/
Fiqh Talak dan Rujuk فقه الطلاق و الرجع Fiqh Talak dan Rujuk فقه الطلاق و الرجع

Fiqh Talak dan Rujuk فقه الطلاق و الرجع - PowerPoint Presentation

brambani
brambani . @brambani
Follow
350 views
Uploaded On 2020-07-03

Fiqh Talak dan Rujuk فقه الطلاق و الرجع - PPT Presentation

Ahmad Syakirin Mukaddimah Nikah nikmat Allah kepada hambaNya ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها الروم 21 ID: 794657

talak yang dan ت

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download The PPT/PDF document "Fiqh Talak dan Rujuk فقه الطلاق..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

Fiqh Talak dan Rujuk

فقه الطلاق و الرجع

Ahmad Syakirin

Slide2

MukaddimahNikah nikmat Allah kepada hambaNya ﴿ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا ﴾ [الروم: 21].Al-Quran menamakan pernikahan

mitsaqan ghalidlan وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا

مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا * وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا ﴾ [النساء: 20، 21

Slide3

 Pengertian talakTalak secara

bahasa : الإرسال و الترك Melepas dan meninggalkanSecara

syar’i

:

حل رابطة الزواج و إنهاء العلاقة الزوجية

Artinya: “

Melepaskan

ikatan

pernikahan

dan mengakhir hubungan suami istri”

(

Fiqh Sunnah

,

Juz VII

hlm

.

379

)

Slide4

 Dalil disyari’atkannya talak

A. Dalil dari Al-Qur’an,

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Thalak

(yang

dapat

dirujuki

)

dua

kali.

Setelah

itu

boleh

rujuk

lagi

dengan

cara

yang

ma’ruf

atau

menceraikan

dengan

cara

yang

baik

.” 

(Al

Baqarah

: 229)

B.

Dalil

dari

Sunnah

Diantaranya

sebuah

hadits

yang

diriwayatkan

dari

Ibnu

Umar

rahiyallahu

anhuma

bahwasannya

dia

menalak

istrinya

yang

sedang

haidh

. Umar

menanyakan

hal

itu

kepada

Rasulullah

shallallahu

alaihi

wasallam

,

Rasulullah

shallallahu

alaihi

wasallam

bersabda

:

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

Perintahkan

kepadanya

agar

dia

merujuk

istrinya

,

kemudian

membiarkan

bersamanya

sampai

suci

,

kemudian

haid

lagi

,

kemudian

suci

lagi

.

Lantas

setelah

itu

terserah

kepadanya

,

dia

bisa

mempertahankannya

jika

mau

dan

dia

bisa

menalaknya

(

mencraikannya

)

sebelum

menyentuhnya

(

jima

’) 

jika

mau

.

Itulah

iddah

seperti

yang

diperintahkan

oleh

Allah agar para

istri

yang

ditalak

dapat

langsung

menhadapinya

(

iddah

)”

 

(HR.

Bukhari

dan

Muslim).

C.

Ijma

Berkata

Asy-Syaikh

Al-

Allamah

Shalih

Al-

Fauzan

Sungguh

telah

dihikayatkan

adanya

ijma

atas

di

syariat-kannya

talak

(

cerai

)

lebih

dari

satu

ulama

.” 

(Al-

Mulakhos

Al-

Fiqhiy

,

hlm

411)

 

Slide5

Hukum Talak1- Makruh

Yaitu ketika suami

menjatuhkan

talak

tanpa

ada

hajat

(

kebutuhan

) yang

menuntut

terjadinya

perceraian

.

Padahal

keadaan

rumah

tangganya

berjalan

dengan

baik

.

2-

Haram

Y

aitu

ketika

di

jatuhkan

tidak

sesuai

petunjuk

syar’i

.

Yaitu

suami

menjatuhkan

talak

dalam

keadaan

yang

dilarang

dalam

agama

kita

.

dan

terjadi

pada

dua

keadaan

:

Pertama

 

:

Suami

menjatuhkan

talak

ketika

istri

sedang

dalam

keadaan

haid

Kedua

 :

Suami

menjatuhkan

talak

kepada

istri

pada

saat

suci

setelah

digauli

tanpa

diketahui

hamil

/

tidak

.

3-

Mubah

(

boleh

)

Y

aitu

ketika

suami

berhajat

atau

mempunyai

alasan

untuk

menalak

istrinya

.

