/
1 Dana Dekonsentrasi  Dana Tugas Pembantuan 1 Dana Dekonsentrasi  Dana Tugas Pembantuan

1 Dana Dekonsentrasi Dana Tugas Pembantuan - PowerPoint Presentation

majerepr
majerepr . @majerepr
Follow
357 views
Uploaded On 2020-08-28

1 Dana Dekonsentrasi Dana Tugas Pembantuan - PPT Presentation

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL A NGGARAN DAN P ERIMBANGAN K EUANGAN GEDUNG D LANTAI 16 JLWAHIDIN RAYA NO1 TELP 02134357642 ID: 808810

yang dan dana kegiatan dan yang kegiatan dana tugas milyar depkes kesehatan dekonsentrasi pembantuan pemerintah daerah urusan fisik pusat

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download The PPT/PDF document "1 Dana Dekonsentrasi Dana Tugas Pembant..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

1

Dana Dekonsentrasi

Dana Tugas Pembantuan

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DAN PERIMBANGAN KEUANGAN GEDUNG D LANTAI 16 JL.WAHIDIN RAYA NO.1 TELP. 021.34357642 JAKARTA

&

PENYELENGGARAAN APBN

DI DAERAH :

MATERI DISAJIKAN DALAM PERTEMUAN PERENCANAAN KESEHATAN NASIONAL

TAHUN 2007

PADA TANGGAL 19-20 SEPTEMBER 2006

DI BALAI SIDANG JAKARTA CONVENTION CENTER (JCC)

Slide2

2

Pokok Bahasan

PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN

DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN

SATUAN KERJA PROSES PELIMPAHAN DAN PENUGASANPROSES PENGANGGARAN

STATUS BARANGPEMBINAAN DAN PELAPORAN

Copyright:pr@m:pramudjo_djapk@yahoo.com

Slide3

3

Dasar Hukum

UU NO. 17 TH 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA

UU NO. 33 TH 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAHPP NO. 21 TH 2 004 TENTANG RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA (RKA-KL)SE MENKEU No.SE-317/MK.02/2006 TGL 6 JULI 2006 TENTANG PAGU SEMENTARA TAHUN 2007.

Slide4

4

PRINSIP-PRINSIP

Pengaturan Wewenang dan Penugasan

WEWENANG PEMERINTAH PUSAT

Kewenangan Pusat

DILAKSANAKAN INSTANSI PUSAT ATAU INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH

Dekonsentrasi

DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH PUSAT

Desentralisasi

DISERAHKAN KEPADA DAERAH

Tugas Pembantuan

DITUGASKAN KEPADA DAERAH

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

Slide5

5

POLITIK LUAR NEG

PERTAHANAN

KEAMANAN

YUSTISI

MONETER & FISKAL

AGAMA

URUSAN PEMERINTAH PUSAT

URUSAN PEMERINTAH DAERAH

URUSAN YANG MENJADI KEWENANGANNYA, KECUALI YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI URUSAN PEMERINTAH PUSAT

Pembagian

URUSAN

PEMERINTAHAN

Slide6

6

Pelaksanaan Urusan Pemerintah Pusat (KESEHATAN) :

MENYELENGGARAKAN SENDIRI SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (KESEHATAN)

MELIMPAHKAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (KESEHATAN) KPD GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAHMENUGASKAN SEBAGIAN URUSAN KEPADA PEM. DAERAH (KESEHATAN) DNG AZAS TUGAS PEMBANTUAN

Slide7

7

DANA DEKONSENTRASI (DEPKES) :

Dana DEPKES yang bersumber dari APBN yang dilimpahkan dan dikelola Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat yang mencakup penerimaan yang harus disetor ke Kas Negara dan pengeluaran untuk mendanai kegiatan DEPKES di daerah dalam rangka pelaksanaan Azas Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal DEPKES di daerah

Slide8

8

Pelimpahan

Pelimpahan dari MENKES kepada gubernur untuk melaksanakan sebagian kewenangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Gubernur dilarang melimpahkan kembali kegiatan yang dilimpahkan oleh MENKES kepada bupati/walikota

