/
SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA - PowerPoint Presentation

brambani
brambani . @brambani
Follow
349 views
Uploaded On 2020-10-22

SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA - PPT Presentation

M Yusrizal Adi SSHMH Fakultas Hukum Universitas Medan Area Medan Pemilihan Umum PEMILU Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum ID: 814810

pemilu partai yang dan partai pemilu dan yang tahun pemilihan undang sistem indonesia nomor kpu suara dengan anggota tentang

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download The PPT/PDF document "SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

SISTEM PEMILIHAN UMUMDI INDONESIA

M. Yusrizal Adi S,SH.MH

Fakultas Hukum

Universitas Medan Area

Medan

Slide2

Pemilihan Umum ( PEMILU) Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi Pemilu

dilaksanakan oleh Komisi

Pemilihan Umum (KPU) yaitu suatu lembaga independent yang dibentuk dengan suatu undang-undang

PENDAHULUAN

Slide3

Menguatkan legitimasi pranata politik (eksekutif, legislatif, judikatif)Menjamin stabilitas peralihan kepemimpinanMemilih kader penguasa yang terbaik

Menegakkan demokrasi.

Mengapa Pemilu (elections) diperlukan atau

tujuan

PEMILU

?

Slide4

Menurut Dr. Wahyudi

Kumorotomo

Demokratis (persaingan sehat, jujur, adil, aman)Terciptanya infrastruktur politik (DPR, presiden) yg kuat dan berkualitas Derajat keterwakilan yg optimal; mengurangi kemungkinan over-representation di daerah tertentu dan under-representation

di daerah lainnya

Menyeluruh & tuntas; peraturan yg jelas, tanpa intervensi pemerintah atau pihak tertentu

Praktis, tidak rumit dan mudah dilaksanakan.

Parameter Kualitas Pemilu

Slide5

LANDASAN IDIL : PANCASILALANDASAN KONSTITUSIONAL : UUD 1945LANDASAN OPERASIONAL : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PEMILU,UU No.2/2008 ttg

Parpol  sudah diubah dg UU No.2/2011UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

UU No 42 Tahun 2008 Tentang

Pemilihan

umum

Presiden Dan wakil presiden

DASAR/LANDASAN HUKUM PEMILU

Slide6

e. UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan

Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun

2014

tentang

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan

Walikota menjadi

undang-undang

Slide7

Sistem Pemilihan Organis yakni Dalam

Sistem

Organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama-bersama dalam beraneka warna persekutuan hidup

seperti

geneaologi

(rumah tangga) sistem Pemilihan

mekanis,

dimana

partai politik mengorganisir pemilihan-pemilihan dan partai partai politik berkembang, baik menurut sistem satu partai, dua partai atau multi partai. Sistem mekanis dapat dilaksanakan dengan cara yaitu, sistem perwakilan distrik/single member constituency dan sistem perwakilan proposional/ multi member constituencies

SISTEM PEMILIHAN UMUM

Slide8

Sistem Proporsional (proportional representation); Kursi yg dimenangkan parpol berbanding seimbang dg proporsi suara yg diperolehnya.

Mis: Partai A=48,5%, B=29%,C=14%,D=7,5%, E=1%

 Quota: 100%/5 kursi = 20%; Jatah kursi ke-4 diberikan ke partai C krn terbesar sisa suaranya (14%). Variasi sistem: closed system & open system.SISTEM PROPOSIONAL

Slide9

Kursi yang tersedia di parlemen, diperebutkan dalam suatu pemilihan umum, dibagi kepada partai-partai politik dan golongan-golongan politik yang ikut serta dalam Pemilu sesuai dengan imbangan suara dalam Pemilu.

Misal 1 : 400.000 pemilih mempunyai1 kursi artinya satu orang wakil memperoleh dukungan 400.000 pemilih.

Slide10

Sistem proporsional

lahir

untuk menjawab kelemahan dari sistem distrik. Sistem proporsional

merupakan

sistem pemilihan yang

memperhatikan

proporsi

atau

perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki

penduduk

lebih

besar

akan

memperoleh

kursi

yang

lebih

banyak

di

suatu

daerah

pemilihan

,

begitu

pun

sebaliknya

.

Slide11

Sistem proporsional juga mengatur

tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai

politik

untuk kemudian dikonversikan

menjadi

kursi

yang diperoleh partai politik tersebut. Karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi, maka di Indonesia dikenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP merefleksikan jumlah suara yang

menjadi

batas

diperolehnya

kursi

di

suatu

daerah

pemilihan

.

Partai

politik

dimungkinkan

mencalonkan

lebih

dari

satu

kandidat

karena

kursi

yang

diperebutkan

di

daerah

pemilihan

lebih

dari

satu

.

