UU No 121985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No121994 PP No252002 KMK No 1002KMK041985 KMK No 1006KMK041985 KMK No 1007KMK041985 KMK No 523KMK041998 ID: 793837
Download The PPT/PDF document "PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DASAR HUKUM" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Slide2DASAR HUKUM
UU No. 12/1985 tentang PBB sebagaimana
telah
diubah
dengan
UU No.12/1994
PP No.25/2002
KMK No. 1002/KMK.04/1985
KMK No. 1006/KMK.04/1985
KMK No. 1007/KMK.04/1985
KMK No. 523/KMK.04/1998
KMK No. 201/KMK.04/2000
KMK No. 552/KMK.3/2002
Slide3TERMINOLOGI PBB
BUMIpermukaaan
bumi
dan
tubuh
bumi
yang
ada
dibawahnya
.
Permukaan
bumi
meliputi
tanah
dan
perairan
pedalaman
(
termasuk
rawa-rawa
tambak
pengairan
)
serta
laut
wilayah
RI
BANGUNAN
kontruksi
teknik
yang
ditanam
atau
diletakkan
secara
tetap
pada
tanah
dan
/
atau
perairan
untuk
tempat
tinggal
,
tempat
usaha
dan
tempat
yang
diusahakan
Slide4SUBJEK PBB
O.P atau
Badan
yang
secara
nyata
mempunyai
suatu
hak
atas
bumi
,
dan
/
atau
memperoleh
manfaat
atas
bumi
,
dan
/
atau
memiliki
,
menguasai
dan
/
atau
memperoleh
manfaat
atas
bangunan
yang
meliputi
antara
lain:
Pemilik
Penghuni
Pengontrak
Penggarap
Pemakai
Penyewa
KETENTUAN SUBJEK PAJAK
Subjek pajak
memanfaatkan
bumi
dan
/
atau
bangunan
milik
orang
lain
bukan
karena
sesuatu
hak
berdasarkan
UU
atau
bukan
karena
perjanjian
,
ditetapkan
sebagai
WP
Orang
atau
badan
yang
manfaatkan
objek
pajak
yang
masih
dalam
sengketa
ditetapkan
sebagai
WP
Orang
atau
badan
yang
diberi
kuasa
untuk
merawat
objek
pajak
ditetapkan
sebagai
WP
Slide6OBJEK PBB
BumiBangunan
BANGUNAN
Jalan
Lingk
.
JaLan
Tol
Kolam
Renang
Pagar
Mewah
Fasilitas
Lain
Kilang,
Pipa
Gal.Kapal,
Dermaga
Tempat
Olahraga
Taman
Mewah
Slide7PENGECUALIAN
Objek yg tdk
Dikenakan PBB
a.
Kepentingan umum
dibid.ibadah, sosial
kesehatan, dikbudnas
b.
Kuburan, pening-
galan purbakala
c.
Hutan lindung/suaka alam/
wisata, tmn nasional, tnh
penggembalaan desa
d.
Perwkl.diplo/ kon
sulat berdsr azas
timbal balik
e. Badan/Organ.Internasional diten menkeu
Slide8PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
FAKTOR PENENTU KLASIFIKASI BUMI/TANAHLetak
Peruntukan
Pemanfaatan
Kondisi
lingkungan
,
dll
FAKTOR PENENTU KLASIFIKAS BANGUNAN
Bahan
yang
digunakan
Rekayasa
LetakKondisi lingkungan, dll
Slide9NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP)
WP maksimal
Rp
12.000.000
Besarnya
untuk
setiap
Kabupaten
/Kota,
ditetapkan
oleh Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapatan Pemerintah Daerah Setempat
Slide10CONTOH (1)
Pak Bambang
mempunyai
objek
pajak
berupa
bumi
dan
bangunan antara
lain di desa suka maju di daerah kabupaten bantul. Dengan NJOPTKP sebesar Rp 8.000.000
Maka:NJOP bumi Rp 10.000.000NJOP bangunan Rp 30.000.000NJOP dasar pengenaan
pajak Rp 40.000.000NJOPTKP Rp 8.000.000NJOP untuk penghitungan
pajak Rp 32.000.000
Slide11DASAR PENGENAAN
Dasar pengenaan PBB
adalah
Nilai
Jual
Objek
Pajak
(NJOP)
NJOP :
harga rata-rata yang diperoleh
dari transaksi jual beliJika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan dengan:Perbandingan
harga dengan objek lain yang sejenisNilai perolehan baruNilai jual
pengganti
Slide12DASAR PENGHITUNGAN
NILAI JUAL KENA PAJAKprosentase
tertentu
dari
nilai
jual
yang
sebenarnya
serendah-rendahnya
20%
setinggi-tingginya 100%
ASSESSMENT VALUE (presentase NJKP)40% (perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan NJOP ≥ Rp 1.000.000.000)20% (NJOP < Rp 1.000.000.000)
Slide13TARIF PAJAK
TARIF PBB = 0.5%PENGHITUNGAN
PBB = TARIF PAJAK x NJKP
= 0.5% x 20% x (NJOP - NJOPTKP)
atau
= 0.5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP)
Slide14Contoh (2)
Tn. Bayu
beralamat
di
perum
x,
bantul
.
