/
MANAJEMEN   ASET Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah MANAJEMEN   ASET Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

MANAJEMEN ASET Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - PowerPoint Presentation

liane-varnes
liane-varnes . @liane-varnes
Follow
410 views
Uploaded On 2018-07-02

MANAJEMEN ASET Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - PPT Presentation

PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2012 Agenda Umum Paparan ini membahas secara umum mengenai pengelolaan barang milik negara Pembahasan dimulai dengan menceritakan mengenai landasan di bidang yuridis dalam pengelolaan barang milik n ID: 662732

yang bmn dan barang bmn yang barang dan tidak dalam tanah pengelola dengan bangunan negara untuk pengguna lain atau

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "MANAJEMEN ASET Pengelolaan Barang Mili..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

MANAJEMEN ASET

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAHKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

2012Slide2

Agenda Umum

Paparan ini membahas secara umum mengenai pengelolaan barang milik negara. Pembahasan dimulai dengan menceritakan mengenai landasan di bidang yuridis dalam pengelolaan barang milik negara. Kemudian, dibahas dan didiskusikan pokok pemikiran dalam pengelolaan barang milik negara. Selanjutnya, dijelaskan mengenai siklus yang ada dalam pengelolaan barang milik negara serta pembahasan atas tiap-tiap titik kegiatan, khususnya penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan. Terkahir, dipaparkan mengenai peraturan dan kebijakan baru yang ada dalam pengelolaan barang milik negara. Slide3

LATAR BELAKANG

UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA

UU NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA

Unifikasi peraturan pengelolaan BMN yang telah ada sebelumnya, Pengaturan hal-hal yang belum diatur sebelumnya, Menampung kebutuhan dalam praktek, dan Pemberian landasan hukum yang lebih kuat

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN

2006

TENTANG

PENGELOLAAN BMN/D

Permenkeu

No. 96/2007

tentang

TataCara

Penggunaan

,

Pemanfaatan

,

Penghapusan

,

dan

Pemindahtanganan

BMN

Permenkeu

No.

97

/200

7

tentang

Penggolongan

dan

Kodefikasi

BMN

Permenkeu

No. 120/2007

tentang

Penatausahaan

BMN

Permenkeu

No.

179

/200

9

tentang

Penilaian

BMN

Permenkeu

No.

29

/200

9

tentang

Penggolongan

dan

Kodefikasi

BMNSlide4

KONSEPSI DASAR

Pengguna

Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib

mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam

penguasaannya

dengan

sebaik-baiknya

.

BMN/D yang

diperlukan bagi

penyelenggaraan

tugas

pemerintahan

negara

/

daerah

tidak

dapat

dipindahtangankan

.

Penjualan

BMN/D

dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur dengan peraturan pemerintah.

BMN/D yang

berupa

tanah

yang

dikuasai

Pemerintah

Pusat

/Daerah

harus

disertifikatkan

atas

nama

Pemerintah

RI/

Pemda

yang

bersangkutan

.

Bangunan

milik

negara

/

daerah

harus

dilengkapi

dengan

bukti

status

kepemilikan

dan

ditatausahakan

secara

tertib

.

BMN/D

dilarang

untuk

diserahkan

kepada

pihak

lain

sebagai

pembayaran

atas

tagihan

kepada

Pemerintah

Pusat

/Daerah.

BMN/D

dilarang

digadaikan

atau

dijadikan

jaminan

untuk

mendapatkan

pinjaman

.

Pihak

mana

pun

dilarang

melakukan

penyitaan

terhadap

:

barang

bergerak

milik

negara

/

daerah

baik

yang

berada

pada

instansi

Pemerintah

maupun

pada

pihak

ketiga

;

barang

tidak

bergerak

dan

hak

kebendaan

lainnya

milik

negara

/

daerah

;

barang

milik

pihak

ketiga

yang

dikuasai

oleh

negara

/

daerah

yang

diperlukan

untuk

penyelenggaraan

tugas

pemerintahan

.Slide5

ASAL PEROLEHAN

Jenis belanja: - Belanja barang (52) - Belanja modal (53)

- Belanja hibah (56) - Bantuan sosial (57) - Belanja Lain-lain (58)

Hibah/sumbangan

Perjanjian/kontrak

Peraturan perundang-undangan

Putusan pengadilan

APBN

Perolehan Lain yang sah

PERTANGGUNGJAWABAN

Aset Lancar

 Persediaan

Aset Tetap

Tanah

Peralatan dan

M

esin

Gedung dan

B

angunan

Jalan,

I

rigasi dan

Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam PengerjaanAset Lain-lain Aset Tidak Berwujud Kerjasama Pihak Ketiga Aset yang tidak digunakan

Penggunaan

Pemanfaatan

Sewa Pinjam pakai KSP BGS/BSG

PENGELOLAANPemindahtanganan Penjualan Hibah Tukar-menukar PMPPenghapusan

PENGELOLAAN

Termasuk :

Dana Dekonsentrasi/

Tugas Pembantuan;Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (999.08)BLU

RUANG LINGKUP BMN

Slide

5Slide6

6

PRESIDEN:

PEMEGANG KEKUASAAN

PENGELOLA. KEU. NEG( PSL. 6 )

MENTERI KEUANGAN

PENGELOLA FISKAL& WK. PEM.