Slide12

Sistem proposional lebih demokratis, praktis tanpa

ada

suara yang hilangSetiap suara dihitung, dan yang kalah suaranya dikompensasikan, sehingga tidak ada

suara

yang

hilang

Sistem proposional dianggap representatif karena

jumlah kursi

partai

dalam parlemen sesuai dengan suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemiluTidak ada distorsi, di mana perolehan kursi kira-kira sama dengan persentase perolehan suara secara nasional Kelebihan Sistem Proposional

Slide13

Sistem ini kurang mendorong partai-partai untuk

berintegrasi

atau kerjasama antara partai yang satu dengan yang lain dan memanfaatkan persamaan-persamaan yang ada, tetapi sebaliknya cenderung

mempertajam

perbedaan-perbedaan Sistem proposional memberikan kedudukan

yang

kuat pada

pimpinan

partai melalui sistem daftar karena pimpinan partai sesudah berkonsultasi dengan cabang-cabang menentukan daftar calon Kelemahan Sistem Proposional

Slide14

Wakil yang terpilih kemungkinan renggang ikatannya

dengan

warga yang telah memilihnya Mempermudah timbulnya partai-partai baruWakil lebih terikat dan loyal dengan

partai

daripada

rakyat atau daerah yang diwakilinya

Banyaknya

partai bisa

mempersulit

terbentuknya pemerintahan stabil

Slide15

Sistem Distrik (plurality system); Wilayah pemilihan dibagi ke dalam bbrp distrik pemilihan.

Rumus pengalokasian kursi: absolut majority; 50%+1 (Inggris) dan simple majority

(Amerika). Sistem distrik biasa disebut juga single member constituency tetapi ada juga yang memakai istilah single member district. Pada intinya, sistem distrik

merupakan

sistem pemilihan dimana suatu negara dibagi

menjadi beberapa

daerah

pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan.SISTEM DISTRIK

Slide16

Dengan demikian, satu distrik akan

menghasilkan satu wakil rakyat. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak di suatu distrik, maka akan menjadi wakil rakyat terpilih.

Sedangkan

kandidat

yang memperoleh suara lebih sedikit, maka suaranya

tidak akan di

perhitungkan

atau dianggap hilang walau sekecil apapun selisih perolehan suara yang ada. Sehingga dikenal istilah the winner takes all atau sistem mayoritas

Slide17

Distrik wilayahnya relatif kecil

,

maka pemilih dapat mengenali calon-calon wakil rakyat yang akan dipilih

didistriknya

Calon

yang dipilih dikenal baik

karena

batas

distrikSistem distrik lebih mendorong kearah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu wakilKecenderungan untuk membentuk partai baru

dapat

dibendung

. Sistem

ini

bisa

mendorong

kearah

penyederhanaan

partai secara alamiah dan tanpa paksaan Sistem distrik sederhana, mudah untuk diselenggarakan, tidak memerlukan waktu dan dana yang banyak Berkurangnya parpol memudahkan pemerintahan yang lebih stabil (integrasi)

Kelebihan

Sistem

Distrik

Slide18

Kurang memperhitungkan partai-partai kecil dan golongan minoritasKurang representatif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnyaTerlalu banyak suara yang terbuang

Kelemahan

Sistem Distrik

Slide19

1, Banyak suara yang terbuang.Misalnya :Calon A = 50 suara

Calon

B = 45 suaraCalon C = 40 suaraCalon D = 30 suara Yang menang adalah Calon A dan menjadi wakil distrik. Apabila dibandingkan suara antara A dengan B, C, dan D, maka presentasi Calon A di distrik tersebut adalah rendah ( low representative)2. Menyulitkan bagi partai kecil untuk memperoleh kursi ( wakil di parlemen)

Kelemahan Sistem Distrik

Slide20

Proporsional

Distrik

1. Peran partai

Kuat sekali

Sangat lemah

2. Distorsi

Rendah

Tinggi

3. Kedekatan calon dg pemilih

Rendah

Tinggi

4. Akuntabilitas

Rendah

Tinggi

5. Politik uang

Rendah

Tinggi

6. Kualitas legislatif

Sama dg Distrik

Sama dg Proporsional

Keunggulan/Kelemahan

Sistem

Pemilu

Slide21

PERIODESASI PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA Pemilu tahun1955

(

Masa Parlementer). Pemilu tahun 1971-1997

(Masa Orde Baru)

a.

Pemilu

1977

b.

Pemilu

1982

c.

Pemilu 1987 d. Pemilu 1992 e. Pemilu 1997 3. Pemilu 1999-2014 (Masa Reformasi) a. Pemilu tahun 1999 b. Pemilu

2004

c.

Pemilu

2009

cd.

Pemilu

2014

SEJARAH PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Slide22

Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang diselenggarakan dalam

sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer pada kabinet Burhanuddin

Harahap

.

Pemungutan suara dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk

memilih

anggota DPR pada 29 September 1955

dan

untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955 Pemilihan Umum tahun 1955

Slide23

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang pemilihan Anggota Konstituante

dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1953. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilu.

Peraturan

Pemerintah

Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/

Konstituante

oleh Anggota

Angkatan

Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang Dasar Hukum Pemilu thn 1955

Slide24

Pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai

politik

, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante di ikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik

, 23

organisasi

kemasyarakatan, dan 29 perorangan. Peserta

Pemilu

tahun

1955

Slide25

Partai Komunis Indonesia (PKI), berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh

Moh.Yusuf Sarjono Partai Islam Masjumi, berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh dr. Sukirman Wirjo-sardjono Partai Buruh Indonesia,

berdiri

8

Nopember

1945, diketuai oleh Nyono Partai

Rakyat

Djelata, berdiri 8

Nopember

1945,

diketuai oleh Sutan Dewanis Partai Kristen Indonesia (Parkindo), berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh DS. Probowinoto Partai Sosialis Indonesia, berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh Mr. Amir Syarifudin Partai Politik Peserta Pemilu 1955

Slide26

Partai Rakyat Sosialis, berdiri 20 Nopember 1945 diketuai

oleh

Sutan Syahrir h. Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), berdiri 8 Desember 1945, diketuai oleh J. Kasimo i. Persatuan Rakyat

Marhaen

Indonesia (

Permai

) diketuai oleh JB. Assa j. Gabungan

Partai

Sosialis Indonesia dan

Partai

Rakyat Sosialis, menjadi Partai Sosialis pada 17 Desember 1945, diketuai oleh Sutan Syahrir, Amir Syarifudin dan Oei Hwee Goat k. Partai Republik Indonesia, Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia menjadi Partai Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari 1946, diketuai oleh Sidik Joyosuharto.

