Yusuf Wibisono Makalah disampaikan pada Zakat Public Discussion Indonesia Magnificence of Zakat IMZ Mengurai Relasi antara Zakat dan Pajak Menyikapi Dikeluarkannya PP No60 Tahun 2010 ID: 759830
Download Presentation The PPT/PDF document "MENIMBANG RELASI ZAKAT DAN PAJAK DI INDO..." is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
MENIMBANG RELASI ZAKAT DAN PAJAK DI INDONESIA: INTEGRASI ZAKAT DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Yusuf Wibisono
Makalah disampaikan pada
Zakat Public Discussion -
Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ), “
Mengurai Relasi antara Zakat dan Pajak: Menyikapi Dikeluarkannya PP No.60 Tahun 2010”
, Jakarta, 16 November 2010
Slide2Relasi Zakat dan Pajak di Indonesia: Pengalaman Awal (1/3)
UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat memperkenalkan insentif fiskal bagi pembayar zakat dengan menjadikan zakat sebagai pengurang laba/pendapatan sisa kena pajak (Pasal 14).
Semangat ketentuan ini
adalah agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yaitu kewajiban membayar zakat dan pajak.
Kesadaran membayar zakat diharapkan juga dapat memacu kesadaran membayar pajak.
Namun terlihat jelas masuknya insentif pajak dalam UU Zakat ini tidak melibatkan Otoritas Pajak.
K
etika Departemen Keuangan setahun kemudian mengajukan
draft
RUU Pajak Penghasilan,
sama sekali
tidak ada ketentuan yang mendukung zakat sebagai
tax deduction
.
Slide3Relasi Zakat dan Pajak di Indonesia: Pengalaman Awal (2/3)
Ketentuan Zakat sebagai
tax deduction
baru diakomodasi setelah pembahasan di DPR.
Dalam UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, relasi zakat-pajak adalah:
Zakat yang diterima BAZ/LAZ dan mustahik, tidak termasuk sebagai objek pajak (Pasal 4 ayat 3 huruf a)
Zakat penghasilan yang dibayarkan WP orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau WP badan dalam negeri yang dimiliki pemeluk agama Islam ke BAZ/LAZ, menjadi faktor pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (Pasal 9 ayat 1 huruf g).
Namun aturan pelaksana ketentuan ini baru lahir 3 tahun kemudian.
Slide4Relasi Zakat dan Pajak di Indonesia: Pengalaman Awal (3/3)
Dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-163/PJ/2003 tentang Perlakuan Zakat atas Penghasilan dalam Penghitungan PKP Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa:
Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final.
Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari PKP adalah 2,5% dari jumlah penghasilan.
Dalam prakteknya, meminta zakat sebagai
tax deduction
ini juga tidak mudah jika muzakki gagal mendapatkan Bukti Setor Zakat dari BAZNAS sebagaimana diminta aparat pajak.
Slide5Pengalaman Khusus: Kasus Aceh …
Melalui UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, zakat mendapat perlakuan dan kedudukan berbeda di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
, yaitu:
Zakat merupakan salah satu sumber PAD pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota (Pasal 180) dan dikelola secara terpisah oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota (Pasal 191).
Z
akat yang dibayar menjadi
faktor
pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang
dari wajib pajak (Pasal 192)
.
Dengan kata lain, zakat telah menjadi
tax credit
di Aceh. Namun ketentuan ini nampak belum diakomodasi di t
ataran pelaksanaan
sehingga belum dapat di
implementasikan.
Slide6Relasi Zakat dan Pajak: Pengalaman Terkini … (1/3)
Lemahnya koordinasi antara otoritas zakat dan otoritas pajak kembali terulang ketika Departemen Keuangan dan DPR mengukuhkan ketentuan lama tekait zakat pada UU No. 17/2000 ke dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
(i)
zakat yang diterima BAZ/LAZ dan mustahik, dikecualikan dari objek pajak (pasal 4 ayat 3)
;
dan
(ii)
zakat yang diterima BAZ/LAZ menjadi faktor pengurang untuk menentukan besarnya PKP bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap (pasal 9 ayat 1)
.
Departemen Agama yang sejak 2008 telah memiliki konsep zakat sebagai
tax credit
dalam draft amandemen UU No. 38 Tahun 1999, terlihat sama sekali tidak dilibatkan.
Slide7Relasi Zakat dan Pajak: Pengalaman Terkini … (2/3)
Yang terjadi adalah Departemen Agama kembali “potong jalur” dengan memasukkan ketentuan zakat sebagai
tax credit
dalam RUU Zakat yang gagal diselesaikan oleh DPR periode 2004-2009 dan kini kembali dibahas DPR periode 2009-2014.
