/
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN - PowerPoint Presentation

celsa-spraggs
celsa-spraggs . @celsa-spraggs
Follow
528 views
Uploaded On 2017-05-11

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN - PPT Presentation

RUANG LINGKUP SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA Cakupan Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Bank dikelompokkan dalam 4 kelompok besaryaitu 1 Perizinan ID: 547241

yang bank untuk dan bank yang dan untuk dalam izin aktiva atau pengawasan kegiatan ketentuan terhadap usaha perbankan pemberian

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN

RUANG LINGKUP SISTEM KEUANGAN DI INDONESIASlide2

Cakupan Kebijakan

Pengaturan dan Pengawasan Bank, dikelompokkan

dalam 4 kelompok besar,yaitu: (1). Perizinan , (2). Pengaturan (3). Pengawasan (4). Pemberian Sanksi .

BAB IV 

RUANG LINGKUP KEBIJAKAN PERBANKAN DI INDONESIASlide3

Prosedur Perizinan

Prosedur pemberian izin yang baik

harus dapat meyakinkan bahwa bank-bank yang diberi ijin adalah sehat dan dapat beroperasi secara aman dan

berhati-hati.Untuk itu harus ada rencana usaha yang jelas dan dikelola oleh pengurus yang Fit and Proper (yaitu orang-orang yang mempunyai kompetensi, karakter dan integritas yang baik) .Pemberian izin pendirian suatu bank dilakukan dalam dua tahap , yaitu : Izin Prinsip dan Izin Usaha . Izin prinsip adalah izin atau persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank .Izin Usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan yang dilakukan sesuai izin prinsip selesai dilakukan .

PERIZINAN DI BIDANG PERBANKAN

 Slide4

Susunan Organisasi

dan KepengurusanPermodalan

Kepemilikan

Keahlian di bidang PerbankanKelayakan Rencana Kerja persyaratan untuk

mendapatkan

izin usaha Slide5

Pemberian dan mencabut

izin usaha suatu bank Pemberian

izin

pembukaan , penutupan dan pemindahan kantor bank termasuk pemberian izin atau persetujuan peningkatan status kantor bank .Pemberian

persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank Pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan tertentu . kewenangan BI dalam hal perizinan Slide6

Pengaturan secara jelas mengatur

peran dan tanggung

jawab

pemilik dan pengelola bank.PENGATURAN DAN KETENTUAN PERBANKANSlide7

Dalam hal Kecukupan Modal

, harus menetapkan modal yang cukup besar

.

Pengawas harus memeriksa kebenaran setoran modal tersebut untuk memastikan bahwa Modal tersebut tidak berasal

dari

pinjaman dan benar-benar dibayar tunai . Setelah bank melakukan Kegiatan Operasinal , maka diberlakukan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bidang permodalanSlide8

Besarnya KPMM tersebut dihitung

berdasarkan resiko atas aktiva

termasuk aktiva yang masih bersifat administratif ,resiko terhadap aktiva dapat timbul dalam bentuk resiko kredit

maupun resiko karena perubahan harga ,surat-surat berharga , suku bunga maupun kurs .KPMM tersebut selanjutnya akan dihitung berdasarkan rasio terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) .Selain itu diatur kriteria penilaian terhadap Aktiva produktif. ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum (kpmm ) Slide9

Aktiva Produktif adalah

kelompok aktiva yang dapat

menghasilkan

pendapatan bagi bank Aktiva produktif tersebut selanjutnya diklasifikasikan sebagai:Lancar(L) Dalam Perhatian

Khusus

(DPK) Kurang L ancar (KL) Diragukan (D) Macet (M) . Aktiva produktif. Slide10

Factor-faktor yang mempengaruhi

kualitas aktiva produktif adalah :

Prospek

Usaha dan Kondisi keuangan , terutama yang berkaitan dengan arus kas debitur dan kemampuan membayar kredit

oleh debitur .Untuk menutup resiko kerugian dalam setiap penanaman dana , Bank diwajibkan untuk membentuk suatu cadangan dalam jumlah tertentu yang disebut Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) .factor-faktor yang mempengaruhi kualitas aktiva produktif Slide11

