BPJS Anggota Achmad Deni Irsyad Ardi Pangestuaji Arief Rivaldiansyah Ervanna Febrizky Ramadani Galang Mahardika Gerlandy Frian Dwi H Indra Benyamin ID: 632811
Download Presentation The PPT/PDF document "BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL(BPJS)
Anggota:Achmad Deni IrsyadArdi PangestuajiArief RivaldiansyahErvannaFebrizky RamadaniGalang MahardikaGerlandy Frian Dwi H
Indra
Benyamin
Syam
Rahmat
Tri
Laksono
Reyka
Firdhaulisia
Julyan
Yan
Sen
Yonathan
Kevin W
Yulianti
Lestari
Yusuf
BachtiarSlide2
Landasan Hukum
Kepesertaan & Iuran
Hak dan Kewajiban Peserta
Tugas dan Wewenang BPJS
Pelayanan
PerkenalanSlide3
PerkenalanSlide4
APA ITU BPJS
?
VISI & MISI BPJS?
MAKSUD & TUJUANSlide5
Landasan HukumSlide6
UU SJSN dan UU BPJSSlide7
Sistem Jaminan Sosial NasionalSlide8
2013
2014 - 2019
UU No. 24 Tahun 2011
Pasal 14“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial “CAKUPAN SEMESTA 2019
Badan Hukum PRIVATEDi bawah Menteri BUMNSemula Hanya
Untuk
Jaminan
Kesehatan
PNS
dan
Pensiunan
TNI/POLRI +
Prts
Kem
+ Vet
Badan
Hukum
PUBLIK
Langsung
Bertanggung
Jawab
Kepada
PRESIDEN
Untuk
Mengelola
Jaminan
Kesehatan
SELURUH RAKYAT INDONESIASlide9
Kepesertaan
& IuranSlide10
(Dasar Regulasi: UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14, menyatakan “.... Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial)
KEPESERTAANSlide11
Menyikapi
Perpres
1
11/2013
tentang PERUBAHAN ATAS PERPRES NO. 12/2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Pasal
6
Ayat
(3)
:
Pemberi kerja
pada
Badan Usaha Milik Negara
, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015Slide12
12
PerPres RI Nomor : 111 Tahun 2013 pasal 6 :
Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat
WAJIB dan mencakup SELURUH penduduk Indonesia
Pentahapan Kepesertaan Jaminan Kesehatan
Mulai 1 Januari 2014
PBI
TNI/POLRI
Eks Askes
Eks Jamsostek
Lain-lain
1 Januari 2019
Universal Coverage
P
aling lambat
1 Januari 2016
U
saha mikro
Paling lambat 1 Januari 2015
B
UMN
Usaha besar
Usaha menengah
Usaha kecil Slide13
PESERTA BPJS
KESEHATAN
NON PBI
PBI
PEKERJA
PENERIMA UPAH
PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
BUKAN PEKERJA
PEGAWAI PEMERINTAH
PEGAWAI
NON PEMERINTAH
INDIVIDU
APBN
PNS
PUSAT
PNS DAERAH
PNS DIPERBANTUKAN
TNI
POLRI
PJBT NEGARA
PEGAWAI PEMERINTAH NON PNS
PEG. BUMN
PEG. BUMD
PEG. SWASTA
JAMKESMAS (EXISTING)
PENGACARA
AKUNTAN
ARSITEK
DOKTER,
KONSULTAN
NOTARIS
PENILAI,
AKTUARIS
PEMAIN MUSIK, PEMBAWA
ACARA
APBD
PJKMU
/JAMKESDA
PENERIMA PENSIUN
VETERAN, PK
VET TUVET
VET NTUVET
PERINTIS KEMERDEKAAN
INVESTOR
PEMBERI KERJA
PENERIMA PENSIUN
PP PNS
PP TNI
PP POLRI
PP PEJABAT NEGARA
13Slide14
IURAN
* Per 1 Juli 2015, iuran berubah menjadi 5%, dimana 4% ditanggung Pemberi Kerja 1% ditanggung PekerjaSlide15
IURAN PEGAWAI BADAN USAHA
1,5 x PTKP K12 x PTKP K1
Kelas 1
Kelas 2
3.543.750
4.725.000
Penghasilan
Manfaat
Pemberi Kerja (4%)
Pekerja (0,5%)
Total (4,5%)
PMPM
(Jika 5 Jiwa)
3.000.000
Kelas 2
120.000
15.000
135.000
27.000
4.000.000
Kelas 1
160.000
20.000
180.000
36.000
10.000.000
Kelas 1
189.000
23.625
212.625
42.525
* Peserta Tambahan dengan potongan 1% manfaat kelas rawat mengikuti peserta inti
ILUSTRASI PENGHITUNGAN IURAN Slide16
PENDAFTARAN PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH (KOLEKTIF)
1. PENDAFTARAN MELALUI KANTOR BPJS KESEHATAN
BADAN USAHA KANTOR BPJS KESEHATAN
Mengisi
Form
Registrasi
Badan
Usaha/
Badan
Hukum
Lainnya
Form Data
Migrasi
Karyawan
Diberikan
Virtual
Account Bu/
Badan
Hukum
Lainnya
untuk
pembayaran
iuran
ke Bank : BRI, Mandiri,
BNI
Data pegawai di entry/ dilakukan migrasi ke masterfile
Peserta
Membayar lewat ATM/i-banking/Tunai sesuai dengan Nomor Virtual Account
Dengan membawa bukti pembayaran untuk dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan
BANK
Peserta Pekerja Penerima Upah yang belum didaftarkan oleh Pemberi kerjanya dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta BPJS Kesehatan secara peroranganSlide17
PENDAFTARAN
PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
1.
