/
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DASAR HUKUM

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DASAR HUKUM - PowerPoint Presentation

majerepr
majerepr . @majerepr
Follow
352 views
Uploaded On 2020-07-03

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DASAR HUKUM - PPT Presentation

UU No 121985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No121994 PP No252002 KMK No 1002KMK041985 KMK No 1006KMK041985 KMK No 1007KMK041985 KMK No 523KMK041998 ID: 793837

pajak 000 dan yang 000 pajak yang dan objek atau terutang bangunan pbb dengan njop tidak bumi kmk jual

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download The PPT/PDF document "PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DASAR HUKUM" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Slide2

DASAR HUKUM

UU No. 12/1985 tentang PBB sebagaimana

telah

diubah

dengan

UU No.12/1994

PP No.25/2002

KMK No. 1002/KMK.04/1985

KMK No. 1006/KMK.04/1985

KMK No. 1007/KMK.04/1985

KMK No. 523/KMK.04/1998

KMK No. 201/KMK.04/2000

KMK No. 552/KMK.3/2002

Slide3

TERMINOLOGI PBB

BUMIpermukaaan

bumi

dan

tubuh

bumi

yang

ada

dibawahnya

.

Permukaan

bumi

meliputi

tanah

dan

perairan

pedalaman

(

termasuk

rawa-rawa

tambak

pengairan

)

serta

laut

wilayah

RI

BANGUNAN

kontruksi

teknik

yang

ditanam

atau

diletakkan

secara

tetap

pada

tanah

dan

/

atau

perairan

untuk

tempat

tinggal

,

tempat

usaha

dan

tempat

yang

diusahakan

Slide4

SUBJEK PBB

O.P atau

Badan

yang

secara

nyata

mempunyai

suatu

hak

atas

bumi

,

dan

/

atau

memperoleh

manfaat

atas

bumi

,

dan

/

atau

memiliki

,

menguasai

dan

/

atau

memperoleh

manfaat

atas

bangunan

yang

meliputi

antara

lain:

Pemilik

Penghuni

Pengontrak

Penggarap

Pemakai

Penyewa

Slide5

KETENTUAN SUBJEK PAJAK

Subjek pajak

memanfaatkan

bumi

dan

/

atau

bangunan

milik

orang

lain

bukan

karena

sesuatu

hak

berdasarkan

UU

atau

bukan

karena

perjanjian

,

ditetapkan

sebagai

WP

Orang

atau

badan

yang

manfaatkan

objek

pajak

yang

masih

dalam

sengketa

ditetapkan

sebagai

WP

Orang

atau

badan

yang

diberi

kuasa

untuk

merawat

objek

pajak

ditetapkan

sebagai

WP

Slide6

OBJEK PBB

BumiBangunan

BANGUNAN

Jalan

Lingk

.

JaLan

Tol

Kolam

Renang

Pagar

Mewah

Fasilitas

Lain

Kilang,

Pipa

Gal.Kapal,

Dermaga

Tempat

Olahraga

Taman

Mewah

Slide7

PENGECUALIAN

Objek yg tdk

Dikenakan PBB

a.

Kepentingan umum

dibid.ibadah, sosial

kesehatan, dikbudnas

b.

Kuburan, pening-

galan purbakala

c.

Hutan lindung/suaka alam/

wisata, tmn nasional, tnh

penggembalaan desa

d.

Perwkl.diplo/ kon

sulat berdsr azas

timbal balik

e. Badan/Organ.Internasional diten menkeu

Slide8

PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK

FAKTOR PENENTU KLASIFIKASI BUMI/TANAHLetak

Peruntukan

Pemanfaatan

Kondisi

lingkungan

,

dll

FAKTOR PENENTU KLASIFIKAS BANGUNAN

Bahan

yang

digunakan

Rekayasa

LetakKondisi lingkungan, dll

Slide9

NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP)

WP maksimal

Rp

12.000.000

Besarnya

untuk

setiap

Kabupaten

/Kota,

ditetapkan

oleh Kepala

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapatan Pemerintah Daerah Setempat

Slide10

CONTOH (1)

Pak Bambang

mempunyai

objek

pajak

berupa

bumi

dan

bangunan antara

lain di desa suka maju di daerah kabupaten bantul. Dengan NJOPTKP sebesar Rp 8.000.000

Maka:NJOP bumi Rp 10.000.000NJOP bangunan Rp 30.000.000NJOP dasar pengenaan

pajak Rp 40.000.000NJOPTKP Rp 8.000.000NJOP untuk penghitungan

pajak Rp 32.000.000

Slide11

DASAR PENGENAAN

Dasar pengenaan PBB

adalah

Nilai

Jual

Objek

Pajak

(NJOP)

NJOP :

harga rata-rata yang diperoleh

dari transaksi jual beliJika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan dengan:Perbandingan

harga dengan objek lain yang sejenisNilai perolehan baruNilai jual

pengganti

Slide12

DASAR PENGHITUNGAN

NILAI JUAL KENA PAJAKprosentase

tertentu

dari

nilai

jual

yang

sebenarnya

serendah-rendahnya

20%

setinggi-tingginya 100%

ASSESSMENT VALUE (presentase NJKP)40% (perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan NJOP ≥ Rp 1.000.000.000)20% (NJOP < Rp 1.000.000.000)

Slide13

TARIF PAJAK

TARIF PBB = 0.5%PENGHITUNGAN

PBB = TARIF PAJAK x NJKP

= 0.5% x 20% x (NJOP - NJOPTKP)

atau

= 0.5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP)

Slide14

Contoh (2)

Tn. Bayu

beralamat

di

perum

x,

bantul

.

