RUANG LINGKUP SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA Cakupan Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Bank dikelompokkan dalam 4 kelompok besaryaitu 1 Perizinan ID: 547241
Download Presentation The PPT/PDF document "BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
RUANG LINGKUP SISTEM KEUANGAN DI INDONESIASlide2
Cakupan Kebijakan
Pengaturan dan Pengawasan Bank, dikelompokkan
dalam 4 kelompok besar,yaitu: (1). Perizinan , (2). Pengaturan (3). Pengawasan (4). Pemberian Sanksi .
BAB IV
RUANG LINGKUP KEBIJAKAN PERBANKAN DI INDONESIASlide3
Prosedur Perizinan
Prosedur pemberian izin yang baik
harus dapat meyakinkan bahwa bank-bank yang diberi ijin adalah sehat dan dapat beroperasi secara aman dan
berhati-hati.Untuk itu harus ada rencana usaha yang jelas dan dikelola oleh pengurus yang Fit and Proper (yaitu orang-orang yang mempunyai kompetensi, karakter dan integritas yang baik) .Pemberian izin pendirian suatu bank dilakukan dalam dua tahap , yaitu : Izin Prinsip dan Izin Usaha . Izin prinsip adalah izin atau persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank .Izin Usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan yang dilakukan sesuai izin prinsip selesai dilakukan .
PERIZINAN DI BIDANG PERBANKAN
Slide4
Susunan Organisasi
dan KepengurusanPermodalan
Kepemilikan
Keahlian di bidang PerbankanKelayakan Rencana Kerja persyaratan untuk
mendapatkan
izin usaha Slide5
Pemberian dan mencabut
izin usaha suatu bank Pemberian
izin
pembukaan , penutupan dan pemindahan kantor bank termasuk pemberian izin atau persetujuan peningkatan status kantor bank .Pemberian
persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank Pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan tertentu . kewenangan BI dalam hal perizinan Slide6
Pengaturan secara jelas mengatur
peran dan tanggung
jawab
pemilik dan pengelola bank.PENGATURAN DAN KETENTUAN PERBANKANSlide7
Dalam hal Kecukupan Modal
, harus menetapkan modal yang cukup besar
.
Pengawas harus memeriksa kebenaran setoran modal tersebut untuk memastikan bahwa Modal tersebut tidak berasal
dari
pinjaman dan benar-benar dibayar tunai . Setelah bank melakukan Kegiatan Operasinal , maka diberlakukan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bidang permodalanSlide8
Besarnya KPMM tersebut dihitung
berdasarkan resiko atas aktiva
termasuk aktiva yang masih bersifat administratif ,resiko terhadap aktiva dapat timbul dalam bentuk resiko kredit
maupun resiko karena perubahan harga ,surat-surat berharga , suku bunga maupun kurs .KPMM tersebut selanjutnya akan dihitung berdasarkan rasio terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) .Selain itu diatur kriteria penilaian terhadap Aktiva produktif. ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum (kpmm ) Slide9
Aktiva Produktif adalah
kelompok aktiva yang dapat
menghasilkan
pendapatan bagi bank Aktiva produktif tersebut selanjutnya diklasifikasikan sebagai:Lancar(L) Dalam Perhatian
Khusus
(DPK) Kurang L ancar (KL) Diragukan (D) Macet (M) . Aktiva produktif. Slide10
Factor-faktor yang mempengaruhi
kualitas aktiva produktif adalah :
Prospek
Usaha dan Kondisi keuangan , terutama yang berkaitan dengan arus kas debitur dan kemampuan membayar kredit
oleh debitur .Untuk menutup resiko kerugian dalam setiap penanaman dana , Bank diwajibkan untuk membentuk suatu cadangan dalam jumlah tertentu yang disebut Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) .factor-faktor yang mempengaruhi kualitas aktiva produktif Slide11
Secara garis
besar memuat :Perizinan BankKelembagaan
Bank ,
termasuk kepengurusan dan kepemilikanKegiatan Bank pada umumnyaKegiatan bank berdasar prinsip syariahMeger,konsolidasi dan akuisisi
bank