Slide9

9

PERUNTUKAN

DANA DEKONSENTRASI

Untuk kegiatan yang bersifat non-fisik antara lain koordinasi perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.Didalam kegiatan non-fisik tersebut termasuk juga kegiatam masukan (input) berupa pengadaan barang/jasa sebagai penunjang kegiatan non-fisik

Slide10

10

DANA TUGAS PEMBANTUAN (DEPKES) :

Dana DEPKES yang bersumber dari APBN yang ditugaskan dan dikelola daerah yang mencakup penerimaan yang harus disetor ke Kas Negara dan pengeluaran untuk mendanai kegiatan DEPKES di daerah dalam rangka pelaksanaan Azas Tugas Pembantuan

Slide11

11

Penugasan (DEPKES) :

Penugasan dari MENKES kepada gubernur/ bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian penugasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Gubernur dilarang memberikan penugasan kembali kegiatan yang ditugaskan oleh MENKES kepada bupati/walikota

Slide12

12

PERUNTUKAN

DANA TUGAS PEMBANTUAN

Untuk kegiatan yang bersifat fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran (output) berupa penambahan dan pemeliharaan aset pemerintah. Didalam kegiatan fisik tersebut termasuk pendanaan kegiatan non fisik yaitu belanja untuk mendukung pelaksanaan kegiatan fisik tersebut, antara lain perencanaan dan pengawasan dalam rangka konstruksi dan pelatihan dalam rangka kegiatan fisik

Slide13

13

Cakupan Pendanaan

Dana Dekonsentrasi

Meliputi urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah di luar 6 urusan pemerintahan yg telah ditetapkan dengan UUDana Tugas PembantuanMeliputi urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat

Slide14

14

Umum

Meningkatkan pencapaian efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah, serta menciptakan keselarasan dan sinergi secara nasional antara program/kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan yang didanai dari APBD.Khusus

Menjamin tersedianya sebagian anggaran kementerian negara/lembaga bagi pelaksanaan program/kegiatan Pemerintah Pusat di daerah, sesuai dengan masing-masing kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

TUJUAN PENGALOKASIAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN

Slide15

15

KEMENTERIAN /LEMBAGA

72 BAGIAN ANGGARAN

UNIT ESELON I 257INSTANSI VERTIKAL / UPTSATKER KHUSUS

SATKER PERANGKAT DAERAH

SATKER NON VERTIKAL TERTENTU

SATKER SEMENTARA

UNIT ESELON II PUSAT

Satuan Kerja Pengelola

Dana Kementerian/Lembaga

SATUAN KERJA PENGELOLA DANA DEKON DAN DANA TP

Sumber: Himpunan RKA-KL 2007

Slide16

16

Proses Pelimpahan

DEPKES

GUBERNUR (WAKIL PEM)memberitahukan mengenai rencana kegiatan yang akan didanai dari dana dekon

SETELAH MENERIMA PAGU SEMENTARA

menetapkan SKPD provinsi dan memberitahukan DEPKES

SKPD PROVINSI

Slide17

17

Proses Penganggaran Dana Dokensentrasi

DEPKES

GUBERNUR (WAKIL PEM)menyampaikan RKA-KL yang memuat kegiatan dan anggaran yang dilimpahkan

memberitahukan pada saat pembahasan RAPBD

SKPD PROVINSI

menetapkan SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dekon

DPRD PROVINSI

Slide18

18

Proses Penugasan

DEPKES

GUBERNUR /BUPATI/WALIKOTA SELAKU KEPALA DAERAHmemberitahukan mengenai rencana kegiatan yang akan didanai dari dana dekon

SETELAH MENERIMA PAGU SEMENTARA

menetapkan SKPD provinsi/kabupaten/ kota dan memberitahukan kepada DEPKES

SKPD PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA

Slide19

19

Proses Penganggaran Dana Tugas Pembantuan

DEPKES

GUBERNUR/BUPATI/ WALIKOTA SELAKU KEPALA DAERAHmenyampaikan RKA-KL yang memuat kegiatan dan anggaran yang ditugaskan

memberitahukan pada saat pembahasan RAPBD

SKPD PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA

menetapkan SKPD provinsi /kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dekon

