/
PENGEMBANGAN USAHA PANGAN MASYARAKAT (PUPM) MELALUI PENGEMBANGAN USAHA PANGAN MASYARAKAT (PUPM) MELALUI

PENGEMBANGAN USAHA PANGAN MASYARAKAT (PUPM) MELALUI - PowerPoint Presentation

liane-varnes
liane-varnes . @liane-varnes
Follow
534 views
Uploaded On 2017-09-16

PENGEMBANGAN USAHA PANGAN MASYARAKAT (PUPM) MELALUI - PPT Presentation

toko tani indonesia TTI TAHUN 2017 Se marang FEBRUARI 2017 Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian PETANI PAHLAWAN PANGAN bekerja tanpa lelah setiap ID: 588217

tti dan pupm provinsi dan tti provinsi pupm pangan lupm yang kegiatan tim kota harga oleh atau teknis untuk

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "PENGEMBANGAN USAHA PANGAN MASYARAKAT (PU..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

PENGEMBANGAN USAHA PANGAN MASYARAKAT (PUPM) MELALUI toko tani indonesia (TTI) TAHUN 2017

Se

marang FEBRUARI 2017

Badan Ketahanan PanganKementerian Pertanian

PETANI PAHLAWAN PANGAN *

bekerja

tanpa

lelah

*

setiap

bulir

adalah

ibadah

*

jangan

biarkan

dia

lemah

Slide2

TUJUAN PUPM-TTI

Menjaga

harga

di tingkat produsen

Memotong

rantai

pasokMenekan harga di tingkat konsumen Menciptakan margin keuntungan berkeadilan bagi seluruh pihakMengefisienkan struktur pasarSlide3

MODEL PENGEMBANGAN PUPM 2017

Toko

Tani

Indonesia (TTI)

JABODETABEK

S

olusi

permanen dalam mengatasi gejolak harga pangan

SASARAN

Lembaga

Usaha

Pangan

Masyarakat

(LUPM)

KEPMENTAN

No.

06

tahun

2017

tentang

Pedoman

Teknis

PUPM

Tahun 2017.

3

DASAR HUKUM

BADAN KETAHANAN PANGAN

UU 18

Tahun

2012

Pasal

13

PMK

No. 173/2016

perubahan

dari PMK No. 168 tahun 2015Permentan No 62/2016 : Pengelolaan Dana BP KementanPermentan No. 73/2016 : Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BP Lingkup BKP 2017Kepmentan No: 06/KPTS/RC.110/J/01/2017 TTG Pedoman Teknis PUPM Tahun 2017

DASAR HUKUM PUPM-TTISlide4

MODEL PENGEMBANGAN PUPM-TTISlide5

Daerah konsumen

utamanya yang menjadi barometer fluktuasi

harga dan

pasokan komoditas pangan pokok

strategis

SASARAN LOKASI

492

gapoktan/LUPM (1320 unit TTI) di 32 Provinsi. Konsentrasi di Prov: Sumut, Sumsel, Lampung, Banten, DKI Jakarta,

Jabar,

Jateng, Jatim, dan Sulsel

2019

492 Gapoktan (2016) &406 LUPM (2017) 2.000 TTI 7 Provinsi

500 Gapoktan & 1000 TTI

di 34 Provinsi

500 Gapoktan & 1000 TTI

di 34 ProvinsiSlide6

KRITERIA SASARAN KEGIATAN PUPM (1)

Kriteria

Umum

LUPM

Memiliki

legalitas (disahkan oleh Bupati/Walikota/Camat/ Lurah/Kepala Desa); Memiliki AD/ART dan struktur organisasi; Memiliki gudang penyimpanan

komoditas pangan yang berstatus milik Gapoktan/poktan/milik anggota; Mampu menjamin

ketersediaan komoditas pangan strategis lainnya; Tidak sedang menerima bantuan lain yang

sejenis dari Kementerian Pertanian pada tahun yang sama. LOKASI LUPM

: 7 PROVINSIJabar, Banten, Jateng, Jatim, Sumsel, Lampung & NTB LUPM Komoditas Beras

Diutamakan memiliki penggilingan (Rice Miling Unit) yang berstatus milik Gapoktan/poktan/milik anggota yang bermitra

dengan Gapoktan dalam kegiatan pengolahan beras; Berpengalaman perdagangan pangan minimal 2 (

dua) tahun; Diutamakan memiliki mesin pengering (dryer) dan/atau lantai jemur.

