/
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN

HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN - PowerPoint Presentation

test
test . @test
Follow
413 views
Uploaded On 2017-05-24

HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN - PPT Presentation

ANAK Menurut Islam anak adalah Ciptaan Allah QS alhajj 22 5 yang dilahirkan oleh sepasang suami isteri QS an Nisaa 4 1 Perhiasan dunia QS al ID: 551738

yang anak hak dan anak yang dan hak dalam orang tua atau dengan hubungan perkawinan adalah suami tidak nasab angkat sah dilahirkan

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK Slide2

Menurut Islam, anak adalah:Ciptaan Allah (Q.S. al-hajj (22): 5) yang dilahirkan oleh sepasang suami

isteri

(Q.S. an-

Nisaa

(4): 1);

Perhiasan

dunia

(Q.S. al-

Kahfi

(18): 46)

dan

orang

tua

diberi

rasa

cinta

kepada

anak-anaknya

. (Q.S.

ali-Imran

(3): 14);

Dapat

menjadi

cobaan

bagi

manusia

(Q.S. at-

Taghabuun

(64) 15).Slide3

Anak merupakan titipan atau amanat Allah, Akibatnya orang tua bertanggung jawab atas kehidupan anak. Orang tua akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak.Slide4

HUBUNGAN ORANG TUA DAN ANAKAnak dengan ibunya:Perempuan yang melahirkan anaknya.Hubungan ini tidak memperhatikan anak lahir dalam perkawinan resmi atau tidak.

Anak dengan Bapaknya:

Hubungan hukum: Tergantung pada ada tidaknya perkawinan.

Hubungan nasab: mengikuti bapaknya (dalam perkawinan)Slide5

KEDUDUKAN ANAKAnak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. (Ps. 42).Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Ps. 43).

Suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan isterinya dan harus dibuktikan dengan bersumpah.

UU Perkawinan Ps. 42-44:Slide6

KOMPILASI HUKUM ISLAM (Ps.98-106)Anak sah:Lahir dalam/ akibat perkawinan yang sah.Hasil pembuahan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut. (Ps. 99).

Anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Ps. 100

)

Penyangkalan sahnya anak dapat diteguhkan secara lisan dan diajukan ke PA dalam jangka waktu 180 hari setelah lahir atau 360 hari setelah putusnya perkawinan.Slide7

KEWAJIBAN ORANG TUAMenurut al-Qur’an: Orang tua wajib memelihara, mengasuh, mendidik, menjaga dan melindungi anak menurut kadar kemampuannya (Q.S. al-Baqarah (2): 233).

Kewajiban orang tua merupakan hak anak.

Hak-hak anak (Abdur Rozak):

Hak anak sebelum dan sesudah melahirkan,

Hak anak dalam kesucian keturunannya,

Hak anak dalam pemberian nama yang baik,

Hak anak dalam menerima susuan,

Hak anak dalam mendapatkan asuhan, perawatan dan pemeliharaan,

Hak atas kepemilikan harta atau warisan,

Hak pendidikan dan pengajaran.Slide8

Wahbah az-Zuhaili berpendapat ada 5 hak anak yaitu:Hak NasabHak

Radla

Hak

hadlanah

Hak

walayah

Hak

nafkah

Hak

Nasab

:

Nasab

dalam

bahasa

Arab

berarti

keturunan

atau

kerabat

.

Nasab

berarti

legalitas

hubungan

seorang

anak

dengan

garis

keturunan

bapaknya

sebagai

slah

satu

akibat

dari

pernikahan

yang

sah

,

atau

nikah

fasid

,

atau

senggama

syubhat

.Slide9

Nasab dibentuk oleh 2 hal:1. Satu tali darah

.

Hubungan

nasab

didasarkan

atas

satu aliran darah

. Allah

melarang

anak

angkat

menggunakan

nama

bapak

angkat

mereka

(Q.S. al-

Ahzab

(33): 3,4).

2.

Anak

dilahirkan

melalui

pernikahan

yang

sah

:

Ulama

fikih

sepakat

minimal

kehamilan

wanita

adalah

6

bulan

berdasarkan

Q.S. al-

Ahqaf

(46): 15

dan

al-

Luqman

(31): 14.

Suami

sudah

baligh

atau

sudah

memungkinkan

untuk

memiliki

keturunan

.

Tidak

terbukti

bahwa

suami-istri

belum

pernah

bertemu

setelah

menikah

.

Pihak

suami

tidak

mengingkari

anak

tersebut

adalah

anaknya

.Slide10

Nasab yang ditetapkan lewat nikah fasid

Nikah

fasid

adalah

nikah

yang

terdapat

cacat pada

syaratnya

(

syubhat

dalam

akad

).

Misal

menikahi

wanita

yang

masih

dalam

masa

iddah

.

Menurut

fiqih

mereka

harus

berpisah

.