Seperti

karena

suami

tidak

mencintai

istrinya

,

atau

karena

perangai

dan

kelakuan

yang

buruk

yang

ada

pada

istri

sementara

suami

tidak

sanggup

bershabar

kemudian

menceraikannya

.

Namun

bershabar

lebih

baik

.

 

فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Kemudian

bila

kamu

tidak

menyukai

mereka

, (

maka

bersabarlah

)

karena

mungkin

kamu

tidak

menyukai

sesuatu

,

Padahal

Allah

menjadikan

padanya

kebaikan

yang

banyak

.” 

(An-

Nisa

’ : 19)

4-

Sunnah

K

etika

di

jatuhkan

oleh

suami

demi

kemaslahatan

istrinya

serta

mencegah

kemudharatan

jika

tetap

bersama

dengan

dirinya

,

meskipun

sesungguhnya

suaminya

masih

mencintainya

.

Seperti

sang

istri

tidak

mencintai

suaminya

,

tidak

bisa

hidup

dengannya

dan

merasa

khawatir

tidak

bisa

menjalankan

tugasnya

sebagai

seorang

istri

.

Talak

yang

dilakukan

suami

pada

keadaan

seperti

ini

terhitung

sebagai

kebaikan

terhadap

istri

. Hal

ini

termasuk

dalam

keumuman

firman

Allah 

subhaanahu

wata’ala

 :

وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ

Dan

berbuat

baiklah

,

karena

Sesungguhnya

Allah

menyukai

orang-orang yang

berbuat

baik

.”

 

(Qs. Al

Baqarah

:195)

5-

Wajib

Y

aitu

bagi

suami

yang

meng-ila

istrinya

(

bersumpah

tidak

akan

menggauli

istrinya

, -ed.)

setelah

masa

penangguhannya

selama

empat

bulan

telah

habis

,

bilamana

ia

enggan

kembali

kepada

istrinya

. Hakim

berwenang

memaksanya

untuk

menalak

istrinya

pada

keadaan

ini

atau

hakim yang

menjatuhkan

talak

tersebut

. (

Silahkan

lihat

Taudiihul

Ahkam

: 5/488, Al-

Mulakhos

Al-

Fiqhiy

,

hlm

. 410,

Fiqih

Muyyasar

,

hlm

. 306)

Slide6

Jatuhnya TalakTalak hanya jatuh jika di ucapkan

. Adapun niat semata dalam

hati

tanpa

di

ucapkan

,

tidak

terhitung

talak

.

Berkata

Asy-Syaikh

Al-

Allamah

Shalih

Al-

Fauzan

hafidzahullah

: “

Tidak

jatuh

talak

darinya

dan

tidak

juga

dari

yang

mewakilinya

kecuali

dengan

di

ucap-kan

dengannya

,

walaupun

meniatkan

dalam

hatinya

;

tidak

jatuh

talak

.

Sampai

lisannya

bergerak

mngucapkannya

.

Berdasarkan

hadits

Rasulullah

shallallahu

alihi

wasallam

:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ ، أَوْ تَتَكَلَّمْ

Sesunggunya

Allah

memaafkan

dari

ummatkuapa

yang

dikatakan

(

terbesik

)

oleh

jiwanya

selama

tidak

di

lakukan

dan

di

ucapkan

.” (

HR. al-

Bukhari

 

no 5269

 

dan

Muslim 

no 127)

 

(

Mulakhos

Al-

Fiqhy

,

hlm

414)

Slide7

Kewenangan TalakTalak sah jika

dari suami yang baligh, berakal

,

atau

orang yang

mewakilinya

.

Talak

 

tidak

jatuh

(

tidak

sah

)

dari

selain

suami

,

anak

kecil

, orang

gila

, orang

mabuk

, orang yang

dipaksa

,

dan

orang yang

dalam

keadaan

marah

yang

sangat

yang

tidak

sadar

dengan

apa

yang di

ucapkannya

.” (

Fiqih

Muyyasar

,

hlm

305)

D

iantara

dalilnya

Rasulullah

shallallahu

alaihi

wasallam

bersabda

:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

diangkat

pena

dari

tiga

orang,

dari

orang yang

tidur

sampai

dia

bangun

,

dari

anak

kecil

sampai

dia

baligh

,

dari

orang

gila

sampai

dia

berakal

 

(HR. Abu

Dawud

 

no 4450,

 at-

Tirmidzi

 

no 1423

 

dan

 

Ibnu

Majah

 no 2041)

Dalam

hadits

yang lain

Rasulullah

shallallahu

alaihi

wasallam

bersabda

:

إن اللَّهُ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya

Allah

memaafkan

dari

umatnya

tersalah

,

lupa

dan

apa

yang

mereka

dipaksa

atasnya

.” (HR.

