/
Dinas   Pendidikan   Pemerintah Dinas   Pendidikan   Pemerintah

Dinas Pendidikan Pemerintah - PowerPoint Presentation

celsa-spraggs
celsa-spraggs . @celsa-spraggs
Follow
361 views
Uploaded On 2018-11-09

Dinas Pendidikan Pemerintah - PPT Presentation

Provinsi Jawa Barat PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS SMA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SMK SEKOLAH LUAR BIASA TAHUN AJARAN 20182019 PPDB JABAR ID: 724223

didik peserta pendidikan ppdb peserta didik ppdb pendidikan atau dan 2018 yang sekolah provinsi jawa barat kuota dinas satu smk dalam rombongan

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "Dinas Pendidikan Pemerintah" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

Dinas

Pendidikan

Pemerintah

Provinsi

Jawa Barat

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK), SEKOLAH LUAR BIASA. TAHUN AJARAN 2018/2019Slide2

PPDB JABAR

2018

KUOTA TIAP JALUR PPDB

LANDASAN

HUKUM

ASAS

KETENTUAN UMUM

JALUR PPDBSlide3

LANDASAN HUKUMSlide4

ASAS

PPDB

201

8

JAWA BARAT

TIDAK DISKRIMINATIF

OBJEKTIF

TRANSPARAN

AKUNTABELSlide5

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

DINAS PENDIDIKAN

Ketentuan Umum

Penerimaan

Peserta

Didik Baru (PPDB) merupakan layanan

pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel

, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Daerah ProvinsiSlide6

1.

Rombongan

Belajar

(

rombongan

belajar

) SMA atau bentuk lain sederajat, dalam satu satuan pendidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) rombongan belajar, paling banyak berjumlah 36 rombongan belajar

dengan

jumlah

masing-masing

tiap

tingkat

sebanyak

12

rombongan

belajar

;

2. SMK

atau

bentuk

lain yang

sederajat

berjumlah

paling

sedikit

3 (

tiga

)

dan

paling

banyak

72

rombongan

belajar

,

masing-masing

tingkat

paling

banyak

24 (

dua puluh empat) rombongan belajar;

3. Bagi sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat peserta didik kurang dari 15 dalam 1 (satu) kelas atau rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan hingga paling lambat 3 tahun;

DAYA TAMPUNG, ROMBONGAN BELAJAR DAN KUOTA TIAP JALUR PPDB

4. Jumlah peserta didik SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;

5.

Jumlah

peserta

didik

SMK

dalam

satu

kelas

berjumlah

paling

sedikit

15 (lima

belas

)

dan

paling

banyak

36 (

tiga

puluh

enam

)

peserta

didik

; Slide7

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

DINAS PENDIDIKAN

JALUR

PPDBSlide8

RANCANGAN KUOTA TIAP JALUR PPDB 2018Slide9

Kuota

dan

Daya Tampung

JALUR PRESTASI

5% DLM PROV.

5% LUAR PROV

10%

NHUN

50% DLM PROV

5% LUAR PROV

55%

5 %

WARGA TERDEKAT

1.

Jika kuota

luar

prov.

tidak terpenuhi

:

Kuota

NHUN

luar.prov

untuk

NHUN

dlm

. prov.

2.

Jika

kuota

KETM

atau

UUG

atau

ABK

tdk

terpenuhi

,

kuota

untuk

Warga

terdekat

atau

sebaliknya

3.

Jika

kuota

luar

prov.tdk

terpenuhi

,

kuota

untuk

dalam

prov

.

20%

KETM

5 %

UU-GURU, ABK,

Slide10

CALON PESERTA

DIDIK SMA, SMK dan SLBSlide11

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

DINAS PENDIDIKAN

DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN

foto

copy Akta Kelahiran,

foto

copy Ijazah, foto copy Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN),foto copy Kartu Keluarga,

foto copy Kartu Tanda Penduduk orang tua, Surat Kelakuan Baik, Surat Tanggung Jawab Mutlak orang tua Pas photo siswa ukuran 4X6 sebanyak 3 buah,Dokumen khusus sesuai jalur yang ditempuh Dokumen asli dari dokumen yang difotocopy disertakan untuk diverifikasi oleh panitia

pendaftaran di satuan pendidikan, selanjutnya pendaftar akan menerima Surat Tanda Bukti PendaftaranSlide12

PERSYARATAN UMUM

AKTA KELAHIRAN

IJAZAH

SHUN

KARTU KELUARGA

KTP ORANG TUA

SURAT

KELAKUAN BAIK

SURAT TANGGUNGJAWABMUTLAK ORANG TUAPAS FOTO4x6 cmDinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat @ 2018Slide13

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

DINAS PENDIDIKAN

DOKUMEN PERSYARATAN

KHUSUS

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

dari

kelurahan, bagi calon peserta

didik dari KETM, dan atau dokumen lain yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

Kartu Indonesia

Pintar (KIP

),

Kartu

Indonesia

Sehat

(KIS)

