/
1 KEBIJAKAN 1 KEBIJAKAN

1 KEBIJAKAN - PowerPoint Presentation

tatiana-dople
tatiana-dople . @tatiana-dople
Follow
404 views
Uploaded On 2017-09-16

1 KEBIJAKAN - PPT Presentation

KEMRISTEK DIKTI DALAM PENINGKATAN KAPASITAS PENELITIAN DI PERGURUAN TINGGI Bahan Masukan bagi PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah VII dalam Acara Sosialisasi Honorarium Pelaksanaan Penelitian di Perguruan Tinggi ID: 588219

penelitian dan 000 yang dan penelitian yang 000 dengan madya untuk dari peneliti laporan hibah 2015 pajak honorarium biaya

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download Presentation The PPT/PDF document "1 KEBIJAKAN" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

1

KEBIJAKAN KEMRISTEK DIKTI DALAM PENINGKATAN KAPASITAS PENELITIAN DI PERGURUAN TINGGIBahan Masukan bagi PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah VII dalam Acara Sosialisasi Honorarium Pelaksanaan Penelitian di Perguruan TinggiSurabaya, 8 Juni 2015Slide2

STRUKTUR ORGANISASI KEMENRISTEK

DAN DIKTI Menteri Riset,

Teknologi

,

dan

Pendidikan Tinggi

Inspektorat Jenderal

Staf Ahli

DitjenKelembagaan IPTEK dan DIKTIDr.Ir.Patdono Suwignyo

Ditjen Pembelajaran dan KemahasiswaanProf.Intan Ahmad

Ditjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTIProf.Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc.

Ditjen Penguatan Riset dan PengembanganDr. Muhammad Dimyati, M.Sc.

Ditjen Penguatan InovasiDr. Ir. Jumain Appe, M.Si.

Sekretariat Jenderal

Hasil

keputusan

pertemuan

MenPAN

RB

dan

Menristekdikti

tanggal

6 Nov 2014Slide3

Tujuan

Strategis

Sasaran

Strategis

Meningkatnya

relevansi

dan kualitas sumber daya manusia berpendidikan tinggi

, serta kemampuan iptek dan inovasi untuk keunggulan daya saing

bangsaMeningkatnya kualitas pembelajaran dan mahasiswa pendidikan tinggi

Meningkatnya kualitas kelembagaan Iptek & DiktiMeningkatnya relevansi, kualitas & kuantitas

Sumber Daya Iptek dan DiktiMeningkatnya relevansi &

produktivitas Riset dan Pengembangan

Menguatnya

kapasitas

inovasi

1

2

3

4

5

TUJUAN STRATEGIS DAN SASARAN STRATEGIS KEMENRISTEK DAN DIKTISlide4

VISI DAN MISI KEMENRISTEK DAN DIKTI

VISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019

Ter

wujudnya

pendidikan

tinggi yang bermutu serta kemampuan iptek dan inovasi

untuk mendukung

daya saing bangsa

MISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019

1.Meningkatkan akses,

relevansi, dan mutu Pendidikan Tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas2.

Meningkatkan kemampuan iptek dan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah produk inovasiSlide5

5Slide6

UU NO. 14 THN 2005 (GURU DAN DOSEN) PASAL 60

UU NO 12 THN 2012 (PENDIDIKAN TINGGI) PASAL 45 DAN 46UU NO. 20 THN 2003 (SISDIKNAS) PASAL 20PERMEN DIKBUD NO 49 / 2014 (SNPT)PERMENPAN N0 17 / 2013 (JAPUNG DOSEN DAN ANGKA KREDIT)

KEWAJIBAN DOSEN DAN PERGURUAN TINGGISlide7

PROGRAM PENELITIAN

Hibah Penelitian Kompetitif Nasional:

Penelitian Unggulan Strategis Nasional

Riset Andalan Perguruan Tinggi dan Industri

Penelitian Kerjasama LN dan Publikasi Internasional

Penelitian

Hibah Kompetensi

Penelitian

Strategis

NasionalPenelitian Prioritas Nasional MP3EI

Hibah Penelitian Desentralisasi:Penelitian Unggulan Perguruan TinggiPenelitian Hibah BersaingHibah Penelitian Kerjasama antar Perguruan Tinggi

Penelitian Dosen PemulaPenelitian Fundamental

Hibah Penelitian Tim PascasarjanaSlide8
Slide9
Slide10
Slide11

NILAI

JUMLAH BINTANGKLASTER01 – 14,9BINAAN15 – 29,9

30 – 44,9

45 – 59,9

60 – 74,9

75 – 129,9

MADYA

130 – 199,9

UTAMA

200 – 299,9

MANDIRI300 – 399,9400 - 500

NILAI DAN BINTANG KINERJA PENELITIANSlide12

PERKEMBANGAN PTS DALAM KLASTER

HASIL PENILAIAN KINERJA PENELITIAN TAHUN 2014KOPERTIS WILAYAHNAIKTURUNTETAPI

1

1

1

II

0

40III56

7IV70

6V405VI42

3VII1628VIII10

0IX220X201XI

000XII000JUMLAH461429Slide13

PTS KOPERTIS WILAYAH VII YANG MASUK KLASTER HASIL EVALUASI KINERJA PENELITIAN TAHUN 2014

13NOPERGURUAN TINGGIKOTANILAI

KLASTER

KET

KLASTER

1

UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JATIM

SURABAYA

227.95MADYANAIK 2 X

MANDIRI2UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANGMALANG220.7

MADYANAIK 2 XMANDIRI3UNIVERSITAS KRISTEN PETRASURABAYA169.15

MADYANAIK 1 XUTAMA 4UNIVERSITAS SURABAYASURABAYA

140.4MADYANAIK 1 XUTAMA 5UNIVERSITAS MA CHUNGMALANG

121.85MADYATETAPMADYA6UNIVERSITAS HANG TUAHSURABAYA

120.5MADYATETAPMADYA

7

UNIVERSITAS MERDEKA MALANGMALANG

112.65

MADYA

TETAP

MADYA8

UNIVERSITAS CIPUTRA SURABAYA

SURABAYA

110.7

MADYA

TETAP

MADYA

9

UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA MANDALA SURABAYA

SURABAYA

110.6

MADYA

TETAP

MADYA

10

UNIVERSITAS WIDYAGAMA MALANG

MALANG

107.8

BINAAN

NAIK

MADYA

11

UNIVERSITAS ISLAM MALANG

MALANG

106.65

MADYA

TETAP

MADYA

12

UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGA DEWI

MALANG

106.6

BINAAN

NAIK

MADYA

13

UNIVERSITAS PELITA HARAPAN SURABAYA

SURABAYA

98.35

MADYA

TETAP

MADYA

14

UNIVERSITAS NAROTAMA

SURABAYA

97.6

BINAAN

NAIK

MADYA

15

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PERBANAS SURABAYA

SURABAYA

93.65

BINAAN

NAIK

MADYA

16

UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA

SURABAYA

91.4

BINAAN

NAIK

MADYA

17

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

SURABAYA

90.6

BINAAN

NAIK

MADYA

18

UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA

SURABAYA

89.25

BINAAN

NAIK

MADYA

19

STKIP PGRI PACITAN

PACITAN

85.5

BINAAN

NAIK

MADYA

20

UNIVERSITAS KANJURUHAN

MALANG

84.95

BINAAN

NAIK

MADYA

21

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO

PONOROGO

82.6

BINAAN

NAIK

MADYA

22

UNIVERSITAS MERDEKA MADIUN

MADIUN

81.1

BINAAN

NAIK

MADYA

23

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA

SURABAYA

79.25

BINAAN

NAIK

MADYA

24

INSTITUT TEKNOLOGI ADHI TAMA SURABAYA

SURABAYA

77.15

BINAAN

NAIK

MADYASlide14

PERGURUAN TINGGI YANG TURUN KLASTER 2014

KOPPERGURUAN TINGGIDARI

KE

1

Universitas Medan Area

MADYA

BINAAN

3

Universitas Katolik Atma Jaya

MADYA

BINAAN3Universitas Mercubuana

MADYABINAAN3

Universitas Prof. Dr. HAMKA JakartaMADYABINAAN

3Universitas PancasilaMADYA

BINAAN

3

Universitas Perguruan Tinggi UPI YAI

MADYA

BINAAN

6

Universitas Kristen Satya Wacana

MADYA

BINAAN

6

Universitas Muhammadiyah Purwokerto

MADYA

BINAAN

7

Institut Teknologi Nasional Malang

MADYA

BINAAN

7

IKIP Budi Utomo Malang

MADYA

BINAAN

9

Universitas Muhammadiyah Kendari

MADYA

BINAANSlide15

NO

KOMPONEN%ALASAN1Fasilitas Penunjang58 %Nomor dan dokumen SK Penetapan Pendirian tidak diisi/ diunggah.2Penelitian non Ditlitabmas50 %Nama peneliti tidak dicantumkan

3

Forum

Ilmiah

64 %

Tidak berbasis hasil penelitian4

Publikasi Jurnal86 %Bukti pendukung (artikel/ URL) tidak ada5Buku Ajar77 %

ISBN tidak ada6Pemakalah87 %Bukti tidak ada (undangan, dll)

7HKI77 %Berkas HKI tidak diunggah atau tidak terbaca8Luaran lain70 %Dokumen pendukung tidak diunggah atau tidak terbaca9

Aktivitas non Penelitian (NP) dan Kontrak Kerja (KK)66 %Berkas tidak diunggah atau tidak terbaca10Unit Bisnis 67 %Bukan hasil penelitian KESALAHAN DALAM MENGISI DATA KINERJASlide16
Slide17

17

HIBAH PENELITIAN ? Mandiri : PTN BH : 20-30 MPTN Non BH: 10-15 M

Utama: 5 - 10

M

Madya:

2 – 5

MBinaan: 1-2MKINERJA

PENELITIAN ?

Dana

Desentralisasi Penelitian untuk PTN-PTS (2015)

ALOKASISlide18

Kalender

Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

No.

Kegiatan

Waktu

Pelaksana

Keterangan

1Pengusulan ProposalMaret-30 April 2015LP/LPM-LPPM/Peneliti PengusulProposal Baru

2Seleksi ProposalMei-Juni

2015LP/LPM-LPPMProposal Baru3Penetapan PendanaanNovember 2015DiktiProposal Baru4

Loogbook/Lap.Kemajuan (Tahap I 70%)Maret-Juni 2015

LP/LPM-LPPM/Peneliti PengusulOn Going/Lanjutan5MONEV InternalJuli (5-20) 2015LP/LPM-LPPM/PT

On Going/Lanjutan6MONEV EksternalAgt-Sept’2015DiktiOn Going/Lanjutan7Unggah

Proposal Lanjutan & Pengisian AplikasiSept-Okt 2015LP/LPM-LPPM/Peneliti/ Pelaksana Penugasan

On Going/Lanjutan8Pelaksanaan Tahap II (30%):Loopbok

30% & Unggah

Lap Akhir

Juli-Okt 2015 &November 2015

LP/LPM-LPPM/

Kopertis/ Peneliti Pelaksana

Penugasan

On Going/Lanjutan9

Penetapan Pendanaan16-30 Nov 2015

DiktiProposal Baru

10

Seminar

Hasil

Penelitian

/PPM

Nov-Des 2015

Dikti

On Going/

LanjutanSlide19

MEKANISME PENGANGGARAN

DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA PENELITIAN DI PERGURUAN TINGGI19Slide20

Dit

litabmasMonev Institusi

Penelitian

Kompetitif

Nasional

Penelitian Desentralisasi

Perencanaan PT

Prioritas Nasional

Monev

Inspektorat Jenderal

Dana :

30%1,365T (BOPTN)

70

%

PTN

Kopertis

PTS

PTS

P

T

S 30%

Pengembangan Kapasitas

Pengembangan

Pusat

Unggulan

(COE)

Alokasi Dana

Penelitian

PROGRAMSlide21
Slide22

JENIS PENGELUARAN BIAYA PENELITIAN

NOKOMPONEN PENGELUARANMAKSIMUM1HONORARIUM30 %

2

BELANJA

BARANG (PERALATAN)

15 %

3BELANJA BAHAN HABIS PAKAI/ATK

25 %4BELANJA PERJALANAN/TRANSPORTASI25 %

5BELANJA NON OPERASIONAL LAINNYA5 %Slide23

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENELITI

Bertanggungjawab penuh terhadap :Usulan penelitian dan unggah proposalPelaksanaan penugasan penelitian Pelaporan hasil pelaksanaan penelitian (laporan kemajuan dan laporan akhir, poster, dll)Laporan pertanggungjawaban keuangan (termasuk pajak)Output hasil penelitian sesuai dengan janji yang dituangkan dalam proposal penelitian.Memenuhi undangan LP/Dikti untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan penugasan penelitian (monev internal/eksternal, seminar hasil penelitian, dll)Slide24

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB LP/LPPM

Ketua Lembaga Penelitian (LP/LPPM) bertanggungjawab dalam:Menyediakan Rencana Strategis Penelitian sebagaimana yang diamanahkan dalam Perdiknas Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.Menyediakan Sistem Penjaminan Mutu Penelitian (SPMP) dan pengurus dan pelaksanaannya.Menyediakan Panduan Pelaksanaan Penelitian di Perguruan TinggiMeyediakan sarana dan prasarana pelaksanaan program penelitian (kantor, SDM, alokasi dana, dll)Menyediakan tenaga IT yang secara khusus bertugas melaksanakan proses manajemen desentralisasi penelitian secara online melalui SIMLITABMAS.Slide25

Melaksanakan tahapan proses manajemen desentralisasi penelitian (desk evaluasi, pemaparan, monev internal, monev eksternal, seminar kelayakan)

Menerima dan menyalurkan dana desentralisasi penelitianMelakukan kontrol atau pengawasan terhadap proses pelaksanaan penugasan desentralisasi penelitian.Mengumpulkan laporan hasil pelaksanaan penelitian dan laporan pertanggungjawaban keuangannya.Memfasilitasi atau menindaklanjuti hasil-hasil penelitian (publikasi/paten). Menjamin bahwa seluruh proses desentralisasi penelitian sebagaimana disebut dalam butir 6 telah berjalan secara baik dan benar.Melaksanakan Hal-hal lain yang diperlukan. Slide26

SURAT DIRLITABMAS TENTANG PEMBERITAHUAN HONORARIUM PELAKSANAAN PENELITIAN YANG MENGACU KEPADA SURAT INSPEKTORAT JENDERAL DEPDIKBUD

26Slide27

27Slide28

28Slide29

K

EMENTERIAN PENDIDIK

AN

D

A

N KEB

UDAYAANDIREK

TORAT JEND

ERAL PENDIDIKAN TINGGI

Jalan Raya Jenderal Sudirman Pi

ntu Satu, Senayan, Jakarta - 10002T

elepon: (021) 579 46 100 Ext.0433 Fa

x: (021) 573 18 46 http://dikti.g

o.idNomorL

ampir

anP

erihal

:

::

1459

/E

5.1/LT

/2015

-

P

e

nj

elasan

H

o

n

ora

r

i

u

m

P

e

n

e

l

i

t

i

an d

a

n P

e

ngabdian ke

pada Mas

y

arak

a

t

16

Ju

n

i 2

0

15

Y

t

h.

P

i

m

p

i

n

a

n P

e

rgur

u

an

T

i

n

g

gi

N

e

g

e

r

i

/

S

w

a

s

t

a

S

e

l

uruh

I

n

d

o

n

e

s

i

a

M

e

n

y

us

u

l

i

surat

k

ami

N

omor

:

1

1

7

3

/

E

5

.

1/

L

T/2

0

15

p

e

r

i

h

a

l

p

e

m

b

e

r

i

t

a

h

u

an

h

o

n

o

r

ari

u

m

p

e

n

eli

t

i

a

n

di p

e

r

g

uruan

t

i

n

g

g

i,

d

e

n

g

an

i

ni

kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Pada intinya Surat Itjen Depdikbud Nomor: 2891/64/KU/2015 tanggal 8 Mei 2015, menjelaskan bahwa Honorarium Pelaksanaan Penelitian di Perguruan Tinggi mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Permenkeu Nomor: 53/PMK.02 tentang SBM, yaitu:a. Seorang dosen yang telah disertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi mempunyai tugas pokok dan fungsi

(tusi) melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

b. Tugas utama bidang pendidikan dan penelitian sebanyak 9 SKS dan Pengabdian kepada masyarakat dan tugas pokok lainnya 3 SKS.Honorarium pelaksanaan penelitian Ditlitabmas masih mengacu atau berpedoman pada buku Panduan Penelitian Edisi IX, dengan catatan pelaksanaanya harus mengacu kepada Surat Itjen Depdikbud tersebut di atas.Jika seorang dosen telah memenuhi tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut pada nomor 1 butir a dan b, khususnya dalam memenuhi kewajiban utama bidang penelitian dengan melaksanakan 2 judul penelitian misalnya 1 judul penelitian mandiri yang mempunyai bobot 4 SKS, maka pelaksanaan 1 judul penelitian lain yang dananya bersumber dari Ditjen Pendidikan Tinggi dapat menggunakan honorarium yang diatur dalam Panduan Penelitian Edisi IX.Namun apabila seorang dosen HANYA melaksanakan 1 judul penelitian yang dananya bersumber dari Ditjen Dikti dan penelitian tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban tugas utama dosen di bidang penelitian, maka honorarium sebagaimana diatur dalam Panduan Penelitian Edisi IX tidak dapat digunakan, selanjutnya honorarium yang tidak dapat digunakan dapat dialihkan penggunaannya untuk keperluan penelitian di luar komponen biaya honorarium peneliti setelah dilakukan revisi Rencana Anggaran Biaya Penelitian yang tertuang dalam proposal yang diketahui dan disyahkan oleh Ketua LP/LPPM.Dalam waktu yang tidak terlalu lama Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat akan melakukan revisi buku panduan penelitian Edisi IX yang akan disesuaikan dengan struktur organisasi Kemristek Dikti yang baru dan peraturan pengunaan keuangan negara yang ada.

2.

3.

4.

5.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,

A

g

us

S

u

b

e

k

t

i

N

I

P

.

19600801

198403

1

002Slide30

Surat Pemberitahuan tentang Honorarium Penelitian

Surat ini diterbitkan untuk menjawab permintaan beberapa perguruan tinggi tentang penjelasan honorarium penelitian yang banyak dimasalahkan atau menjadi temuan pemeriksaan oleh auditor Itjen Depdikbud.Honorarium penelitian telah diatur dalam Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi IX.Beberapa auditor eksternal seperti BPK dan BPKP dapat memaklumi dan memahami klausul honorarium penelitian. 30Slide31

HONORARIUM PENELITIAN YANG DIMASALAHKAN

Auditor Itjen Depdikbud berpendapat bahwa penelitian merupakan tugas pokok dan fungsi yang diemban seorang dosen di perguruan tinggi yang wajib melaksanakan tridharma perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam PP Nomor: 37 Tahun 2013 tentang Dosen.Dosen yang telah disertifikasi mendapat tunjangan sertifikasi setelah melaksanakan tugas tri dharma perguruan tinggiKarena merupakan tusi dosen, seorang dosen yang melaksanaan penelitian dan dananya bersumber dari pemerintah menurut Auditor Itjen Depdikbud DILARANG mendapatkan honorarium. 31Slide32

Tunjangan Profesi

PP Nomor 37 Tahun 2009Pasal 8(1) Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen;b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:32Slide33

beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan

beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan inggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;Pasal ini yang menjadi pijakan Auditor Itjen Depdikbud. 33Slide34

PERMENKEU NOMOR 53/PMK.2/2014 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN 2015

34Slide35

PENJELASAN

35Slide36

36Slide37

Hal yang perlu diperhatikan dalam menghadapi pemeriksaan (BPK/BPKP/IRJEN)

Menyiapkan Panduan Standar Pelaksanaan Penelitian PTProposal penelitianDokumen kontrak/penugasan.Laporan Kemajuan (dana 70%) dan Laporan Akhir (sisa dana 30%).Laporan keuangan dan bukti setor pajakLuaran penelitian.Slide38

FORMAT LAPORAN KEUANGAN

KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT PENDANAAN DIKTI 201538Slide39

KETENTUAN LAPORAN KEMAJUAN (PENGGUNAAN DANA 70 %)

Sudah mengisi catatan harian dan meng-Upload Laporan Kemajuan di simlitabmas.dikti.go.idMenyerahkan summary (satu halaman)Rincian Penggunaan dana Tahap I ( 70% )FC KwitansiRekapitulasi Penggunaan Dana (Print dari simlitabmas. dikti.go.id)Tanpa dijilidDikumpulkan ke DPPM untuk diverifikasi & kompilasiDigunakan sebagai prasyarat Pencairan Dana Tahap II ( 30 %)Slide40

KETENTUAN LAPORAN LENGKAP

(PENGGUNAAN DANA 100 %) Format cover sesuai contoh dan warna cover sesuai Skema Penelitian Rincian Pengunaan dana 100%Rekapitulasi Penggunaan Dana (entry dan print out) dari sistem simlitabmas.dikti.go.idLampirkan Kwitansi Penggunaan danaSemua berkas dijilid menjadi satu dengan mengunakan kertas A4Dikumpulkan ke DPPM untuk diverifikasi dan kompilasi40Slide41

