M Yusrizal Adi SSHMH Fakultas Hukum Universitas Medan Area Medan Pemilihan Umum PEMILU Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum ID: 814810
Download The PPT/PDF document "SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
SISTEM PEMILIHAN UMUMDI INDONESIA
M. Yusrizal Adi S,SH.MH
Fakultas Hukum
Universitas Medan Area
Medan
Slide2Pemilihan Umum ( PEMILU) Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi Pemilu
dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) yaitu suatu lembaga independent yang dibentuk dengan suatu undang-undang
PENDAHULUAN
Slide3Menguatkan legitimasi pranata politik (eksekutif, legislatif, judikatif)Menjamin stabilitas peralihan kepemimpinanMemilih kader penguasa yang terbaik
Menegakkan demokrasi.
Mengapa Pemilu (elections) diperlukan atau
tujuan
PEMILU
?
Slide4Menurut Dr. Wahyudi
Kumorotomo
Demokratis (persaingan sehat, jujur, adil, aman)Terciptanya infrastruktur politik (DPR, presiden) yg kuat dan berkualitas Derajat keterwakilan yg optimal; mengurangi kemungkinan over-representation di daerah tertentu dan under-representation
di daerah lainnya
Menyeluruh & tuntas; peraturan yg jelas, tanpa intervensi pemerintah atau pihak tertentu
Praktis, tidak rumit dan mudah dilaksanakan.
Parameter Kualitas Pemilu
Slide5LANDASAN IDIL : PANCASILALANDASAN KONSTITUSIONAL : UUD 1945LANDASAN OPERASIONAL : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PEMILU,UU No.2/2008 ttg
Parpol sudah diubah dg UU No.2/2011UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
UU No 42 Tahun 2008 Tentang
Pemilihan
umum
Presiden Dan wakil presiden
DASAR/LANDASAN HUKUM PEMILU
Slide6e. UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun
2014
tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi
undang-undang
Slide7Sistem Pemilihan Organis yakni Dalam
Sistem
Organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama-bersama dalam beraneka warna persekutuan hidup
seperti
geneaologi
(rumah tangga) sistem Pemilihan
mekanis,
dimana
partai politik mengorganisir pemilihan-pemilihan dan partai partai politik berkembang, baik menurut sistem satu partai, dua partai atau multi partai. Sistem mekanis dapat dilaksanakan dengan cara yaitu, sistem perwakilan distrik/single member constituency dan sistem perwakilan proposional/ multi member constituencies
SISTEM PEMILIHAN UMUM
Slide8Sistem Proporsional (proportional representation); Kursi yg dimenangkan parpol berbanding seimbang dg proporsi suara yg diperolehnya.
Mis: Partai A=48,5%, B=29%,C=14%,D=7,5%, E=1%
Quota: 100%/5 kursi = 20%; Jatah kursi ke-4 diberikan ke partai C krn terbesar sisa suaranya (14%). Variasi sistem: closed system & open system.SISTEM PROPOSIONAL
Slide9Kursi yang tersedia di parlemen, diperebutkan dalam suatu pemilihan umum, dibagi kepada partai-partai politik dan golongan-golongan politik yang ikut serta dalam Pemilu sesuai dengan imbangan suara dalam Pemilu.
Misal 1 : 400.000 pemilih mempunyai1 kursi artinya satu orang wakil memperoleh dukungan 400.000 pemilih.
Slide10Sistem proporsional
lahir
untuk menjawab kelemahan dari sistem distrik. Sistem proporsional
merupakan
sistem pemilihan yang
memperhatikan
proporsi
atau
perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki
penduduk
lebih
besar
akan
memperoleh
kursi
yang
lebih
banyak
di
suatu
daerah
pemilihan
,
begitu
pun
sebaliknya
.
Slide11Sistem proporsional juga mengatur
tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai
politik
untuk kemudian dikonversikan
menjadi
kursi
yang diperoleh partai politik tersebut. Karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi, maka di Indonesia dikenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP merefleksikan jumlah suara yang
menjadi
batas
diperolehnya
kursi
di
suatu
daerah
pemilihan
.
Partai
politik
dimungkinkan
mencalonkan
lebih
dari
satu
kandidat
karena
kursi
yang
diperebutkan
di
daerah
pemilihan
lebih
dari
satu
.
Slide12Sistem proposional lebih demokratis, praktis tanpa
ada
suara yang hilangSetiap suara dihitung, dan yang kalah suaranya dikompensasikan, sehingga tidak ada
suara
yang
hilang
Sistem proposional dianggap representatif karena
jumlah kursi
partai
dalam parlemen sesuai dengan suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemiluTidak ada distorsi, di mana perolehan kursi kira-kira sama dengan persentase perolehan suara secara nasional Kelebihan Sistem Proposional
Slide13Sistem ini kurang mendorong partai-partai untuk
berintegrasi
atau kerjasama antara partai yang satu dengan yang lain dan memanfaatkan persamaan-persamaan yang ada, tetapi sebaliknya cenderung
mempertajam
perbedaan-perbedaan Sistem proposional memberikan kedudukan
yang
kuat pada
pimpinan
partai melalui sistem daftar karena pimpinan partai sesudah berkonsultasi dengan cabang-cabang menentukan daftar calon Kelemahan Sistem Proposional
Slide14Wakil yang terpilih kemungkinan renggang ikatannya
dengan
warga yang telah memilihnya Mempermudah timbulnya partai-partai baruWakil lebih terikat dan loyal dengan
partai
daripada
rakyat atau daerah yang diwakilinya
Banyaknya
partai bisa
mempersulit
terbentuknya pemerintahan stabil
Slide15Sistem Distrik (plurality system); Wilayah pemilihan dibagi ke dalam bbrp distrik pemilihan.