DL. KEKY. NEG YG DIPISAHKAN

MENTERI/PIMP.LBG

SELAKU PENGGUNA

ANGGARAN/BARANG

GUB/BUPT/WALKOTA

KEPL. PEMR. DRH

UTK MENGELOLA KEU DAERAH &

WK PEMDA ATAS KEKAYAAN

DAERAH YG DIPISAHKAN

DISERAHKAN

DIKUASAKAN

UU No. 1 / 2004 : PEJABAT PERBENDAHARAAN DAN PENGELOLAAN BMN/D

MENTERI KEUANGAN

BEND UMUM NEGARA : (MENETAPKAN KEBIJ & PEDOMAN PENGELOLA BMN)

MENTERI/PIMP LMBG

PENGGUNA BARANG PADA KEMENTERIAN/LMBG

PUSAT.

GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTAMENETAPKAN PJBT PENGELOLA BMD (PS 5)MENETAPKAN KEBIJKN PENGELOLA BMD (Ps 43)

PEMERINTAH PUSATPEMERINTAH DAERAH

PP No. 6 / 2006 : PEJABAT PENGELOLAAN BMN/D

MENTERI KEUANGANSELAKU BUN ADALAH PENGELOLA BMN (PS 4)

MENTERI / PIMP. LBGSELAKU PIMPINAN KMNTRN / LMBG ADALAH PENGGUNA BARANG (PS 6)KEPALA KANTOR ADALAH KUASA PENGGUNABMN DI LINGKUNGNNYA(PS 7)

GUB./BUPT/WALIKOTA

PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD (PS 5)

SEKRETARIS DAERAHADALAH PENGELOLA

BMD (PS 5)KASATKER PERANGKAT DAERAHADALAH PENGGUNA BMD (PS 8)

UU No. 17 / 2003 : KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARASlide7

SIKLUS PENGELOLAAN BMN

PERENCANAAN & PENGANGGARAN

PENGADAAN

SIKLUS REGULER

Penggunaan

Pembinaan

,

Pengawasan

dan

Pengendalian

Pengamanan

dan

Pemeliharaan

Penatausahaan

Penghapusan

SIKLUS INSIDENTIL

Pemanfaatan

Pemindahtanganan

Penilaian

PemusnahanLELANGTGR(PIUTANG)IKUTAN7Slide8

REGULER:

Pengamanan

& Pemeliharaan;Pembinaan

, Pengawasan & PengendalianPenatausahaan;

INSIDENTIL:

Pemanfaatan

Sewa

Pinjam

Pakai

KSP

BGS/BSG

Penilaian

Perencanaan

Kebutuhan

Penganggaran

Pengguna

membuat

&

menyampaikan

kepada

Pengelola

BMN/D

PEMINDAHTANGANAN

PEMUSNAHAN

PENJUALAN

HIBAH

TUKAR MENUKAR

PMN

Pendaftaran

LELANG

TGR(PIUTANG)

SIKLUS PENGELOLAAN BMN/D

PENGHAPUSAN

(ADMINISTRASI)Slide9

Penggunaan BMN

Penggunaan BMN sebatas untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L yang bersangkutan;

Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Pengguna untuk penyelenggaraan tupoksi wajib diserahkan kepada Pengelola. Pengelola mengatur penggunaan aset yang berlebih di Pengguna untuk dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna lainnya.BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna, dapat digunakan sementara oleh Pengguna lain dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaannya setelah mendapatkan persetujuan Pengelola.Dalam hal BMN berupa bangunan dibangun di atas tanah pihak lain, usulan penetapan status penggunaannya harus disertai perjanjian yang memuat jangka waktu, dan kewajiban para pihak.

.

Tanah/

bangunan

.

Selain

tanah

/

bangunan

:

Memiliki

bukti

kepemilikan

,

atau

Perolehannya

> Rp25jt.

BMN

yg

dari awal pengadaan untuk PMPP atau hibah.

PENGELOLA

Selain

Tanah/

bangunan

:

Tidak

memiliki

bukti

kepemilikan

;

atau

Perolehannya

≤ Rp25jt

Catatan

:

BMN

untuk

a

lutsista

pada

TNI &

Polri

tidak

memerlukan

penetapan

status

penggunaan

PENG

GUNASlide10

Pemanfaatan BMN

Pemanfataan dilaksanakan dalam rangka kegiatan diluar tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang.

Tanah dan/atau bangunan pada pengguna barang yang seluruhnya akan dimanfaatkan harus diserahkan terlebih dahulu kepada Pengelola Barang.Seluruh penerimaan dalam rangka pemanfaatan BMN merupakan penerimaan negara dan disetorkan ke Kas Negara

Tanah/

bangunan

.

