/
SYARI’AH, FIKIH  DAN  HUKUM ISLAM SYARI’AH, FIKIH  DAN  HUKUM ISLAM

SYARI’AH, FIKIH DAN HUKUM ISLAM - PowerPoint Presentation

mitsue-stanley
mitsue-stanley . @mitsue-stanley
Follow
379 views
Uploaded On 2018-11-11

SYARI’AH, FIKIH DAN HUKUM ISLAM - PPT Presentation

Pengertian Syariah Secara etimologis kata syariat dalam bahasa Arab aslinya syarîah شريعة berasal dari kata syaraa شرع yang berarti jalan menuju mata air Dalam istilah Islam syariah berarti jalan besar untuk kehidupan yang baik yakni nilainilai ag ID: 727880

hukum yang fikih dan yang hukum dan fikih islam adalah tidak syari

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "SYARI’AH, FIKIH DAN HUKUM ISLAM" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

SYARI’AH, FIKIH

DAN

HUKUM ISLAMSlide2

Pengertian Syari’ah

Secara etimologis, kata syariat, (dalam bahasa Arab, aslinya, syarî’ah/

شريعة

) berasal dari kata syara’a (

شرع

) yang berarti jalan menuju mata air.

Dalam istilah Islam, syari’ah berarti jalan besar untuk kehidupan yang baik, yakni nilai-nilai agama yang dapat memberi petunjuk bagi setiap umat manusia.

Firman Allah dalam surat al-Jaatsiyah ayat 18:

“kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariah (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariah itu dan janganlah kamu ikuti hanya nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”

Slide3

Lanjutan

Kata syariat dalam beberapa ayat Al-Qur’an mengandung arti jalan yang lurus dan jelas menuju kebahagiaan hidup.

Pengertian ini menurut para ahli, identik dengan pengertian agama (al-din/ الدّين). Karena hanya agamalah yang dapat membimbing manusia kepada kebenaran hakiki untuk memperoleh kemenangan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.Slide4

Pengertian Fikih

Secara lughawi (semantis), kata fikih berasal dari bahasa Arab, fiqh/

فقـه

bermakna mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik. Di beberapa tempat, al-Qur`an menggunakan kata ”faqiha/

فقـه

” yang berarti pemahaman.

Sedangkan menurut istilah fiqh berarti sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.

Fikih secara istilah mengandung dua arti:

Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan dan perkatan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syariat agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Al-Qur’an dan as sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

Hukum-hukum yang berasal dari interpretasi hukum syara itu sendiri.

Slide5

Ada beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ulama fikih sesuai dengan masanya (sesuai dengan perkembangan arti fikih tersebut), yaitu:

Menurut Imam Abu Hanifah, fikih adalah ma'rifat an-nafs ma laha wa ma 'alaiha (pengetahuan tentang diri terhadap segala yang berkaitan dengan akidah maupun amaliyah). Definisi meliputi aqidah, akhlak, ibadah dan mu'amalah.

Menurut Imam Syafi'i, fikih adalah ilmu/pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang 'amaliyah yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci.

Menurut al-Baji, fikih itu adalah ilmu/pengetahuan tentang hukum-hukum syara'.Slide6

d. Imam Haramain mendefinisikan fikih sebagai ilmu/pengetahuan tentang hukum-hukum taklif.

e. Imam Al-Amidi menjelaskan bahwa fikih merupakan pengetahuan (ilmu) tentang hukum syara' yang dihasilkan dengan nazar dan istidla.

f.

Fathi

ad-

Duraini

menyatakan

bahwa

fi

k

ih

merupakan

suatu

upaya

memperoleh

hukum

syara’ melalui kaidah dan metode ushul fikih.Slide7

Hubungan antara Syari’ah dan Fikih

Syari’ah berarti sumber fikih dan fikih adalah proses memahami syari’ah sekaligus hasil atau produk fuqaha (ahli fikih) dalam menentukan hukum yang mempunyai sumber suci berupa syari’ah atau wahyu itu. Jadi dapat disimpulkan bahwa fikih lebih khusus daripada syari'ah. Syari'ah merupakan sumber dari fikih. Alasannya, fikih merupakan pemahaman yang mendalam.

Dengan

demikian

,

fi

ki

h

merupakan

hasil

ijtihad

ulama

terhadap

ayat

Al-Qur'an

atau

sunnah

Nabi

SAW.Slide8

Perbedaan syari’ah dan fikih

Syari’ah identik dengan wahyu Allah, sedangkan fikih adalah produk fuqaha atau mujtahid

Syari’ah memiliki nilai kebenaran mutlak, sedangkan fikih sebagai produk memiliki kebenaran relatif dan zanni (bersifat perkiraan)

Syari’ah adalah sasaran untuk dipahami dalam rangka untuk dipraktekan, sedangkan fikih sebagai proses adalah upaya memahami syari’ah untuk dipraktekan

Syari’ah tidak akan berubah, sedangkan fikih bisa berubah sesuai kebutuhan ummat dalam konteks perkembangan waktu dan tempat

Pembuat syari’ah adalah Allah disebut syari’ sedangkan pembuat fikih adalah fuqaha yang merupakan manusiaSlide9

Hukum Islam

Kata hukum dan Islam, keduanya berasal dari bahasa Arab, tetapi dalam al-Qur`an tidak pernah menggunakan kedua kata ini secara bergandengan. Begitu juga dalam literatur hukum Islam klasik, tidak pernah menggunakan kata hukum Islam. Ungkapan yang digunakan biasanya adalah kata syarî’ah al-Islâm, hukum syara’, syarî’ah atau syara’, dan fikih.