Calon
peserta
mendaftar
secara
perorangan
di
Kantor BPJS
Kesehatan
2.
Mendaftarkan
seluruh
anggota
keluarga
yang
ada
di
Kartu
Keluarga
3
.
Mengisi
formulir
Daftar
Isian
Peserta
(DIP)
dengan
melampirkan
:
-
Fotokopi
Kartu Keluarga (KK) - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing
1 lembar - Fotokopi Buku Tabungan salah
satu
peserta
yang
ada
didalam
Kartu
Keluarga
-
Pasfoto 3 x 4, masing-masing
sebanyak 1 lembar. 4.
Setelah mendaftar, calon peserta
memperoleh
Nomor
Virtual Account (VA)
5.
Melakukan
pembayaran
iuran
ke
Bank yang
bekerja
sama
6.
Bukti
pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain
di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan Slide18
CONTOH KARTU
KARTU/E-ID
18Slide19
Hak
dan Kewajiban PesertaSlide20
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA BPJS Kesehatan
Hak PesertaMendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; danMenyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.Slide21
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA BPJS Kesehatan
Kewajiban PesertaMendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I;Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.Slide22
Tugas
dan Wewenang BPJSSlide23
Wewenang
BPJSMenagih
pembayaran IuranMenempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan
peserta
dan
pemberi
kerja
Membuat
kesepakatan
dengan
fasilitas
kesehatan
mengenai
besar
pembayaran
fasilitas
kesehatan
Membuat
atau
menghentikan
kontrak
kerja
dengan
fasilitas
kesehatan
Mengenakan
sanksi
administratif
kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak
memenuhi
kewajibannya
Melaporkan
pemberi
kerja
kepada
instansi
yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya
Melakukan
kerjasama
dengan
pihak
lain
dalam
rangka
penyelenggaraan
program
jaminan
sosial
Tugas
dan
Wewenang
BPJSSlide24
Tugas
dan Wewenang BPJSTugas
BPJS
Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta
Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan
pemberi
kerja
Menerima
bantuan
iuran
dari
Pemerintah
Mengelola
Dana
Jaminan
Sosial
untuk
kepentingan
peserta
Mmengumpulkan
dan
mengelola
data
peserta
program
jaminan
sosial
Membayarkan
manfaat
dan
/
atau
membiayai
pelayanan
kesehatan sesuai dengan ketentuan
program
jaminan
sosial
Memberikan
informasi
mengenai
penyelenggaraan
program
jaminan
sosial kepada peserta
dan masyarakat.Slide25
PelayananSlide26
Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin
1. Administrasi pelayanan;Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis & subspesialis;Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi
medis;4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;6. Rehabilitasi medis;7. Pelayanan
darah;8. Pelayanan kedokteran forensik klinik; dan10. Pelayanan jenazah pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan.11. Perawatan inap non intensif; danPerawatan inap di ruang intensif.Pelayanan Kesehatan lain yang di tetapkan oleh Menteri
Pelayanan kesehatan rujukan di Rawat Jalan tingkat lanjutan (Poli spesialis RS) dan Rawat inap di Rumah Sakit, meliputi pelayanan :Slide27
Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin
a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;d. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang besifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;h
. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); i. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;Slide28
Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin
j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;k. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
l. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);m. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;n
. perbekalan kesehatan rumah tangga;o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;p. biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events); dan q. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan
dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.Slide29
Terima kasih
Jaminan Kesehatan Nasional,
untuk Indonesia yang lebih baik......
Wujudkan Gotong Royong untuk Generasi yang Lebih Baik
BPJS
JAMINAN KESEHATAN UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK