PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2012 Agenda Umum Paparan ini membahas secara umum mengenai pengelolaan barang milik negara Pembahasan dimulai dengan menceritakan mengenai landasan di bidang yuridis dalam pengelolaan barang milik n ID: 662732
Download Presentation The PPT/PDF document "MANAJEMEN ASET Pengelolaan Barang Mili..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
MANAJEMEN ASET
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAHKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2012Slide2
Agenda Umum
Paparan ini membahas secara umum mengenai pengelolaan barang milik negara. Pembahasan dimulai dengan menceritakan mengenai landasan di bidang yuridis dalam pengelolaan barang milik negara. Kemudian, dibahas dan didiskusikan pokok pemikiran dalam pengelolaan barang milik negara. Selanjutnya, dijelaskan mengenai siklus yang ada dalam pengelolaan barang milik negara serta pembahasan atas tiap-tiap titik kegiatan, khususnya penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan. Terkahir, dipaparkan mengenai peraturan dan kebijakan baru yang ada dalam pengelolaan barang milik negara. Slide3
LATAR BELAKANG
UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
UU NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
Unifikasi peraturan pengelolaan BMN yang telah ada sebelumnya, Pengaturan hal-hal yang belum diatur sebelumnya, Menampung kebutuhan dalam praktek, dan Pemberian landasan hukum yang lebih kuat
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN
2006
TENTANG
PENGELOLAAN BMN/D
Permenkeu
No. 96/2007
tentang
TataCara
Penggunaan
,
Pemanfaatan
,
Penghapusan
,
dan
Pemindahtanganan
BMN
Permenkeu
No.
97
/200
7
tentang
Penggolongan
dan
Kodefikasi
BMN
Permenkeu
No. 120/2007
tentang
Penatausahaan
BMN
Permenkeu
No.
179
/200
9
tentang
Penilaian
BMN
Permenkeu
No.
29
/200
9
tentang
Penggolongan
dan
Kodefikasi
BMNSlide4
KONSEPSI DASAR
Pengguna
Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib
mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam
penguasaannya
dengan
sebaik-baiknya
.
BMN/D yang
diperlukan bagi
penyelenggaraan
tugas
pemerintahan
negara
/
daerah
tidak
dapat
dipindahtangankan
.
Penjualan
BMN/D
dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur dengan peraturan pemerintah.
BMN/D yang
berupa
tanah
yang
dikuasai
Pemerintah
Pusat
/Daerah
harus
disertifikatkan
atas
nama
Pemerintah
RI/
Pemda
yang
bersangkutan
.
Bangunan
milik
negara
/
daerah
harus
dilengkapi
dengan
bukti
status
kepemilikan
dan
ditatausahakan
secara
tertib
.
BMN/D
dilarang
untuk
diserahkan
kepada
pihak
lain
sebagai
pembayaran
atas
tagihan
kepada
Pemerintah
Pusat
/Daerah.
BMN/D
dilarang
digadaikan
atau
dijadikan
jaminan
untuk
mendapatkan
pinjaman
.
Pihak
mana
pun
dilarang
melakukan
penyitaan
terhadap
:
barang
bergerak
milik
negara
/
daerah
baik
yang
berada
pada
instansi
Pemerintah
maupun
pada
pihak
ketiga
;
barang
tidak
bergerak
dan
hak
kebendaan
lainnya
milik
negara
/
daerah
;
barang
milik
pihak
ketiga
yang
dikuasai
oleh
negara
/
daerah
yang
diperlukan
untuk
penyelenggaraan
tugas
pemerintahan
.Slide5
ASAL PEROLEHAN
Jenis belanja: - Belanja barang (52) - Belanja modal (53)
- Belanja hibah (56) - Bantuan sosial (57) - Belanja Lain-lain (58)
Hibah/sumbangan
Perjanjian/kontrak
Peraturan perundang-undangan
Putusan pengadilan
APBN
Perolehan Lain yang sah
PERTANGGUNGJAWABAN
Aset Lancar
Persediaan
Aset Tetap
Tanah
Peralatan dan
M
esin
Gedung dan
B
angunan
Jalan,
I
rigasi dan
Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam PengerjaanAset Lain-lain Aset Tidak Berwujud Kerjasama Pihak Ketiga Aset yang tidak digunakan
Penggunaan
Pemanfaatan
Sewa Pinjam pakai KSP BGS/BSG
PENGELOLAANPemindahtanganan Penjualan Hibah Tukar-menukar PMPPenghapusan
PENGELOLAAN
Termasuk :
Dana Dekonsentrasi/
Tugas Pembantuan;Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (999.08)BLU
RUANG LINGKUP BMN
Slide
5Slide6
6
PRESIDEN:
PEMEGANG KEKUASAAN
PENGELOLA. KEU. NEG( PSL. 6 )
MENTERI KEUANGAN
PENGELOLA FISKAL& WK. PEM.
DL. KEKY. NEG YG DIPISAHKAN
MENTERI/PIMP.LBG
SELAKU PENGGUNA
ANGGARAN/BARANG
GUB/BUPT/WALKOTA
KEPL. PEMR. DRH
UTK MENGELOLA KEU DAERAH &
WK PEMDA ATAS KEKAYAAN
DAERAH YG DIPISAHKAN
DISERAHKAN
DIKUASAKAN
UU No. 1 / 2004 : PEJABAT PERBENDAHARAAN DAN PENGELOLAAN BMN/D
MENTERI KEUANGAN
BEND UMUM NEGARA : (MENETAPKAN KEBIJ & PEDOMAN PENGELOLA BMN)
MENTERI/PIMP LMBG
PENGGUNA BARANG PADA KEMENTERIAN/LMBG
PUSAT.
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTAMENETAPKAN PJBT PENGELOLA BMD (PS 5)MENETAPKAN KEBIJKN PENGELOLA BMD (Ps 43)
PEMERINTAH PUSATPEMERINTAH DAERAH
PP No. 6 / 2006 : PEJABAT PENGELOLAAN BMN/D
MENTERI KEUANGANSELAKU BUN ADALAH PENGELOLA BMN (PS 4)
MENTERI / PIMP. LBGSELAKU PIMPINAN KMNTRN / LMBG ADALAH PENGGUNA BARANG (PS 6)KEPALA KANTOR ADALAH KUASA PENGGUNABMN DI LINGKUNGNNYA(PS 7)
GUB./BUPT/WALIKOTA
PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD (PS 5)
SEKRETARIS DAERAHADALAH PENGELOLA
BMD (PS 5)KASATKER PERANGKAT DAERAHADALAH PENGGUNA BMD (PS 8)
UU No. 17 / 2003 : KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARASlide7
SIKLUS PENGELOLAAN BMN
PERENCANAAN & PENGANGGARAN
PENGADAAN
SIKLUS REGULER
Penggunaan
Pembinaan
,
Pengawasan
dan
Pengendalian
Pengamanan
dan
Pemeliharaan
Penatausahaan
Penghapusan
SIKLUS INSIDENTIL
Pemanfaatan
Pemindahtanganan
Penilaian
PemusnahanLELANGTGR(PIUTANG)IKUTAN7Slide8
REGULER:
Pengamanan
& Pemeliharaan;Pembinaan
, Pengawasan & PengendalianPenatausahaan;
INSIDENTIL:
Pemanfaatan
Sewa
Pinjam
Pakai
KSP
BGS/BSG
Penilaian
Perencanaan
Kebutuhan
Penganggaran
Pengguna
membuat
&
menyampaikan
kepada
Pengelola
BMN/D
PEMINDAHTANGANAN
PEMUSNAHAN
PENJUALAN
HIBAH
TUKAR MENUKAR
PMN
Pendaftaran
LELANG
TGR(PIUTANG)
SIKLUS PENGELOLAAN BMN/D
PENGHAPUSAN
(ADMINISTRASI)Slide9
Penggunaan BMN
Penggunaan BMN sebatas untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L yang bersangkutan;
Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Pengguna untuk penyelenggaraan tupoksi wajib diserahkan kepada Pengelola. Pengelola mengatur penggunaan aset yang berlebih di Pengguna untuk dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna lainnya.BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna, dapat digunakan sementara oleh Pengguna lain dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaannya setelah mendapatkan persetujuan Pengelola.Dalam hal BMN berupa bangunan dibangun di atas tanah pihak lain, usulan penetapan status penggunaannya harus disertai perjanjian yang memuat jangka waktu, dan kewajiban para pihak.
.
Tanah/
bangunan
.
Selain
tanah
/
bangunan
:
Memiliki
bukti
kepemilikan
,
atau
Perolehannya
> Rp25jt.
BMN
yg
dari awal pengadaan untuk PMPP atau hibah.
PENGELOLA
Selain
Tanah/
bangunan
:
Tidak
memiliki
bukti
kepemilikan
;
atau
Perolehannya
≤ Rp25jt
Catatan
:
BMN
untuk
a
lutsista
pada
TNI &
Polri
tidak
memerlukan
penetapan
status
penggunaan
PENG
GUNASlide10
Pemanfaatan BMN
Pemanfataan dilaksanakan dalam rangka kegiatan diluar tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang.
Tanah dan/atau bangunan pada pengguna barang yang seluruhnya akan dimanfaatkan harus diserahkan terlebih dahulu kepada Pengelola Barang.Seluruh penerimaan dalam rangka pemanfaatan BMN merupakan penerimaan negara dan disetorkan ke Kas Negara
Tanah/
bangunan
.
PENGELOLA
Sebagian T/B
Selain
T/B
PENG
GUNA
dengan
persetujuan
Pengelola
BarangSlide11
Sewa BMN
pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Jangka waktu
sewa paling lama 5 (tahun) dan
dapat
diperpanjang
.
