/
Isu   Pembiayaan   Infrastruktur Isu   Pembiayaan   Infrastruktur

Isu Pembiayaan Infrastruktur - PowerPoint Presentation

fluenter
fluenter . @fluenter
Follow
344 views
Uploaded On 2020-08-27

Isu Pembiayaan Infrastruktur - PPT Presentation

Non APBN dalam Rangka Implementasi Perpres 582017 Jakarta 13 September 2018 Komitmen Tinggi dari Presiden Hasil Nyata ke 2 8 5 Global Competitiveness ID: 805415

proyek dan pina pembiayaan dan proyek pembiayaan pina dalam yang investor pemerintah investasi untuk pembangunan bappenas nasional infrastruktur pendanaan

Share:

Link:

Embed:

Download Presentation from below link

Download The PPT/PDF document "Isu Pembiayaan Infrastruktur" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.


Presentation Transcript

Slide1

Isu

Pembiayaan

Infrastruktur

Non APBN

dalam

Rangka

Implementasi

Perpres

58/2017

Jakarta,

13 September

2018

Slide2

Komitmen

Tinggi dari

Presiden

Hasil Nyata

ke-2

+

8

+

5Global Competitiveness

dari

41

st ke 36th

Infrastructure Global Competitivenessdari

60th ke 52nd Negara Tujuan Investasi Terbaik 2018Berdasarkan U.S. News survey (9 Maret 2018)diatas Polandia, Malaysia, dan SingapuraSumber: Global Competitiveness Report 2017-2018, WEF

https://www.usnews.com/news/best-countries

38

%

1997

32

%

2012

Gap

dalam

Stok

Infrastruktur

di Indonesia

70

%

Standar

Negara

Maju

Sumber

: The World Bank (2015) & McKinsey (2013)

49

%

TANTANGAN DALAM INVESTASI INFRASTRUKTUR DI INDONESIA

SPAM

Umbulan

Jawa

Timur

Direncanakan

sejak

Era

Kolonial

Belanda

(

abad

ke-19)

Jakarta Mass Rapid TransitSudah direncanakan sejak 30 tahun lalu

Baa2 / Stabil

BBB / Stabil

BBB- / Stabil

2

BBB- / Positif

Stok

Infrastruktur

/

GDP

Tahun

Slide3

PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

2015 – 2019

4:6

Anggaran

Pemerintah

: Non-

Anggaran

Pemerintah

41.3

%

APBN / APBD

(

Rp

1.969,6 T)

Partisipasi Swasta

(Rp 1.740,7 T)

36.5

%

BUMN

(

Rp

1.058,7 T)

22.2

%

Calculation based on infrastructure investment (required) to be a middle income country by 2025.

Sources: BAPPENAS- JICA, 2014: Background Study for RPJMN 2015-2019, Analyst team of Ministry of National Development Planning (BAPPENAS)

RPJMN: National Medium-Term Development Planning

Upaya

dalam

peningkatan

peran

dari

BUMN

dan

sektor

swasta

dalam

Pembangunan

Infrastruktur

melalui skema PINA

3

Slide4

LANDASAN HUKUM BAPPENAS DALAM PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN

4

Pasal

3

Bappenas

menyelenggarakan

fungsi

pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan

pembangunan

nasionalBappenas mengkoordinasikan, memfasilitasi

, dan melaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan

dalam dan luar negeri, serta

pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi

terkaitPeraturan Presiden No. 20 Tahun 2016 tentang Badan

Perencanaan

Pembangunan

Nasional

(

Perubahan

Atas

Peraturan

Presiden

No. 66

Tahun

2015)

Pasal

30

Bappenas

melaksanakan

pencarian

sumber-sumber

pembiayaan

dalam

dan luar negeri serta pengembangan kerjasama pembangunan internasional

Peraturan

Pemerintah

No. 17

Tahun

2017

tentang Proses Sinkronisasi

Perencanaan

dan Penganggaran

Pembangunan Nasional

Pasal

4

Kerangka

Pendanaan dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan, baik sumber pendanaan pemerintah maupun non-pemerintah (PINA), yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasionalPasal 10Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional dalam menyusun

rancangan awal Rencana

Kerja Pemerintah, juga mengintegrasikan sumber pendanaan lainnya yang

diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.

