Pengertian Syariah Secara etimologis kata syariat dalam bahasa Arab aslinya syarîah شريعة berasal dari kata syaraa شرع yang berarti jalan menuju mata air Dalam istilah Islam syariah berarti jalan besar untuk kehidupan yang baik yakni nilainilai ag ID: 727880
Download Presentation The PPT/PDF document "SYARI’AH, FIKIH DAN HUKUM ISLAM" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
SYARI’AH, FIKIH
DAN
HUKUM ISLAMSlide2
Pengertian Syari’ah
Secara etimologis, kata syariat, (dalam bahasa Arab, aslinya, syarî’ah/
شريعة
) berasal dari kata syara’a (
شرع
) yang berarti jalan menuju mata air.
Dalam istilah Islam, syari’ah berarti jalan besar untuk kehidupan yang baik, yakni nilai-nilai agama yang dapat memberi petunjuk bagi setiap umat manusia.
Firman Allah dalam surat al-Jaatsiyah ayat 18:
“kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariah (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariah itu dan janganlah kamu ikuti hanya nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
Slide3
Lanjutan
…
Kata syariat dalam beberapa ayat Al-Qur’an mengandung arti jalan yang lurus dan jelas menuju kebahagiaan hidup.
Pengertian ini menurut para ahli, identik dengan pengertian agama (al-din/ الدّين). Karena hanya agamalah yang dapat membimbing manusia kepada kebenaran hakiki untuk memperoleh kemenangan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.Slide4
Pengertian Fikih
Secara lughawi (semantis), kata fikih berasal dari bahasa Arab, fiqh/
فقـه
bermakna mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik. Di beberapa tempat, al-Qur`an menggunakan kata ”faqiha/
فقـه
” yang berarti pemahaman.
Sedangkan menurut istilah fiqh berarti sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Fikih secara istilah mengandung dua arti:
Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan dan perkatan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syariat agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Al-Qur’an dan as sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
Hukum-hukum yang berasal dari interpretasi hukum syara itu sendiri.
Slide5
Ada beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ulama fikih sesuai dengan masanya (sesuai dengan perkembangan arti fikih tersebut), yaitu:
Menurut Imam Abu Hanifah, fikih adalah ma'rifat an-nafs ma laha wa ma 'alaiha (pengetahuan tentang diri terhadap segala yang berkaitan dengan akidah maupun amaliyah). Definisi meliputi aqidah, akhlak, ibadah dan mu'amalah.
Menurut Imam Syafi'i, fikih adalah ilmu/pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang 'amaliyah yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci.
Menurut al-Baji, fikih itu adalah ilmu/pengetahuan tentang hukum-hukum syara'.Slide6
d. Imam Haramain mendefinisikan fikih sebagai ilmu/pengetahuan tentang hukum-hukum taklif.
e. Imam Al-Amidi menjelaskan bahwa fikih merupakan pengetahuan (ilmu) tentang hukum syara' yang dihasilkan dengan nazar dan istidla.
f.
Fathi
ad-
Duraini
menyatakan
bahwa
fi
k
ih
merupakan
suatu
upaya
memperoleh
hukum
syara’ melalui kaidah dan metode ushul fikih.Slide7
Hubungan antara Syari’ah dan Fikih
Syari’ah berarti sumber fikih dan fikih adalah proses memahami syari’ah sekaligus hasil atau produk fuqaha (ahli fikih) dalam menentukan hukum yang mempunyai sumber suci berupa syari’ah atau wahyu itu. Jadi dapat disimpulkan bahwa fikih lebih khusus daripada syari'ah. Syari'ah merupakan sumber dari fikih. Alasannya, fikih merupakan pemahaman yang mendalam.
Dengan
demikian
,
fi
ki
h
merupakan
hasil
ijtihad
ulama
terhadap
ayat
Al-Qur'an
atau
sunnah
Nabi
SAW.Slide8
Perbedaan syari’ah dan fikih
Syari’ah identik dengan wahyu Allah, sedangkan fikih adalah produk fuqaha atau mujtahid
Syari’ah memiliki nilai kebenaran mutlak, sedangkan fikih sebagai produk memiliki kebenaran relatif dan zanni (bersifat perkiraan)
Syari’ah adalah sasaran untuk dipahami dalam rangka untuk dipraktekan, sedangkan fikih sebagai proses adalah upaya memahami syari’ah untuk dipraktekan
Syari’ah tidak akan berubah, sedangkan fikih bisa berubah sesuai kebutuhan ummat dalam konteks perkembangan waktu dan tempat
Pembuat syari’ah adalah Allah disebut syari’ sedangkan pembuat fikih adalah fuqaha yang merupakan manusiaSlide9
Hukum Islam
Kata hukum dan Islam, keduanya berasal dari bahasa Arab, tetapi dalam al-Qur`an tidak pernah menggunakan kedua kata ini secara bergandengan. Begitu juga dalam literatur hukum Islam klasik, tidak pernah menggunakan kata hukum Islam. Ungkapan yang digunakan biasanya adalah kata syarî’ah al-Islâm, hukum syara’, syarî’ah atau syara’, dan fikih.