C

ontoh Halaman CoverLAPORAN PE

NGGU

N

A

A

N DANA

HIBAH PENELITIAN / PENGABDIAN S

KEMA* (Pilih sesuai skema yang diikuti)TAHUN

ANGGARAN 2015JUDUL

Tahun ke …..dari rencana….tahunTim Peneli

ti / Pengabdi:Ketua Peneliti/Pengabdi: (Nama

dan Gelar) / (NIDN)Anggota : (Nama dan Gela

r) / (NIDN) Anggota : (Nama dan Gelar

) / (NIDN)DIbiay

ai Ol

eh :

Kope

rtis

Wila

yah V

II Ja

wa Ti

mur - Ke

m

e

nt

e

r

ian

R

i

se

t

,

T

ek

n

o

lo

g

i

d

an

P

e

nd

idikan

Tinggi No

mor: 015/SP2H/

P

/K7

/

KM/20

1

5

t

a

ngg

a

l

2

April

2015

D

I

R

E

K

T

O

R

A

T

PE

N

EL

I

T

I

A

N

D

A

N PE

N

G

A

B

D

I

A

N

K

E

P

A

D

A

M

A

S

Y

A

R

A

K

A

T

UN

I

VE

R

S

I

T

A

S

M

U

H

A

MM

A

D

I

Y

A

H

M

A

L

A

N

G

2015Slide42

1. Tahap penyusunan rencana anggaran biaya

Hal-hal yang perlu dicermati di awal adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)Calon Ketua Peneliti diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana.Kegiatan Penelitian dilaksanakan sesuai dengan dengan besar hibah yang disetujui.

Rencana Anggaran

Biaya

agar efektif dan

efisien

penggunaannya disusun secara rinci dengan komposisi alokasi

anggaran seperti sebagai berikut :No.Jenis

Pengeluaran% Alokasi Dana1

Honor tim penelitiMaks. 30 %2Bahan habis

Pakai dan peralatan penunjang, ditulis secara terperinci sesuai kebutuhan

Maks. 30 %3Perjalanan, jelaskan kemana dan untuk tujuan apaMaks. 35 %4Lain-lain: laporan, lainnya

sebutkanMaks. 25 %Pertanggungjawaban laporan keuangan hibah litabmasSlide43

2.

KETENTUAN DAN FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABANSusunan Laporan Pertanggungjawaban Hibah adalah sebagai berikut (contoh terlampir):1. Halaman Cover (Warna Kuning Untuk laporan Penggunaan dana 70% - penyerahan laporan 30 Juni 2015) (Warna Hijau Untuk laporan Penggunaan dana 30% - penyerahan laporan 10 Nop 2015)2. Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi dilengkapi Rekapan nama dosen peneliti/pengabdi

dan mahasiswa

PKM berikut dengan judul dan nilai hibah dari laporan yang dikompilasi.

3. Surat Pernyataan dari Ketua LPPM bahwa telah menerima seluruh laporan dari dosen/mahasiswa

penerima hibah (dibuat dalam satu surat ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- dan stempel LPPM

dengan format terlampir)

4. Berita acara serah terima laporan dari dosen/mahasiswa penerima hibah ke ketua LPPM (dibuat oleh masing masing dosen/mahasiswa penerima hibah dengan format terlampir)5. Ringkasan / Summary Executive Laporan Kemajuan dari masing2 penerima hibah untuk penyerahan laporan 70%. Sedangkan Ringkasan / Summary Executive dari Laporan Akhir

untuk laporan 30%6. Rekapitulasi Penggunaan Anggaran (print out dari simlitabmas, dilengkapi tanda tangan Ketua LPPM (dengan stempel LPPM) dan tanda tangan Ketua peneliti/pengabdi dari masing2 penerima hibah 7. Khusus untuk Laporan PKM dari masing masing penerima hibah PKM, karena tidak tersedia menu print

rekapitulasi penggunaan anggaran di simlitabmas, maka dibuat dalam format excel mengikuti format rekapitulasi penggunaan anggaran (terlampir)8. Fotocopy bukti-bukti pengeluaran berupa kuitansi yang telah dinyatakan sah oleh LPPM (legalisir) sebagai bukti validasi dan disusun sesuai dengan urutan yang terdapat pada Rekapitulasi Penggunaan Anggaran.Slide44

Ketentuan Susunan Laporan

1. LPPM memverifikasi seluruh laporan penggunaan dana dari dosen/mahasiswa penerima hibah sebelum dikompilasi menjadi satu buku laporan yang akan diserahkan ke Kopertis2. LPPM mengesahkan fotocopy bukti bukti pengeluaran dengan membubuhi stempel (salinan

bukti sesuai dengan aslinya - mengetahui LPPM)

3. Poin 1 s.d 4 dibuat oleh LPPM sebagai dokumen pendukung kompilasi laporan

pertanggungjawaban

.

4. Poin 5 s.d 9 dibuat oleh masing masing dosen/mahasiswa penerima hibah dan diserahkan ke LPPM untuk dikompilasi dalam satu buku laporan.

5. Dalam mengkompilasi laporan masing masing penerima hibah diberi sekat kertas berwarna.6. Mekanisme penyerahan laporan sesuai dengan jadwal yang akan diumumkan

dengan Surat Edaran Kopertis Wilayah VII melalui web kopertis7.go.id.7. Hardcopy laporan pertanggungjawaban keuangan yang diserahkan harus sama dengan yang dilaporkan di logbook web simlitabmas.Slide45

3.

KETENTUAN UMUM PERTANGGUNGJAWABAN YANG TERKAIT DENGAN BUKTI PENGELUARANPertanggungjawaban keuangan hibah yang dibuat oleh Ketua Peneliti/Pengabdi harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia 53/PMK.02/2014 tanggal 27 Maret 2014 dengan perubahan nomor 57/PMK.02/2015 Tanggal 18 Maret 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015.Bukti-bukti SPJ hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat adalah Print Out Rincian Penggunaan Anggaran yang telah dilaporkan / diupload pada web simlitabmas.Bukti-bukti SPJ hibah PKM dibuat dan disusun berdasarkan Rencana Angaran Biaya Penelitian/ Pengabdian kepada Masyarakat yang termuat dalam proposal pelaksanaan kegiatan dan disusun sesuai realisasi pengeluaran Biaya (contoh lihat lampiran 2) meliputi :

1. Biaya gaji/upah/honorarium

2. Biaya Bahan habis pakai

3. Biaya Perjalanan Dinas

4. Biaya Operasional lainnya (sewa, penggandaan, pemeliharaan, konsumsi, administrasi, dan lain-lain).SPJ berdasarkan realisasi dana kegiatan sesuai tahapan pencairan/termin yang diterima sesuai Kontrak.Sahnya suatu Bukti Pengeluaran (

kuitansi) dibuat rangkap 2, diketik rapi, satu rangkap diserahkan ke LPPM, satu rangkap untuk arsip Ketua kegiatan/ peneliti/pengabdi. Pengertian rangkap adalah tembusan (stempel basah/tandatangan asli) dan bukan fotokopi.Dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak diperbolehkan

untuk belanja modal misalnya : peralatan kantor (barang inventaris kantor : laptop, printer, scanner, kamera, dll).Slide46

4. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN PEMBELIAN BARANG/JASA/SEWA

Tata Cara Pembelian (contoh lihat pada

lampiran

3

)

