KEMRISTEK DIKTI DALAM PENINGKATAN KAPASITAS PENELITIAN DI PERGURUAN TINGGI Bahan Masukan bagi PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah VII dalam Acara Sosialisasi Honorarium Pelaksanaan Penelitian di Perguruan Tinggi ID: 588219
Download Presentation The PPT/PDF document "1 KEBIJAKAN" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
1
KEBIJAKAN KEMRISTEK DIKTI DALAM PENINGKATAN KAPASITAS PENELITIAN DI PERGURUAN TINGGIBahan Masukan bagi PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah VII dalam Acara Sosialisasi Honorarium Pelaksanaan Penelitian di Perguruan TinggiSurabaya, 8 Juni 2015Slide2
STRUKTUR ORGANISASI KEMENRISTEK
DAN DIKTI Menteri Riset,
Teknologi
,
dan
Pendidikan Tinggi
Inspektorat Jenderal
Staf Ahli
DitjenKelembagaan IPTEK dan DIKTIDr.Ir.Patdono Suwignyo
Ditjen Pembelajaran dan KemahasiswaanProf.Intan Ahmad
Ditjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTIProf.Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc.
Ditjen Penguatan Riset dan PengembanganDr. Muhammad Dimyati, M.Sc.
Ditjen Penguatan InovasiDr. Ir. Jumain Appe, M.Si.
Sekretariat Jenderal
Hasil
keputusan
pertemuan
MenPAN
RB
dan
Menristekdikti
tanggal
6 Nov 2014Slide3
Tujuan
Strategis
Sasaran
Strategis
Meningkatnya
relevansi
dan kualitas sumber daya manusia berpendidikan tinggi
, serta kemampuan iptek dan inovasi untuk keunggulan daya saing
bangsaMeningkatnya kualitas pembelajaran dan mahasiswa pendidikan tinggi
Meningkatnya kualitas kelembagaan Iptek & DiktiMeningkatnya relevansi, kualitas & kuantitas
Sumber Daya Iptek dan DiktiMeningkatnya relevansi &
produktivitas Riset dan Pengembangan
Menguatnya
kapasitas
inovasi
1
2
3
4
5
TUJUAN STRATEGIS DAN SASARAN STRATEGIS KEMENRISTEK DAN DIKTISlide4
VISI DAN MISI KEMENRISTEK DAN DIKTI
VISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019
Ter
wujudnya
pendidikan
tinggi yang bermutu serta kemampuan iptek dan inovasi
untuk mendukung
daya saing bangsa
MISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019
1.Meningkatkan akses,
relevansi, dan mutu Pendidikan Tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas2.
Meningkatkan kemampuan iptek dan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah produk inovasiSlide5
5Slide6
UU NO. 14 THN 2005 (GURU DAN DOSEN) PASAL 60
UU NO 12 THN 2012 (PENDIDIKAN TINGGI) PASAL 45 DAN 46UU NO. 20 THN 2003 (SISDIKNAS) PASAL 20PERMEN DIKBUD NO 49 / 2014 (SNPT)PERMENPAN N0 17 / 2013 (JAPUNG DOSEN DAN ANGKA KREDIT)
KEWAJIBAN DOSEN DAN PERGURUAN TINGGISlide7
PROGRAM PENELITIAN
Hibah Penelitian Kompetitif Nasional:
Penelitian Unggulan Strategis Nasional
Riset Andalan Perguruan Tinggi dan Industri
Penelitian Kerjasama LN dan Publikasi Internasional
Penelitian
Hibah Kompetensi
Penelitian
Strategis
NasionalPenelitian Prioritas Nasional MP3EI
Hibah Penelitian Desentralisasi:Penelitian Unggulan Perguruan TinggiPenelitian Hibah BersaingHibah Penelitian Kerjasama antar Perguruan Tinggi
Penelitian Dosen PemulaPenelitian Fundamental
Hibah Penelitian Tim PascasarjanaSlide8Slide9Slide10Slide11
NILAI
JUMLAH BINTANGKLASTER01 – 14,9BINAAN15 – 29,9
30 – 44,9
45 – 59,9
60 – 74,9
75 – 129,9
MADYA
130 – 199,9
UTAMA
200 – 299,9
MANDIRI300 – 399,9400 - 500
NILAI DAN BINTANG KINERJA PENELITIANSlide12
PERKEMBANGAN PTS DALAM KLASTER
HASIL PENILAIAN KINERJA PENELITIAN TAHUN 2014KOPERTIS WILAYAHNAIKTURUNTETAPI
1
1
1
II
0
40III56
7IV70
6V405VI42
3VII1628VIII10
0IX220X201XI
000XII000JUMLAH461429Slide13
PTS KOPERTIS WILAYAH VII YANG MASUK KLASTER HASIL EVALUASI KINERJA PENELITIAN TAHUN 2014
13NOPERGURUAN TINGGIKOTANILAI
KLASTER
KET
KLASTER
1
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JATIM
SURABAYA
227.95MADYANAIK 2 X
MANDIRI2UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANGMALANG220.7
MADYANAIK 2 XMANDIRI3UNIVERSITAS KRISTEN PETRASURABAYA169.15
MADYANAIK 1 XUTAMA 4UNIVERSITAS SURABAYASURABAYA
140.4MADYANAIK 1 XUTAMA 5UNIVERSITAS MA CHUNGMALANG
121.85MADYATETAPMADYA6UNIVERSITAS HANG TUAHSURABAYA
120.5MADYATETAPMADYA
7
UNIVERSITAS MERDEKA MALANGMALANG
112.65
MADYA
TETAP
MADYA8
UNIVERSITAS CIPUTRA SURABAYA
SURABAYA
110.7
MADYA
TETAP
MADYA
9
UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA MANDALA SURABAYA
SURABAYA
110.6
MADYA
TETAP
MADYA
10
UNIVERSITAS WIDYAGAMA MALANG
MALANG
107.8
BINAAN
NAIK
MADYA
11
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
MALANG
106.65
MADYA
TETAP
MADYA
12
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGA DEWI
MALANG
106.6
BINAAN
NAIK
MADYA
13
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN SURABAYA
SURABAYA
98.35
MADYA
TETAP
MADYA
14
UNIVERSITAS NAROTAMA
SURABAYA
97.6
BINAAN
NAIK
MADYA
15
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PERBANAS SURABAYA
SURABAYA
93.65
BINAAN
NAIK
MADYA
16
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA
SURABAYA
91.4
BINAAN
NAIK
MADYA
17
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
SURABAYA
90.6
BINAAN
NAIK
MADYA
18
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA
SURABAYA
89.25
BINAAN
NAIK
MADYA
19
STKIP PGRI PACITAN
PACITAN
85.5
BINAAN
NAIK
MADYA
20
UNIVERSITAS KANJURUHAN
MALANG
84.95
BINAAN
NAIK
MADYA
21
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO
PONOROGO
82.6
BINAAN
NAIK
MADYA
22
UNIVERSITAS MERDEKA MADIUN
MADIUN
81.1
BINAAN
NAIK
MADYA
23
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
SURABAYA
79.25
BINAAN
NAIK
MADYA
24
INSTITUT TEKNOLOGI ADHI TAMA SURABAYA
SURABAYA
77.15
BINAAN
NAIK
MADYASlide14
PERGURUAN TINGGI YANG TURUN KLASTER 2014
KOPPERGURUAN TINGGIDARI
KE
1
Universitas Medan Area
MADYA
BINAAN
3
Universitas Katolik Atma Jaya
MADYA
BINAAN3Universitas Mercubuana
MADYABINAAN3
Universitas Prof. Dr. HAMKA JakartaMADYABINAAN
3Universitas PancasilaMADYA
BINAAN
3
Universitas Perguruan Tinggi UPI YAI
MADYA
BINAAN
6
Universitas Kristen Satya Wacana
MADYA
BINAAN
6
Universitas Muhammadiyah Purwokerto
MADYA
BINAAN
7
Institut Teknologi Nasional Malang
MADYA
BINAAN
7
IKIP Budi Utomo Malang
MADYA
BINAAN
9
Universitas Muhammadiyah Kendari
MADYA
BINAANSlide15
NO
KOMPONEN%ALASAN1Fasilitas Penunjang58 %Nomor dan dokumen SK Penetapan Pendirian tidak diisi/ diunggah.2Penelitian non Ditlitabmas50 %Nama peneliti tidak dicantumkan
3
Forum
Ilmiah
64 %
Tidak berbasis hasil penelitian4
Publikasi Jurnal86 %Bukti pendukung (artikel/ URL) tidak ada5Buku Ajar77 %
ISBN tidak ada6Pemakalah87 %Bukti tidak ada (undangan, dll)
7HKI77 %Berkas HKI tidak diunggah atau tidak terbaca8Luaran lain70 %Dokumen pendukung tidak diunggah atau tidak terbaca9
Aktivitas non Penelitian (NP) dan Kontrak Kerja (KK)66 %Berkas tidak diunggah atau tidak terbaca10Unit Bisnis 67 %Bukan hasil penelitian KESALAHAN DALAM MENGISI DATA KINERJASlide16Slide17
17
HIBAH PENELITIAN ? Mandiri : PTN BH : 20-30 MPTN Non BH: 10-15 M
Utama: 5 - 10
M
Madya:
2 – 5
MBinaan: 1-2MKINERJA
PENELITIAN ?
