DARAT Konsep Pergerakan Tujuan Asal Transfer 1 Transfer 2 Collection link Linehaul link Distribution link Sistem Jaringan Line Haul link ruas penangkap ruas yang memfasilitasi pergerakan manusiabarang diantara 2 kota atau simpul transportasi dengan ciri perjalanan ID: 662914
Download Presentation The PPT/PDF document "03. SISTEM PRASARANA TRANSPORTASI" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
03. SISTEM PRASARANA TRANSPORTASI
DARATSlide2
Konsep
Pergerakan
Tujuan
Asal
Transfer
1
Transfer2
Collectionlink
Line-haullink
Distributionlink
Sistem
Jaringan
Line Haul link (ruas penangkap) : ruas yang memfasilitasi pergerakan manusia/barang diantara 2 kota atau simpul transportasi dengan ciri perjalanan jarak jauh/utama
Collection link(ruas pengumpul) : ruas yang berfungsi memfasilitasi pergerakan manusia/barang pengumpul dengan ciri perjalanan jarak sedang
Distribution link
(
ruas penyebar
) : ruas yang berfungsi memfasilitasi pergerakan manusia/barang
penyebar atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedangSlide3
Jaringan
jalan
Hirarki pergerakanPergerakan utama (jalan arteri)Pergerakan transisi (ramp)
Pergerakan distribusi (jalan kolektor)Pergerakan koleksi (jalan kolektor)
Pergerakan akses (jalan lokal)Terminal/rumah/kantor (akses ke
terminal)Slide4
Jaringan
jalanSlide5
Contoh Pola
Jaringan
Jalan RadialSlide6
Contoh Pola
Jaringan
Jalan GridSlide7
PRINSIP UTAMA
KLASIFIKASI FUNGSI JALAN
Jaringan
jalan memiliki 2 (dua) peran utama:Memberikan aksesibilitas bagi wilayah dapat dijangkau dan dapat dikembangkan kegiatan sosial dan ekonominyaMenyediakan mobilitas
bagi kelancaran lalu lintas kendaraan, orang, dan barangKlasifikasi fungsi jalan secara umum terdiri dari:Jalan Arteri (A): yang diutamakan untuk melaksanakan peran mobilitas
yang umumnya membutuhkan kapasitas dan kecepatan tinggi (jalan yang didesain dengan kinerja/performance jalan tinggi)Jalan Kolektor (K): yang difungsikan sebagai kolektor/ distributor, di mana fungsi aksesibilitas dan mobilitas
diperankan secara merataJalan Lokal (L): yang diutamakan untuk melaksanakan peran aksesibilitas bagi wilayah (kuncinya adalah pemerataan jangkauannya ke semua daerah)7Slide8
SISTEM
KLASIFIKASI
JALAN DI INDONESIA (1)Jalan sesuai peruntukannya terdiri atas:1. JALAN UMUM: yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum
(termasuk jalan tol)2. JALAN KHUSUS: bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan. Yang dimaksud dengan jalan khusus, antara lain: jalan di dalam kawasan pelabuhanjalan kehutananjalan perkebunan
jalan inspeksi pengairanjalan di kawasan industri, dan jalan di kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada pemerintah8Sumber: pasal 6 UU No. 38 Tahun 2004 tentang JalanSlide9
Jaringan
transportasi dan
distribusi
Lokal
Kolektor
Arteri
Kolektor
Lokal
asal
tujuan
Lokal
Lokal
Kolektor
Kolektor
Hub
Hub
Spoke
Spoke
Hub
adalah Simpul Pengumpul pergerakan
Spoke
adalah Simpul Penyebar pergerakanSlide10
SISTEM
KLASIFIKASI
JALAN DI INDONESIA (2)Jalan umum dikelompokkan menurut:SISTEM JARINGAN, yang terdiri atas: sistem jaringan jalan primer (antar kota)Sistem
jaringan jalan sekunder (kawasan perkotaan)FUNGSI JALAN, yang dikelompokkan menjadi:Jalan arteriJalan kolektorJalan lokalJalan lingkunganSlide11
Jalan
Menurut
Fungsi
Jalan Arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. Jalan Kolektor
merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Jalan Lokal merupakan jalan umum yang
berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.Jalan Lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan ligkungan dengan
ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah. Slide12
KEGUNAAN
KLASIFIKASI
FUNGSI JALANKegunaan Klasifikasi Fungsi Jalan:KESELAMATANPemanfaatan jalan sesuai dengan klasifikasi fungsi jalan, memberikan kemudahan dalam pengelolaan keselamatan
jalan2. STABILITAS DAN SOSIALPenyediaan mobilitas dan aksesibilitas jalan yang merata ke seluruh wilayah akan memberikan dampak positif bagi stabilitas dan pemerataan sosial
12Slide13
KEGUNAAN
KLASIFIKASI
FUNGSI JALAN3. EKONOMI 3.1 Investasi prasarana jalan Penyelenggaraan jalan sesuai dengan persyaratan teknis setiap klasifikasi fungsi
jalan, dapat mengoptimalkan investasi secara tepat guna 3.2 Lalu Lintas Jalan Pengaturan lalu lintas sesuai dengan fungsi jalan akan memberikan kelancaran dalam distribusi
yang mendukung pertumbuhan ekonomiSlide14
SISTEM
KLASIFIKASI
JALAN DI INDONESIA (2)C. STATUS JALAN, yang dikelompokkan menjadi:Jalan NasionalJalan Provinsi Jalan KabupatenJalan Kota
Jalan DesaD. KELAS JALAN, yang dikelompokan menjadi:Jalan Kelas IJalan Kelas IIJalan Kelas IIIJalan Kelas Khusus14Sumber: pasal 6 s.d pasal 10 UU No. 38 Tahun 2004 tentang JalanSlide15
UU
NOMOR
38 TAHUN
2004 TENTANG JALANSlide16
UU
NOMOR
38 TAHUN
2004 TENTANG JALANSlide17
Jalan
Menurut
Kelas
Jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan
sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi
4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter
, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; danJalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi
4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.