Pembayaran
uang
sewa
dilakukan
sekaligus
paling
lambat
saat
penandatanganan
kontrak.Penyewa hanya dapat mengubah bentuk tanpa mengubah kontruksi, dan bagian yang ditambahkan menjadi BMN.Penyewa BUMN/D, perorangan dan badan hukum lainnya.
Stb = (3,33% x Lt x Nilai
tanah) +(6,64% x Lb x Hs x Nsb) Stb = Sewa tanah & bangunanSt = Sewa tanah (Rp/tahun)Lt = Luas tanah (m2)
terendah NJOPLb = Luas lantai BangunanHs = Harga satuan bangunan standar keadaan baruNsb = Nilai sisa bangunanSp = Sewa Prasarana BangunanHp = Harga prasarana Bangunan dalam keadaan baruNsp = Nilai sisa prasarana bangunanPenyusutan
bangunan permanen = 2 % /tahun bangunan semi permanen = 4 % /tahun
bangunan darurat = 10 % /tahun
pekerjaan halaman = 5 % /tahunmesin/instalasi = 10 % /tahun
furniture/elektronik = 25% /tahunCat: penyusutan bangunan maks. 80 %Sp = 6,64% x Hp
x Nsp)
+
Optimalisasi
BMN
yg
belum
/
tidak
dipergunakan
dalam
pelaksanaan
tupoksi
Menunjang
pelaksanaan
tupoksi
K/L
Mencegah
penggunaan
oleh
pihak
lain
secara
tidak
sah
.
Optimalisasi
Penunjang
PengamananSlide12
Pinjam Pakai BMN
penyerahan penggunaan BMN antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir, BMN diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat.
Jangka waktu
pinjam pakai paling lama 2 (
tahun
)
dan
dapat
diperpanjang
.
Dalam
hal
akan
diperpanjang
,
permintaan
perpanjangan
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhir.Peminjam : Pemerintah DaerahTanah dan/atau bangunan yang dipinjam pakaikan, harus
dipergunakan sesuai
perjanjian
dan tidak diperkenankan untuk
diubah bentuk bangunan.Pemeliharaan dan
biaya yang
timbul selama
masa
pinjam pakai,menjadi tanggungjawab peminjam
.Setelah masa
pinjam
pakai
berakhir
,
peminjam
harus
mengembalikan
Barang
Milik
Negara yang
dipinjam
dalam
kondisi
sesuai
dengan
perjanjian
.
Optimalisasi
BMN
yg
belum
/
tidak
dipergunakan
dalam
pelaksanaan
tupoksi
Menunjang
p
enyelenggaran pemerintah daerah
Optimalisasi
PenunjangSlide13
Kerjasama Pemanfaatan
BMN
pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sumber pembiayaan lainnya.
KSP tidak
mengubah
status BMN.
Sarana
dan
prasarana
yang
menjadi
bagian
dari
pelaksanaan
KSP
adalah
BMN
sejak
pengadaannya.Jangka waktu KSP paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang.Mitra : BUMN/D dan badan hukum lainnya.Mitra KSP ditentukan melalui tender, kecuali BMN yang bersifat khusus.Seluruh
biaya yang timbul
dalam tahap persiapan dan pelaksanaan KSP
menjadi beban Mitra KSP.IMB harus
atas nama
Pemerintah
RI.
Optimalisasi
BMN
yg
belum
/
tidak
dipergunakan
dalam
pelaksanaan
tupoksi
Men
ingkatkan penerimaan negara
Mencegah
penggunaan
tanpa didasarkan pada ketentuan yang berlaku
.
Optimalisasi
PNBP
Pengamanan
Kontribusi
tetap
.
Pembagian
keuntungan
hasil
pendapatan
KSP.Slide14
BGS/BSG BMN
BGS : pemanfaatan tanah pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka tertentu yang telah disepakati dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Pengelola Barang setelah jangka waktu berakhir.
BSG : pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian diserahkan kepada Pengelola Barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka yang telah disepakati..
Selama masa
pengoperasian
BGS/BSG,
Pengguna
barang
harus
dapat
menggunakan
langsung
objek
BGS/BSG
untuk
menyelenggarakan
tugas pokok dan fungsinya paling sedikit 10% dari luas objek BGS/BSG;Jangka waktu BGS/BSG paling lama 30 tahun ;Pemilihan mitra BGS/BSG dilakukan melalui tender dengan
peserta sekurang-kurangnya
5 (lima)
peserta;IMB harus atas nama
Pemerintah RI.
Dilakukan
untuk menyediakan
bangunan
dan fasilitasnya dalam rangka tupoksi K/L, yang
dana pembangunannya tidak
tersedia
dalam
APBN
Fungsi Pelayanan
Kewajiban Mitra BGS/BSG:
Membayar kontribusi ke Rekening Kas Umum Negara;
Tidak menjaminkan, menggadaikan dan/atau memindahtangankan objek BGS/BSG;
Memelihara objek BGS/BSG.Slide15
NON TUSI
TUSI
PP 6/2006
PP JENIS DAN TARIF PNBP
Tindak Lanjut
: Kementerian/Lembaga diminta untuk:
Menginventarisir jenis PNBP yang terkait dengan pemanfaatan BMN dalam usulan revisi RPP/PP tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada K/L,
Mengusulkan pengaturan jenis dan tarif PNBP dimaksud sesuai PP No. 6/2006
Mengusulkan RPP/revisi PP kepada Menteri Keuangan
PRINSIP DASAR
Slide
15
Surat Menteri Keuangan No. S-420/MK.02/2011 tgl 25 Juli 2011
Pemanfaatan aset dalam rangka kelancaran tupoksi seperti pemanfaatan gedung asrama untuk kegiatan diklat
Pemanfaatan aset yang tidak terkait atau tidak dalam rangka mendukung pelaksanaan tupoksi antara lain pemanfaatan gedung untuk kegiatan pernikahan dan sejenisnya
Pemanfaatan aset dalam rangka kelancaran tupoksi, tetapi dalam pelaksanaan kegiatannya tidak terdapat peran atau tidak melibatkan kuasa pengguna barangSlide16
pengalihan kepemilikan barang milik negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah
Pemindahtanganan BMNtidak perlu mendapat persetujuan DPR :. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan
pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;diperuntukkan bagi pegawai negeri;diperuntukkan bagi kepentingan umum;dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan
yang incracht dan/atau berdasarkan ketentuan perundangundangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis
Tanah/
bangunan
.
PENGELOLA
Sebagian T/B
Selain
T/B
PENG
GUNA
dengan
persetujuan
Pengelola
Barang
Ijin DPR
BMN
BMD
T/B
seluruh
seluruh
Non T/B
> Rp100
m
> s/d Rp 5 mSlide17
PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN
JENIS
NILAI
PERSETU-JUAN
TIDAK PERLU PERSETUJUAN
DPR / DPRD
PERSETUJUAN YANG DIPERLUKAN
JENIS
NILAI
PERSETUJUAN
Untuk BMN
Tanah & bangunan
Selain tanah & bangunan
Tdk Ada batasan nilai
> Rp. 100 M
DPR
Tdk sesuai dgn tataruang wilayah atau penataan kota
Anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan
Untuk PNS
Untuk kepentingan umum
Dikuasai negara krn ptsan pengadilan / Inkracht, UU, yg jika dipertahankan tdk layak secara ekonomis
BMN
Tanah & bangunan
>10M
Pengelola dgn acc Presiden
≤10M
Pengelola Barang
BMD
Tanah & bangunan
----
Pengelola Barang dgn acc gub/bupati/ walikota
Untuk BMD
Tanah & bangunan
Selain tanah & bangunan
Tidak Ada Batasan Nilai
> Rp 5 M
DPRD
BMN
Selain tanah & bangunan
≤10M
Pengelola Barang
>10M
Pengelola Barang dgn acc Presiden
BMD
Selain tanah & bangunan
≤ 5M
Pengelola Barang dgn acc gub/bupati/ walikotaSlide18
Penjualan BMN
pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang
.
Optimalisasi
BMN
yang
b
erlebih/idle
S
ecara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara
Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
.
Optimalisasi
Ekonomis
Legalitas
Apabila
tidak
laku
dilelang
,
maka dilakukan pemindahtanganan
bentuk lain.
Apabila
tidak dapat dipindahtangankan dlm
bentuk lain, maka dimusnahkan setelah mendapatkan
persetujuan
Pengelola.
P
enjualan kendaraan dinas operasional
Telah berusia 10 tahun
;
atau
Hilang
atau
rusak
berat
akibat
kecelakaan
atau
force majeure
dgn
kondisi
maks.
30%.
Tidak
mengganggu
tupoksi
K/L
.
Dilaksanakan
dengan
lelang
, kecuali BMN yang bersifat khusus, yaitu:
Rumah negara gol. III;
Kendaraan dinas pejabat negara.
BMN lainnya, ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola berdasarkan pertimbangan Pengguna & instansi teknis terkait, yaitu:
Tanah/bangunan yg akan digunakan utk kepentingan umum;
Jika dilelang akan merusak tata niaga;
Tanah kavling yg dari awal pengadaan utk pembangunan perumahan pegawai negeri.
Tanah/
bangunan
PENGELOLA
Bangunan harus dihapuskan karena anggaran bangunan pengganti telah tersedia;
Penjualan tanah/ bangunan rumah negara gol. III
Selain tanah/bangunan
PENG
GUNA
dengan
persetujuan
PengelolaSlide19
Tukar Menukar BMN
pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang
.
Optimalisasi
BMN
yang
b
erlebih/idle
S
ecara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara
Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
.
Optimalisasi
Ekonomis
Legalitas
Tukar-menukar
BMN
dilakukan
dalam
hal
:
Tidak sesuai
tata ruang
wilayah/kota;Belum dimanfaatkan secara
optimal; Penyatuan BMN yang lokasinya terpencar; Pelaksanaan
renstra
pemerintah/
negara;
atau ketinggalan teknologiMitra : BUMN/D, Pemda, perorangan, dan badan hukum lainnya.
Mitra ditentukan melalui tender dgn minimal 5 (lima) peminat, kecuali pertukaran dengan:Pemda; ataupihak yg mendapat penugasan pemerintah.
Tanah/
bangunan
PENGELOLA
Tanah/Bangunan pada Pengguna Barang namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah/kota
Selain tanah/bangunan
PENG
GUNA
dengan
persetujuan
Pengelola
Penggantian utama: tanah atau tanah dan bangunan;
Nilai barang pengganti ≥ BMN
Catatan
:
Apabila nilai barang pengganti < BMN, mitra wajib menyetor selisihnya ke KUN.Slide20
Hibah BMN
pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian
.
Untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
Menunjang
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
Non Profit Oriented
Penunjang
BMN yang
dapat
dihibahkan
:
Dari
awal
pengadaan
untuk dihibahkan; Bukan barang rahasia negara;Bukan barang
yang menguasai
hajat
hidup orang banyak;Barang idle;
Berdasarkan keputusan pengadilan atau ketentuan
perundang-undangan
ditentukan
untuk
dihibahkan; Untuk pembangunan fasilitas
umum sesuai ketentuan
perundang-undangan
,
fasilitas
sosial
dan
keagamaan
.
Tanah/
bangunan
PENGELOLA
Tanah/Bangunan yg dari awal pengadaannya utk dihibahkan;
Sebagian tanah /bangunan
Selain tanah/bangunan
PENG
GUNA
dengan
persetujuan
Pengelola
BMN harus digunakan sebagaimana fungsinya pada saat dihibahkan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain
Penerima Hibah :
Pemda
Lembaga sosial keagamaan dan kemanusiaanSlide21
Penyertaan Modal
pengalihan kepemilikan BMN dari semula kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lain yang dimiliki Negara/Daerah
.BMN yg
dari awal pengadaan
untuk
PMPP,
diajukan
kepada
Pengelola
Barang
max. 6
bulan
setelah
penetapan
status
penggunaan
,
dan
apabila terlambat akan dikenakan sewa.Penyertaan ditetapkan dengan PP.Pengajuan RPP PMPP kepada Presiden dilakukan Pengelola Barang.
Semua biaya
pelaksanaan penyertaan dibebankan pada penerima.
Tanah/ bangunan
PENGELOLA
Tanah/Bangunan yg dari awal pengadaannya utk PMPP (dokumen penganggaran);
Selain tanah/bangunan
PENG
GUNA
dengan
persetujuan
PengelolaSlide22
D E F I N I S I
PENGAHPUSAN BMN
Penghapusan
adalah tindakan
menghapus
catatan
barang
milik
negara
dari
:
Daftar
Barang
Pengguna
oleh
pengguna
barangDaftar Barang Milik Negara oleh pengelola barangdengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.S Y A R A TTanah/BangunanRusak berat karena bencana alam/force majeureTidak sesuai RUTR
Tidak memenuhi kebutuhan organisasi;Penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi;
Rencana strategis pertahanan.
Selain Tanah/BangunanRusak, terkena modernisasi, kadaluarsa,terkikis, aus, susut,dllLebih menguntungkan bila dihapus
Hilang/Kekurangan Perbendaharaan/ kematian hewan atau tanaman.J E N I S
DBP/KP
DBMN
Penyerahan kepada Pengelola√
Alih Status√Pemindahtanganan
√√
Putusan Pengadilan
√
√
Pemusnahan
√
√
Sebab lain (hilang, kecurian, terbakar, susut, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dll).
√
√Slide23
A L A S A N
Tidak
dapat digunakan/dimanfaatkan
/ dipindahtangankan;Alasan lain sesuai undang-undang
.
C A R A
Dibakar
,
dihancurkan
,
ditimbun
;
Ditenggelamkan
ke
laut
,
sesuai
undang-undang
Pemusnahan
BMN
Tanah/
bangunan.
PENGELOLA
Sebagian T/B
Selain
T/B
PENG
GUNA
dengan
persetujuan
Pengelola
Barang
P E L A K S A N A A NSlide24
Pengelola Barang
Pengguna Barang
Kuasa Pengguna BarangPENGAMANAN
FISIKADMINISTRASI
HUKUM
Atas nama
Penyimpanan
BMN/D Tanah
Pemerintah RI / Pemda
Pengelola Barang
BMN/D Bangunan
Pemerintah RI / Pemda
Pengelola Barang
BMN Selain tanah/bangunan
Pengguna Barang
Pengguna Barang
BMD Selain tanah/bangunan
Pemerintah Daerah
Pengelola
Barang
PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARASlide25
Sertifikasi
Penertiban Barang Milik Negara
Slide7Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN No. tentang
Pensertipikatan BMN berupa TanahBMN atas tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menguasai/ menggunakan BMN.