Slide27

Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia. Pemilu

1971

dilaksanakan pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah pemerintahan ini berkuasa. Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini

diselenggarakan

untuk memilih Anggota DPR. Sistem Pemilu 1971 menganut

sistem

perwakilan berimbang

(

proporsional

) dengan sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan su-aranya kepada Organisasi Peserta Pemilu. Pemilihan umum Tahun 1971

Slide28

TAP MPRS No. XI/MPRS/1966 TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966 UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat

UU

Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.Badan Penyelenggara Pemilu yakni Lembaga

Pemilihan

Umum (LPU) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3

Tahun

1970. LPU diketuai oleh

Menteri

Dalam Negeri yang keanggotaannya terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan Dasar Hukum Pemilu 1971

Slide29

Peserta Pemilu 1971 : Partai Nahdlatul Ulama

Partai

Muslim Indonesia Partai Serikat Islam Indonesia Persatuan Tarbiyah Islamiiah Partai Nasionalis Indonesia Partai Kristen Indonesia

Partai

Katholik

Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia Partai Murba

Sekber

Golongan

KaryaPESERTA PEMILU TAHUN 1971

Slide30

Sistem Pemilu Pemilu kedua pada pemerintahan orde

baru ini diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 1977. Sama halnya dengan Pemilu 1971, pada Pemilu 1977 juga menggunakan sistem perwakilan berimbang

(

proporsional

)

dengan stelsel daftar. PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977

Slide31

Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar

Haluan

Negara Bidang Politik, Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri. Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan

Umum

.

Undang-undang

Nomor 3/1975 Tentang Partai Politik

dan Golongan Karya

.

Undang-undang

Nomor 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah. Undang-undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Undang-undang Nomor 5/1979 tentang Pemerintahan Desa. DASAR HUKUM PEMILU 1977

Slide32

Badan Penyelenggara Pemilu Pemilu 1977 diselenggarakan oleh

Badan Penyelenggara Pemilu yang memiliki struktur yang sama dengan penyelenggaraan pada tahun 1971, yaitu PPI ditingkat pusat, PPD I di provinsi, PPD II di kabupaten/kotamadya

, PPS di

kecamatan

,

Pantarlih di desa/kelurahan, dan KPPS. Bagi warga

negara

Indonesia di luar negeri

dibentuk

PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang bersifat sementara (adhoc).

Slide33

Pada Pemilu 1977, ada fusi atau peleburan partai

politik

peserta Pemilu 1971 se-hingga Pemilu 1977 diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu, yaitu : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi/penggabungan

dari

: NU,

Parmusi, Perti, dan PSII. Golongan Karya (GOLKAR).

Partai

Demokrasi

Indonesia (PDI)

merupakan fusi/penggabungan dari: PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba PESERTA PEMILU 1977

Slide34

Sistem Pemilu Pemilu 1982 merupakan pemilu ketiga yang diselenggarakan

pada

pemerintahan Orde Baru. Pemilu ini diselenggarakan pada tanggal 4 Mei 1982. Sistem Pemilu 1982 tidak berbeda dengan sistem yang digunakan dalam

Pemilu

1971

dan

Pemilu 1977, yaitu masih menggunakan sistem perwakilan

berimbang (proporsional).

PEMILIHAN UMUM TAHUN 1982

Slide35

Dasar Hukum Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang

Garis-Garis

Besar Haluan Negara dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1978 Tentang Pemilu. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan

Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.

DASAR HUKUM PEMILU 1982

Slide36

Badan Penyelenggara Pemilu Struktur organisasi penyelenggara

Pemilu1982

sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1977, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN

Slide37

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Golongan Karya (Golkar).

Partai

Demokrasi Indonesia (PDI). Peserta Pemilu 1982

Slide38

Sistem Pemilu Pemilu

keempat pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan

pada

tanggal 23 April 1987. Sistem

Pemilu

yang

digunakan

pada tahun 1987 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1982, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (

proporsional

)

dengan

stelsel

daftar

PEMILIHAN UMUM 1987

Slide39

Dasar Hukum Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983

tentang

GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1983 tentang Pemilihan Umum. UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun

1969

sebagaimana

telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU

Nomor

2 Tahun 1980.

Peraturan

Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.

DASAR HUKUM PEMILU 1987

Slide40

Badan Penyelenggara Pemilu. Struktur organisasi

penyelenggara Pemilu 1987 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1982, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS,

serta

PPLN, PPSLN,

dan

KPPSLN.