PENGELOLA

Sebagian T/B

Selain

T/B

PENG

GUNA

dengan

persetujuan

Pengelola

BarangSlide11

Sewa BMN

pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Jangka waktu

sewa paling lama 5 (tahun) dan

dapat

diperpanjang

.

Pembayaran

uang

sewa

dilakukan

sekaligus

paling

lambat

saat

penandatanganan

kontrak.Penyewa hanya dapat mengubah bentuk tanpa mengubah kontruksi, dan bagian yang ditambahkan menjadi BMN.Penyewa BUMN/D, perorangan dan badan hukum lainnya.

Stb = (3,33% x Lt x Nilai

tanah) +(6,64% x Lb x Hs x Nsb) Stb = Sewa tanah & bangunanSt = Sewa tanah (Rp/tahun)Lt = Luas tanah (m2)

 terendah NJOPLb = Luas lantai BangunanHs = Harga satuan bangunan standar keadaan baruNsb = Nilai sisa bangunanSp = Sewa Prasarana BangunanHp = Harga prasarana Bangunan dalam keadaan baruNsp = Nilai sisa prasarana bangunanPenyusutan

bangunan permanen = 2 % /tahun bangunan semi permanen = 4 % /tahun

bangunan darurat = 10 % /tahun

pekerjaan halaman = 5 % /tahunmesin/instalasi = 10 % /tahun

furniture/elektronik = 25% /tahunCat: penyusutan bangunan maks. 80 %Sp = 6,64% x Hp

x Nsp)

+

Optimalisasi

BMN

yg

belum

/

tidak

dipergunakan

dalam

pelaksanaan

tupoksi

Menunjang

pelaksanaan

tupoksi

K/L

Mencegah

penggunaan

oleh

pihak

lain

secara

tidak

sah

.

Optimalisasi

Penunjang

PengamananSlide12

Pinjam Pakai BMN

penyerahan penggunaan BMN antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir, BMN diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat.

Jangka waktu

pinjam pakai paling lama 2 (

tahun

)

dan

dapat

diperpanjang

.

Dalam

hal

akan

diperpanjang

,

permintaan

perpanjangan

diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhir.Peminjam : Pemerintah DaerahTanah dan/atau bangunan yang dipinjam pakaikan, harus

dipergunakan sesuai

perjanjian

dan tidak diperkenankan untuk

diubah bentuk bangunan.Pemeliharaan dan

biaya yang

timbul selama

masa

pinjam pakai,menjadi tanggungjawab peminjam

.Setelah masa

pinjam

pakai

berakhir

,

peminjam

harus

mengembalikan

Barang

Milik

Negara yang

dipinjam

dalam

kondisi

sesuai

dengan

perjanjian

.

Optimalisasi

BMN

yg

belum

/

tidak

dipergunakan

dalam

pelaksanaan

tupoksi

Menunjang

p

enyelenggaran pemerintah daerah

Optimalisasi

PenunjangSlide13

Kerjasama Pemanfaatan

BMN

pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sumber pembiayaan lainnya.

KSP tidak

mengubah

status BMN.

Sarana

dan

prasarana

yang

menjadi

bagian

dari

pelaksanaan

KSP

adalah

BMN

sejak

pengadaannya.Jangka waktu KSP paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang.Mitra : BUMN/D dan badan hukum lainnya.Mitra KSP ditentukan melalui tender, kecuali BMN yang bersifat khusus.Seluruh

biaya yang timbul

dalam tahap persiapan dan pelaksanaan KSP

menjadi beban Mitra KSP.IMB harus

atas nama

Pemerintah

RI.

Optimalisasi

BMN

yg

belum

/

tidak

dipergunakan

dalam

pelaksanaan

tupoksi

Men

ingkatkan penerimaan negara

Mencegah

penggunaan

tanpa didasarkan pada ketentuan yang berlaku

.

Optimalisasi

PNBP

Pengamanan

Kontribusi

tetap

.

Pembagian

keuntungan

hasil

pendapatan

KSP.Slide14

BGS/BSG BMN

BGS : pemanfaatan tanah pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka tertentu yang telah disepakati dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Pengelola Barang setelah jangka waktu berakhir.

BSG : pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian diserahkan kepada Pengelola Barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka yang telah disepakati..

Selama masa

pengoperasian

BGS/BSG,

Pengguna

barang

harus

dapat

menggunakan

langsung

objek

BGS/BSG

untuk

menyelenggarakan

tugas pokok dan fungsinya paling sedikit 10% dari luas objek BGS/BSG;Jangka waktu BGS/BSG paling lama 30 tahun ;Pemilihan mitra BGS/BSG dilakukan melalui tender dengan

peserta sekurang-kurangnya

5 (lima)

peserta;IMB harus atas nama

Pemerintah RI.