Memberikan kepastian hukum
Memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah
Melaksanakan tertib administrasi BMN berupa tanah
Mengamankan BMN berupa tanah
186/PMK.06/2009
24/2009
K/L
KEMENTERIAN KEUANGAN
BPN
Pengajuananggaran
Pelaporan
Usulan penetapan status penggunaan
Inventarisasi & identifikasi
Menyelesaikan masalah penguasaan/persertifikatan
Mengajukan permohonan sertifikasi Slide26
Penatausahaan BMN
rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku
UAPPB-W
UAPPB-E1
UAPB
UAKPB
DJKN
Kanwil DJKN
KPKNL
Ditjen PBN
Kanwil
Dit
j
en
PBN
KPPN
UAPA
UAPPA-E1
UAPPA-W
UAKPASlide27
Pengaturan Baru
Sesi ini menceritakan peraturan dan kebijakan terbaru yang ada dalam pengelolaan BMN.
Presentasi ini menyajikan kebijakan pengaturan mengenai pengelolaan rumah negara, tindak lanjut hasil inventarisasi dan penertiban BMN, dan pengelolaan BMN eks Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Slide28
TINDAK LANJUT
HASIL PENERTIBAN BMN PADA K/L
(271/KMK.06/2011)Barang yang tidak ditemukan.BMN dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN.
BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun belum bersertipikat atas nama K/L.BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun tidak didukung dengan dokumen kepemilikan.BMN dikuasai oleh Pihak Lain.BMN
dalam
sengketa
.
BMN
dimanfaatkan
Pihak Lain dengan kompensasi tetapi tidak sesuai ketentuan.
BMN dimanfaatkan oleh Piha
k Lain tanpa kompensasi.Gedung berdiri di atas tanah Pihak Lain atas dasar kontrak dan masa kontrak telah habis
.
Gedung
sudah dibongkar tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
Slide
28
Tindak lanjut hasil penertiban BMN harus telah selesai dilaksanakan paling lambat 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya KMK Slide29
Barang yang tidak ditemukan
(
BMN berupa tanah)
1
Slide
29
PB/KPB
membentuk Tim Internal untuk mencari BMN tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BPN, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dll, s.d. ditemukannya BMN tersebut
Ditemukan ?
Tim Internal melakukan verifikasi atas BMN yang tidak ditemukan serta ada tidaknya kesalahan
PB/KPB
yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut. Apakah ada indikasi kesalahan?
Tidak
Ya
Dilakukan proses TGR sesuai ketentuan. Setelah proses penetapan TGR selesai, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dan melaporkan adanya tagihan TGR ke unit yang menangani keuangan pada K/L
Tidak
Ya
Punya dokumen kepemilikan ?
Tidak
Ya
> 30 tahun ?
Tidak
Ya
Mencari historis
Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan BA-04
dan
BA-05
Ada masalah hukum ?
Tidak
Ya
selesai
Selesaikan sesuai keputusan ini
selesaiSlide30
Barang yang tidak ditemukan
(BMN
selain tanah)1
Slide 30
Perolehan sebelum 31 Des 2004 ?
> 25 juta ?
> 50 juta ?
Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan BA-04
dan
BA-05
Ya
Ya
Tidak
Tidak
Ya
Membentuk Tim Internal untuk melakukan verifikasi atas BMN yang tidak ditemukan serta ada tidaknya kesalahan yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut. Apakah ada indikasi kesalahan?
Tidak
Dilakukan proses TGR sesuai ketentuan. Setelah proses penetapan TGR selesai, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dan melaporkan adanya tagihan TGR ke unit yang menangani keuangan pada K/L
Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan BA-04 dan BA-05
Tidak
Ya
Punya dokumen kepemilikan ?
selesai
selesai
Ya
TdkSlide31
BMN dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN
Terhadap BMN yang berada dalam kondisi rusak berat
namun masih tercatat dalam daftar BMN, Pengguna Barang mengajukan usulan penghapusan kepada Pengelola Barang berdasarkan berita acara hasil penertiban BMN, data barang dengan disertai surat pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Penguna Barang bahwa BMN dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dipindahtangankan/dimanfaatkan. 2
Slide 31Slide32
Barang yang tidak ditemukan
(
Koreksi Akuntansi)
1Slide
32
penghapusan (301) pada SIMAK-BMN
Pindah ke catatan manual
Disclose pada Catatan Atas Laporan Keuangan dan Catatan Atas Laporan BMN
Proses administrasi
Existing ?
Ada
Tidak Ada
Catat
selesai
Dikuasai ?
Ya
Tidak
Sengketa ?
Tidak
Ya
Rusak Berat ?
Koreksi SIMAK
Ya
TidakSlide33
BMN dalam penguasaan K/L
(BMN berupa
tanah)3
Slide 33
4
Ada dokumen awal ?
Atas nama K/L ?
