ta’ala
,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
“
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah
[9]
dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya
” (QS. Al Ahzab: 49).
3. Rujuk dilakukan selama masih dalam masa ‘iddah. Jika ‘iddah sudah habis, maka tidak ada istilah rujuk –berdasarkan kesepakatan ulama- kecuali dengan akad baru. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
“
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah)
” (QS. Al Baqarah: 228).
Kemudian Allah
Ta’ala
berfirman,
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
“
Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah
” (QS. Al Baqarah: 228).
Yang namanya rujuk adalah ingin meneruskan kepemilikan (istri). Kepemilikan di sini putus setelah berlalunya masa ‘iddah dan ketika itu tidak ada lagi keberlangsungan pernikahan.
Slide184. Perpisahan yang terjadi sebelum rujuk bukanlah karena nikah yang batal karena faskh. Seperti nikah tersebut batal karena suami murtad.5. Perpisahan yang terjadi bukan karena hasil dari membayar kompensasi seperti dalam khulu’ (istri menuntut cerai di pengadilan dan diharuskan membayar kompensasi).6. Rujuk tidak bisa dibatasi dengan waktu tertentu sesuai kesepakatan suami-istri, semisal rujuk nantinya setelah 8 tahun. Sebagaimana nikah tidak bisa dengan syarat waktu sampai sekian bulan, begitu pula rujuk.
Slide19Ridlo Istri saat RujukTidak Disyaratkan Ridho Istri Ketika Suami akan RujukPerlu dipahami bahwa rujuk menjadi hak suami selama masih dalam masa ‘iddah, baik istri itu ridho maupun tidak. Karena Allah
Ta’ala berfirman,وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
“
Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah
” (QS. Al Baqarah: 228).
Dan hak rujuk pada suami ini tidak bisa ia gugurkan sendiri. Semisal suami berkata, “Saya mentalakmu, namun saya tidak akan pernah rujuk kembali”. Atau ia berkata, “Saya menggugurkan hakku untuk rujuk”. Seperti ini tidak teranggap karena penggugurannya berarti telah merubah syari’at Allah. Padahal tidak boleh seorang pun mengubah syari’at Allah. Padahal Allah
Ta’ala
telah menyebutkan,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik
” (QS. Al Baqarah: 229).
Dalam rujuk tidak disyaratkan ridho istri. Karena dalam ayat lain, Allah
Ta’ala
berfirman,
فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ
“
Maka rujukilah mereka dengan baik
” (QS. Ath Tholaq: 2). Dalam ayat ini hak rujuk dijadikan milik suami. Dan Allah menjadikan rujuk tersebut sebagai perintah untuk suami dan tidak menjadikan pilihan bagi istri.
Slide20Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Wajib
rujuk
jika
suami
mentalak
istrinya
ketika
haidh
sebagaimana
dijelaskan
dalam
hadits
Ibnu
‘Umar yang
telah
lewat
dan
akan
dijelaskan
detail
pada
masalah
talak
bid’iy
.
2.
Rujuk
tidak
disyaratkan
ada
wali
dan
tidak
disyaratkan
mahar
.
Rujuk
itu
masih
menahan
istri
sehingga
masih
dalam
kondisi
ikatan
suami-istri
.
3.
Menurut
mayoritas
ulama
,
memberi
tahu
istri
bahwa
suami
telah
kembali
rujuk
hanyalah
mustahab
(
sunnah
).
Seandainya
tidak
ada
pernyataan
sekali
pun,
rujuk
tersebut
tetap
sah
.
Namun
pendapat
yang
hati-hati
dalam
hal
ini
adalah
tetap
memberitahu
istri
bahwa
suami
akan
rujuk
.
Karena
inilah
realisasi
dari
firman
Allah,
فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ
“
Maka
rujukilah
mereka
dengan
baik
” (QS.
Ath
Tholaq
: 2). Yang
dikatakan
rujuk
dengan
cara
yang
ma’ruf
adalah
memberitahukan
si
istri
.
Tujuan
dari
pemberitahuan
pada
istri
adalah
jika
si
istri
telah
lewat
‘
iddah
,
ia
bisa
saja
menikah
dengan
pria
lain
karena
tidak
mengetahui
telah
dirujuk
oleh
suami
.
4.
Ketika
telah
ditalak
roj’iy
,
istri
tetap
berdandan
dan
berhias
diri
di
hadapan
suami
sebagaimana
kewajiban
seorang
istri
.
Karena
ketika
ditalak
roj’iy
,
masih
berada
dalam
masa ‘
iddah
,
istri
masih
tetap
istri
suami
.