Rumus pengalokasian kursi: absolut majority; 50%+1 (Inggris) dan simple majority
(Amerika). Sistem distrik biasa disebut juga single member constituency tetapi ada juga yang memakai istilah single member district. Pada intinya, sistem distrik
merupakan
sistem pemilihan dimana suatu negara dibagi
menjadi beberapa
daerah
pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan.SISTEM DISTRIK
Slide16Dengan demikian, satu distrik akan
menghasilkan satu wakil rakyat. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak di suatu distrik, maka akan menjadi wakil rakyat terpilih.
Sedangkan
kandidat
yang memperoleh suara lebih sedikit, maka suaranya
tidak akan di
perhitungkan
atau dianggap hilang walau sekecil apapun selisih perolehan suara yang ada. Sehingga dikenal istilah the winner takes all atau sistem mayoritas
Slide17Distrik wilayahnya relatif kecil
,
maka pemilih dapat mengenali calon-calon wakil rakyat yang akan dipilih
didistriknya
Calon
yang dipilih dikenal baik
karena
batas
distrikSistem distrik lebih mendorong kearah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu wakilKecenderungan untuk membentuk partai baru
dapat
dibendung
. Sistem
ini
bisa
mendorong
kearah
penyederhanaan
partai secara alamiah dan tanpa paksaan Sistem distrik sederhana, mudah untuk diselenggarakan, tidak memerlukan waktu dan dana yang banyak Berkurangnya parpol memudahkan pemerintahan yang lebih stabil (integrasi)
Kelebihan
Sistem
Distrik
Kurang memperhitungkan partai-partai kecil dan golongan minoritasKurang representatif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnyaTerlalu banyak suara yang terbuang
Kelemahan
Sistem Distrik
Slide191, Banyak suara yang terbuang.Misalnya :Calon A = 50 suara
Calon
B = 45 suaraCalon C = 40 suaraCalon D = 30 suara Yang menang adalah Calon A dan menjadi wakil distrik. Apabila dibandingkan suara antara A dengan B, C, dan D, maka presentasi Calon A di distrik tersebut adalah rendah ( low representative)2. Menyulitkan bagi partai kecil untuk memperoleh kursi ( wakil di parlemen)
Kelemahan Sistem Distrik
Slide20Proporsional
Distrik
1. Peran partai
Kuat sekali
Sangat lemah
2. Distorsi
Rendah
Tinggi
3. Kedekatan calon dg pemilih
Rendah
Tinggi
4. Akuntabilitas
Rendah
Tinggi
5. Politik uang
Rendah
Tinggi
6. Kualitas legislatif
Sama dg Distrik
Sama dg Proporsional
Keunggulan/Kelemahan
Sistem
Pemilu
Slide21PERIODESASI PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA Pemilu tahun1955
(
Masa Parlementer). Pemilu tahun 1971-1997
(Masa Orde Baru)
a.
Pemilu
1977
b.
Pemilu
1982
c.
Pemilu 1987 d. Pemilu 1992 e. Pemilu 1997 3. Pemilu 1999-2014 (Masa Reformasi) a. Pemilu tahun 1999 b. Pemilu
2004
c.
Pemilu
2009
cd.
Pemilu
2014
SEJARAH PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Slide22Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang diselenggarakan dalam
sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer pada kabinet Burhanuddin
Harahap
.
Pemungutan suara dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk
memilih
anggota DPR pada 29 September 1955
dan
untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955 Pemilihan Umum tahun 1955
Slide23Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang pemilihan Anggota Konstituante
dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1953. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilu.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/
Konstituante
oleh Anggota
Angkatan
Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang Dasar Hukum Pemilu thn 1955
Slide24Pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai
politik
, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante di ikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik
, 23
organisasi
kemasyarakatan, dan 29 perorangan. Peserta
Pemilu
tahun
1955
Slide25Partai Komunis Indonesia (PKI), berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh
Moh.Yusuf Sarjono Partai Islam Masjumi, berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh dr. Sukirman Wirjo-sardjono Partai Buruh Indonesia,
berdiri
8
Nopember
1945, diketuai oleh Nyono Partai
Rakyat
Djelata, berdiri 8
Nopember
1945,
diketuai oleh Sutan Dewanis Partai Kristen Indonesia (Parkindo), berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh DS. Probowinoto Partai Sosialis Indonesia, berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh Mr. Amir Syarifudin Partai Politik Peserta Pemilu 1955
Slide26Partai Rakyat Sosialis, berdiri 20 Nopember 1945 diketuai
oleh
Sutan Syahrir h. Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), berdiri 8 Desember 1945, diketuai oleh J. Kasimo i. Persatuan Rakyat
Marhaen
Indonesia (
Permai
) diketuai oleh JB. Assa j. Gabungan
Partai
Sosialis Indonesia dan
Partai
Rakyat Sosialis, menjadi Partai Sosialis pada 17 Desember 1945, diketuai oleh Sutan Syahrir, Amir Syarifudin dan Oei Hwee Goat k. Partai Republik Indonesia, Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia menjadi Partai Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari 1946, diketuai oleh Sidik Joyosuharto.
