/
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN - PowerPoint Presentation

jane-oiler
jane-oiler . @jane-oiler
Follow
393 views
Uploaded On 2017-05-26

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN - PPT Presentation

TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN PUSAT PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN BADAN PPSDM KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN SUB BAGIAN TATA USAHA BIDANG ID: 552502

dan peserta yang pendidikan peserta dan pendidikan yang tubel kesehatan tugas belajar institusi pembayaran biaya dalam aktif sdm data

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN

TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN

PUSAT PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN

BADAN PPSDM KESEHATAN

KEMENTERIAN KESEHATANSlide2

STRUKTUR ORGANISASI

PUSAT PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN

SUB. BAGIAN TATA USAHA

BIDANG

FASILITASI STANDARISASI DAN PROFESI TENAGA KESEHATAN

BIDANG

PENDIDIKAN BERKELANJUTAN

BIDANG

PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL

SUB. BIDANG

FASILITASI STANDARISASI DAN SERTFIKASI TENAGA KESEHATAN

SUB. BIDANG

FASILITASI PROFESI TENAGA KESEHATAN

SUB. BIDANGPENDIDIKAN BERKELANJUTAN SDM KESEHATAN

SUB. BIDANGPENDIDIKAN BERKELANJUTAN PROFESI KESEHATAN

SUB. BIDANGANALISIS DAN PEMETAAN JABATAN FUNGSONAL

SUB. BIDANGPEMANTAUAN DAN EVALUASI JABATAN FUNGSONAL

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

MTKISlide3

DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN TUBEL SDMKSlide4

MANFAAT

TUGAS BELAJAR

4Slide5

Memenuhi

kebutuhan

SDM

Kesehatan

yang

memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan

fungsi serta pengembangan organisasi Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan,

serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam

pengembangan karir seorang PNS Slide6

PEMANGKU KEPENTINGAN

PROGRAM TUGAS BELAJAR SDM

KESEHATAN

Slide7

PESERTA TUBELSlide8

PERSYARATAN PESERTASlide9

BATAS USIA MAKSIMAL PESERTA TUGAS BELAJARSlide10

TAHAPAN PROSES REKRUTMEN TUBELSlide11

Tahapan Proses Rekrutmen TubelSlide12

Tahapan Proses Rekrutmen TubelSlide13

JENIS PENDIDIKAN TUGAS BELAJARSlide14

JENIS PENDIDIKAN DAN MASA STUDI

Perpanjangan masa studi sesuai dengan peraturan yang berlaku Slide15

KEWAJIBAN PESERTASlide16

HAK PESERTA TUGAS BELAJAR

Memperoleh hak-hak kepegawaian lainnya di luar ketentuan tugas belajar

Biaya Pendidikan &

Non Pendidikan selama masa studi

PERMENKES

28/2015

BAB

III

Psl

18

ayat

1Slide17

BIAYA PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJARSlide18

Persyaratan

Pembayaran SPP dan Biaya Hidup:

Menyerahkan:

KRS

dan

KHS

setiap semester (disahkan bagian akademik  asli)– dan

diupload dalam SIM Tubel setiap semester.Keberadaan

mahasiswa ( Aktif, Cuti, Do, Lulus)Surat Keterangan aktif kuliah

pada semester berjalanSlide19

persyaratan Pembayaran Riset

Bagi

peserta

tubel

yang mengajukan dana Riset  mengirimkan Proposal yang sudah

lulus uji serta ditandatangani pembimbing dan pengujiRAB yang ditandatangani oleh pembimbing dan

peserta TubelSurat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) oleh peserta Tubel

dengan materai 6000Slide20

Persyaratan

Pembayaran transport kedatangan (

bagi

peserta

yg lulus tepat waktu)Peserta Tubel

yang namanya tercantum dalam SK Tubel No. HK.05.01/V.2/6748/2016

dan bukan Partial dapat mengklaim biaya kedatangan dari unit

kerja asal ke institusi pendidikan dengan mengirimkan:

Tiket angkutan umum asli (tercantum nilai nominal dalam tiket) + boardingpass (pesawat)

SPD (diisi dengan lengkap )SPTJM (materai 6.000)KRS /surat keterangan aktif kuliahSlide21

Persyaratan

Pembayaran transport kepulangan (bagi

peserta

yg

lulus tepat waktu)Bagi peserta tubel

yang sudah menyelesaikan pendidikan  mengirimkan ijazah

dan transkrip Nilai atau Bukti Lulus sementara sesuai kurikulum institusi

pendidikan.Hasil riset akhir yang di jilid lux

& SoftcopySurat Pengembalian Peserta Tubel dari Institusi Pendidikan

ke Unit Kerja Asal.SPTJM materai 6.000Slide22

SPD yang

ditandatangani

oleh

pimpinan

unit kerja dan Pimpinan Institusi Pendidikan penyelenggara

Tubel (diketik dgn lengkap dan distempel

asli)  format dari Pustanserdik SDMK Tiket angkutan umum yg

tertera jumlah biayanya & boardingpass (pesawat udara)  asliSlide23

DATA PENGAJUAN PEMBAYARAN

LAPORAN KEMAJUAN

STUDI (

KHS/KRS

) DAN DATA AKTIF KULIAH PESERTA

DATA AKTIF PESERTA

NOMOR REKENING YANG BUKAN REKENING PENERIMAAN GAJI

NPWP PRIBADI

KWITANSI PENERIMAAN DANA PERIODE SEBELUMNYA

BIAYA HIDUP

& OPERASIONAL

--

 BAGI PESERTASlide24

DATA PENGAJUAN PEMBAYARAN

MoU &

PKS

DATA AKTIF

BASTHP

BAP

SK REKTOR

NOMINATIF

BIAYA PENDIDIKAN

--

 BAGI INSTITUSI PENDIDIKANSlide25

ALUR PEMBAYARAN

Data dari institusi Pendidikan

Nominatif Bidang Dikjut

Pembuatan SPM oleh Bagian Keuangan di TU

KPPN VII

Institusi Pendidikan

Keluar SP2D

Masuk dalam sistem aplikasi SPM

Mahasiswa

Surat Return

PenolakanSlide26

MASALAH YANG SERING TIMBUL

26Slide27

Batas

pembiayaan

tubelSlide28

C U T ISlide29

Pemberhentian Biaya Tugas

Belajar

apabila:Slide30

Pembayaran biaya non

pendidikan

Calon

peserta 2016: -

Melengkapi berkas yang

harus di upload dalam sistem informasi setelah SK tubel dari Kemenkes terbit. Biaya hidup+referensi diberikan per 1 September 2016Peserta 2015 dan 2014 yang

masih aktif: Melengkapi berkas yang harus di upload dalam sistem informasi untuk pembayaran semester genap selanjutnyaSlide31

Menerima dana penyelenggaraan pendidikan peserta tugas belajar

HAK INSTITUSI PENDIDIKAN

KEWAJIBAN INSTITUSI PENDIDIKAN

Melaporkan hasil seleksi akademik

Melaporkan Perkembangan dan hasil studi Peserta ke BPPSDMK

Melaporkan pengelolaan keuangan tugas belajar

Mengembalikan Peserta yang telah menyelesaikan pendidikanSlide32

SANKSISlide33

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Dilaksanakan oleh :

Menteri melalui Kepala Badan PPSDMK

Pimpinan unit kerja peserta tubel

Monitoring dan evaluasi tiap semesterSlide34

KEMENTERIAN KESEHATAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN

Pusat Peningkatan Mutu

Sumber Daya Manusia Kesehatan

TERIMA KASIH