Kuitansi

pembelian barang/

jasa atau sewa

diketik rangkap tiga dengan ketentuan :

a. Diketik “Sudah terima dari LPPM (nama PTS)” b. Nilai nominal dan nilai terbilang harus sama dengan perincian barang/jasa/sewa

yang dilakukan/dibeli. c. Untuk Pembayaran à di perinci sesuai barang/jasa/sewa yang dilakukan. d. Materai à

Setiap pembelian barang/jasa, sewa dibubuhi materai (PP No. 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Permenkeu No. 55/PMK.03/2009 tentang bentuk Ukuran dan Warna Benda Materai) dengan perincian sebagai berikut : 1. Pembelian barang/jasa atau sewa ≤ Rp. 250.000,- tanpa dibubuhi materai. 2. Pembelian barang/jasa atau sewa ≤ Rp. 250.000,- s/d Rp. 1.000.000,- dibubuhi

materai Rp.3.000,- 3. Pembelian barang/jasa atau sewa >Rp 1.000.000,- dibubuhi materai Rp.6.000,-. 4. Pembelian barang/jasa ≥ Rp. 10.000.000,- dilampiri :- Fotokopi NPWP toko/pemberi jasa.

- Fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

- Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

- Fotokopi Akte Pendirian dari Notaris.

e. Tanggal transaksi sesuai tanggal pembelian,distempel dan ditandatangani

toko/jasa, mengetahui ketua pelaksana/peneliti.Slide47

Dikenakan pajak penghasilan (PPh) pembelian barang dengan ketentuan :

Pajak Penghasilan PPh Ps. 22 : (Pasal 22 Undang Undang PPh, Permenkeu No. 154/PMK.03/2010 dan Perdirjen Pajak nomor : Per-57/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor : Per-15/PJ/2011) setiap pembelian barang > dari Rp 2.000.000,- dikenakan pajak sebesar 1,5% dari nilai pembelian, (tidak termasuk PPN) dilampiri bukti Surat Setoran Pajak (SSP), Faktur standar dengan NPWP, tanda tangan, stempel toko.Pajak Penghasilan PPh Ps. 23 : (pasal 23 Undang-undang PPh, Permenkeu No.244/PMK.03/2008) setiap pembelian jasa/sewa dikenakan pajak PPh Ps. 23 sebesar 2% dari nilai pembelian jasa/sewa, dilampiri SSP yang distempel toko/ pemberi jasa/sewa.3.Pembelian konsumsi/jasa catering berapapun nilainya dikenakan PPh 23 sebesar

2

% dari nilai pembelian, dilampiri SSP dengan NPWP, stempel jasa catering, presensi/daftar hadir.

4

.

Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) (PPh Ps. 4 ayat 2) setiap sewa tanah/ bangunan berupa tanah, rumah, dan lainnya dikenakan pajak 10% dari nilai sewa, dilampiri SSP, dengan NPWP stempel yang menyewakan badan/orang pribadi.Slide48

Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian barang/jasa/sewa (Undang- undang No. 42 Tahun 2009, Permenkeu No. 68/PMK.03/2010, Peraturan Dirjen Pajak No. 44/PJ/2010, Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003) setiap pembelian barang/jasa yang nilainya > Rp 1.000.000,- dengan satu penyedia barang/ jasa dalam jangka waktu satu bulan kalender dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah pecah dikenakan PPN sebesar 10% dari DPP, dilampiri SSP, faktur pajak standar dengan NPWP penyedia barang/jasa, dan distempel toko/penyedia barang/ jasa. Cara Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP = 100/110 x Jumlah Pembelian.

Sewa Kendaraan menyertakan fotocopy STNK Kendaraan dan KTP Pemilik, Kuitansi dirinci dengan jelas pemakaian jumlah hari, tanggal dan peruntukan.Bila sewa mobil tidal include dengan bahan bakar disertakan print out nota dari pom bensinHal-hal mengenai prosedur hibah barang akan disosialisasikan lebih lanjut pada kesempatan lainSlide49

5. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN HONORARIUM (LAMPIRAN 4)

a. Kuitansi honorarium diketik rangkap dua bisa berupa tiap penerima atau dalam bentuk daftar honorarium.b. Jika tiap penerima dibuatkan kuitansi, nilai yang tertera pada kuitansi adalah nilai yang dibayarkan sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh 21).c. Jika dalam bentuk daftar penerima honorarium, didalam daftar tercantum nama penerima, jumlah honorarium sebelum dipotong pajak PPh Ps. 21, jumlah honorarium setelah dipotong pajak, tanda tangan

penerima, tandatangan yang membayarkan mengetahui/menyetujui ketua kegiatan/peneliti.

d. Bukti SSP PPh Ps. 21, dilampirkan dengan menggunakan NPWP penerima hibah, untuk yang tidak

memiliki NPWP,menggunakan NPWP LPPM.

e. Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Ps. 21( PPh 21) adalah Undang-undang PPh Ps. 21, PP No. 80 tahun 2010, Permenkeu No. 252/PMK.03/2008, Permenkeu No. 262/PMK.03/2010, Peraturan Dirjen

Pajak No. PER-57/PJ/2009f. Untuk Penerima hibah PNS Pembayaran penghasilan atas gaji, tunjangan, honorarium, upah, uang

makan, dan pembayaran lainnya (tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas) baik kepada pegawai maupun kepada bukan pegawai dikenakan PPh Ps. 21 sebesar 15% untuk golongan > IVa, 5% untuk golongan III. Sedangkan untuk golongan II kebawah

tidak dikenakan pajak.g. Untuk penerima hibah bukan PNS dalam penerimaan < Rp. 50.000.000,- maka akan dikenakan pajak 5% untuk yang memiliki NPWP dan 6% untuk yang tidak memiliki NPWPSlide50

6. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS (TERKAIT SURVEY)

Perjalanan Dinas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.02/2015 Tanggal 18 Maret 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015., dengan memperhatikan : a. Bukti kuitansi diketik dengan jumlah sesuai dengan jumlah biaya perjalanan dinas yang diterimakan kepada penagungjawab kegiatan/peneliti/anggota peneliti.b. Setiap Perjalanan Dinas dilampiri Surat Tugas dari Ketua LPPM (Kop Surat LPPM PTS) jika yang melakukan perjalanan dinas adalah ketua pelaksana/ketua peneliti, jika yang melaksanakan perjalanan dinas adalah anggota dilampiri Surat Tugas dari Ketua pelaksana/peneliti .c. Setiap perjalanan dinas dilampiri Surat Pernyataan Biaya Riil (Kop Surat LPPM PTS) yang

ditandatangani oleh yang melaksanakan perjalanan dinas diketahui oleh ketua LPPM atau yang mewakili

d. Setiap perjalanan dinas dilampiri Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang di tandatangani dan distempel oleh Ketua LPPM/yang mewakili dan ditandatangani oleh pejabat dari tempat yang dituju/didatangi/setempat.Slide51

e.

Dilampiri tiket (pesawat, kereta api, kapal laut), airport tax, boarding pass (jika menggunakan pesawat udara).f. Dilampiri bukti penginapan jika bermalam.Peruntukan Hotel berbintang :Hotel Bintang Lima : Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Lembaga Negara, Menteri, Pejabat setingkat Menteri, serta Pejabat Negara lainnya yang setara.Hotel Bintang Empat : Gubenur, Wakil Gubenur, dan pejabat negara lainnya yang setara

Pejabat Eselon I serta Pejabat eselon II.