Ibnu

Majah

, no 1662

dinyatakan

shahih

oleh

syikh

al-

Albani

di

irwa

’ no 42)

Slide8

Talak dengan candaOrang yang bercanda mengucapkan

talak adalah seseorang yang mengucapkan

talak

memaksudkan

untuk

mengucapkannya

,

memahami

maknanya

namun

tidak

menginginkan

untuk

menjatuhkannya

(

tidak

ingin

menlak

istrinya

ed

),

dia

mengucapakannya

hanya

untuk

bercanda

atau

bersendau

gurau

.

Dia

terhitung

telah

menjatuhkan

talak

kepada

istrinya

walaupun

dia

hanya

bercanda

/

bersendau

gurau

. Hal

ini

berdasarkan

sebuah

hadits

. Dari Abu

Hurairah

radhiyallahu

anhu

bahwa

Rasulullah

shallallahu

alihi

wasallam

bersabda

:

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

Tiga

perkara

yang

sungguhnya

mereka

dianggap

sebagai

kesungguhan

dan

yang

bercandanya

dianggap

sebagai

sungguhan

,

nikah

,

talak

dan

rujuk

” 

(HR. Abu

Dawud

 

no 2129,

 at-

Tirmidzi

 

no 1184

dan

 

Ibnu

Majah

 

no 2039

 

dan

dinyatakan

hasan

oleh

syaikh

al-

Albani

di

Irwa

’ no 1826)

Slide9

Lafadz-lafadz talakTalak

bisa jatuh dengan setiap

lafadz

yang

menunjukkan

kepadanya

yaitu

:

A.

Lafadz

yang

sharih

,

yaitu

lafadz

yang

tidak

dipahami

darinya

selain

dari

talak

.

Seperti

lafadz

talak

(

cerai

)

atau

pecahan

dari

kata

itu

atau

yang

semisalnya

.

Seperti

suami

yang

mengatakan

kepada

istrinya

kamu

saya

cerai

.

Berkata

al-

Hafidz

Ibnu

Hajar

:

لفظ

الطلاق أو ما تصرف منه صريح

Para

ulama

sepakat

bahwa

lafadz

talak

dan

pecahan

dari

kata

itu

,

sharih

(

lafadz

talak

yang

jelas

ed

)

 

(

Fathul

Bari:9/369)

B.

Dengan

kinayah

(

kiasan

)

 

lafadz

yang

mengandung

makna

talak

dan

makna

yang

lainnya

,

jatuh

sebagai

talak

jika

di

niatkan

sebagai

talak

.

Seperti

suami

mengatakan

kepada

istrinya

pergi

sana

atau

kembali

sana

kepada

keluargamu

.” (

silahkan

lihat

Manhajus

Saalikiin

,

Syaikh

As-

Sa’di

hlm

274,

Mulakhos

Al-

Fiqhy

,

Syaikh

Shalih

Al-

Fauzan

hlm

413,

Fiqih

Muyyasar

hlm

).

Dalil

 

lafadz

talak

dengan

kinayah

(

kiasan

)

jatuh

sebagai

talak

jika

diniatkan

talak

,

hadits

dari

Aisyah

radhiyallahu

anha

أَنَّ ابْنَةَ الْجَوْنِ لَمَّا أُدْخِلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَدَنَا مِنْهَا قَالَتْ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْكَ فَقَالَ لَهَا لَقَدْ عُذْتِ بِعَظِيمٍ الْحَقِي بِأَهْلِكِ

Saat

Ibnatul

Jaun

Hendak

dipertemukan

dengan

Rasulullah

shallallahu

alaihi

wasallam

 

dan

beliau

mendekatinya

,

ia

(

ibnatul

jaun

)

berkata

:

Aku

berlindung

kepada

Allah

darimu

. “

Rasulullah

shallallahu

alaihi

wasallam

bersabda

,

sungguh

,

engkau

telah

berlindung

kepada

Dzat

Yang

Maha

Agung

.

Kembalilah

kepada

keluargamu

.”

 (

HR.