Dilakukan

untuk menyediakan

bangunan

dan fasilitasnya dalam rangka tupoksi K/L, yang

dana pembangunannya tidak

tersedia

dalam

APBN

Fungsi Pelayanan

Kewajiban Mitra BGS/BSG:

Membayar kontribusi ke Rekening Kas Umum Negara;

Tidak menjaminkan, menggadaikan dan/atau memindahtangankan objek BGS/BSG;

Memelihara objek BGS/BSG.Slide15

NON TUSI

TUSI

PP 6/2006

PP JENIS DAN TARIF PNBP

Tindak Lanjut

: Kementerian/Lembaga diminta untuk:

Menginventarisir jenis PNBP yang terkait dengan pemanfaatan BMN dalam usulan revisi RPP/PP tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada K/L,

Mengusulkan pengaturan jenis dan tarif PNBP dimaksud sesuai PP No. 6/2006

Mengusulkan RPP/revisi PP kepada Menteri Keuangan

PRINSIP DASAR

Slide

15

Surat Menteri Keuangan No. S-420/MK.02/2011 tgl 25 Juli 2011

Pemanfaatan aset dalam rangka kelancaran tupoksi seperti pemanfaatan gedung asrama untuk kegiatan diklat

Pemanfaatan aset yang tidak terkait atau tidak dalam rangka mendukung pelaksanaan tupoksi antara lain pemanfaatan gedung untuk kegiatan pernikahan dan sejenisnya

Pemanfaatan aset dalam rangka kelancaran tupoksi, tetapi dalam pelaksanaan kegiatannya tidak terdapat peran atau tidak melibatkan kuasa pengguna barangSlide16

pengalihan kepemilikan barang milik negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah

Pemindahtanganan BMNtidak perlu mendapat persetujuan DPR :. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan

pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;diperuntukkan bagi pegawai negeri;diperuntukkan bagi kepentingan umum;dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan

yang incracht dan/atau berdasarkan ketentuan perundangundangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis

Tanah/

bangunan

.

PENGELOLA

Sebagian T/B

Selain

T/B

PENG

GUNA

dengan

persetujuan

Pengelola

Barang

Ijin DPR

BMN

BMD

T/B

seluruh

seluruh

Non T/B

> Rp100

m

> s/d Rp 5 mSlide17

PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN

JENIS

NILAI

PERSETU-JUAN

TIDAK PERLU PERSETUJUAN

DPR / DPRD

PERSETUJUAN YANG DIPERLUKAN

JENIS

NILAI

PERSETUJUAN

Untuk BMN

Tanah & bangunan

Selain tanah & bangunan

Tdk Ada batasan nilai

> Rp. 100 M

DPR

Tdk sesuai dgn tataruang wilayah atau penataan kota

Anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan

Untuk PNS

Untuk kepentingan umum

Dikuasai negara krn ptsan pengadilan / Inkracht, UU, yg jika dipertahankan tdk layak secara ekonomis

BMN

Tanah & bangunan

>10M

Pengelola dgn acc Presiden

≤10M

Pengelola Barang

BMD

Tanah & bangunan

----

Pengelola Barang dgn acc gub/bupati/ walikota

Untuk BMD

Tanah & bangunan

Selain tanah & bangunan

Tidak Ada Batasan Nilai

> Rp 5 M

DPRD

BMN

Selain tanah & bangunan

≤10M

Pengelola Barang

>10M

Pengelola Barang dgn acc Presiden

BMD

Selain tanah & bangunan

≤ 5M

Pengelola Barang dgn acc gub/bupati/ walikotaSlide18

Penjualan BMN

pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang

.

Optimalisasi

BMN

yang

b

erlebih/idle

S

ecara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara

Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan

.

Optimalisasi

Ekonomis

Legalitas

Apabila

tidak

laku

dilelang

,

maka dilakukan pemindahtanganan

bentuk lain.

Apabila

tidak dapat dipindahtangankan dlm

bentuk lain, maka dimusnahkan setelah mendapatkan

persetujuan

Pengelola.

P

enjualan kendaraan dinas operasional

Telah berusia 10 tahun

;

atau

Hilang

atau

rusak

berat

akibat

kecelakaan

atau

force majeure

dgn

kondisi

maks.

30%.

Tidak

mengganggu

tupoksi

K/L

.

Dilaksanakan

dengan

lelang

, kecuali BMN yang bersifat khusus, yaitu:

Rumah negara gol. III;

Kendaraan dinas pejabat negara.

BMN lainnya, ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola berdasarkan pertimbangan Pengguna & instansi teknis terkait, yaitu:

Tanah/bangunan yg akan digunakan utk kepentingan umum;

Jika dilelang akan merusak tata niaga;

Tanah kavling yg dari awal pengadaan utk pembangunan perumahan pegawai negeri.

Tanah/

bangunan

PENGELOLA

Bangunan harus dihapuskan karena anggaran bangunan pengganti telah tersedia;

Penjualan tanah/ bangunan rumah negara gol. III

Selain tanah/bangunan

PENG

GUNA

dengan

persetujuan

PengelolaSlide19

Tukar Menukar BMN

pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang

.

Optimalisasi

BMN

yang

b

erlebih/idle

S

ecara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara

Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan

.