Slide27Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia. Pemilu
1971
dilaksanakan pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah pemerintahan ini berkuasa. Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini
diselenggarakan
untuk memilih Anggota DPR. Sistem Pemilu 1971 menganut
sistem
perwakilan berimbang
(
proporsional
) dengan sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan su-aranya kepada Organisasi Peserta Pemilu. Pemilihan umum Tahun 1971
Slide28TAP MPRS No. XI/MPRS/1966 TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966 UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat
UU
Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.Badan Penyelenggara Pemilu yakni Lembaga
Pemilihan
Umum (LPU) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3
Tahun
1970. LPU diketuai oleh
Menteri
Dalam Negeri yang keanggotaannya terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan Dasar Hukum Pemilu 1971
Slide29Peserta Pemilu 1971 : Partai Nahdlatul Ulama
Partai
Muslim Indonesia Partai Serikat Islam Indonesia Persatuan Tarbiyah Islamiiah Partai Nasionalis Indonesia Partai Kristen Indonesia
Partai
Katholik
Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia Partai Murba
Sekber
Golongan
KaryaPESERTA PEMILU TAHUN 1971
Slide30Sistem Pemilu Pemilu kedua pada pemerintahan orde
baru ini diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 1977. Sama halnya dengan Pemilu 1971, pada Pemilu 1977 juga menggunakan sistem perwakilan berimbang
(
proporsional
)
dengan stelsel daftar. PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977
Slide31Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar
Haluan
Negara Bidang Politik, Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri. Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan
Umum
.
Undang-undang
Nomor 3/1975 Tentang Partai Politik
dan Golongan Karya
.
Undang-undang
Nomor 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah. Undang-undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Undang-undang Nomor 5/1979 tentang Pemerintahan Desa. DASAR HUKUM PEMILU 1977
Slide32Badan Penyelenggara Pemilu Pemilu 1977 diselenggarakan oleh
Badan Penyelenggara Pemilu yang memiliki struktur yang sama dengan penyelenggaraan pada tahun 1971, yaitu PPI ditingkat pusat, PPD I di provinsi, PPD II di kabupaten/kotamadya
, PPS di
kecamatan
,
Pantarlih di desa/kelurahan, dan KPPS. Bagi warga
negara
Indonesia di luar negeri
dibentuk
PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang bersifat sementara (adhoc).
Slide33Pada Pemilu 1977, ada fusi atau peleburan partai
politik
peserta Pemilu 1971 se-hingga Pemilu 1977 diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu, yaitu : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi/penggabungan
dari
: NU,
Parmusi, Perti, dan PSII. Golongan Karya (GOLKAR).
Partai
Demokrasi
Indonesia (PDI)
merupakan fusi/penggabungan dari: PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba PESERTA PEMILU 1977
Slide34Sistem Pemilu Pemilu 1982 merupakan pemilu ketiga yang diselenggarakan
pada
pemerintahan Orde Baru. Pemilu ini diselenggarakan pada tanggal 4 Mei 1982. Sistem Pemilu 1982 tidak berbeda dengan sistem yang digunakan dalam
Pemilu
1971
dan
Pemilu 1977, yaitu masih menggunakan sistem perwakilan
berimbang (proporsional).
PEMILIHAN UMUM TAHUN 1982
Slide35Dasar Hukum Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang
Garis-Garis
Besar Haluan Negara dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1978 Tentang Pemilu. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.
DASAR HUKUM PEMILU 1982
Slide36Badan Penyelenggara Pemilu Struktur organisasi penyelenggara
Pemilu1982
sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1977, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN
Slide37Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Golongan Karya (Golkar).
Partai
Demokrasi Indonesia (PDI). Peserta Pemilu 1982
Slide38Sistem Pemilu Pemilu
keempat pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan
pada
tanggal 23 April 1987. Sistem
Pemilu
yang
digunakan
pada tahun 1987 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1982, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (
proporsional
)
dengan
stelsel
daftar
PEMILIHAN UMUM 1987
Slide39Dasar Hukum Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983
tentang
GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1983 tentang Pemilihan Umum. UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun
1969
sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU
Nomor
2 Tahun 1980.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.
DASAR HUKUM PEMILU 1987
Slide40Badan Penyelenggara Pemilu. Struktur organisasi
penyelenggara Pemilu 1987 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1982, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS,
serta
PPLN, PPSLN,
dan
KPPSLN.