Sistem infornasi antar bankTata cara pengawasan bankSystem pelaporan bank kepada BIPenyehatan bankPencabutan izin usaha,likuidasi dan pembubaran bentuk hukum bankLembaga-lembaga pendukung system perbankan pokok-pokok ketentuan atau peraturan perbankan Slide12
Sebagai Lembaga
Kepercayaan , kelangsungan hidup suatu
Bank
ditentukan oleh kepercayaan masyarakat thd lembaga tersebut, karena dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sangat tergantung
pada sumber dana dari masyarakat . Merosotnya kepercayaan tersebut akan mengakibatkan krisis perbankan. Apalagi setelah terjadinya krisis moneter 1997/1998 pemerintah menjamin untuk membayar seluruh dana nasabah yang terlikuidasi merupakan resiko yang sangat besar yang harus dihadapi oleh pemerintah .mengapa bank harus diawasi ? Slide13
Pengaturan terhadap
Bank dilakukan dengan membuat
berbagai
ketentuan untuk mengatur keberadaan dan seluruh operasional Bank . Peraturan atau ketentuan tersebut disebut
Banking Prudential Principles
(Pengaturan Prinsip-Prinsip Kehati-hatian pada Bank) yang berupa :Pengaturan tentang ijin pendirian atau pembukaan Bank baru ;Cakupan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan . PENGAWASAN TERHADAP BANKSlide14
Kebijakan pengawasan Bank yang
dilakukan oleh BI terhadap perbankan
bertujuan untuk’’ melindungi kepentingan masyarakat pemilik dana serta menjaga kelangsungan usaha bank
sebagai
lembaga kepercayaan dan sebagai lembaga intermediasi’’. TUJUAN PENGAWASAN TERHADAP BANKSlide15
Tidak
langsung (Off-site supervisory) Adalah pengawasan
yang
dilakukan dg meneliti,menganalisis , serta mengevaluasi laporan-laporan yang disampaikan oleh suatu Bank , dengan tujuan untuk mengetahui apakah Bank
telah
melaksanakan ketentuan Perbankan sekaligus untuk menilai kinerja Perbankan .Laporan tsb berupa Laporan Keuangan , yaitu Neraca , Laporan Rugi Laba , serta berbagai laporan yang terkait dengan kegiatan operasional Bank , seperti : Laporan tentang kualitas aktiva Bank .Langsung ( On site examination),Yaitu pengawasan dalam bentuk pemeriksaan langsung yang diikuti dengan tindakan-tindakan perbaikan . Tujuan pemeriksaan ini untuk memperoleh kebenaran atas informasi kegiatan usaha Bank yang disampaikan kepada BI dan untuk mengetahui
kepatuhan
Bank
terhadap
ketentuan
yang
telah
ditetapkan
.
Adapun
pengawasan
yang
baik
adalah
pengawasan
yang
dilakukan
dengan mengkombinasikan pengawasan off-site dan on-site .
PENGAWASAN TERHADAP BANKSlide16
lanjutan..... Tugas
pengawas Bank pada prinsipnya adalah :
Memantau dan memeriksa apakah pemilik dan pengelola Bank telah melaksanakan ketentuan dan peraturan
yang
sudah ditetapkan . Slide17
Sanksi Administratif
meliputi : 1.Denda uang,Teguran tertulis,Penurunan tingkat
kesehatan Bank,2.Larangan untuk ikut serta dalam kegiatan kliring,Pembekuan kegiatan usaha tertentu , baik untuk kantor cabang
maupun untuk Bank secara keseluruhan,Pemberhentian pengurus Bank [untuk selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia] Pencantuman Anggota Pengurus , pegawai Bank dan Pemegang Saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan .SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN Slide18
2. Sanksi
Pidana diklasifikasikan ke dalam
dua
ke dalam dua kelompok ,yaitu :Sanksi pidana yang termasuk sanksi terhadap pelanggaran
ketentuan
;Sanksi Pidana yang termasuk dalam kelompok kejahatan. Slide19
Pemegang Saham menambah
modal .Pemegang Saham mengganti
Dewan Komisaris dan atau Direksi Bank .Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah
yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank dg modalnya .Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan Bank lain .Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban .Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain .Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.KEBIJAKAN DALAM HAL BANK-BANK MENGALAMI KESULITAN