PENYUSUNAN PENGAJUAN DAN PENETAPAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM Dasar Hukum PP no 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No 74 Tahun 2012 Dasar Hukum ID: 568200
Download Presentation The PPT/PDF document "PEDOMAN" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
PEDOMAN PENYUSUNAN PENGAJUAN DAN PENETAPAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUMSlide2
Dasar HukumPP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012Slide3
Dasar HukumBLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikanImbalan tersebut ditetapkan dalam bentuk Tarif yang disusun atas dasar
perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per
investasi danaTarif diusulkan satker BLU kepada
Menteri
/
pimpinan
Lembaga
selanjutnya
diusulkan
kepada
Menteri
Keuangan
untuk
ditetapkan
.
Tarif
harus
mempertimbangkan
:
Kontinuitas
dan
Pengembangan
layanan
Daya
beli
masyarakat
Asas
keadilan
dan
kepatutan
Kompetisi
yang
sehat
(PASAL 9)Slide4
4Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan Penelaahan
usulan tarif, selanjutnya diajukan ke Menkeu
Pimpinan BLU mengajukan
usulan
tarif
Menteri Keuangan menetapkan
tarif dengan P
MK
Menteri Keuangan c.q. Tim Penilai Usulan
Tarif
melakukan penilaian usulan
tarif (on desk)
Satker BLU melaksanakan PMK Tarif Layanan
Alur
Penetapan
TARIF-BLU
Satker BLU, Menteri/Pimpinan Lembaga, Menkeu melaksanakan reviu Tarif LayananSlide5
Tujuan Penetapan TarifSebagai landasan hukum dan
transparansi atas pungutan BLU kepada masyarakat
dalam rangka optimalisasi penerimaan negara
bukan
pajak
.
M
enutup
sebagian
atau seluruh biaya
per unit layanan/hasil per investasi dana atas barang/jasa yang telah diberikan BLU kepada masyarakat.Meningkatkan pengembangan dan mutu
pelayanan BLU kepada masyarakat.Memperluas akses/keterjangkauan pelayanan publik bagi masyarakat.Slide6
Prinsip Penetapan TarifTarif BLU ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dalam bentuk Peraturan
Menteri.Jenis layanan yang dikenakan tarif meliputi seluruh jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Tarif disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana
.
Tarif yang berdasarkan hasil per investasi dana, hanya untuk BLU pengelola dana khusus
.
Dalam
hal
tertentu
, Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan
penetapan tarif kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU.Pendelegasian
penetapan tarif dengan memperhatikan kondisi ekonomi, karakteristik
layanan, dan pengaruhnya
kepada masyarakat.Slide7
Informasi dalam Usulan Penetapan Tarif Definisi operasional, jenis
layanan, satuan, dan/atau
bentuk tarif;Perhitungan
akuntansi
untuk
menghitung
biaya
per unit
layanan dan/
atau hasil per investasi dana;Kebijakan
penyusunan tarif; danAnalisis tarif terhadap kontinuitas dan
pengembangan layanan, daya beli masyarakat,
keadilan dan kepatutan,
dan kompetisi yang sehat.Slide8
Bentuk Tarif Berupa besaran dalam bentuk angka dan/atau persentase.Pola tarif dalam bentuk formula dengan mengacu pada indikator tertentu.Slide9
Perhitungan Akuntansi Untuk menghitung biaya per unit layanan
Berdasarkan standar biaya yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.Perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya paling kurang menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung.Dalam hal BLU belum menyusun standar, BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.Slide10
Kebijakan Penyusunan TarifKebijakan cost minus adalah kebijakan penetapan Tarif yang lebih rendah dari
