Bencana Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Inklusi dan Ramah Anak Yanti Sriyulianti Ketua Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan KerLiP ID: 719821
Download Presentation The PPT/PDF document "Madrasah Nyaman , Aman" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
Madrasah Nyaman, Aman BencanaPeduli dan Berbudaya Lingkungan HidupInklusi, dan Ramah Anak
Yanti SriyuliantiKetua Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP)Jl. Kanayakan A-19 Bandung 40135Email : gembirabersamakerlip@gmail.comTlp/HP: 022-2502641/081220555069 http://gembirabersamakerlip.blogspot.comhttp://gerashiaga.wordpress.com
Disampaikan
di
Yogyakarta, 1 November
2013Slide2
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
pada usia anak secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK
merujuk
pada Pasal 1 UU Sisdiknas No.20/2003
1Slide3
HAK ANAK ATAS PENDIDIKANUU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Ekonomi Sosial BudayaPendidikan DasarPendidikan MenengahBersifat universalHak pokok minimum bagi anakBersifat wajib dan tersedia bebas biayaWajib: Pendidikan primer bukan pilihan, Pendidikan harus berkualitas, relevan dan mempromosikan hak-hak anakBebas biaya:
pendidikan diselenggarakan tanpa pungutan biaya, baik biaya langsung maupun biaya tak langsung
Tersedia
secara memadai, dapat
diakses semua anak,
bisa
diadaptasi
,
fleksibel
Tersedia berbagai pilihanSecara bertahap, bebas biaya
2Slide4
Hak atas pendidikan, terutama pendidikan
dasar yang wajib dan gratisHak untuk dididik agar menjadi manusia yang: Berkepribadian & berkembang bakatnya
M
enghormati hak asasi & kebebasan
orang lain
M
enghormati
orangtua
& peradaban
B
ertanggungjawab & toleran dalam masyarakat yg merdeka Menghormati lingkungan alamHak atas waktu luang dan terlibat kegiatan budaya
PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN BUDAYA(Pasal 28, 29, 31 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002)
3Slide5
TANTANGAN DAN PELUANG PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK (PHPA) KHUSUSNYA DI PENDIDIKAN MENENGAHBelum semua anak laki-laki
dan perempuan bisa menikmati hak atas pendidikan berkualitas.Rendahnya kualitas kesehatan dan gizi anak. Masih terbatasnya lingkungan yang inklusif dan ramah bagi tumbuh kembang dan partisipasi anak.Anak terutama anak berkebutuhan khusus, anak berhadapan masalah hukum, dan
anak
yang memerlukan perlindungan khusus sangat rentan terhadap kekerasan, risiko bencana, pelalaian, penyalahgunaan.
4Slide6
5Sumber : Kebijakan
Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakSlide7
KARAKTERISTIK HAMBATAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK
SOSIAL BUDAYA
GEOGRAFI
EKONOMI
Anak
Jalanan
*)
Pemulung
Pengamen
Putus
sekolah
Pekerja
anak*)Pengemis anakPelacur anak *)
Anak Buruh migranPerbatasanpegununganPulau terpencilPulau terluarPedalaman
Daerah
Tertinggal
Kantong
-Kantong
Kemiskinan
Suku
Polahi
Suku
Badui
/
Kanekes
Suku Togutil
Suku Asmat
Suku Korowai
Orang Sakai
Suku
Kubu
Suku
Kaili
Letusan
Gunung
Tanah longsorTsunamiAngin TopanKebakaranGempa Bumi
Korban NarkobaMirasPerdagangan anak *)Anak-anak terlantarKorban kerusuhanKenakalan remajaKorban kekerasan RTKorban HIV/AIDS (*)Narapidana (*)Ketunaan (*)
Catatan : (*)Sesuai dengan indikator penyebab marjinalisasi yang digunakan UNESCO dalam Global Monitoring Report : Kemiskinan, Rentan, Pekerja Anak, Geografi, Kelompok Tidak Beruntung, Mata Pencaharian, Kecacatan, HIV dan AIDS, Trafficking.
6Slide8
DATA USIA SEKOLAH YANG TIDAK SEKOLAH SUMBER : DATA APK PDSP, KEMSOS 2010/2011
DATA SASARAN USIA SEKOLAH YANG TIDAK TERLAYANI19.807.707 (33 prov)EKONOMI12.076.154GEOGRAFI6.658.800SOSBUD
1.072.753
SD
550.631
SMP 738.584
PAUD
9.592.027
Menengah
1.194.911
SD 544.564
SMP 2.019.174
PAUD 62.857
Menengah
4.032.205SD 120.952SMP 426.102PAUD 26.545
Menengah 499.155
7Slide9
9Perbandingan Internasional School Life Expectancy
Sumber: UNESCO dan Bank Dunia, 2012 dalam World Atlas of Gender Equity in Education8Slide10
PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSALPermendikbud No 80 tahun 2013TujuanMempercepat pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah menjadi 97 % (sembilan puluh tujuh persen) pada tahun 2020. Mengembangkan potensi peserta didik usia 16-18 tahun agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
9Slide11
.... Melalui PMU APK Dikmen sebesar 97% diperkirakan tercapai pada
tahun 2020 dan bila tanpa PMU maka sasaran nasional tersebut diperkirakan baru akan tercapai pada tahun 2040......Pengembangan
Pendidikan
Menengah UniversalSumber:
paparan
Menkokesra
11
...menyiapkan generasi 100 tahun kemerdekaan 2045, generasi mendatang minimal lulusan sekolah menengah..
f
g
: PMU
: Tanpa PMU
Rombel2010 2020 2040
Peningkatan APK dan mutu pendidikan menengah secara nasional: Memperkecil disparitas antar daerah; Memperbaiki komposisi SMA:SMK (40:60); Menunjang MP3EI10Slide12
Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Melalui Penerapan
Madrasah Nyaman, Aman Bencana, Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup, Inklusi, dan Ramah Anak11Slide13
PENGERTIANSumber : Pengertian Sekolah Ramah Anak dalam Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak
melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau,
inklusif
dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan
psikososial anak
perempuan
dan
anak
laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan
khusus
dan
/atau pendidikan layanan khusus.12Slide14
Strategi SRA : (1) Sinkronisasi Kebijakan; (2)Peningkatan Partisipasi Publik
termasuk anak; (3) Pelembagaan dan JejaringStrategi sosialisasi dan advokasi PAUD-HI : (1) Memilih media dan metoda yang sesuai; (2) Melalui pendekatan legislasi; (3) Melalui pendekatan eksekutif dan birokrasi
;
dan
(4) Melalui pendekatan koalisi dan aliansi.
STRATEGI
13
Sumber
:
Kebijakan
Pemenuhan
Hak
Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakSlide15
PRINSIP-PRINSIPTata pemerintahan yang baikNon diskriminasi
Kepentingan yang terbaik bagi anakHak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembanganPenghargaan terhadap pendapat anak.
Tata
pemerintahan
yang baik
14Slide16
KARAKTERISTIK UMUM SRAMelindungi dan menjamin keselamatan anak-anak perempuan
dan anak laki-laki dari gangguan fisik, psikososial dan risiko bencana. (Merujuk Perka BNPB nO 4/2012)Menjamin kesehatan anak perempuan dan anak laki-laki selama berada di sekolah/madrasah. (Merujuk
pada
kebijakan Sekolah Sehat)Mengembangkan budaya Sekolah
/Madrasah yang peduli
Lingkungan
dan
mengedepankan
nilai-nilai luhur bangsa termasuk dalam situasi darurat. (Merujuk
pada
kebijakan
Sekolah Adiwiyata dan Sekolah/Madrasah Aman)Membuka kesempatan belajar bagi setiap anak perempuan dan laki-laki termasuk yang memerlukan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.Menerapkan kurikulum yang sesuai dengan usia, kemampuan dan cara belajar anak perempuan dan
laki-laki.Melibatkan peran serta keluarga, masyarakat sekitar dan pihak-pihak lainnya dalam pengelolaan pendidikan. Menerapkan Pembelajaran yang Aktif-Inovatif-Kreatif-Efektif-Menyenangkan (PAIKEM).
15Slide17
RUANG LINGKUPMerujuk pada Sistem Pendidikan Nasional
Pengembangan KurikulumSarana dan PrasaranaPendidik dan Tenaga KependidikanPengelolaan Pembiayaan
16Slide18
EVALUASI DIRI SEKOLAH RAMAH ANAK PADASATUAN PENDIDIKAN(SD/MI/SDLB,SMP/MTS/SMPLB, SMA/SMK/MAN/SMALB)PETUNJUK PENGISIAN FORMULIRFormulir
ini diisi oleh Tim Pengembang Sekolah Ramah Anak atas persetujuan komite sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah dengan menyertakan pendapat peserta didik perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan
khusus
bersama pendamping masing-masing.Silakan beri tanda (√) pada kolom 3 sesuai
dengan hasil pemeriksaan
.
LAMPIRAN
17
Sumber
:
Kebijakan
Pemenuhan
Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakSlide19
Jawaban hanya ada pilihan: “Ya dan Tidak”. Untuk jawaban “Ya” artinya apa yang dinyatakan sudah
tersedia dengan bukti yang bersesuaian. Contoh untuk pernyataan poin 1.2 , “Adanya kepastian/ keterjaminan bahwa tidak ada anak yang sampai menderita karena perlakuan diskriminasi didalam kelas maupun diluar kelas, Kalau jawaban ”Ya” yang diberi tanda (√) , maka di
sekolah
/
madrasah tersebut sudah tersedia aturan atau kode etik tentang anti diskriminasi
disekolah, dan jika
masih
belum
terpikirkan
dan belum ada aturan atau kode etik maka beri
tanda (√) pada kolom
”
Tidak”.Tim Pengembang Sekolah Ramah Anak menyusun dan menandatangani Berita Acara Evaluasi Diri Sekolah Ramah Anak pada Satuan Pendidikan.Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah yang sudah dilaksanakan di sekolah/madrasahdan alat verifikasi yang sesuai akan sangat membantu Evaluasi Diri Sekolah Ramah Anak ini.
LAMPIRAN 18Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah
Anak yang
disusun
oleh
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
AnakSlide20
Penilaian setiap sekolah/madrasah dalam memenuhi indikator Sekolah Ramah Anak (SRA)melakukan kategorisasi dengan perincian sebagai
berikut:a. Tumbuh:Memenuhi indikator SRA yang sesuai dengan indikator SPM pendidikan dasar/pendidikan menengah/madrasahAda peserta didik perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus yang
memenuhi
salah satu dari 3 (tiga) peran peserta didik dalam Penerapan SRA
Ada keluarga yang memenuhi
salah
satu
peran
keluarga dalam Penerapan SRA
LAMPIRAN
19
Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan AnakSlide21
b. Kembang. Memenuhi kategori TumbuhMemenuhi satu indikator SRA dalam 5 (lima) ruang lingkup yang bersesuaian
dengan indikator sekolah aman/bersih dan sehat/hijau/adiwiyata/inklusic. Mandiri: Memenuhi seluruh indikator SRAAda peserta didik perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
yang
memenuhi
3 (tiga) peran dalam Penerapan SRA Ada keluarga yang memenuhi 4 (empat) peran
keluarga dalam Penerapan SRA
Memenuhi
4 (
empat
)
peran
satuan pendidikan dalam penerapan SRA.
LAMPIRAN
20
Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan AnakSlide22
DAFTAR PERIKSAPEMANTAUAN DAN EVALUASI INDIKATOR PENERAPAN SRA PADA SATUAN PENDIDIKAN Nama Sekolah : Desa/Kelurahan :Kecamatan :Kabupaten/Kota :Provinsi :
LAMPIRAN LAMPIRAN 21Sumber : Kebijakan Pemenuhan
Hak
Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan
Sekolah Ramah
Anak
yang
disusun
oleh
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan
AnakSlide23
Peran Peserta Didik Peserta didik melembagakan ragam aktivitas penerapan SRA sesuai minat, bakat, dan kemampuannnya di sekolah/
madrasah masing-masing Peserta didik menjadi tutor sebaya untuk menerapkan SRA di rumah, komunitas, sekolah/madrasah terdekat.Peserta didik dapat berpartisipasi aktif dalam penerapan Sekolah Ramah Anak melalui koordinasi Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) untuk SMP/SMPLB/MTs/SMA/MA/SMK atau melalui komunitas anak untuk usia SD/MI/SDLB di Forum Anak.
22
Sumber
: Kebijakan
Pemenuhan
Hak
Pendidikn
Anak
melalui Pedoman Penerapan Sekolah
Ramah Anak yang
disusun
oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakSlide24
Peran keluargaPrinsip-prinsip dan nilai-nilai SRA diterapkan oleh orangtua/wali dan anggota keluarga dalam pendidikan, perawatan dan pengasuhan anak sejak usia dini untuk menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak;Keluarga terutama orangtua/wali mendukung peningkatan partisipasi anak dalam upaya
penerapan SRA mulai dengan menggiatkan Obrolan Pendidikan Ramah Anak di rumah kemudian dalam pertemuan orangtua murid dan guru di kelas dan dalam pertemuan komite sekolah/madrasah ;Keluarga terutama orangtua/wali bersama-sama dengan warga sekolah/madrasah termasuk
anak
perempuan dan anak laki-laki, menyusun Rencana Aksi Menuju SRA dalam pertemuan komite
sekolah/madrasah; dan
Keluarga
dapat bergabung
dalam
komunitas
yang
mendukung anak-anak mereka dalam mempelajari, memantau dan menyebarluaskan penerapan SRA. 23
Sumber
:
Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakSlide25
Peran Satuan PendidikanMenyusun dan mengintegrasikan Rencana Aksi Menuju SRA kedalam kebijakan satuan pendidikan;
Koordinasi dengan para pemangku kepentingan termasuk anak perempuan dan laki-laki melalui pertemuan Komite sekolah/madrasah;Menerapkan SRA; danMenyusun pelaporan penerapanSRA.24Sumber : Kebijakan
Pemenuhan
Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman
Penerapan Sekolah
Ramah
Anak
yang
disusun
oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan
Perlindungan
AnakSlide26
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI1
2
3
4
a.
PENGEMBANGAN KURIKULUM
YA
TIDAK
Ter
sedianya
kesempatan
belajar
dan tempat belajar yang sama serta terjangkau anak perempuan dan
laki-laki termasuk
anak
yang
memerlukan
pendidikan
khusus
dan
/
atau
pendidikan
layanan
khusus
.
ii.
Tersedianya
sistem
pembelajaran
yang
inklusif
sekurang-kurangnya dalam kegiatan
ekstrakurikuler yang membuka kesempatan bagi anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus untuk belajar, memanfaatkan waktu luang dan berkegiatan budaya
bersama teman sebaya. iii.
A
danya
kepastian
/
keterjaminan
bahwa
tidak
ada
anak
yang
sampai
menderita
karena
perlakuan
diskriminasi
di
dalam
kelas
maupun
di
luar
kelas
.
Pemeriksaan
Capaian
Indikator
SRA
untuk
setiap
ruang
lingkup
25
Sumber
:
Kebijakan
Pemenuhan
Hak
Pendidikn
Anak
melalui
Pedoman
Penerapan
Sekolah
Ramah
Anak
yang
disusun
oleh
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
AnakSlide27
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
a.
PENGEMBANGAN KURIKULUM
YA
TIDAK
iv.
A
danya
kepastian
/
keterjaminan
bahwa tidak ada
anak yang
sampai
menderita
karena
perlakuan
diskriminasi
di
dalam
kelas
maupun
di
luar
kelas
.
v.
Adanya
pengembangan
kurikulum yang bermutu dengan menggunakan materi dan bahan ajar yang relevan dengan keseharian peserta didik termasuk dalam keadan darurat.
vi. Adanya model penilaian dan evaluasi perkembangan belajar peserta didik yang menjadikan kepentingan terbaik anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus sebagai pertimbangan utama.
vii.
Tersedianya model-model kurikulum dan bahan ajar yang memenuhi kebutuhan belajar anak perempuan dan laki-laki
termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus sesuai minat, bakat dan tingkat kemampuannya dengan kualitas/mutu dan relevan dengan nilai-nilai luhur dan lingkungan yang layak anak
.
26Slide28
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
YA
TIDAK
viii.
Tersedia
metoda
pembelajaran
yang
menyenangkan
,
variatif dan tanggap terhadap
perubahan
kebutuhan
dan
cara
belajar
anak
perempuan dan laki-laki
termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
.
ix.
Adanya
suasana
belajar
dan
proses
pembelajaran
yang
menyenangkan
bagi anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus agar dapat berpikir kreatif, peduli dan kritis.
x. Tersedianya metode pengembangan komunitas anak sesuai dengan minat dan tumbuh kembang anak perempuan dan laki-laki
termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
.
27Slide29
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
YA
TIDAK
xi.
Adanya
lingkungan
yang
mendukung
anak
perempuan dan
laki-laki
termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
didengar
pendapatnya
,
ditanggapi
dengan
serius
selama
proses
pembelajaran
,
penilaian
dan
saat
evaluasi
hasil belajar.
xii.
Memfasilitasi anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus untuk mengkonstruksikan pengalaman belajar yang relevan dengan
nilai-nilai luhur dan lingkungan layak anak.
xiii.
Memfasilitasi
anak
perempuan
dan
laki-laki
termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
untuk
bekerja
sama
dalam
memecahkan
masalah
dan
meraih
tujuan
belajar
xiv.
Memfasilitasi
anak
perempuan
dan
laki-laki
termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
untuk
mengekspresikan
diri
melalui
seni
–
musik
,
gambar
, drama
dan
dalam
bentuk
lainnya
sesuai
minat
,
bakat
dan
kemampuan
anak
.
28Slide30
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
b
SARANA DAN PRASARANA
YA
TIDAK
Bangunan
a)
Tersedia 1 (satu) ruang kelas untuk setiap rombongan belajar yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang memenuhi persyaratan untuk peserta didik perempuan dan laki-laki, guru serta papan tulis
.
b)
Di setiap SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang memenuhi persyaratan untuk 36 peserta didik perempuan dan laki-laki dan minimal 1 set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperiment peserta didik
.
c)
Di setiap SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk satu orang guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya
.
d)
Setiap SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB menyediakan ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
.
e)
Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran
.
f)
Ukuran pengait jendela mudah diakses oleh orang dewasa sesuai dengan ukuran ruang dan ketinggian anak.
29Slide31
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
YA
TIDAK
g)
Untuk ruang kelas tidak dianjurkan menggunakan jendela yang gampang dipanjat oleh anak-anak.
h)
Bangunan bertingkat dilengkapi tangga dan sarana yang memenuhi persyaratan keselamatan, kemudahan termasuk kelayakan bagi anak perempuan dan laki-laki termasuk ABK, kenyamanan dan keamanan.
i
)
Obyek-obyek
dan zona yang berbahaya di sekitar sekolah/madrasah dikenali dan dipahami oleh peserta didik.
j)
Bangunan
memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan indikator sekolah sehat.
k)
Bahan
bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
l)
Tersedia
ruang konseling khusus.
m)
Tersedianya
ruang terbuka hijau.
n)
Tersedianya
titik kumpul yang aman jika terjadi bencana
.
o)
Tersedia
sumber
air
dan
energi
yang
aman
,
sehat
dan
bersih
dalam
jumlah
yang
memadai
termasuk
bagi
anak
.
p)
Risiko-risiko
yang ditimbulkan pembawa penyakit telah diminimalkan misalnya: genangan air, lubang, bangunan kosong dan kotor, galian yang dapat menjadi tempat pembiakan bagi binatang penyebar penyakit.
30Slide32
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
q)
Harus
dipastikan bersama instansi terkait dan masyarakat bahwa kawasan sekitar sekolah terbebas dari ancaman asap rokok, narkoba, pornografi dan pengaruh lingkungan yang buruk bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.
YA
TIDAK
r)
Letak sekolah jauh dari keramaian, tidak berdekatan dengan pusat perbelanjaan, terminal dan pusat keramaian lainnya
.
s)
Tersedianya kamar mandi (WC) yang terpisah untuk anak perempuan dan anak laki-laki yang aman, sehat dan bersih serta tersedia dengan jumlah kamar mandi/WC untuk anak perempuan lebih banyak dari anak laki-laki, dalam rasio yang memadai (1:40 untuk WC laki-laki dan 1:25 untuk WC perempuan).
t)
t
ersedianya kantin sehat dan makanan yang sehat, halal dan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
.
u)
Tersedia ruang untuk perpustakaan
.
31Slide33
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
ii.
Halaman
YA
TIDAK
Tersedia fasilitas bermain yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang
anak
perempuan
dan
laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.
b)
Saluran
air hujan di halaman mampu menyerap air hujan dengan cepat dan tidak membahayakan bagi anak-anak yang melintas di dekatnya
.
iii.
Perabot
Perabot kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik.
b)
Desain
sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan tinggi badan anak perempuan dan anak laki-laki.
c)
Desain
meja memiliki penutup pandangan agar peserta didik
perempuan
duduk dengan nyaman.
d)
Meja
dan kursi cukup kuat untuk tempat berlindung sementara ketika terjadi bencana.
e)
Meja
dan kursi bersudut tumpul.
32Slide34
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
ii.
Halaman
YA
TIDAK
e)
Meja
dan kursi bersudut tumpul.
f)
Perletakan
meja dan kursi kelas harus memperhatikan ruang gerak yang nyaman bagi pemakai kursi roda dan kondisi darurat.
g)
Mengatur
tempat
duduk
yang
menjamin
kenyamanan
anak
untuk
berinteraksi
dengan
teman
sebaya
dan
guru.
h)
Papan
tulis ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik menjangkau dan melihat tulisan dengan jelas.
i
)
Stop
kontak tinggi lebih kurang 1,5 meter, tidak terjangkau oleh
anak
dan bisa ditutup.
j)
Tiang
teras bersudut tumpul.
k)
Khusus
untuk sekolah/madrasah di area pantai dan daerah banjir tersedia perahu karet/pelampung.
l)
Tersedia
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) seperti karung goni, ember, air atau pasir.
m)
Perletakan
lemari dan hiasan dinding di dalam ruang kelas harus kuat menempel di dinding agar tidak mudah lepas jika terjadi goncangan.
33Slide35
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
YA
TIDAK
n)
Hal-hal
yang terkait dengan kelistrikan harus tertata rapi, terletak di luar jangkauan anak-anak dan mudah diawasi dan dirawat.
o)
Tersedia
sarana bagi anak untuk memajang hasil karya masing-masing seperti papan buletin, sudut khusus yang dirancang bersama anak perempuan dan laki-laki termasuk anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
.
p)
Tersedia
sarana
untuk
menjaga
kebersihan
secara
teratur
.
q)
Tersedia
fasilitas
dan
perlengkapan
untuk
menumbuhkan
minat
,
bakat
dan
kemampuan anak di
bidang
akademik,
seni
,
keterampilan
dan
olahraga
.
Buku
a) Buku-buku tidak mengandung materi-materi yang mendiskriminasikan perempuan dan/atau laki-laki (bias gender) termasuk anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
.
34Slide36
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
YA
TIDAK
b)
Tidak
mengandung
unsur-unsur
kekerasan
,
pornografi
dan
pelecehan
.
c)
S
etiap
sekolah
dan
madrasah
menyediakan
buku
teks
yang
sudah
ditetapkan
kelayakannya
oleh
pemerintah
untuk
setiap mata pelajaran dengan perbandingan 1 set untuk setiap peserta didik perempuan dan laki-laki termasuk anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus di sekolah/madrasah
.d) Setiap SD/MI/SDLB
memiliki
100
judul
buku
pengayaan
dan
10
buku
referensi
dan
setiap
SMP/MTs/SMPLB
dan
SMA/MA/SMK/MAK/SMLB
memiliki
200
judul
buku
pengayaan
dan
20
judul
buku
referensi
sebagai
sumber
belajar
yang
menunjang
gerakan
aman
,
sehat
,
hijau
,
inklusi
dan
ramah
anak
dengan
dukungan
keluarga
dalam
rasio
yang
memadai
,
menambah
wawasan
dan
disukai
anak-anak
.
e)
Setiap
sekolah
dan
madrasah
menyediakan
alat
peraga
dan
bahan
ajar
dengan
rasio
yang
memadai
untuk
setiap
rumpun
mata
pelajaran
.
35Slide37
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
YA
TIDAK
Fasilitas
dan
Perlengkapan
Untuk
Bermain
dan
Olah
Raga
Tersedia
dalam
rasio
yang
memadai
dan
terjangkau
oleh
setiap
anak
perempuan
dan
laki-laki
termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.
b) Tidak mengandung unsur-unsur yang membahayakan kesehatan dan keselamatan.
c
Pendidik
dan
Ten
a
ga
Pendidik
i
.
Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
;
ii. Di
setiap
SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK
tersedia
1 (
satu
)
orang
guru
untuk
setiap
mata
pelajaran
dan
untuk
daerah
khusus
tersedia
satu
orang
guru
untuk
setiap
rumpun
mata
pelajaran
;
iii. Di
setiap
SD/MI/SDLB
tersedia
2 (
dua
)
orang
guru yang
memenuhi
kualifikasi
akademi
S-1
atau
D –
lV
dan
2(
dua
)
orang
guru yang
telah
memiliki
sertifikat
pendidik
,
36Slide38
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
YA
TIDAK
iv. Di
setiap
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/MAK/SMLB
tersedia
guru
dengan
kualifikasi
akademik S-1atau D – lV
sebanyak 70 %
dan
separuh
diantaranya
(35 %
dari
keseluruhan
guru)
telah
memiliki
sertifikat
pendidik
untuk
daerah
khusus
masing-masing
sebanyak
40% dan 2 0 %.
v.
Disetiap SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertfifikat pendidik masing-masing untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa
Inggris. vi. Semua kepala SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB
dan
SMA/MA/SMK/MAK/SMLB
berkualifikasi
akademik
S-1
atau
D-IV
dan
telah
memiliki
sertfifikat
pendidik
.
vii.
Semua
pengawas
sekolah
dan
madrasah
berkualifikasi
akademik
S-1
atau
D-IV
dan
telah
memiliki
sertfifikat
pendidik
viii.
Setiap
guru
tetap
bekerja
37, 5 jam
perminggu
disatuan
pendidikan
,
termasuk
melaksanakan
pembelajaran
,
menilai
hasil
pembelajaran
,
membimbing
atau
melatih
peserta
didik
dan
melaksanakan
tugas
tambahan
.
ix.
Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang peduli anak dan berwawasan gender serta disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya
.
37Slide39
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
YA
TIDAK
x.
Ada
guru yang mengikuti
pelatihan
fasilitator
gerakan
aman, sehat
, hijau
,
inklusi
dan
ramah
anak
di
sekolah
/
madrasah
dengan
dukungan
keluarga
.
xi.
Ada
perlindungan
dan
bantuan
hukum bagi guru dan tenaga kependidikan sebagai pekerja profesi.
xii. Kepala sekolah memberikan dukungan dan melakukan supervisi kelas bagi guru untuk mengembangkan model-model
PAIKEM
bagi
anak
serta
memberikan
umpan
balik
kepada
guru 2 kali
dalam
setiap
semester.
xiii.
Guru
mengembangkan
materi
dan
bahan
ajar yang
bermutu
dan
relevan
dengan
nilai-nilai
luhur
dan
lingkungan
yang
layak
anak
.
xiv.
Guru
mengembangkan suasana belajar dan proses pembelajaran di sekolah/madrasah
kepada
anak
perempuan
dan
laki-laki
termasuk
anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus
sesuai
dengan
tumbuh
kembang
minat
,
bakat
dan
kemampuan
masing-masing
xv.
Tersedianya
G
uru
Bimbingan dan Konseling
yang
peduli
anak
dengan
rasio
yang
memadai
.
38Slide40
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
YA
TIDAK
xiv
Setiap
guru
mengembangkan
dan
menerapkan
program
penilaian
untuk
membantu
meningkatkan
kemampuan
belajar
peserta
didik
perempuan
dan
laki-laki
termasuk
anak
yang
memerlukan
pendidikan
khusus dan atau
pendidikan layanan khusus berdasarkan prinsip kepentingan terbaik anak.
xvii. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik.
xviii. Tersedianya tenaga kependidikan yang mendukung penerapan gerakan aman, sehat, hijau, inklusi dan ramah anak dengan dukungan keluarga.
39Slide41
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
YA
TIDAK
d
PENGELOLAAN
I
Pemerintah Kota/Kabupaten memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif.
.
ii.
Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan 1 kali setiap bulan dan setiap kunjungan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan
.
Iii
Kepala sekolah/madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau kantor kementerian agama di Kabupaten/Kota pada setiap akhir semester
.
iv.
Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip sekolah ramah anak dalam manajemen berbasis sekolah
.
4
0Slide42
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
YA
TIDAK
v.
Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK tidak melebihi 36 orang
.
vi.
Adanya
partisipasi anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dalam penyusunan
visi
,
misi
dan
rencana
program
sekolah/madrasah
.
vii.
Tersedianya
pengelolaan
UKS yang
mendukung
upaya
penerapan
gerakan
sekolah
/
madrasah
aman
dari
bencana,
adiwiyata, bersih dan sehat, sekolah hijau, sekolah hebat, lingkungan inklusif dan ramah pembelajaran dan model-model pendidikan
ramah
anak
lainnya
.
viii.
Adanya
sistem
pengelolaan
kantin
sekolah
/
madrasah
yang
menyediakan
makanan
yang
sehat
,
halal
,
baik
dan
bergizi
ix.
Adanya manajemen berbasis sekolah/madrasah yang peduli anak
41Slide43
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
YA
TIDAK
x.
Adanya
koordinasi
sekolah/madrasah
secara
teratur
dengan
komite
sekolah
/
madrasah
dan
/
atau
dewan
pendidikan
setempat
untuk
mengidentifikasi
anak-anak
usia
sekolah
yang
tidak
menikmati hak atas
pendidikan
xi. Komite sekolah/madrasah mendukung program wajib belajar
xii. Tersedianya sistem yang dapat memeriksa kehadiran peserta didik dan mengatasi masalah yang terkait dengan
ketidakhadiran
mereka
.
.
xiii.
Komite
sekolah
/madrasah
memfasilitasi
kerjasama
para
pemangku
kepentingan
.
xiv.
Tersedia standar operasional prosedur dan/atau atau kode etik yang
disusun
,
disepakati
dan
dipahami
oleh
semua
peserta
didik
perempuan
dan
anak
laki-laki
termasuk
anak
yang
memerlukan
pendidikan
khusus
dan
/
atau
pendidikan
layanan
khusus
mengenai
:
tata
tertib
, anti
kekerasan
, anti
pelanggaran
hak
(bullying,
perpeloncoan
,
pelecehan
,
penggunaan
/
pembawaan
senjata
dan
praktik
pelanggaran
hak
anak
lainnya
)
dan gerakan aman, sehat, hijau, inklusi dan ramah anak dengan dukungan keluarga
42Slide44
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
YA
TIDAK
xv.
Adanya
gerakan
peduli
terhadap
keselamatan dan
keamanan
anak
perempuan
dan
laki-laki
termasuk
anak
yang
memerlukan
pendidikan
khusus
dan
/
atau
pendidikan
layanan
khusus tidak hanya
di dalam lingkungan sekolah/madrasah tetapi juga selama dalam
perjalanan menuju sekolah/madrasah.
xvi. Melaksanakan latihan simulasi prosedur evakuasi dan tanggap darurat yang dilaksanakan secara periodik
xvii.
Komite sekolah/madrasah membentuk
Tim
Pengembang
SRA yang melibatkan anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dan pendamping mereka.
xviii.
Peraturan penerimaan peserta didik di sekolah/madrasah mengutamakan kepentingan terbaik anak
43Slide45
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
YA
TIDAK
xix.
Adanya kriteria penerima beasiswa yang disusun secara partisipatif dengan dukungan akuntabilitas dan kepastian/keterjaminan terutama untuk mencegah anak putus sekolah
xx.
Mengembangkan
mekanisme
pemantauan
dan
evaluasi
penerapan
SRA
yang
melibatkan
para
pemangku
kepentingan
termasuk
anak
yang
memberikan
perhatian
mengenai
kecukupan
gizi
anak
, kondisi kesehatan anak, kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan partisipasi anak termasuk dalam keadaan darurat
ePEMBIAYAAN
i
.
Pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) persen dari anggaran pembangunan dalam menjamin keberlanjutan dan kesetaraan bagi semua anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dapat menikmati hak atas pendidikan
.
44Slide46
NOINDIKATOR
JAWABANVERIFIKASI
3
4
YA
TIDAK
ii.
Adanya partisipasi para pemangku kepentingan termasuk anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan laporan pembiayaan yang transparan untuk kegiatan-kegiatan yang didanai APBN, APBD, dan sumber dana lainnya di sekolah/madrasah
x
iii.
Kegiatan
penyusunan
,
penetapan
,
pelaporan
, monitoring
dan
evaluasi
,
pembinaan
dan
pengawasan
,
pembangunan
sistem
informasi
manajemen
serta
pengembangan
kapasitas
untuk
mendukung
sekolah ramah anak merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah.
iv. Kegiatan penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, monitoring dan
evaluasi
,
pembinaan
dan
pengawasan
,
pembangunan
dan
sistem
informasi
manajemen
serta
pengembangan
kapasitas
merupakan
tanggung
jawab
pemerintah
daerah
dibebankan
kepada
APBD
.
45Slide47
TERIMA KASIHPowered by yk2013