LUPM

Komoditas

Cabai

dan

Bawang

Merah

Terletak

di

sentra

produksi cabai dan/atau bawang merah;

Memiliki fasilitas pengeringan (untuk komoditas bawang merah); Berpengalaman dalam produksi yang berskala usaha

. Slide7

KRITERIA SASARAN KEGIATAN PUPM (2)

Pedagang

pangan

atau

lembaga lain yang bergerak dalam pemasaran pangan;Memiliki tempat usaha milik pribadi atau sewa; Berlokasi strategis yang memudahkan untuk

menerima

akses pasokan dan menyalurkan kepada konsumen; Memiliki SIUP/NPWP/UD/minimal surat izin

usaha dari desa/kelurahan; Berpengalaman dalam kegiatan perdagangan pangan;

Tidak sedang bermasalah dalam hutang/piutang dengan pihak manapun;

LOKASI TTI : JABODETABEKSlide8

TAHAPAN PELAKSANAAN (1)Penetapan

LUPM : Identifikasi

dan seleksi CP/CL

dilakukan oleh Tim Teknis

Kabupaten/Kota

;

Hasil

CP/CL diusulkan ke provinsi selanjutnya diverifikasi oleh Tim Pembina Provinsi bersama Tim Teknis Kabupaten/Kota dan/atau dibantu Tim Pusat; LUPM dan TTI terpilih selanjutnya ditetapkan dengan

Keputusan

PPK provinsi dan disahkan oleh KPA di provinsi. Slide9

Penetapan TTI :

Calon TTI berasal

dari usulan LUPM

atau usulan masyarakat

atau hasil

identifikasi

Tim Teknis Kabupaten/Kota, atau Tim Pembina Provinsi dan/atau Tim Pusat; Tim Teknis Kabupaten/Kota melakukan seleksi CP/CL terhadap calon TTI; Hasil CP/CL TTI oleh Tim Teknis Kab diusulkan

kepada

provinsi melalui instansi yang menangani ketahanan pangan kabupaten/kota untuk

selanjutnya diverifikasi oleh Tim Pembina Provinsi bersama Tim Teknis Kabupaten/Kota;Penetapan TTI oleh PPK

disahkan oleh KPA di provinsi;TTI yang berlokasi di wilayah Jabodetabek ditetapkan oleh kepala

Dinas/Badan/Kantor DKI Jakarta yang menyelanggarakan urusan ketahanan pangan dan/atau Provinsi

Jawa Barat dan/atau Provinsi Banten.TAHAPAN PELAKSANAAN (2)Slide10

Penetapan Tenaga Pendamping

: Seleksi tenaga

pendamping LUPM

dilakukan oleh Tim Teknis

Kabupaten/Kota

;

Hasil

seleksi pendamping LUPM diusulkan ke provinsi selanjutnya diverifikasiPengusulan Pendamping LUPM bersamaan dengan pengusulan LUPM dan TTI terpilih untuk ditetapkan dengan Keputusan PPK dan disahkan

oleh

KPA di provinsi; Seleksi dan verifikasi tenaga pendamping TTI Jabodetabek dilakukan oleh Tim

Teknis Kabupaten/Kota Jabodetabek dan/atau dibantu Tim Pusat dan diusulkan ke

Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten; Penetapan tenaga pendamping TTI

Jabodetabek dilakukan oleh PPK dan disahkan oleh KPA di Provinsi DKI Jakarta dan/atau Provinsi

Jawa Barat dan/atau Provinsi Banten. TAHAPAN PELAKSANAAN (3)Slide11

Kewajiban provinsi

Gubernur bertanggung jawab

dalam pelaksanaan

kegiatan PUPM di tingkat Provinsi.

