ANAK Menurut Islam anak adalah Ciptaan Allah QS alhajj 22 5 yang dilahirkan oleh sepasang suami isteri QS an Nisaa 4 1 Perhiasan dunia QS al ID: 551738
Download Presentation The PPT/PDF document "HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK Slide2
Menurut Islam, anak adalah:Ciptaan Allah (Q.S. al-hajj (22): 5) yang dilahirkan oleh sepasang suami
isteri
(Q.S. an-
Nisaa
(4): 1);
Perhiasan
dunia
(Q.S. al-
Kahfi
(18): 46)
dan
orang
tua
diberi
rasa
cinta
kepada
anak-anaknya
. (Q.S.
ali-Imran
(3): 14);
Dapat
menjadi
cobaan
bagi
manusia
(Q.S. at-
Taghabuun
(64) 15).Slide3
Anak merupakan titipan atau amanat Allah, Akibatnya orang tua bertanggung jawab atas kehidupan anak. Orang tua akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak.Slide4
HUBUNGAN ORANG TUA DAN ANAKAnak dengan ibunya:Perempuan yang melahirkan anaknya.Hubungan ini tidak memperhatikan anak lahir dalam perkawinan resmi atau tidak.
Anak dengan Bapaknya:
Hubungan hukum: Tergantung pada ada tidaknya perkawinan.
Hubungan nasab: mengikuti bapaknya (dalam perkawinan)Slide5
KEDUDUKAN ANAKAnak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. (Ps. 42).Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Ps. 43).
Suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan isterinya dan harus dibuktikan dengan bersumpah.
UU Perkawinan Ps. 42-44:Slide6
KOMPILASI HUKUM ISLAM (Ps.98-106)Anak sah:Lahir dalam/ akibat perkawinan yang sah.Hasil pembuahan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut. (Ps. 99).
Anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Ps. 100
)
Penyangkalan sahnya anak dapat diteguhkan secara lisan dan diajukan ke PA dalam jangka waktu 180 hari setelah lahir atau 360 hari setelah putusnya perkawinan.Slide7
KEWAJIBAN ORANG TUAMenurut al-Qur’an: Orang tua wajib memelihara, mengasuh, mendidik, menjaga dan melindungi anak menurut kadar kemampuannya (Q.S. al-Baqarah (2): 233).
Kewajiban orang tua merupakan hak anak.
Hak-hak anak (Abdur Rozak):
Hak anak sebelum dan sesudah melahirkan,
Hak anak dalam kesucian keturunannya,
Hak anak dalam pemberian nama yang baik,
Hak anak dalam menerima susuan,
Hak anak dalam mendapatkan asuhan, perawatan dan pemeliharaan,
Hak atas kepemilikan harta atau warisan,
Hak pendidikan dan pengajaran.Slide8
Wahbah az-Zuhaili berpendapat ada 5 hak anak yaitu:Hak NasabHak
Radla
Hak
hadlanah
Hak
walayah
Hak
nafkah
Hak
Nasab
:
Nasab
dalam
bahasa
Arab
berarti
keturunan
atau
kerabat
.
Nasab
berarti
legalitas
hubungan
seorang
anak
dengan
garis
keturunan
bapaknya
sebagai
slah
satu
akibat
dari
pernikahan
yang
sah
,
atau
nikah
fasid
,
atau
senggama
syubhat
.Slide9
Nasab dibentuk oleh 2 hal:1. Satu tali darah
.
Hubungan
nasab
didasarkan
atas
satu aliran darah
. Allah
melarang
anak
angkat
menggunakan
nama
bapak
angkat
mereka
(Q.S. al-
Ahzab
(33): 3,4).
2.
Anak
dilahirkan
melalui
pernikahan
yang
sah
:
Ulama
fikih
sepakat
minimal
kehamilan
wanita
adalah
6
bulan
berdasarkan
Q.S. al-
Ahqaf
(46): 15
dan
al-
Luqman
(31): 14.
Suami
sudah
baligh
atau
sudah
memungkinkan
untuk
memiliki
keturunan
.
Tidak
terbukti
bahwa
suami-istri
belum
pernah
bertemu
setelah
menikah
.
Pihak
suami
tidak
mengingkari
anak
tersebut
adalah
anaknya
.Slide10
Nasab yang ditetapkan lewat nikah fasid
Nikah
fasid
adalah
nikah
yang
terdapat
cacat pada
syaratnya
(
syubhat
dalam
akad
).
Misal
menikahi
wanita
yang
masih
dalam
masa
iddah
.
Menurut
fiqih
mereka
harus
berpisah
.
Namun
bila
telah
terjadi
hubungan
suami
isteri
dan
membuahkan
anak
,
maka
anak
tersebut
dinisbahkan
kepada
suami
demi
kemaslahatan
anak
.
menurut
Abu
Hanifah
wujud
dari
akad
nikah
tersebut
sudah
ada
yang
cacat
adalah
syaratnya
.Slide11
Nasab yang ditetapkan karena telah terjadi senggama syubhat.
