toko tani indonesia TTI TAHUN 2017 Se marang FEBRUARI 2017 Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian PETANI PAHLAWAN PANGAN bekerja tanpa lelah setiap ID: 588217
Download Presentation The PPT/PDF document "PENGEMBANGAN USAHA PANGAN MASYARAKAT (PU..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
PENGEMBANGAN USAHA PANGAN MASYARAKAT (PUPM) MELALUI toko tani indonesia (TTI) TAHUN 2017
Se
marang FEBRUARI 2017
Badan Ketahanan PanganKementerian Pertanian
PETANI PAHLAWAN PANGAN *
bekerja
tanpa
lelah
*
setiap
bulir
adalah
ibadah
*
jangan
biarkan
dia
lemah
Slide2
TUJUAN PUPM-TTI
Menjaga
harga
di tingkat produsen
Memotong
rantai
pasokMenekan harga di tingkat konsumen Menciptakan margin keuntungan berkeadilan bagi seluruh pihakMengefisienkan struktur pasarSlide3
MODEL PENGEMBANGAN PUPM 2017
Toko
Tani
Indonesia (TTI)
JABODETABEK
S
olusi
permanen dalam mengatasi gejolak harga pangan
SASARAN
Lembaga
Usaha
Pangan
Masyarakat
(LUPM)
KEPMENTAN
No.
06
tahun
2017
tentang
Pedoman
Teknis
PUPM
Tahun 2017.
3
DASAR HUKUM
BADAN KETAHANAN PANGAN
UU 18
Tahun
2012
Pasal
13
PMK
No. 173/2016
perubahan
dari PMK No. 168 tahun 2015Permentan No 62/2016 : Pengelolaan Dana BP KementanPermentan No. 73/2016 : Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BP Lingkup BKP 2017Kepmentan No: 06/KPTS/RC.110/J/01/2017 TTG Pedoman Teknis PUPM Tahun 2017
DASAR HUKUM PUPM-TTISlide4
MODEL PENGEMBANGAN PUPM-TTISlide5
Daerah konsumen
utamanya yang menjadi barometer fluktuasi
harga dan
pasokan komoditas pangan pokok
strategis
SASARAN LOKASI
492
gapoktan/LUPM (1320 unit TTI) di 32 Provinsi. Konsentrasi di Prov: Sumut, Sumsel, Lampung, Banten, DKI Jakarta,
Jabar,
Jateng, Jatim, dan Sulsel
2019
492 Gapoktan (2016) &406 LUPM (2017) 2.000 TTI 7 Provinsi
500 Gapoktan & 1000 TTI
di 34 Provinsi
500 Gapoktan & 1000 TTI
di 34 ProvinsiSlide6
KRITERIA SASARAN KEGIATAN PUPM (1)
Kriteria
Umum
LUPM
Memiliki
legalitas (disahkan oleh Bupati/Walikota/Camat/ Lurah/Kepala Desa); Memiliki AD/ART dan struktur organisasi; Memiliki gudang penyimpanan
komoditas pangan yang berstatus milik Gapoktan/poktan/milik anggota; Mampu menjamin
ketersediaan komoditas pangan strategis lainnya; Tidak sedang menerima bantuan lain yang
sejenis dari Kementerian Pertanian pada tahun yang sama. LOKASI LUPM
: 7 PROVINSIJabar, Banten, Jateng, Jatim, Sumsel, Lampung & NTB LUPM Komoditas Beras
Diutamakan memiliki penggilingan (Rice Miling Unit) yang berstatus milik Gapoktan/poktan/milik anggota yang bermitra
dengan Gapoktan dalam kegiatan pengolahan beras; Berpengalaman perdagangan pangan minimal 2 (
dua) tahun; Diutamakan memiliki mesin pengering (dryer) dan/atau lantai jemur.
