Non APBN dalam Rangka Implementasi Perpres 582017 Jakarta 13 September 2018 Komitmen Tinggi dari Presiden Hasil Nyata ke 2 8 5 Global Competitiveness ID: 805415
Download The PPT/PDF document "Isu Pembiayaan Infrastruktur" is the property of its rightful owner. Permission is granted to download and print the materials on this web site for personal, non-commercial use only, and to display it on your personal computer provided you do not modify the materials and that you retain all copyright notices contained in the materials. By downloading content from our website, you accept the terms of this agreement.
Slide1
Isu
Pembiayaan
Infrastruktur
Non APBN
dalam
Rangka
Implementasi
Perpres
58/2017
Jakarta,
13 September
2018
Slide2Komitmen
Tinggi dari
Presiden
Hasil Nyata
ke-2
+
8
+
5Global Competitiveness
dari
41
st ke 36th
Infrastructure Global Competitivenessdari
60th ke 52nd Negara Tujuan Investasi Terbaik 2018Berdasarkan U.S. News survey (9 Maret 2018)diatas Polandia, Malaysia, dan SingapuraSumber: Global Competitiveness Report 2017-2018, WEF
https://www.usnews.com/news/best-countries
38
%
1997
32
%
2012
Gap
dalam
Stok
Infrastruktur
di Indonesia
70
%
Standar
Negara
Maju
Sumber
: The World Bank (2015) & McKinsey (2013)
49
%
TANTANGAN DALAM INVESTASI INFRASTRUKTUR DI INDONESIA
SPAM
Umbulan
Jawa
Timur
Direncanakan
sejak
Era
Kolonial
Belanda
(
abad
ke-19)
Jakarta Mass Rapid TransitSudah direncanakan sejak 30 tahun lalu
Baa2 / Stabil
BBB / Stabil
BBB- / Stabil
2
BBB- / Positif
Stok
Infrastruktur
/
GDP
Tahun
Slide3PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
2015 – 2019
4:6
Anggaran
Pemerintah
: Non-
Anggaran
Pemerintah
41.3
%
APBN / APBD
(
Rp
1.969,6 T)
Partisipasi Swasta
(Rp 1.740,7 T)
36.5
%
BUMN
(
Rp
1.058,7 T)
22.2
%
Calculation based on infrastructure investment (required) to be a middle income country by 2025.
Sources: BAPPENAS- JICA, 2014: Background Study for RPJMN 2015-2019, Analyst team of Ministry of National Development Planning (BAPPENAS)
RPJMN: National Medium-Term Development Planning
Upaya
dalam
peningkatan
peran
dari
BUMN
dan
sektor
swasta
dalam
Pembangunan
Infrastruktur
melalui skema PINA
3
Slide4LANDASAN HUKUM BAPPENAS DALAM PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
4
Pasal
3
Bappenas
menyelenggarakan
fungsi
pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan
pembangunan
nasionalBappenas mengkoordinasikan, memfasilitasi
, dan melaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan
dalam dan luar negeri, serta
pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi
terkaitPeraturan Presiden No. 20 Tahun 2016 tentang Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(
Perubahan
Atas
Peraturan
Presiden
No. 66
Tahun
2015)
Pasal
30
Bappenas
melaksanakan
pencarian
sumber-sumber
pembiayaan
dalam
dan luar negeri serta pengembangan kerjasama pembangunan internasional
Peraturan
Pemerintah
No. 17
Tahun
2017
tentang Proses Sinkronisasi
Perencanaan
dan Penganggaran
Pembangunan Nasional
Pasal
4
Kerangka
Pendanaan dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan, baik sumber pendanaan pemerintah maupun non-pemerintah (PINA), yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasionalPasal 10Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional dalam menyusun
rancangan awal Rencana
Kerja Pemerintah, juga mengintegrasikan sumber pendanaan lainnya yang
diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.
4
Slide55
Pasal
2
Ayat
4
Proyek
Strategis
Nasional yang
bersumber
dari
Non-Anggaran
Pemerintah
, dikoordinasikan
oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala BAPPENAS
Peraturan
Presiden
No. 58
Tahun
2017
tentang
Percepatan
Pelaksanaan
Proyek
Strategis
Nasional
(
Perubahan
Atas
Peraturan
Presiden
Nomor 3 Tahun 2016)
SK
Menteri
PPN
/
BAPPENAS No. Kep
.