Slide41

Peserta Pemilu 1987 1) Partai Persatuan Pembangunan. 2) Golongan

Karya 3) Partai Demokrasi Indonesia PESERTA PEMILU 1987

Slide42

Sistem Pemilu Pemilu kelima pada pemerintahan Orde

Baru

dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 1992. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1992 masih sama dengan sistim yang digunakan dalam Pemilu 1987,

yaitu

menganut

sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel

daftar.

PEMILIHAN UMUM 1992

Slide43

Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN dan Ketetapan MPR

Nomor

III/ MPR/1988 tentang Pemilu. UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UU

Nomor

4

Tahun

1975 dan UU Nomor 2 Tahun 1980. Peraturan

Pemerintah

Nomor 35 Tahun

1985.

Peraturan

Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1990 DASAR HUKUM PEMILU 1992

Slide44

Badan Penyelenggara Pemilu. Struktur organisasi

penyelenggara Pemilu 1992 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1987, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS, serta

PPLN, PPSLN,

dan

KPPSLN.

Slide45

1) Partai Persatuan Pembangunan. 2) Golongan Karya

.

3) Partai Demokrasi Indonesia. PESERTA PEMILU 1992

Slide46

Sistem Pemilu. Pemilu keenam pada pemerintahan Orde

Baru

ini dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1997 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1992,

yaitu

menganut

sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel

daftar.

PEMILIHAN UMUM TAHUN 1997

Slide47

Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dan Ketetapan MPR

Nomor

III/ MPR/1993 tentang Pemilu. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun

1985

tentang

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan

dan

Kedudukan Majelis

Permusyawaratan

Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 DASAR HUKUM PEMILU 1997

Slide48

Badan Penyelenggara Pemilu. Struktur organisasi

penyelenggara

Pemilu 1997 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1992, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS, serta

PPLN, PPSLN,

dan

KPPSLN.

Slide49

1) Partai Persatuan Pembangunan. 2) Golongan Karya

.

3) Partai Demokrasi Indonesia PESERTA PEMILIHAN UMUM 1997

Slide50

PEMILIHAN UMUM 1999

Sistem

Pemilu. Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama

pada

masa

reformasi.

Pemungutan

suara

dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sistem Pemilu 1999 sama dengan Pemilu 1997 yaitu sistem

perwakilan

berimbang

(

propor-sional

)

dengan

stelsel

daftar

.

Slide51

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai

Politik

. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang

Susunan

dan

Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. DASAR HUKUM PEMILU 1999

Slide52

Badan Penyelenggara

Pemilu

. Pemilu tahun 1999 dilaksanakan oleh Komisi

Pemilihan

Umum

(KPU) yang dibentuk

oleh

Presiden

. KPU beranggotakan 48 orang dari unsur partai politik dan 5 orang wakil pemerintah. Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU juga dibantu oleh Sekretariat

Umum

KPU.

Penyelenggara

pemilu

tingkat

pusat

dilaksanakan

oleh

Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang jumlah dan unsur anggotanya sama dengan KPU.

Slide53

Untuk penyelenggaraan di tingkat

daerah

dilaksanakan oleh PPD I, PPD II, PPK, PPS, dan KPPS. Untuk penyelenggaraan di luar

negeri

dilaksanakan

oleh

PPLN, PPSLN,

dan

KPPSLN yang

keanggotaannya

terdiri atas wakil-wakil parpol peserta Pemilu ditambah beberapa orang wakil dari pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat

Slide54

Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik, yaitu Partai

Indonesia

Baru. Partai Kristen Nasional Indonesia. Partai Nasional

Indonesia.

Partai

Aliansi

Demokrat

Indonesia.

Partai

Kebangkitan Muslim Indonesia.

Partai Ummat Islam. Partai Kebangkitan Umat. Partai Masyumi Baru. Partai Persatuan Pembangunan. Partai Syarikat Islam Indonesia. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Partai

Abul

Yatama

.

Partai

Kebangsaan

Merdeka

.

Partai

Demokrasi Kasih Bangsa.

Partai Amanat Nasional. Partai Rakyat Demokratik PESERTA PEMILU 1999

Slide55

Partai Syarikat Islam Indonesia 1905. Partai

Katholik Demokrat Partai Pilihan Rakyat. Partai

Rakyat

Indoneia

.

Partai Politik Islam Indonesia Masyumi.

Partai

Bulan

Bintang. Partai Solidaritas Pekerja. Partai Keadilan. Partai Nahdlatul Umat PNI-Front Marhaenis. Partai Ikatan Pend.Kmd. Indonesia

Partai

Republik

.

Partai

Islam

Demokrat

.

PNI-Massa

Marhaen

.

Partai

Musyawarah Rakyat Banyak. Partai Demokrasi Indonesia. Partai Golongan Karya. Partai Persatuan. Partai Kebangkitan Bangsa

.

Partai

Uni

Demokrasi Indonesia. Partai Buruh Nasional.

Slide56

Partai Musyawarah

Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Partai Daulat Rakyat.

Partai

Cinta

Damai

.

Partai

Keadilan dan Persatuan.

Partai

Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia. Partai Nasional Bangsa Indonesia. Partai Bhinneka Tunggal Ika. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia. Partai Nasional

Demokrat

.

Partai

Umat Muslimin Indonesia.

Partai

Perkerja

Indonesia.

Slide57

Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat

memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung presiden dan wakil presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan

secara

serentak

pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 Anggota

DPR, 128

Anggota DPD, serta

Anggota

DPRD (DPRD

Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009 diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II). PEMILIHAN UMUM TAHUN 2004

Slide58

Sistem Pemilu. Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang

berbeda

dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu untuk memilih Anggota DPR dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan dengan

sistem

perwakilan

berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon

terbuka.