Seolah menafikan wacana zakat sebagai
tax credit
yang kini sedang menghangat perdebatannya dalam pembahasan RUU Zakat di DPR, Departemen Keuangan mendorong pemerintah (Presiden) mengeluarkan PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yang menegaskan bahwa zakat hanya sebagai
tax deduction
dan fasilitas ini hanya berlaku bagi zakat yang disalurkan melalui BAZ/LAZ resmi yang disahkan pemerintah.
Slide8Relasi Zakat dan Pajak: Pengalaman Terkini … (2/3)
Yang terjadi adalah Departemen Agama kembali “potong jalur” dengan memasukkan ketentuan zakat sebagai
tax credit
dalam RUU Zakat yang gagal diselesaikan oleh DPR periode 2004-2009 dan kini kembali dibahas DPR periode 2009-2014.
Seolah menafikan wacana zakat sebagai
tax credit
yang kini sedang menghangat perdebatannya dalam pembahasan RUU Zakat di DPR, Departemen Keuangan mendorong pemerintah (Presiden) mengeluarkan PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yang menegaskan bahwa zakat hanya sebagai
tax deduction
dan fasilitas ini hanya berlaku bagi zakat yang disalurkan melalui BAZ/LAZ resmi yang disahkan pemerintah.
Slide9Relasi Zakat dan Pajak: Pengalaman Terkini … (3/3)
Dari
berbagai
draft, RUU
Zakat
yang
masuk
Prolegnas
2010-2014
dan
RUU
Prioritas
2010,
semua
mendukung
wacana
zakat
sebagai
tax credit
.
Draft RUU
versi
Parlemen
antara
lain
:
(
i
)
Mendorong
pemisahan
fungsi
regulator
dan
operator; (ii)
pembayaran
zakat
oleh
muzakki
mengurangi
pajak
penghasilan
.
Wacana
yang
didorong
Kementrian
Agama yang
tidak
berubah
dari
draft
tiga
tahun
yang
lalu
,
adalah
: (
i
)
pengelolaan
zakat
sepenuhnya
dikelola
pemerintah
; (ii)
zakat
yang
dibayarkan
ke
BAZ
menjadi
pengurang
kewajiban
pajak
muzakki
;
dan
(iii)
sanksi
denda
bagi
muzakki
yang
tidak
menunaikan
kewajibannya
.
BAZNAS
mendukung
pembayaran
zakat
oleh
muzakki
menjadi
kredit
pajak
.
Begitupun
FOZ
mendukung
pembayaran
zakat
oleh
muzakki
mengurangi
pajak
penghasilan
.
Slide10Beberapa Pelajaran …
Lemahnya koordinasi antara otoritas pajak dan otoritas zakat, dari tingkat tertinggi hingga tingkat terendah.
Harmonisasi regulasi pajak-zakat yang kurang berjalan baik
Relasi pajak-zakat semestinya diselesaikan di satu pintu, yaitu di rezim regulasi perpajakan.
Kegagalan eksperimen zakat sebagai
tax credit
di Aceh dan keluarnya PP No. 60 Tahun 2010 di tengah proses pembahasan RUU Zakat, secara jelas memperlihatkan resistensi otoritas pajak terhadap wacana zakat sebagai
tax credit
.
Kelemahan kerangka regulasi dan institusional zakat nasional, turut memperburuk relasi zakat-pajak ini
Ketidakjelasan otoritas zakat, BAZ/LAZ yang diakui otoritas pajak, dan lain-lain.
Slide11Evaluasi Zakat Sebagai Tax Deductions (1/2)
UU No. 38 Tahun 1999 menetapkan basis zakat secara luas, meliputi zakat fitrah dan zakat mal.
UU No. 38 Tahun 1999 menetapkan bahwa harta yang dikenai zakat adalah: (a) emas, perak dan uang; (b) perdagangan dan perusahaan; (c) hasil pertanian, perkebunan dan perikanan; (d) hasil pertambangan; (e) hasil peternakan; (f) hasil pendapatan dan jasa; dan (g) rikaz.
Namun dalam UU No. 17 Tahun 2000 dan UU No. 36 Tahun 2008, zakat sebagai
tax deduction
hanya berlaku pada zakat atas penghasilan
.
Namun hal ini memang sebagian telah terkompensasi dengan berlakunya fasilitas ini tidak hanya bagi WP Pribadi namun juga WP Badan.
Slide12Evaluasi Zakat Sebagai Tax Deductions (2/2)
BAZ/LAZ yang diakui oleh aparat pajak di tingkat teknis-operasional umumnya adalah BAZNAS, padahal UU telah menetapkan semua BAZ/LAZ yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah harus diakui oleh otoritas pajak
.