Slide41Peserta Pemilu 1987 1) Partai Persatuan Pembangunan. 2) Golongan
Karya 3) Partai Demokrasi Indonesia PESERTA PEMILU 1987
Slide42Sistem Pemilu Pemilu kelima pada pemerintahan Orde
Baru
dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 1992. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1992 masih sama dengan sistim yang digunakan dalam Pemilu 1987,
yaitu
menganut
sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel
daftar.
PEMILIHAN UMUM 1992
Slide43Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN dan Ketetapan MPR
Nomor
III/ MPR/1988 tentang Pemilu. UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor
4
Tahun
1975 dan UU Nomor 2 Tahun 1980. Peraturan
Pemerintah
Nomor 35 Tahun
1985.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1990 DASAR HUKUM PEMILU 1992
Slide44Badan Penyelenggara Pemilu. Struktur organisasi
penyelenggara Pemilu 1992 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1987, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS, serta
PPLN, PPSLN,
dan
KPPSLN.
Slide451) Partai Persatuan Pembangunan. 2) Golongan Karya
.
3) Partai Demokrasi Indonesia. PESERTA PEMILU 1992
Slide46Sistem Pemilu. Pemilu keenam pada pemerintahan Orde
Baru
ini dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1997 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1992,
yaitu
menganut
sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel
daftar.
PEMILIHAN UMUM TAHUN 1997
Slide47Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dan Ketetapan MPR
Nomor
III/ MPR/1993 tentang Pemilu. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
1985
tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan
dan
Kedudukan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 DASAR HUKUM PEMILU 1997
Slide48Badan Penyelenggara Pemilu. Struktur organisasi
penyelenggara
Pemilu 1997 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1992, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS, serta
PPLN, PPSLN,
dan
KPPSLN.
Slide491) Partai Persatuan Pembangunan. 2) Golongan Karya
.
3) Partai Demokrasi Indonesia PESERTA PEMILIHAN UMUM 1997
Slide50PEMILIHAN UMUM 1999
Sistem
Pemilu. Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama
pada
masa
reformasi.
Pemungutan
suara
dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sistem Pemilu 1999 sama dengan Pemilu 1997 yaitu sistem
perwakilan
berimbang
(
propor-sional
)
dengan
stelsel
daftar
.
Slide51Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai
Politik
. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang
Susunan
dan
Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. DASAR HUKUM PEMILU 1999
Slide52Badan Penyelenggara
Pemilu
. Pemilu tahun 1999 dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU) yang dibentuk
oleh
Presiden
. KPU beranggotakan 48 orang dari unsur partai politik dan 5 orang wakil pemerintah. Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU juga dibantu oleh Sekretariat
Umum
KPU.
Penyelenggara
pemilu
tingkat
pusat
dilaksanakan
oleh
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang jumlah dan unsur anggotanya sama dengan KPU.
Slide53Untuk penyelenggaraan di tingkat
daerah
dilaksanakan oleh PPD I, PPD II, PPK, PPS, dan KPPS. Untuk penyelenggaraan di luar
negeri
dilaksanakan
oleh
PPLN, PPSLN,
dan
KPPSLN yang
keanggotaannya
terdiri atas wakil-wakil parpol peserta Pemilu ditambah beberapa orang wakil dari pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat
Slide54Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik, yaitu Partai
Indonesia
Baru. Partai Kristen Nasional Indonesia. Partai Nasional
Indonesia.
Partai
Aliansi
Demokrat
Indonesia.
Partai
Kebangkitan Muslim Indonesia.
Partai Ummat Islam. Partai Kebangkitan Umat. Partai Masyumi Baru. Partai Persatuan Pembangunan. Partai Syarikat Islam Indonesia. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Partai
Abul
Yatama
.
Partai
Kebangsaan
Merdeka
.
Partai
Demokrasi Kasih Bangsa.
Partai Amanat Nasional. Partai Rakyat Demokratik PESERTA PEMILU 1999
Slide55Partai Syarikat Islam Indonesia 1905. Partai
Katholik Demokrat Partai Pilihan Rakyat. Partai
Rakyat
Indoneia
.
Partai Politik Islam Indonesia Masyumi.
Partai
Bulan
Bintang. Partai Solidaritas Pekerja. Partai Keadilan. Partai Nahdlatul Umat PNI-Front Marhaenis. Partai Ikatan Pend.Kmd. Indonesia
Partai
Republik
.
Partai
Islam
Demokrat
.
PNI-Massa
Marhaen
.
Partai
Musyawarah Rakyat Banyak. Partai Demokrasi Indonesia. Partai Golongan Karya. Partai Persatuan. Partai Kebangkitan Bangsa
.
Partai
Uni
Demokrasi Indonesia. Partai Buruh Nasional.
Slide56Partai Musyawarah
Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Partai Daulat Rakyat.
Partai
Cinta
Damai
.
Partai
Keadilan dan Persatuan.
Partai
Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia. Partai Nasional Bangsa Indonesia. Partai Bhinneka Tunggal Ika. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia. Partai Nasional
Demokrat
.
Partai
Umat Muslimin Indonesia.
Partai
Perkerja
Indonesia.