Hotel Bintang tiga : Pejabat Eselon III/Gol IV

Hotel Bintang dua : Pejabat eselon IV/Gol III

Hotel Bintang satu : PNS Gol II/I dan

tenaga tetap non PNS

 Dilampiri biaya taksi, biaya tarif taksi diberikan satu kali perjalanan dari bandara kedatangan ke tempat tujuan dan sebaliknya (PP).h. Diberikan uang harian sesuai ketentuan yang berlaku, uang harian sudah termasuk untuk uang makan, uang saku dan transport lokal.Slide52

PENUTUP

Dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diharapkan untuk tertib administrasi keuangan. Laporan keuangan dibuat secara benar dengan tujuan untuk mengurangi perbedaan persepsi, dan mengurangi banyaknya variasi model pelaporan.semoga dengan penjelasan ini dapat dipergunakan sebagai acuan penyusunan laporan keuangan bagi para peneliti/penanggungjawab kegiatanSlide53

A.

L

APO

R

A

N

R

E

A

LI

S

ASI

P

E

N

G

G

UNAAN

D

A

NA

L

A

P

ORAN RE

A

L

I

S

A

S

I

P

ENGGUNAAN

AN

G

GARAN

K

e

g

i

a

t

a

n

P

e

n

e

liti

a

n :

Hi

b

ah B

e

rsaing/Fundam

e

ntal/Hibah

Pas

c

asarjana/PPM

J

u

d

u

l

P

e

n

eliti

a

n

:……

……

……

……

………

……

……

………

……

……

……

.

.

…………………

……

……

………

……

……

………

……

….

:

70.

0

00

.

00

0

:

30.

0

00

.

00

0

Da

n

a

T

a

h

ap

I

Da

n

a

T

a

h

ap

I

I

J

u

m

l

a

h

P

e

ng

gu

n

aan Si

s

a

:

100.

0

00

.

00

0

:

:

9.

9

68

.

00

0

90.

0

32

.

00

0

M

enge

t

ahui

D

ir

ektur DPPM-UMMMalang,Ketua Peneliti/PengabdiProf. Sujono,M.Kes.NIP.--------------------------NIP.NoTanggalUraian KegiatanBuktiJumlah(Rp)113 April 2011PPN1-a500.000,-213 April 2011PPH1-b250.000,-317 April 2011CV. Antara (Juli), pembelian bahan kimia2300.000,-420 April 2011Mandala FC (Eko), biaya perbanyakan materi3

150.000,-5Prof.Dr. ….., honorarium ketua peneliti bulan

41000.000,-6Dr.Ir. ……. DKK (5 orang), honorarium tim52.500.000,-Dst…Slide54

B

. U

R

AIAN LA

POR

AN

R

EALISASI

P

EN

GG

UNAAN

D

ANA

UR

A

I

AN RE

A

L

I

S

A

S

I

P

ENGGUN

A

AN A

N

G

G

ARAN

K

e

g

i

a

t

a

n

P

e

n

e

liti

a

n :

Hi

b

ah B

e

rsaing/Fundam

e

ntal/Hibah Pas

c

asarjana/PPM

J

u

d

u

l

P

e

n

eliti

a

n

Ket

u

a

P

e

n

eliti

Da

n

a

T

a

h

ap

I

Da

n

a

T

a

h

ap

I

I

J

u

m

l

a

h

:

:

……………

……

……

………

……

……

………

……

……

.

.

…………

……

……

………

……

……

………

……

……….

:

:

:

Da

n

a

:

:

0,

0

0

0,

0

0

(

s

ete

l

ah

d

i

k

u

r

a

n

g

i

p

a

j

a

k

)

0,

0

0

0,

0

0

R

eali

s

a

s

i

P

e

n

gg

un

a

a

n

Si

s

a/Saldo Dana0,00Rekapitulasi Biaya1.GAJI dan UPAHNoPelaksana KegiatanJumlahJumlah jam/mingguHonor/jamBiaya (Rp)1Ketua Tim Peneliti

2Asisten Peneliti3

Anggota Peneliti4Teknisi5Tenaga Administrasi6Tenaga HarianJumlah00NoUraianJumlah(Rp)1Gaji dan Upah02Biaya lain-lain03Perjalanan04Lain-lain0Jumlah0Slide55

2.

Bahan

Hab

i

s

Pa

k

a

i

3.

Pe

r

j

al

a

nan

5

.

L

a

i

n-la

i

n

M

enge

t

ahui

D

ir

e

kt

u

r

DPP

M

-

U

M

M

M

alang,

Ke

t

ua Penel

it

i

P

r

of.

Su

j

ono

,M.

K

e

s

.

NIP.

------------------------

-

-

NIP.

No

Bahan

Volu

m

e

Sa

t

uan

B

i

aya (Rp)

1

0

2

0

Ju

m

lah

0

No

Bahan

Volu

m

e

Sa

t

uan

B

i

aya (Rp)

1

0

2

0

Ju

m

lah

0

No

Bahan

Volu

m

e

Sa

t

uan

B

i

aya (Rp)

1

0

2

0

Ju

m

lah

0Slide56

BUKTI KWITANSI

KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT56Slide57

P

ENGGUNAAN DANA OLEH PE

NEL

IT

I,

men

ggunakan dana terse

but untuk:A.B

. C. D.Pe

mbayaran Upah/HonorariumPembel

ian bahan penelitianPembayaran Perjalanan Dinas

PembayaranOperasionallai

nnya(biayarapat,fotocopy, sewa

peralatan/kendaraan, biaya analisis/uji coba & penyus

unan lapran)A. Be

lanja U

pah/H

ono

rarium

:

Kelengkapan A

dmin

istr

asi :

Ku

it

an

s

i

a

t

au Daf

t

a

r

p

e

ne

ri

m

a upah/hono

r

;

Pe

r

pa

j

a

k

an :Ada 2

(dua) opsi y

a

ng b

is

a d

i

guna

k

a

n :

a.

Ti

dak

d

i

pungut

a

t

au

d

i

bayar

pada

s

aat

a

k

h

i

r

t

ahun

dan

d

i

pe

r

h

it

u

n

g

k

an

pada

s

aat

peng

isi

an

S

P

T

t

ahunan

D

i

pungut

dan

d

i

bayar

pada

s

aat

m

ene

ri

m

a

hono

r

a

ri

um

s

eh

i

ngga

dapat

m

en

j

a

d

i pengu

r

ang

t

e

r

hadap pa

j

ak

t

e

r

u

t

a

ng

s

aat

pen

g

i

s

i

an SPT

t

ahunan

b.

c.