Zakat sebagai
tax deduction
tidak berdampak signifikan dalam menurunkan pajak terutang WP, namun persyaratan administratif untuk mendapatkan fasilitas ini cukup rumit.
Terdapat dugaan bahwa WP cenderung tidak meng-
exercise
fasilitas ini karena tidak seimbang antara
benefit
dan
cost
. Butuh penelitian untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan zakat sebagai
tax deduction
ini.
Slide13Evaluasi Wacana Zakat Sebagai Tax Credit (1/2)
Zakat sebagai
tax credit
diperkirakan akan menjadi insentif yang memadai bagi muzakki untuk menunaikan kewajiban-nya. Fasilitas ini juga dianggap akan memberi dampak positif terhadap kepatuhan membayar pajak.
Namun proposal ini
tidak dipersiapkan dengan baik.
U
ntuk mewujudkan
zakat sebagai
tax credit
dibutuhkan koordinasi dan dukungan yang
kuat
dari otoritas pajak.
D
alam
semua
draft
RUU Zakat yang ada
, tidak ada satupun pasal yang berbicara tentang otoritas pajak terkait zakat menjadi pengurang pajak.
W
acana zakat sebagai
tax credit
mensyaratkan
adanya
hubungan kerja dan
koordinasi
yang
kuat
antara otoritas pajak dan otoritas zakat
, dari tingkat tertinggi hingga terbawah
.
Slide14Evaluasi Wacana Zakat Sebagai Tax Credit (2/2)
Zakat sebagai
tax
credit
akan berdampak signifikan pada penerimaan perpajakan
.
Diterimanya
wacana zakat sebagai
tax credit
, dan di saat yang sama juga dilakukan
equal treatment
terhadap sumbangan keagamaan wajib lain-nya, akan menurunkan penerimaan perpajakan dalam negeri, yaitu penerimaan PPh Nonmigas, sebesar:
Jumlah penerimaan zakat nasional
Jumlah penerimaan sumbangan keagamaan wajib nasional lainnya.
Implementasi zakat sebagai
tax credit
akan menimbulkan restitusi pajak yang proses administrasinya rumit dan potensial untuk disalahgunakan.
Slide15PPh telah menjadi tulang punggung penerimaan negara …
Slide16Penerimaan PPh Nonmigas didominasi oleh PPh Badan …Penerimaan PPh Nonmigas, 2008-2010
Slide17Kontribusi Industri Pengolahan dan Keuangan tertinggi dalam PPh NonmigasPPh Nonmigas Sektoral, 2008-2010 …
Slide18Potensi PPh WP Pribadi dan Badan tertinggi dalam potensi PPh Nonmigas … Potensi PPh Nonmigas, 2009-2014 …
Slide19Jumlah orang kaya di Indonesia adalah sangat sedikit dibandingkan total penduduk …DPK Perbankan Berdasarkan Nominal Simpanan … (1/2)
Slide20… Namun menguasai sebagian besar pendapatan nasionalDPK Perbankan Berdasarkan Nominal Simpanan … (2/2)
Slide21Arah Ke Depan … (1/2)
Menata ulang hubungan koordinasi otoritas pajak-zakat nasional untuk memperbaiki secara mendasar pelaksanaan zakat sebagai
tax deduction
.
Perbaikan tata kelola yang baik (
good governance
) dunia zakat nasional dengan membentuk otoritas zakat yang kuat dan kredibel.
Konsolidasi OPZ (organisasi pengelola zakat) untuk mendorong transparansi dan kredibilitas dunia zakat nasional.
Insentif untuk meningkatkan kinerja zakat nasional tidak harus selalu berupa insentif kepada muzakki, terlebih ketika insentif berupa zakat sebagai
tax credit
memiliki potensi instabilitas keuangan negara dan distribusi pendapatan.
Slide22Arah Ke Depan … (2/2)
Wacana
alternatif
yang lebih menarik dan progresif untuk meningkatkan kinerja dunia zakat nasional adalah
integrasi zakat dalam pembangunan dengan
mendorong kemitraan
strategis p
emerintah dan OPZ untuk akselerasi pengentasan kemiskinan.
UU Zakat harus mengamanatkan bahwa pemerintah akan secara aktif mengikutsertakan OPZ dalam program penanggulangan kemiskinan.
Kemitraan pemerintah-OPZ dalam program penanggulangan kemiskinan dapat berupa pemberian hibah (
block-grant
) ataupun kontrak penyediaan jasa sosial (
specific-grant
), dengan pemerintah menerapkan kriteria dan persyaratan (
eligibility criteria
) bagi OPZ penerima dana program penanggulangan kemiskinan, seperti transparansi finansial, efektivitas pendayagunaan dana dan kesesuaian dengan prioritas nasional/daerah.