/
PEDOMAN PEDOMAN

PEDOMAN - PowerPoint Presentation

faustina-dinatale
faustina-dinatale . @faustina-dinatale
Follow
389 views
Uploaded On 2017-07-08

PEDOMAN - PPT Presentation

PENYUSUNAN PENGAJUAN DAN PENETAPAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM Dasar Hukum PP no 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No 74 Tahun 2012 Dasar Hukum ID: 568200

dan tarif yang layanan tarif dan layanan yang menteri blu unit dalam dengan atau perhitungan dana masyarakat biaya pimpinan investasi usulan kebijakan

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "PEDOMAN" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

PEDOMAN PENYUSUNAN PENGAJUAN DAN PENETAPAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUMSlide2

Dasar HukumPP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012Slide3

Dasar HukumBLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikanImbalan tersebut ditetapkan dalam bentuk Tarif yang disusun atas dasar

perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per

investasi danaTarif diusulkan satker BLU kepada

Menteri

/

pimpinan

Lembaga

selanjutnya

diusulkan

kepada

Menteri

Keuangan

untuk

ditetapkan

.

Tarif

harus

mempertimbangkan

:

Kontinuitas

dan

Pengembangan

layanan

Daya

beli

masyarakat

Asas

keadilan

dan

kepatutan

Kompetisi

yang

sehat

(PASAL 9)Slide4

4Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan Penelaahan

usulan tarif, selanjutnya diajukan ke Menkeu

Pimpinan BLU mengajukan

usulan

tarif

Menteri Keuangan menetapkan

tarif dengan P

MK

Menteri Keuangan c.q. Tim Penilai Usulan

Tarif

melakukan penilaian usulan

tarif (on desk)

Satker BLU melaksanakan PMK Tarif Layanan

Alur

Penetapan

TARIF-BLU

Satker BLU, Menteri/Pimpinan Lembaga, Menkeu melaksanakan reviu Tarif LayananSlide5

Tujuan Penetapan TarifSebagai landasan hukum dan

transparansi atas pungutan BLU kepada masyarakat

dalam rangka optimalisasi penerimaan negara

bukan

pajak

.

M

enutup

sebagian

atau seluruh biaya

per unit layanan/hasil per investasi dana atas barang/jasa yang telah diberikan BLU kepada masyarakat.Meningkatkan pengembangan dan mutu

pelayanan BLU kepada masyarakat.Memperluas akses/keterjangkauan pelayanan publik bagi masyarakat.Slide6

Prinsip Penetapan TarifTarif BLU ditetapkan oleh

Menteri Keuangan dalam bentuk Peraturan

Menteri.Jenis layanan yang dikenakan tarif meliputi seluruh jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Tarif disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana

.

Tarif yang berdasarkan hasil per investasi dana, hanya untuk BLU pengelola dana khusus

.

Dalam

hal

tertentu

, Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan

penetapan tarif kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU.Pendelegasian

penetapan tarif dengan memperhatikan kondisi ekonomi, karakteristik

layanan, dan pengaruhnya

kepada masyarakat.Slide7

Informasi dalam Usulan Penetapan Tarif Definisi operasional, jenis

layanan, satuan, dan/atau

bentuk tarif;Perhitungan

akuntansi

untuk

menghitung

biaya

per unit

layanan dan/

atau hasil per investasi dana;Kebijakan

penyusunan tarif; danAnalisis tarif terhadap kontinuitas dan

pengembangan layanan, daya beli masyarakat,

keadilan dan kepatutan,

dan kompetisi yang sehat.Slide8

Bentuk Tarif Berupa besaran dalam bentuk angka dan/atau persentase.Pola tarif dalam bentuk formula dengan mengacu pada indikator tertentu.Slide9

Perhitungan Akuntansi Untuk menghitung biaya per unit layanan

Berdasarkan standar biaya yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.Perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya paling kurang menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung.Dalam hal BLU belum menyusun standar, BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.Slide10