Dalam

rangka

pelaksanaan Kegiatan PUPM maka Gubernur dan/atau atas nama Gubernur menetapkan: a. Kepala Dinas/Badan provinsi ketahanan pangan sebagai penanggungjawab pelaksana

kegiatan PUPM;

Tim Pembina Provinsi beranggotakan dari beberapa instansi terkait. Tim Pembina Provinsi

melaksanakan kegiatan sebagai berikut:menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) kegiatan

PUPMmelakukan sosialisasi, koordinasi, integrasi, dan advokasi dengan instansi terkait

dalam pelaksanaan kegiatan TTImengidentifikasi, memverifikasi, mendampingi, membina,memantau, mengevaluasi,

mengawasi, pengendalian, dan pelaporan kegiatan PUPM ke Gubernur dan Pusat;

melakukan verifikasi terhadap CP/CL LUPM yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Khusus di Provinsi

DKI Jakarta, Tim Pembina bertanggungjawab untuk melakukan idenfikasi, seleksi dan mengusulkan penetapan TTI dan

Pendamping

di

wilayah

Jabodetabek

untuk

selanjutnya

ditetapkan

oleh

KPA.Slide12

Kewajiban KABUPATEN/KOTA

Bupati/Walikota bertanggungjawab

terhadap pengelolaan

kegiatan PUPM di kabupaten/kota;

Bupati

/

Walikota

dan/atau atas nama Bupati/Walikota menetapkana. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan di bidang ketahanan pangan sebagai penanggungjawab

kegiatan PUPM;b. Tim Teknis Kabupaten/Kota beranggotakan dari beberapa instansi terkait. Kepala

Dinas/Badan kabupaten/kota bersama Tim Teknis Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan

:a. sosialisasi, koordinasi, integrasi, dan advokasi dengan instansi terkait

dalam pelaksanaan kegiatan PUPM;b. membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, mengendalikan, dan

melaporkan kegiatan PUPM ke Bupati/Walikota dan Tim Pembina;c. melakukan

identifikasi CP/CL LUPM dan CP/CL TTI yang diusulkan oleh LUPM dan masyarakat;d. mengusulkan CP/CL LUPM dan TTI yang telah

diidentifikasi dan diseleksi kepada Tim Pembina;e. mengusulkan pendamping kegiatan PUPM kepada Tim Pembina; dan

f.

mendampingi

LUPM

dalam

proses

pengusulan

pencairan

dana

bantuan

pemerintah

dan

pelaporan LUPM dan pendamping. Slide13

Kewajiban lupm

Bersedia dan sanggup

melaksanakan kegiatan PUPM

sesuai ketentuan yang berlaku

;

Mengajukan

usulan CP/CL untuk pedagang TTI; Melakukan pembelian bahan pangan pokok dan strategis kepada petani dengan harga yang layak bagi petani sesuai ketentuan; Melakukan pengolahan

dan

proses pascapanen untuk menghasilkan produk yang berkualitas sebelum dipasok ke TTI; Melakukan

pasokan secara berkelanjutan kepada TTI; dan Membuat pembukuan serta

mengirimkan laporan kepada Dinas/Badan/Kantor Daerah kabupaten/kota dan Provinsi yang

menyelenggarakan urusan ketahanan pangan. Slide14

Kewajiban tti

Bersedia dan sanggup

melaksanakan kegiatan PUPM

sesuai ketentuan yang berlaku

;

Melakukan

penjualan bahan pangan pokok dan strategis sesuai dengan kesepakatan; Menjaga stabilisasi stok secara berkelanjutan dengan harga yang wajar (tidak bergejolak); Bekerjasama

dengan LUPM

untuk menjaga kontinuitas penyaluran dan kualitas pangan dengan harga yang wajar

; Membuat pembukuan; Bagi TTI di Wilayah Jabodetabek, sanggup melaksanakan dan menjaga

penjualan kepada konsumen/masyarakat wilayah minimal selama 1 (satu) tahun berjalan, dan

Melakukan stock opname dan tutup buku pada akhir tahun; Slide15

Kewajiban pendamping

Mendampingi dan membimbing LUPM

dan/atau

TTIMembuat rencana

kerja

dan

jadwal pelaksanaan kegiatan PUPM secara tertulis mengenai pendampingan dan pembinaan kepada LUPM dan/atau pedagang TTI; Melaksanakan kunjungan dan pembinaan secara rutin minimal satu kali

dalam

dua minggu kepada LUPM dan/atau pedagang TTI; Membuat laporan yang ditujukan kepada