Satu waktu hukum Islam berarti syaria’h, di waktu yang lain hukum Islam berarti fikih. Meskipun demikian, istilah hukum Islam biasanya digunakan untuk makna fikih, bukan syari’ah.

Slide10

Secara leksikal, kata hukum berasal dari bahasa Arab, yaitu hukm ( حكم ) yang berarti menolak. Dari sinilah terbentuk kata al-hukm ( الحكم ) yang, antara lain, berarti menolak kezaliman atau penganiayaan.

Dalam bahasa Indonesia, kata hukum juga mengandung beberapa pengertian. Di antaranya:

peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat

undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat

keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan)Slide11

Sejarah perkembangan hukum islam

Hukum Islam periode nabi dan sahabat

Masa nabi muhammad saw merupakan masa turunnya Al-Qur’an dan tumbuhnya Sunnah

2. Hukum Islam periode pertumbuhan dan perkembangan madzhab

Pengertian madzhab

Madzhab adalah jalan. Berarti juga pendapat, kepercayaan, ideologi, doktrin, paham, ajaran dan aliran. Sedangkan madzhab menurut istilah adalah kumpulan hukum yang mencakup berbagai masalah dan disertai seperangkat mode dalam menemukan dan menggali hukum dari sumbernya.

Slide12

b. Munculnya ulama-ulama pendiri madzhab

Dalam sejarah perkembangan hukum islam terdapat dua fase perkembangan madzhab dengan kecenderungan yang berbeda. Pertama, fase dimana madzhab bersifat kedaerahan. Artinya umat islam mengikuti ulama yang ada di tempat masing-masing. Kedua, fase dimana madzhab bersifat ketokohan atau perseorangan. Artinya umat islam tetap percaya pada ulama anutannya meski ulama ada di tempat yang berbeda. Slide13

Ada lima madzhab fikih yang mendominasi dunia Islam saat ini, yaitu:

Madhzab hanafi oleh Imam Hanafi

Madhzab Maliki oleh Imam Malik bin Anas

Madhzab Syafi’i oleh Imam Syafi’i

Madhzab Hanbali oleh Imam Ahmad bin Hanbal

Madhzab Ja’fari oleh Imam Ja’far al-ShadiqSlide14

3. Hukum Islam periode taqlid dan kebangkitan

Periode ini terbagi dalam dua bagian besar. Pertama periode taqlid (ikut-ikutan di belakang), yaitu sejak pertengahan abad ke-4 Hijriah hingga jatuhnya Daulah Abasiyah. Kedua, periode kebangkitan yaitu sejak jatuhnya Daulah Abasiyah hingga sekarang. Slide15

Arti Definisi Hukum-Hukum Islam

1. Wajib (Fardlu)

Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.

Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.

Wajib terdiri atas dua jenis/macam :

Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf, seperti sholat fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.

Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain, seperti mengurus jenazah.Slide16

2. Sunnah/Sunnat

Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.

Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.

Sunah terbagi atas dua jenis/macam:

Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW, seperti shalat ied dan shalat tarawih.

Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti puasa senin kamis, dan lain-lain

.Slide17

`

3. Haram

Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.

Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.Slide18

4. Makruh

Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.

Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).Slide19

5. Mubah

Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala.

Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.Slide20

Perbedaan Hukum Islam dengan Hukum Umum

Hukum umum semata-mata berdasarkan atas pertimbangan akal manusia, hukum islam pertimbangkan akal manusia didasarkan pada wahyu Allah

Cakupan hukum Islam sangat luas, hukum dalam pengertian umum tidak memiliki cakupan yang luas

Hukum Islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, sedangkan hukum umum tidak

Hukum Islam erat kaitannya dengan akhlak

Hukum Islam menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat serta negaraSlide21

Kaidah-Kaidah Hukum Islam

Al-qawa’id al-fiqhiyah adalah kaidah-kaidah yang menghimpun hukum-hukum yang mirip berdasarkan satu qiyas yang menghimpun hukum-hukum tersebut. Kelima kaidah tersebut adalah:

Al-umur bi Maqasidiha (segala urusan disertai dengan tujuannya

La dlarara wa la dlirara (tidak membuat dan menimbulkan kemudaratan)

Al-yaqin la yuzalu bi al-syakk (keyakinan tidak lenyap dengan keraguan)

Al-masyaqqah tajlibu al-taisir (kesulitan membolehkan kemudahan)

Al-’adah muhakkamah (kebiasaan dijadikan rujukan hukum) Slide22

THANK YOU !