Bukhari

 no 5254)

Slide10

Adapun dalil bahwa talak tidak jatuh

dengan lafadz kinayah jika

tidak

diniatkan

 

talak

adalah

hadits

Ka’b

bin Malik yang

panjang

yang

mengisahkan

tentang

dirinya

yang

tertinggal

tidak

ikut

perang

Tabuk

sehingga

ia

di

hajr

(

boikot

)

oleh

Rasulullah

shallallahu

alaihi

wasallam

bersama

kaum

muslimin

,

ia

bercerita

di

tengah-tengah

berlangsungnya

boikot

itu

,

atang

utusan

Rasulullah

membawa

perintah

beliau

untuk

nya

agar

mengasingkan

diri

dari

istrinya

tanpa

menalaknya

,

maka

Ka’ab

berkata

kepada

isterinya

,

الْحَقِي بِأَهْلِكِ فَتَكُونِي عِنْدَهُمْ حَتَّى يَقْضِيَ اللَّهُ فِي هَذَا الأَمْرِ

Kembalilah

kerumah

keluargamu

dan

tinggalah

bersama

mereka

sampai

Allah

memberi

keputusan

atas

urusan

ini

.”

 

(

Mutafaqun

alaih

)

Slide11

Jatuhnya talakTalak bisa jatuh

dengana.

Munjazah

(

secara

langsung

tidak

terikat

syarat

).

yaitu

talak

yang

sejak

diucapkan

perkataan

tersebut

bermaksud

untuk

menalak

,

sehinga

seketika

itu

jatuhlah

talak

.

Seperti

perkataan

kamu

saya

talak

(

cerai

)”

b.

Muallaqah

(

terikat

dengan

syarat

,

seperti

perkataan

jika

datang

waktu

begini

,

maka

kamu

saya

cerai

”.

Apabila

terjadi

sesuatu

yang

disyaratkannya

maka

jatuh

talak

(

cerai

).

yaitu

seseorang

suami

menjadikan

jatuh

talak

tergantung

pada

syarat

tertentu

.

Seperti

perkataan

suami

kalau

kamu

tetap

pergi

ketempat

itu

kamu

tertalak

.  (

Manhajus

Saalikiin

,

Syaikh

As-

Sa’di

:274)

Slide12

Pembagian TalakPara ulama sepakat bahwa ada 2 macam

talak:1- Talak

raj’i

 

adalah

talak

yang

setelah

dijatuhkan

sang

suami

masih

mempunyai

hak

untuk

merujuk

kembali

istrinya

selama

dalam

masih

menjalani

masa

iddah

,

tanpa

tergantung

persetujuannya

dan

tanpa

akad

yang

baru

.

Yaitu

talak

pertama

dan

kedua

yang sang

suami

mempunyai

hak

untuk

rujuk

pada

masa

iddah

kapan

saja

dia

mau

walaupun

istri

tidak

rela

dirujuk

.

2-

Talak

bain

Slide13

Talak bain ada dua macam:

Pertama : Talak

ba’inunah

shugra

adalah

talak

yang

setelah

dijatuhkan

oleh

suami

tidak

memiliki

peluang

untuk

rujuk

kembali

kepada

istrinya

,

kecuali

dengan

persetujuan

istrinya

dan

dengan

akad

yang

baru

,

dan

tidak

harus

dinikahi

dulu

oleh

laki-laki

lain.

Yaitu

terjadi

ketika

masa

iddah

istri

dalam

talak

raj’i

(

talak

satu

dan

dua

)

telah

selesai

,

dan

sang

suami

belum

merujuknya

.

Ke

dua

:

 

Talak

ba’inunah

kubra

adalah

talak

yang

setelah

dijatuhkan

oleh

suami

yang

tidak

ada

kesempatan

/

peluang

untuk

rujuk

(

kembali

)

kepada

istrinya

.

Kecuali

dengan

persetujuan

istri

,

dengan

akad

yang

baru

.

dan

setelah

mantan

istrinya

menikah

dengan

laki-laki

lain

dan

telah

melakukan

hubungan

suami

istri

(

jima

’),

lalu

mantan

istrinya

itu

dicerai

atau

suaminya

meninggal

dan

masa

iddahnya

telah

selesai

.

Slide14

Bagian 2: RUJUKDalil-dalil yang menyatakan bolehnya

rujuk:Allah Ta’ala berfirman

,

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak

(yang

dapat

dirujuki

)

dua

kali.