J

ik

a

d

i

p

i

l

i

h

op

s

i

b

m

a

ka Pasal 21 sebagai berikut :Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pajak penghasilan (PPh)No1234GolonganIV III IIITarif Pajak15%5%tidak dikenakan tidak dikenakandisetorkan ke :‐ Nomor NPWP : Peneliti/Anggota (penerima upah/honorarium)‐ Nama NPWP : Peneliti/Anggota (penerima upah/honorarium)d.Jika ada tim yang belum PNS tetapi sudah punya NPWP, maka perhitungan

pajakPPh 21 harus dihitung penghasilan yang bersangkutan dalam 1 tahun(Penghasilan

– PTKP)Contoh : Penghasilan per bulan kurang dari Rp. 1.320.000,‐ tidak dikenakan pajakJika penghasilan rutin Rp. 2.000.000,‐PTKP ………………………. Rp. 1.320.000,‐ Penghasilan PKP…….. Rp. 680.000,‐Pajak terutang 5% x Rp. 680.000 = Rp. 34.000,‐Ket: untuk yang tidak memupunyai NPWP Potongan Pajak 6%Slide58

C

o

nt

o

h

Pe

mb

a

y

aran

Ho

n

o

r

/

U

pah

(B

e

ntuk

K

w

itansi

H

ar

u

s

s

a

m

a

K

W

IT

A

N

S

I

/

B

U

KTI

P

EMB

A

Y

A

R

A

N

N

o

m

e

r

:

……………………………

S

ud

a

h

T

e

r

i

m

a

da

r

i

:

DPP

M

-

U

M

M

B

an

y

a

k

n

ya

U

an

g

:

S

a

tu

J

u

ta

L

i

m

a

r

a

t

u

s

R

i

b

u

R

u

pi

a

h

U

n

t

u

k

P

e

m

ba

y

a

r

a

n

:

H

o

no

r

a

r

i

u

m

K

e

t

u

a P

e

n

eli

ti

k

egiatan

P

e

n

elitian

(

PU

P

T/

Hiba

h B

e

rs

ai

n

g

/

f

und

a

m

en

t

al

/

H

i

ba

h P

a

s

c

a

s

a

rjana ) dengan judul ……...……. untuk bulan…….. 2015Berdasarkan Jumlah Kotor : 1.500.000,- Golongan Pajak PPh 5% atau 15% : 75.000,-Jumlah Bersih yang : 1.425.000,-Malang, 31 Mei 2015Jumlah : 1.500.000,- Yang menerima,---------------------------Setuju dibayar Lunas dibayarKetua peneliti Bendahara PelaksanaAhmah Yani SuriptoNip. Nip.Slide59

Contoh

Pe

m

b

a

y

aran

Honor

/

Upah

(B

e

nt

u

k

Daftar)

Daftar

:

Pemba

y

aran

hono

r

ari

u

m

tim

peneliti

k

e

giatan

pene

l

iti

a

n

(

PUPT

H

i

b

a

h

B

ersa

i

ng

/

F

u

n

da

m

en

t

a

l/

H

i

b

a

h

P

a

s

c

asar

j

a

n

a

)

deng

a

n

judul

……

…………

……

untuk

b

ulan

…..20

1

5,

dalam

rangka

keg

i

at

a

n

Penelitian

TA

2

0

1

5

Se

t

u

j

u

d

i

bayar

Ke

t

ua

Penel

it

i

M

alang,

pe

m

buat

daf

t

ar

H

a

r

u

s

s

a

ma

Na

m

a

N

i

p.

na

m

a

N

i

p.

No

Na

m

a

k

e

t

e

r

angan

Gol

J

m

l

k

o

t

or

Pa

j

ak

PPh

J

m

l

Be

rsi

h

TT

D

1

Dr

I

r

N

a

ma JelasKetua PenelitiIV400.000,-60.000,-340.000,-1.2Dr.Ir. No nameAisten PenelitiIV350.000,-52.500,-297.500,-2.3Ir. IdentitasAnggota PenelitiIII300.000,-15.000,-285.000,-3.4Sinten MawonAnggota penelitiII250.000,--250.000,-45Siapa ajaAnggota penelitiI100.000,--100.000,-5.Jumlah:1.400.000,-127.500,-1.272.500,-Terbilang : satu juta empat ratus ribuSlide60

B. Belan

ja BahanKelengkapan Adminis

tr

a

s

i

:1

Jika Belanja : J

ika sampai dengan

kurang dari Rp. 1.000.000,‐

‐ Kuitansi/Bon/Nota‐ materai 3000 (j

ika belanja > 250.000 s/d < 1.000.000)‐ St

empel toko‐ Nama jelas dan tanda tangan penerima2

Jika Belanja : Rp. 1.000.000,

‐ s/d < Rp. 5.000.000,

‐‐ Kuit

ansi

/Bon/Nota

‐ m

ater

ai

6000‐ S

tem

pel tok

o

‐ Na

m

a

j

elas

dan

t

anda

t

angan pene

ri

m

a

3

.

J

ik

a belan

j

a bahan yang be

r

n

i

lai

Rp. 5.000.000

s

/d Rp

.

1

0

.

000

.

000

:

‐ Ku

it

an

s

i

‐ Bon/No

t

a

‐ Fa

kt

u

r

Pa

j

ak

m

a

t

e

r

ai

6000,

S

t

e

m

pel

t

o

k

o,

Na

m

a

j

elas

&

T

t

d pene

ri

m

a

J

ik

a belan

j

a Rp.

1

0

.

000

.

000

s

/d

< Rp.

1

00

.

00

0

.

000

,

be

r

up

a

:

Keleng

k

apan

A

d

m

i

n

i

s

t

r

a

s

i

:

a.

Su

r

at Pe

ri

n

t

ah

K

e

r

j

a

(SPK

) a

t

au

k

on

tr

ak

pengadaan p

r

o

s

edu

r

nya

m

engacu

k

epada

Kepp

r

es

b.

Be

rita Acara Pemeriksaaan Barangc. Berita Acara Serah Terima Barang d. Kuitansie. Bon/Faktur Barangbarang/jasa yangSlide61

Contoh Kw

i

tan

s

i

P

e

mb

e

li

an

B

ah

a

n (d

i

bawah

R

p

.

250.000)

*Ca

tatan

:

Te

m

pe

l

kan

n

o

t

a

p

e

m

b

e

li

an

as

l

i

d

a

ri toko y

ang telah

d

i

s

t

e

m

pe

l

,

t

t

d

t

oko

s

e

b

a

gai

l

a

m

p

i

r

a

n

K

W

I

TAN

S

I

/

B

U

K

TI

P

EM

B

AYA

R

AN

N

o

m

o

r

:

………………………

S

ud

a

h

t

e

r

i

m

a

da

r

i

:

DPP

M

-

U

M

M

B

an

y

a

k

n

ya

U

an

g

:

S

e

r

a

t

u

s

R

i

b

u

R

u

pi

a

h

H

ar

u

s

sa

m

a

d

g

n

o

ta

U

n

t

u

k

P

e

m

ba

y

a

r

a

n

:

P

em

b

el

i

an bahan kimia (sesuai

bon/n

ota terlampir) untuk kegiatan Penelitian ( PUPT/Hibah Bersaing/ fundamental/ Hibah Pascasarjana) dengan judul ……...…….Malang, 31 Mei 2015Jumlah 100.000,- Yang menerima,Kelengkapan: Stempel TokoNamaJelasSetuju dibayar Lunas dibayarKetua peneliti Bendahara PelaksanaSuripto Bendahara yg ditunjuk(Sinten) Nip. Nip.Slide62

Contoh Kw

i

tan

s

i

P

e

mb

e

li

an

B

ah

a

n

(

R

p

.

250

.

000

s.d

R

p

.

9

9

9

.