4

Slide5

5

Pasal

2

Ayat

4

Proyek

Strategis

Nasional yang

bersumber

dari

Non-Anggaran

Pemerintah

, dikoordinasikan

oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala BAPPENAS

Peraturan

Presiden

No. 58

Tahun

2017

tentang

Percepatan

Pelaksanaan

Proyek

Strategis

Nasional

(

Perubahan

Atas

Peraturan

Presiden

Nomor 3 Tahun 2016)

SK

Menteri

PPN

/

BAPPENAS No. Kep

.

121/

M.PPN/HK

/11/2017tentang

Tim Fasilitasi

Pemerintah

untuk

Pembiayaan

Investasi Non-Anggaran PemerintahPasal 2Ayat 5Dalam

rangka

koordinasi

Proyek

Strategis Nasional yang

bersumber dari

dana non-anggaran

pemerintah, Kementerian

PPN/BAPPENAS

dapat

mengusulkan perubahan

Proyek Strategis Nasional yang

bersumber dari non-anggaran

Pemerintah kepada

KPPIP

Menteri

PPN

/

BAPPENAS

membentuk

Tim

Fasilitasi

Pemerintah

untuk

pelaksanaan

kegiatan

fasilitasi

Pembiayaan

Investasi

Non-

Anggaran

Pemerintah

(PINA)

LANDASAN HUKUM BAPPENAS DALAM PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN

Slide6

DEFISINI DAN TUJUAN PINA

DEFINISI

Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah

(

PINA

)

adalah

:

Mekanisme

fasilitasi

untuk

project financing;Untuk pendanaan

proyek pembangunan;Memanfaatkan

dana jangka panjang yang

bersumber dari non-anggaran

pemerintah;Pelaksanaannya didorong dan difasilitasi dibawah Kementerian PPN/Bappenas.TUJUAN PINAMendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dengan m

engoptimalkan kontribusi Pemilik Proyek dan Penanam Modal terhadap proyek-proyek pembangunan Indonesia

1

Meningkatkan

daya saing

Indonesia di pasar internasional;

4

Memenuhi kebutuhan

pembiayaan investasi

dalam negeri

dan

menggerakkan

sektor

strategis

ekonomi

domestik

2

Melakukan mobilisasi dan konsolidasi

dana jangka panjang

dengan meningkatkan kapasitas pembiayaan

investasi melalui

optimalisasi aset

3

7

Fasilitasi

Pembiayaan Diperlukan untuk Mendorong Partisipasi Swasta

dalam

Pendanaan

Proyek yang Difasilitasi oleh Bappenas

sesuai Perpres 58/2017

Slide7

FILOSOFI PINA

7

FINANCIAL

CLOSE

Direct Instrument

atau

Reksa

Dana

Slide8

8

General Commercial Investment

Public Private

Partnership

KOLABORASI

PINA

DAN KPBU DALAM PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Jaminan Sosial;

Jaminan Pendidikan;

Jaminan Kesehatan.

SPAM;

Transportasi Massal;

Investasi

yang

secara

ekonomi memungkinkan

tetapi secara finansial kurang terlalu layak sehingga membutuhkan dukungan dan

garansi dari

Pemerintah

Sumber Pendanaan:

Pemerindah (APBN+APBD) & Dana Komersial

Social Investment

IRR 13%

PPP

Skema

Investasi

dengan

imbal

hasil

relatif

menarik

sehingga

peran

Pemerintah

minim

yaitu

sebagai

regulator

dan

promotor.