Partai

politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP. Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

Slide59

Undang-undang No. 31 Tahun

2002

tentang Partai Politik. Undang-undang No. 12 Thn 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Undang

Undang

Nomor 23

tahun

2003

Tentang

Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. DASAR HUKUM PEMILU 2004

Slide60

Badan Penyelenggara Pemilu Penyelenggaraan Pemilu 2004

dilakukan

oleh KPU. Penyelenggaraan ditingkat provinsi dilakukan KPU Provinsi, sedangkan ditingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara

pemilu

diatas

, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara

(

adhoc) yaitu

Panitia

Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemu-ngutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemu-ngutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Slide61

Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2004 diikuti

oleh

24 partai, yaitu Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme).Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD).

Partai

Bulan

Bintang (PBB). Partai Merdeka.

Partai

Persatuan Pembangunan (PPP).

Partai

Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK).

Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB). Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK). Partai Demokrat. PESERTA PEMILU TAHUN 2004

Slide62

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia). Partai

Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).

Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Partai

Amanat

Nasional (PAN).

Partai

Karya

Peduli Bangsa (PKPB). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Keadilan Sejahtera (PKS Partai Bintang Reformasi (PBR). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai

Damai

Sejahtera.

Partai

Golongan

Karya

(

Partai

Golkar

).

Partai

Patriot Pancasila. Partai Sarikat Indonesia. Partai Persatuan Daerah (PPD). Partai Pelopor

Slide63

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004

putaran

I (pertama) sebanyak 5 (lima) pasangan, adalah sebagai berikut H. Wiranto, SH. dan Ir. H.Salahuddin WahidHj. Megawati Soekarnoputri dan

K. H. Ahmad

Hasyim

Muzadi Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo

Husodo

H

.

Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. PEMILU PRESIDEN TAHUN 2004

Slide64

Karena kelima pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran I (pertama) belum ada yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka dilakukan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran II (kedua

),

dengan

peserta dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh

suara

terbanyak pertama

dan

terbanyak

kedua, yaitu : Nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Putaran II Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi H.Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla

Slide65

Pemilu 2009 merupakan pemilu ketiga pada masa

reformasi

yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih 560 Anggota DPR, 132 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode

2009-2014.

Sedangkan

untuk memilih presiden dan wakil presiden

untuk

masa bakti

2009-2014

diselenggarakan

pada tanggal 8 Juli 2009 (satu putaran). PEMILIHAN UMUM THN 2009

Slide66

Sistem Pemilu

.

Pemilu 2009 untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar

calon

terbuka

. Kursi yang dimenangkan setiap partai politik mencerminkan

proporsi total suara yang

didapat

setiap parpol. Mekanisme sistem ini memberikan peran besar kepada pemilih untuk menentukan sendiri wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan. Calon terpilih adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak. Untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Distrik disini adalah provinsi, dimana setiap provinsi memiliki

4 (

empat

)

perwakilan

.

Slide67

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan

Umum

; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan

DPRD;

Undang-Undang

Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden

dan Wakil Presiden.

DASAR HUKUM PEMILU 2009

Slide68

Badan Penyelenggara

Pemilu

UUD 1945 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan

oleh

suatu Komisi

Pemilihan

Umum

yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Penyelenggara pemilu ditingkat nasional dilaksanakan oleh KPU, ditingkat provinsi dilaksanakan oleh

KPU

Provinsi

,

ditingkat

kabupaten

/

kota

dilaksanakan

oleh

KPU

Kabupaten

/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan

Kecamatan

(PPK),

Panitia

Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemu-ngutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Slide69

Peserta Pemilu Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 diikuti

oleh

44 partai, 38 partai merupakan partai nasional dan 6 partai merupakan partai lokal Aceh PESERTA PEMILU 2009

Slide70

Partai Hati

Nurani Rakyat Partai Karya Peduli Bangsa

Partai

Pengusaha

dan

Pekerja

Indonesia Partai Peduli Rakyat Nasional Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Barisan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Partai Keadilan Sejahtera

Partai

Amanat

Nasional

Partai

Perjuangan

Indonesia

Baru

Partai

Kedaulatan Partai Persatuan Daerah Partai Kebangkitan Bangsa Partai Pemuda Indonesia Partai Nasional Indonesia Marhaenisme

Partai

Demokrasi

Pembaruan

Partai Karya Perjuangan Partai Matahari Bangsa

Slide71

Partai Penegak Demokrasi Indonesia Partai

Demokrasi Kebangsaan Partai Republika Nusantara Partai Pelopor Partai Golongan Karya Partai

Persatuan

Pembangunan

Partai

Damai Sejahtera Partai

Nasional

Benteng Kerakyatan Indonesia.

Partai

Bulan Bintang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Partai Bintang Reformasi Partai Patriot Partai Demokrat Partai Kasih Demokrasi Indonesia

Slide72

Partai Indonesia Sejahtera. Partai Kebangkitan Nasional Ulama

Partai

Aceh Aman Seujahtra (Partai Lokal) Partai Daulat Aceh (Partai Lokal)Partai Suara Independen Rakyat Aceh (Partai Lokal)

Partai

Rakyat Aceh (Partai Lokal)

Partai

Aceh (Partai Lokal)

Partai

Bersatu Aceh (

Partai

Lokal) Partai Merdeka Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia Partai Sarikat Indonesia Partai Buruh

Slide73

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009

diikuti

oleh 3 (tiga) pasangan calon, yaitu :

Hj

. Megawati

Soekarnoputri

dan

H.