9

9

9

)

K

W

I

TAN

S

I

/

B

U

K

TI

P

EMBAYAR

AN

N

o

m

o

r

:

………………………

S

ud

a

h

t

e

r

i

m

a

da

r

i

:

DPP

M

-

U

M

M

B

an

y

a

k

n

ya

U

an

g

:

L

i

m

a

Ra

t

u

s

R

i

b

u

R

u

pi

a

h

H

ar

u

s

sa

m

a

d

e

ng

an

no

ta

U

n

t

u

k

:

P

em

b

el

i

an

b

a

h

an

k

imia

(ses

u

ai

b

o

n

/n

o

t

a

t

erla

m

p

i

r

)

u

n

tu

k m

e

n

u

n

ja

n

g

P

e

m

ba

y

a

r

a

n

k

egia

t

an

P

e

n

eli

t

ian ( PUPT/Hibah Bers

aing/

fundamental/ HibahPascasarjana) dengan judul ……...…….Malang, 31 Mei 2015Jumlah 500.000,- Yang menerima,Kelengkapan: Materai 3000Stempel TokoNamaJelasSetuju dibayar Lunas dibayarKetua peneliti Bendahara PelaksanaSuripto Bendahara yg ditunjuk(Sinten) Nip. Nip.Slide63

Contoh Kw

i

tan

s

i

P

e

mb

e

li

an Bahan (diatas Rp.1.000.000)*

Catatan :1.2.3.4.Lampirkan

nota pembelian asli dari toko

yang telah diste

mpel,

dan di

ttd

toko/

pembe

ri jasa.

La

mpirkan

fakt

u

r

p

a

j

ak

y

an

g

d

i

t

a

n

t

a

d

a

ng

a

ni

t

oko dan N

PWP toko/p

emberi j

as

a

.

L

a

m

p

i

r

kan

b

uk

t

i

SS

P

pa

j

ak

PPN

,

PP

h

23

ya

n

g

t

e

l

ah

d

i

se

t

or

ke

bank

/

k

an

t

or

p

o

s

.

A

pab

il

a

da

n

a

p

e

ne

l

i

t

i

a

n

s

u

dah

d

i

p

o

t

ong

p

a

j

ak

o

l

eh

L

PP

M

l

a

m

p

i

r

kan

b

u

k

t

i

SS

P

da

r

i

be

n

daha

r

a

L

P

P

M

.

C

a

r

a

P

en

g

h

i

t

un

g

an

PP

n

DP

P =

10

0/110 x nilai pembelian5.PPn= D

PP x

10%6.Cara Penghitungan PPh Ps.22PPh 22= (Nilai Pembelian – PPn) x 1.5%KWITANSI / BUKTI PEMBAYARANNomer : …………………………………Sudah terima dari : DPPM-UMMBanyaknya Uang : Satu Juta Lima Ratus Ribu RupiahUntuk : Pembelian bahan kimia (sesuai bon/nota terlampir) untuk MenunjangPembayaran Kegiatan Penelitian (PUPT / Hibah Bersaing / fundamental / HibahPascasarjana) dengan judul ……...…….Malang, 31 Mei 2015Jumlah : 1. 500

.000,- Yang menerima,Kelengkapan: Materai 6000Stempel TokoNamaJelas

Setuju dibayar Lunas dibayarKetua peneliti Bendahara PelaksanaAhmah Yani sinten yg ditunjukNip. Nip.Slide64

C

. B

e

la

n

j

a P

e

rj

ala

nanBukt

i Pengeluaran biaya perjalanan berupa:KWI

TANSI PERJALANAN DINAS*Ca

tatan :1.Lampirkan

surat tugas dari

Ketua

LPPM

PTS,

Jika y

ang me

laksanakan

per

jalanan

penanggun

g

j

a

w

ab

k

e

g

i

a

t

an

a

t

au

k

e

t

u

a

pene

li

tiL

ampirkan s

urat tuga

s

da

r

i

pena

g

g

u

ng

j

a

w

ab

keg

i

a

t

an/

k

e

t

ua

pen

e

li

t

i

ji

k

a

y

ang

m

e

l

aksanakan

pe

r

j

a

l

a

na

n

an

g

g

o

t

a

.

L

a

m

p

i

r

kan

SPP

D

yang

t

e

l

a

h

d

i

t

and

a

t

a

n

g

a

ni

pe

j

abat

y

ang

m

e

m

b

e

r

i

t

u

g

as

dan

t

an

da

t

ang

a

n

p

e

j

abat

se

t

e

m

pat

yang

d

i

k

u

n

j

u

ngi

B

uk

t

i

pen

g

e

l

ua

r

an riil yang tidak diperoleh ditempat (seperti biaya peng

inapan diluar

hotel, biaya transport local, tiket, airport tax, boarding pass, kuitansi biaya hotel dan lain‐lain), maka pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas membuat bukti pengeluaran riil2.3.4.KWITANSINomer : …………………………………Sudah terima dari : DPPM-UMMBanyaknya Uang : Tiga Juta Lima Ratus Ribu RupiahUntuk Pembayaran : Biaya perjalanan dinas a.n Prof.Dr Ir.Nami ke Jakarta pada tanggal 2April 2015 Selama satu hari dengan perincian terlampir dalam rangka

analisa data kegiatan penelitian strategis Nasional th 2015 dengan udul ……

………Malang, 31 Mei 2015Jumlah : 3. 500.000,- Yang menerima,NamaJelasSetuju dibayar Lunas dibayarKetua peneliti Bendahara PelaksanaAhmah Yani sinten yg ditunjukNip. Nip.Slide65

D

A

F

TAR

P

EN

G

ELU

A

RAN RIIL

Y

ang bertanda tanga

n dibawah ini:Nama:

NIP:

J

abat

an

:

1.

B

red

asark

an Su

ra

t

P

er

j

a

l

a

n

a

n Din

a

s t

a

n

gg

a

l

… No ……… d

e

n

g

a

n ini

m

enyatak

andenga

n s

e

su

n

g

g

uh

n

y

a

b

a

hw

a

:

2.

J

uml

a

h

u

a

ng

t

er

s

e

but

p

a

da

a

n

g

k

a

1

di

a

t

a

s

b

e

n

a

r

-

b

e

n

a

r

dik

e

l

u

ar

k

a

n

un

t

uk

p

e

l

a

ks

a

n

a

a

n

p

er

j

a

l

a

n

a

n

di

n

a

s

dim

a

ksud

d

a

n

a

p

a

bila

k

e

mudi

a

n

dik

e

mudi

a

n

h

ar

i

t

er

d

a

p

a

t

k

e

l

e

bih

a

n

a

t

a

s

p

er

j

a

lanan dinas dimaksud, k

ami ber

sedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Negara.Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, untuk dipergunakansebagaimana mestinya.Mengetahui/MenyetujuiKetua Peneliti…………, tanggal, bulan, tahunYang melakukan perjalanan dinas……………………………….…….NIP……………………………….……………………………….…….NIP……………………………….NoUraianJumlah1Tiket Surabaya Jakarta (PP)2.370.0002Bandara-Tempat Tuj

uan Surabaya (PP)220.0003Airpot Tax80.0004Bandara

-Tempat Tujuan Jakarta (PP)400.0005Uang Harian 1 hari400.000Jumlah Total3.470.000Terbilang : Tiga juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu RupiahSlide66

Terima kasih