Tim Teknis dan Pokja Pusat. Khusus untuk Pendamping TTI Jabodetabek, pelaporan

ditujuan kepada Tim Pembina dan Pokja Pusat. Slide16

PEMANFAATAN DANA BANTUAN PEMERINTAHLUPM/GAPOKTAN/POKTAN PENUMBUHAN 2016Berdasarkan

Rencana Usulan Kegiatan (RUK)

493

DANA OPERASIONAL : Rp 60 JtBiaya Produksi :

Ongkir/Transportasi

Kemasan

dan operasional lainnya.55 Ton BerasGAPOKTAN PUPM 2016 PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH OPERASIONAL PEMERINTAH 2017GAPOKTAN PUPM 2016 :Pembelian gabah oleh Gapoktan minimal 30 tonPenjualan TTI : minimal 10 tonSlide17

PEMANFAATAN DANA BANTUAN PEMERINTAH TA 2017

BerdasarkanRencana Usulan

Kegiatan (RUK)

DANA OPERASIONAL :

Rp

60

Jt

Biaya PengolahanpengemasanSortasiDan lainnya406TOKO TANI INDONESIA 2017LUPMPENUMBUHAN 2017DANA MODAL :

Rp 100 JtPembelian gabah dari anggota & wilayah sekitarnya bagi LUPM

BerasPembelian Cabai dan atau Bawang merah bagi LUPM non beras

1.000Fasilitasi Pemasaran : Rp 10-15 Jt/TTIBiaya

PromosiFasilitasi display bahan panganOperasional lainnya terkait keg. TTI

KEUNTUNGAN TTIKeuntungan cabai dan bawang merah maksimal 10%Maksimal 5%

dari HET/harga jual dan tidak lebih dari Rp 400/kg untuk beras

BerdasarkanRencana Usulan Kegiatan (RUK)Dinyatakan

habis

jika

:

Beras

Minimal 45 Ton

Bawang

merah

35 ton

Cabai

merah

40 tonSlide18

ALOKASI DANA BANTUAN PEMERINTAH 2017

18Slide19

PEMETAAN 7 PROVINSI PELAKSANA PUPM 20177 PROVINSIPELAKSANA PUPM 2017

LOKASIDKI Jakarta BogorDepok

TangerangBekasi

TOKO TANI INDONESIANO

PROVINSIJUMLAH LUMP

KOMODITAS

1.

Jawa Barat123 Beras, Cabai & Bawang Merah2.Banten98Beras, Cabai & Bawang Merah3.Jawa Tengah70Beras, Cabai & Bawang Merah4.Jawa Timur50Beras, Cabai & Bawang Merah5.Sumatera Selatan20 Beras6.Lampung35 Beras7.Nusa Tenggara Barat10 Bawang Merah

MemasokSlide20

TTI 2017 DI JABODETABEK

No.

Kota/

Kab

TOTAL

Keseluruhan

% Dari TOTAL

Keseluruhan1Jakarta Pusat73

6.51%

2Jakarta Utara

554.90%

3Jakarta Barat

968.56%4

Jakarta Selatan214

19.07%5

Jakarta Timur24321.66%

6

Kota Depok

103

9.18%

7

Kota Bogor

59

5.26%

8

Kab. Bogor

52

4.63%

9

Kota Bekasi

65

5.79%

10

Kab. Bekasi

30

2.67%

11

Kota Tangerang

44

3.92%

12

Kab. Tangerang

41

3.65%

13

Kota Tangerang Selatan

47

4.19%

 

Total

1122

100.00%

Sub Total Jakarta

681

 

% Total Jakarta

61%

 

Sub Total Luar Jakarta

441

 

% Total

Bodetabek

39%

 Slide21

BUTIR-BUTIR PENTING PEDOMAN TEKNIS PUPM-TTI (1)

Pedoman Teknis PUPM Disusun

Sebagai

Acuan Bagi Para

Pemangku

Kepentingan

Dengan Substansi Materi Yang Bersifat Umum Dan Melindungi Para Pihak Yang Berkepentingan Pada Kegiatan Tersebut.Komoditas Pangan Yang Diperdagangkan Oleh TTI Antara Lain: Beras