perhitungan biaya per unit layanan/hasil per
investasi dana, karena ada peraturan/kebijakan tertentu dan/atau ada subsidi yang diberikan.Kebijakan cost
plus
adalah kebijakan penetapan
Tarif
yang
lebih
tinggi
dari biaya perhitungan per unit
layanan/hasil per investasi dana, karena ada kebijakan tertentu.Kebijakan cost recovery adalah kebijakan penetapan Tarif yang
sama dengan perhitungan biaya per unit layanan/hasil per investasi danaSlide11
Analisa Tarifkontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu dengan mencantumkan paling kurang: data realisasi pendapatan dan belanja tahun yang lalu.data prognosa pendapatan dan belanja tahun berjalan dan tiga tahun ke depan.daya beli masyarakat, yaitu dengan mencantumkan paling kurang:
data perkembangan jumlah pengguna layanan;data perkembangan kegagalan
dalam pembayaran oleh pengguna layanan; data
karakteristik
keuangan
dari
pengguna layanan
untuk
mengukur ability dan
willingness to paySlide12
Analisa Tarif ...asas keadilan & kepatutan, yaitu dengan menjelaskan paling kurang:adanya kesamaan hak
atau tidak diskriminatif dalam pemberian
layanan.Adanya diskriminasi tarif kepada golongan pengguna layanan tertentu antara lain golongan masyarakat yang perlu dilindungi, pelajar yang berprestasi, dan/atau untuk kegiatan nasional/kenegaraan yang dilaksanakan oleh pemerintah.kesesuaian antara tarif dengan manfaat yang akan diperoleh pengguna layanan.
kompetisi yang sehat
, yaitu dengan menjelaskan antara lain:
data perbandingan sebagian/seluruh tarif dengan industri sejenis;
jenis dan karakteristik pasar serta posisi satker BLU dan produk layanannya di pasar;
pe
ngaruh
pemberlakuan
tarif
layanan terhadap kompetitorSlide13
Sistematika Penulisan I. PENDAHULUANKondisi Umum Tarif yang
berlakuPotensi dan PermasalahanII.
Karakteristik Satker BLUVisi, misi dan
tujuan
Tupoksi
,
struktur
organisasi
, pusat biaya & unit-unit
LayananProduk dan LayananIII. Perhitungan Unit Cost/Per Investasi DanaKebijakan
dalam perhitungan Unit Cost/Per Investasi DanaPerhitungan Unit Cost/Investasi Dana per produk/layananIV. Usulan Tarif
Kebijakan TarifTarif yang dikenakanV. ANALISA TARIFAnalisa
Tarif terhadap Kontinuitas
dan PengembanganAnalisa
Tarif terhadap Daya
Beli masyarakatAnalisa Tarif terhadap asas keadilan dan kepatutanAnalisa Tarif terhadap competitor.VI. PENUTUPLampiran-Lampiran (perhitungan unit cost)Slide14
Langkah-langkah penyusunan usulan tarif Slide15
Penelaahan oleh Menteri/Pimpinan LembagaMenteri/pimpinan lembaga menelaah usulan tarif yang disampaikan Pemimpin BLU sesuai dengan pedoman umum dan pedoman
teknis penyusunan tarif.Usulan tarif yang disetujui menteri/pimpinan lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan, disertai
dengan hasil telaah yang telah dilakukan
oleh
menteri
/
pimpinan
lembaga
.Slide16
Penetapan TarifMenteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan kajian dan penilaian atas usulan tarif dari menteri/pimpinan lembaga. Hasil kajian
dan penilaian berupa rekomendasi : menetapkan persetujuan
tarif BLU dalam bentuk peraturan menteri; atau
menolak usulan tarif dalam bentuk surat menteri/pejabat yang ditunjuk.Slide17
Reviu TarifPemimpin BLU, Menteri/Pimpinan Lembaga, dan/atau Menteri Keuangan dapat melakukan reviu atas :tarif yang sudah ditetapkan(besaran atau jenis layanan);Layanan baru yang belum memiliki tarif.Hasil reviu digunakan untuk melakukan revisi tarif.Slide18
SEKIANTERIMA KASIH