Setelah

itu

boleh

rujuk

lagi

dengan

cara

yang

ma’ruf

atau

menceraikan

dengan

cara

yang

baik

” (QS. Al

Baqarah

: 229). Yang

dimaksud

imsak

dengan

cara

yang

ma’ruf

dalam

ayat

tersebut

adalah

rujuk

dan

kembali

menjalin

pernikahan

serta

mempergauli

istri

dengan

cara

yang

baik

.

وَالْمُطَلَّقَاتُ

يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Wanita-wanita

yang

ditalak

hendaklah

menahan

diri

(

menunggu

)

tiga

kali

quru

’ (masa ‘

iddah

).

Tidak

boleh

mereka

menyembunyikan

apa

yang

diciptakan

Allah

dalam

rahimnya

,

jika

mereka

beriman

kepada

Allah

dan

hari

akhirat

. Dan

suami-suaminya

berhak

merujukinya

dalam

masa

menanti

itu

(masa ‘

iddah

),

jika

mereka

(para

suami

)

menghendaki

ishlah

” (QS. Al

Baqarah

: 228).

Dalil-dalil

di

atas

menunjukkan

bahwa

suami

yang

mentalak

istrinya

berhak

untuk

rujuk

kepada

istrinya

selama

masa ‘

iddahnya

dengan

syarat

ia

benar-benar

memaksudkan

untuk

rujuk

dan

tidak

memberi

 

dhoror

 (

bahaya

)

kepada

istri

.

Slide15

2- Hadits yang menunjukkan boleh adanya rujuk

sebagaimana terdapat dalam hadits

Ibnu

‘Umar

ketika

ia

mentalak

istrinya

dalam

keadaan

haidh

. Kala

itu

‘Umar

mengadukan

kasus

anaknya

lantas

Nabi

 

shallallahu

alaihi

wa

sallam

 

bersabda

,

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا

Hendaklah

ia

meruju

istrinya

kembali

3- I

jma

’ (kata

sepakat

)

dari

para

ulama

bahwa

seorang

pria

merdeka

ketika

ia

mentalak

istrinya

kurang

dari

tiga

kali

talak

dan

seorang

budak

pria

kurang

dari

dua

talak

,

maka

mereka

boleh

rujuk

selama

masa ‘

iddah

Slide16

Hikmah Syariat RujukRujuk sangat dibutuhkan

karena barangkali suami menyesal

telah

mentalak

istrinya

.

Inilah

yang

diisyaratkan

dalam

firman

Allah

Ta’ala

,

لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

Kamu

tidak

mengetahui

barangkali

Allah

mengadakan

sesudah

itu

sesuatu

hal

yang

baru

” (QS.

Ath

Tholaq

: 1). Yang

dimaksud

dalam

ayat

ini

adalah

rujuk

.

Sebagaimana

pendapat

Fathimah

binti

Qois

,

begitu

pula

pendapat

Asy

Sya’bi

, ‘

Atho

’,

Qotadah

,

Adh

Dhohak

,

Maqotil

bin

Hayan

,

dan

Ats

Tsauri

.

[5]

Ibnu

Katsir

 

rahimahullah

 

berkata

, “

Istri

yang

dicerai

tetap

diperintahkan

untuk

tinggal

di

rumah

suami

selama

masa ‘

iddahnya

.

Karena

bisa

jadi

suami

itu

menyesali

talak

pada

istrinya

.

Lalu

Allah

membuat

hatinya

untuk

kembali

rujuk

.

Jadilah

hal

itu

mudah

Slide17

Hukum Seputar Rujuk dan Talak Roj’iy

1. Rujuk ada pada talak roj’iy (setelah talak pertama dan talak kedua), baik talak ini keluar dari ucapan suami atau keputusan qodhi (hakim).

2. Rujuk itu ada jika suami telah menyetubuhi istrinya. Jika talak itu diucap sebelum menyetubuhi istri, maka tidak boleh rujuk berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya adalah firman Allah 

Ta’ala

,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah

[9]

 dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya

” (QS. Al Ahzab: 49).

3. Rujuk dilakukan selama masih dalam masa ‘iddah. Jika ‘iddah sudah habis, maka tidak ada istilah rujuk –berdasarkan kesepakatan ulama- kecuali dengan akad baru. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah)

” (QS. Al Baqarah: 228).