Jalan Tol;

Pelabuhan;

Pembangkit Listrik;

Bandar Udara;

Kawasan Pariwisata

Sumber Pendanaan:

Dana Komersial dengan dorongan Pemerintah

Special Commercial Investment

PINASkema

Slide9

SKEMA PEMBIAYAAN ALTERNATIF DALAM INVESTASI INFRASTRUKTUR

9

Pembiayaan Ekuitas Langsung

Penyertaan langsung ekuitas

ke perusahaan infrastruktur

Instrumen

Investasi

Ekuitas

Investor

Membeli

Instrumen

Investasi

Near-EquityReksadana Penyertaan Terbatas (RDPT)Surat Berharga PerpetualCallable Preferred Stocks

DINFRA

BUMN Fund dan

instrumen

lainnya

yang

mendekati

ekuitas

Memperdalam

Pasar

Modal

Reksadana

Penyertaan

Terbatas

(RDPT)

Diperkenalkan

pada

13

Agustus

2017

senilai

Rp

. 1

triliun

untuk

pembiayaan

BIJB

Kertajati

Surat Berharga Perpetual (SBP)

Diperkenalkan pada 17 April 2018

senilai

Rp. 1 triliun

untuk

pembiayaan PP EnergyPotensi: BUMN Private Investment FundOptimalisasi pengelolaan dana investasi BUMN sebagai solusi dari keterbatasan

dana

untuk

pembiayaan Infrastruktur

Slide10

STRATEGI DAN INISIATIF KUNCI PINA

10

STRATEGI 1:

FASILITASI

INVESTASI

Melakukan seleksi, pemetaan dan

penawaran untuk bentuk fasilitasi;Mempertemukan

secara rutin pemilik proyek dan

investor potensial sesuai persetujuan masing-masing;

Mengadakan pertemuan bisnis rutin sebagai wadah

pertukaran informasi antara investor dan pemilik proyek;

Memperbanyak mitra investor

;Menjaga hubungan komunikasi pemangku kepentingan.

Inisiatif Strategic Communication;Mendukung kebijakan

yang pro-investasi (ramah investasi);Melakukan sosialisasi kepada investor dan

investee; Melakukan kerjasama dengan K/L terkait dan lembaga internasional

.Mempersiapkan profil proyek yang akan difasilitasi, sesuai standar PINA;Memperbanyak pipeline proyek yang siap difasilitasi;Memperbaharui data secara rutin melalui komunikasi intensif dengan pemilik proyek.STRATEGI 3: MEMBANGUN EKOSISTEM

STRATEGI 2:

PEMETAAN PROYEK

Slide11

11

Pengajuan Letter of Intent

(LOI)

dan proposal kepada PINA

Konstruksi dan Operasi

Proyek Strategis Nasional/Proyek Swasta Tertentu

SKEMA KERJA PINA DALAM FASILITASI PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN

Evaluasi dokumen

profil

proyek dan bonafiditas pemilik proyek

Evaluasi FS (aspek legal, teknis, proyeksi finansial, mitigasi resiko) berdasarkan “

Readiness Project Criteria

Penandatanganan MoU antara PINA dan

Pemilik Proyek

Matchmaking investor dengan Proyek Terkait (

due diligence

)

FINANCIAL CLOSE

Slide12

POTENSI PENDANAAN UNTUK SETIAP

TAHAP PENGERJAAN PROYEK12

KONDISI

PROYEK

GREENFIELD

BROWNFIELD

OPERATIONAL

INVESTOR

EQUITY

NEW INVESTOR

(Domestic and Foreign Investor)

Securitization/Divestment

Limited

Concession

Scheme

SKEMA PENDANAAN

INVESTASI

INVESTOR

(Domestic and Foreign Investor)

EQUITY

PINA PROJECT

INVESTOR

PINA

PROJECT/ NEW PROJECT

EQUITY

NEW INVESTOR

(Domestic and Foreign Investor)