Tidak
Ya
mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal untuk pengurusan bukti kepemilikan (seperti riwayat tanah dan surat pernyataan tanah tidak sengketa) dengan berkoordinasi pihak-pihak terkait, misalnya Pejabat Pemerintahan Desa, Kecamatan, atau pihak terkait lainnya
Punya dokumen kepemilikan ?
Ya
Tidak
selesai
Proses sertifikasi
Tidak
Ya
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab menjaga dan mengamankan BMN dari penggunaan dan/atau pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak, antara lain dengan memasang papan plang tanah milik negara, memagar, menitipkan melalui surat aset dimaksud kepada aparat setempat (lurah dan camat).Slide34
BMN dikuasai oleh
Pihak Lain
5Slide
34Sengketa ?
Tidak
Ya
mel
akukan upaya hukum:
memblokir tanah ke Kantor Pertanahan/Lurah/Camat setempat, guna menghindari adanya pengalihan atas tanah;
mengajukan permohonan
penetapan pengosongan dari pengadilan setempat atas BMN tersebut yang ditindak lanjuti dengan upaya pengosongan;
melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan dengan gugatan/intervensi;
Setelah berhasil
menguasai
kembali BMN tersebut secara fisik, Peng
g
una Barang
bertanggung
jawab untuk menjaga dan mengamankan BMN
.
melakukan pendekatan secara persuasif melalui musyawarah dengan Pihak lain yang menguasai BMN baik dilakukan sendiri maupun dengan mediasi aparat pemerintah yang terkait.
upaya
hukum dengan melibatkan Pengelola Barang untuk meng-ajukan gugatan perdata ke Pengadilan setempat atau penyelesai-an arbitrase yang ditindak lanjuti dengan upaya pengosongan.pelaporan ke pihak kepolisian/kejaksaan/ KPK, dalam hal diindikasikan adanya tindak pidana
selesai
Berhasil
Tdk Jika putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya (PK) mengakibatkan beralihnya status kepemilikan BMN, maka segera ditindaklanjuti dengan penghapusan BMN.Slide35
BMN
dalam sengketa
6Slide
35Slide36
BMN
dimanfaatkan
Pihak Lain7
Slide 36
8
Ada Kompensasi ?
Ada
Tidak
Prosedur sesuai ketentuan ?
Pemanfaatan BMN oleh Pemda
atau
BMN yang dioperasikan Pihak Lain dalam rangka menjalankan t
upoksi
K/L
?
selesai
Ya
Tidak
Seluruh
penerimaan
negara
yang
diperoleh
dari pemanfaatan BMN harus disetor kepada Kas Negara sebagaimana hasil review/ auditReview/audit oleh aparat pengawas fungsional Sisa waktu Perjanjian wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam waktu
paling lambat 1 tahun.Jika
terdapat hak negara yang masih terutang oleh pihak lain,
seluruh hak negara tersebut harus dibayar oleh pihak lain tersebut.pemanfaatan tersebut harus diproses dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.Tidak perlu kompensasi
YaTidak
Ditinjau ulang dan dilakukan audit oleh aparat pengawas fungsional Slide37
BMN berupa
Gedung
Dalam hal gedung dibangun di atas tanah pihak lain atas dasar kontrak dan masa berlakunya kontrak habis dan tidak dapat diperpanjang lagi atau tidak diperlukan perpanjangan kontrak karena gedung tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Satker, maka diusulkan penghapusan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.9
Slide 37
dibangun
di atas tanah Pihak Lain atas dasar kontrak telah habis
dibongkar tanpa persetujuan Menteri Keuangan
Terhadap gedung yang sudah terlanjur dibongkar sebelum adanya ijin penghapusan/penjualan harus dilakukan review/audit oleh aparat pengawas fungsional.
Rekomendasi aparat pengawas fungsional harus ditindaklanjuti oleh Satker.
Dalam
hal
terdapat
sisa
bongkaran
,
maka
dilakukan penilaian atas bongkaran
yang
tersisa
.Diusulkan penghapusan/penjualan atas gedung sesuai peraturan perundangan yang berlaku.10Slide38
PENGELOLAAN BMN
EKS DANA DEKONSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN
38
2011
2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011
Penyelesaian
pengelolaan
BMN DK/TP
selambat-lambatnya
tanggal
31
Desember
2012Slide39
R
uang Lingkup
PengelolaanBmn eks dekon/tp sebelum tahun 2011(125/pmk.06/2011)
2010 Slide40
Penetapan status penggunaan BMN
DK/TP dilakukan oleh:Pengelola barang;Tanah dan bangunan;Selain T/B yang memiliki bukti kepemilikan atau nilai perolehan satuan di atas Rp 25jtPengguna barang
Selain yang ditetapkan pengelola barangPenetapan status penggunaan dilakukan
atas
BMN DK/TP yang
sedang
digunakan
atau
direncanakan
untuk
digunakan
dalam
pelaksanaan
tugas
dan fungsi Kementerian
Negara/Lembaga.Penetapan status penggunaan tidak perlu dilakukan atas BMN DK/TP yang direncanakan untuk dilakukan Pemindahtanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 atau yang telah diserahkan kepada pihak ketigaPeNGGUNAAN
2010 Slide41
dilakukan
kepada Pemdadilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapatkan persetujuan Pengelola
Syarat:tidak digunakan untuk
penyelenggaraan
tusi K/L
;
telah
ditatausahakan
oleh
K/L
;
digunakan
untuk
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah;keberadaan fisiknya jelas; dandalam kondisi baik/layak untuk digunakan.dilakukan kepada Pemdadilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapatkan persetujuan PengelolaSyarat:tidak digunakan untuk penyelenggaraan
tusi K/L;
telah
ditatausahakan oleh K/L;digunakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan daerah;keberadaan fisiknya jelas; dan
dalam
kondisi baik
/layak
untuk digunakan.
