/
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL - PowerPoint Presentation

celsa-spraggs
celsa-spraggs . @celsa-spraggs
Follow
369 views
Uploaded On 2018-02-18

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL - PPT Presentation

BPJS Anggota Achmad Deni Irsyad Ardi Pangestuaji Arief Rivaldiansyah Ervanna Febrizky Ramadani Galang Mahardika Gerlandy Frian Dwi H Indra Benyamin ID: 632811

yang kesehatan pelayanan dan kesehatan yang dan pelayanan peserta bpjs jaminan 000 dengan untuk kerja iuran atau usaha sosial kartu pemberi badan

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL(BPJS)

Anggota:Achmad Deni IrsyadArdi PangestuajiArief RivaldiansyahErvannaFebrizky RamadaniGalang MahardikaGerlandy Frian Dwi H

Indra

Benyamin

Syam

Rahmat

Tri

Laksono

Reyka

Firdhaulisia

Julyan

Yan

Sen

Yonathan

Kevin W

Yulianti

Lestari

Yusuf

BachtiarSlide2

Landasan Hukum

Kepesertaan & Iuran

Hak dan Kewajiban Peserta

Tugas dan Wewenang BPJS

Pelayanan

PerkenalanSlide3

PerkenalanSlide4

APA ITU BPJS

?

VISI & MISI BPJS?

MAKSUD & TUJUANSlide5

Landasan HukumSlide6

UU SJSN dan UU BPJSSlide7

Sistem Jaminan Sosial NasionalSlide8

2013

2014 - 2019

UU No. 24 Tahun 2011

Pasal 14“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial “CAKUPAN SEMESTA 2019

Badan Hukum PRIVATEDi bawah Menteri BUMNSemula Hanya

Untuk

Jaminan

Kesehatan

PNS

dan

Pensiunan

TNI/POLRI +

Prts

Kem

+ Vet

Badan

Hukum

PUBLIK

Langsung

Bertanggung

Jawab

Kepada

PRESIDEN

Untuk

Mengelola

Jaminan

Kesehatan

SELURUH RAKYAT INDONESIASlide9

Kepesertaan

& IuranSlide10

(Dasar Regulasi: UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14, menyatakan “.... Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial)

KEPESERTAANSlide11

Menyikapi


Perpres

1

11/2013

tentang
 PERUBAHAN ATAS PERPRES NO. 12/2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Pasal

6

Ayat

(3)

:

Pemberi kerja

pada

Badan Usaha Milik Negara

, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015Slide12

12

PerPres RI Nomor : 111 Tahun 2013 pasal 6 :

Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat

WAJIB dan mencakup SELURUH penduduk Indonesia

Pentahapan Kepesertaan Jaminan Kesehatan

Mulai 1 Januari 2014

PBI

TNI/POLRI

Eks Askes

Eks Jamsostek

Lain-lain

1 Januari 2019

Universal Coverage

P

aling lambat

1 Januari 2016

U

saha mikro

Paling lambat 1 Januari 2015

B

UMN

Usaha besar

Usaha menengah

Usaha kecil Slide13

PESERTA BPJS

KESEHATAN

NON PBI

PBI

PEKERJA

PENERIMA UPAH

PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH

BUKAN PEKERJA

PEGAWAI PEMERINTAH

PEGAWAI

NON PEMERINTAH

INDIVIDU

APBN

PNS

PUSAT

PNS DAERAH

PNS DIPERBANTUKAN

TNI

POLRI

PJBT NEGARA

PEGAWAI PEMERINTAH NON PNS

PEG. BUMN

PEG. BUMD

PEG. SWASTA

JAMKESMAS (EXISTING)

PENGACARA

AKUNTAN

ARSITEK

DOKTER,

KONSULTAN

NOTARIS

PENILAI,

AKTUARIS

PEMAIN MUSIK, PEMBAWA

ACARA

APBD

PJKMU

/JAMKESDA

PENERIMA PENSIUN

VETERAN, PK

VET TUVET

VET NTUVET

PERINTIS KEMERDEKAAN

INVESTOR

PEMBERI KERJA

PENERIMA PENSIUN

PP PNS

PP TNI

PP POLRI

PP PEJABAT NEGARA

13Slide14

IURAN

* Per 1 Juli 2015, iuran berubah menjadi 5%, dimana 4% ditanggung Pemberi Kerja 1% ditanggung PekerjaSlide15

IURAN PEGAWAI BADAN USAHA

1,5 x PTKP K12 x PTKP K1

Kelas 1

Kelas 2

3.543.750

4.725.000

Penghasilan

Manfaat

Pemberi Kerja (4%)

Pekerja (0,5%)

Total (4,5%)

PMPM

(Jika 5 Jiwa)