DPRD PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA

Slide20

20

Ruang Lingkup Pengelolaan

Meliputi penganggaran, penyaluran dan pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penghibahan barang milik negara, pembinaan dan pengawasan serta pemeriksaan

Dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutanPrinsip Pelaksanaan Pengelolaan

DANA DEKON- SENTRASI

DANDANA TUGAS PEMBAN-TUAN

Slide21

21

STATUS OUTPUT DANA DEKON

KEGIATAN NON-FISIK

OUTPUTSEGALA SUATU YANG MENUNJUKKAN NILAI TAMBAH SEBAGAI AKIBAT DARI KEGIATAN NON FISIK YANG DIDANAI DANA DEKON, MISALNYA PNS YANG TERLATIH, LAPORAN HASIL PENELITIAN, KONDISI YANG LEBIH BAIK

SEGALA JENIS/WUJUD BARANG YANG DIBELI/DIADAKAN YANG SEMULA DIMAKSUDKAN SEBAGAI MASUKAN/INPUT AGAR KEGIATAN DEKON DAPAT DILAKSANAKAN

BARANG MILIK NEGARA

Slide22

22

STATUS OUTPUT DANA TUGAS PEMBANTUAN

KEGIATAN FISIK

OUTPUTSEGALA SUATU YANG MENUNJUKKAN NILAI TAMBAH YANG SEMULA DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENUNJANG (MISALNYA PNS YANG TERLATIH DAN KONDISI YANG KONDUSIF) AGAR OUTPUT KEGIATAN FISIK BERUPA BARANG DAPAT BERMANFAAT

SEGALA JENIS/WUJUD BARANG YANG DIBELI/DIADAKAN SEBAGAI OUTPUT UTAMA DARI KEGIATAN TUGAS PEMBANTUAN

BARANG MILIK NEGARA

Slide23

23

BARANG-BARANG YANG SUDAH DIHIBAHKAN WAJIB DIKELOLA DAN DITATAUSAHAKAN OLEH SKPD

TINDAK LANJUT TERHADAP BARANG-BARANG HASIL KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

DAPAT DIHIBAHKANTETAP MILIK NEGARAKEMETERIAN/LEMBAGA PEMBERI DANA WAJIB MENATAUSAHAKAN DAN MEMELIHARA

Slide24

24

ANGGARAN DEPARTEMEN KESEHATAN

MENURUT PROGRAM

TAHUN 2006

07

03

3302

Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

131,6 Milyar

07

03

2803

Lingkungan Sehat

433,1 Milyar

07

03

3303

Upaya Kesehatan Masyarakat ***

2.464,8 Milyar

07

02

3201

Upaya Kesehatan Perorangan

4.345,9 Milyar

07

03

3304

Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit

1.619,7 Milyar

07

03

3305

Perbaikan Gizi Masyarakat

582,4 Milyar

07

90

3601

Sumber Daya Kesehatan

905,9 Milyar

07

01

3101

Obat dan Perbekalan Kesehatan

628,2 Milyar

07

90

3602

Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan

1.126,5 Milyar

07

05

3501

Penelitian dan Pengembangan Kesehatan

174,2 Milyar

01

01

0110

Peningkatan Pengawasan Akuntabilitas Aparatur Negara

43,4 Milyar

01

01

0113

Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur

26,6 Milyar

01

01

0119

Penyelenggaraan Pimp Kenegaraan dan Kepemerintahan

1.026,2 Milyar

10

05

4801

Pendidikan Kedinasan

15,0 Milyar

 

 

 

 JUMLAH TOTAL:

13.523,5 Milyar

Slide25

25

ANGGARAN DEPARTEMEN KESEHATAN

MENURUT JENIS SATKER (KEWENANGAN)

TAHUN 2006

Dalam Jutaan Rupiah

Slide26

26

PEMBINAAN & PENGAWASAN

Dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan dana dekonsentrasi

MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA

MENTERI/ KEUANGAN

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI

Slide27

27

DJAPK

MARI KITA WUJUDKAN ANGGARAN KINERJA BERSAMA DJAPK

Terima

Kasih