Dana
Desentralisasi Penelitian untuk PTN-PTS (2015)
ALOKASISlide18
Kalender
Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
No.
Kegiatan
Waktu
Pelaksana
Keterangan
1Pengusulan ProposalMaret-30 April 2015LP/LPM-LPPM/Peneliti PengusulProposal Baru
2Seleksi ProposalMei-Juni
2015LP/LPM-LPPMProposal Baru3Penetapan PendanaanNovember 2015DiktiProposal Baru4
Loogbook/Lap.Kemajuan (Tahap I 70%)Maret-Juni 2015
LP/LPM-LPPM/Peneliti PengusulOn Going/Lanjutan5MONEV InternalJuli (5-20) 2015LP/LPM-LPPM/PT
On Going/Lanjutan6MONEV EksternalAgt-Sept’2015DiktiOn Going/Lanjutan7Unggah
Proposal Lanjutan & Pengisian AplikasiSept-Okt 2015LP/LPM-LPPM/Peneliti/ Pelaksana Penugasan
On Going/Lanjutan8Pelaksanaan Tahap II (30%):Loopbok
30% & Unggah
Lap Akhir
Juli-Okt 2015 &November 2015
LP/LPM-LPPM/
Kopertis/ Peneliti Pelaksana
Penugasan
On Going/Lanjutan9
Penetapan Pendanaan16-30 Nov 2015
DiktiProposal Baru
10
Seminar
Hasil
Penelitian
/PPM
Nov-Des 2015
Dikti
On Going/
LanjutanSlide19
MEKANISME PENGANGGARAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA PENELITIAN DI PERGURUAN TINGGI19Slide20
Dit
litabmasMonev Institusi
Penelitian
Kompetitif
Nasional
Penelitian Desentralisasi
Perencanaan PT
Prioritas Nasional
Monev
Inspektorat Jenderal
Dana :
30%1,365T (BOPTN)
70
%
PTN
Kopertis
PTS
PTS
P
T
S 30%
Pengembangan Kapasitas
Pengembangan
Pusat
Unggulan
(COE)
Alokasi Dana
Penelitian
PROGRAMSlide21Slide22
JENIS PENGELUARAN BIAYA PENELITIAN
NOKOMPONEN PENGELUARANMAKSIMUM1HONORARIUM30 %
2
BELANJA
BARANG (PERALATAN)
15 %
3BELANJA BAHAN HABIS PAKAI/ATK
25 %4BELANJA PERJALANAN/TRANSPORTASI25 %
5BELANJA NON OPERASIONAL LAINNYA5 %Slide23
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENELITI
Bertanggungjawab penuh terhadap :Usulan penelitian dan unggah proposalPelaksanaan penugasan penelitian Pelaporan hasil pelaksanaan penelitian (laporan kemajuan dan laporan akhir, poster, dll)Laporan pertanggungjawaban keuangan (termasuk pajak)Output hasil penelitian sesuai dengan janji yang dituangkan dalam proposal penelitian.Memenuhi undangan LP/Dikti untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan penugasan penelitian (monev internal/eksternal, seminar hasil penelitian, dll)Slide24
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB LP/LPPM
Ketua Lembaga Penelitian (LP/LPPM) bertanggungjawab dalam:Menyediakan Rencana Strategis Penelitian sebagaimana yang diamanahkan dalam Perdiknas Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.Menyediakan Sistem Penjaminan Mutu Penelitian (SPMP) dan pengurus dan pelaksanaannya.Menyediakan Panduan Pelaksanaan Penelitian di Perguruan TinggiMeyediakan sarana dan prasarana pelaksanaan program penelitian (kantor, SDM, alokasi dana, dll)Menyediakan tenaga IT yang secara khusus bertugas melaksanakan proses manajemen desentralisasi penelitian secara online melalui SIMLITABMAS.Slide25
Melaksanakan tahapan proses manajemen desentralisasi penelitian (desk evaluasi, pemaparan, monev internal, monev eksternal, seminar kelayakan)
Menerima dan menyalurkan dana desentralisasi penelitianMelakukan kontrol atau pengawasan terhadap proses pelaksanaan penugasan desentralisasi penelitian.Mengumpulkan laporan hasil pelaksanaan penelitian dan laporan pertanggungjawaban keuangannya.Memfasilitasi atau menindaklanjuti hasil-hasil penelitian (publikasi/paten). Menjamin bahwa seluruh proses desentralisasi penelitian sebagaimana disebut dalam butir 6 telah berjalan secara baik dan benar.Melaksanakan Hal-hal lain yang diperlukan. Slide26
SURAT DIRLITABMAS TENTANG PEMBERITAHUAN HONORARIUM PELAKSANAAN PENELITIAN YANG MENGACU KEPADA SURAT INSPEKTORAT JENDERAL DEPDIKBUD
26Slide27
27Slide28
28Slide29
K
EMENTERIAN PENDIDIK
AN
D
A
N KEB
UDAYAANDIREK
TORAT JEND
ERAL PENDIDIKAN TINGGI
Jalan Raya Jenderal Sudirman Pi
ntu Satu, Senayan, Jakarta - 10002T
elepon: (021) 579 46 100 Ext.0433 Fa
x: (021) 573 18 46 http://dikti.g
o.idNomorL
ampir
anP
erihal
:
::
1459
/E
5.1/LT
/2015
-
P
e
nj
elasan
H
o
n
ora
r
i
u
m
P
e
n
e
l
i
t
i
an d
a
n P
e
ngabdian ke
pada Mas
y
arak
a
t
16
Ju
n
i 2
0
15
Y
t
h.