2010 Slide42
Penghapusan dilakukan dalam rangka:
Pemindahtanganan; atau
sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan
wajar menjadi penyebab penghapusan;
Nilai BMN DK/TP yang dihapuskan
sebesar
nilai yang tercantum dalam Daftar Barang dan/atau Laporan Barang.
Kebenaran
materialitas
atas
sebab-sebab
lain yang
menjadi
alasan
penghapusan
tersebut
menjadi
tanggung jawab
Pengguna Barang. Persetujuan Pengelola atas usulan penghapusan tidak menghapus kewajiban hukum Pengguna/Kuasa Pengguna/pengurus barang/ penanggung jawab BMN tersebut apabila terdapat pelanggaran hukum yang telah dilakukan42
penghapusan
2010
PEMUSNAHAN
Pelaksanaan
pemusnahan atas
BMN DK/TP dilakukan
sesuai ketentuanSlide43
PENGELOLAAN BMN
EKS DANA DEKONSENTRASI 2010
(248/
PMK.07/
2010
)
Barang yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi merupakan BMN
dicatat sebagai persediaan
harus ditatausahakan dalam SIMAK-BMN.
Persediaan diserahkan oleh Pengguna kepada Pemerintahan Daerah c.q SKPD pelaksana tugas Dekonsentrasi dengan BAST selambat-Iambatnya 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
Berdasarkan BAST, SKPD penerima wajib menatausahakan dan melaporkan pada neraca Pemerintahan Daerah.
Pengguna barang melaporkan serah terima barang kepada
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan melampirkan BAST.
Dalam hal K/L tidak menyerahkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pengadaan atau SKPD tidak
bersedia menerima BMN,
maka BMN yang dimaksud direklasifikasi menjadi aset tetap pada K/L.
2011 Slide44
PENGELOLAAN BMN
EKS TUGAS PEMBANTUAN PASCA 2010
(
2
48/
PMK.07/
2010
)
Barang yang diperoleh dari dana Tugas Pembantuan merupakan BMN.
selain yang berasal dari kegiatan fisik lain
aset tetap.
yang berasal dari kegiatan fisik lain dan yang berasal dari dana penunjang
persediaan.
harus ditatausahakan dalam SIMAK-BMN
oleh SKPD pelaksana
TP
.
Aset Tetap dihibahkan oleh Pengguna kepada Pemda c.q SKPD pelaksana TP sepanjang :
pihak K/L
bermaksud menyerahkan yang
dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Menghibahkan yang diterbitkan sebelum disampaikannya surat Keputusan Menteri K/L tentang penugasan atas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di daerah; dan
Pemerintah Daerah menyatakan kesediaannya untuk menerima aset tetap dimaksud yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah.Pelaksanaan Hibah Aset Tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan hibah BMN sebagaimana diatur dalam PMK 96/2007.Permohonan persetujuan hibah kepada Menteri Keuangan c.q. DJKN harus diajukan selambat-Iambatnya 6 bulan setelah realisasi pengadaan barang.Pengguna barang melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q DJKN , DJPU dan DJA dengan melampirkan BASTDalam hal K/L tidak melaksanakan ketentuan, maka K/L tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan aset tetap dalam rangka Tugas Pembantuan untuk tahun berikutnya.Dalam hal SKPD tidak bersedia menerima BMN, maka BMN yang dimaksud tetap dicatat sebagai aset tetap pada K/L. 2011 Slide45
PENGELOLAAN BMN
EKS TUGAS PEMBANTUAN PASCA 2010
(
2
48/
PMK.07/
2010
)
BMN berupa Persediaan diserahkan oleh Pengguna kepada Pemda c.q SKPD pelaksana TP dengan BAST selambat-Iambatnya 6 bulan setelah realisasi pengadaan barang.
Berdasarkan BAST , SKPD penerima wajib menatausahakan
dan
melaporkan
pada
neraca
Pemerintahan
Daerah
.
Pengguna barang melaporkan serah terima barang kepada
Menteri Keuangan c.q DJKN dengan melampirkan BAST.
Dalam hal K/L tidak menyerahkan, maka BMN direklasifikasi menjadi aset tetap pada K/L.
2011 Slide46
TERIMA KASIH