MENGHALALKAN DANA TALANGAN HAJI Pihak yang menghalalkan mendasarkan produk ini kepada fatwa DSN Dewan Syariah Nasional MUI Nomor No 29DSNMUIVI2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang pembiayaan pengurusan haji oleh LKS Lembaga Keuangan Syariah Di dalam fatwa tersebut DSN MUI mengemukak ID: 801533
Download The PPT/PDF document "ANALISIS DANA TALANGAN HAJI" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
ANALISIS DANA TALANGAN HAJI
Slide2MENGHALALKAN DANA TALANGAN HAJI
Pihak
yang menghalalkan mendasarkan produk ini kepada fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang pembiayaan pengurusan haji oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah). Di dalam fatwa tersebut DSN MUI mengemukakan dalil-dalil umum mengenai kebolehan akad
al-qardh
dan
al-ijārah
sebagai akad yang menjadi komponen produk ini. Fatwa tersebut berisikan sebagai berikut :
Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Slide3permasalahan dua akad dalam satu transaksi atau yang lebih populernya yaitu dengan istilah
two in one
. Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu transaksi (Muslim 3/1565, Nasa’i 7/4674, Ibnu Majah 2/2477) karena di dalamnya terdapat suatu kesamaran, tipuan, kelaliman, aib, kerancuan pada ungkapan penawaran dan besar kemungkinan terjadinya kecurangan. Diriwayatkan Ahmad dalam kitabnya
Musnad,
dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu transaksi. Ada tiga buah hadits Nabi Saw yang menunjukkan larangan penggunaan
hybrid contract
. Ketiga hadits itu berisi tiga larangan :
Pertama, larangan
bay’ dan salaf, (Imam Malik:tt: II:657).
ان رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع
وسلف
Kedua, larangan bai’ataini fi bai’atin (at-Tirmidzi: 1999: III: 533).
عن أبي هريرة قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن بيعتين في
بيعة
Ketiga, larangan shafqataini fi shafqatin (al-Bashri: 1998: V: 384)
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي
صَفْقَةٍ
Ketiga hadits itulah yang selalu dijadikan rujukan para konsultan dan banker syariah tentang larangan
two in one.
Namun harus dicatat, larangan itu hanya berlaku kepada dua kasus, karena maksud hadits kedua dan ketiga sama, walaupun redaksinya berbeda. Al-“Imrani dalam buku
Al-Ukud al-Maliyah al-Murakkabah
mendefinisikan
hybrid contract
yaitu “Kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih –seperti jual beli dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara’ah, sahraf (penukaran mata uang), syirkah, mudharabah, dst. Sehingga semua akibat hukum akad-akad yang terhimpun tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu akad.”
Slide5MENGHARAMKAN DANA TALANGAN HAJI
Di
antara hujjah dan dalil tentang haramnya dana talangan haji ini karena pada hakikatnya uang pinjaman itu mengharuskan adanya bunga. Dan bunga pinjaman itu adalah riba yang telah diharamkan
.
Bukan Ujrah Tetapi Bunga Pinjaman
Menurut
pihak yang mengharamkan akad ini, meski bunyi akadnya bukan pinjam uang pakai bunga, namun secara subtantif yang terjadi sebenarnya tidak bisa lepas dari transaksi pinjam uang pakai bunga. Adapun akad ujrah atau upah atas jasa pengurusan yang disebut-sebut itu, tidak lain hanya sekedar 'hilah' atau alibi yang dibuat-buat. Karena 'jasa pengurusan' itu memang tidak pernah dilakukan oleh pihak bank. Sebab dalam undang-undang dan ketentuannya, bank tidak dibenarkan melakukan 'jasa-jasa pengurusan',
Slide6b. Tidak
Punya Uang 25 Juta Berarti Tidak Mampu dan Tidak Wajib Haji
Upaya
bank meminjamkan calon haji uang sebesar 25 juta tentu sebuah niat baik. Namun karena sifatnya pinjaman, tetap saja ada kewajiban untuk mengembalikannya, itupun masih harus dengan tambahannya. Maka pihak yang dipinjamkan itu pada hakikatnya bukan orang yang mampu untuk berangkat haji. Kalau pun mereka berangkat haji dan menjalankan semua syarat dan rukunnya, memang hukumnya sah. Tetapi kalau dilihat dari sisi syarat wajib, sebenarnya mereka ini belum termasuk kelompok yang wajib melaksanakan ibadah haji. Sementara Al-Quran dengan tegas mensyaratkan bahwa hanya mereka yang mampu saja yang diperintahkan untuk melaksanakan ibadah haji. Sedangkan mereka yang tidak mampu, tidak diwajibkan bahkan bisa gugur kewajibannya.
Slide7Flowchat Dana Talangan Haji
,
NASABAH
BANK
KEMENAG
Permohonan Qard , nasabah memberikan fee ujrah dan tabungan mabrur, dan data diri
Mendaftarkan seat nasabah menggunakan akan
ijarah
Memberikan
informasi
Bank sebagai informator
Slide8Penjelasan flowchart
Nasabah
datang ke bank untuk memohon pinjaman dana talangan haji dengan membawa tabungan mabrur, FC KTP Pemohon, FC KTP Calon Haji, FC KK dan surat nikah, Asli slip gaji terakhir, Asli surat keterangan kerja, Copy rekeningkoran 3 bulan terakhir, Pas foto berwarna 3×4 @1lembar.