Slide57Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat
memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung presiden dan wakil presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan
secara
serentak
pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 Anggota
DPR, 128
Anggota DPD, serta
Anggota
DPRD (DPRD
Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009 diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II). PEMILIHAN UMUM TAHUN 2004
Slide58Sistem Pemilu. Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang
berbeda
dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu untuk memilih Anggota DPR dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan dengan
sistem
perwakilan
berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon
terbuka.
Partai
politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP. Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
Slide59Undang-undang No. 31 Tahun
2002
tentang Partai Politik. Undang-undang No. 12 Thn 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Undang
Undang
Nomor 23
tahun
2003
Tentang
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. DASAR HUKUM PEMILU 2004
Slide60Badan Penyelenggara Pemilu Penyelenggaraan Pemilu 2004
dilakukan
oleh KPU. Penyelenggaraan ditingkat provinsi dilakukan KPU Provinsi, sedangkan ditingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara
pemilu
diatas
, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara
(
adhoc) yaitu
Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemu-ngutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemu-ngutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Slide61Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2004 diikuti
oleh
24 partai, yaitu Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme).Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD).
Partai
Bulan
Bintang (PBB). Partai Merdeka.
Partai
Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai
Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK).
Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB). Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK). Partai Demokrat. PESERTA PEMILU TAHUN 2004
Slide62Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia). Partai
Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Partai
Amanat
Nasional (PAN).
Partai
Karya
Peduli Bangsa (PKPB). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Keadilan Sejahtera (PKS Partai Bintang Reformasi (PBR). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai
Damai
Sejahtera.
Partai
Golongan
Karya
(
Partai
Golkar
).
Partai
Patriot Pancasila. Partai Sarikat Indonesia. Partai Persatuan Daerah (PPD). Partai Pelopor
Slide63Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004
putaran
I (pertama) sebanyak 5 (lima) pasangan, adalah sebagai berikut H. Wiranto, SH. dan Ir. H.Salahuddin WahidHj. Megawati Soekarnoputri dan
K. H. Ahmad
Hasyim
Muzadi Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo
Husodo
H
.
Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. PEMILU PRESIDEN TAHUN 2004
Slide64Karena kelima pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran I (pertama) belum ada yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka dilakukan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran II (kedua
),
dengan
peserta dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh
suara
terbanyak pertama
dan
terbanyak
kedua, yaitu : Nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Putaran II Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi H.Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Slide65Pemilu 2009 merupakan pemilu ketiga pada masa
reformasi
yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih 560 Anggota DPR, 132 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode
2009-2014.
Sedangkan
untuk memilih presiden dan wakil presiden
untuk
masa bakti
2009-2014
diselenggarakan
pada tanggal 8 Juli 2009 (satu putaran). PEMILIHAN UMUM THN 2009
Slide66Sistem Pemilu
.
Pemilu 2009 untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar
calon
terbuka
. Kursi yang dimenangkan setiap partai politik mencerminkan
proporsi total suara yang
didapat
setiap parpol. Mekanisme sistem ini memberikan peran besar kepada pemilih untuk menentukan sendiri wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan. Calon terpilih adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak. Untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Distrik disini adalah provinsi, dimana setiap provinsi memiliki
4 (
empat
)
perwakilan
.
Slide67Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum
; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD;
Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.
DASAR HUKUM PEMILU 2009
Slide68Badan Penyelenggara
Pemilu
UUD 1945 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan
oleh
suatu Komisi
Pemilihan
Umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Penyelenggara pemilu ditingkat nasional dilaksanakan oleh KPU, ditingkat provinsi dilaksanakan oleh
KPU
Provinsi
,
ditingkat
kabupaten
/
kota
dilaksanakan
oleh
KPU
Kabupaten
/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan
Kecamatan
(PPK),
Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemu-ngutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Slide69Peserta Pemilu Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 diikuti
oleh
44 partai, 38 partai merupakan partai nasional dan 6 partai merupakan partai lokal Aceh PESERTA PEMILU 2009
Slide70Partai Hati
Nurani Rakyat Partai Karya Peduli Bangsa
Partai
Pengusaha
dan
Pekerja
Indonesia Partai Peduli Rakyat Nasional Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Barisan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Partai Keadilan Sejahtera
Partai
Amanat
Nasional
Partai
Perjuangan
Indonesia
Baru
Partai
Kedaulatan Partai Persatuan Daerah Partai Kebangkitan Bangsa Partai Pemuda Indonesia Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
Partai
Demokrasi
Pembaruan
Partai Karya Perjuangan Partai Matahari Bangsa
Slide71Partai Penegak Demokrasi Indonesia Partai
Demokrasi Kebangsaan Partai Republika Nusantara Partai Pelopor Partai Golongan Karya Partai
Persatuan
Pembangunan
Partai
Damai Sejahtera Partai
Nasional
Benteng Kerakyatan Indonesia.
Partai
Bulan Bintang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Partai Bintang Reformasi Partai Patriot Partai Demokrat Partai Kasih Demokrasi Indonesia
Slide72Partai Indonesia Sejahtera. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Partai
Aceh Aman Seujahtra (Partai Lokal) Partai Daulat Aceh (Partai Lokal)Partai Suara Independen Rakyat Aceh (Partai Lokal)
Partai
Rakyat Aceh (Partai Lokal)
Partai
Aceh (Partai Lokal)
Partai
Bersatu Aceh (
Partai
Lokal) Partai Merdeka Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia Partai Sarikat Indonesia Partai Buruh
Slide73Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009
diikuti
oleh 3 (tiga) pasangan calon, yaitu :
Hj
. Megawati
Soekarnoputri
dan
H.