P
i
m
p
i
n
a
n P
e
rgur
u
an
T
i
n
g
gi
N
e
g
e
r
i
/
S
w
a
s
t
a
S
e
l
uruh
I
n
d
o
n
e
s
i
a
M
e
n
y
us
u
l
i
surat
k
ami
N
omor
:
1
1
7
3
/
E
5
.
1/
L
T/2
0
15
p
e
r
i
h
a
l
p
e
m
b
e
r
i
t
a
h
u
an
h
o
n
o
r
ari
u
m
p
e
n
eli
t
i
a
n
di p
e
r
g
uruan
t
i
n
g
g
i,
d
e
n
g
an
i
ni
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pada intinya Surat Itjen Depdikbud Nomor: 2891/64/KU/2015 tanggal 8 Mei 2015, menjelaskan bahwa Honorarium Pelaksanaan Penelitian di Perguruan Tinggi mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Permenkeu Nomor: 53/PMK.02 tentang SBM, yaitu:a. Seorang dosen yang telah disertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi mempunyai tugas pokok dan fungsi
(tusi) melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
b. Tugas utama bidang pendidikan dan penelitian sebanyak 9 SKS dan Pengabdian kepada masyarakat dan tugas pokok lainnya 3 SKS.Honorarium pelaksanaan penelitian Ditlitabmas masih mengacu atau berpedoman pada buku Panduan Penelitian Edisi IX, dengan catatan pelaksanaanya harus mengacu kepada Surat Itjen Depdikbud tersebut di atas.Jika seorang dosen telah memenuhi tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut pada nomor 1 butir a dan b, khususnya dalam memenuhi kewajiban utama bidang penelitian dengan melaksanakan 2 judul penelitian misalnya 1 judul penelitian mandiri yang mempunyai bobot 4 SKS, maka pelaksanaan 1 judul penelitian lain yang dananya bersumber dari Ditjen Pendidikan Tinggi dapat menggunakan honorarium yang diatur dalam Panduan Penelitian Edisi IX.Namun apabila seorang dosen HANYA melaksanakan 1 judul penelitian yang dananya bersumber dari Ditjen Dikti dan penelitian tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban tugas utama dosen di bidang penelitian, maka honorarium sebagaimana diatur dalam Panduan Penelitian Edisi IX tidak dapat digunakan, selanjutnya honorarium yang tidak dapat digunakan dapat dialihkan penggunaannya untuk keperluan penelitian di luar komponen biaya honorarium peneliti setelah dilakukan revisi Rencana Anggaran Biaya Penelitian yang tertuang dalam proposal yang diketahui dan disyahkan oleh Ketua LP/LPPM.Dalam waktu yang tidak terlalu lama Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat akan melakukan revisi buku panduan penelitian Edisi IX yang akan disesuaikan dengan struktur organisasi Kemristek Dikti yang baru dan peraturan pengunaan keuangan negara yang ada.
2.
3.
4.
5.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
A
g
us
S
u
b
e
k
t
i
N
I
P
.
19600801
198403
1
002Slide30
Surat Pemberitahuan tentang Honorarium Penelitian
Surat ini diterbitkan untuk menjawab permintaan beberapa perguruan tinggi tentang penjelasan honorarium penelitian yang banyak dimasalahkan atau menjadi temuan pemeriksaan oleh auditor Itjen Depdikbud.Honorarium penelitian telah diatur dalam Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi IX.Beberapa auditor eksternal seperti BPK dan BPKP dapat memaklumi dan memahami klausul honorarium penelitian. 30Slide31
HONORARIUM PENELITIAN YANG DIMASALAHKAN
Auditor Itjen Depdikbud berpendapat bahwa penelitian merupakan tugas pokok dan fungsi yang diemban seorang dosen di perguruan tinggi yang wajib melaksanakan tridharma perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam PP Nomor: 37 Tahun 2013 tentang Dosen.Dosen yang telah disertifikasi mendapat tunjangan sertifikasi setelah melaksanakan tugas tri dharma perguruan tinggiKarena merupakan tusi dosen, seorang dosen yang melaksanaan penelitian dan dananya bersumber dari pemerintah menurut Auditor Itjen Depdikbud DILARANG mendapatkan honorarium. 31Slide32
Tunjangan Profesi
PP Nomor 37 Tahun 2009Pasal 8(1) Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen;b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:32Slide33
beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan
beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan inggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;Pasal ini yang menjadi pijakan Auditor Itjen Depdikbud. 33Slide34
PERMENKEU NOMOR 53/PMK.2/2014 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN 2015
34Slide35
PENJELASAN
35Slide36
36Slide37
Hal yang perlu diperhatikan dalam menghadapi pemeriksaan (BPK/BPKP/IRJEN)
Menyiapkan Panduan Standar Pelaksanaan Penelitian PTProposal penelitianDokumen kontrak/penugasan.Laporan Kemajuan (dana 70%) dan Laporan Akhir (sisa dana 30%).Laporan keuangan dan bukti setor pajakLuaran penelitian.Slide38
FORMAT LAPORAN KEUANGAN
KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT PENDANAAN DIKTI 201538Slide39
KETENTUAN LAPORAN KEMAJUAN (PENGGUNAAN DANA 70 %)
Sudah mengisi catatan harian dan meng-Upload Laporan Kemajuan di simlitabmas.dikti.go.idMenyerahkan summary (satu halaman)Rincian Penggunaan dana Tahap I ( 70% )FC KwitansiRekapitulasi Penggunaan Dana (Print dari simlitabmas. dikti.go.id)Tanpa dijilidDikumpulkan ke DPPM untuk diverifikasi & kompilasiDigunakan sebagai prasyarat Pencairan Dana Tahap II ( 30 %)Slide40
KETENTUAN LAPORAN LENGKAP
(PENGGUNAAN DANA 100 %) Format cover sesuai contoh dan warna cover sesuai Skema Penelitian Rincian Pengunaan dana 100%Rekapitulasi Penggunaan Dana (entry dan print out) dari sistem simlitabmas.dikti.go.idLampirkan Kwitansi Penggunaan danaSemua berkas dijilid menjadi satu dengan mengunakan kertas A4Dikumpulkan ke DPPM untuk diverifikasi dan kompilasi40Slide41
C
ontoh Halaman CoverLAPORAN PE
NGGU
N
A
A
N DANA
HIBAH PENELITIAN / PENGABDIAN S
KEMA* (Pilih sesuai skema yang diikuti)TAHUN
ANGGARAN 2015JUDUL
Tahun ke …..dari rencana….tahunTim Peneli
ti / Pengabdi:Ketua Peneliti/Pengabdi: (Nama
dan Gelar) / (NIDN)Anggota : (Nama dan Gela
r) / (NIDN) Anggota : (Nama dan Gelar
) / (NIDN)DIbiay
ai Ol
eh :
Kope
rtis
Wila
yah V
II Ja
wa Ti
mur - Ke
m
e
nt
e
r
ian
R
i
se
t
,
T
ek
n
o
lo
g
i
d
an
P
e
nd
idikan
Tinggi No
mor: 015/SP2H/
P
/K7
/
KM/20
1
5
t
a
ngg
a
l
2
April
2015
D
I
R
E
K
T
O
R
A
T
PE
N
EL
I
T
I
A
N
D
A
N PE
N
G
A
B
D
I
A
N
K
E
P
A
D
A
M
A
S
Y
A
R
A
K
A
T
UN
I
VE
R
S
I
T
A
S
M
U
H
A
MM
A
D
I
Y
A
H
M
A
L
A
N
G
2015Slide42
1. Tahap penyusunan rencana anggaran biaya
Hal-hal yang perlu dicermati di awal adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)Calon Ketua Peneliti diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana.Kegiatan Penelitian dilaksanakan sesuai dengan dengan besar hibah yang disetujui.
