DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL A NGGARAN DAN P ERIMBANGAN K EUANGAN GEDUNG D LANTAI 16 JLWAHIDIN RAYA NO1 TELP 02134357642 ID: 808810
Download The PPT/PDF document "1 Dana Dekonsentrasi Dana Tugas Pembant..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
1
Dana Dekonsentrasi
Dana Tugas Pembantuan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DAN PERIMBANGAN KEUANGAN GEDUNG D LANTAI 16 JL.WAHIDIN RAYA NO.1 TELP. 021.34357642 JAKARTA
&
PENYELENGGARAAN APBN
DI DAERAH :
MATERI DISAJIKAN DALAM PERTEMUAN PERENCANAAN KESEHATAN NASIONAL
TAHUN 2007
PADA TANGGAL 19-20 SEPTEMBER 2006
DI BALAI SIDANG JAKARTA CONVENTION CENTER (JCC)
Slide22
Pokok Bahasan
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
SATUAN KERJA PROSES PELIMPAHAN DAN PENUGASANPROSES PENGANGGARAN
STATUS BARANGPEMBINAAN DAN PELAPORAN
Copyright:pr@m:pramudjo_djapk@yahoo.com
Slide33
Dasar Hukum
UU NO. 17 TH 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
UU NO. 33 TH 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAHPP NO. 21 TH 2 004 TENTANG RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA (RKA-KL)SE MENKEU No.SE-317/MK.02/2006 TGL 6 JULI 2006 TENTANG PAGU SEMENTARA TAHUN 2007.
Slide44
PRINSIP-PRINSIP
Pengaturan Wewenang dan Penugasan
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT
Kewenangan Pusat
DILAKSANAKAN INSTANSI PUSAT ATAU INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Dekonsentrasi
DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH PUSAT
Desentralisasi
DISERAHKAN KEPADA DAERAH
Tugas Pembantuan
DITUGASKAN KEPADA DAERAH
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Slide55
POLITIK LUAR NEG
PERTAHANAN
KEAMANAN
YUSTISI
MONETER & FISKAL
AGAMA
URUSAN PEMERINTAH PUSAT
URUSAN PEMERINTAH DAERAH
URUSAN YANG MENJADI KEWENANGANNYA, KECUALI YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI URUSAN PEMERINTAH PUSAT
Pembagian
URUSAN
PEMERINTAHAN
Slide66
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Pusat (KESEHATAN) :
MENYELENGGARAKAN SENDIRI SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (KESEHATAN)
MELIMPAHKAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (KESEHATAN) KPD GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAHMENUGASKAN SEBAGIAN URUSAN KEPADA PEM. DAERAH (KESEHATAN) DNG AZAS TUGAS PEMBANTUAN
Slide77
DANA DEKONSENTRASI (DEPKES) :
Dana DEPKES yang bersumber dari APBN yang dilimpahkan dan dikelola Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat yang mencakup penerimaan yang harus disetor ke Kas Negara dan pengeluaran untuk mendanai kegiatan DEPKES di daerah dalam rangka pelaksanaan Azas Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal DEPKES di daerah
Slide88
Pelimpahan
Pelimpahan dari MENKES kepada gubernur untuk melaksanakan sebagian kewenangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Gubernur dilarang melimpahkan kembali kegiatan yang dilimpahkan oleh MENKES kepada bupati/walikota
Slide99
PERUNTUKAN
DANA DEKONSENTRASI
Untuk kegiatan yang bersifat non-fisik antara lain koordinasi perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.Didalam kegiatan non-fisik tersebut termasuk juga kegiatam masukan (input) berupa pengadaan barang/jasa sebagai penunjang kegiatan non-fisik
Slide1010
DANA TUGAS PEMBANTUAN (DEPKES) :
Dana DEPKES yang bersumber dari APBN yang ditugaskan dan dikelola daerah yang mencakup penerimaan yang harus disetor ke Kas Negara dan pengeluaran untuk mendanai kegiatan DEPKES di daerah dalam rangka pelaksanaan Azas Tugas Pembantuan
Slide1111
Penugasan (DEPKES) :
Penugasan dari MENKES kepada gubernur/ bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian penugasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Gubernur dilarang memberikan penugasan kembali kegiatan yang ditugaskan oleh MENKES kepada bupati/walikota
Slide1212
PERUNTUKAN
DANA TUGAS PEMBANTUAN
Untuk kegiatan yang bersifat fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran (output) berupa penambahan dan pemeliharaan aset pemerintah. Didalam kegiatan fisik tersebut termasuk pendanaan kegiatan non fisik yaitu belanja untuk mendukung pelaksanaan kegiatan fisik tersebut, antara lain perencanaan dan pengawasan dalam rangka konstruksi dan pelatihan dalam rangka kegiatan fisik
Slide1313
Cakupan Pendanaan
Dana Dekonsentrasi
Meliputi urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah di luar 6 urusan pemerintahan yg telah ditetapkan dengan UUDana Tugas PembantuanMeliputi urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat
Slide1414
Umum
Meningkatkan pencapaian efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah, serta menciptakan keselarasan dan sinergi secara nasional antara program/kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan yang didanai dari APBD.Khusus