LUPM
Komoditas
Cabai
dan
Bawang
Merah
Terletak
di
sentra
produksi cabai dan/atau bawang merah;
Memiliki fasilitas pengeringan (untuk komoditas bawang merah); Berpengalaman dalam produksi yang berskala usaha
. Slide7
KRITERIA SASARAN KEGIATAN PUPM (2)
Pedagang
pangan
atau
lembaga lain yang bergerak dalam pemasaran pangan;Memiliki tempat usaha milik pribadi atau sewa; Berlokasi strategis yang memudahkan untuk
menerima
akses pasokan dan menyalurkan kepada konsumen; Memiliki SIUP/NPWP/UD/minimal surat izin
usaha dari desa/kelurahan; Berpengalaman dalam kegiatan perdagangan pangan;
Tidak sedang bermasalah dalam hutang/piutang dengan pihak manapun;
LOKASI TTI : JABODETABEKSlide8
TAHAPAN PELAKSANAAN (1)Penetapan
LUPM : Identifikasi
dan seleksi CP/CL
dilakukan oleh Tim Teknis
Kabupaten/Kota
;
Hasil
CP/CL diusulkan ke provinsi selanjutnya diverifikasi oleh Tim Pembina Provinsi bersama Tim Teknis Kabupaten/Kota dan/atau dibantu Tim Pusat; LUPM dan TTI terpilih selanjutnya ditetapkan dengan
Keputusan
PPK provinsi dan disahkan oleh KPA di provinsi. Slide9
Penetapan TTI :
Calon TTI berasal
dari usulan LUPM
atau usulan masyarakat
atau hasil
identifikasi
Tim Teknis Kabupaten/Kota, atau Tim Pembina Provinsi dan/atau Tim Pusat; Tim Teknis Kabupaten/Kota melakukan seleksi CP/CL terhadap calon TTI; Hasil CP/CL TTI oleh Tim Teknis Kab diusulkan
kepada
provinsi melalui instansi yang menangani ketahanan pangan kabupaten/kota untuk
selanjutnya diverifikasi oleh Tim Pembina Provinsi bersama Tim Teknis Kabupaten/Kota;Penetapan TTI oleh PPK
disahkan oleh KPA di provinsi;TTI yang berlokasi di wilayah Jabodetabek ditetapkan oleh kepala
Dinas/Badan/Kantor DKI Jakarta yang menyelanggarakan urusan ketahanan pangan dan/atau Provinsi
Jawa Barat dan/atau Provinsi Banten.TAHAPAN PELAKSANAAN (2)Slide10
Penetapan Tenaga Pendamping
: Seleksi tenaga
pendamping LUPM
dilakukan oleh Tim Teknis
Kabupaten/Kota
;
Hasil
seleksi pendamping LUPM diusulkan ke provinsi selanjutnya diverifikasiPengusulan Pendamping LUPM bersamaan dengan pengusulan LUPM dan TTI terpilih untuk ditetapkan dengan Keputusan PPK dan disahkan
oleh
KPA di provinsi; Seleksi dan verifikasi tenaga pendamping TTI Jabodetabek dilakukan oleh Tim
Teknis Kabupaten/Kota Jabodetabek dan/atau dibantu Tim Pusat dan diusulkan ke
Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten; Penetapan tenaga pendamping TTI
Jabodetabek dilakukan oleh PPK dan disahkan oleh KPA di Provinsi DKI Jakarta dan/atau Provinsi
Jawa Barat dan/atau Provinsi Banten. TAHAPAN PELAKSANAAN (3)Slide11
Kewajiban provinsi
Gubernur bertanggung jawab
dalam pelaksanaan
kegiatan PUPM di tingkat Provinsi.