Senggama
syubhat
maksudnya
adalah
terjadinya hubungan
seksual
antara
seorang
laki-laki
dengan
seorang
wanita
yang
dalam
keyakinannya
adalah
isterinya
,
namun
ternyata
wanita
itu
bukan
isterinya
(
syubhat
dalam
tindakan
).
Atau
seorang
suami
yang
menggauli
istrinya
yang
telah
ditalak
3
dan
masa
iddahnya
belum
berakhir
,
dengan
dugaan
bahwa
istrinya
masih
boleh
digauli
.
Ulama
fiqih
sepakat
bahwa
anak
yang
dilahirkan
dinisbahkan
kepada
laki-laki
itu
dengan
pertimbangan
kemaslahatan
anak
dan
senggama
dilakukan
bukan
sengaja
untuk
berzina
melainkan
karena
salah
duga
.Slide12
Hak RadlaAdalah hak anak untuk mendapatkan
pelayanan
makanan
pokok
dengan
jalan
menyusu pada ibunya (al-
Baqarah
(2):233).
Ibu
bertasnggung
jawab
di
hadapan
Allah
tentang
hal
ini
baik
masih
dalam
tali
perkawinan
,
atau
sudah
ditalak
dan
sudah
habis
masa
iddahnya
.
Hak
Hadhanah
Tugas
menjaga
dan
mengasuh
serta
mendidik
anak
sejak
lahir
sampai
mampu
menjaga
atau
mengatur
dirinya
sendiri
.
Tugas
hadhanah
akan
dipikul
oleh
kedua
orang
tua
.Slide13
Hak Walayah:Hak walayah adalah hak perwalian.
Tugas
walayah
:
1.
Untuk
menyambung
dan menyempurnakan
pendidikan
anak
yang
telah
dimulai
sejak
pada
waktu
hadhanah
serta
bertanggung
jawab
atas
kelangsungan
dan
pemeliharaan
anak
sampai
baligh
,
berakal
dan
mampu
hidup
mandiri
.
2.
Pemeliharaan
harta
serta
mengatur
pembelanjaan
hartanya
.
3.
Perwalian
dalam
pernikahan
bagi
anak
perempuan
.Slide14
Hak Nafkah:Hak nafkah dipenuhi sejak anak
lahir
. Dan yang paling
bertanggung
jawab
adalah
bapak
kandungnya.
UUP
mengatur
kewajiban
orang
tua
dan
anak
dalam
Pasal
45
dan
48.
Kewajiban
orang
tua
:
Memelihara
dan
mendidik
anak-anak
mereka
sebaik-baiknya
hingga
anak
itu
kawin
atau
dapat
berdiri
sendiri
. (Pasal45).Slide15
Orang tua tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan
barang-barang
tetap
milik
anaknya
yang
belum berumur 18 tahun
atau
belum
pernah
melangsungkan
perkawinan
,
kecuali
apabila
kepentingan
anak
itu
menghendakinya
.
Kekuasaan
orang
tua
dapat
dicabut
untuk
waktu
tertentu
atas
permintaan
orang
tua
yang lain,
keluarga
si
anak
dalam
garis
lurus
ke
atas
dan
saudara
kandungnya
yang
telah
dewasa
,
atau
pejabat
yang
berwenang
,
dengan
keputusan
pengadilan
. Slide16
Dicabut kekuasaannya apabila:Melalaikan kewajiban terhadap anak.
Berkelakuan
buruk
sekali
.
Orang
tua
yang dicabut kekuasannya
masih
tetap
berkewajiban
memberi
pembiayaan
pemeliharaan
anak
.Slide17
Kewajiban AnakTaat dan berbakti kepada kedua
orang
tua
.
Berkata
lemah
lembut.Memelihara
orang
tua
sewaktu
lanjut
usia
.
UU
Perkawinan
mengatur
hal
ini
dalam
Pasal
64.Slide18
ANAK ANGKATMemelihara, mendidik dan mengasuh anak orang lain sangat dianjurkan dalam Islam.Anak angkat tidak menjaikan adanya hubungan darah antara anak dan orang tua yang mengangkatnya.
Firman Allah dalam Q.S. al-Ahzab (33): 4):
“……. Tuhan tidak menjadikan anak angkat kamu itu menjadi anak kamu sesungguhnya”.
Dalam ayat 5 dijelaskan:
“Panggillah seseorang itu dengan nama bapaknya, itulah yang lebih tepat di sisi Tuhan”.Slide19
Akibatnya:Dalam Perkawinan: Tidak ada larangan menikah antara orang tua angkat dengan anak angkatnya atau janda/duda anak angkat.
Dalam Kewarisan:
Tidak ada hubungan mewaris antara orang tua angkat dengan anak angkatnya.
Jalan keluarnya dengan wasiat.