,

Bawang Merah, Cabai Merah, Gula, Dan Daging Sapi/

Kerbau.Slide22

Mekanisme

penyaluran dan distribusi

pangan

dari lupm ke

TTI

khusus

beras masih menggunakan pola lama yaitu petani menjual beras ke LUPM, kemudian lupm memasok ke TTI untuk selanjutnya dijual langsung

ke konsumen. sedangkan untuk komoditas bawang merah dan

cabai mekanisme penyaluran dan distribusi melibatkan Koperasi (lembaga

berbadan hukum) di TTI Center Jakarta untuk menampung cabai dan bawang

merah untuk kemudian ditimbang, sortasi, kemasan dan distribusikan

ke TTI dan dijual ke konsumen.Koperasi yang dimaksud

dalam kegiatan pupm tahun 2017 adalah lembaga berbadan hukum

yang ditunjuk oleh Badan Ketahanan Pangan untuk mengelola

dan

menyalurkan

bahan

pangan

pokok

dan

strategis

ke tti.BUTIR-BUTIR PENTING PEDOMAN TEKNIS PUPM-TTI (3)Slide23

Asumsi

Teknis Perhitungan Biaya

Operasional

Untuk Masing-masing Komponen

Cabai

Dan

Bawang

Merah Terdiri Dari: Uraian(per kg)LUPMKoperasi Transportasi ke TTI Center 1,200

1,200

  Susut dan Rusak (25 %) 5,000

  5,000  Kemasan 300 300

300  Transportasi dari TTIC ke TTI 200  

400  Ongkos bongkar muat 100   100

 Sortasi dan Penimbangan   200

 Jumlah  1,500 6,000

  Keuntungan Koperasi 1,500 Keuntungan TTI

3,000

A.

Cabai

Harga

Jual

TTIC =

Harga

Petani+Operasional

Koperasi

+

Keuntungan

KoperasiHarga Jual TTI = Harga Petani + Operasional

Koperasi + Keuntungan Koperasi + Keuntungan TTI Sebagai contoh: Harga cabai

petani di Provinsi NTB: Rp 20.000/kg, maka harga Jual TTIC Rp 27.500/kg, sedangkan Harga

Jual TTI Rp

30.500/kg Bantuan

Pemerintah untuk

operasional

60 juta, minimal digunakan

memasok 30 ton (6 x

Putaran).

BUTIR-BUTIR PENTING PEDOMAN TEKNIS PUPM-TTI (4)Slide24

 Uraian

(per kg)

LUPM

Koperasi

Transportasi ke TTI Center

1,700

1,700

 Susut dan Rusak (20 %) 4,000   4,000 Kemasan 300 300

300

Transportasi dari TTIC ke TTI 200   400

Ongkos bongkar muat 100   100 Sortasi dan Penimbangan

   500 Jumlah  2,000

5,300 Keuntungan Koperasi 1,500 Keuntungan TTI

3,000 B.

Bawang MerahHarga Jual TTIC =Harga Petani+Operasional Koperasi

+ Keuntungan KoperasiHarga Jual TTI = Harga Petani + Operasional Koperasi +

Keuntungan

Koperasi

+

Keuntungan

TTI

Sebagai

contoh

:

Harga

bawang

merah petani di Provinsi NTB: Rp 20.000/kg, maka harga

Jual di TTIC Rp 26.800/kg, sedangkan Harga Jual TTI Rp 29.800/kg Bantuan Pemerintah untuk operasional 60

juta, minimal digunakan memasok 30 ton (6 x Putaran).BUTIR-BUTIR…Slide25

PROVINSI PELAKSANA PUPM 2017 JAWA BARAT (PUSAT DISTRIBUSI & CADANGAN PANGAN)

JAWA TENGAH (PUSAT DISTRIBUSI & CADANGAN PANGAN)

BANTEN (SEKRETARIAT BADAN)LAMPUNG

(SEKRETARIAT BADAN)JATIM (PUSAT PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI & KEAMANAN PANGAN)NTB (

PUSAT PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI & KEAMANAN PANGAN)

SUMSEL (PUSAT KETERSEDIAAN & KERAWANAN PANGAN)Slide26

TERIMA KASIH

“PETANI MAJUPEDAGANG LAKUKONSUMEN SENYUM TERSIPU”

Informasi Lebih Lanjut:

Sekretariat PUPMBadan Ketahanan Pangan Ged

E. Lantai 6

Jl. Harsono RM No. 3 Jakarta Selatan

Telp

/Fax: (021) 780 4496/7804367Website: tti.pertanian.go.idEmail: sekretariat.tti@gmail.com