Dalam
rangka
pelaksanaan Kegiatan PUPM maka Gubernur dan/atau atas nama Gubernur menetapkan: a. Kepala Dinas/Badan provinsi ketahanan pangan sebagai penanggungjawab pelaksana
kegiatan PUPM;
Tim Pembina Provinsi beranggotakan dari beberapa instansi terkait. Tim Pembina Provinsi
melaksanakan kegiatan sebagai berikut:menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) kegiatan
PUPMmelakukan sosialisasi, koordinasi, integrasi, dan advokasi dengan instansi terkait
dalam pelaksanaan kegiatan TTImengidentifikasi, memverifikasi, mendampingi, membina,memantau, mengevaluasi,
mengawasi, pengendalian, dan pelaporan kegiatan PUPM ke Gubernur dan Pusat;
melakukan verifikasi terhadap CP/CL LUPM yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Khusus di Provinsi
DKI Jakarta, Tim Pembina bertanggungjawab untuk melakukan idenfikasi, seleksi dan mengusulkan penetapan TTI dan
Pendamping
di
wilayah
Jabodetabek
untuk
selanjutnya
ditetapkan
oleh
KPA.Slide12
Kewajiban KABUPATEN/KOTA
Bupati/Walikota bertanggungjawab
terhadap pengelolaan
kegiatan PUPM di kabupaten/kota;
Bupati
/
Walikota
dan/atau atas nama Bupati/Walikota menetapkana. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan di bidang ketahanan pangan sebagai penanggungjawab
kegiatan PUPM;b. Tim Teknis Kabupaten/Kota beranggotakan dari beberapa instansi terkait. Kepala
Dinas/Badan kabupaten/kota bersama Tim Teknis Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan
:a. sosialisasi, koordinasi, integrasi, dan advokasi dengan instansi terkait
dalam pelaksanaan kegiatan PUPM;b. membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, mengendalikan, dan
melaporkan kegiatan PUPM ke Bupati/Walikota dan Tim Pembina;c. melakukan
identifikasi CP/CL LUPM dan CP/CL TTI yang diusulkan oleh LUPM dan masyarakat;d. mengusulkan CP/CL LUPM dan TTI yang telah
diidentifikasi dan diseleksi kepada Tim Pembina;e. mengusulkan pendamping kegiatan PUPM kepada Tim Pembina; dan
f.
mendampingi
LUPM
dalam
proses
pengusulan
pencairan
dana
bantuan
pemerintah
dan
pelaporan LUPM dan pendamping. Slide13
Kewajiban lupm
Bersedia dan sanggup
melaksanakan kegiatan PUPM
sesuai ketentuan yang berlaku
;
Mengajukan
usulan CP/CL untuk pedagang TTI; Melakukan pembelian bahan pangan pokok dan strategis kepada petani dengan harga yang layak bagi petani sesuai ketentuan; Melakukan pengolahan
dan
proses pascapanen untuk menghasilkan produk yang berkualitas sebelum dipasok ke TTI; Melakukan
pasokan secara berkelanjutan kepada TTI; dan Membuat pembukuan serta
mengirimkan laporan kepada Dinas/Badan/Kantor Daerah kabupaten/kota dan Provinsi yang
menyelenggarakan urusan ketahanan pangan. Slide14
Kewajiban tti
Bersedia dan sanggup
melaksanakan kegiatan PUPM
sesuai ketentuan yang berlaku
;
Melakukan
penjualan bahan pangan pokok dan strategis sesuai dengan kesepakatan; Menjaga stabilisasi stok secara berkelanjutan dengan harga yang wajar (tidak bergejolak); Bekerjasama
dengan LUPM
untuk menjaga kontinuitas penyaluran dan kualitas pangan dengan harga yang wajar
; Membuat pembukuan; Bagi TTI di Wilayah Jabodetabek, sanggup melaksanakan dan menjaga