121/
M.PPN/HK
/11/2017tentang
Tim Fasilitasi
Pemerintah
untuk
Pembiayaan
Investasi Non-Anggaran PemerintahPasal 2Ayat 5Dalam
rangka
koordinasi
Proyek
Strategis Nasional yang
bersumber dari
dana non-anggaran
pemerintah, Kementerian
PPN/BAPPENAS
dapat
mengusulkan perubahan
Proyek Strategis Nasional yang
bersumber dari non-anggaran
Pemerintah kepada
KPPIP
Menteri
PPN
/
BAPPENAS
membentuk
Tim
Fasilitasi
Pemerintah
untuk
pelaksanaan
kegiatan
fasilitasi
Pembiayaan
Investasi
Non-
Anggaran
Pemerintah
(PINA)
LANDASAN HUKUM BAPPENAS DALAM PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
Slide6DEFISINI DAN TUJUAN PINA
DEFINISI
Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah
(
PINA
)
adalah
:
Mekanisme
fasilitasi
untuk
project financing;Untuk pendanaan
proyek pembangunan;Memanfaatkan
dana jangka panjang yang
bersumber dari non-anggaran
pemerintah;Pelaksanaannya didorong dan difasilitasi dibawah Kementerian PPN/Bappenas.TUJUAN PINAMendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dengan m
engoptimalkan kontribusi Pemilik Proyek dan Penanam Modal terhadap proyek-proyek pembangunan Indonesia
1
Meningkatkan
daya saing
Indonesia di pasar internasional;
4
Memenuhi kebutuhan
pembiayaan investasi
dalam negeri
dan
menggerakkan
sektor
strategis
ekonomi
domestik
2
Melakukan mobilisasi dan konsolidasi
dana jangka panjang
dengan meningkatkan kapasitas pembiayaan
investasi melalui
optimalisasi aset
3
7
Fasilitasi
Pembiayaan Diperlukan untuk Mendorong Partisipasi Swasta
dalam
Pendanaan
Proyek yang Difasilitasi oleh Bappenas
sesuai Perpres 58/2017
Slide7FILOSOFI PINA
7
FINANCIAL
CLOSE
Direct Instrument
atau
Reksa
Dana
Slide88
General Commercial Investment
Public Private
Partnership
KOLABORASI
PINA
DAN KPBU DALAM PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Jaminan Sosial;
Jaminan Pendidikan;
Jaminan Kesehatan.
SPAM;
Transportasi Massal;
Investasi
yang
secara
ekonomi memungkinkan
tetapi secara finansial kurang terlalu layak sehingga membutuhkan dukungan dan
garansi dari
Pemerintah
Sumber Pendanaan:
Pemerindah (APBN+APBD) & Dana Komersial
Social Investment
IRR 13%
PPP
Skema
Investasi
dengan
imbal
hasil
relatif
menarik
sehingga
peran
Pemerintah
minim
yaitu
sebagai
regulator
dan
promotor.
Jalan Tol;
Pelabuhan;
Pembangkit Listrik;
Bandar Udara;
Kawasan Pariwisata
Sumber Pendanaan:
Dana Komersial dengan dorongan Pemerintah
Special Commercial Investment
PINASkema
Slide9SKEMA PEMBIAYAAN ALTERNATIF DALAM INVESTASI INFRASTRUKTUR
9
Pembiayaan Ekuitas Langsung
Penyertaan langsung ekuitas
ke perusahaan infrastruktur
Instrumen
Investasi
Ekuitas
Investor
Membeli
Instrumen
Investasi
Near-EquityReksadana Penyertaan Terbatas (RDPT)Surat Berharga PerpetualCallable Preferred Stocks
DINFRA
BUMN Fund dan
instrumen
lainnya
yang
mendekati
ekuitas
Memperdalam
Pasar
Modal
Reksadana
Penyertaan
Terbatas
(RDPT)
Diperkenalkan
pada
13
Agustus
2017
senilai
Rp
. 1
triliun
untuk
pembiayaan
BIJB
Kertajati
Surat Berharga Perpetual (SBP)
Diperkenalkan pada 17 April 2018
senilai
Rp. 1 triliun
untuk
pembiayaan PP EnergyPotensi: BUMN Private Investment FundOptimalisasi pengelolaan dana investasi BUMN sebagai solusi dari keterbatasan
dana
untuk
pembiayaan Infrastruktur
Slide10STRATEGI DAN INISIATIF KUNCI PINA
10
STRATEGI 1:
FASILITASI
INVESTASI
Melakukan seleksi, pemetaan dan
penawaran untuk bentuk fasilitasi;Mempertemukan
secara rutin pemilik proyek dan
investor potensial sesuai persetujuan masing-masing;
Mengadakan pertemuan bisnis rutin sebagai wadah
pertukaran informasi antara investor dan pemilik proyek;
Memperbanyak mitra investor
;Menjaga hubungan komunikasi pemangku kepentingan.