Prabowo

Subianto

(didukung oleh PDIP, Partai Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, PSI, PPNUI) Dr

.

Susilo

Bambang

Yudhoyono

dan

Prof. Dr.

Boediono

(

didukung

oleh

Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dan H. Wiranto

, S.IP

(

didukung oleh Partai Golkar, dan Partai Hanura)

PEMILU PRESIDEN TAHUN 2009

Slide74

penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2014 adalah untuk

memilih anggota Legislatif (DPR) dan DPD, DPRD dan Presiden dan wakil presiden, serta pemilu kepala daerah

PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014

Slide75

UUD 1945 Pasal

1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (3),

Pasal

19

ayat

(1), Pasal

20,

Pasal

22C

ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

UU

Nomor

2

tahun

2011

tentang

Partai

Politik

DASAR HUKUM PEMILU 2014

Slide76

UU Nomor 8 Tahun

2015

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

1

Tahun

2014

tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,

dan

Walikota

Menjadi

Undang-undangUU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang

Slide77

SISTEM PEMILU 2014

PASAL 5, UU NOMOR

8

TAHUN

2012

Ayat

1

:

Pemilu

untuk

memilih anggota DPR, DPRD Provinsi,

dan

DPRD

kabupaten

/

kota

dilaksanakan

dengan

sistem

proporsional

terbuka.Ayat 2:Pemilu untuk memilih anggota

DPD

dilaksanakan

dengan

sistem distrik berwakil banyak.

Slide78

Tahapan persiapan; Tahapan penyelenggaraan;Tahapan penyelesaian.

Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi :

Slide79

Penataan organisasi;Pendaftaran Pemantau dan Pemantauan;

Pembentukan Badan Penyelenggara

Seleksi Anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota; Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis di setiap tingkatan; Sosialisasi, Publikasi dan Pendidikan PemilihPengelolaan data dan informasi

Logistik

Tahapan Persiapan

Slide80

TAHAPAN PERSIAPAN

NO.

KEGIATAN

JADWAL

1

Penataan organisasi

9 Juni s/d 9 Des 2012

2

Pendaftaran pemantau

Agust 2012 s/d Maret 2014

3

Pembentukan Badan Penyelenggara

 

 

a. PPK dan PPS

/PPLN

Nov 2012 s/d Jan 2013

 

b. KPPS/KPPSLN

9 Feb s/d 9 Maret 2014

 

c. Pantarlih

Feb

2013

4

Seleksi Anggota KPU Prov & KPU Kab/Kota

Jan s/d Des 2013

5

Pengadaan & distribusi logistik

9 Juni 2013 s/d 8 April 2014

Slide81

Perencanaan Program dan AnggaranPenyusunan Peraturan KPUPendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

Penyusunan Daftar Pemilih di Luar NegeriPenataan dan Penetapan Daerah PemilihanPencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kotaKampanyeMasa TenangPemungutan dan Penghitungan SuaraRekapitulasi Hasil Penghitungan SuaraPenetapan Hasil Pemilu Secara NasionalPenetapan partai politik memenuhi ambang batasPenetapan Perolehan Kursi dan Calon TerpilihPeresmian keanggotaan

Pengucapan sumpah/janji anggota

TAHAPAN PENYELENGGARAAN

Slide82

TAHAPAN PENYELENGGARAAN

NO.

KEGIATAN

JADWAL

1

Perencanaan program & anggaran

9 Juni 2012 s/d 31 Des 2013

2

Penyusunan peraturan KPU

9 Juni 2012 s/d 9 Juni 2013

3

Pendaftaran , verifikasi & penetapan Peserta Pemilu

9 Agust/d 15 Des 2012

 

a. Pengundian & penetapan nomor urut

16 s/d 18 Des 2012

 

b. Penyelesaian sengketa TUN

17 Des 2012 s/d 21 Feb 2013

4

Pemutakhiran data Pemilih & penyusunan daftar Pemilih

9 Nov 2012 s/d 23 Okt 2013

5

Penataan & penetapan daerah pemilihan

10 Des 2012 s/d 9 Maret 2013

6

Pencalonan anggota DPR, DPD & DPRD

6 April s/d 4 Agust 2013

7

Kampanye Pemilu

17 Des 2012 s/d 5 April 2014

8

Masa Tenang6 s/d 8 April 20149Pemungutan & penghitungan suara9 April 201410Rekapitulasi penghitungan suara  a. PPS/PPLN10 s/d 15 April 2014 b. PPK13 s/d 17 April 2014 c. KPU Kabupaten/Kota19 s/d 21 April 2012 d. KPU Provinsi22 s/d 24 April 2014 e. KPU26 April s/d 6 Mei 201411Penetapan hasil Pemilu secara nasional7 s/d 9 Mei 201412Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, & DPRD  a. DPRD Kabupaten/KotaJuli s/d Agust 2014 b. DPRD ProvinsiAgust s/d Sept 2014 c. DPR & DPD1 Oktober 2014

Slide83

Perselisihan Hasil PemiluPengajuan perselisihan hasil pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi

b. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu

KPU kabupaten/kota; KPU provinsi. c. Penyusunan Dokumentasid. Pengelolaan Arsipe. Pembubaran Badan-Badan Penyelenggara ad hocf. Penyusunan Laporan Keuangan

TAHAPAN PENYELESAIAN

Slide84

TAHAPAN PENYELESAIAN

NO.