Rencana Anggaran
Biaya
agar efektif dan
efisien
penggunaannya disusun secara rinci dengan komposisi alokasi
anggaran seperti sebagai berikut :No.Jenis
Pengeluaran% Alokasi Dana1
Honor tim penelitiMaks. 30 %2Bahan habis
Pakai dan peralatan penunjang, ditulis secara terperinci sesuai kebutuhan
Maks. 30 %3Perjalanan, jelaskan kemana dan untuk tujuan apaMaks. 35 %4Lain-lain: laporan, lainnya
sebutkanMaks. 25 %Pertanggungjawaban laporan keuangan hibah litabmasSlide43
2.
KETENTUAN DAN FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABANSusunan Laporan Pertanggungjawaban Hibah adalah sebagai berikut (contoh terlampir):1. Halaman Cover (Warna Kuning Untuk laporan Penggunaan dana 70% - penyerahan laporan 30 Juni 2015) (Warna Hijau Untuk laporan Penggunaan dana 30% - penyerahan laporan 10 Nop 2015)2. Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi dilengkapi Rekapan nama dosen peneliti/pengabdi
dan mahasiswa
PKM berikut dengan judul dan nilai hibah dari laporan yang dikompilasi.
3. Surat Pernyataan dari Ketua LPPM bahwa telah menerima seluruh laporan dari dosen/mahasiswa
penerima hibah (dibuat dalam satu surat ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- dan stempel LPPM
dengan format terlampir)
4. Berita acara serah terima laporan dari dosen/mahasiswa penerima hibah ke ketua LPPM (dibuat oleh masing masing dosen/mahasiswa penerima hibah dengan format terlampir)5. Ringkasan / Summary Executive Laporan Kemajuan dari masing2 penerima hibah untuk penyerahan laporan 70%. Sedangkan Ringkasan / Summary Executive dari Laporan Akhir
untuk laporan 30%6. Rekapitulasi Penggunaan Anggaran (print out dari simlitabmas, dilengkapi tanda tangan Ketua LPPM (dengan stempel LPPM) dan tanda tangan Ketua peneliti/pengabdi dari masing2 penerima hibah 7. Khusus untuk Laporan PKM dari masing masing penerima hibah PKM, karena tidak tersedia menu print
rekapitulasi penggunaan anggaran di simlitabmas, maka dibuat dalam format excel mengikuti format rekapitulasi penggunaan anggaran (terlampir)8. Fotocopy bukti-bukti pengeluaran berupa kuitansi yang telah dinyatakan sah oleh LPPM (legalisir) sebagai bukti validasi dan disusun sesuai dengan urutan yang terdapat pada Rekapitulasi Penggunaan Anggaran.Slide44
Ketentuan Susunan Laporan
1. LPPM memverifikasi seluruh laporan penggunaan dana dari dosen/mahasiswa penerima hibah sebelum dikompilasi menjadi satu buku laporan yang akan diserahkan ke Kopertis2. LPPM mengesahkan fotocopy bukti bukti pengeluaran dengan membubuhi stempel (salinan
bukti sesuai dengan aslinya - mengetahui LPPM)
3. Poin 1 s.d 4 dibuat oleh LPPM sebagai dokumen pendukung kompilasi laporan
pertanggungjawaban
.
4. Poin 5 s.d 9 dibuat oleh masing masing dosen/mahasiswa penerima hibah dan diserahkan ke LPPM untuk dikompilasi dalam satu buku laporan.
5. Dalam mengkompilasi laporan masing masing penerima hibah diberi sekat kertas berwarna.6. Mekanisme penyerahan laporan sesuai dengan jadwal yang akan diumumkan
dengan Surat Edaran Kopertis Wilayah VII melalui web kopertis7.go.id.7. Hardcopy laporan pertanggungjawaban keuangan yang diserahkan harus sama dengan yang dilaporkan di logbook web simlitabmas.Slide45
3.
KETENTUAN UMUM PERTANGGUNGJAWABAN YANG TERKAIT DENGAN BUKTI PENGELUARANPertanggungjawaban keuangan hibah yang dibuat oleh Ketua Peneliti/Pengabdi harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia 53/PMK.02/2014 tanggal 27 Maret 2014 dengan perubahan nomor 57/PMK.02/2015 Tanggal 18 Maret 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015.Bukti-bukti SPJ hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat adalah Print Out Rincian Penggunaan Anggaran yang telah dilaporkan / diupload pada web simlitabmas.Bukti-bukti SPJ hibah PKM dibuat dan disusun berdasarkan Rencana Angaran Biaya Penelitian/ Pengabdian kepada Masyarakat yang termuat dalam proposal pelaksanaan kegiatan dan disusun sesuai realisasi pengeluaran Biaya (contoh lihat lampiran 2) meliputi :
1. Biaya gaji/upah/honorarium
2. Biaya Bahan habis pakai
3. Biaya Perjalanan Dinas
4. Biaya Operasional lainnya (sewa, penggandaan, pemeliharaan, konsumsi, administrasi, dan lain-lain).SPJ berdasarkan realisasi dana kegiatan sesuai tahapan pencairan/termin yang diterima sesuai Kontrak.Sahnya suatu Bukti Pengeluaran (
kuitansi) dibuat rangkap 2, diketik rapi, satu rangkap diserahkan ke LPPM, satu rangkap untuk arsip Ketua kegiatan/ peneliti/pengabdi. Pengertian rangkap adalah tembusan (stempel basah/tandatangan asli) dan bukan fotokopi.Dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak diperbolehkan
untuk belanja modal misalnya : peralatan kantor (barang inventaris kantor : laptop, printer, scanner, kamera, dll).Slide46
4. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN PEMBELIAN BARANG/JASA/SEWA
Tata Cara Pembelian (contoh lihat pada
lampiran
3
)
Kuitansi
pembelian barang/
jasa atau sewa
diketik rangkap tiga dengan ketentuan :
a. Diketik “Sudah terima dari LPPM (nama PTS)” b. Nilai nominal dan nilai terbilang harus sama dengan perincian barang/jasa/sewa
yang dilakukan/dibeli. c. Untuk Pembayaran à di perinci sesuai barang/jasa/sewa yang dilakukan. d. Materai à
Setiap pembelian barang/jasa, sewa dibubuhi materai (PP No. 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Permenkeu No. 55/PMK.03/2009 tentang bentuk Ukuran dan Warna Benda Materai) dengan perincian sebagai berikut : 1. Pembelian barang/jasa atau sewa ≤ Rp. 250.000,- tanpa dibubuhi materai. 2. Pembelian barang/jasa atau sewa ≤ Rp. 250.000,- s/d Rp. 1.000.000,- dibubuhi
materai Rp.3.000,- 3. Pembelian barang/jasa atau sewa >Rp 1.000.000,- dibubuhi materai Rp.6.000,-. 4. Pembelian barang/jasa ≥ Rp. 10.000.000,- dilampiri :- Fotokopi NPWP toko/pemberi jasa.
- Fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Fotokopi Akte Pendirian dari Notaris.
e. Tanggal transaksi sesuai tanggal pembelian,distempel dan ditandatangani
toko/jasa, mengetahui ketua pelaksana/peneliti.Slide47
Dikenakan pajak penghasilan (PPh) pembelian barang dengan ketentuan :
Pajak Penghasilan PPh Ps. 22 : (Pasal 22 Undang Undang PPh, Permenkeu No. 154/PMK.03/2010 dan Perdirjen Pajak nomor : Per-57/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor : Per-15/PJ/2011) setiap pembelian barang > dari Rp 2.000.000,- dikenakan pajak sebesar 1,5% dari nilai pembelian, (tidak termasuk PPN) dilampiri bukti Surat Setoran Pajak (SSP), Faktur standar dengan NPWP, tanda tangan, stempel toko.Pajak Penghasilan PPh Ps. 23 : (pasal 23 Undang-undang PPh, Permenkeu No.244/PMK.03/2008) setiap pembelian jasa/sewa dikenakan pajak PPh Ps. 23 sebesar 2% dari nilai pembelian jasa/sewa, dilampiri SSP yang distempel toko/ pemberi jasa/sewa.3.Pembelian konsumsi/jasa catering berapapun nilainya dikenakan PPh 23 sebesar
2
% dari nilai pembelian, dilampiri SSP dengan NPWP, stempel jasa catering, presensi/daftar hadir.
4
.
Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) (PPh Ps. 4 ayat 2) setiap sewa tanah/ bangunan berupa tanah, rumah, dan lainnya dikenakan pajak 10% dari nilai sewa, dilampiri SSP, dengan NPWP stempel yang menyewakan badan/orang pribadi.Slide48
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian barang/jasa/sewa (Undang- undang No. 42 Tahun 2009, Permenkeu No. 68/PMK.03/2010, Peraturan Dirjen Pajak No. 44/PJ/2010, Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003) setiap pembelian barang/jasa yang nilainya > Rp 1.000.000,- dengan satu penyedia barang/ jasa dalam jangka waktu satu bulan kalender dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah pecah dikenakan PPN sebesar 10% dari DPP, dilampiri SSP, faktur pajak standar dengan NPWP penyedia barang/jasa, dan distempel toko/penyedia barang/ jasa. Cara Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP = 100/110 x Jumlah Pembelian.
Sewa Kendaraan menyertakan fotocopy STNK Kendaraan dan KTP Pemilik, Kuitansi dirinci dengan jelas pemakaian jumlah hari, tanggal dan peruntukan.Bila sewa mobil tidal include dengan bahan bakar disertakan print out nota dari pom bensinHal-hal mengenai prosedur hibah barang akan disosialisasikan lebih lanjut pada kesempatan lainSlide49
5. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN HONORARIUM (LAMPIRAN 4)
a. Kuitansi honorarium diketik rangkap dua bisa berupa tiap penerima atau dalam bentuk daftar honorarium.b. Jika tiap penerima dibuatkan kuitansi, nilai yang tertera pada kuitansi adalah nilai yang dibayarkan sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh 21).c. Jika dalam bentuk daftar penerima honorarium, didalam daftar tercantum nama penerima, jumlah honorarium sebelum dipotong pajak PPh Ps. 21, jumlah honorarium setelah dipotong pajak, tanda tangan
penerima, tandatangan yang membayarkan mengetahui/menyetujui ketua kegiatan/peneliti.
d. Bukti SSP PPh Ps. 21, dilampirkan dengan menggunakan NPWP penerima hibah, untuk yang tidak
memiliki NPWP,menggunakan NPWP LPPM.
e. Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Ps. 21( PPh 21) adalah Undang-undang PPh Ps. 21, PP No. 80 tahun 2010, Permenkeu No. 252/PMK.03/2008, Permenkeu No. 262/PMK.03/2010, Peraturan Dirjen
Pajak No. PER-57/PJ/2009f. Untuk Penerima hibah PNS Pembayaran penghasilan atas gaji, tunjangan, honorarium, upah, uang
makan, dan pembayaran lainnya (tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas) baik kepada pegawai maupun kepada bukan pegawai dikenakan PPh Ps. 21 sebesar 15% untuk golongan > IVa, 5% untuk golongan III. Sedangkan untuk golongan II kebawah
tidak dikenakan pajak.g. Untuk penerima hibah bukan PNS dalam penerimaan < Rp. 50.000.000,- maka akan dikenakan pajak 5% untuk yang memiliki NPWP dan 6% untuk yang tidak memiliki NPWPSlide50
6. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS (TERKAIT SURVEY)
Perjalanan Dinas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.02/2015 Tanggal 18 Maret 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015., dengan memperhatikan : a. Bukti kuitansi diketik dengan jumlah sesuai dengan jumlah biaya perjalanan dinas yang diterimakan kepada penagungjawab kegiatan/peneliti/anggota peneliti.b. Setiap Perjalanan Dinas dilampiri Surat Tugas dari Ketua LPPM (Kop Surat LPPM PTS) jika yang melakukan perjalanan dinas adalah ketua pelaksana/ketua peneliti, jika yang melaksanakan perjalanan dinas adalah anggota dilampiri Surat Tugas dari Ketua pelaksana/peneliti .c. Setiap perjalanan dinas dilampiri Surat Pernyataan Biaya Riil (Kop Surat LPPM PTS) yang
ditandatangani oleh yang melaksanakan perjalanan dinas diketahui oleh ketua LPPM atau yang mewakili
d. Setiap perjalanan dinas dilampiri Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang di tandatangani dan distempel oleh Ketua LPPM/yang mewakili dan ditandatangani oleh pejabat dari tempat yang dituju/didatangi/setempat.Slide51
e.
Dilampiri tiket (pesawat, kereta api, kapal laut), airport tax, boarding pass (jika menggunakan pesawat udara).f. Dilampiri bukti penginapan jika bermalam.Peruntukan Hotel berbintang :Hotel Bintang Lima : Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Lembaga Negara, Menteri, Pejabat setingkat Menteri, serta Pejabat Negara lainnya yang setara.Hotel Bintang Empat : Gubenur, Wakil Gubenur, dan pejabat negara lainnya yang setara
Pejabat Eselon I serta Pejabat eselon II.