Optimalisasi

Ekonomis

Legalitas

Tukar-menukar

BMN

dilakukan

dalam

hal

:

Tidak sesuai

tata ruang

wilayah/kota;Belum dimanfaatkan secara

optimal; Penyatuan BMN yang lokasinya terpencar; Pelaksanaan

renstra

pemerintah/

negara;

atau ketinggalan teknologiMitra : BUMN/D, Pemda, perorangan, dan badan hukum lainnya.

Mitra ditentukan melalui tender dgn minimal 5 (lima) peminat, kecuali pertukaran dengan:Pemda; ataupihak yg mendapat penugasan pemerintah.

Tanah/

bangunan

PENGELOLA

Tanah/Bangunan pada Pengguna Barang namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah/kota

Selain tanah/bangunan

PENG

GUNA

dengan

persetujuan

Pengelola

Penggantian utama: tanah atau tanah dan bangunan;

Nilai barang pengganti ≥ BMN

Catatan

:

Apabila nilai barang pengganti < BMN, mitra wajib menyetor selisihnya ke KUN.Slide20

Hibah BMN

pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian

.

Untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan

Menunjang

penyelenggaraan

pemerintahan

daerah

Non Profit Oriented

Penunjang

BMN yang

dapat

dihibahkan

:

Dari

awal

pengadaan

untuk dihibahkan; Bukan barang rahasia negara;Bukan barang

yang menguasai

hajat

hidup orang banyak;Barang idle;

Berdasarkan keputusan pengadilan atau ketentuan

perundang-undangan

ditentukan

untuk

dihibahkan; Untuk pembangunan fasilitas

umum sesuai ketentuan

perundang-undangan

,

fasilitas

sosial

dan

keagamaan

.

Tanah/

bangunan

PENGELOLA

Tanah/Bangunan yg dari awal pengadaannya utk dihibahkan;

Sebagian tanah /bangunan

Selain tanah/bangunan

PENG

GUNA

dengan

persetujuan

Pengelola

BMN harus digunakan sebagaimana fungsinya pada saat dihibahkan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain

Penerima Hibah :

Pemda

Lembaga sosial keagamaan dan kemanusiaanSlide21

Penyertaan Modal

pengalihan kepemilikan BMN dari semula kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lain yang dimiliki Negara/Daerah

.BMN yg

dari awal pengadaan

untuk

PMPP,

diajukan

kepada

Pengelola

Barang

max. 6

bulan

setelah

penetapan

status

penggunaan

,

dan

apabila terlambat akan dikenakan sewa.Penyertaan ditetapkan dengan PP.Pengajuan RPP PMPP kepada Presiden dilakukan Pengelola Barang.

Semua biaya

pelaksanaan penyertaan dibebankan pada penerima.

Tanah/ bangunan

PENGELOLA

Tanah/Bangunan yg dari awal pengadaannya utk PMPP (dokumen penganggaran);

Selain tanah/bangunan

PENG

GUNA

dengan

persetujuan

PengelolaSlide22

D E F I N I S I

PENGAHPUSAN BMN

Penghapusan

adalah tindakan

menghapus

catatan

barang

milik

negara

dari

:

Daftar

Barang

Pengguna

oleh

pengguna

barangDaftar Barang Milik Negara oleh pengelola barangdengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.S Y A R A TTanah/BangunanRusak berat karena bencana alam/force majeureTidak sesuai RUTR

Tidak memenuhi kebutuhan organisasi;Penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi;

Rencana strategis pertahanan.

Selain Tanah/BangunanRusak, terkena modernisasi, kadaluarsa,terkikis, aus, susut,dllLebih menguntungkan bila dihapus

Hilang/Kekurangan Perbendaharaan/ kematian hewan atau tanaman.J E N I S

DBP/KP

DBMN

Penyerahan kepada Pengelola√

Alih Status√Pemindahtanganan

√√

Putusan Pengadilan

Pemusnahan

Sebab lain (hilang, kecurian, terbakar, susut, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dll).

√Slide23

A L A S A N

Tidak

dapat digunakan/dimanfaatkan

/ dipindahtangankan;Alasan lain sesuai undang-undang

.

C A R A

Dibakar

,

dihancurkan

,

ditimbun

;

Ditenggelamkan

ke

laut

,

sesuai

undang-undang

Pemusnahan

BMN

Tanah/

bangunan.

PENGELOLA

Sebagian T/B

Selain

T/B

PENG

GUNA

dengan

persetujuan

Pengelola

Barang

P E L A K S A N A A NSlide24

Pengelola Barang

Pengguna Barang

Kuasa Pengguna BarangPENGAMANAN

FISIKADMINISTRASI

HUKUM

Atas nama

Penyimpanan

BMN/D Tanah

Pemerintah RI / Pemda

Pengelola Barang

BMN/D Bangunan

Pemerintah RI / Pemda

Pengelola Barang

BMN Selain tanah/bangunan

Pengguna Barang

Pengguna Barang

BMD Selain tanah/bangunan

Pemerintah Daerah

Pengelola

Barang

PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARASlide25

Sertifikasi

Penertiban Barang Milik Negara

Slide7Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN No. tentang

Pensertipikatan BMN berupa TanahBMN atas tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menguasai/ menggunakan BMN.