KEGIATAN

JADWAL

1

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

12 s/d 14 Mei 2014

2

Penyusunan laporan penyelenggaraan

Okt s/d Nov 2014

3

Penyusunan dokumentasi

9 April s/d 31 Agust 2014

4

Pengelolaan arsip

1 Sept 2014 s/d 1 Okt 2019

5

Pembubaran Badan Penyelenggara

Adhoc

9 Juni 2014

6

Penyusunan laporan keuangan

1 Juli s/d 31 Des 2014

Slide85

PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Slide86

PERBANDINGAN PEMILU-PEMILU PASCA REFORMASI

Aspek

Pemilu 1999

Pemilu 2004

Pemilu

2009

Pemilu 2014

Penyelenggara

Pemilu

KPU

:

perwakilan Pemerintah, perwakilan partai politik peserta pemilu, serta anggota independen.KPU : anggotanya dipilih melalui proses pemilihan oleh Presiden (pengusul nama balon) dan DPR yang menyeleksi dan menentukan hasil akhir nama-nama anggota KPU. KPU : anggotanya dipilih melalui proses pemilihan oleh

Presiden

(

pengusul nama ba

lon

)

dan DPR yang

menye

leksi

dan

menentukan hasil akhir nama-nama anggota KPU.

KPU:

anggotanya dipilih melalui proses pemilihan

oleh Presiden (pengusul nama balon) dan DPR yang menyeleksi dan menentukan hasil akhir nama-nama anggota KPU. Sistem PemilihanSistem proporsional dengan daftar calon tertutupSistem proporsional daftar calon terbukaSistem proporsional dengan daftar calon terbukaSistem proporsional dengan daftar calon terbuka

Slide87

Aspek

Pemilu 1999

Pemilu 2004

Pemilu

2009

Pemilu 2014

Daerah pemilihan

Wilayah administratif (provinsi, kabupaten dan kota)

Penetapan dapil

oleh

KPU

Dapil DPR : provinsi atau bagian-bagian provinsi Dapil DPRD Provinsi :

kabupaten/kota

Dapil DPRD

Kabupaten/Kota

:

kecamatan

Penetapan dapil

DPR

RI

oleh DPR

RI

(

dlm

UU)

Dapil DPR

: provinsi atau bagian-bagian dari provinsi Dapil DPRD Provinsi : kabupaten/kota

Dapil DPRD

Kab

.

/Kota

:

kecamatanPenetapan dapil DPR RI oleh anggota DPR RI (dalam UU Pemilu) Dapil DPR adalah provinsi atau bagian-bagiannyaDapil DPRD Provinsi adalah kabupaten/kotaDapil DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatanCara pemberian suaraMencoblos lambang partaiMencoblos nama dan / atau lambang partaiMemberi tanda satu kali pada nama partai atau lambang partai atau nama calonMencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik atau nama caleg

Slide88

Aspek

Pemilu 1999

Pemilu 2004

Pemilu 2009

Pemilu 2014

Penghitungan suara

Hasil

di

TPS

Agregasi di PPS, PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional

Stembus Accord

(penggabungan suara beberapa parpol yang suaranya kurang / kecil untuk mendapatkan 1 kursi).

Hasil

di TPS

Agregasi di PPS, PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional kursi)

Hasil

di

TPS

Agregasi di PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional

Penerapan

2

,

5%

Parliamentary Threshold

(

ambang

batas

perolehan

suara partai politik untuk diikutkan dalam pembagian kursi)Hasil di TPSAgregasi di PPS, PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU NasionalPenerapan 3,5% Parliamentary Threshold (ambang batas perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam pembagian kursi)

Slide89

Aspek

Pemilu 1999

Pemilu 2004

Pemilu

2009

Pemilu

2014

Pembagian Kursi

3-12

kursi

per

dapil3-12 kursi per dapil3-10 kursi per dapil untuk DPR

3-12 kursi per dapil untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota

3-10 kursi per dapil DPR

 

3-12 kursi per dapil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota

Penentuan Caleg terpilih

Nomor

urut

Memenuhi

100% BPP

atau

nomor

urutMemenuhi 30% BPP atau nomor urut

(Setelah

Putusan MK, berdasarkan suara terbanyak)

Caleg dengan suara terbanyak

Jika caleg terpilih jumlahnya kurang dari kursi yang diperoleh partai, kursi diisi oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya

Slide90

PENGHITUNGAN SUARA

Penghitungan suara di TPS dilakukan setelah pemungutan suara selesai. Perolehan suara untuk parpol maupun caleg perorangan dihitung berdasarkan tingkat pemilihannya. Saksi peserta pemilu berhak mendapatkan salinan hasil penghitungan suara.

Setelah proses penghitungan suara di TPS selesai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi atau agregasi perolehan suara peserta pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Seluruh proses penghitungan suara serta rekapitulasinya dapat diikuti atau disaksikan oleh saksi peserta pemilu, pemantau, pengawas pemilu serta masyarakat umum.