Pihak bank mendaftarkan nasabah ke KEMENAG untuk menyewa seat haji.
KEMENAG mengurus segala sesuatu berknaan dengan haji kemudian memberikan informasi kepada bank.
Bank memberikan informasi kepada nasabah. (dengan ini nasabah memberikan upah sewa jasa kepada bank sebagai penjembatan antara nasabah dengan KEMENAG).
Slide9CONTOH APLIKASI PERBANKAN
Bank
Syariah Mandiri
1 skripsi Nur uyun,UIN MALANG “Analisis manajemen pembiayaan dana talangan haji pada PT. BSM cabang Malang”
Didalam
Bank syaraiah Mandiri aplikasinya tidak sesuai dengan fatwa DSN karena semakin tinggi dan qard maka semakin tinggi pula fee ujrah sedangkan seharusnya fee ujrah tidak
mengalami perubahan
walaupun jumlah dana qard berbeda-beda anatar nasabah. Syarat yang ditentukan oleh Bank Syariah Mandiri untuk mendapatkan dana talangan haji
sangat mudah
, hanya melampirkan copy KTP suami/isteri, copy kartu keluarga, copy Akta Nikah dan membuka Tabungan Mabrur.
Contoh A:
Permohonan pembiayaan:
Pemohon : Ibu Nur
Alamat : Jl. KH. Abdul Hamid A-7 Malang
Perihal : Permohonan dana talangan haji
Dana talangan : Rp. 10.000.000.
Tanggal pengajuan : 03-Mei-2010 Batas pembayaran : 04-April-2011 Biaya-biaya:
Modal : Rp. 10.000.000 Fee ujroh : Rp. 1.000.000 Tabungan mabrur : Rp. 500.000 Total biaya : Rp. 11.500.000
Contoh B:
Permohonan pembiayaan:Pemohon : Pak JufriAlamat : Jl. Mujair No:19 PasuruanPerihal : Permohonan dana talangan hajiDana talangan : Rp. 18.000.000.Tanggal pengajuan : 08-Agustus-2011
Batas pembayaran : 06-Juli-2012Biaya-biaya:Modal : Rp. 2.000.000Fee ujroh : Rp. 1.500.000
Tabungan mabrur : Rp. 500.000Total biaya : Rp. 4.000.000
Contoh C:
Permohonan pembiayaan:
Pemohon : Pak Lukman
Alamat : Jl. Mawar No:19 Batu
Perihal : Permohonan dana talangan haji
Dana talangan : Rp. 15.000.000.
Tanggal pengajuan : 08-Agustus-2011
Batas pembayaran : 06-Juli-2012
Biaya-biaya:
Modal : Rp. 5.000.000
Fee ujroh
: Rp. 1.300.000
Tabungan mabrur : Rp. 500.000
Total biaya : Rp. 6.800.000
Slide10Bank Negara Indonesia Syariah
2skripsi Zainal Arifin, UIN Jakarta,” analisis ijarah pada pembiayaan talangan BPIH pada BNI Syariah”.
Berbeda dengan BSM, di BNI Syariah ada simulasi Dana Talangan Haji dengan angsuran tetap, mulai dari 1 tahun sampai 5 tahun, besarnya angsuran dimulai dari Rp. 564.063 sampai dengan Rp. 2.147.396,- dan jumlah dana awal yang harus dimiliki oleh calon jamaah juga sangat bervariasi sesuai dengan dana yang dimiliki oleh calon jamaah dan tentu saja dana talangan yang diperoleh adalah selisih dari dana awal. Dana talangan yang akan diperoleh calon jamaah adalah mulai dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 23.750.000,- sedangkan dana awal yang harus dimiliki calon jamaah adalah mulai dari Rp. 2.600.000,- sampai dengan Rp. 16.750.000,- dan waktu pengembalian dana tersebut adalah 1-5 tahun dengan angka yang tetap (sudah ditentukan). Dana awal dipergunakan untuk : Uang muka setoran awal BPIH, Setoran awal THI, Biaya administrasi + materai dan cadangan 1x
angsuran
Syarat yang ditentukan oleh Bank BNI Syariah untuk mendapatkan dana Talangan adalah :
FC
KTP Pemohon Asli surat keterangan
kerja
FC
KTP Calon
Haji Copy rekeningkoran 3 bulan
terakhir
FC KK dan surat
nikah Pas foto berwarna 3×4 @
1lembar
Asli slip gaji
terakhir
Slide11KESIMPULAN
Sebenarnya
dana talangan haji
itu
dihalalkan hanya saja bagaimana aplikasi dalam perbankan itu sendiri diterapkan. Apabila dilihat dari penggunakan akad sebenarnya dana talangan haji menggunakan satu akad yang dapat menimbulkan hukum akad yang lain bukan dua akad dalam satu transaksi. Dan mengenai fatwa DSN tentang besarnya qard tidak akan mengubah besarnya ujrah atau fee.