Memiliki

objek

pajak berupa

tanah 1000 m2 dengan nilai jual Rp 285.000/m2bangunan 800 m2 bernilai jual Rp 595.000/m2Dengan NJOPTKP Rp

10.000.000Presentase NJKP 20%PBB = ?

Slide15

NJOP

bumi : 1.000 m2 x Rp 285.000 =

Rp

285.000.000

bangunan

: 800 m2 x

Rp

595.000 = 476.000.000

NJOP

dasar

pengenaan

pajak

761.000.000NJOPTKP 10.000.000NJOP 751.000.000NJKP: 20% x Rp 751.000.000 150.200.000PBB terutang: 0.5% x Rp 150.200.000 Rp 751.000

Slide16

TAHUN, SAAT, dan

TEMPAT yang MENETUKAN PAJAK TERUTANG

Tahun

pajak

:

jangka

waktu

1

tahun

takwim

(1 januari -31 desember)Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan

objek pajak pada 1 januariTempat pajak terutang:

u/ daerah Jakarta: di wil. DKI Jakartau/ daerah lainnya: di wil. Kabupaten

Dati II atau Kotamadya Dati IIu/ daerah Batam : di

wil. Provinsi Dati I Riau

Slide17

SURAT PEMBERITAUAN OBJEK PAJAK

Surat yang harus

diisi

oleh

WP

tentang

objek

pajaknya

Harus

diisikan

secara jelas, benar dan lengkapSPOP harus disampaikan selambat-lambatnya 30hari setelah tanggal diterimanya SPOPSPOP

hanya diberikan apabila:Objek pajak belum terdaftar/data belum lengkap

Objek pajak telah terdaftar tapi data belum lengkapNJOP berubahObjek

pajak dimutasikan/laporan dari instansi yang berkaitan langsung dengan objek

pajak

Slide18

SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT)

SPPT diterbitkan

berdasarkan

laporan

objek

pajak

dari

subjek

pajak pada SPOP

Pajak yang menurut SPPT terutang, harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterimanya SPPTPajak terutang yang tidak

dibayar aitau kurang bayar kena denda administrasi 2% sebulan, jangka paling lama 24

bulan

Slide19

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

SKPKB timbul

apabila

:

SPOP

tidak

disampaikan

sesuai

dengan

ketentuan.

Besarnya pajak yang terutang adalah sebesar Pokok Pajak ditambah denda administrasi 25% dari Pokok

PajakBerdasar hasl pemerikasaan atau keterangan lain, ternyata jumlah pajak

yang terutang lebih besar daripada jumlah pajak yang dihitung dalan SPOP yang disampaikan

WP. Besarnya pajak yang terutang adalah sebesar Pokok Pajak ditambah

denda administrasi 25% dari selisih pajak yang terutang menurut SPPT

Slide20

TATA CARA PEMBAYARAN

Pajak yang

terutang

berdasar

SPPT

harus

dilunasi

selambat-lambatnya

6

bulan

sejak diterimanya

SPPTPajak yang terutang berdasar SKPKB dilunasi selambat-lambatnya sebulan sejak diterimanya SKPKBPajak yang tidak/kurang

dibayar dikenakan denda 2% perbulan dari jumlah yang tidak/kurang bayar

Denda administrasi ditambah utang pajak yang belum/kurang dibayar ditagih

dengan surat tagihan pajak dilunasi selambat-lambatnya sebulan sejak diterimanya

STPJumlah pajak terutang berdasar STP yang tidak dibayar pada waktunya

ditagih dengan surat paksaMenkeu limpahkan kewenangan penagihan pajak

pada gubernur dan/atau bupati dan/atau walikota

Slide21

TEMPAT PEMBAYARAN

Bank pemerintah

(Bank

Persepsi

)

kecuali

Bank Pembangunan Indonesia

dan

Bank Tabungan Negara

Kantor pos

dan

giro

Petugas

pemungut yang ditunjuk (collector) secara resmi.Petugas yang ditunjuk harus menyetorkan hasil penagihan setiap

hari ke tempat pembayaran yaitu Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro.