Memiliki
objek
pajak berupa
tanah 1000 m2 dengan nilai jual Rp 285.000/m2bangunan 800 m2 bernilai jual Rp 595.000/m2Dengan NJOPTKP Rp
10.000.000Presentase NJKP 20%PBB = ?
Slide15NJOP
bumi : 1.000 m2 x Rp 285.000 =
Rp
285.000.000
bangunan
: 800 m2 x
Rp
595.000 = 476.000.000
NJOP
dasar
pengenaan
pajak
761.000.000NJOPTKP 10.000.000NJOP 751.000.000NJKP: 20% x Rp 751.000.000 150.200.000PBB terutang: 0.5% x Rp 150.200.000 Rp 751.000
Slide16TAHUN, SAAT, dan
TEMPAT yang MENETUKAN PAJAK TERUTANG
Tahun
pajak
:
jangka
waktu
1
tahun
takwim
(1 januari -31 desember)Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan
objek pajak pada 1 januariTempat pajak terutang:
u/ daerah Jakarta: di wil. DKI Jakartau/ daerah lainnya: di wil. Kabupaten
Dati II atau Kotamadya Dati IIu/ daerah Batam : di
wil. Provinsi Dati I Riau
Slide17SURAT PEMBERITAUAN OBJEK PAJAK
Surat yang harus
diisi
oleh
WP
tentang
objek
pajaknya
Harus
diisikan
secara jelas, benar dan lengkapSPOP harus disampaikan selambat-lambatnya 30hari setelah tanggal diterimanya SPOPSPOP
hanya diberikan apabila:Objek pajak belum terdaftar/data belum lengkap
Objek pajak telah terdaftar tapi data belum lengkapNJOP berubahObjek
pajak dimutasikan/laporan dari instansi yang berkaitan langsung dengan objek
pajak
Slide18SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT)
SPPT diterbitkan
berdasarkan
laporan
objek
pajak
dari
subjek
pajak pada SPOP
Pajak yang menurut SPPT terutang, harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterimanya SPPTPajak terutang yang tidak
dibayar aitau kurang bayar kena denda administrasi 2% sebulan, jangka paling lama 24
bulan
Slide19SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR
SKPKB timbul
apabila
:
SPOP
tidak
disampaikan
sesuai
dengan
ketentuan.
Besarnya pajak yang terutang adalah sebesar Pokok Pajak ditambah denda administrasi 25% dari Pokok
PajakBerdasar hasl pemerikasaan atau keterangan lain, ternyata jumlah pajak
yang terutang lebih besar daripada jumlah pajak yang dihitung dalan SPOP yang disampaikan
WP. Besarnya pajak yang terutang adalah sebesar Pokok Pajak ditambah
denda administrasi 25% dari selisih pajak yang terutang menurut SPPT
Slide20TATA CARA PEMBAYARAN
Pajak yang
terutang
berdasar
SPPT
harus
dilunasi
selambat-lambatnya
6
bulan
sejak diterimanya
SPPTPajak yang terutang berdasar SKPKB dilunasi selambat-lambatnya sebulan sejak diterimanya SKPKBPajak yang tidak/kurang
dibayar dikenakan denda 2% perbulan dari jumlah yang tidak/kurang bayar
Denda administrasi ditambah utang pajak yang belum/kurang dibayar ditagih
dengan surat tagihan pajak dilunasi selambat-lambatnya sebulan sejak diterimanya
STPJumlah pajak terutang berdasar STP yang tidak dibayar pada waktunya
ditagih dengan surat paksaMenkeu limpahkan kewenangan penagihan pajak
pada gubernur dan/atau bupati dan/atau walikota
Slide21TEMPAT PEMBAYARAN
Bank pemerintah
(Bank
Persepsi
)
kecuali
Bank Pembangunan Indonesia
dan
Bank Tabungan Negara
Kantor pos
dan
giro
Petugas
pemungut yang ditunjuk (collector) secara resmi.Petugas yang ditunjuk harus menyetorkan hasil penagihan setiap
hari ke tempat pembayaran yaitu Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro.