Hotel Bintang tiga : Pejabat Eselon III/Gol IV
Hotel Bintang dua : Pejabat eselon IV/Gol III
Hotel Bintang satu : PNS Gol II/I dan
tenaga tetap non PNS
Dilampiri biaya taksi, biaya tarif taksi diberikan satu kali perjalanan dari bandara kedatangan ke tempat tujuan dan sebaliknya (PP).h. Diberikan uang harian sesuai ketentuan yang berlaku, uang harian sudah termasuk untuk uang makan, uang saku dan transport lokal.Slide52
PENUTUP
Dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diharapkan untuk tertib administrasi keuangan. Laporan keuangan dibuat secara benar dengan tujuan untuk mengurangi perbedaan persepsi, dan mengurangi banyaknya variasi model pelaporan.semoga dengan penjelasan ini dapat dipergunakan sebagai acuan penyusunan laporan keuangan bagi para peneliti/penanggungjawab kegiatanSlide53
A.
L
APO
R
A
N
R
E
A
LI
S
ASI
P
E
N
G
G
UNAAN
D
A
NA
L
A
P
ORAN RE
A
L
I
S
A
S
I
P
ENGGUNAAN
AN
G
GARAN
K
e
g
i
a
t
a
n
P
e
n
e
liti
a
n :
Hi
b
ah B
e
rsaing/Fundam
e
ntal/Hibah
Pas
c
asarjana/PPM
J
u
d
u
l
P
e
n
eliti
a
n
:……
…
……
…
……
…
……
…
………
…
……
…
……
…
…
…
………
…
……
…
……
…
……
.
.
…………………
…
……
…
……
…
…
…
………
…
……
…
……
…
…
…
………
…
……
…
….
:
70.
0
00
.
00
0
:
30.
0
00
.
00
0
Da
n
a
T
a
h
ap
I
Da
n
a
T
a
h
ap
I
I
J
u
m
l
a
h
P
e
ng
gu
n
aan Si
s
a
:
100.
0
00
.
00
0
:
:
9.
9
68
.
00
0
90.
0
32
.
00
0
M
enge
t
ahui
D
ir
ektur DPPM-UMMMalang,Ketua Peneliti/PengabdiProf. Sujono,M.Kes.NIP.--------------------------NIP.NoTanggalUraian KegiatanBuktiJumlah(Rp)113 April 2011PPN1-a500.000,-213 April 2011PPH1-b250.000,-317 April 2011CV. Antara (Juli), pembelian bahan kimia2300.000,-420 April 2011Mandala FC (Eko), biaya perbanyakan materi3
150.000,-5Prof.Dr. ….., honorarium ketua peneliti bulan
41000.000,-6Dr.Ir. ……. DKK (5 orang), honorarium tim52.500.000,-Dst…Slide54
B
. U
R
AIAN LA
POR
AN
R
EALISASI
P
EN
GG
UNAAN
D
ANA
UR
A
I
AN RE
A
L
I
S
A
S
I
P
ENGGUN
A
AN A
N
G
G
ARAN
K
e
g
i
a
t
a
n
P
e
n
e
liti
a
n :
Hi
b
ah B
e
rsaing/Fundam
e
ntal/Hibah Pas
c
asarjana/PPM
J
u
d
u
l
P
e
n
eliti
a
n
Ket
u
a
P
e
n
eliti
Da
n
a
T
a
h
ap
I
Da
n
a
T
a
h
ap
I
I
J
u
m
l
a
h
:
:
……………
…
……
……
………
…
……
…
……
…
…
…
………
…
……
…
……
…
…
.
.
…………
…
……
…
……
…
………
…
……
…
……
…
…
…
………
…
……
…
……….
:
:
:
Da
n
a
:
:
0,
0
0
0,
0
0
(
s
ete
l
ah
d
i
k
u
r
a
n
g
i
p
a
j
a
k
)
0,
0
0
0,
0
0
R
eali
s
a
s
i
P
e
n
gg
un
a
a
n
Si
s
a/Saldo Dana0,00Rekapitulasi Biaya1.GAJI dan UPAHNoPelaksana KegiatanJumlahJumlah jam/mingguHonor/jamBiaya (Rp)1Ketua Tim Peneliti
2Asisten Peneliti3
Anggota Peneliti4Teknisi5Tenaga Administrasi6Tenaga HarianJumlah00NoUraianJumlah(Rp)1Gaji dan Upah02Biaya lain-lain03Perjalanan04Lain-lain0Jumlah0Slide55
2.
Bahan
Hab
i
s
Pa
k
a
i
3.
Pe
r
j
al
a
nan
5
.
L
a
i
n-la
i
n
M
enge
t
ahui
D
ir
e
kt
u
r
DPP
M
-
U
M
M
M
alang,
Ke
t
ua Penel
it
i
P
r
of.
Su
j
ono
,M.
K
e
s
.
NIP.
------------------------
-
-
NIP.
No
Bahan
Volu
m
e
Sa
t
uan
B
i
aya (Rp)
1
0
2
0
Ju
m
lah
0
No
Bahan
Volu
m
e
Sa
t
uan
B
i
aya (Rp)
1
0
2
0
Ju
m
lah
0
No
Bahan
Volu
m
e
Sa
t
uan
B
i
aya (Rp)
1
0
2
0
Ju
m
lah
0Slide56
BUKTI KWITANSI
KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT56Slide57
P
ENGGUNAAN DANA OLEH PE
NEL
IT
I,
men
ggunakan dana terse
but untuk:A.B
. C. D.Pe
mbayaran Upah/HonorariumPembel
ian bahan penelitianPembayaran Perjalanan Dinas
PembayaranOperasionallai
nnya(biayarapat,fotocopy, sewa
peralatan/kendaraan, biaya analisis/uji coba & penyus
unan lapran)A. Be
lanja U
pah/H
ono
rarium
:
Kelengkapan A
dmin
istr
asi :
Ku
it
an
s
i
a
t
au Daf
t
a
r
p
e
ne
ri
m
a upah/hono
r
;
Pe
r
pa
j
a
k
an :Ada 2
(dua) opsi y
a
ng b
is
a d
i
guna
k
a
n :
a.
Ti
dak
d
i
pungut
a
t
au
d
i
bayar
pada
s
aat
a
k
h
i
r
t
ahun
dan
d
i
pe
r
h
it
u
n
g
k
an
pada
s
aat
peng
isi
an
S
P
T
t
ahunan
D
i
pungut
dan
d
i
bayar
pada
s
aat
m
ene
ri
m
a
hono
r
a
ri
um
s
eh
i
ngga
dapat
m
en
j
a
d
i pengu
r
ang
t
e
r
hadap pa
j
ak
t
e
r
u
t
a
ng
s
aat
pen
g
i
s
i
an SPT
t
ahunan
b.
c.