Kebijakan Penyusunan TarifKebijakan cost minus adalah kebijakan penetapan Tarif yang lebih rendah dari

perhitungan biaya per unit layanan/hasil per

investasi dana, karena ada peraturan/kebijakan tertentu dan/atau ada subsidi yang diberikan.Kebijakan cost

plus

adalah kebijakan penetapan

Tarif

yang

lebih

tinggi

dari biaya perhitungan per unit

layanan/hasil per investasi dana, karena ada kebijakan tertentu.Kebijakan cost recovery adalah kebijakan penetapan Tarif yang

sama dengan perhitungan biaya per unit layanan/hasil per investasi danaSlide11

Analisa Tarifkontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu dengan mencantumkan paling kurang: data realisasi pendapatan dan belanja tahun yang lalu.data prognosa pendapatan dan belanja tahun berjalan dan tiga tahun ke depan.daya beli masyarakat, yaitu dengan mencantumkan paling kurang:

data perkembangan jumlah pengguna layanan;data perkembangan kegagalan

dalam pembayaran oleh pengguna layanan; data

karakteristik

keuangan

dari

pengguna layanan

untuk

mengukur ability dan

willingness to paySlide12

Analisa Tarif ...asas keadilan & kepatutan, yaitu dengan menjelaskan paling kurang:adanya kesamaan hak

atau tidak diskriminatif dalam pemberian

layanan.Adanya diskriminasi tarif kepada golongan pengguna layanan tertentu antara lain golongan masyarakat yang perlu dilindungi, pelajar yang berprestasi, dan/atau untuk kegiatan nasional/kenegaraan yang dilaksanakan oleh pemerintah.kesesuaian antara tarif dengan manfaat yang akan diperoleh pengguna layanan.

kompetisi yang sehat

, yaitu dengan menjelaskan antara lain:

data perbandingan sebagian/seluruh tarif dengan industri sejenis;

jenis dan karakteristik pasar serta posisi satker BLU dan produk layanannya di pasar;

pe

ngaruh

pemberlakuan

tarif

layanan terhadap kompetitorSlide13

Sistematika Penulisan I. PENDAHULUANKondisi Umum Tarif yang

berlakuPotensi dan PermasalahanII.

Karakteristik Satker BLUVisi, misi dan

tujuan

Tupoksi

,

struktur

organisasi

, pusat biaya & unit-unit

LayananProduk dan LayananIII. Perhitungan Unit Cost/Per Investasi DanaKebijakan

dalam perhitungan Unit Cost/Per Investasi DanaPerhitungan Unit Cost/Investasi Dana per produk/layananIV. Usulan Tarif

Kebijakan TarifTarif yang dikenakanV. ANALISA TARIFAnalisa

Tarif terhadap Kontinuitas

dan PengembanganAnalisa

Tarif terhadap Daya

Beli masyarakatAnalisa Tarif terhadap asas keadilan dan kepatutanAnalisa Tarif terhadap competitor.VI. PENUTUPLampiran-Lampiran (perhitungan unit cost)Slide14

Langkah-langkah penyusunan usulan tarif Slide15

Penelaahan oleh Menteri/Pimpinan LembagaMenteri/pimpinan lembaga menelaah usulan tarif yang disampaikan Pemimpin BLU sesuai dengan pedoman umum dan pedoman

teknis penyusunan tarif.Usulan tarif yang disetujui menteri/pimpinan lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan, disertai

dengan hasil telaah yang telah dilakukan

oleh

menteri

/

pimpinan

lembaga

.Slide16

Penetapan TarifMenteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan kajian dan penilaian atas usulan tarif dari menteri/pimpinan lembaga. Hasil kajian

dan penilaian berupa rekomendasi : menetapkan persetujuan

tarif BLU dalam bentuk peraturan menteri; atau

menolak usulan tarif dalam bentuk surat menteri/pejabat yang ditunjuk.Slide17

Reviu TarifPemimpin BLU, Menteri/Pimpinan Lembaga, dan/atau Menteri Keuangan dapat melakukan reviu atas :tarif yang sudah ditetapkan(besaran atau jenis layanan);Layanan baru yang belum memiliki tarif.Hasil reviu digunakan untuk melakukan revisi tarif.Slide18

SEKIANTERIMA KASIH