Satu waktu hukum Islam berarti syaria’h, di waktu yang lain hukum Islam berarti fikih. Meskipun demikian, istilah hukum Islam biasanya digunakan untuk makna fikih, bukan syari’ah.
Slide10
Secara leksikal, kata hukum berasal dari bahasa Arab, yaitu hukm ( حكم ) yang berarti menolak. Dari sinilah terbentuk kata al-hukm ( الحكم ) yang, antara lain, berarti menolak kezaliman atau penganiayaan.
Dalam bahasa Indonesia, kata hukum juga mengandung beberapa pengertian. Di antaranya:
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat
undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan)Slide11
Sejarah perkembangan hukum islam
Hukum Islam periode nabi dan sahabat
Masa nabi muhammad saw merupakan masa turunnya Al-Qur’an dan tumbuhnya Sunnah
2. Hukum Islam periode pertumbuhan dan perkembangan madzhab
Pengertian madzhab
Madzhab adalah jalan. Berarti juga pendapat, kepercayaan, ideologi, doktrin, paham, ajaran dan aliran. Sedangkan madzhab menurut istilah adalah kumpulan hukum yang mencakup berbagai masalah dan disertai seperangkat mode dalam menemukan dan menggali hukum dari sumbernya.
Slide12
b. Munculnya ulama-ulama pendiri madzhab
Dalam sejarah perkembangan hukum islam terdapat dua fase perkembangan madzhab dengan kecenderungan yang berbeda. Pertama, fase dimana madzhab bersifat kedaerahan. Artinya umat islam mengikuti ulama yang ada di tempat masing-masing. Kedua, fase dimana madzhab bersifat ketokohan atau perseorangan. Artinya umat islam tetap percaya pada ulama anutannya meski ulama ada di tempat yang berbeda. Slide13
Ada lima madzhab fikih yang mendominasi dunia Islam saat ini, yaitu:
Madhzab hanafi oleh Imam Hanafi
Madhzab Maliki oleh Imam Malik bin Anas
Madhzab Syafi’i oleh Imam Syafi’i
Madhzab Hanbali oleh Imam Ahmad bin Hanbal
Madhzab Ja’fari oleh Imam Ja’far al-ShadiqSlide14
3. Hukum Islam periode taqlid dan kebangkitan
Periode ini terbagi dalam dua bagian besar. Pertama periode taqlid (ikut-ikutan di belakang), yaitu sejak pertengahan abad ke-4 Hijriah hingga jatuhnya Daulah Abasiyah. Kedua, periode kebangkitan yaitu sejak jatuhnya Daulah Abasiyah hingga sekarang. Slide15
Arti Definisi Hukum-Hukum Islam
1. Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf, seperti sholat fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain, seperti mengurus jenazah.Slide16
2. Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW, seperti shalat ied dan shalat tarawih.
Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti puasa senin kamis, dan lain-lain
.Slide17
`
3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.Slide18
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).Slide19
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala.
Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.Slide20
Perbedaan Hukum Islam dengan Hukum Umum
Hukum umum semata-mata berdasarkan atas pertimbangan akal manusia, hukum islam pertimbangkan akal manusia didasarkan pada wahyu Allah
Cakupan hukum Islam sangat luas, hukum dalam pengertian umum tidak memiliki cakupan yang luas
Hukum Islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, sedangkan hukum umum tidak
Hukum Islam erat kaitannya dengan akhlak
Hukum Islam menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat serta negaraSlide21
Kaidah-Kaidah Hukum Islam
Al-qawa’id al-fiqhiyah adalah kaidah-kaidah yang menghimpun hukum-hukum yang mirip berdasarkan satu qiyas yang menghimpun hukum-hukum tersebut. Kelima kaidah tersebut adalah:
Al-umur bi Maqasidiha (segala urusan disertai dengan tujuannya
La dlarara wa la dlirara (tidak membuat dan menimbulkan kemudaratan)
Al-yaqin la yuzalu bi al-syakk (keyakinan tidak lenyap dengan keraguan)
Al-masyaqqah tajlibu al-taisir (kesulitan membolehkan kemudahan)
Al-’adah muhakkamah (kebiasaan dijadikan rujukan hukum) Slide22
THANK YOU !