DIVESTMENT

EQUITY

DEBT

PINA

PROJECT/ NEW PROJECT

Limited/ Full Concession Scheme

12

Slide13

Persyaratan

Utama:Proyek

strategis nasional yang tidak dibiayai APBNProyek

swasta yang sesuai dengan program pemerintah,

misalnya di bidang energi, pengembangan wilayah dan

lainnyaPersyaratan Kesiapan :Tersedia teaser

dan studi kelayakan yang konkrit

Memiliki nilai return (IRR) yang dinilai atraktif

dan menarik untuk investor (≥13%)Proyek telah

didukung oleh profesi penunjang terkait, terutama Financial Advisor

13

STANDAR PINA DALAM

READINESS PROJECT CRITERIA DAN ASPEK

KELENGKAPAN PROYEK

READINESS PROJECT CRITERIA

ASPEK KELENGKAPAN PROYEKSumber Pembiayaan Proyek

Latar

Belakang Proyek

Nilai

Tambah

dan Nilai

Strategis

Status Investee

O&M

Potensial

Proyek

Parameter

Finansial

(IRR/

NPV

)

Regulasi

Khusus

terkait

Investor

Mitigasi

Resiko

Skema

Pembiayaan

dan

Instrumen Finansial

Legal

Slide14

PENCAPAIAN KINERJA PINA

14

Konstruksi

Rp

1.810

miliar

*

Pembiayaan Ekuitas

Nusantara Infrastructure

*Nilai

Proyek Total Data hingga Agustus 2018

Bandar Udara

Rp

932

miliar

*Reksa

Dana Penyertaan TerbatasKertajati AirportJaringan Serat Optik

Rp 174 miliar*Pembiayaan Ekuitas

PT Len

Industri

(

Persero

)

Energi

Rp

700

miliar

*

Sukuk

Sharia

PLN

Pembangkit

Listrik

Rp

2.000

miliar

*

Surat

Berharga

Perpetual I

PT PP Energi

Pembiayaan

Investasi

Rp

400

miliar

*Sukuk ShariaSarana Multi Infrastruktur

Konstruksi

Rp

10.000

miliar

*Pembiayaan Ekuitas/ Debt

Waskita Toll Road

Slide15

PERAN AKTIF PINA DENGAN INVESTOR DALAM DAN LUAR NEGERI

15

China

Australia

Japan

South Korea

Oman

Ukraine

Ireland

UK

Canada

UEA

Slide16

KENDALA

16

Ketidaksiapan

investee dalam penyiapan dokumen yang diperlukan;

Koordinasi

antar

instansi

/

lembaga

pemerintah

terkait;

Turbulensi

di

Pasar Uang dan Pasar Modal menyebabkan investee atau investor cenderung wait and see.

Slide17

17

KENDALA

Harga

jual yang diinginkan oleh pemilik proyek (investee) cenderung

tinggi

Proyek

yang

ditawarkan

tidak

atau

belum feasible

Semua

Proyek

Strategis Nasional (PSN) adalah non-pasar modal, sehingga beberapa peraturan pasar modal cenderung membatasi ruang bagi investor pasar modal untuk

masuk ke PSN, sebagai contoh:Pembatasan

untuk Dana Pensiun, BPJS TK, TASPEN, perusahaan

asuransi

,

dll

untuk

membeli

instrument

non-

tradeable

.

Pembatasan

green project untuk menjadi underlying

reksadana. Penetapan rasio hutang terhadap

aset untuk diklasifikasikan

sebagai syariah compliance.

Slide18

18

18

For More Information :

PINA

Center

for Private Investment

Ministry of National Development Planning / BAPPENAS

Republic of Indonesia

Contact:

Website: pina.bappenas.go.id

T

erima

kasih

Taufan

WijayaSenior Vice President/ Group HeadEmail: taufan.wijaya@pina.bappenas.go.id