penjualan kepada konsumen/masyarakat wilayah minimal selama 1 (satu) tahun berjalan, dan
Melakukan stock opname dan tutup buku pada akhir tahun; Slide15
Kewajiban pendamping
Mendampingi dan membimbing LUPM
dan/atau
TTIMembuat rencana
kerja
dan
jadwal pelaksanaan kegiatan PUPM secara tertulis mengenai pendampingan dan pembinaan kepada LUPM dan/atau pedagang TTI; Melaksanakan kunjungan dan pembinaan secara rutin minimal satu kali
dalam
dua minggu kepada LUPM dan/atau pedagang TTI; Membuat laporan yang ditujukan kepada
Tim Teknis dan Pokja Pusat. Khusus untuk Pendamping TTI Jabodetabek, pelaporan
ditujuan kepada Tim Pembina dan Pokja Pusat. Slide16
PEMANFAATAN DANA BANTUAN PEMERINTAHLUPM/GAPOKTAN/POKTAN PENUMBUHAN 2016Berdasarkan
Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
493
DANA OPERASIONAL : Rp 60 JtBiaya Produksi :
Ongkir/Transportasi
Kemasan
dan operasional lainnya.55 Ton BerasGAPOKTAN PUPM 2016 PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH OPERASIONAL PEMERINTAH 2017GAPOKTAN PUPM 2016 :Pembelian gabah oleh Gapoktan minimal 30 tonPenjualan TTI : minimal 10 tonSlide17
PEMANFAATAN DANA BANTUAN PEMERINTAH TA 2017
BerdasarkanRencana Usulan
Kegiatan (RUK)
DANA OPERASIONAL :
Rp
60
Jt
Biaya PengolahanpengemasanSortasiDan lainnya406TOKO TANI INDONESIA 2017LUPMPENUMBUHAN 2017DANA MODAL :
Rp 100 JtPembelian gabah dari anggota & wilayah sekitarnya bagi LUPM
BerasPembelian Cabai dan atau Bawang merah bagi LUPM non beras
1.000Fasilitasi Pemasaran : Rp 10-15 Jt/TTIBiaya
PromosiFasilitasi display bahan panganOperasional lainnya terkait keg. TTI
KEUNTUNGAN TTIKeuntungan cabai dan bawang merah maksimal 10%Maksimal 5%
dari HET/harga jual dan tidak lebih dari Rp 400/kg untuk beras
BerdasarkanRencana Usulan Kegiatan (RUK)Dinyatakan
habis
jika
:
Beras
Minimal 45 Ton
Bawang
merah
35 ton
Cabai
merah
40 tonSlide18
ALOKASI DANA BANTUAN PEMERINTAH 2017
18Slide19
PEMETAAN 7 PROVINSI PELAKSANA PUPM 20177 PROVINSIPELAKSANA PUPM 2017
LOKASIDKI Jakarta BogorDepok
TangerangBekasi
TOKO TANI INDONESIANO
PROVINSIJUMLAH LUMP
KOMODITAS
1.
Jawa Barat123 Beras, Cabai & Bawang Merah2.Banten98Beras, Cabai & Bawang Merah3.Jawa Tengah70Beras, Cabai & Bawang Merah4.Jawa Timur50Beras, Cabai & Bawang Merah5.Sumatera Selatan20 Beras6.Lampung35 Beras7.Nusa Tenggara Barat10 Bawang Merah
MemasokSlide20
TTI 2017 DI JABODETABEK
No.
Kota/
Kab
TOTAL
Keseluruhan
% Dari TOTAL
Keseluruhan1Jakarta Pusat73
6.51%
2Jakarta Utara
554.90%
3Jakarta Barat
968.56%4
Jakarta Selatan214
19.07%5
Jakarta Timur24321.66%
6
Kota Depok
103
9.18%
7
Kota Bogor
59
5.26%
8
Kab. Bogor
52
4.63%
9
Kota Bekasi
65
5.79%
10
Kab. Bekasi
30
2.67%
11
Kota Tangerang
44
3.92%
12
Kab. Tangerang
41
3.65%
13
Kota Tangerang Selatan
47
4.19%
Total
1122
100.00%
Sub Total Jakarta
681
% Total Jakarta
61%
Sub Total Luar Jakarta
441
% Total
Bodetabek
39%
Slide21
BUTIR-BUTIR PENTING PEDOMAN TEKNIS PUPM-TTI (1)
Pedoman Teknis PUPM Disusun
Sebagai
Acuan Bagi Para
Pemangku
Kepentingan
Dengan Substansi Materi Yang Bersifat Umum Dan Melindungi Para Pihak Yang Berkepentingan Pada Kegiatan Tersebut.Komoditas Pangan Yang Diperdagangkan Oleh TTI Antara Lain: Beras