Kemudian Allah 

Ta’ala

 berfirman,

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah

” (QS. Al Baqarah: 228).

Yang namanya rujuk adalah ingin meneruskan kepemilikan (istri). Kepemilikan di sini putus setelah berlalunya masa ‘iddah dan ketika itu tidak ada lagi keberlangsungan pernikahan.

Slide18

4. Perpisahan yang terjadi sebelum rujuk bukanlah karena nikah yang batal karena faskh. Seperti nikah tersebut batal karena suami murtad.5. Perpisahan yang terjadi bukan karena hasil dari membayar kompensasi seperti dalam khulu’ (istri menuntut cerai di pengadilan dan diharuskan membayar kompensasi).6. Rujuk tidak bisa dibatasi dengan waktu tertentu sesuai kesepakatan suami-istri, semisal rujuk nantinya setelah 8 tahun. Sebagaimana nikah tidak bisa dengan syarat waktu sampai sekian bulan, begitu pula rujuk.

Slide19

Ridlo Istri saat RujukTidak Disyaratkan Ridho Istri Ketika Suami akan RujukPerlu dipahami bahwa rujuk menjadi hak suami selama masih dalam masa ‘iddah, baik istri itu ridho maupun tidak. Karena Allah 

Ta’ala berfirman,وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah

” (QS. Al Baqarah: 228).

Dan hak rujuk pada suami ini tidak bisa ia gugurkan sendiri. Semisal suami berkata, “Saya mentalakmu, namun saya tidak akan pernah rujuk kembali”. Atau ia berkata, “Saya menggugurkan hakku untuk rujuk”. Seperti ini tidak teranggap karena penggugurannya berarti telah merubah syari’at Allah. Padahal tidak boleh seorang pun mengubah syari’at Allah. Padahal Allah 

Ta’ala

 telah menyebutkan,

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik

” (QS. Al Baqarah: 229).

Dalam rujuk tidak disyaratkan ridho istri. Karena dalam ayat lain, Allah 

Ta’ala

 berfirman,

فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

Maka rujukilah mereka dengan baik

” (QS. Ath Tholaq: 2). Dalam ayat ini hak rujuk dijadikan milik suami. Dan Allah menjadikan rujuk tersebut sebagai perintah untuk suami dan tidak menjadikan pilihan bagi istri.

Slide20

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Wajib

rujuk

jika

suami

mentalak

istrinya

ketika

haidh

sebagaimana

dijelaskan

dalam

hadits

Ibnu

‘Umar yang

telah

lewat

dan

akan

dijelaskan

detail

pada

masalah

talak

bid’iy

.

2.

Rujuk

tidak

disyaratkan

ada

wali

dan

tidak

disyaratkan

mahar

.

Rujuk

itu

masih

menahan

istri

sehingga

masih

dalam

kondisi

ikatan

suami-istri

.

3.

Menurut

mayoritas

ulama

,

memberi

tahu

istri

bahwa

suami

telah

kembali

rujuk

hanyalah

mustahab

(

sunnah

).

Seandainya

tidak

ada

pernyataan

sekali

pun,

rujuk

tersebut

tetap

sah

.

Namun

pendapat

yang

hati-hati

dalam

hal

ini

adalah

tetap

memberitahu

istri

bahwa

suami

akan

rujuk

.

Karena

inilah

realisasi

dari

firman

Allah,

فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

Maka

rujukilah

mereka

dengan

baik

” (QS.

Ath

Tholaq

: 2). Yang

dikatakan

rujuk

dengan

cara

yang

ma’ruf

adalah

memberitahukan

si

istri

.

Tujuan

dari

pemberitahuan

pada

istri

adalah

jika

si

istri

telah

lewat

iddah

,

ia

bisa

saja

menikah

dengan

pria

lain

karena

tidak

mengetahui

telah

dirujuk

oleh

suami

.

4.

Ketika

telah

ditalak

roj’iy

,

istri

tetap

berdandan

dan

berhias

diri

di

hadapan

suami

sebagaimana

kewajiban

seorang

istri

.

Karena

ketika

ditalak

roj’iy

,

masih

berada

dalam

masa ‘

iddah

,

istri

masih

tetap

istri

suami

.

Allah

Ta’ala

 

berfirman

,

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Dan

suami-suaminya

berhak

merujukinya

dalam

masa

menanti

itu

(masa ‘

iddah

),

jika

mereka

(para

suami

)

menghendaki

ishlah

” (QS. Al

Baqarah

: 228).