Namun

bila

telah

terjadi

hubungan

suami

isteri

dan

membuahkan

anak

,

maka

anak

tersebut

dinisbahkan

kepada

suami

demi

kemaslahatan

anak

.

menurut

Abu

Hanifah

wujud

dari

akad

nikah

tersebut

sudah

ada

yang

cacat

adalah

syaratnya

.Slide11

Nasab yang ditetapkan karena telah terjadi senggama syubhat.

Senggama

syubhat

maksudnya

adalah

terjadinya hubungan

seksual

antara

seorang

laki-laki

dengan

seorang

wanita

yang

dalam

keyakinannya

adalah

isterinya

,

namun

ternyata

wanita

itu

bukan

isterinya

(

syubhat

dalam

tindakan

).

Atau

seorang

suami

yang

menggauli

istrinya

yang

telah

ditalak

3

dan

masa

iddahnya

belum

berakhir

,

dengan

dugaan

bahwa

istrinya

masih

boleh

digauli

.

Ulama

fiqih

sepakat

bahwa

anak

yang

dilahirkan

dinisbahkan

kepada

laki-laki

itu

dengan

pertimbangan

kemaslahatan

anak

dan

senggama

dilakukan

bukan

sengaja

untuk

berzina

melainkan

karena

salah

duga

.Slide12

Hak RadlaAdalah hak anak untuk mendapatkan

pelayanan

makanan

pokok

dengan

jalan

menyusu pada ibunya (al-

Baqarah

(2):233).

Ibu

bertasnggung

jawab

di

hadapan

Allah

tentang

hal

ini

baik

masih

dalam

tali

perkawinan

,

atau

sudah

ditalak

dan

sudah

habis

masa

iddahnya

.

Hak

Hadhanah

Tugas

menjaga

dan

mengasuh

serta

mendidik

anak

sejak

lahir

sampai

mampu

menjaga

atau

mengatur

dirinya

sendiri

.

Tugas

hadhanah

akan

dipikul

oleh

kedua

orang

tua

.Slide13

Hak Walayah:Hak walayah adalah hak perwalian.

Tugas

walayah

:

1.

Untuk

menyambung

dan menyempurnakan

pendidikan

anak

yang

telah

dimulai

sejak

pada

waktu

hadhanah

serta

bertanggung

jawab

atas

kelangsungan

dan

pemeliharaan

anak

sampai

baligh

,

berakal

dan

mampu

hidup

mandiri

.

2.

Pemeliharaan

harta

serta

mengatur

pembelanjaan

hartanya

.

3.

Perwalian

dalam

pernikahan

bagi

anak

perempuan

.Slide14

Hak Nafkah:Hak nafkah dipenuhi sejak anak

lahir

. Dan yang paling

bertanggung

jawab

adalah

bapak

kandungnya.

UUP

mengatur

kewajiban

orang

tua

dan

anak

dalam

Pasal

45

dan

48.

Kewajiban

orang

tua

:

Memelihara

dan

mendidik

anak-anak

mereka

sebaik-baiknya

hingga

anak

itu

kawin

atau

dapat

berdiri

sendiri

. (Pasal45).Slide15

Orang tua tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan

barang-barang

tetap

milik

anaknya

yang

belum berumur 18 tahun

atau

belum

pernah

melangsungkan

perkawinan

,

kecuali

apabila

kepentingan

anak

itu

menghendakinya

.

Kekuasaan

orang

tua

dapat

dicabut

untuk

waktu

tertentu

atas

permintaan

orang

tua

yang lain,

keluarga

si

anak

dalam

garis

lurus

ke

atas

dan

saudara

kandungnya

yang

telah

dewasa

,

atau

pejabat

yang

berwenang

,

dengan

keputusan

pengadilan

. Slide16

Dicabut kekuasaannya apabila:Melalaikan kewajiban terhadap anak.

Berkelakuan

buruk

sekali

.

Orang

tua

yang dicabut kekuasannya

masih

tetap

berkewajiban

memberi

pembiayaan

pemeliharaan

anak

.Slide17

Kewajiban AnakTaat dan berbakti kepada kedua

orang

tua

.

Berkata

lemah

lembut.Memelihara

orang

tua

sewaktu

lanjut

usia

.

UU

Perkawinan

mengatur

hal

ini

dalam

Pasal

64.Slide18

ANAK ANGKATMemelihara, mendidik dan mengasuh anak orang lain sangat dianjurkan dalam Islam.Anak angkat tidak menjaikan adanya hubungan darah antara anak dan orang tua yang mengangkatnya.

Firman Allah dalam Q.S. al-Ahzab (33): 4):

“……. Tuhan tidak menjadikan anak angkat kamu itu menjadi anak kamu sesungguhnya”.

Dalam ayat 5 dijelaskan:

“Panggillah seseorang itu dengan nama bapaknya, itulah yang lebih tepat di sisi Tuhan”.Slide19

Akibatnya:Dalam Perkawinan: Tidak ada larangan menikah antara orang tua angkat dengan anak angkatnya atau janda/duda anak angkat.

Dalam Kewarisan:

Tidak ada hubungan mewaris antara orang tua angkat dengan anak angkatnya.

Jalan keluarnya dengan wasiat.