Menjamin tersedianya sebagian anggaran kementerian negara/lembaga bagi pelaksanaan program/kegiatan Pemerintah Pusat di daerah, sesuai dengan masing-masing kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
TUJUAN PENGALOKASIAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
Slide1515
KEMENTERIAN /LEMBAGA
72 BAGIAN ANGGARAN
UNIT ESELON I 257INSTANSI VERTIKAL / UPTSATKER KHUSUS
SATKER PERANGKAT DAERAH
SATKER NON VERTIKAL TERTENTU
SATKER SEMENTARA
UNIT ESELON II PUSAT
Satuan Kerja Pengelola
Dana Kementerian/Lembaga
SATUAN KERJA PENGELOLA DANA DEKON DAN DANA TP
Sumber: Himpunan RKA-KL 2007
Slide1616
Proses Pelimpahan
DEPKES
GUBERNUR (WAKIL PEM)memberitahukan mengenai rencana kegiatan yang akan didanai dari dana dekon
SETELAH MENERIMA PAGU SEMENTARA
menetapkan SKPD provinsi dan memberitahukan DEPKES
SKPD PROVINSI
Slide1717
Proses Penganggaran Dana Dokensentrasi
DEPKES
GUBERNUR (WAKIL PEM)menyampaikan RKA-KL yang memuat kegiatan dan anggaran yang dilimpahkan
memberitahukan pada saat pembahasan RAPBD
SKPD PROVINSI
menetapkan SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dekon
DPRD PROVINSI
Slide1818
Proses Penugasan
DEPKES
GUBERNUR /BUPATI/WALIKOTA SELAKU KEPALA DAERAHmemberitahukan mengenai rencana kegiatan yang akan didanai dari dana dekon
SETELAH MENERIMA PAGU SEMENTARA
menetapkan SKPD provinsi/kabupaten/ kota dan memberitahukan kepada DEPKES
SKPD PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA
Slide1919
Proses Penganggaran Dana Tugas Pembantuan
DEPKES
GUBERNUR/BUPATI/ WALIKOTA SELAKU KEPALA DAERAHmenyampaikan RKA-KL yang memuat kegiatan dan anggaran yang ditugaskan
memberitahukan pada saat pembahasan RAPBD
SKPD PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA
menetapkan SKPD provinsi /kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dekon
DPRD PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA
Slide2020
Ruang Lingkup Pengelolaan
Meliputi penganggaran, penyaluran dan pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penghibahan barang milik negara, pembinaan dan pengawasan serta pemeriksaan
Dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutanPrinsip Pelaksanaan Pengelolaan
DANA DEKON- SENTRASI
DANDANA TUGAS PEMBAN-TUAN
Slide2121
STATUS OUTPUT DANA DEKON
KEGIATAN NON-FISIK
OUTPUTSEGALA SUATU YANG MENUNJUKKAN NILAI TAMBAH SEBAGAI AKIBAT DARI KEGIATAN NON FISIK YANG DIDANAI DANA DEKON, MISALNYA PNS YANG TERLATIH, LAPORAN HASIL PENELITIAN, KONDISI YANG LEBIH BAIK
SEGALA JENIS/WUJUD BARANG YANG DIBELI/DIADAKAN YANG SEMULA DIMAKSUDKAN SEBAGAI MASUKAN/INPUT AGAR KEGIATAN DEKON DAPAT DILAKSANAKAN
BARANG MILIK NEGARA
Slide2222
STATUS OUTPUT DANA TUGAS PEMBANTUAN
KEGIATAN FISIK
OUTPUTSEGALA SUATU YANG MENUNJUKKAN NILAI TAMBAH YANG SEMULA DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENUNJANG (MISALNYA PNS YANG TERLATIH DAN KONDISI YANG KONDUSIF) AGAR OUTPUT KEGIATAN FISIK BERUPA BARANG DAPAT BERMANFAAT
SEGALA JENIS/WUJUD BARANG YANG DIBELI/DIADAKAN SEBAGAI OUTPUT UTAMA DARI KEGIATAN TUGAS PEMBANTUAN
BARANG MILIK NEGARA
Slide2323
BARANG-BARANG YANG SUDAH DIHIBAHKAN WAJIB DIKELOLA DAN DITATAUSAHAKAN OLEH SKPD
TINDAK LANJUT TERHADAP BARANG-BARANG HASIL KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
DAPAT DIHIBAHKANTETAP MILIK NEGARAKEMETERIAN/LEMBAGA PEMBERI DANA WAJIB MENATAUSAHAKAN DAN MEMELIHARA
Slide2424
ANGGARAN DEPARTEMEN KESEHATAN
MENURUT PROGRAM
TAHUN 2006
07
03
3302
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
131,6 Milyar
07
03
2803
Lingkungan Sehat
433,1 Milyar
07
03
3303
Upaya Kesehatan Masyarakat ***
2.464,8 Milyar
07
02
3201
Upaya Kesehatan Perorangan
4.345,9 Milyar
07
03
3304
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
1.619,7 Milyar
07
03
3305
Perbaikan Gizi Masyarakat
582,4 Milyar
07
90
3601
Sumber Daya Kesehatan
905,9 Milyar
07
01
3101
Obat dan Perbekalan Kesehatan
628,2 Milyar
07
90
3602
Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan
1.126,5 Milyar
07
05
3501
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
174,2 Milyar
01
01
0110
Peningkatan Pengawasan Akuntabilitas Aparatur Negara
43,4 Milyar
01
01
0113
Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur
26,6 Milyar
01
01
0119
Penyelenggaraan Pimp Kenegaraan dan Kepemerintahan
1.026,2 Milyar
10
05
4801
Pendidikan Kedinasan
15,0 Milyar
JUMLAH TOTAL:
13.523,5 Milyar
Slide2525
ANGGARAN DEPARTEMEN KESEHATAN
MENURUT JENIS SATKER (KEWENANGAN)
TAHUN 2006
Dalam Jutaan Rupiah
Slide2626
PEMBINAAN & PENGAWASAN
Dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan dana dekonsentrasi
MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA
MENTERI/ KEUANGAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI
Slide2727
DJAPK
MARI KITA WUJUDKAN ANGGARAN KINERJA BERSAMA DJAPK
Terima
Kasih