Slide91

Parliamentary Threshold

(Ambang Batas Suara) Pada

Pemilu

20

14

diberlakukan

parliamentary threshold

(PT)

3

,5 % hanya untuk perolehan kursi DPR RI.Parpol yang tidak mendapatkan suara sah sekurang-kurangnya 3,5% dari suara

sah

secara

nasional

maka

tidak

diikutsertakan

dalam

pembagian kursi DPR di semua dapil. Kursi dibagikan kepada parpol yang lolos PT.

91

Slide92

mandiri;jujur;adil;kepastian hukum;tertib;

kepentingan umum;

keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi; dan efektivitas.

ASAS PENYELENGGARAAN PEMILU

Slide93

Pasal 22E UUD 1945 yang berbunyi :Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun

sekali.

Pemilu diselenggarakan utnuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.Peserta Pemilu untuk memilih DPR dan anggota DPRD adalah Partai Politik.Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri

Ketentuan

lebih tentang Pemilu diatur oleh

undang- undang

Slide94

Dasar Hukum : UUD 1945UU No 8 tahun

2015

tentang Perubahan UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota

menjadi

Undang-UndangUU No 2 tahun 2011 tentang

Perubahan

UU No 2 tahun

2008

tentang

partai PolitikUU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah DaerahPEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH

Slide95

Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil

kepala

daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

kepala

daerah

dipilih secara langsung oleh rakyat melalui

Pemilihan

Kepala Daerah dan

Wakil

Kepala

Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang

diselenggarakan

berdasarkan

undang-undang

ini

adalah

Pilkada

DKI Jakarta

2007.

Slide96

Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara

pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati,

dan

Wali

Kota.Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial

terkait

pemilihan kepala

daerah

secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

berjumlah

44 orang,

dan

Fraksi

Gerindra

berjumlah

32 orang

Slide97

Keputusan ini telah menyebabkan beberapa pihak

kecewa. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur di bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan

keputusan

itu melalui uji materi ke MK. Bagi

sebagian pihak yang lain,

Pemilukada

tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua

hak

sekaligus

,

yakni

hak

pilih

dan

hak

legislasi. Padahal jika Pemilukada secara langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD (sebagai warga negara) hak pilihnya tetap ada

Slide98

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan

Umum

(KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi

dan

Panwaslu

Kabupaten/Kota.Khusus di Aceh , Pilkada diselenggarakan

oleh Komisi

Independen

Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).

Slide99

266 Daerah yang menyelenggarakan pemilukada serentak di Indonesia pada tahun

9

desember 2015UU Pilkada telah menentukan perkara sengketa pilkada yang bisa diajukan ke MK hanya menyangkut sengketa penetapan hasil

penghitungan

suara. Selain itu, sengketa hasil ini

ada

syarat presentase

tertentu

yang dibatasi secara limitatif. “Ada presentase tertentu dibatasi limitatif perkara yang bisa digugat ke MK

Slide100

Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada menyebut syarat pengajuan (

pembatalan

) jika ada perbedaan selisih suara maksimal 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi bagi provinsi

maksimal

2

juta

penduduk. Bagi penduduk lebih dari 2 juta

hingga 6 juta,

syarat

pengajuan jika ada perbedaan selisih maksimal 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi.persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara.

Slide101

Persoalan yang menyangkut pelanggaran etik, administratif, pidana

pemilu, dan keabsahan penetapan pasangan calon merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu

),

dan

lewat penegakan hukum terpadu (Gakumdu), dan PTUN

Slide102

Komisi Pemilihan Umum ( UU No 22 Tahun 2007)Badan

Pengawas

PemiluPanitia Pengawas PemiluDewan Kehormatan Penyelenggara PemiluMahkamah AgungMahkamah

Konstitusi

LEMBAGA YANG TERKAIT DALAM PEMILUKADA

Slide103

Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada)

dilakukan

secara langsung oleh Penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan

satu

paket

bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala

daerah dan

wakil

kepala daerah yang dimaksud mencakup:Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten Wali kota dan wakil wali kota untuk kota

Slide104

merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi

, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,

PPLN, dan KPPSLN; menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu;menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;

TUGAS DAN KEWENANGAN KPU

Slide105

memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan

data Pemilu

dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; menetapkan peserta Pemilu;menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

Slide106

membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu; menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan

hasil Pemilu

dan mengumumkannya;menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Slide107

mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;

menindaklanjuti dengan segera

rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

Slide108

mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan

sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan

wewenang KPU kepada masyarakat;

Slide109

menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

melaksanakan

tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Slide110

KPU sebanyak 7 (tujuh) orang; KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan c.KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.

KEANGGOTAAN KPU

Slide111

Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang

telah

dilantik bersama 5 anggota Bawaslu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012:

Ketua

:

Husni

Kamil Manik, S.P., Anggota KPU Sumatera Barat.Ida

Budhiati

, S.H ., M.H., Ketua

KPU

Jawa

Tengah.Sigit Pamungkas, S.IP., MA., Dosen FISIPOL UGM Yogyakarta.Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA., Anggota KPU Jawa Timur.Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si., Ketua KPU Jawa Barat.Drs. Hadar Nafis Gumay, Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro).Juri Ardiantoro, M.Si., Ketua KPU DKI Jakarta.

Slide112

SEKIAN&TERIMA KASIH