Prabowo
Subianto
(didukung oleh PDIP, Partai Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, PSI, PPNUI) Dr
.
Susilo
Bambang
Yudhoyono
dan
Prof. Dr.
Boediono
(
didukung
oleh
Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dan H. Wiranto
, S.IP
(
didukung oleh Partai Golkar, dan Partai Hanura)
PEMILU PRESIDEN TAHUN 2009
Slide74penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2014 adalah untuk
memilih anggota Legislatif (DPR) dan DPD, DPRD dan Presiden dan wakil presiden, serta pemilu kepala daerah
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014
Slide75UUD 1945 Pasal
1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (3),
Pasal
19
ayat
(1), Pasal
20,
Pasal
22C
ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU
Nomor
2
tahun
2011
tentang
Partai
Politik
DASAR HUKUM PEMILU 2014
Slide76UU Nomor 8 Tahun
2015
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1
Tahun
2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan
Walikota
Menjadi
Undang-undangUU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
Slide77SISTEM PEMILU 2014
PASAL 5, UU NOMOR
8
TAHUN
2012
Ayat
1
:
Pemilu
untuk
memilih anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan
DPRD
kabupaten
/
kota
dilaksanakan
dengan
sistem
proporsional
terbuka.Ayat 2:Pemilu untuk memilih anggota
DPD
dilaksanakan
dengan
sistem distrik berwakil banyak.
Slide78Tahapan persiapan; Tahapan penyelenggaraan;Tahapan penyelesaian.
Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi :
Slide79Penataan organisasi;Pendaftaran Pemantau dan Pemantauan;
Pembentukan Badan Penyelenggara
Seleksi Anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota; Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis di setiap tingkatan; Sosialisasi, Publikasi dan Pendidikan PemilihPengelolaan data dan informasi
Logistik
Tahapan Persiapan
TAHAPAN PERSIAPAN
NO.
KEGIATAN
JADWAL
1
Penataan organisasi
9 Juni s/d 9 Des 2012
2
Pendaftaran pemantau
Agust 2012 s/d Maret 2014
3
Pembentukan Badan Penyelenggara
a. PPK dan PPS
/PPLN
Nov 2012 s/d Jan 2013
b. KPPS/KPPSLN
9 Feb s/d 9 Maret 2014
c. Pantarlih
Feb
2013
4
Seleksi Anggota KPU Prov & KPU Kab/Kota
Jan s/d Des 2013
5
Pengadaan & distribusi logistik
9 Juni 2013 s/d 8 April 2014
Slide81Perencanaan Program dan AnggaranPenyusunan Peraturan KPUPendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
Penyusunan Daftar Pemilih di Luar NegeriPenataan dan Penetapan Daerah PemilihanPencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kotaKampanyeMasa TenangPemungutan dan Penghitungan SuaraRekapitulasi Hasil Penghitungan SuaraPenetapan Hasil Pemilu Secara NasionalPenetapan partai politik memenuhi ambang batasPenetapan Perolehan Kursi dan Calon TerpilihPeresmian keanggotaan
Pengucapan sumpah/janji anggota
TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Slide82TAHAPAN PENYELENGGARAAN
NO.
KEGIATAN
JADWAL
1
Perencanaan program & anggaran
9 Juni 2012 s/d 31 Des 2013
2
Penyusunan peraturan KPU
9 Juni 2012 s/d 9 Juni 2013
3
Pendaftaran , verifikasi & penetapan Peserta Pemilu
9 Agust/d 15 Des 2012
a. Pengundian & penetapan nomor urut
16 s/d 18 Des 2012
b. Penyelesaian sengketa TUN
17 Des 2012 s/d 21 Feb 2013
4
Pemutakhiran data Pemilih & penyusunan daftar Pemilih
9 Nov 2012 s/d 23 Okt 2013
5
Penataan & penetapan daerah pemilihan
10 Des 2012 s/d 9 Maret 2013
6
Pencalonan anggota DPR, DPD & DPRD
6 April s/d 4 Agust 2013
7
Kampanye Pemilu
17 Des 2012 s/d 5 April 2014
8
Masa Tenang6 s/d 8 April 20149Pemungutan & penghitungan suara9 April 201410Rekapitulasi penghitungan suara a. PPS/PPLN10 s/d 15 April 2014 b. PPK13 s/d 17 April 2014 c. KPU Kabupaten/Kota19 s/d 21 April 2012 d. KPU Provinsi22 s/d 24 April 2014 e. KPU26 April s/d 6 Mei 201411Penetapan hasil Pemilu secara nasional7 s/d 9 Mei 201412Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, & DPRD a. DPRD Kabupaten/KotaJuli s/d Agust 2014 b. DPRD ProvinsiAgust s/d Sept 2014 c. DPR & DPD1 Oktober 2014
Slide83Perselisihan Hasil PemiluPengajuan perselisihan hasil pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi
b. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu
KPU kabupaten/kota; KPU provinsi. c. Penyusunan Dokumentasid. Pengelolaan Arsipe. Pembubaran Badan-Badan Penyelenggara ad hocf. Penyusunan Laporan Keuangan
TAHAPAN PENYELESAIAN
TAHAPAN PENYELESAIAN
NO.