Memberikan kepastian hukum

Memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah

Melaksanakan tertib administrasi BMN berupa tanah

Mengamankan BMN berupa tanah

186/PMK.06/2009

24/2009

K/L

KEMENTERIAN KEUANGAN

BPN

Pengajuananggaran

Pelaporan

Usulan penetapan status penggunaan

Inventarisasi & identifikasi

Menyelesaikan masalah penguasaan/persertifikatan

Mengajukan permohonan sertifikasi Slide26

Penatausahaan BMN

rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku

UAPPB-W

UAPPB-E1

UAPB

UAKPB

DJKN

Kanwil DJKN

KPKNL

Ditjen PBN

Kanwil

Dit

j

en

PBN

KPPN

UAPA

UAPPA-E1

UAPPA-W

UAKPASlide27

Pengaturan Baru

Sesi ini menceritakan peraturan dan kebijakan terbaru yang ada dalam pengelolaan BMN.

Presentasi ini menyajikan kebijakan pengaturan mengenai pengelolaan rumah negara, tindak lanjut hasil inventarisasi dan penertiban BMN, dan pengelolaan BMN eks Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Slide28

TINDAK LANJUT

HASIL PENERTIBAN BMN PADA K/L

(271/KMK.06/2011)Barang yang tidak ditemukan.BMN dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN.

BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun belum bersertipikat atas nama K/L.BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun tidak didukung dengan dokumen kepemilikan.BMN dikuasai oleh Pihak Lain.BMN

dalam

sengketa

.

BMN

dimanfaatkan

Pihak Lain dengan kompensasi tetapi tidak sesuai ketentuan.

BMN dimanfaatkan oleh Piha

k Lain tanpa kompensasi.Gedung berdiri di atas tanah Pihak Lain atas dasar kontrak dan masa kontrak telah habis

.

Gedung

sudah dibongkar tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri

Keuangan.

Slide

28

Tindak lanjut hasil penertiban BMN harus telah selesai dilaksanakan paling lambat 2 (dua)

 

tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya KMK Slide29

Barang yang tidak ditemukan

(

BMN berupa tanah)

1

Slide

29

PB/KPB

membentuk Tim Internal untuk mencari BMN tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BPN, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dll, s.d. ditemukannya BMN tersebut

Ditemukan ?

Tim Internal melakukan verifikasi atas BMN yang tidak ditemukan serta ada tidaknya kesalahan

PB/KPB

yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut. Apakah ada indikasi kesalahan?

Tidak

Ya

Dilakukan proses TGR sesuai ketentuan. Setelah proses penetapan TGR selesai, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dan melaporkan adanya tagihan TGR ke unit yang menangani keuangan pada K/L

Tidak

Ya

Punya dokumen kepemilikan ?

Tidak

Ya

> 30 tahun ?

Tidak

Ya

Mencari historis

Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan BA-04

dan

BA-05

Ada masalah hukum ?

Tidak

Ya

selesai

Selesaikan sesuai keputusan ini

selesaiSlide30

Barang yang tidak ditemukan

(BMN

selain tanah)1

Slide 30

Perolehan sebelum 31 Des 2004 ?

> 25 juta ?

> 50 juta ?

Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan BA-04

dan

BA-05

Ya

Ya

Tidak

Tidak

Ya

Membentuk Tim Internal untuk melakukan verifikasi atas BMN yang tidak ditemukan serta ada tidaknya kesalahan yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut. Apakah ada indikasi kesalahan?

Tidak

Dilakukan proses TGR sesuai ketentuan. Setelah proses penetapan TGR selesai, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dan melaporkan adanya tagihan TGR ke unit yang menangani keuangan pada K/L

Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan BA-04 dan BA-05

Tidak

Ya

Punya dokumen kepemilikan ?

selesai

selesai

Ya

TdkSlide31

BMN dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN

Terhadap BMN yang berada dalam kondisi rusak berat

namun masih tercatat dalam daftar BMN, Pengguna Barang mengajukan usulan penghapusan kepada Pengelola Barang berdasarkan berita acara hasil penertiban BMN, data barang dengan disertai surat pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Penguna Barang bahwa BMN dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dipindahtangankan/dimanfaatkan. 2

Slide 31Slide32

Barang yang tidak ditemukan

(

Koreksi Akuntansi)

1Slide

32

penghapusan (301) pada SIMAK-BMN

Pindah ke catatan manual

Disclose pada Catatan Atas Laporan Keuangan dan Catatan Atas Laporan BMN

Proses administrasi

Existing ?

Ada

Tidak Ada

Catat

selesai

Dikuasai ?

Ya

Tidak

Sengketa ?

Tidak

Ya

Rusak Berat ?

Koreksi SIMAK

Ya

TidakSlide33

BMN dalam penguasaan K/L

(BMN berupa

tanah)3

Slide 33

4

Ada dokumen awal ?

Atas nama K/L ?