,
Bawang Merah, Cabai Merah, Gula, Dan Daging Sapi/
Kerbau.Slide22
Mekanisme
penyaluran dan distribusi
pangan
dari lupm ke
TTI
khusus
beras masih menggunakan pola lama yaitu petani menjual beras ke LUPM, kemudian lupm memasok ke TTI untuk selanjutnya dijual langsung
ke konsumen. sedangkan untuk komoditas bawang merah dan
cabai mekanisme penyaluran dan distribusi melibatkan Koperasi (lembaga
berbadan hukum) di TTI Center Jakarta untuk menampung cabai dan bawang
merah untuk kemudian ditimbang, sortasi, kemasan dan distribusikan
ke TTI dan dijual ke konsumen.Koperasi yang dimaksud
dalam kegiatan pupm tahun 2017 adalah lembaga berbadan hukum
yang ditunjuk oleh Badan Ketahanan Pangan untuk mengelola
dan
menyalurkan
bahan
pangan
pokok
dan
strategis
ke tti.BUTIR-BUTIR PENTING PEDOMAN TEKNIS PUPM-TTI (3)Slide23
Asumsi
Teknis Perhitungan Biaya
Operasional
Untuk Masing-masing Komponen
Cabai
Dan
Bawang
Merah Terdiri Dari: Uraian(per kg)LUPMKoperasi Transportasi ke TTI Center 1,200
1,200
Susut dan Rusak (25 %) 5,000
5,000 Kemasan 300 300
300 Transportasi dari TTIC ke TTI 200
400 Ongkos bongkar muat 100 100
Sortasi dan Penimbangan 200
Jumlah 1,500 6,000
Keuntungan Koperasi 1,500 Keuntungan TTI
3,000
A.
Cabai
Harga
Jual
TTIC =
Harga
Petani+Operasional
Koperasi
+
Keuntungan
KoperasiHarga Jual TTI = Harga Petani + Operasional
Koperasi + Keuntungan Koperasi + Keuntungan TTI Sebagai contoh: Harga cabai
petani di Provinsi NTB: Rp 20.000/kg, maka harga Jual TTIC Rp 27.500/kg, sedangkan Harga
Jual TTI Rp
30.500/kg Bantuan
Pemerintah untuk
operasional
60 juta, minimal digunakan
memasok 30 ton (6 x
Putaran).
BUTIR-BUTIR PENTING PEDOMAN TEKNIS PUPM-TTI (4)Slide24
Uraian
(per kg)
LUPM
Koperasi
Transportasi ke TTI Center
1,700
1,700
Susut dan Rusak (20 %) 4,000 4,000 Kemasan 300 300
300
Transportasi dari TTIC ke TTI 200 400
Ongkos bongkar muat 100 100 Sortasi dan Penimbangan
500 Jumlah 2,000
5,300 Keuntungan Koperasi 1,500 Keuntungan TTI
3,000 B.
Bawang MerahHarga Jual TTIC =Harga Petani+Operasional Koperasi
+ Keuntungan KoperasiHarga Jual TTI = Harga Petani + Operasional Koperasi +
Keuntungan
Koperasi
+
Keuntungan
TTI
Sebagai
contoh
:
Harga
bawang
merah petani di Provinsi NTB: Rp 20.000/kg, maka harga
Jual di TTIC Rp 26.800/kg, sedangkan Harga Jual TTI Rp 29.800/kg Bantuan Pemerintah untuk operasional 60
juta, minimal digunakan memasok 30 ton (6 x Putaran).BUTIR-BUTIR…Slide25
PROVINSI PELAKSANA PUPM 2017 JAWA BARAT (PUSAT DISTRIBUSI & CADANGAN PANGAN)
JAWA TENGAH (PUSAT DISTRIBUSI & CADANGAN PANGAN)
BANTEN (SEKRETARIAT BADAN)LAMPUNG
(SEKRETARIAT BADAN)JATIM (PUSAT PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI & KEAMANAN PANGAN)NTB (
PUSAT PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI & KEAMANAN PANGAN)
SUMSEL (PUSAT KETERSEDIAAN & KERAWANAN PANGAN)Slide26
TERIMA KASIH
“PETANI MAJUPEDAGANG LAKUKONSUMEN SENYUM TERSIPU”
Informasi Lebih Lanjut:
Sekretariat PUPMBadan Ketahanan Pangan Ged
E. Lantai 6
Jl. Harsono RM No. 3 Jakarta Selatan
Telp
/Fax: (021) 780 4496/7804367Website: tti.pertanian.go.idEmail: sekretariat.tti@gmail.com