KEGIATAN
JADWAL
1
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
12 s/d 14 Mei 2014
2
Penyusunan laporan penyelenggaraan
Okt s/d Nov 2014
3
Penyusunan dokumentasi
9 April s/d 31 Agust 2014
4
Pengelolaan arsip
1 Sept 2014 s/d 1 Okt 2019
5
Pembubaran Badan Penyelenggara
Adhoc
9 Juni 2014
6
Penyusunan laporan keuangan
1 Juli s/d 31 Des 2014
Slide85PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Slide86PERBANDINGAN PEMILU-PEMILU PASCA REFORMASI
Aspek
Pemilu 1999
Pemilu 2004
Pemilu
2009
Pemilu 2014
Penyelenggara
Pemilu
KPU
:
perwakilan Pemerintah, perwakilan partai politik peserta pemilu, serta anggota independen.KPU : anggotanya dipilih melalui proses pemilihan oleh Presiden (pengusul nama balon) dan DPR yang menyeleksi dan menentukan hasil akhir nama-nama anggota KPU. KPU : anggotanya dipilih melalui proses pemilihan oleh
Presiden
(
pengusul nama ba
lon
)
dan DPR yang
menye
leksi
dan
menentukan hasil akhir nama-nama anggota KPU.
KPU:
anggotanya dipilih melalui proses pemilihan
oleh Presiden (pengusul nama balon) dan DPR yang menyeleksi dan menentukan hasil akhir nama-nama anggota KPU. Sistem PemilihanSistem proporsional dengan daftar calon tertutupSistem proporsional daftar calon terbukaSistem proporsional dengan daftar calon terbukaSistem proporsional dengan daftar calon terbuka
Slide87Aspek
Pemilu 1999
Pemilu 2004
Pemilu
2009
Pemilu 2014
Daerah pemilihan
Wilayah administratif (provinsi, kabupaten dan kota)
Penetapan dapil
oleh
KPU
Dapil DPR : provinsi atau bagian-bagian provinsi Dapil DPRD Provinsi :
kabupaten/kota
Dapil DPRD
Kabupaten/Kota
:
kecamatan
Penetapan dapil
DPR
RI
oleh DPR
RI
(
dlm
UU)
Dapil DPR
: provinsi atau bagian-bagian dari provinsi Dapil DPRD Provinsi : kabupaten/kota
Dapil DPRD
Kab
.
/Kota
:
kecamatanPenetapan dapil DPR RI oleh anggota DPR RI (dalam UU Pemilu) Dapil DPR adalah provinsi atau bagian-bagiannyaDapil DPRD Provinsi adalah kabupaten/kotaDapil DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatanCara pemberian suaraMencoblos lambang partaiMencoblos nama dan / atau lambang partaiMemberi tanda satu kali pada nama partai atau lambang partai atau nama calonMencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik atau nama caleg
Slide88Aspek
Pemilu 1999
Pemilu 2004
Pemilu 2009
Pemilu 2014
Penghitungan suara
Hasil
di
TPS
Agregasi di PPS, PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional
Stembus Accord
(penggabungan suara beberapa parpol yang suaranya kurang / kecil untuk mendapatkan 1 kursi).
Hasil
di TPS
Agregasi di PPS, PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional kursi)
Hasil
di
TPS
Agregasi di PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional
Penerapan
2
,
5%
Parliamentary Threshold
(
ambang
batas
perolehan
suara partai politik untuk diikutkan dalam pembagian kursi)Hasil di TPSAgregasi di PPS, PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU NasionalPenerapan 3,5% Parliamentary Threshold (ambang batas perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam pembagian kursi)
Slide89Aspek
Pemilu 1999
Pemilu 2004
Pemilu
2009
Pemilu
2014
Pembagian Kursi
3-12
kursi
per
dapil3-12 kursi per dapil3-10 kursi per dapil untuk DPR
3-12 kursi per dapil untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota
3-10 kursi per dapil DPR
3-12 kursi per dapil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota
Penentuan Caleg terpilih
Nomor
urut
Memenuhi
100% BPP
atau
nomor
urutMemenuhi 30% BPP atau nomor urut
(Setelah
Putusan MK, berdasarkan suara terbanyak)
Caleg dengan suara terbanyak
Jika caleg terpilih jumlahnya kurang dari kursi yang diperoleh partai, kursi diisi oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya
Slide90PENGHITUNGAN SUARA
Penghitungan suara di TPS dilakukan setelah pemungutan suara selesai. Perolehan suara untuk parpol maupun caleg perorangan dihitung berdasarkan tingkat pemilihannya. Saksi peserta pemilu berhak mendapatkan salinan hasil penghitungan suara.
Setelah proses penghitungan suara di TPS selesai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi atau agregasi perolehan suara peserta pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Seluruh proses penghitungan suara serta rekapitulasinya dapat diikuti atau disaksikan oleh saksi peserta pemilu, pemantau, pengawas pemilu serta masyarakat umum.