J
ik
a
d
i
p
i
l
i
h
op
s
i
b
m
a
ka Pasal 21 sebagai berikut :Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pajak penghasilan (PPh)No1234GolonganIV III IIITarif Pajak15%5%tidak dikenakan tidak dikenakandisetorkan ke :‐ Nomor NPWP : Peneliti/Anggota (penerima upah/honorarium)‐ Nama NPWP : Peneliti/Anggota (penerima upah/honorarium)d.Jika ada tim yang belum PNS tetapi sudah punya NPWP, maka perhitungan
pajakPPh 21 harus dihitung penghasilan yang bersangkutan dalam 1 tahun(Penghasilan
– PTKP)Contoh : Penghasilan per bulan kurang dari Rp. 1.320.000,‐ tidak dikenakan pajakJika penghasilan rutin Rp. 2.000.000,‐PTKP ………………………. Rp. 1.320.000,‐ Penghasilan PKP…….. Rp. 680.000,‐Pajak terutang 5% x Rp. 680.000 = Rp. 34.000,‐Ket: untuk yang tidak memupunyai NPWP Potongan Pajak 6%Slide58
C
o
nt
o
h
Pe
mb
a
y
aran
Ho
n
o
r
/
U
pah
(B
e
ntuk
K
w
itansi
H
ar
u
s
s
a
m
a
K
W
IT
A
N
S
I
/
B
U
KTI
P
EMB
A
Y
A
R
A
N
N
o
m
e
r
:
……………………………
…
…
S
ud
a
h
T
e
r
i
m
a
da
r
i
:
DPP
M
-
U
M
M
B
an
y
a
k
n
ya
U
an
g
:
S
a
tu
J
u
ta
L
i
m
a
r
a
t
u
s
R
i
b
u
R
u
pi
a
h
U
n
t
u
k
P
e
m
ba
y
a
r
a
n
:
H
o
no
r
a
r
i
u
m
K
e
t
u
a P
e
n
eli
ti
k
egiatan
P
e
n
elitian
(
PU
P
T/
Hiba
h B
e
rs
ai
n
g
/
f
und
a
m
en
t
al
/
H
i
ba
h P
a
s
c
a
s
a
rjana ) dengan judul ……...……. untuk bulan…….. 2015Berdasarkan Jumlah Kotor : 1.500.000,- Golongan Pajak PPh 5% atau 15% : 75.000,-Jumlah Bersih yang : 1.425.000,-Malang, 31 Mei 2015Jumlah : 1.500.000,- Yang menerima,---------------------------Setuju dibayar Lunas dibayarKetua peneliti Bendahara PelaksanaAhmah Yani SuriptoNip. Nip.Slide59
Contoh
Pe
m
b
a
y
aran
Honor
/
Upah
(B
e
nt
u
k
Daftar)
Daftar
:
Pemba
y
aran
hono
r
ari
u
m
tim
peneliti
k
e
giatan
pene
l
iti
a
n
(
PUPT
H
i
b
a
h
B
ersa
i
ng
/
F
u
n
da
m
en
t
a
l/
H
i
b
a
h
P
a
s
c
asar
j
a
n
a
)
deng
a
n
judul
……
…………
…
……
untuk
b
ulan
…..20
1
5,
dalam
rangka
keg
i
at
a
n
Penelitian
TA
2
0
1
5
Se
t
u
j
u
d
i
bayar
Ke
t
ua
Penel
it
i
M
alang,
pe
m
buat
daf
t
ar
H
a
r
u
s
s
a
ma
Na
m
a
N
i
p.
na
m
a
N
i
p.
No
Na
m
a
k
e
t
e
r
angan
Gol
J
m
l
k
o
t
or
Pa
j
ak
PPh
J
m
l
Be
rsi
h
TT
D
1
Dr
I
r
N
a
ma JelasKetua PenelitiIV400.000,-60.000,-340.000,-1.2Dr.Ir. No nameAisten PenelitiIV350.000,-52.500,-297.500,-2.3Ir. IdentitasAnggota PenelitiIII300.000,-15.000,-285.000,-3.4Sinten MawonAnggota penelitiII250.000,--250.000,-45Siapa ajaAnggota penelitiI100.000,--100.000,-5.Jumlah:1.400.000,-127.500,-1.272.500,-Terbilang : satu juta empat ratus ribuSlide60
B. Belan
ja BahanKelengkapan Adminis
tr
a
s
i
:1
Jika Belanja : J
ika sampai dengan
kurang dari Rp. 1.000.000,‐
‐ Kuitansi/Bon/Nota‐ materai 3000 (j
ika belanja > 250.000 s/d < 1.000.000)‐ St
empel toko‐ Nama jelas dan tanda tangan penerima2
Jika Belanja : Rp. 1.000.000,
‐ s/d < Rp. 5.000.000,
‐‐ Kuit
ansi
/Bon/Nota
‐ m
ater
ai
6000‐ S
tem
pel tok
o
‐ Na
m
a
j
elas
dan
t
anda
t
angan pene
ri
m
a
3
.
J
ik
a belan
j
a bahan yang be
r
n
i
lai
Rp. 5.000.000
s
/d Rp
.
1
0
.
000
.
000
:
‐ Ku
it
an
s
i
‐ Bon/No
t
a
‐ Fa
kt
u
r
Pa
j
ak
‐
m
a
t
e
r
ai
6000,
S
t
e
m
pel
t
o
k
o,
Na
m
a
j
elas
&
T
t
d pene
ri
m
a
J
ik
a belan
j
a Rp.
1
0
.
000
.
000
s
/d
< Rp.
1
00
.
00
0
.
000
,
‐
be
r
up
a
:
Keleng
k
apan
A
d
m
i
n
i
s
t
r
a
s
i
:
a.
Su
r
at Pe
ri
n
t
ah
K
e
r
j
a
(SPK
) a
t
au
k
on
tr
ak
pengadaan p
r
o
s
edu
r
nya
m
engacu
k
epada
Kepp
r
es
b.
Be
rita Acara Pemeriksaaan Barangc. Berita Acara Serah Terima Barang d. Kuitansie. Bon/Faktur Barangbarang/jasa yangSlide61
Contoh Kw
i
tan
s
i
P
e
mb
e
li
an
B
ah
a
n (d
i
bawah
R
p
.
250.000)
*Ca
tatan
:
Te
m
pe
l
kan
n
o
t
a
p
e
m
b
e
li
an
as
l
i
d
a
ri toko y
ang telah
d
i
s
t
e
m
pe
l
,
t
t
d
t
oko
s
e
b
a
gai
l
a
m
p
i
r
a
n
K
W
I
TAN
S
I
/
B
U
K
TI
P
EM
B
AYA
R
AN
N
o
m
o
r
:
………………………
S
ud
a
h
t
e
r
i
m
a
da
r
i
:
DPP
M
-
U
M
M
B
an
y
a
k
n
ya
U
an
g
:
S
e
r
a
t
u
s
R
i
b
u
R
u
pi
a
h
H
ar
u
s
sa
m
a
d
g
n
o
ta
U
n
t
u
k
P
e
m
ba
y
a
r
a
n
:
P
em
b
el
i
an bahan kimia (sesuai
bon/n
ota terlampir) untuk kegiatan Penelitian ( PUPT/Hibah Bersaing/ fundamental/ Hibah Pascasarjana) dengan judul ……...…….Malang, 31 Mei 2015Jumlah 100.000,- Yang menerima,Kelengkapan: Stempel TokoNamaJelasSetuju dibayar Lunas dibayarKetua peneliti Bendahara PelaksanaSuripto Bendahara yg ditunjuk(Sinten) Nip. Nip.Slide62
Contoh Kw
i
tan
s
i
P
e
mb
e
li
an
B
ah
a
n
(
R
p
.
250
.
000
s.d
R
p
.
9
9
9
.
