OLEH NIDA NASHUHA 20100720006 KHOTIATUN 20100720060 PERMASALAHAN Pengertian Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak Dan luwak adalah sejenis musang karenanya biasa dikatakan musang luwak Dia senang sekal ID: 794855
Download The PPT/PDF document "HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK
OLEH:
NIDA NASHUHA 20100720006
KHOTIATUN 20100720060
Slide2PERMASALAHAN
Pengertian Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak.
Slide3LANJUTAN...............................
Daging Musang luwak adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang dan garangan (Viverridae). Nama ilmiahnya adalah
Paradoxurus hermaphroditus
dan di Malaysia dikenal sebagai musang pulut. Hewan ini juga dipanggil dengan berbagai sebutan lain seperti musang (nama umum, Betawi),
careuh
(Sunda),
luak
atau
luwak
(Jawa), serta
common palm civet
,
common musang
,
house musang
atau
toddy cat
dalam bahasa Inggris.
Slide4Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan kepada dua masalah : Apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah kotorannya suci ataukah najis?
Slide5DARI SEGI DAGING...
Pendapat Pertama
: Mengatakan bahwa luwak haram dimakan dagingnya, karena termasuk binatang buas yang bertaring, sebagaimana di dalam hadist Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu
bahwasanya Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.
” (HR. Muslim)
Slide6LANJUTAN...........
Pendapat Kedua
: mengatakan walaupun luwak binatang pemakan daging dan buas, tetapi tidak menyerang manusia, sehingga dagingnya halal dimakan. Luwak ini seperti binatang
adh-dhobu’ (
hyena) yang halal untuk dimakan, karena hyena tidak menyerang manusia, walaupun dia adalah pemakan daging. Dalilnya hadist Jabin bin Abdillah :
عن جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata : “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hyena? Beliau menjawab: Hyena adalah binatang buruan, dan bila seorang yang sedang berihram memburu binatang ini, maka dia dikenakan denda dengan menyembelih seekor domba.”
(HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad)
Slide7DARI SEGI BIJI....
Hal seperti ini pernah disebutkan di dalam fiqh madzhab Syafi’I, sebagaimana yang ditulis Imam Nawawi :
قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكَلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ
“
Para sahabat kami ( dari ulama madzhab Syafi’i) rahimahumullah : mengatakan: “ Jika ada hewan memakan biji-bijian ( dari tumbuhan ) dan keluar lagi dari dari perutnya dalam keadaan masih baik, jika kerasnya masih utuh, yaitu jika biji tersebut ditanam kembali, akan dapat tumbuh, maka biji tersebut dikatakan suci, tetapi harus dibersihkan luarnya karena terkena najis…
”
Slide8KESIMPULAN...
Mengkonsumsi kopi luwak itu halal, karena sebelumnya sudah melalui proses dibersihkan terlebih dahulu sebelum dikonsumsi.