Slide22

PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PBB

10% PEMERINTAH PUSAT90% PEMERINTAH DAERAH

Rincian

:

16.2%

Provinsi

64.8%

kabupaten

/

kota

9%

biaya

pemungutan yang

dibagikan pada Ditjen Pajak dan daerah

Slide23

PEJABAT DALAM ADMINISTRASI PBB

Pejabat

yang

dalam

jabatannya

atau

tugas

pekerjaannnnya

berkaitan langsung

dengan objek pajak:Camat sebagai pejabat pembuat akta tanahNotaris/pejabat

pembuat akta tanahPejabat pembuat akta tanahPejabat yang

ada hubungannya dengan objek pajak:Kepala kelurahan atau kepala

desaPejabat dinas tata kotaPejabat dinas

pengawasan bangunanPejabat agraria/badan pertanahan nasionalPejabat

balai harta peninggalanPejabat lain yang ditunjuk Menkeu/Ditjen Pajak

Slide24

KEWAJIBAN PEJABAT TERKAIT OBJEK PAJAK

Yang

berkaittan

langsung

dengan

objek

pajak

,

wajib

:Menyampaikan

laporan bulanan tentang mutasi dan perubahan keadaan objek pajak, tertulis ke Ditjen Pajak

Memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan Ditjen Pajak

Yang berhubungan dengan objek pajakMemberikan keterangan yang diperlukan atas

permintaan Ditjen Pajak

Slide25

Sanksi administrasi

dan pidana

Sanksi

bagi

pejabat

yang

tidak

meyampaikan

dokumen

yang

diperlukan, dan tidak menunjukkan data yang diperlukandipidana selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya

Rp 2 jutaSanksi bagi WP1. yang tidak mengembalikan SPOP2.

mengembalikan SPOP tapi isinya salah3. memperlihatkan surat atau dokumen palsu

4. tidak memperlihatkan surat atau dokumen yang diperlukanPidana kurungan

selama-lamanya 2 tahun atau denda setinggi-tingginya 5 kali pajak terutang

Slide26

KETENTUAN KHUSUS PBB

PERUSAHAN YANG DIKHUSUSKAN DALAM PEMBAYARAN PBB:

Rumah

sakit

swasta

Perguruan

tinggi

swasta

Slide27

PBB RUMAH SAKIT SWASTA

PAJAK = 50% DARI YANG SEHARUSNYA TERUTANGSYARAT:

25%

tempat

tidur

digunakan

untuk

pasien

yang

tidak mampu

Sisa Hasil Usaha digunakan untuk reinvestasi di dalam pengembangan RS bukan untuk pengembangan

di luar RS

Slide28

CONTOH (3)

Rumah sakit

amanah

memiliki

objek

pajak

:

Tanah

seluas

10.000 m2 (termasuk

kelas A10)Bangunan 3 lantai seluas 18.000 m2 (termasuk kelas A8)25% kapasitas tempat tidurnya untuk pasien

tidak mampu, dan SHU-nya digunakan untuk reinvestasi pengembangan RSNJOPTKP

Rp 12.000.000PBB = ?

Slide29

NJOP

tanah

dan

bangunan

:

bumi

(A10) : 10.000 m2 x

Rp

1.722.000 =

Rp

17.220.000.000

bangunan

(A8) : 18.000 m2 x

Rp 365.000 = 6.570.000.000Jumlah NJOP Rp 23.790.000.000

NJOPTKP 12.000.000NJOP dasar penghitungan pajak

Rp 23.778.000.000NJKP : 40% x Rp 23.778.000.000 =Rp 9.511.200.000PBB terutang

: 0.5% x Rp 9.511.200.000 =Rp 47.556.000PBB yang harus dibayar

: 50% x Rp 47.556.000 =Rp 23.778.000

Slide30

PBB PERGURUAN TINGGI SWASTA

PAJAK = 50% DARI YANG SEHARUSNYA TERUTANGSYARAT:

Luas

bangunan

= 2000 m2

atau

lebih

Luas

tanah

20.000 m2

atau

lebihJumlah lantai ≥ 4Jumlah mahasiswa ≥ 3000 orangJumlah pungutan

dalam 1 tahun ≥ Rp 2 juta

Slide31

CONTOH (4)

Yayasan “wiratama

menyelenggarakan

PTS

Dengan

tanah

seluas

20.000 m2 (

termasuk

kelas A20), bangunan 3

lantai @ 5.000 m2 (termasuk kelas A6).PTS menerima SPP RP 5.000.000 per mahasiswa.NJOPTKP Rp 8.000.000PBB = ?

Slide32

NJOP

tanah

dan

bangunan

:

bumi

( A20) : 20.000 m2 x

Rp

537.000 =

Rp

10.740.000.000

bangunan

(A6) : 15.000 m2 x

Rp 505.000 = 7.575.000.000Jumlah NJOP Rp 18.315.000.000

NJOPTKP 8.000.000NJOP dasar penghitunagn pajak

Rp 18.307.000.000NJKP : 40% x Rp 18.307.000.000 =Rp 7.322.800.000PBB

terutang : 0.5% x Rp 7.322.800.000 =Rp 36.614.000PBB yang harus

dibayar : 50% x Rp 36.614.000 =Rp 18.307.000