DATA HASIL DIAGNOSA PSIKOLOG ATAU PAKAR

dari

perguruan

tinggi

layanan

khusus

atau

Research Center

atau

kelompok

kerja

inklusi

bagi

peserta

didik

berkebutuhan

khusus

atau penyandang disabilitas,

SURAT KETERANGAN DARI PIMPINAN TEMPAT BERTUGAS ORANG TUA calon peserta didik bagi calon peserta didik yang

dilindungi

Undang Undang Guru, serta SK Pembagian tugas MengajarKARTU KELUARGA calon peserta didik yang menunjukkan telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama

enam

bulan

,

bagi

calon

peserta

didik

warga

setempat

di

sekitar

satuan

pendidikan

yang

dituju

;

PIAGAM/SERTIFIKAT

yang

dilegalisasi

,

atau

PIALA / MEDALI

dengan

surat

keterangan

dari

panitia

atau

pihak

berwenangSlide14

PERSYARATAN KHUSUS

PPDB

JABAR2018

KETM

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat @ 2018

SKTMSlide15

KETENTUAN SEKOLAH PILIHAN SMASlide16

KETENTUAN SEKOLAH PILIHAN SMK

TIGA (3) PILIHAN

Program Keahlian/

Kompetensi Keahlian

yang

berada

dalam satu SMK, atau 2 (dua) SMK di seluruh Daerah Provinsi Jawa Barat;PILIHAN SATU BEBAS, PILIHAN LAIN WAJIB DEKAT DOMISILIEKTM, UUG, ABK, WARGA SETEMPAT

SATU Program Keahlian/

Kompetensi Keahlian yang berada

dalam

satu

SMK,

PILIHAN WAJIB DEKAT DOMISILI

NHUNSlide17

KETENTUAN SEKOLAH SLBSlide18

Mekanisme Seleksi

Calon

Peserta

Didik

datang langsung

mendaftar ke sekolah tujuan, verifikasi dan atau

uji

kompetensi

oleh

panitia

(

jalur

prestasi

)

atau

tes

minat

dan

bakat

(SMK)

Data

peserta

diunggah

oleh

operator

sekolah

menggunakan

aplikasi

PPDB Online 2018

Seleksi

peserta

didik

dilakukan

secara otomatis

melalui

Sistem

Aplikasi

PPDB

Online

Untuk

calon

peserta

didik

baru

SLB

dilaksanakan

secara

offline

Tahapan PPDB

Satu

Pendaftaran

Dua

Verifikasi

Data

Tiga

Seleksi Otomatis Melalui PPDB Online

Empat

Pengumuman

Lima

Penetapan

Enam

Daftar

UlangSlide19

ALUR PPDB SMA JABAR TP. 2018/2019

Tahap 1

Tahap 2

Tahap 3

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat @ 2018Slide20

ALUR PPDB SMK JABAR TP. 2018/2019

Tahap 1

Tahap 2

Tahap 3

Tahap 4

CPDB

memilih

Sekolah

dan

KK

Pilihan

ke

1,2

dan

3

Kecuali

: CPDB KETM

dan

Prestasi

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat @ 2018Slide21

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH LUAR BIASA ( SLB)

Jika

di

sekolah pilihan ke 1 kuota

sudah terpenuhi dilimpahkan ke sekolah terdekat lainVerifikasi hasil assesmentPertimbangan kuotaSlide22

JAD

W

AL PPDB

JABAR

TAHUN 2018

NO

KEGIATAANWAKTU PELAKSANAANSMA, SMK, SMA LB1.Jalur KETM, UUG, WS, ABK, PRESTASI

Pendaftaran4 Juni - 8 Juni 2018Verifikasi/uji kompetensi21 Juni- 27 Juni 2018Pengumuman 29 juni 2018Daftar Ulang 3 juli - 8 juli 2018IIJalur NHUNPendaftaran2 Juli - 6 Juli

2018

Seleksi

2

Juli

- 6

Juli

2018

Pengumuman

10

Juli

2018

Daftar Ulang

11

juli

- 13

Juli

2018

III

H. 1.

Tahun

Ajaran

201

8

/201

9

16

Juli

2018Slide23

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

Dalam

hal

terdapat perpindahan

peserta didik,

maka Satuan pendidikan

yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik)Perpindahan peserta

didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, menerapkan sistem zonasi dan aturan rombongan belajar ;Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan setelah peserta didik menyelesaikan satu tahun pelajaran;

Perpindahan peserta

didik kelas 10

dapat

dilaksanakan

sebelum

satu

tahun

pelajaran

dilampaui

,

jika

perpindahan

mengikuti

kepindahan

dinas

orang

tua

peserta

didik

yang

dibuktikan

dengan

surat

keterangan

penugasan dinas orang tua siswa dari instansi tempat orang tua siswa bertugas;Slide24

LARANGAN & SANKSI DALAM PPDB Slide25

LARANGAN & SANKSI DALAM PPDB (

lanjutan)Slide26

MEKANISME PENGADUAN

DILAPORKAN SECARA BERTAHAP

tdk

dapat diselesiakan

tdk

dapat diselesiakan

Pengawas pembina , help desk

Kasi kepengawasan, help deskMKPS, help deskPengaduan teknis atau non teknisSlide27

Terima Kasih

Dinas Pendidikan Kota Bandung

TERIMA KASIH

Terima

kasih

©

firo2017

KESUKSESAN PPDBADALAH KERJASAMA SEMUA PIHAK DALAM MENERAPKAN ATURAN SESUAI ASAS©firo2018