3.000.000

Kelas 2

120.000

15.000

135.000

27.000

4.000.000

Kelas 1

160.000

20.000

180.000

36.000

10.000.000

Kelas 1

189.000

23.625

212.625

42.525

* Peserta Tambahan dengan potongan 1% manfaat kelas rawat mengikuti peserta inti

ILUSTRASI PENGHITUNGAN IURAN Slide16

PENDAFTARAN PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH (KOLEKTIF)

1. PENDAFTARAN MELALUI KANTOR BPJS KESEHATAN

BADAN USAHA KANTOR BPJS KESEHATAN

Mengisi

Form

Registrasi

Badan

Usaha/

Badan

Hukum

Lainnya

Form Data

Migrasi

Karyawan

Diberikan

Virtual

Account Bu/

Badan

Hukum

Lainnya

untuk

pembayaran

iuran

ke Bank : BRI, Mandiri,

BNI

Data pegawai di entry/ dilakukan migrasi ke masterfile

Peserta

Membayar lewat ATM/i-banking/Tunai sesuai dengan Nomor Virtual Account

Dengan membawa bukti pembayaran untuk dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan

BANK

Peserta Pekerja Penerima Upah yang belum didaftarkan oleh Pemberi kerjanya dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta BPJS Kesehatan secara peroranganSlide17

PENDAFTARAN

PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH

1.  

Calon

peserta

mendaftar

secara

perorangan

di

Kantor BPJS

Kesehatan

2.  

Mendaftarkan

seluruh

anggota

keluarga

yang

ada

di

Kartu

Keluarga

3

.  

Mengisi

formulir

Daftar

Isian

Peserta

(DIP)

dengan

melampirkan

:

      -

Fotokopi

Kartu Keluarga (KK)      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing

1 lembar - Fotokopi Buku Tabungan salah

satu

peserta

yang

ada

didalam

Kartu

Keluarga

      -

Pasfoto 3 x 4, masing-masing

sebanyak 1 lembar. 4.

Setelah mendaftar, calon peserta

memperoleh

Nomor

Virtual Account (VA)

5. 

Melakukan

pembayaran

iuran

ke

Bank yang

bekerja

sama

6. 

Bukti

pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain

di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan Slide18

CONTOH KARTU

KARTU/E-ID

18Slide19

Hak

dan Kewajiban PesertaSlide20

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA BPJS Kesehatan

Hak PesertaMendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; danMenyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.Slide21

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA BPJS Kesehatan

Kewajiban PesertaMendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I;Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.Slide22

Tugas

dan Wewenang BPJSSlide23

Wewenang

BPJSMenagih

pembayaran IuranMenempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi

Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan

peserta

dan

pemberi

kerja

Membuat

kesepakatan

dengan

fasilitas

kesehatan

mengenai

besar

pembayaran

fasilitas

kesehatan

Membuat

atau

menghentikan

kontrak

kerja

dengan

fasilitas

kesehatan

Mengenakan

sanksi

administratif

kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak

memenuhi

kewajibannya

Melaporkan

pemberi

kerja

kepada

instansi

yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya

Melakukan

kerjasama

dengan

pihak

lain

dalam

rangka

penyelenggaraan

program

jaminan

sosial

Tugas

dan

Wewenang

BPJSSlide24

Tugas

dan Wewenang BPJSTugas

BPJS

Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta

Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan

pemberi

kerja

Menerima

bantuan

iuran

dari

Pemerintah

Mengelola

Dana

Jaminan

Sosial

untuk

kepentingan

peserta

Mmengumpulkan

dan

mengelola

data

peserta

program

jaminan

sosial

Membayarkan

manfaat

dan

/

atau

membiayai

pelayanan

kesehatan sesuai dengan ketentuan

program

jaminan

sosial

Memberikan

informasi

mengenai

penyelenggaraan

program

jaminan

sosial kepada peserta

dan masyarakat.Slide25

PelayananSlide26

Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin

1. Administrasi pelayanan;Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis & subspesialis;Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi

medis;4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;6. Rehabilitasi medis;7. Pelayanan

darah;8. Pelayanan kedokteran forensik klinik; dan10. Pelayanan jenazah pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan.11. Perawatan inap non intensif; danPerawatan inap di ruang intensif.Pelayanan Kesehatan lain yang di tetapkan oleh Menteri

Pelayanan kesehatan rujukan di Rawat Jalan tingkat lanjutan (Poli spesialis RS) dan Rawat inap di Rumah Sakit, meliputi pelayanan :Slide27

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin

a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;d. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang besifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;h

. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); i. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;Slide28

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin

j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;k. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);

l. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);m. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;n

. perbekalan kesehatan rumah tangga;o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;p. biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events); dan q. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan

dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.Slide29

Terima kasih

Jaminan Kesehatan Nasional,

untuk Indonesia yang lebih baik......

Wujudkan Gotong Royong untuk Generasi yang Lebih Baik

BPJS

JAMINAN KESEHATAN UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK