/
Madrasah   Nyaman ,  Aman Madrasah   Nyaman ,  Aman

Madrasah Nyaman , Aman - PowerPoint Presentation

debby-jeon
debby-jeon . @debby-jeon
Follow
355 views
Uploaded On 2018-11-07

Madrasah Nyaman , Aman - PPT Presentation

Bencana Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Inklusi dan Ramah Anak Yanti Sriyulianti Ketua Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan KerLiP ID: 719821

anak dan pendidikan yang dan anak yang pendidikan sekolah laki khusus untuk perempuan dengan dalam atau tidak termasuk madrasah

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "Madrasah Nyaman , Aman" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

Madrasah Nyaman, Aman BencanaPeduli dan Berbudaya Lingkungan HidupInklusi, dan Ramah Anak

Yanti SriyuliantiKetua Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP)Jl. Kanayakan A-19 Bandung 40135Email : gembirabersamakerlip@gmail.comTlp/HP: 022-2502641/081220555069 http://gembirabersamakerlip.blogspot.comhttp://gerashiaga.wordpress.com

Disampaikan

di

Yogyakarta, 1 November

2013Slide2

Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik

pada usia anak secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK

merujuk

pada Pasal 1 UU Sisdiknas No.20/2003

1Slide3

HAK ANAK ATAS PENDIDIKANUU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang

Hak-Hak Ekonomi Sosial BudayaPendidikan DasarPendidikan MenengahBersifat universalHak pokok minimum bagi anakBersifat wajib dan tersedia bebas biayaWajib: Pendidikan primer bukan pilihan, Pendidikan harus berkualitas, relevan dan mempromosikan hak-hak anakBebas biaya:

pendidikan diselenggarakan tanpa pungutan biaya, baik biaya langsung maupun biaya tak langsung

Tersedia

secara memadai, dapat

diakses semua anak,

bisa

diadaptasi

,

fleksibel

Tersedia berbagai pilihanSecara bertahap, bebas biaya

2Slide4

Hak atas pendidikan, terutama pendidikan

dasar yang wajib dan gratisHak untuk dididik agar menjadi manusia yang: Berkepribadian & berkembang bakatnya

M

enghormati hak asasi & kebebasan

orang lain

M

enghormati

orangtua

& peradaban

B

ertanggungjawab & toleran dalam masyarakat yg merdeka Menghormati lingkungan alamHak atas waktu luang dan terlibat kegiatan budaya

PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN BUDAYA(Pasal 28, 29, 31 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002)

3Slide5

TANTANGAN DAN PELUANG PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK (PHPA) KHUSUSNYA DI PENDIDIKAN MENENGAHBelum semua anak laki-laki

dan perempuan bisa menikmati hak atas pendidikan berkualitas.Rendahnya kualitas kesehatan dan gizi anak. Masih terbatasnya lingkungan yang inklusif dan ramah bagi tumbuh kembang dan partisipasi anak.Anak terutama anak berkebutuhan khusus, anak berhadapan masalah hukum, dan

anak

yang memerlukan perlindungan khusus sangat rentan terhadap kekerasan, risiko bencana, pelalaian, penyalahgunaan.

4Slide6

5Sumber : Kebijakan

Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakSlide7

KARAKTERISTIK HAMBATAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK

SOSIAL BUDAYA

GEOGRAFI

EKONOMI

Anak

Jalanan

*)

Pemulung

Pengamen

Putus

sekolah

Pekerja

anak*)Pengemis anakPelacur anak *)

Anak Buruh migranPerbatasanpegununganPulau terpencilPulau terluarPedalaman

Daerah

Tertinggal

Kantong

-Kantong

Kemiskinan

Suku

Polahi

Suku

Badui

/

Kanekes

Suku Togutil

Suku Asmat

Suku Korowai

Orang Sakai

Suku

Kubu

Suku

Kaili

Letusan

Gunung

Tanah longsorTsunamiAngin TopanKebakaranGempa Bumi

Korban NarkobaMirasPerdagangan anak *)Anak-anak terlantarKorban kerusuhanKenakalan remajaKorban kekerasan RTKorban HIV/AIDS (*)Narapidana (*)Ketunaan (*)

Catatan : (*)Sesuai dengan indikator penyebab marjinalisasi yang digunakan UNESCO dalam Global Monitoring Report : Kemiskinan, Rentan, Pekerja Anak, Geografi, Kelompok Tidak Beruntung, Mata Pencaharian, Kecacatan, HIV dan AIDS, Trafficking.

6Slide8

DATA USIA SEKOLAH YANG TIDAK SEKOLAH SUMBER : DATA APK PDSP, KEMSOS 2010/2011

DATA SASARAN USIA SEKOLAH YANG TIDAK TERLAYANI19.807.707 (33 prov)EKONOMI12.076.154GEOGRAFI6.658.800SOSBUD

1.072.753

SD

550.631

SMP 738.584

PAUD

9.592.027

Menengah

1.194.911

SD 544.564

SMP 2.019.174

PAUD 62.857

Menengah

4.032.205SD 120.952SMP 426.102PAUD 26.545

Menengah 499.155

7Slide9

9Perbandingan Internasional School Life Expectancy

Sumber: UNESCO dan Bank Dunia, 2012 dalam World Atlas of Gender Equity in Education8Slide10

PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSALPermendikbud No 80 tahun 2013TujuanMempercepat pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah menjadi 97 % (sembilan puluh tujuh persen) pada tahun 2020. Mengembangkan potensi peserta didik usia 16-18 tahun agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

9Slide11

.... Melalui PMU APK Dikmen sebesar 97% diperkirakan tercapai pada

tahun 2020 dan bila tanpa PMU maka sasaran nasional tersebut diperkirakan baru akan tercapai pada tahun 2040......Pengembangan

Pendidikan

Menengah UniversalSumber:

paparan

Menkokesra

11

...menyiapkan generasi 100 tahun kemerdekaan 2045, generasi mendatang minimal lulusan sekolah menengah..

f

g

: PMU

: Tanpa PMU

Rombel2010 2020 2040

Peningkatan APK dan mutu pendidikan menengah secara nasional: Memperkecil disparitas antar daerah; Memperbaiki komposisi SMA:SMK (40:60); Menunjang MP3EI10Slide12

Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Melalui Penerapan

Madrasah Nyaman, Aman Bencana, Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup, Inklusi, dan Ramah Anak11Slide13

PENGERTIANSumber : Pengertian Sekolah Ramah Anak dalam Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak

melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau,

inklusif

dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan

psikososial anak

perempuan

dan

anak

laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan

khusus

dan

/atau pendidikan layanan khusus.12Slide14

Strategi SRA : (1) Sinkronisasi Kebijakan; (2)Peningkatan Partisipasi Publik

termasuk anak; (3) Pelembagaan dan JejaringStrategi sosialisasi dan advokasi PAUD-HI : (1) Memilih media dan metoda yang sesuai; (2) Melalui pendekatan legislasi; (3) Melalui pendekatan eksekutif dan birokrasi

;

dan

(4) Melalui pendekatan koalisi dan aliansi.

STRATEGI

13

Sumber

:

Kebijakan

Pemenuhan

Hak

Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakSlide15

PRINSIP-PRINSIPTata pemerintahan yang baikNon diskriminasi

Kepentingan yang terbaik bagi anakHak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembanganPenghargaan terhadap pendapat anak.

Tata

pemerintahan

yang baik

14Slide16

KARAKTERISTIK UMUM SRAMelindungi dan menjamin keselamatan anak-anak perempuan

dan anak laki-laki dari gangguan fisik, psikososial dan risiko bencana. (Merujuk Perka BNPB nO 4/2012)Menjamin kesehatan anak perempuan dan anak laki-laki selama berada di sekolah/madrasah. (Merujuk

pada

kebijakan Sekolah Sehat)Mengembangkan budaya Sekolah

/Madrasah yang peduli

Lingkungan

dan

mengedepankan

nilai-nilai luhur bangsa termasuk dalam situasi darurat. (Merujuk

pada

kebijakan

Sekolah Adiwiyata dan Sekolah/Madrasah Aman)Membuka kesempatan belajar bagi setiap anak perempuan dan laki-laki termasuk yang memerlukan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.Menerapkan kurikulum yang sesuai dengan usia, kemampuan dan cara belajar anak perempuan dan

laki-laki.Melibatkan peran serta keluarga, masyarakat sekitar dan pihak-pihak lainnya dalam pengelolaan pendidikan. Menerapkan Pembelajaran yang Aktif-Inovatif-Kreatif-Efektif-Menyenangkan (PAIKEM).

15Slide17

RUANG LINGKUPMerujuk pada Sistem Pendidikan Nasional

Pengembangan KurikulumSarana dan PrasaranaPendidik dan Tenaga KependidikanPengelolaan Pembiayaan

16Slide18

EVALUASI DIRI SEKOLAH RAMAH ANAK PADASATUAN PENDIDIKAN(SD/MI/SDLB,SMP/MTS/SMPLB, SMA/SMK/MAN/SMALB)PETUNJUK PENGISIAN FORMULIRFormulir

ini diisi oleh Tim Pengembang Sekolah Ramah Anak atas persetujuan komite sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah dengan menyertakan pendapat peserta didik perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan

khusus

bersama pendamping masing-masing.Silakan beri tanda (√) pada kolom 3 sesuai

dengan hasil pemeriksaan

.

LAMPIRAN

17

Sumber

:

Kebijakan

Pemenuhan

Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakSlide19

Jawaban hanya ada pilihan: “Ya dan Tidak”. Untuk jawaban “Ya” artinya apa yang dinyatakan sudah

tersedia dengan bukti yang bersesuaian. Contoh untuk pernyataan poin 1.2 , “Adanya kepastian/ keterjaminan bahwa tidak ada anak yang sampai menderita karena perlakuan diskriminasi didalam kelas maupun diluar kelas, Kalau jawaban ”Ya” yang diberi tanda (√) , maka di

sekolah

/

madrasah tersebut sudah tersedia aturan atau kode etik tentang anti diskriminasi

disekolah, dan jika

masih

belum

terpikirkan

dan belum ada aturan atau kode etik maka beri

tanda (√) pada kolom

Tidak”.Tim Pengembang Sekolah Ramah Anak menyusun dan menandatangani Berita Acara Evaluasi Diri Sekolah Ramah Anak pada Satuan Pendidikan.Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah yang sudah dilaksanakan di sekolah/madrasahdan alat verifikasi yang sesuai akan sangat membantu Evaluasi Diri Sekolah Ramah Anak ini.

LAMPIRAN 18Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah

Anak yang

disusun

oleh

Kementerian

Pemberdayaan

Perempuan

dan

Perlindungan

AnakSlide20

Penilaian setiap sekolah/madrasah dalam memenuhi indikator Sekolah Ramah Anak (SRA)melakukan kategorisasi dengan perincian sebagai

berikut:a. Tumbuh:Memenuhi indikator SRA yang sesuai dengan indikator SPM pendidikan dasar/pendidikan menengah/madrasahAda peserta didik perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus yang

memenuhi

salah satu dari 3 (tiga) peran peserta didik dalam Penerapan SRA

Ada keluarga yang memenuhi

salah

satu

peran

keluarga dalam Penerapan SRA

LAMPIRAN

19

Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan

dan Perlindungan AnakSlide21

b. Kembang. Memenuhi kategori TumbuhMemenuhi satu indikator SRA dalam 5 (lima) ruang lingkup yang bersesuaian

dengan indikator sekolah aman/bersih dan sehat/hijau/adiwiyata/inklusic. Mandiri: Memenuhi seluruh indikator SRAAda peserta didik perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus

yang

memenuhi

3 (tiga) peran dalam Penerapan SRA Ada keluarga yang memenuhi 4 (empat) peran

keluarga dalam Penerapan SRA

Memenuhi

4 (

empat

)

peran

satuan pendidikan dalam penerapan SRA.

LAMPIRAN

20

Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan

dan Perlindungan AnakSlide22

DAFTAR PERIKSAPEMANTAUAN DAN EVALUASI INDIKATOR PENERAPAN SRA PADA SATUAN PENDIDIKAN  Nama Sekolah : Desa/Kelurahan :Kecamatan :Kabupaten/Kota :Provinsi : 

LAMPIRAN LAMPIRAN 21Sumber : Kebijakan Pemenuhan

Hak

Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan

Sekolah Ramah

Anak

yang

disusun

oleh

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan

AnakSlide23

Peran Peserta Didik Peserta didik melembagakan ragam aktivitas penerapan SRA sesuai minat, bakat, dan kemampuannnya di sekolah/

madrasah masing-masing Peserta didik menjadi tutor sebaya untuk menerapkan SRA di rumah, komunitas, sekolah/madrasah terdekat.Peserta didik dapat berpartisipasi aktif dalam penerapan Sekolah Ramah Anak melalui koordinasi Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) untuk SMP/SMPLB/MTs/SMA/MA/SMK atau melalui komunitas anak untuk usia SD/MI/SDLB di Forum Anak.

22

Sumber

: Kebijakan

Pemenuhan

Hak

Pendidikn

Anak

melalui Pedoman Penerapan Sekolah

Ramah Anak yang

disusun

oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakSlide24

Peran keluargaPrinsip-prinsip dan nilai-nilai SRA diterapkan oleh orangtua/wali dan anggota keluarga dalam pendidikan, perawatan dan pengasuhan anak sejak usia dini untuk menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak;Keluarga terutama orangtua/wali mendukung peningkatan partisipasi anak dalam upaya

penerapan SRA mulai dengan menggiatkan Obrolan Pendidikan Ramah Anak di rumah kemudian dalam pertemuan orangtua murid dan guru di kelas dan dalam pertemuan komite sekolah/madrasah ;Keluarga terutama orangtua/wali bersama-sama dengan warga sekolah/madrasah termasuk

anak

perempuan dan anak laki-laki, menyusun Rencana Aksi Menuju SRA dalam pertemuan komite

sekolah/madrasah; dan

Keluarga

dapat bergabung

dalam

komunitas

yang

mendukung anak-anak mereka dalam mempelajari, memantau dan menyebarluaskan penerapan SRA. 23

Sumber

:

Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakSlide25

Peran Satuan PendidikanMenyusun dan mengintegrasikan Rencana Aksi Menuju SRA kedalam kebijakan satuan pendidikan;

Koordinasi dengan para pemangku kepentingan termasuk anak perempuan dan laki-laki melalui pertemuan Komite sekolah/madrasah;Menerapkan SRA; danMenyusun pelaporan penerapanSRA.24Sumber : Kebijakan

Pemenuhan

Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman

Penerapan Sekolah

Ramah

Anak

yang

disusun

oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan

dan

Perlindungan

AnakSlide26

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI1

2

3

4

a.

PENGEMBANGAN KURIKULUM

YA

TIDAK

Ter

sedianya

kesempatan

belajar

dan tempat belajar yang sama serta terjangkau anak perempuan dan

laki-laki termasuk

anak

yang

memerlukan

pendidikan

khusus

dan

/

atau

pendidikan

layanan

khusus

.

ii.

Tersedianya

sistem

pembelajaran

yang

inklusif

sekurang-kurangnya dalam kegiatan

ekstrakurikuler yang membuka kesempatan bagi anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus untuk belajar, memanfaatkan waktu luang dan berkegiatan budaya

bersama teman sebaya. iii.

A

danya

kepastian

/

keterjaminan

bahwa

tidak

ada

anak

yang

sampai

menderita

karena

perlakuan

diskriminasi

di

dalam

kelas

maupun

di

luar

kelas

.

Pemeriksaan

Capaian

Indikator

SRA

untuk

setiap

ruang

lingkup

25

Sumber

:

Kebijakan

Pemenuhan

Hak

Pendidikn

Anak

melalui

Pedoman

Penerapan

Sekolah

Ramah

Anak

yang

disusun

oleh

Kementerian

Pemberdayaan

Perempuan

dan

Perlindungan

AnakSlide27

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

a.

PENGEMBANGAN KURIKULUM

YA

TIDAK

iv.

A

danya

kepastian

/

keterjaminan

bahwa tidak ada

anak yang

sampai

menderita

karena

perlakuan

diskriminasi

di

dalam

kelas

maupun

di

luar

kelas

.

v.

Adanya

pengembangan

kurikulum yang bermutu dengan menggunakan materi dan bahan ajar yang relevan dengan keseharian peserta didik termasuk dalam keadan darurat.

vi. Adanya model penilaian dan evaluasi perkembangan belajar peserta didik yang menjadikan kepentingan terbaik anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus sebagai pertimbangan utama.

vii.

Tersedianya model-model kurikulum dan bahan ajar yang memenuhi kebutuhan belajar anak perempuan dan laki-laki

termasuk

anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus sesuai minat, bakat dan tingkat kemampuannya dengan kualitas/mutu dan relevan dengan nilai-nilai luhur dan lingkungan yang layak anak

.

26Slide28

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

YA

TIDAK

viii.

Tersedia

metoda

pembelajaran

yang

menyenangkan

,

variatif dan tanggap terhadap

perubahan

kebutuhan

dan

cara

belajar

anak

perempuan dan laki-laki

termasuk

anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus

.

ix.

Adanya

suasana

belajar

dan

proses

pembelajaran

yang

menyenangkan

bagi anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus agar dapat berpikir kreatif, peduli dan kritis.

x. Tersedianya metode pengembangan komunitas anak sesuai dengan minat dan tumbuh kembang anak perempuan dan laki-laki

termasuk

anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus

.

27Slide29

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

YA

TIDAK

xi.

Adanya

lingkungan

yang

mendukung

anak

perempuan dan

laki-laki

termasuk

anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus

didengar

pendapatnya

,

ditanggapi

dengan

serius

selama

proses

pembelajaran

,

penilaian

dan

saat

evaluasi

hasil belajar.

xii.

Memfasilitasi anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus untuk mengkonstruksikan pengalaman belajar yang relevan dengan

nilai-nilai luhur dan lingkungan layak anak.

xiii.

Memfasilitasi

anak

perempuan

dan

laki-laki

termasuk

anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus

untuk

bekerja

sama

dalam

memecahkan

masalah

dan

meraih

tujuan

belajar

xiv.

Memfasilitasi

anak

perempuan

dan

laki-laki

termasuk

anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus

untuk

mengekspresikan

diri

melalui

seni

musik

,

gambar

, drama

dan

dalam

bentuk

lainnya

sesuai

minat

,

bakat

dan

kemampuan

anak

.

28Slide30

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

b

SARANA DAN PRASARANA

YA

TIDAK

Bangunan

a)

Tersedia 1 (satu) ruang kelas untuk setiap rombongan belajar yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang memenuhi persyaratan untuk peserta didik perempuan dan laki-laki, guru serta papan tulis

.

b)

Di setiap SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang memenuhi persyaratan untuk 36 peserta didik perempuan dan laki-laki dan minimal 1 set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperiment peserta didik

.

c)

Di setiap SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk satu orang guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya

.

d)

Setiap SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB menyediakan ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.

.

e)

Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran

.

f)

Ukuran pengait jendela mudah diakses oleh orang dewasa sesuai dengan ukuran ruang dan ketinggian anak.

29Slide31

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

YA

TIDAK

g)

Untuk ruang kelas tidak dianjurkan menggunakan jendela yang gampang dipanjat oleh anak-anak.

h)

Bangunan bertingkat dilengkapi tangga dan sarana yang memenuhi persyaratan keselamatan, kemudahan termasuk kelayakan bagi anak perempuan dan laki-laki termasuk ABK, kenyamanan dan keamanan.

i

)

Obyek-obyek

dan zona yang berbahaya di sekitar sekolah/madrasah dikenali dan dipahami oleh peserta didik.

j)

Bangunan

memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan indikator sekolah sehat.

k)

Bahan

bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

l)

Tersedia

ruang konseling khusus.

m)

Tersedianya

ruang terbuka hijau.

n)

Tersedianya

titik kumpul yang aman jika terjadi bencana

.

o)

Tersedia

sumber

air

dan

energi

yang

aman

,

sehat

dan

bersih

dalam

jumlah

yang

memadai

termasuk

bagi

anak

.

p)

Risiko-risiko

yang ditimbulkan pembawa penyakit telah diminimalkan misalnya: genangan air, lubang, bangunan kosong dan kotor, galian yang dapat menjadi tempat pembiakan bagi binatang penyebar penyakit.

30Slide32

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

q)

Harus

dipastikan bersama instansi terkait dan masyarakat bahwa kawasan sekitar sekolah terbebas dari ancaman asap rokok, narkoba, pornografi dan pengaruh lingkungan yang buruk bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.

YA

TIDAK

r)

Letak sekolah jauh dari keramaian, tidak berdekatan dengan pusat perbelanjaan, terminal dan pusat keramaian lainnya

.

s)

Tersedianya kamar mandi (WC) yang terpisah untuk anak perempuan dan anak laki-laki yang aman, sehat dan bersih serta tersedia dengan jumlah kamar mandi/WC untuk anak perempuan lebih banyak dari anak laki-laki, dalam rasio yang memadai (1:40 untuk WC laki-laki dan 1:25 untuk WC perempuan).

t)

t

ersedianya kantin sehat dan makanan yang sehat, halal dan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

.

u)

Tersedia ruang untuk perpustakaan

.

31Slide33

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

ii.

Halaman

YA

TIDAK

Tersedia fasilitas bermain yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang

anak

perempuan

dan

laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.

b)

Saluran

air hujan di halaman mampu menyerap air hujan dengan cepat dan tidak membahayakan bagi anak-anak yang melintas di dekatnya

.

iii.

Perabot

Perabot kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik.

b)

Desain

sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan tinggi badan anak perempuan dan anak laki-laki.

c)

Desain

meja memiliki penutup pandangan agar peserta didik

perempuan

duduk dengan nyaman.

d)

Meja

dan kursi cukup kuat untuk tempat berlindung sementara ketika terjadi bencana.

e)

Meja

dan kursi bersudut tumpul.

32Slide34

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

ii.

Halaman

YA

TIDAK

e)

Meja

dan kursi bersudut tumpul.

f)

Perletakan

meja dan kursi kelas harus memperhatikan ruang gerak yang nyaman bagi pemakai kursi roda dan kondisi darurat.

g)

Mengatur

tempat

duduk

yang

menjamin

kenyamanan

anak

untuk

berinteraksi

dengan

teman

sebaya

dan

guru.

h)

Papan

tulis ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik menjangkau dan melihat tulisan dengan jelas.

i

)

Stop

kontak tinggi lebih kurang 1,5 meter, tidak terjangkau oleh

anak

dan bisa ditutup.

j)

Tiang

teras bersudut tumpul.

k)

Khusus

untuk sekolah/madrasah di area pantai dan daerah banjir tersedia perahu karet/pelampung.

l)

Tersedia

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) seperti karung goni, ember, air atau pasir.

m)

Perletakan

lemari dan hiasan dinding di dalam ruang kelas harus kuat menempel di dinding agar tidak mudah lepas jika terjadi goncangan.

33Slide35

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

YA

TIDAK

n)

Hal-hal

yang terkait dengan kelistrikan harus tertata rapi, terletak di luar jangkauan anak-anak dan mudah diawasi dan dirawat.

o)

Tersedia

sarana bagi anak untuk memajang hasil karya masing-masing seperti papan buletin, sudut khusus yang dirancang bersama anak perempuan dan laki-laki termasuk anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus

.

p)

Tersedia

sarana

untuk

menjaga

kebersihan

secara

teratur

.

q)

Tersedia

fasilitas

dan

perlengkapan

untuk

menumbuhkan

minat

,

bakat

dan

kemampuan anak di

bidang

akademik,

seni

,

keterampilan

dan

olahraga

.

Buku

a) Buku-buku tidak mengandung materi-materi yang mendiskriminasikan perempuan dan/atau laki-laki (bias gender) termasuk anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus

.

34Slide36

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

YA

TIDAK

b)

Tidak

mengandung

unsur-unsur

kekerasan

,

pornografi

dan

pelecehan

.

c)

S

etiap

sekolah

dan

madrasah

menyediakan

buku

teks

yang

sudah

ditetapkan

kelayakannya

oleh

pemerintah

untuk

setiap mata pelajaran dengan perbandingan 1 set untuk setiap peserta didik perempuan dan laki-laki termasuk anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus di sekolah/madrasah

.d) Setiap SD/MI/SDLB

memiliki

100

judul

buku

pengayaan

dan

10

buku

referensi

dan

setiap

SMP/MTs/SMPLB

dan

SMA/MA/SMK/MAK/SMLB

memiliki

200

judul

buku

pengayaan

dan

20

judul

buku

referensi

sebagai

sumber

belajar

yang

menunjang

gerakan

aman

,

sehat

,

hijau

,

inklusi

dan

ramah

anak

dengan

dukungan

keluarga

dalam

rasio

yang

memadai

,

menambah

wawasan

dan

disukai

anak-anak

.

e)

Setiap

sekolah

dan

madrasah

menyediakan

alat

peraga

dan

bahan

ajar

dengan

rasio

yang

memadai

untuk

setiap

rumpun

mata

pelajaran

.

35Slide37

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

YA

TIDAK

Fasilitas

dan

Perlengkapan

Untuk

Bermain

dan

Olah

Raga

Tersedia

dalam

rasio

yang

memadai

dan

terjangkau

oleh

setiap

anak

perempuan

dan

laki-laki

termasuk

anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.

b) Tidak mengandung unsur-unsur yang membahayakan kesehatan dan keselamatan.

c

Pendidik

dan

Ten

a

ga

Pendidik

i

.

Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;

;

ii. Di

setiap

SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK

tersedia

1 (

satu

)

orang

guru

untuk

setiap

mata

pelajaran

dan

untuk

daerah

khusus

tersedia

satu

orang

guru

untuk

setiap

rumpun

mata

pelajaran

;

iii. Di

setiap

SD/MI/SDLB

tersedia

2 (

dua

)

orang

guru yang

memenuhi

kualifikasi

akademi

S-1

atau

D –

lV

dan

2(

dua

)

orang

guru yang

telah

memiliki

sertifikat

pendidik

,

36Slide38

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

YA

TIDAK

iv. Di

setiap

SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/MAK/SMLB

tersedia

guru

dengan

kualifikasi

akademik S-1atau D – lV

sebanyak 70 %

dan

separuh

diantaranya

(35 %

dari

keseluruhan

guru)

telah

memiliki

sertifikat

pendidik

untuk

daerah

khusus

masing-masing

sebanyak

40% dan 2 0 %.

v.

Disetiap SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertfifikat pendidik masing-masing untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa

Inggris. vi. Semua kepala SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB

dan

SMA/MA/SMK/MAK/SMLB

berkualifikasi

akademik

S-1

atau

D-IV

dan

telah

memiliki

sertfifikat

pendidik

.

vii.

Semua

pengawas

sekolah

dan

madrasah

berkualifikasi

akademik

S-1

atau

D-IV

dan

telah

memiliki

sertfifikat

pendidik

viii.

Setiap

guru

tetap

bekerja

37, 5 jam

perminggu

disatuan

pendidikan

,

termasuk

melaksanakan

pembelajaran

,

menilai

hasil

pembelajaran

,

membimbing

atau

melatih

peserta

didik

dan

melaksanakan

tugas

tambahan

.

ix.

Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang peduli anak dan berwawasan gender serta disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya

.

37Slide39

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

YA

TIDAK

x.

Ada

guru yang mengikuti

pelatihan

fasilitator

gerakan

aman, sehat

, hijau

,

inklusi

dan

ramah

anak

di

sekolah

/

madrasah

dengan

dukungan

keluarga

.

xi.

Ada

perlindungan

dan

bantuan

hukum bagi guru dan tenaga kependidikan sebagai pekerja profesi.

xii. Kepala sekolah memberikan dukungan dan melakukan supervisi kelas bagi guru untuk mengembangkan model-model

PAIKEM

bagi

anak

serta

memberikan

umpan

balik

kepada

guru 2 kali

dalam

setiap

semester.

xiii.

Guru

mengembangkan

materi

dan

bahan

ajar yang

bermutu

dan

relevan

dengan

nilai-nilai

luhur

dan

lingkungan

yang

layak

anak

.

xiv.

Guru

mengembangkan suasana belajar dan proses pembelajaran di sekolah/madrasah

kepada

anak

perempuan

dan

laki-laki

termasuk

anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus

sesuai

dengan

tumbuh

kembang

minat

,

bakat

dan

kemampuan

masing-masing

xv.

Tersedianya

G

uru

Bimbingan dan Konseling

yang

peduli

anak

dengan

rasio

yang

memadai

.

38Slide40

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

YA

TIDAK

xiv

Setiap

guru

mengembangkan

dan

menerapkan

program

penilaian

untuk

membantu

meningkatkan

kemampuan

belajar

peserta

didik

perempuan

dan

laki-laki

termasuk

anak

yang

memerlukan

pendidikan

khusus dan atau

pendidikan layanan khusus berdasarkan prinsip kepentingan terbaik anak.

xvii. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik.

xviii. Tersedianya tenaga kependidikan yang mendukung penerapan gerakan aman, sehat, hijau, inklusi dan ramah anak dengan dukungan keluarga.

39Slide41

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

YA

TIDAK

d

PENGELOLAAN

I

Pemerintah Kota/Kabupaten memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif.

.

ii.

Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan 1 kali setiap bulan dan setiap kunjungan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan

.

Iii

Kepala sekolah/madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau kantor kementerian agama di Kabupaten/Kota pada setiap akhir semester

.

iv.

Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip sekolah ramah anak dalam manajemen berbasis sekolah

.

4

0Slide42

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

YA

TIDAK

v.

Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK tidak melebihi 36 orang

.

vi.

Adanya

partisipasi anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dalam penyusunan

visi

,

misi

dan

rencana

program

sekolah/madrasah

.

vii.

Tersedianya

pengelolaan

UKS yang

mendukung

upaya

penerapan

gerakan

sekolah

/

madrasah

aman

dari

bencana,

adiwiyata, bersih dan sehat, sekolah hijau, sekolah hebat, lingkungan inklusif dan ramah pembelajaran dan model-model pendidikan

ramah

anak

lainnya

.

viii.