Inisiatif Strategic Communication;Mendukung kebijakan
yang pro-investasi (ramah investasi);Melakukan sosialisasi kepada investor dan
investee; Melakukan kerjasama dengan K/L terkait dan lembaga internasional
.Mempersiapkan profil proyek yang akan difasilitasi, sesuai standar PINA;Memperbanyak pipeline proyek yang siap difasilitasi;Memperbaharui data secara rutin melalui komunikasi intensif dengan pemilik proyek.STRATEGI 3: MEMBANGUN EKOSISTEM
STRATEGI 2:
PEMETAAN PROYEK
Slide1111
Pengajuan Letter of Intent
(LOI)
dan proposal kepada PINA
Konstruksi dan Operasi
Proyek Strategis Nasional/Proyek Swasta Tertentu
SKEMA KERJA PINA DALAM FASILITASI PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
Evaluasi dokumen
profil
proyek dan bonafiditas pemilik proyek
Evaluasi FS (aspek legal, teknis, proyeksi finansial, mitigasi resiko) berdasarkan “
Readiness Project Criteria
”
Penandatanganan MoU antara PINA dan
Pemilik Proyek
Matchmaking investor dengan Proyek Terkait (
due diligence
)
FINANCIAL CLOSE
Slide12POTENSI PENDANAAN UNTUK SETIAP
TAHAP PENGERJAAN PROYEK12
KONDISI
PROYEK
GREENFIELD
BROWNFIELD
OPERATIONAL
INVESTOR
EQUITY
NEW INVESTOR
(Domestic and Foreign Investor)
Securitization/Divestment
Limited
Concession
Scheme
SKEMA PENDANAAN
INVESTASI
INVESTOR
(Domestic and Foreign Investor)
EQUITY
PINA PROJECT
INVESTOR
PINA
PROJECT/ NEW PROJECT
EQUITY
NEW INVESTOR
(Domestic and Foreign Investor)
DIVESTMENT
EQUITY
DEBT
PINA
PROJECT/ NEW PROJECT
Limited/ Full Concession Scheme
12
Slide13Persyaratan
Utama:Proyek
strategis nasional yang tidak dibiayai APBNProyek
swasta yang sesuai dengan program pemerintah,
misalnya di bidang energi, pengembangan wilayah dan
lainnyaPersyaratan Kesiapan :Tersedia teaser
dan studi kelayakan yang konkrit
Memiliki nilai return (IRR) yang dinilai atraktif
dan menarik untuk investor (≥13%)Proyek telah
didukung oleh profesi penunjang terkait, terutama Financial Advisor
13
STANDAR PINA DALAM
READINESS PROJECT CRITERIA DAN ASPEK
KELENGKAPAN PROYEK
READINESS PROJECT CRITERIA
ASPEK KELENGKAPAN PROYEKSumber Pembiayaan Proyek
Latar
Belakang Proyek
Nilai
Tambah
dan Nilai
Strategis
Status Investee
O&M
Potensial
Proyek
Parameter
Finansial
(IRR/
NPV
)
Regulasi
Khusus
terkait
Investor
Mitigasi
Resiko
Skema
Pembiayaan
dan
Instrumen Finansial
Legal
Slide14PENCAPAIAN KINERJA PINA
14
Konstruksi
Rp
1.810
miliar
*
Pembiayaan Ekuitas
Nusantara Infrastructure
*Nilai
Proyek Total Data hingga Agustus 2018
Bandar Udara
Rp
932
miliar
*Reksa
Dana Penyertaan TerbatasKertajati AirportJaringan Serat Optik
Rp 174 miliar*Pembiayaan Ekuitas
PT Len
Industri
(
Persero
)
Energi
Rp
700
miliar
*
Sukuk
Sharia
PLN
Pembangkit
Listrik
Rp
2.000
miliar
*
Surat
Berharga
Perpetual I
PT PP Energi
Pembiayaan
Investasi
Rp
400
miliar
*Sukuk ShariaSarana Multi Infrastruktur
Konstruksi
Rp
10.000
miliar
*Pembiayaan Ekuitas/ Debt
Waskita Toll Road
Slide15PERAN AKTIF PINA DENGAN INVESTOR DALAM DAN LUAR NEGERI
15
China
Australia
Japan
South Korea
Oman
Ukraine
Ireland
UK
Canada
UEA
Slide16KENDALA
16
Ketidaksiapan
investee dalam penyiapan dokumen yang diperlukan;
Koordinasi
antar
instansi
/
lembaga
pemerintah
terkait;
Turbulensi
di
Pasar Uang dan Pasar Modal menyebabkan investee atau investor cenderung wait and see.
Slide1717
KENDALA
Harga
jual yang diinginkan oleh pemilik proyek (investee) cenderung
tinggi
Proyek
yang
ditawarkan
tidak
atau
belum feasible
Semua
Proyek
Strategis Nasional (PSN) adalah non-pasar modal, sehingga beberapa peraturan pasar modal cenderung membatasi ruang bagi investor pasar modal untuk
masuk ke PSN, sebagai contoh:Pembatasan
untuk Dana Pensiun, BPJS TK, TASPEN, perusahaan
asuransi
,
dll
untuk
membeli
instrument
non-
tradeable
.
Pembatasan
green project untuk menjadi underlying
reksadana. Penetapan rasio hutang terhadap
aset untuk diklasifikasikan
sebagai syariah compliance.
Slide1818
18
For More Information :
PINA
Center
for Private Investment
Ministry of National Development Planning / BAPPENAS
Republic of Indonesia
Contact:
Website: pina.bappenas.go.id
T
erima
kasih
Taufan
WijayaSenior Vice President/ Group HeadEmail: taufan.wijaya@pina.bappenas.go.id