Slide91Parliamentary Threshold
(Ambang Batas Suara) Pada
Pemilu
20
14
diberlakukan
parliamentary threshold
(PT)
3
,5 % hanya untuk perolehan kursi DPR RI.Parpol yang tidak mendapatkan suara sah sekurang-kurangnya 3,5% dari suara
sah
secara
nasional
maka
tidak
diikutsertakan
dalam
pembagian kursi DPR di semua dapil. Kursi dibagikan kepada parpol yang lolos PT.
91
Slide92mandiri;jujur;adil;kepastian hukum;tertib;
kepentingan umum;
keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi; dan efektivitas.
ASAS PENYELENGGARAAN PEMILU
Slide93Pasal 22E UUD 1945 yang berbunyi :Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun
sekali.
Pemilu diselenggarakan utnuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.Peserta Pemilu untuk memilih DPR dan anggota DPRD adalah Partai Politik.Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri
Ketentuan
lebih tentang Pemilu diatur oleh
undang- undang
Slide94Dasar Hukum : UUD 1945UU No 8 tahun
2015
tentang Perubahan UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota
menjadi
Undang-UndangUU No 2 tahun 2011 tentang
Perubahan
UU No 2 tahun
2008
tentang
partai PolitikUU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah DaerahPEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Slide95Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil
kepala
daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
kepala
daerah
dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
Pemilihan
Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang
diselenggarakan
berdasarkan
undang-undang
ini
adalah
Pilkada
DKI Jakarta
2007.
Slide96Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara
pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan
Wali
Kota.Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial
terkait
pemilihan kepala
daerah
secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
berjumlah
44 orang,
dan
Fraksi
Gerindra
berjumlah
32 orang
Slide97Keputusan ini telah menyebabkan beberapa pihak
kecewa. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur di bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan
keputusan
itu melalui uji materi ke MK. Bagi
sebagian pihak yang lain,
Pemilukada
tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua
hak
sekaligus
,
yakni
hak
pilih
dan
hak
legislasi. Padahal jika Pemilukada secara langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD (sebagai warga negara) hak pilihnya tetap ada
Slide98Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan
Umum
(KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi
dan
Panwaslu
Kabupaten/Kota.Khusus di Aceh , Pilkada diselenggarakan
oleh Komisi
Independen
Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Slide99266 Daerah yang menyelenggarakan pemilukada serentak di Indonesia pada tahun
9
desember 2015UU Pilkada telah menentukan perkara sengketa pilkada yang bisa diajukan ke MK hanya menyangkut sengketa penetapan hasil
penghitungan
suara. Selain itu, sengketa hasil ini
ada
syarat presentase
tertentu
yang dibatasi secara limitatif. “Ada presentase tertentu dibatasi limitatif perkara yang bisa digugat ke MK
Slide100Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada menyebut syarat pengajuan (
pembatalan
) jika ada perbedaan selisih suara maksimal 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi bagi provinsi
maksimal
2
juta
penduduk. Bagi penduduk lebih dari 2 juta
hingga 6 juta,
syarat
pengajuan jika ada perbedaan selisih maksimal 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi.persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara.
Slide101Persoalan yang menyangkut pelanggaran etik, administratif, pidana
pemilu, dan keabsahan penetapan pasangan calon merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu
),
dan
lewat penegakan hukum terpadu (Gakumdu), dan PTUN
Slide102Komisi Pemilihan Umum ( UU No 22 Tahun 2007)Badan
Pengawas
PemiluPanitia Pengawas PemiluDewan Kehormatan Penyelenggara PemiluMahkamah AgungMahkamah
Konstitusi
LEMBAGA YANG TERKAIT DALAM PEMILUKADA
Slide103Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada)
dilakukan
secara langsung oleh Penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan
satu
paket
bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala
daerah dan
wakil
kepala daerah yang dimaksud mencakup:Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Slide104merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi
, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN; menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu;menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
TUGAS DAN KEWENANGAN KPU
Slide105memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan
data Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; menetapkan peserta Pemilu;menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
Slide106membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu; menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan
hasil Pemilu
dan mengumumkannya;menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Slide107mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
menindaklanjuti dengan segera
rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
Slide108mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang KPU kepada masyarakat;
Slide109menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Slide110KPU sebanyak 7 (tujuh) orang; KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan c.KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
KEANGGOTAAN KPU
Slide111Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang
telah
dilantik bersama 5 anggota Bawaslu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012:
Ketua
:
Husni
Kamil Manik, S.P., Anggota KPU Sumatera Barat.Ida
Budhiati
, S.H ., M.H., Ketua
KPU
Jawa
Tengah.Sigit Pamungkas, S.IP., MA., Dosen FISIPOL UGM Yogyakarta.Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA., Anggota KPU Jawa Timur.Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si., Ketua KPU Jawa Barat.Drs. Hadar Nafis Gumay, Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro).Juri Ardiantoro, M.Si., Ketua KPU DKI Jakarta.
Slide112SEKIAN&TERIMA KASIH