Tidak

Ya

mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal untuk pengurusan bukti kepemilikan (seperti riwayat tanah dan surat pernyataan tanah tidak sengketa) dengan berkoordinasi pihak-pihak terkait, misalnya Pejabat Pemerintahan Desa, Kecamatan, atau pihak terkait lainnya

Punya dokumen kepemilikan ?

Ya

Tidak

selesai

Proses sertifikasi

Tidak

Ya

Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab menjaga dan mengamankan BMN dari penggunaan dan/atau pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak, antara lain dengan memasang papan plang tanah milik negara, memagar, menitipkan melalui surat aset dimaksud kepada aparat setempat (lurah dan camat).Slide34

BMN dikuasai oleh

Pihak Lain

5Slide

34Sengketa ?

Tidak

Ya

mel

akukan upaya hukum:

memblokir tanah ke Kantor Pertanahan/Lurah/Camat setempat, guna menghindari adanya pengalihan atas tanah;

mengajukan permohonan

penetapan pengosongan dari pengadilan setempat atas BMN tersebut yang ditindak lanjuti dengan upaya pengosongan;

melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan dengan gugatan/intervensi;

Setelah berhasil

menguasai

kembali BMN tersebut secara fisik, Peng

g

una Barang

bertanggung

jawab untuk menjaga dan mengamankan BMN

.

melakukan pendekatan secara persuasif melalui musyawarah dengan Pihak lain yang menguasai BMN baik dilakukan sendiri maupun dengan mediasi aparat pemerintah yang terkait.

upaya

hukum dengan melibatkan Pengelola Barang untuk meng-ajukan gugatan perdata ke Pengadilan setempat atau penyelesai-an arbitrase yang ditindak lanjuti dengan upaya pengosongan.pelaporan ke pihak kepolisian/kejaksaan/ KPK, dalam hal diindikasikan adanya tindak pidana

selesai

Berhasil

Tdk Jika putusan pengadilan yang berkekuatan

hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya (PK) mengakibatkan beralihnya status kepemilikan BMN, maka segera ditindaklanjuti dengan penghapusan BMN.Slide35

BMN

dalam sengketa

6Slide

35Slide36

BMN

dimanfaatkan

Pihak Lain7

Slide 36

8

Ada Kompensasi ?

Ada

Tidak

Prosedur sesuai ketentuan ?

Pemanfaatan BMN oleh Pemda

atau

BMN yang dioperasikan Pihak Lain dalam rangka menjalankan t

upoksi

K/L

?

selesai

Ya

Tidak

Seluruh

penerimaan

negara

yang

diperoleh

dari pemanfaatan BMN harus disetor kepada Kas Negara sebagaimana hasil review/ auditReview/audit oleh aparat pengawas fungsional Sisa waktu Perjanjian wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam waktu

paling lambat 1 tahun.Jika

terdapat hak negara yang masih terutang oleh pihak lain,

seluruh hak negara tersebut harus dibayar oleh pihak lain tersebut.pemanfaatan tersebut harus diproses dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.Tidak perlu kompensasi

YaTidak

Ditinjau ulang dan dilakukan audit oleh aparat pengawas fungsional Slide37

BMN berupa

Gedung

Dalam hal gedung dibangun di atas tanah pihak lain atas dasar kontrak dan masa berlakunya kontrak habis dan tidak dapat diperpanjang lagi atau tidak diperlukan perpanjangan kontrak karena gedung tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Satker, maka diusulkan penghapusan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.9

Slide 37

dibangun

di atas tanah Pihak Lain atas dasar kontrak telah habis

dibongkar tanpa persetujuan Menteri Keuangan

Terhadap gedung yang sudah terlanjur dibongkar sebelum adanya ijin penghapusan/penjualan harus dilakukan review/audit oleh aparat pengawas fungsional.

Rekomendasi aparat pengawas fungsional harus ditindaklanjuti oleh Satker.

Dalam

hal

terdapat

sisa

bongkaran

,

maka

dilakukan penilaian atas bongkaran

yang

tersisa

.Diusulkan penghapusan/penjualan atas gedung sesuai peraturan perundangan yang berlaku.10Slide38

PENGELOLAAN BMN

EKS DANA DEKONSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN

38

2011

2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara

Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011

Penyelesaian

pengelolaan

BMN DK/TP

selambat-lambatnya

tanggal

31

Desember

2012Slide39

R

uang Lingkup

PengelolaanBmn eks dekon/tp sebelum tahun 2011(125/pmk.06/2011)

2010 Slide40

Penetapan status penggunaan BMN

DK/TP dilakukan oleh:Pengelola barang;Tanah dan bangunan;Selain T/B yang memiliki bukti kepemilikan atau nilai perolehan satuan di atas Rp 25jtPengguna barang

 Selain yang ditetapkan pengelola barangPenetapan status penggunaan dilakukan

atas

BMN DK/TP yang

sedang

digunakan

atau

direncanakan

untuk

digunakan

dalam

pelaksanaan

tugas

dan fungsi Kementerian

Negara/Lembaga.Penetapan status penggunaan tidak perlu dilakukan atas BMN DK/TP yang direncanakan untuk dilakukan Pemindahtanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 atau yang telah diserahkan kepada pihak ketigaPeNGGUNAAN