Adanya

sistem

pengelolaan

kantin

sekolah

/

madrasah

yang

menyediakan

makanan

yang

sehat

,

halal

,

baik

dan

bergizi

ix.

Adanya manajemen berbasis sekolah/madrasah yang peduli anak

41Slide43

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

YA

TIDAK

x.

Adanya

koordinasi

sekolah/madrasah

secara

teratur

dengan

komite

sekolah

/

madrasah

dan

/

atau

dewan

pendidikan

setempat

untuk

mengidentifikasi

anak-anak

usia

sekolah

yang

tidak

menikmati hak atas

pendidikan

xi. Komite sekolah/madrasah mendukung program wajib belajar

xii. Tersedianya sistem yang dapat memeriksa kehadiran peserta didik dan mengatasi masalah yang terkait dengan

ketidakhadiran

mereka

.

.

xiii.

Komite

sekolah

/madrasah

memfasilitasi

kerjasama

para

pemangku

kepentingan

.

xiv.

Tersedia standar operasional prosedur dan/atau atau kode etik yang

disusun

,

disepakati

dan

dipahami

oleh

semua

peserta

didik

perempuan

dan

anak

laki-laki

termasuk

anak

yang

memerlukan

pendidikan

khusus

dan

/

atau

pendidikan

layanan

khusus

mengenai

:

tata

tertib

, anti

kekerasan

, anti

pelanggaran

hak

(bullying,

perpeloncoan

,

pelecehan

,

penggunaan

/

pembawaan

senjata

dan

praktik

pelanggaran

hak

anak

lainnya

)

dan gerakan aman, sehat, hijau, inklusi dan ramah anak dengan dukungan keluarga

42Slide44

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

YA

TIDAK

xv.

Adanya

gerakan

peduli

terhadap

keselamatan dan

keamanan

anak

perempuan

dan

laki-laki

termasuk

anak

yang

memerlukan

pendidikan

khusus

dan

/

atau

pendidikan

layanan

khusus tidak hanya

di dalam lingkungan sekolah/madrasah tetapi juga selama dalam

perjalanan menuju sekolah/madrasah.

xvi. Melaksanakan latihan simulasi prosedur evakuasi dan tanggap darurat yang dilaksanakan secara periodik

xvii.

Komite sekolah/madrasah membentuk

Tim

Pengembang

SRA yang melibatkan anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dan pendamping mereka.

xviii.

Peraturan penerimaan peserta didik di sekolah/madrasah mengutamakan kepentingan terbaik anak

43Slide45

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

YA

TIDAK

xix.

Adanya kriteria penerima beasiswa yang disusun secara partisipatif dengan dukungan akuntabilitas dan kepastian/keterjaminan terutama untuk mencegah anak putus sekolah

xx.

Mengembangkan

mekanisme

pemantauan

dan

evaluasi

penerapan

SRA

yang

melibatkan

para

pemangku

kepentingan

termasuk

anak

yang

memberikan

perhatian

mengenai

kecukupan

gizi

anak

, kondisi kesehatan anak, kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan partisipasi anak termasuk dalam keadaan darurat

ePEMBIAYAAN

i

.

Pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) persen dari anggaran pembangunan dalam menjamin keberlanjutan dan kesetaraan bagi semua anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dapat menikmati hak atas pendidikan

.

44Slide46

NOINDIKATOR

JAWABANVERIFIKASI

3

4

YA

TIDAK

ii.

Adanya partisipasi para pemangku kepentingan termasuk anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan laporan pembiayaan yang transparan untuk kegiatan-kegiatan yang didanai APBN, APBD, dan sumber dana lainnya di sekolah/madrasah

x

iii.

Kegiatan

penyusunan

,

penetapan

,

pelaporan

, monitoring

dan

evaluasi

,

pembinaan

dan

pengawasan

,

pembangunan

sistem

informasi

manajemen

serta

pengembangan

kapasitas

untuk

mendukung

sekolah ramah anak merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah.

iv. Kegiatan penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, monitoring dan

evaluasi

,

pembinaan

dan

pengawasan

,

pembangunan

dan

sistem

informasi

manajemen

serta

pengembangan

kapasitas

merupakan

tanggung

jawab

pemerintah

daerah

dibebankan

kepada

APBD

.

45Slide47

TERIMA KASIHPowered by yk2013