Slide22PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PBB
10% PEMERINTAH PUSAT90% PEMERINTAH DAERAH
Rincian
:
16.2%
Provinsi
64.8%
kabupaten
/
kota
9%
biaya
pemungutan yang
dibagikan pada Ditjen Pajak dan daerah
Slide23PEJABAT DALAM ADMINISTRASI PBB
Pejabat
yang
dalam
jabatannya
atau
tugas
pekerjaannnnya
berkaitan langsung
dengan objek pajak:Camat sebagai pejabat pembuat akta tanahNotaris/pejabat
pembuat akta tanahPejabat pembuat akta tanahPejabat yang
ada hubungannya dengan objek pajak:Kepala kelurahan atau kepala
desaPejabat dinas tata kotaPejabat dinas
pengawasan bangunanPejabat agraria/badan pertanahan nasionalPejabat
balai harta peninggalanPejabat lain yang ditunjuk Menkeu/Ditjen Pajak
Slide24KEWAJIBAN PEJABAT TERKAIT OBJEK PAJAK
Yang
berkaittan
langsung
dengan
objek
pajak
,
wajib
:Menyampaikan
laporan bulanan tentang mutasi dan perubahan keadaan objek pajak, tertulis ke Ditjen Pajak
Memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan Ditjen Pajak
Yang berhubungan dengan objek pajakMemberikan keterangan yang diperlukan atas
permintaan Ditjen Pajak
Slide25Sanksi administrasi
dan pidana
Sanksi
bagi
pejabat
yang
tidak
meyampaikan
dokumen
yang
diperlukan, dan tidak menunjukkan data yang diperlukandipidana selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya
Rp 2 jutaSanksi bagi WP1. yang tidak mengembalikan SPOP2.
mengembalikan SPOP tapi isinya salah3. memperlihatkan surat atau dokumen palsu
4. tidak memperlihatkan surat atau dokumen yang diperlukanPidana kurungan
selama-lamanya 2 tahun atau denda setinggi-tingginya 5 kali pajak terutang
Slide26KETENTUAN KHUSUS PBB
PERUSAHAN YANG DIKHUSUSKAN DALAM PEMBAYARAN PBB:
Rumah
sakit
swasta
Perguruan
tinggi
swasta
Slide27PBB RUMAH SAKIT SWASTA
PAJAK = 50% DARI YANG SEHARUSNYA TERUTANGSYARAT:
25%
tempat
tidur
digunakan
untuk
pasien
yang
tidak mampu
Sisa Hasil Usaha digunakan untuk reinvestasi di dalam pengembangan RS bukan untuk pengembangan
di luar RS
Slide28CONTOH (3)
Rumah sakit
“
amanah
”
memiliki
objek
pajak
:
Tanah
seluas
10.000 m2 (termasuk
kelas A10)Bangunan 3 lantai seluas 18.000 m2 (termasuk kelas A8)25% kapasitas tempat tidurnya untuk pasien
tidak mampu, dan SHU-nya digunakan untuk reinvestasi pengembangan RSNJOPTKP
Rp 12.000.000PBB = ?
Slide29NJOP
tanah
dan
bangunan
:
bumi
(A10) : 10.000 m2 x
Rp
1.722.000 =
Rp
17.220.000.000
bangunan
(A8) : 18.000 m2 x
Rp 365.000 = 6.570.000.000Jumlah NJOP Rp 23.790.000.000
NJOPTKP 12.000.000NJOP dasar penghitungan pajak
Rp 23.778.000.000NJKP : 40% x Rp 23.778.000.000 =Rp 9.511.200.000PBB terutang
: 0.5% x Rp 9.511.200.000 =Rp 47.556.000PBB yang harus dibayar
: 50% x Rp 47.556.000 =Rp 23.778.000
Slide30PBB PERGURUAN TINGGI SWASTA
PAJAK = 50% DARI YANG SEHARUSNYA TERUTANGSYARAT:
Luas
bangunan
= 2000 m2
atau
lebih
Luas
tanah
20.000 m2
atau
lebihJumlah lantai ≥ 4Jumlah mahasiswa ≥ 3000 orangJumlah pungutan
dalam 1 tahun ≥ Rp 2 juta
Slide31CONTOH (4)
Yayasan “wiratama
”
menyelenggarakan
PTS
Dengan
tanah
seluas
20.000 m2 (
termasuk
kelas A20), bangunan 3
lantai @ 5.000 m2 (termasuk kelas A6).PTS menerima SPP RP 5.000.000 per mahasiswa.NJOPTKP Rp 8.000.000PBB = ?
Slide32NJOP
tanah
dan
bangunan
:
bumi
( A20) : 20.000 m2 x
Rp
537.000 =
Rp
10.740.000.000
bangunan
(A6) : 15.000 m2 x
Rp 505.000 = 7.575.000.000Jumlah NJOP Rp 18.315.000.000
NJOPTKP 8.000.000NJOP dasar penghitunagn pajak
Rp 18.307.000.000NJKP : 40% x Rp 18.307.000.000 =Rp 7.322.800.000PBB
terutang : 0.5% x Rp 7.322.800.000 =Rp 36.614.000PBB yang harus
dibayar : 50% x Rp 36.614.000 =Rp 18.307.000