Dandan

dan

berhias

diri

seperti

ini

tentu

akan

membuat

suami

untuk

berpikiran

untuk

rujuk

pada

istri

.

Slide21

Cara Rujuka. Rujuk dengan

ucapanTidak ada beda

pendapat

di

antara

para

ulama

bahwa

rujuk

itu

sah

dengan

ucapan

.

Seperti

suami

mengatakan

, “

Saya

rujuk

padamu

atau

yang

semakna

dengan

itu

.

Atau

suami

mengucapkan

ketika

tidak

di

hadapan

istri

dan

ia

berkata

, “

Saya

rujuk

pada

istriku

”.

Lafazh

rujuk

ada

dua

macam

: (1) 

shorih

 (

tegas

), (2) 

kinayah

 (

kalimat

samaran

).

Jika

lafazh

rujuk

itu

 

shorih

 (

tegas

)

seperti

kedua

contoh

di

atas

,

maka

dianggap

telah

rujuk

walau

tidak

 

dengan

niat

.

Namun

jika

lafazh

 

kinayah

 (

samaran

) yang

digunakan

ketika

rujuk

seperti

, “

Kita

sekarang

seperti

dulu

lagi

”,

maka

tergantung

niatan

.

Jika

diniatkan

rujuk

,

maka

teranggap

rujuk

.

2

.

Rujuk

dengan

perbuatan

Para

ulama

berselisih

pendapat

dalam

masalah

ini

. Ada yang

mengatakan

bahwa

dengan

melakukan

jima

’ (

hubungan

intim

)

dan

melakukan

muqoddimahnya

(

pengantarnya

)

seperti

mencium

dengan

syahwat

baik

diniatkan

rujuk

atau

tidak

,

maka

rujuknya

teranggap

. Ada

juga

ulama

yang

mensyaratkan

harus

disertai

niat

dalam

jima

dan

muqoddimah

tadi

. Ada yang

berpendapat

pula

bahwa

rujuk

adalah

dengan

jimak

saja

baik

disertai

niat

atau

tidak

.

Dalam

pendapat

yang lain,

rujuk

itu

hanya

teranggap

dengan

ucapan

,

tidak

dengan

jima

dan

selainnya

.

Pendapat

yang

pertengahan

dalam

masalah

ini

adalah

rujuk

itu

teranggap

cukup

dengan

jima

namun

dengan

disertai

niat

.

Inilah

pendapat

Imam Malik,

salah

satu

pendapat

Imam Ahmad

dan

pilihan

Syaikhul

Islam

Ibnu

Taimiyah

.

Alasannya

karena

setiap

amalan

tergantung

pada

niatnya

.

Slide22

Apakah Rujuk Butuh Saksi?

Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا

بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ

Apabila

mereka

telah

mendekati

akhir

iddahnya

,

maka

rujukilah

mereka

dengan

baik

atau

lepaskanlah

mereka

dengan

baik

dan

persaksikanlah

dengan

dua

orang

saksi

yang

adil

di

antara

kamu

” (QS.

Ath

Tholaq

: 2).

Yang

rojih

pendapat

terkuat

-

dalam

hal

ini

adalah

rujuk

tetap

butuh

saksi

bahkan

diwajibkan

berdasarkan

makna

tekstual

dari

ayat

.

Inilah

yang

menjadi

pendapat

Imam

Syafi’i

yang lama,

salah

satu

pendapat

dari

Imam Ahmad,

pendapat

Ibnu

Hazm

dan

Syaikhul

Islam

Ibnu

Taimiyah

.

[

Slide23

Talak Roj’iy Mengurangi Jatah Talak

Bahwa batasan

talak

adalah

tiga

kali.

Jika

seseorang

telah

mentalak

istri

sekali

,

maka

masih

tersisa

kesempatan

dua

kali

talak

.

Jika

suami

itu

rujuk

,

maka

tidak

menghapus

talak

yang

terdahulu

. Allah 

Ta’ala

berfirman

,

الطَّلَاقُ

مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak

(yang

dapat

dirujuki

)

dua

kali.

Setelah

itu

boleh

rujuk

lagi

dengan

cara

yang

ma’ruf

atau

menceraikan

dengan

cara

yang

baik

.

” (QS. Al

Baqarah

: 229

)

Related Contents


Next Show more