Allah
Ta’ala
berfirman
,
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
“
Dan
suami-suaminya
berhak
merujukinya
dalam
masa
menanti
itu
(masa ‘
iddah
),
jika
mereka
(para
suami
)
menghendaki
ishlah
” (QS. Al
Baqarah
: 228).
Dandan
dan
berhias
diri
seperti
ini
tentu
akan
membuat
suami
untuk
berpikiran
untuk
rujuk
pada
istri
.
Slide21Cara Rujuka. Rujuk dengan
ucapanTidak ada beda
pendapat
di
antara
para
ulama
bahwa
rujuk
itu
sah
dengan
ucapan
.
Seperti
suami
mengatakan
, “
Saya
rujuk
padamu
”
atau
yang
semakna
dengan
itu
.
Atau
suami
mengucapkan
ketika
tidak
di
hadapan
istri
dan
ia
berkata
, “
Saya
rujuk
pada
istriku
”.
Lafazh
rujuk
ada
dua
macam
: (1)
shorih
(
tegas
), (2)
kinayah
(
kalimat
samaran
).
Jika
lafazh
rujuk
itu
shorih
(
tegas
)
seperti
kedua
contoh
di
atas
,
maka
dianggap
telah
rujuk
walau
tidak
dengan
niat
.
Namun
jika
lafazh
kinayah
(
samaran
) yang
digunakan
ketika
rujuk
seperti
, “
Kita
sekarang
seperti
dulu
lagi
”,
maka
tergantung
niatan
.
Jika
diniatkan
rujuk
,
maka
teranggap
rujuk
.
2
.
Rujuk
dengan
perbuatan
Para
ulama
berselisih
pendapat
dalam
masalah
ini
. Ada yang
mengatakan
bahwa
dengan
melakukan
jima
’ (
hubungan
intim
)
dan
melakukan
muqoddimahnya
(
pengantarnya
)
seperti
mencium
dengan
syahwat
baik
diniatkan
rujuk
atau
tidak
,
maka
rujuknya
teranggap
. Ada
juga
ulama
yang
mensyaratkan
harus
disertai
niat
dalam
jima
’
dan
muqoddimah
tadi
. Ada yang
berpendapat
pula
bahwa
rujuk
adalah
dengan
jimak
saja
baik
disertai
niat
atau
tidak
.
Dalam
pendapat
yang lain,
rujuk
itu
hanya
teranggap
dengan
ucapan
,
tidak
dengan
jima
’
dan
selainnya
.
Pendapat
yang
pertengahan
dalam
masalah
ini
adalah
rujuk
itu
teranggap
cukup
dengan
jima
’
namun
dengan
disertai
niat
.
Inilah
pendapat
Imam Malik,
salah
satu
pendapat
Imam Ahmad
dan
pilihan
Syaikhul
Islam
Ibnu
Taimiyah
.
Alasannya
karena
setiap
amalan
tergantung
pada
niatnya
.
Slide22Apakah Rujuk Butuh Saksi?
Allah Ta’ala berfirman,
فَإِذَا
بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
“
Apabila
mereka
telah
mendekati
akhir
iddahnya
,
maka
rujukilah
mereka
dengan
baik
atau
lepaskanlah
mereka
dengan
baik
dan
persaksikanlah
dengan
dua
orang
saksi
yang
adil
di
antara
kamu
” (QS.
Ath
Tholaq
: 2).
Yang
rojih
–
pendapat
terkuat
-
dalam
hal
ini
adalah
rujuk
tetap
butuh
saksi
bahkan
diwajibkan
berdasarkan
makna
tekstual
dari
ayat
.
Inilah
yang
menjadi
pendapat
Imam
Syafi’i
yang lama,
salah
satu
pendapat
dari
Imam Ahmad,
pendapat
Ibnu
Hazm
dan
Syaikhul
Islam
Ibnu
Taimiyah
.
[
Slide23Talak Roj’iy Mengurangi Jatah Talak
Bahwa batasan
talak
adalah
tiga
kali.
Jika
seseorang
telah
mentalak
istri
sekali
,
maka
masih
tersisa
kesempatan
dua
kali
talak
.
Jika
suami
itu
rujuk
,
maka
tidak
menghapus
talak
yang
terdahulu
. Allah
Ta’ala
berfirman
,
الطَّلَاقُ
مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“
Talak
(yang
dapat
dirujuki
)
dua
kali.
Setelah
itu
boleh
rujuk
lagi
dengan
cara
yang
ma’ruf
atau
menceraikan
dengan
cara
yang
baik
.
” (QS. Al
Baqarah
: 229
)