2010 Slide41

dilakukan

kepada Pemdadilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapatkan persetujuan Pengelola

Syarat:tidak digunakan untuk

penyelenggaraan

tusi K/L

;

telah

ditatausahakan

oleh

K/L

;

digunakan

untuk

penyelenggaraan

pemerintahan

daerah;keberadaan fisiknya jelas; dandalam kondisi baik/layak untuk digunakan.dilakukan kepada Pemdadilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapatkan persetujuan PengelolaSyarat:tidak digunakan untuk penyelenggaraan

tusi K/L;

telah

ditatausahakan oleh K/L;digunakan untuk

penyelenggaraan pemerintahan daerah;keberadaan fisiknya jelas; dan

dalam

kondisi baik

/layak

untuk digunakan.

2010 Slide42

Penghapusan dilakukan dalam rangka:

Pemindahtanganan; atau

sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan

wajar menjadi penyebab penghapusan;

Nilai BMN DK/TP yang dihapuskan

sebesar

nilai yang tercantum dalam Daftar Barang dan/atau Laporan Barang.

Kebenaran

materialitas

atas

sebab-sebab

lain yang

menjadi

alasan

penghapusan

tersebut

menjadi

tanggung jawab

Pengguna Barang. Persetujuan Pengelola atas usulan penghapusan tidak menghapus kewajiban hukum Pengguna/Kuasa Pengguna/pengurus barang/ penanggung jawab BMN tersebut apabila terdapat pelanggaran hukum yang telah dilakukan42

penghapusan

2010

PEMUSNAHAN

Pelaksanaan

pemusnahan atas

BMN DK/TP dilakukan

sesuai ketentuanSlide43

PENGELOLAAN BMN

EKS DANA DEKONSENTRASI 2010

(248/

PMK.07/

2010

)

Barang yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi merupakan BMN

dicatat sebagai persediaan

harus ditatausahakan dalam SIMAK-BMN.

Persediaan diserahkan oleh Pengguna kepada Pemerintahan Daerah c.q SKPD pelaksana tugas Dekonsentrasi dengan BAST selambat-Iambatnya 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan barang.

Berdasarkan BAST, SKPD penerima wajib menatausahakan dan melaporkan pada neraca Pemerintahan Daerah.

Pengguna barang melaporkan serah terima barang kepada

Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan melampirkan BAST.

Dalam hal K/L tidak menyerahkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pengadaan atau SKPD tidak

bersedia menerima BMN,

maka BMN yang dimaksud direklasifikasi menjadi aset tetap pada K/L.

2011 Slide44

PENGELOLAAN BMN

EKS TUGAS PEMBANTUAN PASCA 2010

(

2

48/

PMK.07/

2010

)

Barang yang diperoleh dari dana Tugas Pembantuan merupakan BMN.

selain yang berasal dari kegiatan fisik lain

aset tetap.

yang berasal dari kegiatan fisik lain dan yang berasal dari dana penunjang

persediaan.

harus ditatausahakan dalam SIMAK-BMN

oleh SKPD pelaksana

TP

.

Aset Tetap dihibahkan oleh Pengguna kepada Pemda c.q SKPD pelaksana TP sepanjang :

pihak K/L

bermaksud menyerahkan yang

dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Menghibahkan yang diterbitkan sebelum disampaikannya surat Keputusan Menteri K/L tentang penugasan atas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di daerah; dan

Pemerintah Daerah menyatakan kesediaannya untuk menerima aset tetap dimaksud yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah.Pelaksanaan Hibah Aset Tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan hibah BMN sebagaimana diatur dalam PMK 96/2007.Permohonan persetujuan hibah kepada Menteri Keuangan c.q. DJKN harus diajukan selambat-Iambatnya 6 bulan setelah realisasi pengadaan barang.Pengguna barang melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q DJKN , DJPU dan DJA dengan melampirkan BASTDalam hal K/L tidak melaksanakan ketentuan, maka K/L tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan aset tetap dalam rangka Tugas Pembantuan untuk tahun berikutnya.Dalam hal SKPD tidak bersedia menerima BMN, maka BMN yang dimaksud tetap dicatat sebagai aset tetap pada K/L. 2011 Slide45

PENGELOLAAN BMN

EKS TUGAS PEMBANTUAN PASCA 2010

(

2

48/

PMK.07/

2010

)

BMN berupa Persediaan diserahkan oleh Pengguna kepada Pemda c.q SKPD pelaksana TP dengan BAST selambat-Iambatnya 6 bulan setelah realisasi pengadaan barang.

Berdasarkan BAST , SKPD penerima wajib menatausahakan

dan

melaporkan

pada

neraca

Pemerintahan

Daerah

.

Pengguna barang melaporkan serah terima barang kepada

Menteri Keuangan c.q DJKN dengan melampirkan BAST.

Dalam hal K/L tidak menyerahkan, maka BMN direklasifikasi menjadi aset tetap pada K/L.

2011 Slide46

TERIMA KASIH