Secara garis

besar memuat :Perizinan BankKelembagaan

Bank ,

termasuk kepengurusan dan kepemilikanKegiatan Bank pada umumnyaKegiatan bank berdasar prinsip syariahMeger,konsolidasi dan akuisisi

bank

Sistem infornasi antar bankTata cara pengawasan bankSystem pelaporan bank kepada BIPenyehatan bankPencabutan izin usaha,likuidasi dan pembubaran bentuk hukum bankLembaga-lembaga pendukung system perbankan  pokok-pokok ketentuan atau peraturan perbankan Slide12

Sebagai Lembaga

Kepercayaan , kelangsungan hidup suatu

Bank

ditentukan oleh kepercayaan masyarakat thd lembaga tersebut, karena dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sangat tergantung

pada sumber dana dari masyarakat . Merosotnya kepercayaan tersebut akan mengakibatkan krisis perbankan. Apalagi setelah terjadinya krisis moneter 1997/1998 pemerintah menjamin untuk membayar seluruh dana nasabah yang terlikuidasi merupakan resiko yang sangat besar yang harus dihadapi oleh pemerintah .mengapa bank harus diawasi ? Slide13

Pengaturan terhadap

Bank dilakukan dengan membuat

berbagai

ketentuan untuk mengatur keberadaan dan seluruh operasional Bank . Peraturan atau ketentuan tersebut disebut

Banking Prudential Principles

(Pengaturan Prinsip-Prinsip Kehati-hatian pada Bank) yang berupa :Pengaturan tentang ijin pendirian atau pembukaan Bank baru ;Cakupan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan . PENGAWASAN TERHADAP BANKSlide14

Kebijakan pengawasan Bank yang

dilakukan oleh BI terhadap perbankan

bertujuan untuk’’ melindungi kepentingan masyarakat pemilik dana serta menjaga kelangsungan usaha bank

sebagai

lembaga kepercayaan dan sebagai lembaga intermediasi’’. TUJUAN PENGAWASAN TERHADAP BANKSlide15

Tidak

langsung (Off-site supervisory) Adalah pengawasan

yang

dilakukan dg meneliti,menganalisis , serta mengevaluasi laporan-laporan yang disampaikan oleh suatu Bank , dengan tujuan untuk mengetahui apakah Bank

telah

melaksanakan ketentuan Perbankan sekaligus untuk menilai kinerja Perbankan .Laporan tsb berupa Laporan Keuangan , yaitu Neraca , Laporan Rugi Laba , serta berbagai laporan yang terkait dengan kegiatan operasional Bank , seperti : Laporan tentang kualitas aktiva Bank .Langsung ( On site examination),Yaitu pengawasan dalam bentuk pemeriksaan langsung yang diikuti dengan tindakan-tindakan perbaikan . Tujuan pemeriksaan ini untuk memperoleh kebenaran atas informasi kegiatan usaha Bank yang disampaikan kepada BI dan untuk mengetahui

kepatuhan

Bank

terhadap

ketentuan

yang

telah

ditetapkan

.

Adapun

pengawasan

yang

baik

adalah

pengawasan

yang

dilakukan

dengan mengkombinasikan pengawasan off-site dan on-site .

PENGAWASAN TERHADAP BANKSlide16

lanjutan..... Tugas

pengawas Bank pada prinsipnya adalah :

Memantau dan memeriksa apakah pemilik dan pengelola Bank telah melaksanakan ketentuan dan peraturan

yang

sudah ditetapkan .  Slide17

Sanksi Administratif

meliputi : 1.Denda uang,Teguran tertulis,Penurunan tingkat

kesehatan Bank,2.Larangan untuk ikut serta dalam kegiatan kliring,Pembekuan kegiatan usaha tertentu , baik untuk kantor cabang

maupun untuk Bank secara keseluruhan,Pemberhentian pengurus Bank [untuk selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia] Pencantuman Anggota Pengurus , pegawai Bank dan Pemegang Saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan .SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN Slide18

2. Sanksi

Pidana diklasifikasikan ke dalam

dua

ke dalam dua kelompok ,yaitu :Sanksi pidana yang termasuk sanksi terhadap pelanggaran

ketentuan

;Sanksi Pidana yang termasuk dalam kelompok kejahatan.  Slide19

Pemegang Saham menambah

modal .Pemegang Saham mengganti

Dewan Komisaris dan atau Direksi Bank .Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip

syariah

yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank dg modalnya .Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan Bank lain .Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban .Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain .Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.KEBIJAKAN DALAM HAL BANK-BANK MENGALAMI KESULITAN