9
9
9
)
K
W
I
TAN
S
I
/
B
U
K
TI
P
EMBAYAR
AN
N
o
m
o
r
:
………………………
S
ud
a
h
t
e
r
i
m
a
da
r
i
:
DPP
M
-
U
M
M
B
an
y
a
k
n
ya
U
an
g
:
L
i
m
a
Ra
t
u
s
R
i
b
u
R
u
pi
a
h
H
ar
u
s
sa
m
a
d
e
ng
an
no
ta
U
n
t
u
k
:
P
em
b
el
i
an
b
a
h
an
k
imia
(ses
u
ai
b
o
n
/n
o
t
a
t
erla
m
p
i
r
)
u
n
tu
k m
e
n
u
n
ja
n
g
P
e
m
ba
y
a
r
a
n
k
egia
t
an
P
e
n
eli
t
ian ( PUPT/Hibah Bers
aing/
fundamental/ HibahPascasarjana) dengan judul ……...…….Malang, 31 Mei 2015Jumlah 500.000,- Yang menerima,Kelengkapan: Materai 3000Stempel TokoNamaJelasSetuju dibayar Lunas dibayarKetua peneliti Bendahara PelaksanaSuripto Bendahara yg ditunjuk(Sinten) Nip. Nip.Slide63
Contoh Kw
i
tan
s
i
P
e
mb
e
li
an Bahan (diatas Rp.1.000.000)*
Catatan :1.2.3.4.Lampirkan
nota pembelian asli dari toko
yang telah diste
mpel,
dan di
ttd
toko/
pembe
ri jasa.
La
mpirkan
fakt
u
r
p
a
j
ak
y
an
g
d
i
t
a
n
t
a
d
a
ng
a
ni
t
oko dan N
PWP toko/p
emberi j
as
a
.
L
a
m
p
i
r
kan
b
uk
t
i
SS
P
pa
j
ak
PPN
,
PP
h
23
ya
n
g
t
e
l
ah
d
i
se
t
or
ke
bank
/
k
an
t
or
p
o
s
.
A
pab
il
a
da
n
a
p
e
ne
l
i
t
i
a
n
s
u
dah
d
i
p
o
t
ong
p
a
j
ak
o
l
eh
L
PP
M
l
a
m
p
i
r
kan
b
u
k
t
i
SS
P
da
r
i
be
n
daha
r
a
L
P
P
M
.
C
a
r
a
P
en
g
h
i
t
un
g
an
PP
n
DP
P =
10
0/110 x nilai pembelian5.PPn= D
PP x
10%6.Cara Penghitungan PPh Ps.22PPh 22= (Nilai Pembelian – PPn) x 1.5%KWITANSI / BUKTI PEMBAYARANNomer : …………………………………Sudah terima dari : DPPM-UMMBanyaknya Uang : Satu Juta Lima Ratus Ribu RupiahUntuk : Pembelian bahan kimia (sesuai bon/nota terlampir) untuk MenunjangPembayaran Kegiatan Penelitian (PUPT / Hibah Bersaing / fundamental / HibahPascasarjana) dengan judul ……...…….Malang, 31 Mei 2015Jumlah : 1. 500
.000,- Yang menerima,Kelengkapan: Materai 6000Stempel TokoNamaJelas
Setuju dibayar Lunas dibayarKetua peneliti Bendahara PelaksanaAhmah Yani sinten yg ditunjukNip. Nip.Slide64
C
. B
e
la
n
j
a P
e
rj
ala
nanBukt
i Pengeluaran biaya perjalanan berupa:KWI
TANSI PERJALANAN DINAS*Ca
tatan :1.Lampirkan
surat tugas dari
Ketua
LPPM
PTS,
Jika y
ang me
laksanakan
per
jalanan
penanggun
g
j
a
w
ab
k
e
g
i
a
t
an
a
t
au
k
e
t
u
a
pene
li
tiL
ampirkan s
urat tuga
s
da
r
i
pena
g
g
u
ng
j
a
w
ab
keg
i
a
t
an/
k
e
t
ua
pen
e
li
t
i
ji
k
a
y
ang
m
e
l
aksanakan
pe
r
j
a
l
a
na
n
an
g
g
o
t
a
.
L
a
m
p
i
r
kan
SPP
D
yang
t
e
l
a
h
d
i
t
and
a
t
a
n
g
a
ni
pe
j
abat
y
ang
m
e
m
b
e
r
i
t
u
g
as
dan
t
an
da
t
ang
a
n
p
e
j
abat
se
t
e
m
pat
yang
d
i
k
u
n
j
u
ngi
B
uk
t
i
pen
g
e
l
ua
r
an riil yang tidak diperoleh ditempat (seperti biaya peng
inapan diluar
hotel, biaya transport local, tiket, airport tax, boarding pass, kuitansi biaya hotel dan lain‐lain), maka pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas membuat bukti pengeluaran riil2.3.4.KWITANSINomer : …………………………………Sudah terima dari : DPPM-UMMBanyaknya Uang : Tiga Juta Lima Ratus Ribu RupiahUntuk Pembayaran : Biaya perjalanan dinas a.n Prof.Dr Ir.Nami ke Jakarta pada tanggal 2April 2015 Selama satu hari dengan perincian terlampir dalam rangka
analisa data kegiatan penelitian strategis Nasional th 2015 dengan udul ……
………Malang, 31 Mei 2015Jumlah : 3. 500.000,- Yang menerima,NamaJelasSetuju dibayar Lunas dibayarKetua peneliti Bendahara PelaksanaAhmah Yani sinten yg ditunjukNip. Nip.Slide65
D
A
F
TAR
P
EN
G
ELU
A
RAN RIIL
Y
ang bertanda tanga
n dibawah ini:Nama:
NIP:
J
abat
an
:
1.
B
red
asark
an Su
ra
t
P
er
j
a
l
a
n
a
n Din
a
s t
a
n
gg
a
l
…
… No ……… d
e
n
g
a
n ini
m
enyatak
andenga
n s
e
su
n
g
g
uh
n
y
a
b
a
hw
a
:
2.
J
uml
a
h
u
a
ng
t
er
s
e
but
p
a
da
a
n
g
k
a
1
di
a
t
a
s
b
e
n
a
r
-
b
e
n
a
r
dik
e
l
u
ar
k
a
n
un
t
uk
p
e
l
a
ks
a
n
a
a
n
p
er
j
a
l
a
n
a
n
di
n
a
s
dim
a
ksud
d
a
n
a
p
a
bila
k
e
mudi
a
n
dik
e
mudi
a
n
h
ar
i
t
er
d
a
p
a
t
k
e
l
e
bih
a
n
a
t
a
s
p
er
j
a
lanan dinas dimaksud, k
ami ber
sedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Negara.Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, untuk dipergunakansebagaimana mestinya.Mengetahui/MenyetujuiKetua Peneliti…………, tanggal, bulan, tahunYang melakukan perjalanan dinas……………………………….…….NIP……………………………….……………………………….…….NIP……………………………….NoUraianJumlah1Tiket Surabaya Jakarta (PP)2.370.0002Bandara-Tempat Tuj
uan Surabaya (PP)220.0003Airpot Tax80.0004Bandara
-Tempat Tujuan Jakarta (PP)400.0005Uang Harian 1 hari400.000Jumlah Total3.470.000Terbilang : Tiga juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu RupiahSlide66
Terima kasih