/
HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK

HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK - PowerPoint Presentation

crashwillow
crashwillow . @crashwillow
Follow
347 views
Uploaded On 2020-07-03

HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK - PPT Presentation

OLEH NIDA NASHUHA 20100720006 KHOTIATUN 20100720060 PERMASALAHAN Pengertian Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak Dan luwak adalah sejenis musang karenanya biasa dikatakan musang luwak Dia senang sekal ID: 794855

dan luwak kopi yang luwak dan yang kopi musang dari adalah binatang

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download The PPT/PDF document "HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK

OLEH:

NIDA NASHUHA 20100720006

KHOTIATUN 20100720060

Slide2

PERMASALAHAN

Pengertian Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak.

Slide3

LANJUTAN...............................

Daging Musang luwak adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang dan garangan (Viverridae). Nama ilmiahnya adalah 

Paradoxurus hermaphroditus

 dan di Malaysia dikenal sebagai musang pulut. Hewan ini juga dipanggil dengan berbagai sebutan lain seperti musang (nama umum, Betawi), 

careuh

 (Sunda), 

luak

 atau 

luwak

 (Jawa), serta 

common palm civet

,

common musang

house musang

 atau 

toddy cat

 dalam bahasa Inggris.

Slide4

Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan kepada dua masalah :  Apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah kotorannya suci ataukah najis?

Slide5

DARI SEGI DAGING...

Pendapat Pertama

 : Mengatakan bahwa luwak haram dimakan dagingnya, karena termasuk binatang buas yang bertaring, sebagaimana di dalam hadist Abu Hurairah 

radhiyallahu ‘anhu

bahwasanya Nabi 

shalallahu ‘alaihi wasallam

 bersabda:

كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.

” (HR. Muslim)

Slide6

LANJUTAN...........

Pendapat Kedua

 : mengatakan walaupun luwak binatang pemakan daging dan buas, tetapi tidak menyerang manusia, sehingga dagingnya halal dimakan.  Luwak ini seperti binatang 

adh-dhobu’ (

hyena) yang halal untuk dimakan, karena hyena tidak menyerang manusia, walaupun dia adalah pemakan daging. Dalilnya hadist Jabin bin Abdillah :

عن جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ

Dari  Jabir bin Abdillah, ia berkata : “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hyena? Beliau menjawab: Hyena adalah binatang buruan, dan bila seorang yang sedang berihram memburu binatang ini, maka dia dikenakan denda dengan menyembelih seekor domba.”

 (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad)

Slide7

DARI SEGI BIJI....

Hal seperti ini pernah disebutkan di dalam fiqh madzhab Syafi’I, sebagaimana yang ditulis Imam Nawawi :

قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكَلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ

Para sahabat kami ( dari ulama madzhab Syafi’i) rahimahumullah :  mengatakan: “ Jika ada hewan memakan biji-bijian ( dari tumbuhan ) dan keluar lagi dari dari perutnya dalam keadaan masih baik,  jika kerasnya masih utuh, yaitu jika biji tersebut ditanam kembali, akan dapat tumbuh,  maka biji tersebut dikatakan suci, tetapi harus dibersihkan luarnya karena terkena najis…

” 

Slide8

KESIMPULAN...

Mengkonsumsi kopi luwak itu halal, karena sebelumnya sudah melalui proses dibersihkan terlebih dahulu sebelum dikonsumsi.